11 Pernikahan
11 Marriage
Dari pertemuan sosial (Ijtima) antara laki-laki dan perempuan muncul hubungan-hubungan yang berkaitan dengan kepentingan mereka dan kepentingan masyarakat di tengah mana kedua jenis kelamin itu hidup. Hubungan-hubungan ini berbeda dengan masalah-masalah dalam masyarakat yang timbul ketika orang berkumpul untuk tujuan menjual, menyewakan, mendelegasikan, dan urusan lain semacam itu. Mungkin ada yang beranggapan bahwa hubungan-hubungan tersebut hanya terbatas pada pernikahan. Kenyataannya, pernikahan hanyalah salah satu dari hubungan-hubungan itu, dan hubungan-hubungan tersebut mencakup selain pernikahan. Oleh karena itu, hubungan seksual bukanlah satu-satunya perwujudan naluri melestarikan keturunan, melainkan hanya salah satu perwujudannya, karena ada perwujudan lain. Dengan demikian, keibuan, kebapakan, persaudaraan, keanakan, dan keparaan (dari pihak ibu maupun ayah) semuanya merupakan perwujudan naluri melestarikan keturunan. Akibatnya, hubungan-hubungan yang lahir dari pertemuan laki-laki dan perempuan mencakup keibuan dan kebapakan, sama seperti pernikahan. Sistem sosial mencakupnya, sebagaimana ia mencakup pernikahan. Syariat (Asy-Syaari') datang dengan aturan tentang keanakan, kebapakan, dan keibuan, sebagaimana ia datang dengan aturan tentang pernikahan.
From the social gathering (Ijtima) of men and women arise relationships which pertain to their interests and the interests of the community in the midst of which both sexes live. They are different to the problems in society that arise when people come together for the purpose of selling, renting, delegating and other such matters. It may occur to some that these relationships constitute only marriage. The truth is that marriage is only one of the relationships, and they include other than marriage. Therefore, the sexual association is not the only manifestation of the procreation instinct, but rather it is one of its manifestations since there are others. Thus, motherhood, fatherhood, brotherhood, sonship and unclehood (maternal and paternal) are all manifestations of the procreation instinct. Consequently, the relationships, which result from the meeting of men and women, include motherhood and fatherhood, just as marriage. The social system includes them, just as it includes marriage. The Shar’a came with rules for sonship, fatherhood and motherhood, just as it came with rules for marriage.
Namun, pernikahan adalah asal dari semua hubungan ini, dan semuanya bercabang darinya. Jika pernikahan tidak terjadi, maka tidak akan ada keayahan, keanakan, maupun keibuan dan seterusnya. Dengan demikian, pernikahan adalah asalnya, dan semuanya bercabang darinya dalam hal kebutuhan akan pengorganisasian. Akan tetapi, perasaan akan kebutuhan-kebutuhan tersebut muncul secara alami untuk memenuhinya, sama seperti perasaan akan kebutuhan untuk berhubungan seksual. Naluri menuntut pemenuhan, yang disebabkan oleh bergejolaknya manifestasi keibuan atau keanakan, sebagaimana naluri menuntut pemenuhan karena bergejolaknya manifestasi hubungan seksual. Hal ini karena pernikahan, keibuan, keayahan, dan keanakan, semuanya merupakan manifestasi dari naluri melestarikan keturunan. Perasaan-perasaannya juga merupakan perasaan dari naluri melestarikan keturunan. Kecenderungan terhadap salah satu dari manifestasi ini terbentuk oleh realitas naluri melestarikan keturunan yang dikaitkan dengan konsep tentang manifestasi tersebut, suatu hal yang berlaku untuk semua manifestasi naluri melestarikan keturunan.
However, marriage is the origin of all these relationships, and all of them branch out from it. If marriages were not to take place, then there would be no fatherhood, sonship nor motherhood etc. Accordingly, marriage is their origin and all of them branch out from it in terms of the need for organisation. Yet, the feeling of such needs erupts naturally in order to satisfy them the same way the feeling of the need for sexual association does. The instinct demands satisfaction, caused by the agitation of motherhood or sonship manifestations, just as the instinct demands satisfaction due to the agitation of the manifestations of the sexual association. This is because marriage, motherhood, fatherhood and sonship, are all manifestations of the procreation instinct. Their feelings are also feelings of the procreation instinct. The inclination towards any of these manifestations is formed by the reality of the procreation instinct linked with the concept about that manifestation, a matter that applies to all the manifestations of the procreation instinct.
Pernikahan adalah pengorganisasian hubungan antara laki-laki dan perempuan, yaitu pengorganisasian ikatan seksual antara laki-laki dan perempuan melalui suatu sistem tertentu. Sistem tertentu ini harus mengatur hubungan laki-laki dan perempuan dengan cara yang telah ditetapkan. Keturunan hanya boleh lahir sesuai dengan sistem tersebut, dan sistem itu harus menjamin berlangsungnya reproduksi spesies manusia. Melalui pernikahan inilah keluarga terbentuk, dan di atas dasarnya kehidupan pribadi diatur.
Marriage is the organisation of male-female relationships i.e. organisation of the sexual association between the men and the women by a specific system. This specific system should organise the male-female relationships in a defined manner. Procreation should result according to the system only, and it should ensure the reproduction of the human species. And through it the family will come to exist and on its basis the organisation of the private life will proceed.
Islam telah menganjurkan pernikahan dan bahkan memerintahkannya. Ibnu Mas'ud meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, hendaklah ia menikah, karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan (yakni dari hubungan seksual yang haram). Dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi perisai baginya." Qatadah meriwayatkan dari Al-Hasan, yang meriwayatkan dari Samurah, bahwa ia berkata: Nabi ﷺ melarang kami dari membujang. Qatadah mengutip ayat:
Islam has encouraged marriage and ordered it. Ibn Masud narrates that the Messenger of Allah (pbuh) said: “O you youngsters. Whoever amongst you who can afford to marry should marry, because it will help Him more to lower his gaze, and guard his modesty (i.e. private parts from unlawful sex). And whoever is not able to marry He should fast, because it will be protection for Him.” Qatada narrated from al-Hasan who narrated from Samura that He said the Prophet (pbuh) forbade us from celibacy. Qatada quoted the verse:
"Dan sungguh, Kami telah mengutus rasul-rasul sebelum engkau (wahai Muhammad) dan Kami jadikan bagi mereka istri-istri dan keturunan." [Ar-Ra'd: 38] Makna hidup membujang adalah menahan diri dari pernikahan dan apa yang mengikutinya, yaitu menyendiri untuk beribadah. Abu Hurairah (ra) meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Ada tiga golongan yang berhak mendapat pertolongan dari Allah: mujahid di jalan Allah, orang yang menikah karena ingin menjaga kehormatannya, dan budak yang berusaha menebus dirinya." Beliau ﷺ juga bersabda: "Tidak ada kerahiban dalam Islam." Kerahiban adalah hidup membujang, yaitu menjauhi wanita dan meninggalkan pernikahan karena sibuk beribadah kepada Allah (swt). Al-Qur'an telah menyebutkan masalah pernikahan dengan jelas. Allah (swt) berfirman:
“And indeed We sent Messengers before you (O Muhammad) and made for them wives and offspring”. [Ar- Rad: 38] The meaning of celibacy is abstention from marriage and what follows that of retreating to worship. Abu Hurayrah (ra) narrates that the Prophet (pbuh) said: “Three (persons) have a right from Allah to be helped: the Mujahid in the way of Allah, the seeker for marriage who wishes to guard his chastity and the slave who seeks funds to free oneself.” He (pbuh) said: “There is no monasticism in Islam.” Monasticism is celibacy which is abstinence from women and abandonment of marriage due to being preoccupied with the worship of Allah (swt). The Qur'an has clearly mentioned the issue of marriage. He (swt) said:
“Nikahilah wanita-wanita pilihan kalian, dua, tiga, atau empat.” [An-Nisa: 3] Allah (SWT) berfirman:
“Marry women of your choice, two or three, or four”. [An- Nisa: 3] He (swt) said:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya kalian, baik laki-laki maupun perempuan”. [An-Nur: 32] Islam menganjurkan menikahi perawan, yang mampu melahirkan anak dan memiliki akhlak Islami. Anas (ra) meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ biasa memerintahkan orang-orang untuk menikah dan melarang keras mereka dari membujang. Beliau ﷺ biasa bersabda: “Nikahilah perempuan yang penyayang dan subur, karena sesungguhnya aku akan berbangga di hadapan para Nabi dengan banyaknya jumlah kalian pada hari kiamat”. M'aqal b. Yasar (ra) meriwayatkan: Seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: “Aku telah menemukan seorang perempuan yang cantik dan berasal dari keturunan terhormat, tetapi ia tidak dapat melahirkan anak. Apakah aku boleh menikahinya?” Beliau ﷺ menjawab: “Tidak”. Lalu laki-laki itu datang kepada beliau untuk kedua kalinya, dan beliau ﷺ melarangnya. Kemudian ia datang kembali untuk ketiga kalinya, maka Nabi ﷺ bersabda: “Nikahilah perempuan yang penyayang dan subur, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya jumlah kalian.” Jabir meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda kepadanya: “Wahai Jabir, apakah engkau menikahi seorang perawan atau bukan perawan (janda cerai atau janda mati)?” Ia menjawab: “Bukan perawan.” Maka Nabi ﷺ bersabda: “Mengapa engkau tidak menikahi seorang gadis muda agar engkau dapat bersenang-senang dengannya dan ia pun bersenang-senang denganmu?” Abu Hurairah (ra) melaporkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Seorang perempuan dinikahi karena empat hal: hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan akhlak agamanya (Deen). Maka raihlah keberuntungan dengan memilih yang memiliki akhlak agama yang baik.” Maka dianjurkan bagi seorang laki-laki untuk memilih perawan (untuk dinikahi) dan seseorang yang diketahui subur menurut pengetahuan ibunya, bibi dari pihak ibu dan bibi dari pihak ayahnya. Ia juga hendaknya memilih seseorang yang berakhlak agama (Deen) baik dan juga cantik agar tetap terjaga kehormatannya. Dianjurkan agar ia berasal dari keturunan dan nasab yang mulia, yaitu dibesarkan dalam kebaikan, Taqwa (takut kepada Tuhan) dan keutamaan. Namun hal itu tidak berarti bahwa itu merupakan syarat pernikahan, melainkan hanyalah dianjurkan dan lebih diutamakan. Sebaliknya, seorang laki-laki berhak memilih istri yang ia kehendaki, dan seorang perempuan berhak memilih suami yang ia kehendaki.
