22 Menjaga Hubungan Baik dengan Kerabat (Silaturrahim)
22 Maintaining Good Relations with Kith and Kin (Silat-ur-Rahm)
Ketika Allah (SWT) melarang fanatisme kesukuan Jahiliyah, Dia hanya melarang bahwa fanatisme kesukuan itu dijadikan ikatan antara sesama anak umat ini, dan Dia melarang bahwa ia menguasai hubungan di antara kaum Muslimin. Namun, Dia memerintahkan manusia untuk menjalin hubungan dengan kerabat dan berbuat baik kepada mereka. Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi ﷺ: "Kepada siapa aku harus berbuat baik?" Beliau ﷺ menjawab: "Ibumu, ayahmu, saudara perempuanmu, dan saudara laki-lakimu." Dalam riwayat lain: "Dan kerabatmu (mawla) yang lebih dekat kepadamu, sebagai hak dan kewajiban serta ikatan silaturahim (rahm) yang harus engkau pelihara dengan kebaikan." Asma binti Abu Bakar berkata: "Ibuku yang masih musyrik datang menemuiku pada masa perjanjian antara kaum Muslimin dan Quraisy. Aku pun pergi meminta nasihat kepada Nabi ﷺ seraya berkata: 'Ibuku telah datang dan dia mengharapkan (kebaikan) dariku.' Nabi ﷺ bersabda: 'Ya, berbuat baiklah kepada ibumu.'"
When Allah (swt) forbade the tribalism of Jahiliyah He only forbade that tribalism should be the bond between the sons of the Ummah, and He forbade that it controls the relationships amongst the Muslims. However, He ordered people to maintain contact with relatives and show kindness to them. It has been reported that a man asked the Prophet (pbuh) : “who shall I show kindness to?” He said: “Your mother, father, sister and brother.” In another version: “And your (Mawla) relation who is closer to you, as a right and duty and a tie of relationship (Rahm) which you should be kind to.” Asmaa bint Abu Bakr said: “My mother who was a pagan, came to see me during the period of the treaty between the Muslims and Quraish. I went to seek the advice of the Prophet (pbuh) saying: ‘My mother has arrived and she is hoping (for my favour).” The Prophet said: “Yes, be good to your mother”.
Islam membagi kekerabatan ke dalam dua kategori: pertama, kerabat yang dapat mewarisi ketika mereka meninggal dunia; dan kedua, kerabat dari pihak ibu (Ulu al-Arham). Adapun kerabat yang berhak mewarisi adalah mereka yang berhak atas bagian warisan yang telah ditetapkan (Ashab al-Furud) dan kerabat dari garis ayah (Asabat). Sedangkan kerabat dari pihak ibu (Ulu al-Arham) berbeda dengan keduanya; mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki bagian dalam warisan dan bukan pula termasuk golongan Asabat. Mereka mencakup sepuluh golongan: paman dari pihak ibu (Khal) dan bibi dari pihak ibu (Khala), kakek dari pihak ibu (Jadd li al-umm), anak dari anak perempuan dan anak dari saudari, anak perempuan dari saudara laki-laki, anak perempuan dari paman dan bibi dari pihak ayah, paman seayah (half paternal uncle), anak dari saudara seayah, dan siapa pun yang menyatakan dirinya termasuk salah satu dari mereka. Allah (SWT) tidak memberikan bagian warisan kepada mereka dari harta seseorang, dan nafkah mereka pun bukan kewajiban atas orang tersebut. Namun Allah (SWT) memerintahkan untuk menjaga hubungan baik dan berbuat baik kepada seluruh kerabat. Jabir (ra) meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Jika salah seorang dari kalian miskin, hendaklah ia memulai dengan dirinya sendiri; dan jika salah seorang dari kalian memiliki kelebihan harta, hendaklah ia membelanjakannya untuk keluarganya; dan jika ia masih memiliki kelebihan, hendaklah ia membelanjakannya untuk kerabatnya." Diriwayatkan dari Abu Ayyub: Seorang laki-laki berkata kepada Nabi ﷺ, "Beritahukan kepadaku suatu amalan yang akan memasukkanku ke dalam Surga." Orang-orang berkata, "Ada apa dengannya? Ada apa dengannya?" Nabi ﷺ bersabda, "Ia memiliki suatu keperluan." Nabi ﷺ kemudian bersabda: "(Agar masuk Surga) engkau