Hadhanah (Pemeliharaan Anak)
21 Custody of the Child
Mengasuh anak hukumnya fardu karena anak bisa binasa jika diabaikan. Allah (swt) mewajibkannya demi menjaga keberlangsungan sebuah jiwa, sehingga anak harus dilindungi dari kematian dan dijaga dari bahaya. Meskipun mengasuh anak adalah fardu, hak kekerabatan juga menuntutnya, karena anak berhak atas pengasuhan tersebut. Dengan demikian, hak sekaligus kewajiban itu berkaitan dengan pengasuhan. Ini adalah hak setiap anak dan kewajiban setiap orang yang Allah (swt) bebankan untuk memeliharanya. Pengasuhan menjadi fardu bagi pengasuh apabila tidak ada orang lain yang ditetapkan untuk itu selain dirinya. Adapun hak orang yang Allah (swt) bebankan kewajiban pengasuhan, dalam memikul pengasuhan ini bersifat khusus bagi mereka yang memenuhi syarat, dan tidak bersifat umum. Maka pengasuhan tidak diberikan kepada orang yang dengannya anak pasti akan binasa. Oleh karena itu, pengasuhan tidak diberikan kepada anak kecil atau orang gila, sebab masing-masing tidak mampu memikulnya. Hal ini karena mereka sendiri membutuhkan pengasuhan, lalu bagaimana mungkin mereka mengurus orang lain? Pengasuhan juga tidak diberikan kepada orang yang dengannya anak pasti akan terabaikan, baik karena kelalaian atau kesibukan dengan urusan pribadinya yang mengurangi kemampuannya untuk mengasuh anak. Demikian pula bila mereka memiliki sifat seperti fasik (kefasikan), misalnya, yang secara hakikatnya akan merusak pendidikan anak, sedangkan kerusakan dianggap sebagai bentuk kebinasaan.
Taking care of the child is fard because it may perish if it is neglected. It is by way of preserving a life that Allah (swt) has made it obligatory, so it has to be protected from death and safe from danger. Even though caring for the child is fard, its right of kinship also requires it, because the child is entitled to that caring, so the right as well as the duty are related to the custody. It is the right of every child and the duty of everyone whom Allah (swt) has obliged to take care of Him. It is fard on the custodian when no one else has been assigned other than Him. As for the right of the one on whom Allah (swt) has obliged the custody, in assuming this custody, it is specific to those who are qualified for it and it is not general; so it is not given to the one with whom the child will surely perish. Therefore custody is not given to a child or the one that is insane, because each of them is unable to undertake it. This is because they themselves are in need of custody, so how could they look after another? And it cannot be given to the one with whom the child will surely be ignored, due to negligence or preoccupation with their own activities which detracts from their ability to look after the child. Or because they are characterised with attributes such as Fisq (transgression) for example, which by its nature will corrupt the upbringing of the child, since corruption is considered a form of destruction.
Adapun orang kafir, tidak dapat dibayangkan bahwa ia dapat menjadi ayah bagi seorang anak sementara ibunya seorang Muslimah, karena dilarangnya wanita Muslimah menikah dengan orang kafir. Maka telah diputuskan bahwa orang yang berhak mengasuh anak tersebut adalah seorang wanita, baik ibunya maupun orang lain. Dalam keadaan seperti itu, perkaranya harus diperiksa. Jika anak tersebut telah mencapai usia tamyiz dan mampu memahami sesuatu serta membedakan antara perilaku ibunya dan perilaku ayahnya, sebagaimana ketika ia telah melewati usia menyusu, dalam keadaan ini ia diperbolehkan memilih di antara kedua orang tuanya. Ia akan diserahkan kepada salah satu dari keduanya yang ia pilih, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abdul Hamid bin Ja'far, dari ayahnya, dari kakeknya Rafi' bin Sinan, bahwa ia (Rafi' bin Sinan) memeluk Islam sedangkan istrinya menolak untuk memeluk Islam. Istrinya datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: "Putriku; ia sudah selesai menyusu (atau hampir berhenti menyusu)." Rafi' berkata: "Putriku." Nabi ﷺ berkata kepadanya: "Duduklah di satu sisi." Dan beliau berkata kepada istrinya: "Duduklah di satu sisi." Kemudian beliau mendudukkan gadis kecil itu di antara keduanya, dan bersabda kepada mereka: "Panggillah dia." Gadis itu condong kepada ibunya. Nabi ﷺ bersabda: "Ya Allah! berilah dia petunjuk." Kemudian sang putri condong kepada ayahnya, dan ayahnya pun membawanya. Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad. An-Nasa'i meriwayatkannya dalam versi-versi lain, namun dengan makna yang sama seperti riwayat ini.