“And marry those among you who are single and the virtuous ones among your slaves, male and female”. [An- Nur: 32] Islam encouraged marrying virgin women, who are able to bear children and those possessing Islamic character. Anas (ra) narrates that the Prophet (pbuh) used to order people to marry and strictly forbade them from celibacy. He (pbuh) used to say: “Get married to the tender and fertile (women), for indeed I will vie with the Prophets in your great numbers on the day of judgement”. M'aqal b. Yasar (ra) narrates: A man came to the Prophet (pbuh) and said: “I have found a woman who is beautiful and of noble descent but she cannot bear children. Shall I marry her?” He (pbuh) said: “No”. Then He came to Him again for the second time and He (pbuh) prevented Him. Then He came to Him a third time, so the Prophet said: “Get married to the tender and fertile (women) for indeed I will vie in your great numbers”. Jabir narrates that the Prophet (pbuh) said to Him: “O Jabir, did you marry a virgin or a non-virgin (divorcee or widow)”. He replied: “a non-virgin.” So the Prophet (pbuh) said: “Why did you not marry a young girl so that you may have enjoyment with her and she with you?”. Abu Hurayrah (ra) reported that the Prophet (pbuh) said: “A woman is married for four things: her wealth, lineage, beauty and Islamic character (Deen). So gain success with the one who possesses a good character (Deen).” So it is preferred for a man to choose a virgin woman (for marriage) and someone who is known to be fertile according to the knowledge of her mother, maternal and paternal aunts. Also He should choose someone who is of good deen (character) and also beautiful in order to remain chaste. It is preferred that she is of noble descent and lineage i.e. brought up in beneficence, Taqwa (God fearing) and distinction. But that does not mean they are stipulations for marriage, rather they are recommended and preferred. Otherwise, a man has the right to choose the wife He pleases and the woman has the right to choose the husband she pleases.
Adapun persoalan kafa'ah (kesetaraan/kesepadanan) antara suami dan istri, tidak memiliki dasar dalam Syariat. Hal itu tidak disebutkan kecuali dalam hadits-hadits palsu. Al-Qur'an yang mulia menolaknya, demikian pula hadits-hadits yang shahih. Setiap wanita Muslimah sepadan dengan laki-laki Muslim lainnya, dan sebaliknya. Perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam hal kekayaan, pekerjaan, nasab dan lain sebagainya tidak memiliki bobot. Anak seorang pengangkut sampah sepadan dengan putri Amirul Mukminin, dan putri seorang tukang cukur sepadan dengan putra seorang Amir juga. Dengan demikian, kaum Muslimin sepadan satu sama lain. Allah (SWT) berfirman:
As for the question of equivalence (matching) between husband and wife, it has no basis in the Shar’a. It was not mentioned except in fabricated Ahadith. The noble Qur'an contradicts it, as do the authentic Ahadith. Every Muslim woman is a match to another Muslim man and vice versa. There is no weight for the differences between men and women in terms of wealth, occupation, lineage etc. The son of a refuse collector is a match for the daughter of the Amir al-Mumineen, and the daughter of the barber is a match for the son of the Ameer as well. Thus Muslims are a match to each other. Allah (swt) said:
"Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu." [Al-Hujurat: 13] Nabi (saw) menikahkan sepupunya, Zaynab binti Jahsy (ra), yang berasal dari kalangan terhormat suku Quraisy, dengan Zayd bin Haritsah (ra) yang merupakan seorang bekas budak yang telah dimerdekakan. Abdullah bin Buraydah (ra) meriwayatkan dari ayahnya bahwa seorang gadis datang kepada Rasulullah (saw) dan berkata: "Ayahku menikahkanku dengan keponakannya untuk mengangkat status sosialnya yang rendah." Maka Nabi (saw) memberinya hak untuk membatalkan pernikahan tersebut. Gadis itu menjawab: "Aku menerima apa yang telah dilakukan ayahku, tetapi aku ingin memberitahukan kepada para wanita (lainnya) bahwa ayah tidak memiliki wewenang untuk menikahkan putrinya dengan paksa bertentangan dengan keinginannya." Makna ucapannya, "untuk mengangkat status sosialnya yang rendah", adalah bahwa ayahnya ingin mengangkat derajat sosial keponakannya dengan menikahkan putrinya dengan laki-laki itu. Ini berarti ayahnya menikahkannya bertentangan dengan keinginannya karena ia tidak menganggap laki-laki itu sepadan baginya, bukan karena ia menganggap laki-laki itu tidak sepadan dengannya; sebenarnya laki-laki itu adalah sepupunya, tetapi ia tidak menyetujui pernikahan tersebut. Abu Hatim al-Muzani meriwayatkan bahwa Rasulullah (saw) bersabda: "Apabila datang kepadamu seseorang yang akhlak dan budi pekertinya kamu ridhai untuk meminang, maka nikahkanlah putrimu dengannya. Jika tidak kamu lakukan, niscaya akan terjadi fitnah dan kerusakan yang besar di muka bumi." Mereka bertanya: "Wahai Rasulullah, meskipun ia memiliki sedikit kekurangan?" Beliau bersabda: "Apabila datang kepadamu seseorang yang akhlak dan budi pekertinya kamu ridhai dan ia meminang, maka nikahkanlah (putrimu) dengannya." Beliau mengatakannya tiga kali. Abu Hurairah (ra) juga meriwayatkan hadis ini. Dalam riwayatnya disebutkan: Rasulullah (saw) bersabda: "Apabila ada seseorang yang meminang putrimu dan akhlak serta budi pekertinya kamu ridhai, maka nikahkanlah (putrimu) dengannya. Jika tidak kamu lakukan, niscaya akan terjadi fitnah dan kerusakan yang besar di muka bumi." Dan hadis ini juga telah diriwayatkan melalui jalur periwayatan lain. Abu Hurairah (ra) meriwayatkan bahwa Abu Hind pernah membekam Nabi ﷺ dari bagian atas kepalanya (untuk pengobatan). Nabi ﷺ bersabda: "Wahai Bani Bayadhah, nikahkanlah Abu Hind (dengan salah seorang wanita kalian) dan carikanlah baginya seorang wanita untuk dinikahinya." Hanzhalah bin Abu Sufyan al-Jumahi (ra) meriwayatkan bahwa ibunya berkata: "Aku melihat saudari Abdurrahman bin Auf menjadi istri Bilal." Semua dalil ini dengan jelas menunjukkan bahwa kesepadanan (kafaah) antara suami dan istri tidak memiliki pertimbangan atau nilai. Wanita mana pun yang menyetujui seorang laki-laki menjadi suaminya, ia boleh menikah sesuai keinginannya, dan laki-laki mana pun yang menyetujui seorang wanita menjadi istrinya, ia boleh menikahinya tanpa mempertimbangkan masalah kesepadanan. Adapun riwayat dari Ibnu Umar bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Orang-orang Arab sama satu sama lain. Kabilah dengan kabilah, keluarga dengan keluarga, dan laki-laki dengan laki-laki, kecuali seorang penjahit atau tukang bekam (hajjam)." Hadis ini adalah dusta, tidak berdasar, dan tidak sahih. Ibnu Abi Hatim berkata: "Aku bertanya kepada ayahku tentang hadis ini. Ia menjawab: hadis ini ditolak." Ibnu Abdil Barr berkata bahwa hadis ini palsu. Adapun yang diriwayatkan al-Bazzar dari hadis Mu'adz: "Orang-orang Arab sepadan satu sama lain, dan para mawali (non-Arab yang memerdekakan) sepadan satu sama lain." Periwayatan hadis ini lemah. Adapun hadis Barirah, bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada Barirah: "Ketika engkau telah dimerdekakan, maka bagian dirimu itu (yakni menjadi istri seorang suami) telah merdeka." Hadis ini tidak menunjukkan kesepadanan, karena suaminya adalah seorang budak, dan apabila seorang budak wanita yang menikah dengan budak laki-laki dimerdekakan, ia boleh memilih untuk tetap menikah dengan budak itu atau membatalkan pernikahannya. Tidak ada petunjuk dalam hadis ini tentang kesepadanan. Dalil bahwa suami Barirah adalah seorang budak adalah apa yang diriwayatkan al-Qasim dari Aisyah (ra), bahwa Barirah menikah dengan seorang budak laki-laki ketika ia (Aisyah ra) membantu memerdekakannya. Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya: "Pilihlah, jika engkau ingin tetap menikah dengan budak ini atau berpisah dengannya." Bukti lain adalah apa yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Urwah, dari Aisyah (ra), bahwa Barirah dimerdekakan sementara suaminya masih berstatus budak. Maka Nabi ﷺ memberinya pilihan (untuk tetap menikah dengan suaminya atau membatalkan pernikahan). Seandainya suaminya adalah orang merdeka, tentu beliau ﷺ tidak akan memberinya pilihan. Adapun riwayat dari Nabi ﷺ yang menyatakan: "Janganlah kalian menikahkan wanita kecuali dengan laki-laki yang sekufu, dan janganlah menikahkan mereka kecuali dengan wali-wali (yang berhak)," maka riwayat itu lemah (dhaif) dan tidak berdasar.
