19 Li'an (Sumpah Laknat)
19 The Imprecation (Al-Li’aan)
Li'aan (sumpah laknat) dinamakan demikian karena masing-masing suami istri melaknat dirinya sendiri (pada kali kelima) jika ia berdusta. Dasarnya terdapat dalam firman-Nya (SWT):
Li'aan (oath of condemnation) is derived from Li'aan (curse) because each one of the spouses curses himself/herself (in the fifth time) if he/she is lying. The origin of it is in his (swt)'s saying:
"Dan bagi orang-orang yang menuduh istri-istri mereka (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan (nama) Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Dan istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali dengan (nama) Allah, sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa murka Allah atasnya, jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar." [An-Nur: 6-9] Abu Dawud meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu Abbas (ra), yang berkata: "Hilal bin Umayyah adalah salah seorang dari tiga orang yang taubatnya diterima oleh Allah. Suatu malam ia pulang dari ladangnya dan mendapati seorang laki-laki bersama istrinya. Ia menyaksikannya dengan matanya dan mendengarnya dengan telinganya. Ia tidak bergerak sampai pagi. Keesokan harinya ia pergi menemui Rasulullah ﷺ di pagi hari dan berkata: 'Wahai Rasulullah ﷺ! Aku mendatangi istriku pada malam hari dan mendapati seorang laki-laki bersamanya. Aku melihatnya dengan mataku sendiri dan mendengarnya dengan telingaku sendiri.' Nabi Allah ﷺ tidak menyukai apa yang ia sampaikan dan menganggapnya serius. Lalu turunlah ayat Al-Qur'an berikut: 'Dan bagi orang-orang yang menuduh istri-istri mereka, padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu...' Kemudian Rasulullah ﷺ merasa lega dan bersabda: 'Berbahagialah engkau, Hilal. Allah Yang Maha Tinggi telah memberikan jalan keluar yang mudah bagimu.' Hilal berkata: 'Aku telah mengharapkan hal itu dari Tuhanku.' Rasulullah ﷺ bersabda: 'Panggillah dia.' Maka ia pun datang. Rasulullah ﷺ membacakan (ayat-ayat) kepada mereka bahwa azab di akhirat lebih berat daripada azab di dunia. Hilal berkata: 'Demi Allah, aku telah berkata benar tentangnya.' Istrinya berkata: 'Dia telah berdusta.' Rasulullah ﷺ bersabda: 'Terapkanlah cara sumpah laknat di antara keduanya.'" Hilal diperintahkan: ‘Bersaksilah’. Maka ia bersaksi di hadapan Allah empat kali bahwa ia berkata benar. Ketika ia hendak mengucapkan kali kelima, ia diperintahkan: ‘Hilal, takutlah kepada Allah, karena azab di dunia itu lebih ringan daripada azab di akhirat; dan inilah sumpah penentu yang pasti akan mendatangkan azab bagimu.’ Ia berkata: ‘Demi Allah. Allah tidak akan mengazabku karena perbuatan ini, sebagaimana Dia tidak membuatku didera karena perbuatan ini.’ Maka ia bersaksi untuk kali kelima dengan memohon laknat Allah atas dirinya jika ia termasuk orang-orang yang berdusta. Kemudian istrinya diperintahkan: ‘Bersaksilah’. Maka ia bersaksi di hadapan Allah bahwa suaminya adalah seorang pendusta. Ketika ia hendak bersaksi untuk kali kelima, ia diperintahkan: ‘Takutlah kepada Allah, karena azab di dunia itu lebih ringan daripada azab di akhirat. Inilah sumpah penentu yang pasti akan mendatangkan azab bagimu.’ Ia terdiam sejenak, lalu berkata: ‘Demi Allah, aku tidak akan mempermalukan kaumku.’ Maka ia bersaksi untuk kali kelima dengan memohon laknat Allah atas dirinya jika suaminya berkata benar. Rasulullah ﷺ kemudian memisahkan keduanya dan memutuskan bahwa istri tidak berhak atas tempat tinggal maupun nafkah dari suaminya. Maka jika seorang laki-laki menuduh istrinya dan berkata kepadanya: “Engkau telah berzina” atau “Engkau adalah seorang pezina” atau “Aku melihatmu berzina”, dan ia tidak mendatangkan bukti, maka hukuman qadzaf (tuduhan zina) akan dijatuhkan kepadanya, kecuali jika keduanya saling bersumpah laknat. Jika ia telah bersumpah laknat atas istrinya dan istrinya tidak melakukan hal yang sama, maka hukuman akan dijatuhkan kepada istrinya, berdasarkan firman Allah (swt):