harus menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan apa pun, menunaikan shalat dengan sempurna, membayar zakat, dan menjalin hubungan baik dengan sanak keluarga." Dengan demikian, Beliau memerintahkan untuk menjaga hubungan silaturahmi. Pertanyaannya: siapakah kerabat yang dimaksud dalam hadits-hadits ini? Apakah mereka hanya kerabat dari pihak ibu (Ulu al-Arham) atau siapa pun yang memiliki hubungan rahim dengan seseorang? Hadis-hadis menunjukkan bahwa menjalin silaturahmi mencakup seluruh kerabat, baik kerabat dari derajat yang haram dinikahi (Mahram), non-Mahram dari pihak Asaba (kerabat dari pihak ayah), maupun kerabat dari pihak ibu. Terdapat sejumlah hadis mengenai menjaga silaturahmi (Silat ar-rahm). Nabi ﷺ bersabda: "Orang yang memutus hubungan kekerabatan tidak akan masuk surga." Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Barang siapa yang ingin diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, hendaklah ia menjalin silaturahmi dengan sanak keluarganya." Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Allah menciptakan makhluk-Nya, dan ketika Dia selesai menciptakannya, rahim berdiri dan berkata, 'Aku berlindung kepada-Mu dari al-qathi'ah (pemutusan hubungan denganku).' Maka Allah berfirman: 'Apakah engkau tidak rela Aku menganugerahkan karunia kepada orang yang menjalin hubunganmu, dan menahan karunia-Ku dari orang yang memutus hubunganmu?' Rahim menjawab, 'Ya, wahai Tuhanku!' Lalu Allah (SWT) berfirman: 'Itu untukmu.' Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda:"
“Jika kalian berkenan, bacalah: {Maka apakah kiranya jika kalian diberi kekuasaan, kalian akan berbuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekerabatan?}” [Muhammad: 22] Beliau ﷺ bersabda: “Orang yang menyambung silaturahmi itu bukanlah orang yang membalas kebaikan kerabatnya, tetapi orang yang menyambung silaturahmi adalah orang yang tetap menjalin hubungan dengan kerabat yang memutuskan hubungan dengannya.” Semua ini menunjukkan anjuran untuk menjaga hubungan baik dengan kaum kerabat.
“If you wish, you can recite: Would you then if you were given authority, do mischief in the land and sever your ties of kinship?” [Muhammmad: 22] He (pbuh) said: “The Al-wasil (the one who keeps good ties with kith and kin) is not the one who recompenses the good done to Him by his relatives, but Al-Wasil is the one who keeps good relations with those relatives who had severed the bond of kinship with Him.” All of this indicates the exhortation to keep good relations with kith and kin.
Silat ar-Rahm (menjalin hubungan kekerabatan) menunjukkan pentingnya apa yang telah disyariatkan Allah (SWT) mengenai terjalinnya hubungan yang baik dan penuh kasih sayang dalam masyarakat Islam, dalam menjaga hubungan baik dan kerja sama antara sanak keluarga, serta sejauh mana perhatian Syariah dalam mengatur pertemuan antara laki-laki dan perempuan dan mengatur akibat-akibat yang timbul dari pertemuan tersebut dalam hal hubungan (Alaqat) dan segala cabang yang lahir darinya. Oleh karena itu, Syariat Islam, melalui aturan-aturan yang disyariatkannya untuk aspek sosial dalam masyarakat, menyediakan sistem sosial yang terbaik bagi umat manusia.
The Silat ar-Rahm (keeping good relations) indicates the importance of what Allah (swt) has legislated regarding the keeping of good and friendly relations within the Islamic community, in the maintaining of good relations and co-operation between relatives, and the extent of the Shari’ah concern to organise the meeting of men and women and organise what results from this meeting in terms of the relationships (Alaqat) and whatever branches out from it. Hence the Islamic Shar’a, through the rules which it legislated for the social aspect in the society, provides the best social system for mankind.