Dengan demikian, menjadi jelas bahwa tidak ada nash yang menunjukkan adanya kafā'ah (kesetaraan/kesepadanan), dan nash-nash yang dijadikan dasar oleh para pendukung kafā'ah semuanya tidak sahih atau tidak menunjukkan hal tersebut. Penetapan syarat kafā'ah bertentangan dengan sabda Rasulullah ﷺ: "Tidak ada keutamaan orang Arab atas non-Arab kecuali dengan taqwa." Dan ia juga bertentangan dengan firman Allah yang tegas dalam Al-Qur'an:
Hence, it becomes clear that there are no texts to indicate equivalence (matching) and the texts used by the proponents of matching are all invalid or they have no indication for the matter. The stipulation of matching contradicts the saying of the Messenger (pbuh): “An Arab is not better than a non-Arab except in Taqwa (God fearing)”. And it contradicts the definite text of the Qur'an:
"Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa" [Al-Hujurat: 13] Adapun perbedaan agama, pembahasan itu bukan tentang kesetaraan. Melainkan tentang pernikahan seorang Muslim dengan non-Muslim, yang merupakan pokok bahasan lain sama sekali. Sudah jelas bahwa Allah (swt) membolehkan seorang Muslim menikahi wanita dari kalangan Ahli Kitab, baik Yahudi maupun Nasrani, sebagaimana firman-Nya:
“Verily, the most honourable of you with Allah is that (believer) who has more Taqwa” [Al- Hujurat: 13] As for the difference of religion, that discussion is not about matching. Rather, it is about Muslims marrying non-Muslims, which is a different subject altogether. It is evident that Allah (swt) has permitted a Muslim to marry a woman from the people of the Book, whether a Jewess or Christian, because Allah (swt) says:
"Pada hari ini dihalalkan bagi kalian segala yang baik-baik. Makanan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) halal bagi kalian, dan makanan kalian halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagi kalian menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari kalangan wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari kalangan orang-orang yang diberi Kitab sebelum kalian, apabila kalian membayar maskawin mereka dengan maksud menikahi mereka, bukan untuk berzina dan bukan untuk dijadikan gundik." [Al-Maidah: 5] Maka ayat ini dengan jelas menyatakan bahwa wanita-wanita yang menjaga kehormatan (muhsanat) dari kalangan yang telah diberi Kitab adalah halal bagi kaum Muslimin, dan maskawin mereka adalah mahar mereka. Berdasarkan ayat ini, seorang laki-laki Muslim diperbolehkan menikahi wanita Nasrani atau Yahudi. Karena ayat tersebut menyebutkan bahwa wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari kalangan yang diberi Kitab halal bagi kaum Muslimin, yaitu menikahi mereka diperbolehkan bagi kalian. Adapun seorang wanita Muslimah menikah dengan laki-laki Yahudi atau Nasrani, hal itu dilarang oleh syariat. Hal itu sama sekali terlarang. Jika pernikahan itu terjadi, maka pernikahan itu batal dan tidak sah. Larangan wanita Muslimah menikah dengan laki-laki Yahudi atau Nasrani ditetapkan dalam nash Al-Qur'an yang jelas. Allah (SWT) berfirman:
“It is Made lawful to you, this day, all kinds of halal (lawful) foods, and the food of the people of the Scripture (Jews and Christians) is lawful to you and yours is lawful to them. It is lawful to you in marriage the chaste women from the believing women and from those who were given the Scripture (Jews and Christians) before your time, when you have given their due (bridal-dower), intending to preserve their chastity not lewdness nor taking them as lovers.” [Al- Maidah: 5] So the Ayah is clear in that chaste women (Muhsanat) from amongst those who have received the Scripture are legal (allowed) for the Muslims, and their dues are their bridal-dowers. Acting in accordance with this verse it is permitted for a Muslim man to marry a Christian or Jewess woman. Since the verse mentioned that chaste women (Muhsanat) from amongst those who have received the Scripture are allowed for the Muslims i.e. marrying them is permitted for you. As for a Muslim woman marrying a Jew or Christian that has been prohibited by the Shar’a. It is absolutely forbidden. If the marriage takes place then it will be null and void and it will not be concluded. The prohibition of a Muslim woman marrying a Jewish or Christian man is established in the clear text of the Qur'an. Allah (swt) said:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan yang beriman datang kepadamu sebagai orang-orang yang hijrah, maka ujilah mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka benar-benar beriman, janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka.” [Al-Mumtahanah: 10] Ayat ini hanya memiliki satu makna, yaitu bahwa tidak diperbolehkan bagi perempuan Muslimah menikah dengan orang kafir (Kuffar), dan bahwa laki-laki kafir (Kuffar) tidak diperbolehkan menikahi perempuan Muslimah. Dan bahwa kekafiran (Kufr) suami tidak memungkinkan terlaksananya pernikahan antara dirinya dengan perempuan Muslimah. Allah (SWT) berfirman:
“Oh you who believe! When believing women come to you as emigrants, examine them, Allah knows best as to their Iman (belief), then if you ascertain that they are true believers, send them back not to the disbelievers, they are not lawful (wives) for the disbelievers nor are the disbelievers lawful (husbands) for them”. [Al- Mumtahinah: 10] This text has only one meaning, that it is not permitted for Muslim women to marry disbelievers (Kuffar) and that disbelievers (Kuffar) men are not permitted to marry Muslim women. And that the disbelief (Kufr) of the husband does not allow a marriage to be concluded between Him and a Muslim woman. He (swt) said:
“Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka.” [Al-Mumtahanah: 10] Allah mengungkapkannya dengan kata al-kuffar (orang-orang kafir), dan bukan dengan kata al-musyrikin (orang-orang musyrik), agar mencakup seluruh orang kafir, baik mereka itu penyembah berhala maupun dari kalangan Ahlul Kitab. Adapun Ahlul Kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani, termasuk orang-orang kafir, hal itu telah ditetapkan dalam nash Al-Qur'an. Allah (SWT) berfirman:
“Then if you ascertain that they are true believers, send them back not to the disbelievers, they are not lawful (wives) for the disbelievers nor are the disbelievers lawful (husbands) for them” [Al- Mumtahinah: 10] He expressed it with the word al-kuffar (the disbelievers) and not with the word Al-Mushrikeen (idolaters) in order to include all disbelievers whether they be idolaters or from the people of the Book. As for the people of the Book, Jews and Christians, being disbelievers (Kuffar), that is established in the text of the Qur'an. He (swt) said:
"Orang-orang kafir dari kalangan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) maupun dari kalangan orang-orang musyrik, tidak menginginkan diturunkannya kepadamu suatu kebaikan dari Tuhanmu." [Al-Baqarah: 105] Huruf 'Min' (dari) di sini bersifat penjelas (bayaniyyah), bukan sebagian (tab'idhiyyah). Dan beliau ﷺ bersabda:
“Neither those who disbelieve from among the people of the Scripture (Jews and Christians) nor from the idolaters, like, that there should be sent down unto you any good from your Lord”. [Al- Baqarah: 105] The preposition 'Min' (from) here is explanatory and not partative. And He (pbuh) said:
"Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud membedakan antara (kepercayaan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: "Kami beriman kepada sebagian dan kami kafir kepada sebagian (yang lain)", serta bermaksud (mengambil) jalan tengah (antara iman dan kafir), merekalah orang-orang kafir yang sebenar-benarnya. Dan Kami menyediakan untuk orang-orang kafir itu siksaan yang menghinakan." [An-Nisa: 150-151] Ahli Kitab tidak beriman kepada kenabian Muhammad ﷺ, dan oleh karena itu mereka adalah orang-orang kafir. Allah (SWT) berfirman:
“Verily, those who disbelieve in Allah and his Messengers and wish to make differentiation between Allah and his Messengers saying: We believe in some but reject others, and wish to adopt a way between. They are in truth disbelievers. And We have prepared for the disbelievers a humiliating torment” [An- Nisa: 150-151] The People of the Book do not believe in the Prophethood of Muhammad (pbuh) and therefore they are disbelievers. He (swt) said:
"Sungguh, telah kafir orang-orang yang mengatakan bahwa Allah itu Al-Masih putra Maryam" [Al-Maidah: 17]. Allah (SWT) berfirman:
“Surely, they became disbelievers those who say that Allah is the Messiah, son of Maryam (Mary)”. [Al- Maidah: 17] He (swt) said:
“Sungguh, telah kafir orang-orang yang mengatakan: Sesungguhnya Allah adalah salah satu dari yang tiga (dalam Trinitas)”. {[Al-Ma’idah: 73]} Dan Dia (swt) berfirman: “Orang-orang yang kafir dari kalangan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) dan al-musyrikun (orang-orang musyrik) tidak akan…”. {[Al-Bayyinah: 1]} Huruf jarr “Min” (dari) di sini adalah penjelas, bukan menunjukkan sebagian. Dia (swt) berfirman:
“Surely, they became disbelievers those who said: Allah is the third of the three (in a Trinity)”. [Al-Mai’dah: 73] And He (swt) said: “Those who disbelieve of the people of the Scripture (Jews and Christians) and almushrikun (idolaters) were not..”. [Al- Baiyinah: 1] The preposition 'Min' (of) here is explanatory and not partative. He (swt) said:
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dari kalangan Ahli Kitab dan orang-orang musyrik.” [Al-Bayyinah: 6] Huruf 'min' (dari) di sini lagi-lagi bersifat penjelas, bukan menunjukkan sebagian. Allah (SWT) berfirman:
“Verily, those who disbelieve of the people of the Scripture and the idolaters.” [Al- Baiyinah: 6] The preposition 'min' (of) is again explanatory and not partative. He (swt) said:
"Dialah yang telah mengeluarkan orang-orang kafir dari kalangan Ahli Kitab (yakni Yahudi dari suku Bani an-Nadhir) dari kampung halaman mereka pada pengusiran pertama kali." [Al-Hasyr: 2] Allah (SWT) berfirman:
“He it is Who drove out the disbelievers of the people of the Scripture (i.e. Jews of the tribe of Banu an-Nadhir) from their homes at the first gathering” [Al- Hashr: 2] He (swt) said:
“Tidakkah engkau (wahai Muhammad) memperhatikan orang-orang munafik yang berkata kepada saudara-saudara mereka yang kafir dari kalangan Ahli Kitab ...”. [Al-Hasyr: 11] Dari ayat-ayat ini jelas bahwa Ahli Kitab adalah orang-orang kafir berdasarkan teks Al-Qur'an yang tegas. Oleh karena itu, firman Allah (swt):
“Have you (Oh Muhammad) not observed the hypocrites who say to their friends who disbelieved of the people of the Scripture ...”. [Al- Hashr: 11] From these verses it is evident that the people of the Book are disbelievers owing to the clear text of the Qur'an. Therefore, the saying of Allah (swt):
“Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (perempuan-perempuan mukmin yang berhijrah) itu benar-benar beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka.” [Al-Mumtahanah: 10] Jelas bahwa wanita Muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki dari kalangan Ahli Kitab, karena Ahli Kitab tanpa diragukan lagi termasuk orang-orang kafir. Adapun kaum Musyrikin (orang-orang yang berbuat syirik), mereka bukan termasuk Ahli Kitab, seperti kaum Majusi, kaum Sabiin (Sabia), penganut Buddha, penyembah berhala, dan orang-orang semacam mereka. Sama sekali tidak diperbolehkan menikah dengan mereka. Sama sekali tidak diperbolehkan bagi laki-laki Muslim menikahi wanita musyrikah, dan juga sama sekali tidak diperbolehkan bagi wanita Muslimah menikahi laki-laki musyrik. Hal ini disebutkan dalam nash Al-Qur'an yang jelas dan tegas. Allah (SWT) berfirman:
“Then if you ascertain that they are true believers, send them back not to the disbelievers, they are not lawful (wives) for the disbelievers nor are the disbelievers lawful (husbands) for them”. [Al- Mumtahinah: 10] It is clear Muslim women are not permitted to marry a man from the people of the Book, because the people of the Book are, without doubt, disbelievers. As for the Mushrikin (polytheists), they are not from the people of the Book such as the Magians (Majus), Sabeans (Sabia), Buddhists, idol worshippers and other such people. It is absolutely not permitted to get married from them. It is absolutely not permitted for a Muslim man to marry an idolatrous woman nor is it at all allowed for a Muslim woman to marry a idolater man. This is mentioned in the clear and definite text of the Qur'an. He (swt) said:
“Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Dan sungguh, seorang budak perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik (merdeka), meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan (anak perempuanmu) dengan laki-laki musyrik sebelum mereka beriman, dan sungguh, seorang budak laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik (merdeka), meskipun dia menarik hatimu.” [Al-Baqarah: 221] Ayat ini hanya memiliki satu makna, yaitu larangan tegas bagi perempuan musyrik untuk menikah dengan laki-laki Muslim dan sebaliknya. Jika pernikahan seperti itu terjadi, maka pernikahan tersebut batal dan tidak sah. Al-Hasan bin Muhammad (ra) meriwayatkan: bahwa Rasulullah ﷺ menulis surat kepada orang-orang Majusi di (Hijr) yang mengajak mereka masuk Islam. “Maka barang siapa yang memeluk Islam, ia akan diterima dalam komunitas, dan barang siapa yang menolak, maka jizyah akan dikenakan atas mereka, hewan sembelihan mereka tidak boleh dimakan, dan perempuan mereka tidak boleh dinikahi.”
“And do not marry (idolatresses) till they believe. And indeed a slave woman who believes is better than a (free) idolatress, even though she pleases you. And give not (your daughters) in marriage to idolaters till they believe, and verily a believing slave is better than a free idolater, even though He pleases you” [Al- Baqarah: 221] This verse has only one meaning, which is the unequivocal prohibition of an idolatress woman marrying a Muslim man and vice versa. If such a marriage took place it would be void and it would not be contracted. Al- Hasan b. Muhammad (ra) narrated: that the Messenger of Allah (pbuh) wrote to the Magians of (Hijr) inviting them to Islam. “So whoever embraces Islam He would be accepted into the fold, and those who reject, Jizya would be imposed on them, their slaughtered animals would not be eaten and nor their woman married”.
Dengan demikian, Syariat tidak berhenti pada anjuran untuk menikah. Lebih jauh dari itu, Syariat menjelaskan siapa saja yang boleh dinikahi oleh laki-laki dan perempuan Muslim, dan siapa saja yang haram untuk dinikahi. Syariat juga menjelaskan sifat-sifat terbaik yang sebaiknya dicari pada calon pasangan bagi mereka yang ingin menikah. Namun, Syariat menetapkan bahwa perempuan tidak boleh menjadi istri laki-laki lain, dan tidak boleh sedang menjalani masa iddah bagi laki-laki lain, karena syarat pernikahan adalah bahwa perempuan tersebut bebas dari ikatan pernikahan dan dari masa iddah.
Thus, the Shari’ah does not stop at exhorting people to get married. Rather, it goes further to clarify who the Muslim man and woman are allowed to marry and who they are forbidden to marry. It makes clear the best characteristics that should be sought in spouses for those who wish to marry. However, it stipulates that the woman should not be the wife of another man nor be in her waiting period for Him, because the condition of marriage is that she is free from marriage and the waiting period.