As for the disbeliever, it cannot be imagined that He can be a father to a child while his mother is a Muslim due to the prohibition of Muslim women marrying disbelievers. It has been decided, therefore, that the person deserving custody of the child be a woman, whether the mother or someone else. In such a situation it will have to be examined. If the child is at the age of distinction and is able to comprehend things and understand the difference between the conduct of his mother and the conduct of his father, as when He is over the age of weaning; in this case He will be allowed to choose between his parents. He will be given to either of the two He chooses, due to what was reported by Abu Dawood that Abdul Hamid ibn Ja’far narrated from his father on the authority of his grandfather Rafi’ ibn Sinan that He (Rafi’ ibn Sinan) embraced Islam and his wife refused to embrace Islam. She came to the Prophet (pbuh) and said: “My daughter; she finished suckling (or was about to stop suckling) Rafi’ said: “My daughter.” The Prophet (pbuh) said to Him: “Be seated on a side.” And He said to her: “Be seated on a side.” He then seated the girl between them, and said to them: “Call her”. The girl inclined to her mother. The Prophet (pbuh) said: “O Allah! guide her.” The daughter then inclined to her father, and He took her. This Hadith has been reported by Ahmad. Al-Nasai reported it in other versions but the same meaning is present as in this narration.
Jika anak berada di bawah usia tamyiz, belum memahami sesuatu dan belum menyadari perbedaan perilaku antara ibu dan ayahnya, sehingga ia masih menyusu atau baru selesai menyusu, maka ia tidak diberi pilihan melainkan diserahkan kepada ibunya. Itulah pemahaman terhadap hadis Rafi' bin Sinan yang disebutkan di atas, dan karena telah terbukti bahwa ibu lebih berhak atas hak asuh anak serta tidak ada nash yang melarangnya memperoleh hak asuh. Tidak boleh dikatakan di sini bahwa hadhanah adalah perwalian (wilayah) sehingga orang kafir tidak boleh mengasuh seorang Muslim. Sebab hakikat hadhanah adalah pemeliharaan dan pelayanan terhadap anak, bukan perwalian. Dengan demikian, ketentuan-ketentuan perwalian tidak berlaku padanya.
If the child is under the age of distinction and does not comprehend things and does not realise the difference between the conduct of its mother and its father in, such that He is still suckling or just finished He is not given a choice but is united with his mother. That is according to the understanding of the aforementioned Hadith of Rafi b. Sinan, and because it has been proven that the mother is more entitled to custody of the child and there is no text that prohibits her from gaining custody. It should not be said here that custody (Hadana) is guardianship (Wilaya) so a Kafir cannot have custody over a Muslim. Because the reality of custody is that it is (child) raising and service, and not guardianship. Thus the rules of guardianship do not apply to it.
Ibu lebih berhak untuk mengasuh anak dan orang gila ketika ia bercerai. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan Abu Dawud dari Abdullah bin Amr bin al-As, bahwa seorang wanita berkata: "Wahai Nabi Allah, rahimku adalah wadah bagi anakku ini, payudaraku adalah tempat minumnya, dan pangkuanku adalah tempat perlindungannya, namun ayahnya telah menceraikanku dan ingin membawanya dariku." Nabi Allah ﷺ bersabda: "Engkau lebih berhak atasnya selama engkau belum menikah." Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Umar bahwa ia menceraikan ibu Ashim. Kemudian ia mendatanginya dan Ashim berada di pangkuannya. Ia hendak membawa anak itu dari ibunya. Mereka saling tarik-menarik hingga anak itu menangis. Lalu mereka pergi kepada Abu Bakar, yang berkata: "Usapannya, pangkuannya, dan baunya lebih baik bagi anak ini daripada engkau, sampai ia tumbuh besar sehingga dapat memilih sendiri." Jika ibu tidak berhak mengasuh karena tidak memenuhi syarat-syarat yang disebutkan, atau tidak memenuhi sebagian darinya, seperti telah menikah atau gila dan sebagainya, maka ia dianggap seolah-olah tidak ada, dan hak asuh berpindah kepada orang yang paling dekat dengannya dalam hak. Jika kedua orang tua tidak memenuhi syarat untuk mengasuh, maka hak asuh berpindah kepada orang yang paling dekat dengan mereka, karena keduanya dianggap