“And for those who accuse their wives but have no witnesses except themselves, let the testimony of one of them be four testimonies (i.e. testifies four times) by Allah that He is one of those who speak the truth. And the fifth testimony should be the invoking of the Curse of Allah on Himself if He is of those who tell a lie against her. But it shall avert the punishment (of stoning to death) from her, if she bears witness four times by Allah, that He (her husband) is telling a lie. And the fifth (testimony) should be that the Wrath of Allah be upon her if He (her husband) speaks the truth” [An- Nur: 6-9] Abu Dawood reports through his isnad (line of transmitters) on the authority of Ibn Abbas (ra) who said: “Hilal ibn Umayyah was one of three people whose repentance was accepted by Allah. One night He returned home from his land and found a man with his wife. He witnessed with his eyes and heard with his ears. He did not stir Him till the morning. Next day He went to the Messenger of Allah in the morning, and said: “’O Messenger of Allah! (pbuh) I came to my wife at night and found a man with her. I saw with my own eyes and heard with my own ears’. The Prophet of Allah (pbuh) disliked what He described and He took it seriously. There upon the following Qur’anic verse came down: “And for those who accuse their wives, but have no witnesses except themselves, let the testimony of one of them...” Then the Messenger of Allah (pbuh) was relieved and said: ‘Glad tidings for you, Hilal. Allah, the Exalted, has made an easy way out for you’. Hilal said: ‘I expected that from my Lord’. The Messenger of Allah (pbuh) said: ‘Send for her’. She then came. The Messenger of Allah (pbuh) recited (the verses) to them that the punishment in the next world was more severe than that in this world. Hilal said:’I swear by Allah, I spoke the truth against her’. She said: ‘He told a lie’. The Messenger of Allah (pbuh) said: ‘Apply the method of invoking curses between them’. Hilal was told: ‘Bear witness’. So He bore witness before Allah four times that He spoke the truth.When He was about to utter a fifth time, He was told:’Hilal, fear Allah, for the punishment in this world is easier than that in the next world; and this is the deciding one that will surely cause punishment to you.’ He said: ‘I swear by Allah. Allah will not punish me for this act, as He did not cause me to be flogged for this act’. So He bore witness a fifth time invoking the curse of Allah on Him if He was one of those who told lies. Then she was told: ‘Testify’. So she gave testimony before Allah that He was a liar. When she was going to testify a fifth time, she was told: ‘Fear Allah, for the punishment in this world is easier than that in the next world. This is the deciding one that will surely cause punishment to you’. She hesitated for a moment, and then said: ‘By Allah, I shall not disgrace my people’. So she testified a fifth time invoking the curse of Allah on her if He spoke the truth. The Messenger of Allah (pbuh) separated them from each other and decided that there would be no dwelling or maintenance for her from the husband.” So if a man accused his wife and said to her: “you have committed fornication or you are a fornicator or I have seen you commit fornication”, and He did not bring proof, then the punishment for defamation will be imposed on Him if they do not invoke curse upon each other. If He invoked curses upon her and she does not do the same to Him, then the punishment will be imposed on her due to the saying of Allah (swt):
"Tetapi hukuman itu akan dihindarkan darinya, jika ia bersaksi empat kali dengan nama Allah" [An-Nur: 8] Hukuman yang akan dihindarkan darinya adalah hukuman yang disebutkan dalam firman-Nya (swt):
“But it shall avert the punishment from her, if she bears witness four times by Allah” [An- Nur: 8] The punishment that will be averted from her is the punishment that is mentioned in his (swt)’s saying:
“Dan hendaklah sekumpulan orang-orang yang beriman menyaksikan hukuman mereka” [An-Nur: 2]. Karena ketika Hilal bin Umayya menuduh istrinya berzina dan datang kepada Nabi ﷺ, Beliau memerintahkan agar istrinya dipanggil, lalu Beliau menyuruh mereka berdua saling bersumpah laknat. Ini merupakan salah satu kasus khusus yang membuktikan zina, yaitu kasus ketika suami menuduh istrinya berzina dan membuktikannya dengan bersumpah laknat atasnya, sementara sang istri tidak melakukannya. Jika istri bersumpah laknat atas dirinya, maka zina tidak terbukti. Penolakan istri untuk bersumpah laknat membuktikan terjadinya zina dan mewajibkan dijatuhkannya hukuman atasnya, karena li'aan suaminya.