Adapun wanita yang sudah bertunangan namun akad nikahnya belum dilangsungkan, perkaranya perlu ditelaah. Jika dia atau walinya telah menyetujui laki-laki yang melamar, atau dia telah memberi izin kepada walinya untuk menerima pertunangan atau melangsungkan pernikahan, baik hal itu dinyatakan secara tegas maupun melalui isyarat, maka haram bagi orang lain untuk melamarnya. Hal ini berdasarkan riwayat dari 'Uqba bin 'Amir (ra) bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain”. Maka tidak diperbolehkan bagi seorang mukmin menawar transaksi yang sudah disepakati antara sebagian orang lain (dengan menawarkan harga yang lebih tinggi), dan tidak pula boleh melamar seorang gadis yang sudah bertunangan dengan saudaranya sesama Muslim hingga ia menarik diri. Abu Hurairah (ra) meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Seorang laki-laki tidak boleh melamar wanita yang sedang bertunangan dengan saudaranya sesama Muslim, hingga saudaranya itu menikahinya atau membatalkan lamarannya”. Namun jika gadis itu menolak lamaran, atau belum memberi jawaban, atau telah mulai menanyakan tentang dirinya, maka diperbolehkan bagi seorang laki-laki untuk melamarnya. Wanita tersebut tidak dianggap sudah bertunangan dengan salah satu dari keduanya, berdasarkan riwayat Fatimah binti Qais (ra) bahwa ia datang kepada Nabi ﷺ dan menyebutkan bahwa Mu'awiyah dan Abu Jahm sama-sama telah melamarnya. Rasulullah ﷺ bersabda: “Mu'awiyah adalah orang yang miskin, tidak memiliki harta. Adapun Abu Jahm, ia tidak pernah menurunkan tongkatnya dari pundaknya (yakni ia sangat sibuk). Nikahlah dengan Usamah bin Zaid!” Maka Nabi ﷺ melamarkan untuk Usamah setelah wanita itu memberitahukan kepada beliau tentang lamaran Mu'awiyah dan Abu Jahm.
As for the woman who is engaged but her marriage contract has not yet been concluded, her matter should be looked into. If she or her guardian had assented to the proposing man or she had given permission to her guardian to accept engagement or to conclude the marriage, whether that was explicitly stated or by hint, then it is forbidden for others to make a proposal of marriage to her. This is due to what has been narrated by 'Uqba b. 'Amir (ra) that the Messenger of Allah (pbuh) said: “The believer is the brother of another believer”. So it is not allowed for a believer to bargain a deal already agreed upon between some other persons (by offering a greater price), nor should He propose marriage to a girl who is already engaged to his Muslim brother until He withdraws. Abu Hurayrah (ra) narrates that the Prophet (pbuh) said: “A man should not make proposal of marriage whilst she is engaged to his Muslim brother till He gets married or withdraws his proposal”. But in case the girl rejected the proposal for marriage or she had not yet answered, or has started enquiries about Him, then it is permitted for a man to propose to her. She will not be considered engaged to either of them due to what has been narrated by Fatimah b. Qays (ra) that she went to the Prophet (pbuh) and mentioned that Mu'awiya and Abu Jahm had both proposed to her. The Messenger of Allah (pbuh) said: “Mu’awiya is a miserable and He has no money. As for Abu Jahm He does not put down his staff from his shoulder for a moment (i.e. He is very busy). Marry Usama b. Zayd!” So the Prophet (pbuh) proposed to her on behalf of Usama after she had informed Him of Mu'awiya and Abu Jahm's proposal.
Ketika seorang wanita dilamar, dia memiliki hak penuh untuk menerima atau menolak pernikahan itu. Tidak ada walinya (Awliya) atau siapa pun yang berhak menikahkannya tanpa izinnya, atau menghalanginya untuk menikah. Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, dan gadis perawan dimintai izinnya. Izinnya adalah diamnya." Abu Hurairah (ra) juga meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah dimintai pendapatnya, dan seorang gadis perawan tidak boleh dinikahkan kecuali setelah dimintai izinnya." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana kami dapat mengetahui izinnya?" Beliau ﷺ menjawab: "Dengan diamnya." Ibnu 'Abbas meriwayatkan bahwa seorang gadis muda datang kepada Rasulullah ﷺ dan menyampaikan bahwa ayahnya telah menikahkannya bertentangan dengan keinginannya. Maka Nabi ﷺ memberinya pilihan untuk membatalkan pernikahan itu. Khansa binti Khidzam al-Anshariyah (ra) meriwayatkan bahwa ayahnya menikahkannya ketika dia seorang janda dan dia tidak menyukai pernikahan itu. Lalu dia datang kepada Rasulullah ﷺ, dan beliau membatalkan pernikahannya. Hadits-hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa jika seorang wanita tidak memberikan izin untuk pernikahannya, maka pernikahan itu tidak sah. Jika dia menolak pernikahan itu atau dinikahkan secara paksa, akadnya batal, kecuali jika dia kemudian kembali dan menyetujuinya.
When a woman is asked for marriage, she has the sole right to accept the marriage or to reject it. None of her guardians (Awliya) or any body else has a right to marry her off without her permission or prevent her from marrying. It has been reported from Ibn 'Abbas that He said that the Messenger of Allah (pbuh) said: “The matron has greater right than her guardians and the virgin her permission is sought. Her permission is her silence”. Abu Hurayrah (ra) also narrated that the Messenger of Allah (pbuh) said: “A matron should not be given in marriage except after consulting her; and a virgin should not be given in marriage except after her permission is sought”. The people asked, “O Messenger of Allah, How can we know her permission”? He (pbuh) said: “To remain silent”. Ibn 'Abbas narrates that a young virgin came to the Messenger of Allah and mentioned that her father had given her in marriage against her wishes. So the Prophet (pbuh) gave her the choice of repudiating the marriage. Khansa bint Khizam al-Ansariya (ra) narrated that her father gave her in marriage when she was a matron and she disliked the marriage. So she went to Allah’s Messenger (pbuh) and He annulled her marriage. These Ahadith clearly show that if a woman does not give permission for her marriage then that marriage is not concluded. If she rejects the marriage or she was forcibly married the contract becomes void, except if she returns and consents to it.
Adapun larangan menghalangi seorang wanita untuk menikah ketika ada seseorang yang meminangnya, hal itu telah ditetapkan dalam Al-Qur'an. Allah (SWT) berfirman:
As for the prohibition of barring a woman from marrying when somebody proposes to her, that is established in the Qur'an. He (swt) said:
“Janganlah kamu halangi mereka menikah dengan (mantan) suami mereka, apabila mereka saling setuju di antara mereka dengan cara yang makruf.” [Al-Baqarah: 232] Hal ini juga ditetapkan oleh hadis sahih dari Ma'qil bin Yasar (ra). Ia berkata: “Aku menikahkan saudara perempuanku dengan seorang laki-laki, lalu laki-laki itu menceraikannya. Ketika masa 'iddah-nya (tiga kali haid) telah berakhir, laki-laki itu datang lagi untuk melamarnya. Namun aku berkata kepadanya, ‘Aku telah menikahkannya denganmu, menjadikannya istrimu, dan memuliakanmu dengannya, tetapi kamu menceraikannya. Sekarang kamu datang lagi untuk meminangnya? Tidak, demi Allah, dia tidak akan kembali kepadamu selamanya!’ Laki-laki itu bukanlah orang yang buruk, dan istrinya ingin kembali kepadanya. Maka Allah (swt) menurunkan ayat ini: ‘Janganlah kamu halangi mereka...’ [Al-Baqarah: 232] Lalu aku berkata: ‘Sekarang aku akan melakukannya (membiarkannya kembali kepadanya), wahai Rasulullah.’ Maka beliau ﷺ menikahkannya kembali dengan laki-laki itu.” Makna ʿAdhl dalam ayat tersebut adalah menghalangi seorang wanita untuk menikah ketika ia memintanya. Perbuatan itu haram, dan pelakunya adalah seorang fasik (pelanggar). Siapa pun yang menghalangi seorang wanita untuk menikah, dengan perbuatannya itu ia menjadi seorang pelanggar. Para ulama fikih telah menetapkan bahwa seorang laki-laki menjadi fasik jika ia melakukan ʿAdhl. Ketika wanita itu dilamar atau ia meminta untuk dinikahi, maka hanya dialah yang berhak memutuskan, baik ia menyetujui atau menolak lamaran tersebut.
“Do not prevent them from marrying their (former) husbands, if they mutually agree on a reasonable basis”. [Al- Baqarah: 232] It is also established by the authentic Hadith of Ma'qil b. Yasar (ra). He said: “I married my sister to a man and He divorced her, and when her days of Idda (three menstrual periods) were over, the man came again to propose to her, but I said to Him, ‘I married her to you and made her your bed (your wife) and favoured you with her, but you divorced her. Now you come to ask for her hand again? No, by Allah, she will never go back to you again!’ That man was not a bad man and his wife wanted to go back to Him. So Allah (swt) revealed this verse: “Do not prevent them...” [Al- Baqarah: 232] So I said: ‘Now I will do it (let her go back to Him), O Messenger of Allah.’ So He married her to Him again”. The meaning of Adhl in the verse is to prevent a woman from marrying when she requests it. It is Haram and its perpetrator is a Fasiq (transgressor). Whoever bars a woman from marrying He will become a transgressor by this action. The jurists have stipulated that a man will become a transgressor (Fasiq) if He commits Adhl. When the woman is asked for marriage or she requests to be married, then she is the only one who has the right to act, whether she consents to or rejects the proposal.