tidak ada. Orang yang paling berhak mengasuh adalah ibu, kemudian ibu-ibunya (ibu dan nenek) dan seterusnya ke atas. Di antara mereka, yang paling dekat dengan ibu didahulukan, karena mereka adalah wanita dan pengalaman mereka dalam melahirkan telah pasti. Maka mereka dianggap memiliki kedudukan yang sama dengan ibu. Setelah itu hak asuh berpindah kepada ayah, kemudian ibu-ibunya (ibu dan nenek); lalu kepada kakek dan kemudian ibu-ibunya; lalu kepada kakek dari ayah dan kemudian ibu-ibunya, meskipun mereka tidak termasuk ahli waris, karena mereka memiliki hubungan dengan orang-orang yang memenuhi syarat untuk mengasuh. Jika ayah dan ibu telah meninggal, maka hak hadhanah (pengasuhan) berpindah kepada saudara perempuan. Saudara perempuan kandung didahulukan, kemudian saudara perempuan seayah, lalu saudara perempuan seibu. Saudara perempuan didahulukan atas saudara laki-laki karena ia perempuan, dan perempuan termasuk yang paling berhak atas pengasuhan. Ia juga didahulukan atas laki-laki yang setingkat dengannya (dalam hak pengasuhan). Jika tidak ada saudara perempuan, maka saudara laki-laki kandung lebih berhak. Kemudian saudara laki-laki seayah, dan setelah itu anak-anak mereka. Saudara laki-laki seibu tidak memiliki hak pengasuhan. Jika mereka tidak ada, maka pengasuhan berpindah kepada bibi dari pihak ibu. Jika mereka tidak ada, maka kepada bibi dari pihak ayah. Jika mereka tidak ada, maka kepada paman dari pihak ayah kandung, kemudian paman seayah. Paman dari pihak ibu tidak berhak atas pengasuhan. Jika mereka tidak ada, maka pengasuhan berpindah kepada nenek (bibi dari pihak ibu) melalui ibu, kemudian nenek (bibi dari pihak ibu) melalui ayah, lalu nenek (bibi dari pihak ayah) melalui ayah. Nenek (bibi dari pihak ayah) melalui ibu tidak berhak atas pengasuhan, karena ia termasuk kerabat dari ayah ibu, dan ayah ibu tidak memiliki hak pengasuhan.
Hak asuh tidak berpindah dari orang yang berhak kepada orang berikutnya yang berhak kecuali dalam hal ketidakhadirannya atau dalam hal ketidakmampuannya (Ahliyya). Namun, jika pemegang hak asuh melepaskan pengasuhan anak tersebut, maka hak asuh tidak berpindah kepada pengasuh berikutnya kecuali jika mereka mampu mengasuh. Sebab pengasuhan, meskipun merupakan hak pengasuh, juga sekaligus menjadi kewajiban baginya dan hak bagi anak. Maka melepaskan pengasuhan tidak mungkin dilakukan kecuali jika orang yang memenuhi syarat bersedia memikul kewajiban tersebut. Barulah hak asuh berpindah kepada orang yang paling dekat dengan pengasuh yang telah melepaskan hak asuhnya, sesuai dengan urutan di atas. Jika orang yang telah melepaskan hak asuh ingin menuntut kembali hak tersebut dan kemampuannya untuk mengasuh masih ada, maka ia tetap memiliki hak itu dan anak dikembalikan kepadanya. Demikian pula, jika ibu menikah lagi dan hak asuhnya gugur, namun jika ia kemudian bercerai, maka hak asuhnya kembali kepadanya. Begitu pula bagi setiap kerabat yang berhak mengasuh tetapi terhalang oleh suatu penghalang; jika penghalang itu hilang, maka hak asuhnya kembali, karena sebab pengasuhan itu masih ada.
Custody does not pass from one that is entitled to the next entitled except in the event of his/her absence or in the event of incapacity (Ahliyya). However, if the one with the right of custody abandons custody of the child then custody does not pass to the next custodian unless they are capable of custody. Because custody, even though it is the right of the custodian, is also at the same time an obligation upon Him/her and a right for the child. So to relinquish custody is not possible except if someone who is qualified undertakes the obligation. Only then does custody pass to whoever is closest to the custodian who has relinquished his custody according to the above order. If the one who has relinquished the right to custody wishes to demand that right again and their capacity to take custody still exists then they maintain that right and the child is returned. Likewise, if the mother remarried and her right to custody is nullified, but was she divorced then her right to the custody of the child reverts back to her. Similarly, for any relative who is entitled to custody but is prevented by an impediment, if the impediment ceases then their right to custody returns because the reason for custody still exists.