“And let a party of the believers witness their punishment” [An- Nur: 2] Because when Hilal b. Umayya accused his wife of fornication and came to the Prophet (pbuh) He told Him to send for her and He made them invoke curses upon each other. This is one of the specific cases in which fornication is proven, i.e. the case in which the husband accuses his wife of fornication and proves it by invoking curses upon her and she does not. If she invoked curses upon Him then it is not proven. Her refusal to invoke curses proves fornication and obliges the imposition of the punishment on her due to his Li’aan.
Jika keduanya saling mengucapkan laknat, hakim akan memisahkan mereka (mengakhiri pernikahan), dan mereka tidak boleh menikah kembali selamanya. Perempuan itu haram baginya selamanya karena Nabi ﷺ memisahkan kedua pihak yang saling melaknat. Malik meriwayatkan dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa seorang laki-laki menuduh istrinya dan melakukan li'an terhadapnya pada masa Rasulullah ﷺ, lalu ia menolak anak istrinya itu. Maka Rasulullah ﷺ memisahkan keduanya dan menyerahkan anak itu kepada perempuan tersebut. Sahl bin Sa'd meriwayatkan bahwa sunnah yang berlaku terhadap kedua pihak yang saling melaknat adalah bahwa mereka dipisahkan dan tidak akan pernah kembali bersama selamanya. Pemisahan karena li'an (mula'anah) ini merupakan pembatalan (faskh) akad nikah, karena jenis pemisahan seperti ini mengharuskan larangan menikah selamanya. Laki-laki itu tidak boleh menikahinya kembali, sekalipun ia menyatakan dirinya telah berdusta. Namun jika ia kembali dan mengakui kebohongannya, maka perempuan itu berhak agar hukuman (hadd) dijatuhkan kepadanya. Dan nasab anak tetap dinisbatkan kepadanya, baik ia mengakui kebohongannya sebelum maupun sesudah li'an.
If they both invoked curses upon each other the judge will separate them (terminate the marriage) and they can never marry each other again. She is forbidden for Him forever because the Prophet (pbuh) separated the two cursing parties. Malik reports from Nafi from Ibn Umar that a man accused and made Li'aan to his wife in the time of the Messenger of Allah and rejected her child so the Messenger separated them and granted the child to the woman. Sahl b. Sad reported that the Sunnah which continued with respect to the two cursing parties is that they are separated and shall never come back together again. This separation by imprecation (Li’aan) constitutes an annulment (Faskh) of the marriage contract because this type of separation requires prohibition of marriage forever. It is not allowed for Him even if He declares Himself to have lied. However if He returns and admits to lying then she has the right for the punishment to be imposed on Him. And the child’s paternity will be ascribed to Him whether He admitted lying before or after the imprecation.