Apabila terjadi kesepakatan pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka keduanya hendaknya melakukan akad nikah. Pernikahan tidak akan sempurna tanpa akad syar'i. Pernikahan ini tidak dapat dianggap sebagai pernikahan yang sah kecuali dengan akad syar'i yang telah dilangsungkan sesuai dengan kaidah-kaidah syariah. Maka barulah halal bagi keduanya untuk berhubungan suami istri, dan berlakulah hukum-hukum yang timbul dari pernikahan tersebut. Jika akad tidak dilangsungkan, maka itu tidak dianggap sebagai pernikahan, meskipun seorang laki-laki telah hidup bersama seorang perempuan dalam waktu yang lama. Oleh karena itu, hidup bersama dua orang kekasih seperti hidupnya dua pasangan suami istri tidak dianggap sebagai pernikahan, melainkan dianggap sebagai perzinaan, dan hidup bersama dua laki-laki dengan kesepakatan persahabatan yang intim tidak dianggap sebagai pernikahan, melainkan merupakan homoseksualitas.
When an agreement of marriage takes place between a man and a woman they should undertake a contract of marriage. The marriage will not be complete without a Shari’ah contract. This marriage cannot be considered a proper marriage except with a Shari’ah contract which has been concluded according to the Shari’ah rules. It then becomes permissible for them to enjoy conjugal relations with each other, and the rules that result from the marriage come into effect. If the contract is not concluded, it will not be considered a marriage, even if the man had been cohabiting with a woman for a long time. Consequently, the cohabitation of two lovers like the living together of two spouses is not considered a marriage, rather, it is considered fornication and the living together of two men with the agreement of intimate companionship is not considered marriage but is homosexuality.
Adapun nikah sipil, ia adalah sebuah perjanjian yang dibuat antara seorang laki-laki dan seorang perempuan mengenai persekutuan intim, perceraian, dan apa yang timbul darinya berupa nafkah dan hak untuk mengatur harta, meninggalkan rumah, ketaatan perempuan kepada laki-laki dan sebaliknya. Ia juga mencakup ketentuan tentang hak asuh orang tua, yaitu siapa yang berhak mengasuh anak laki-laki dan siapa yang berhak mengasuh anak perempuan. Selain itu, ia terdiri dari ketentuan waris, serta segala perkara yang bergantung pada persekutuan intim atau berakhirnya persekutuan tersebut, menurut syarat-syarat tertentu yang keduanya sepakati dan patuhi. Nikah sipil bukan sekadar perjanjian pernikahan, melainkan juga mencakup perkara-perkara yang timbul dari pernikahan ini berupa hubungan, nafkah, waris, dan sebagainya. Ia juga mencakup keadaan di mana keduanya atau salah satu dari suami istri dapat meninggalkan yang lain, yaitu mencakup perceraian. Lebih jauh, ia memberi setiap laki-laki kebebasan untuk menikahi perempuan mana pun, dan setiap perempuan untuk menikahi laki-laki mana pun, berdasarkan kesepakatan yang mereka setujui bersama, sehingga mereka bebas melakukan apa pun yang mereka inginkan sesuai kesepakatan tersebut. Akibatnya, nikah sipil tidak diperbolehkan oleh Syariat. Sama sekali ia tidak dipandang sebagai perjanjian pernikahan, dan tidak pula dianggap sebagai akad nikah, karena ia tidak memiliki nilai dalam pandangan Syariat.
As for the civil marriage it is an agreement, concluded between a man and a woman, on intimate companionship, divorce, and what results from that in terms of financial maintenance and rights of disposal, leaving the house, her obedience to Him and vice versa. It also includes terms of parental rights as to who shall have custody over the son and who shall have custody over the daughter. In additional it consists of terms of inheritance, and whatever matters that depends on the intimate association or on the termination of this association, according to certain conditions which they both agree on and adhere to. The civil marriage is not just an agreement of marriage, rather it also includes matters that result from this marriage in terms of relationships, financial maintenance, inheritance etc. It also includes cases where both or any one of the spouses can leave the other, that is, it includes divorce. Moreover, it grants each man the freedom to marry any woman and for any woman to marry any man based on the agreement to which they have mutually consented, allowing them to do whatever they desire according to the agreement. Consequently, the civil marriage is not permitted by the Shar’a. By no means is it viewed as an agreement of marriage, nor is it considered a contract of marriage, because it has no value in the view of Shar’a.
Jika suatu akad nikah sipil berlangsung antara seorang laki-laki Muslim dan seorang perempuan Muslim, atau antara seorang laki-laki Muslim dan seorang perempuan dari Ahli Kitab, maka lafaz yang terjadi di antara laki-laki dan perempuan tersebut, baik secara lisan maupun tertulis, harus diteliti. Apabila dalam pelaksanaan pernikahan terdapat lafaz nikah atau perkawinan di antara keduanya, serta ijab dan qabul ada dan memenuhi apa yang disyaratkan oleh syariat, dan wali hadir bersama dua orang saksi, maka hal itu dianggap sebagai pernikahan karena lafaznya. Sebab, ini adalah suatu akad yang memenuhi sifat dan syarat akad syar'i; ia dianggap sebagai pernikahan semata-mata karena akad syar'i, bukan karena akad sipil. Jika seluruh yang disyaratkan dalam akad syar'i tidak terpenuhi di antara kedua suami istri, maka hal itu tidak dianggap sebagai pernikahan. Adapun syarat-syarat yang tercantum dalam akad nikah sipil, maka syarat-syarat tersebut sama sekali tidak bernilai, sekalipun sesuai dengan syariat. Hal ini karena kewajiban untuk tunduk kepada hukum-hukum Ilahi tidak timbul dari kesepakatan antara laki-laki dan perempuan atas aturan tersebut, melainkan timbul dari akad nikah dan dari kaidah syariat yang menetapkan akad tersebut. Oleh karena itu, syarat-syarat yang tercantum dalam akad nikah sipil tidak diperhitungkan. Jika syarat-syarat itu bertentangan dengan syariat, maka batalnya sudah jelas. Adapun syarat-syarat yang disepakati antara suami istri, yang diperbolehkan oleh syariat bagi salah satu dari keduanya untuk mensyaratkannya, jika tidak bertentangan dengan syariat dan tidak meniadakan rukun-rukun akad, maka syarat-syarat tersebut diterima, apabila akad nikah di antara keduanya diakui. Jika apa yang terjadi antara laki-laki dan perempuan itu tidak dianggap sebagai akad nikah, maka syarat-syarat tersebut sama sekali tidak bernilai. Ini berlaku jika akad nikah sipil dilakukan antara seorang pria Muslim dan seorang wanita Muslimah, atau antara seorang pria Muslim dan seorang wanita dari Ahlul Kitab. Adapun akad nikah sipil yang dilakukan antara seorang Muslim dan seorang wanita musyrikah, atau seseorang yang dianggap musyrik menurut Syariat, atau akad nikah sipil yang dilakukan antara seorang wanita Muslimah dan seorang pria non-Muslim, maka pernikahan tersebut batal dan tidak dianggap sah. Dengan demikian, menjadi jelas bahwa pernikahan harus dilangsungkan menurut akad nikah yang sah dan benar, yang memenuhi seluruh syarat Syariah. Jika pernikahan tidak dilangsungkan sesuai dengan itu, maka tidak akan dianggap sebagai pernikahan sama sekali.
If a civil marriage contract takes place between a Muslim man and a Muslim woman, or between a Muslim man and a woman from the people of the Book, then the wording, whether verbal or written, that takes place between the man and woman must be looked into. In the event of a marriage taking place if any wording of marriage or matrimony is present between them, and the offer (Ijjab) and acceptance (Qubul) is present and satisfies what is required of the offer and acceptance by the Shari’ah, and the guardian is present together with two witnesses, it will be considered a marriage due to the wording. Because it is a contract which fulfils the features and conditions of a Shari’ah contract; it will be considered a marriage, only due to the Shari’ah contract and not because of the civil contract. If all that is required in the Shari’ah contract is not present between the two spouses, it will not be considered a marriage. As for the conditions that are contained in the civil marriage contract they have absolutely no value even if they accord with the Shar’a. This is because the obligation of abiding with the divine rules does not arise from the agreement between the man and the woman over the rules, it rather arises from the marriage contract and from the rule of the Shari’ah which determines the contract. Therefore, the conditions contained in the civil marriage contract are not given any consideration. If the conditions contradict the Shari’ah, their invalidity is obvious. If the conditions agreed upon between the spouses of those permitted by Shar’a for either of the spouses to stipulate, if they do not go against the Shari’ah or negate any requisites of the contract, then they will be accepted, if the contract of marriage between them is recognised. If what takes place between the man and the woman is not considered a marriage contract, then these conditions have absolutely no value. This is the case if the civil marriage contract is between a Muslim man and a Muslim woman or between a Muslim man and a woman from the people of the Book. As for a civil marriage contract that takes place between a Muslim and a idolatress woman, or someone considered by Shar’a as a polytheist, or a civil marriage contract that takes place between a Muslim woman and non- Muslim man, then the marriage will be null and void and not considered valid. Consequently, it becomes clear that marriage must take place according to a legitimate, correct marriage contract which satisfies all the Shari’ah conditions. If the marriage is not concluded according to that, then it will not be considered a marriage at all.