Jika sekelompok orang memperselisihkan siapa di antara mereka yang lebih berhak atas hak asuh seorang anak, maka keturunan dari orang yang lebih berhak atas hak asuh didahulukan. Diriwayatkan dari al-Barra bin ‘Azib bahwa ‘Ali, Ja’far dan Zayd berselisih tentang putri Hamzah. ‘Ali berkata: “Aku lebih berhak mengasuhnya karena dia adalah putri paman dari pihak ayahku.” Ja’far berkata: “Dia adalah sepupuku, dan bibinya (dari pihak ibu) adalah istriku.” Zayd berkata: “Hamzah adalah saudaraku.” Rasulullah ﷺ memutuskan untuk memberikan hak asuh kepada bibinya (dari pihak ibu). Beliau ﷺ bersabda: “Bibi dari pihak ibu menempati kedudukan ibu.” Semua ini berkaitan dengan anak yang membutuhkan pengasuhan untuk melindunginya dari kebinasaan. Adapun anak yang tidak membutuhkan pengasuhan, maka dengan tidak adanya kebutuhan akan pengasuhan, illat (sebab hukum) pengasuhannya hilang, sehingga hukum kewajiban pengasuhannya dan hak kerabatnya atas pengasuhan pun hilang. Kemudian perkaranya akan diteliti. Jika orang yang berhak atas hak asuh, seperti ibu, adalah seorang kafir, maka anak itu akan diambil darinya dan diserahkan kepada orang yang memiliki perwalian atasnya, karena kenyataannya telah berubah menjadi perwalian, bukan pengasuhan. Perwalian tidak diperbolehkan bagi orang kafir berdasarkan firman-Nya (swt):
If a group of people dispute over which of them is more entitled to the custody of a child, the descendent of the one who is more entitled to custody is preferred. It is narrated by al-Barra b. ‘Azib that ‘Ali, Ja’far and Zayd disputed about the daughter of Hamza. Ali said; “I am more entitled to take custody of her because she is the daughter of my paternal uncle.” Ja’far said: “She is my cousin and her aunt (maternal) is my wife.” Zayd said: “Hamza is my nephew.” The Messenger of Allah passed judgement in favour of her aunt (maternal). He (pbuh) said: “The maternal aunt is in the position of the mother.” All of this is with regards to the child which is in need of custody in order to protect it from death. As for the child which is in no need of custody, then by the absence of his/her need for custody, the reason (Illa) of his custody disappears, and thus the rule of the obligation for his custody and the right of his relatives to custody disappears. Then the matter will be examined. If the one who had the right to custody, such as the mother, was a disbeliever then He will be taken from her and given to someone who has guardianship over Him because the reality has changed to guardianship not custodianship. Guardianship is not allowed for a disbeliever due to his (swt)’s saying:
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman” [An-Nisa: 141]. Dan karena sabda beliau (SWT): “Islam akan senantiasa tinggi dan tidak ada yang dapat mengalahkannya.” Ucapan ini bersifat umum, tidak ada dalil yang mengkhususkannya, dan pembahasan khusus tentang pengasuhan tidak berlaku bagi-Nya, karena Dia tidak membutuhkan pengasuhan. Namun jika orang-orang yang berhak atas hadhanah (pengasuhan) dan perwalian adalah kaum Muslimin, seperti ketika ayah dan ibu beragama Islam, maka anak laki-laki atau anak perempuan, yaitu anak kecil laki-laki atau perempuan, diberi pilihan antara ayah dan ibunya. Siapa pun yang ia pilih, ia akan ikut kepadanya, berdasarkan riwayat Ahmad, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi dari Abu Hurairah bahwa “Nabi ﷺ memberi pilihan kepada seorang anak laki-laki antara ayah dan ibunya.” Dan dalam riwayat Abu Dawud: bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: “Suamiku hendak membawa pergi anakku, wahai Rasulullah, padahal dia telah mengambilkan air untukku dari sumur Abu ‘Inabah dan dia telah berbuat baik kepadaku.” Rasulullah ﷺ bersabda: “Undilah keduanya.” Suaminya berkata: “Siapa yang menyaingiku dalam hal anakku?” Nabi ﷺ bersabda: “Ini ayahmu dan ini ibumu, maka pegang tangan siapa yang engkau kehendaki.” Maka anak itu memegang tangan ibunya, dan ibunya pun membawanya pergi. Al-Baihaqi meriwayatkan dari Umar bahwa ia memberi kesempatan kepada seorang anak