Sumpah li'an yang membebaskan suami dari hukuman dan mewajibkan hukuman itu dijatuhkan kepada istri jika ia menolak bersumpah, yaitu suami hendaknya berkata di hadapan hakim: "Aku bersaksi demi Allah bahwa ia telah berzina," dan ia menunjuk kepada istrinya. Jika istrinya tidak hadir, ia menyebut nama dan garis keturunannya, dan ia mengulanginya empat kali, lalu pada kelima kalinya ia berhenti. Ia akan dikatakan kepadanya: "Takutlah kepada Allah, sumpah ini yang menentukan, karena hukuman di dunia lebih ringan daripada hukuman di akhirat." Jika ia menolak untuk berhenti, ia hendaknya berkata (pada kelima kalinya): "Laknat Allah atasnya jika ia termasuk orang-orang yang berdusta dalam tuduhannya bahwa istrinya telah berzina." Dan sang istri hendaknya berkata: "Aku bersaksi bahwa ia telah berdusta" (empat kali), dan berhenti pada kelima kalinya. Ia akan diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah sebagaimana laki-laki tadi diperintahkan. Jika ia menolak untuk berhenti, ia hendaknya berkata (pada kelima kalinya): "Murka Allah atasnya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar" dalam tuduhannya bahwa ia telah berzina. Jika mereka memiliki anak, maka anak itu disebut dalam li'an. Ketika ia berkata: "Aku bersaksi bahwa ia telah berzina," ia hendaknya berkata: "dan anak ini bukan anakku." Dan sang istri hendaknya berkata: "Demi Allah, ia telah berdusta, dan anak ini adalah anaknya."
The imprecation which absolves the husband from the punishment and obliges it to be imposed on the wife if she refuses to invoke curses, is that the husband should say in the presence of the judge; ‘I bear witness by Allah that she has committed fornication’ and He points to her. If she is not present He mentions her name and lineage until He repeats it four times and then at the fifth time He stops. It will be said to Him fear Allah this is the deciding one, for the punishment in this world is easier than that in the next world. If He refuses to stop He should say; (in the fifth) ‘The curse of Allah is on Him if He was one of those who told lies in regards to his accusation that she committed fornication’. And she should say: ‘I bear witness that He has lied’ (four times) and stops at the fifth. She will be told to fear Allah as the man was told. If she refuses to stop she should say (in the fifth): ‘Allah’s wrath be on her if He was telling the truth’ with respect to accusing her of fornication. If they have a child then the child is mentioned in the Li’aan. When He said: ‘I bear witness she has committed fornication’ He should say: ‘and this child is not mine’. And she should say: ‘By Allah He has lied, and this child is his’.
Ini adalah tata cara sumpah li'an (saling melaknat) beserta lafal dan kalimat-kalimatnya. Oleh karena itu, jika perempuan melahirkan anak lalu suami berkata, "Anak ini bukan dari saya" atau "Ini bukan anak saya," maka tidak ada hukuman atasnya karena ucapan itu bukan tuduhan zina (qadhf). Namun, ia akan ditanya: jika yang dimaksudkannya adalah bahwa istrinya telah berzina dan melahirkan dari hasil zina, maka itu termasuk tuduhan zina (qadhf) dan hal itu dibuktikan melalui sumpah li'an. Jika ia berkata, "Yang saya maksud adalah bahwa anak itu tidak menyerupai saya secara fisik," atau "Saya ragu apakah istri saya pernah berhubungan badan, dan anak itu berasal dari orang yang berhubungan dengannya," atau ucapan semacam itu, maka tidak ada hukuman atasnya, dan nasab anak tersebut dinisbatkan kepadanya karena ia tidak menuduh istrinya berzina. Tidak ada sumpah li'an dalam keadaan seperti itu, karena salah satu syarat li'an adalah adanya tuduhan zina (qadhf).
This is the method of mutual imprecation (Li'aan) and these are its words and sentences. That is why if the woman gives birth to a child and He says this child is not from me or this is not my child, there is no punishment on Him because this is not defamation (Qadhf). However He will be asked: If He meant she has committed adultery and she gave birth from Zina, this is defamation (Qadhf) and it is proven through imprecation. If He said “I meant that He does not physically resemble me or I doubt she had intercourse and the boy is from the one who had intercourse” or things similar to that. In such case there will be no punishment on Him, and the child’s lineage will be ascribed to Him because He has not defamed (Qadhf) her. There is no imprecation in such situations because one of the conditions of imprecation is defamation (Qadhf).