Pernikahan diakadkan dengan ijab dan qabul yang sah. Ijab adalah pernyataan yang pertama kali berasal dari salah satu dari dua pihak yang berakad. Qabul adalah pernyataan kedua yang berasal dari pihak yang lain, seperti ketika wanita yang akan dinikahi berkata kepada calon suami, "Aku nikahkan engkau," dan calon suami menjawab, "Aku terima," atau calon suami mengucapkan ijab terlebih dahulu dan wanita tersebut menerimanya. Sebagaimana ijab dan qabul dapat terjadi antara dua calon mempelai, ijab dan qabul juga dapat terjadi antara wakil mereka (wali) atau antara salah satu dari mereka dengan wakil (wali) dari pihak lain. Dalam ijab disyaratkan lafaz yang menunjukkan pernikahan dan perkawinan, namun hal itu tidak disyaratkan dalam qabul. Yang disyaratkan adalah persetujuan pihak lain terhadap ijab tersebut, dengan lafaz apa pun yang menunjukkan persetujuan dan penerimaan atas pernikahan. Ijab dan qabul harus diucapkan dalam bentuk lampau, seperti "Aku nikahkan engkau" dan "Aku terima", atau yang pertama dalam bentuk lampau dan yang kedua dalam bentuk masa depan. Sebab pernikahan adalah suatu akad, dan lafaznya harus menunjukkan bahwa akad itu benar-benar telah terjadi, yaitu dalam bentuk lampau. Akad pernikahan yang sah mensyaratkan empat hal:
The marriage is contracted by legitimate offer and acceptance. The offer is what originates initially from the statement of one of the two contracting parties. The acceptance is what originates secondly, from the statement of the other contracting party, such as when the betrothed woman says to the suitor, I have married you. and the suitor replies I have accepted, or the suitor offers first and she accepts. Just as the offer and acceptance can take place between two fiancées it can also take place between their representatives (guardians) or between one of them and the representative (guardian) of the other. It is stipulated in the offer that the wording should be of marriage and matrimony, but that is not stipulated in the acceptance. Rather the condition is the consent of the other (contracting party) to this offer, by any wording that indicates the consent and acceptance of marriage. The offer and acceptance must be worded in the past tense such as 'I have married you' and 'I have accepted'. Or the first must be in the past tense and the second in the future tense. For marriage is a contract, and its wording must indicate that it certainly happened, that is, in the past tense. The sound contracting of marriage stipulates four conditions:
Syarat pertama adalah terjadinya ijab dan qabul dalam satu majelis, yaitu majelis tempat ijab diucapkan merupakan majelis yang sama dengan tempat terjadinya qabul. Ini berlaku jika kedua pihak yang berakad hadir bersama. Jika kedua pihak berada di dua negara yang berbeda, lalu salah satunya menulis surat kepada pihak lain berisi lamaran pernikahan, dan penerima surat menerimanya, maka pernikahan tersebut telah sah. Namun dalam keadaan seperti ini disyaratkan agar ia membacakan surat itu sendiri atau meminta seseorang membacakannya di hadapan dua saksi, sehingga mereka dapat mendengar lafaznya. Atau ia hendaknya mengatakan kepada mereka: "Si fulan telah mengirimkan surat kepadaku yang di dalamnya ia melamarku," lalu meminta mereka pada majelis yang sama untuk menjadi saksi bahwa ia telah menikahkan dirinya dengan orang tersebut.
The First condition is the occurrence of the offer and acceptance in the same sitting, where the sitting in which the offer was given is the same sitting in which the acceptance took place. This is if the two contracting parties are present together. If the two parties are in two different countries and one of them writes a letter to the other with an offer of marriage and the recipient of the letter accepts, then the marriage has been contracted. However, in such a situation it is stipulated that she reads or lets someone read the letter out to two witnesses who are made to hear its wording. Or she should say to them so-and-so person has sent me a letter in which He has proposed to me and calls upon them in the same sitting to bear witness that she has given herself in marriage to Him.
Syarat kedua untuk sahnya akad nikah adalah bahwa masing-masing dari kedua pihak yang berakad hendaknya mendengar pernyataan pihak lain dan memahaminya sebagai maksud bahwa ia hendak menikah dengan pernyataan tersebut. Jika ia tidak mengetahui, baik karena tidak mendengar maupun tidak memahami, maka pernikahan tersebut tidak sah. Misalnya, seorang laki-laki mendiktekan kepada seorang perempuan arti dari 'Aku nikahkan engkau dengan diriku' dalam bahasa Prancis, sedangkan perempuan itu tidak memahami bahasa tersebut, lalu ia mengulangi ungkapan itu tanpa mengetahui bahwa maksud dari ucapannya adalah akad nikah, kemudian laki-laki tersebut menerimanya, maka pernikahan itu tidak sah. Namun jika ia mengetahui bahwa maksud dari ucapannya itu adalah akad nikah, maka pernikahan tersebut sah.
The second condition for the contracting of marriage is that each of the two contracting parties should hear the statement of the other and understand it to mean that He wants to contract the marriage with this statement. If He did not know, either because He did not hear or did not understand, the marriage will not be valid. For example if a man dictated to a woman the meaning of 'I have married you to myself in French', whilst she did not understand the language, and she repeated the expression without knowing that the purpose of what she said was the contract of marriage, and the man subsequently accepted it, then the marriage will not be valid. If however she knew that the purpose of what she had said was a contract of marriage, then the marriage would be valid.
Syarat ketiga adalah bahwa penerimaan tidak boleh menyelisihi ijab, baik penyelisihan itu terjadi pada keseluruhan ijab maupun pada sebagiannya.
The third condition is that the acceptance should not object to the offer, whether the objection is to the whole offer or part of it.
Syarat keempat adalah bahwa syariat telah membolehkan pernikahan salah satu pihak yang berakad dengan pihak lainnya, seperti jika wanitanya seorang Muslimah atau dari kalangan Ahlul Kitab dan laki-lakinya seorang Muslim, dan tidak ada selain itu.
The fourth condition is that the Shari’ah has allowed the marriage of one contracting party to the other, like if the woman is a Muslim or from the people of the Book and the man is a Muslim and nothing else.
Jika akad memenuhi keempat syarat ini, maka pernikahan tersebut sah. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, pernikahan tidak akan berlaku. Pernikahan itu batal sejak dari dasarnya. Ketika pernikahan dilangsungkan, agar pernikahan itu benar, ia harus memenuhi syarat-syarat keabsahan, yaitu tiga berikut ini:
If the contract meets these four conditions then the marriage will be valid. If any of the conditions are not met, the marriage will not come into effect. It will be void from its very basis. When the marriage is contracted, it must, in order for the marriage to be correct, satisfy the conditions of correctness which are the following three:
Syarat pertama adalah bahwa wanita tersebut harus layak untuk dinikahkan melalui akad nikah.
The First condition is that the woman should be suitable for the contract of marriage.
Syarat kedua adalah bahwa pernikahan tidak sah tanpa wali, karena wanita tidak memiliki hak untuk menikahkan dirinya sendiri atau menikahkan orang lain. Demikian pula, ia tidak memiliki hak untuk mewakilkan kepada siapa pun selain walinya untuk menikahkannya. Jika ia melakukan hal ini, maka pernikahannya tidak sah.
The Second condition is that the marriage will not be correct without a guardian since the woman does not possess the right to give herself or give others in marriage. Similarly, she does not have the right to delegate anyone other than her guardian to give her in marriage. If she does this, the marriage will not be correct.
Syarat ketiga adalah adanya dua orang saksi Muslim yang berakal dan baligh, yang mendengar pernyataan kedua pihak yang berakad serta memahami bahwa maksud dari pernyataan ijab dan qabul adalah untuk melangsungkan pernikahan. Apabila akad memenuhi syarat-syarat ini, maka akad tersebut sah. Jika salah satu dari syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut tidak sah (Fasid). Namun, tidak disyaratkan bahwa akad nikah harus dalam bentuk tertulis atau didaftarkan sebagai dokumen. Terjadinya ijab dan qabul dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, baik secara lisan maupun tertulis, yang memenuhi seluruh syarat, sudah memastikan bahwa akad nikah tersebut sah, terlepas dari apakah ia dituliskan atau tidak. Adapun pernikahan tidak sempurna tanpa ijab dan qabul, hal ini karena akad, menurut sifat dasarnya, merupakan perjanjian antara dua pihak.