laki-laki untuk memilih antara ayah dan ibunya. Ia juga meriwayatkan dari Ali bahwa ia memberi hak kepada Amarah al-Jizzami untuk memilih antara ibunya dan bibinya dari pihak ayah ketika ia masih berusia tujuh atau delapan tahun. Hadits-hadits ini jelas, dan di dalamnya terdapat dalil bahwa jika ayah dan ibu berselisih tentang anak mereka, maka wajib memberi anak itu pilihan, dan ia akan ikut kepada siapa pun yang ia pilih. Adapun pengundian yang disebutkan dalam riwayat Abu Dawud, hal itu tidak disebutkan dalam riwayat an-Nasa’i maupun riwayat-riwayat lainnya. Dipahami bahwa ini merujuk pada situasi di mana anak tidak memilih salah satu dari keduanya. Pemberian hak memilih tidak dibatasi pada usia tertentu. Sebaliknya, hal itu diserahkan kepada hakim untuk memutuskan apa yang ia anggap benar berdasarkan perkiraan para ahli. Jika mereka mengatakan bahwa anak tersebut tidak membutuhkan pengasuhan, yaitu pemeliharaan, dan hakim yakin akan hal itu, maka hakim akan memberikan hak memilih kepadanya. Jika tidak, hakim akan menyerahkan anak itu kepada pihak yang berhak mengasuhnya. Hal ini berbeda-beda sesuai dengan keadaan anak. Seorang anak mungkin tidak lagi membutuhkan pengasuhan ketika berusia lima tahun, sementara anak lain belum membutuhkannya hingga berusia sembilan tahun. Yang menjadi pertimbangan adalah usia anak, dari segi apakah ia masih membutuhkan pengasuhan atau tidak.
“And Allah will never allow an authority to the disbelievers over the believers” [An- Nisa: 141] And because of his (swt) saying: “Islam will always dominate and nothing shall dominate over it.” The speech is general, nothing has come to specify it and the specific discussion of upbringing does not apply to Him for He is in no need for upbringing. But if those entitled to custodianship and guardianship are Muslims, such as when the father and mother are Muslims, then the boy or the girl i.e. young boy or girl will be given the choice between the father and mother. Whichever one they choose they will be joined to, due to what Ahmad, Ibn Maja and al-Tirmidhi have reported on the authority of Abu Hurayra “that the Prophet (pbuh) gave a boy the choice between his father and mother.” And in the narration of Abu Dawood: that a woman came to the Prophet of Allah (pbuh) and said: “My husband wishes to take away my son, O Prophet of Allah, and He drew water for me from the well of Abey Inabah and He has been good to me.” The Prophet of Allah (pbuh) said: “Cast lots for Him”. Her husband said: “Who is disputing with me about my son?” The Prophet (pbuh) said: “This is your father and this is your mother, so take the hand of whomever you wish. So He took his mother’s hand and she went away with Him.” Al-Bayhaqi has produced a report from Umar that He granted a boy the chance to choose between his father and mother. He also produced a report from Ali that He granted Amara al-Jizzami the right to choose between his mother and paternal aunt when He was a boy of seven or eight years of age. These Ahadith are clear and there is evidence within them, that if the father and mother dispute over their child, then it is obligatory to give the child the choice; and they will go with whoever is chosen. As for the casting of lots mentioned in the narration of Abu Dawood, it is not mentioned in the narration of al-Nisai nor in the other narrations. It is understood to refer to a situation where the child did not choose either of them. The granting of choice is not restricted to a specific age. Rather, it is referred to the judge to decide what He deems correct according to the estimation of the experts. If they say He does not require custody, i.e. upbringing, and the judge is convinced of that, then He will grant Him the choice. Otherwise He will leave Him with the one who has the right to raise Him. This differs according to the children. A child may not be in need of custody when He is five years old, another child may not need it when He is nine. The consideration is the age of the child in terms of whether He is in need for custody or not.