The third condition is the presence of two sane, mature Muslim witnesses who hear the statements of the two contracting parties and understand that the purpose of the offer and acceptance statements is to contract in marriage. When the contract satisfies these conditions it will be correct. If any of these conditions are lacking, the marriage will be improper (Fasid). However, it is not stipulated that the marriage contract be in writing or be registered as a document. The mere occurrence of the offer and acceptance from a man and a woman, whether verbally or in writing, which satisfies all the conditions, will ensure that the marriage contract is correct regardless of whether it was written down or not. As for the marriage not being complete without the offer and acceptance, this is because it is a contract, by its very nature, between two parties.
Hakikat akad adalah bahwa ia tidak akan sempurna tanpa ijab dan qabul, dan tidak pula dianggap sebagai akad. Adapun syarat bahwa lafaz ijab harus berupa kata nikah atau perkawinan, hal itu karena nash telah menyebutkannya. Dia (SWT) berfirman:
The reality of the contract is that it will not be complete without the offer and acceptance, neither will it be considered to be a contract. As for the stipulation that the wording of the offer be that of marriage or matrimony, this is because the text has mentioned it. He (swt) said:
“Kami nikahkan dia kepadamu” [Al-Ahzab: 37] Allah (SWT) berfirman:
“We gave her to you in marriage” [Al- Ahzab: 37] He (swt) said:
“Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian” [An-Nisa: 22]. Selain itu, ijmak (kesepakatan) para Sahabat telah terjadi atas hal ini. Adapun syarat bahwa ijab dan qabul harus dilakukan dalam satu majelis, hal ini karena hukum majelis adalah hukum atas keadaan akad. Jika kedua pihak berpisah sebelum qabul, maka ijab menjadi batal, karena qabul tidak lagi bermakna, sebab berpalingnya dari ijab telah diungkapkan dengan berpisah, sehingga tidak dianggap sebagai qabul. Demikian pula jika mereka sibuk dengan sesuatu yang menunda qabul, karena ia juga telah berpaling dari akad dengan teralihkan dari qabul. Adapun syarat bahwa kedua pihak yang berakad harus saling mendengar dan memahami apa yang diucapkan, yaitu mengetahui bahwa yang dimaksud adalah melangsungkan pernikahan sesuai ungkapan tersebut. Hal ini karena itulah yang menjadikan qabul sebagai jawaban atas ijab, sebab ijab adalah usulan dari salah satu pihak kepada pihak lain yang menanti jawaban. Jika ia tidak memahami apa yang diucapkan, maka usulan itu tidak terjadi, dan penerimaan atas usulan tersebut pun dianggap tidak terjadi. Oleh karena itu, hakikatnya bukanlah ijab maupun qabul. Adapun syarat tidak adanya penolakan dalam qabul terhadap ijab, hal ini karena qabul tidak dianggap sah kecuali menunjukkan persetujuan atas seluruh ijab. Jika qabul berbeda, maka itu tidak dianggap sebagai kesepakatan atas apa yang disebutkan dalam ijab. Dengan demikian, ia tidak dianggap sebagai qabul yang sah. Adapun syarat bahwa syariat harus mengizinkan salah satu pihak yang berakad untuk menikahi pihak lainnya, hal itu karena dalam syariat terdapat larangan atas akad-akad tertentu, dan akad-akad tersebut tidak boleh dilaksanakan.
“And marry not women from whom your fathers married” [An- Nisa: 22] In addition the Ijma’a (consensus) of the Sahabah has taken place on this. As for the stipulation that the offer and acceptance be combined in the same sitting, this is because the ruling of the sitting is a ruling on the situation of the contract. If they part before the acceptance, the offer is void, since the acceptance has no meaning, because turning away from the offer has been expressed by departing, so it would not be considered an acceptance. The same goes if they engage themselves with something that suspends the acceptance, because He also turned away from the contract by being distracted from the acceptance. As for the condition that the contracting parties should hear each other and understand what is said i.e. know that what is meant is to contract the marriage according to this expression. This is since that is what makes the acceptance a response to the offer, because the offer is a proposal of one of the contracting parties to the other, awaiting an acceptance. If He did not understand what was said the proposal will not have taken place, and the acceptance of this proposal is also deemed not to have taken place. Therefore, its reality is that it is neither an offer nor an acceptance. As for the condition of the absence of objections in the acceptance to the offer, this is because it will not be considered a proper acceptance unless it indicated an approval of the whole offer. If the acceptance differed it will not be considered an agreement to what has been mentioned in the offer. Thus, it will not be considered a proper acceptance. As for the condition that the Shari’ah must give permission for one contracting party to marry the other, that is because prohibition of certain contracts can be found in the Shar’a and these are not allowed to be conducted.
Mengenai pelaksanaan akad (nikah), sahnya akad adalah sebagai berikut: jika akad tidak mengandung larangan syariat apa pun, maka akad itu sempurna. Namun, jika suatu larangan tertentu dilanggar dalam pelaksanaan akad, maka akad itu menjadi tidak sah (Fasid), tetapi tidak batal (Batil). Adapun syarat bahwa perempuan harus layak untuk dinikahi, hal ini karena syariat melarang menikahi perempuan-perempuan tertentu dan melarang menghimpun beberapa perempuan dalam satu pernikahan. Jika akad dilangsungkan atas seseorang yang haram untuk dinikahi, maka akad itu tidak sah (Sahih). Adapun pernikahan tidak sah tanpa wali, hal ini berdasarkan riwayat Abu Musa dari sabda Nabi ﷺ: “Tidak ada pernikahan tanpa wali.” Adapun perempuan tidak memiliki hak untuk menikahkan dirinya sendiri atau menikahkan orang lain, dan tidak memiliki hak untuk mewakilkan kepada selain walinya untuk menikahkannya, hal ini berdasarkan riwayat ‘Aisyah dari Nabi ﷺ: “Perempuan mana pun yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahannya batal, maka pernikahannya batal, maka pernikahannya batal.” Juga berdasarkan riwayat Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Seorang perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lain, dan tidak boleh pula seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri. Sesungguhnya yang menikahkan dirinya sendiri hanyalah perempuan pezina.” Adapun syarat adanya dua saksi Muslim, hal ini karena Al-Qur'an telah menetapkan adanya dua saksi Muslim dalam merujuk kembali perempuan yang dicerai dengan talak raj'i ke dalam ikatan pernikahan. Allah (SWT) berfirman:
This is with regards to concluding the contract. As for its correctness, if the contract does not contain any Shar’a prohibitions then it will be complete. However, if a prohibition over a specific matter is violated in the execution of the contract, the contract will be improper (Fasid) but it will not be void. As for the stipulation that the woman should be suitable for the contract of marriage, this is because the Shar’a prohibited the marrying of certain women and prohibited the combining of some women in one marriage. If the contract was concluded over someone who is forbidden for contracting then the contract will not be correct (Sahih). As for the marriage not being correct without a guardian (Wali) this is due to what has been narrated by Abu Musa from the Prophet's (pbuh) saying: “There can be no marriage without a guardian (Wali).” As for the woman not possessing the right to give herself or give others away in marriage, nor possessing the right to delegate anyone other than her guardian to give her in marriage, this is due to what 'Aisha reported from the Prophet (pbuh) “Any woman who gets married without the permission of her guardian (Wali), her marriage will be void, her marriage will be void, her marriage will be void.” And also due to what Abu Hurayra has reported that the Prophet (pbuh) said: “A woman shall not give another woman in marriage, nor should a woman give herself in marriage. Indeed only the fornicatress shall give herself (unilaterally) in marriage”. As for the stipulation that there be two Muslim witnesses, this is because the Qur'an has stipulated that there be two Muslim witnesses in taking back the divorcee from a revocable divorce back into wedlock. He (swt) said:
“Maka apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, rujuklah mereka dengan cara yang baik, atau lepaskanlah mereka dengan cara yang baik pula. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu” [At-Talaq: 2]. Karena rujuk kepada istri setelah talak, yang merupakan kelanjutan dari akad nikah, disyaratkan adanya dua saksi Muslim, maka memulai pernikahan, yakni memulai akad nikah, tentu lebih utama untuk juga disyaratkan adanya dua saksi. Terlebih lagi, akad nikah dan kelanjutan akad nikah adalah satu permasalahan, sehingga keduanya memiliki hukum yang sama.
“Then when they are about to fulfil their term appointed, either take them back in good manner or part with them in a good manner. And take for witness two just persons of you” [At- Talaq: 2] Since the return to one's wife after divorce which is a continuance of the contract of marriage is stipulated to have two Muslim witnesses, then the initiation of matrimony, that is, the initiation of the contract of marriage, by greater reason, should be required to have two witnesses. Moreover, the contract of marriage and the continuation of the contract of marriage are one issue and therefore they are like the same rule.