Tidak wajib bagi wanita Muslim untuk menutup wajahnya.
7 It is not obligatory for the Muslim woman to cover her face
Pandangan bahwa cadar (Hijab atau penutup wajah) telah diwajibkan bagi wanita dalam Islam, yang mengharuskan wajah mereka ditutup kecuali mata, adalah salah satu pendapat dalam Islam. Sebagian Mujtahid-Imam dari mazhab-mazhab telah berpegang pada pandangan ini. Pendapat Islam lainnya menyatakan bahwa cadar tidak diwajibkan bagi wanita dalam Islam dan bahwa wajah mereka tidak harus ditutup dalam keadaan apa pun. Pandangan ini juga dipegang oleh sebagian Mujtahid-Imam dari kalangan mazhab-mazhab. Ini merupakan salah satu masalah sosial yang serius, karena penerimaan salah satu dari dua pendapat ini akan memengaruhi gaya hidup Islami. Diperlukan suatu pemaparan yang menyeluruh tentang dalil-dalil syar'i yang berkaitan dengan masalah ini, melalui kajian, penelusuran, dan penerapannya terhadap persoalan tersebut, agar kaum Muslimin hanya dapat mengambil pendapat yang paling kuat ditinjau dari dalil, dan agar Negara Islam mengambil pendapat yang paling kuat sesuai dengan keunggulan dalil.
The view that the veil (Hijab or face cover) has been made compulsory for women in Islam, by which their faces, excluding the eyes, should be covered, is an Islamic opinion. Some Mujtahid- Imams from the mazahib have taken this view. Another Islamic opinion is that veil has not been made compulsory for women in Islam and that their faces do not have to be covered under any circumstance. This view has also been held by some Mujtahid-Imams from amongst the Mazahib. This is one of the serious social problems as the adoption of either of these two opinions, will effect the style of the Islamic life. A comprehensive exposition of the Shari'ah evidences relating to this problem, by its study, pursuance and application to the problem is imperative so as Muslims can only adopt the strongest opinion in terms of the evidence and in order that the Islamic State adopts the strongest opinion according to the preponderance of the evidence.
Sesungguhnya, selama hampir setengah abad telah berlangsung pembahasan mengenai wanita. Pembahasan ini dimunculkan oleh para penjajah yang kafir di dalam benak mereka yang tergila-gila kepada Barat, dan terpikat oleh budaya serta pandangan Barat tentang kehidupan. Mereka berupaya menyisipkan pendapat-pendapat yang bertentangan dengan Islam ke dalam Islam dan merusak akidah kaum Muslimin. Para penjajah memasukkan gagasan tentang pemakaian jilbab (Hijab) atau pembukaan jilbab bagi wanita. Para intelektual di kalangan Ulama tidak menentang orang-orang ini. Yang menghadapi mereka justru para penulis, sastrawan, dan orang-orang berpendidikan yang berpandangan sempit, sehingga memperkuat pandangan mereka yang terpikat budaya Barat. Hal ini membuat pemikiran mereka menjadi bahan kajian dan diskusi, padahal itu adalah pemikiran Barat yang dimunculkan untuk menyerang Islam, merusak kaum Muslimin, dan menimbulkan keraguan terhadap agama mereka. Memang, pembahasan-pembahasan ini benar-benar terjadi, dan sisa-sisa serta dampaknya masih ada hingga hari ini. Namun, semua itu tidak layak untuk dikaji atau dinaikkan statusnya menjadi pembahasan legislatif dan kemasyarakatan. Pembahasan yang benar hanyalah mengenai hukum-hukum Syari'ah yang digali oleh para Mujtahidin, yang bersandar pada Daleel atau sesuatu yang menyerupai daleel (Shubhat Daleel), dan bukan kajian terhadap pandangan para penulis, penunjukan para agen, kepiawaian sofistik orang-orang yang tertipu, serta kebohongan mereka yang terpikat budaya Barat. Adapun apa yang telah dinyatakan oleh para Mujtahidin dalam penggalian dari dalil-dalil Syari'ah, itulah yang seharusnya dijadikan bahan kajian dan diskusi dari sudut pandang legislatif. Selain pendapat para Mujtahidin, pendapat sebagian Fuqaha, syaikh, dan para pendukung Hijab juga akan dikaji agar keraguan dari benak mereka dapat dihilangkan. Pendapat para Mujtahidin beserta dalil-dalilnya akan diteliti hingga pendapat yang paling kuat tampak jelas, dan siapa pun yang menganggap pendapat ini yang paling kuat wajib mengamalkannya serta berupaya menerapkannya.
Indeed, for nearly half a century discussions concerning women have taken place. These discussions were generated by the disbelieving colonialists in the minds of those infatuated by the West, and smitten by its culture and viewpoint about life. They attempted to insert un-Islamic opinions into Islam and corrupt the Muslims Aqeedah. The colonialists inserted the notion of veiling (Hijab) or unveiling of women. The intellectuals amongst the Ulama did not challenge these people. It was authors, men of letters and narrow minded educated people who confronted them and led to the strengthening of the views of those smitten by the western culture. This made their thoughts the subject of study and discussion despite the fact that they were western thoughts, which were initiated to attack Islam, corrupt the Muslims and cause doubt concerning their Deen. Indeed, these discussions did take place and their remnants and effects are still present today. However, they do not merit study or reach the status of a legislative and societal discussion. The correct discussion only concerns the Shari'ah rules derived by the Mujtahidin in which they relied on a Daleel or a semblance of a daleel (Shubhat Daleel) and not the study of the views of writers, designations of agents, the sophistry of the deceived, and the lies of the ones enamoured by the western culture. As for what the Mujtahidin have stated by way of derivation from the Shari'ah evidences, this what should be made the subject of study and discussion from the legislative point of view. In addition to the views of Mujtahidin, the views of certain Fuqaha, sheikhs and those partisan to Hijab will be studied in order to eliminate any doubt from their minds. The views of the Mujtahidin and their evidences will be examined until the strongest view is apparent and whoever considers this view preponderant is required to act according to it and work to apply it.
Mereka yang berpendapat wajibnya cadar berpegang pada pendapat bahwa aurat wanita mencakup seluruh tubuh kecuali kedua telapak tangan dan wajah, dan ketentuan ini hanya berlaku ketika shalat. Adapun di luar shalat, mereka mengatakan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, termasuk kedua telapak tangan dan wajahnya. Pendapat ini didasarkan pada pemahaman mereka terhadap Kitab dan Sunnah. Adapun dari Kitab, Allah (SWT) berfirman:
Those who advocated the veil took the opinion that the 'Awrah of the woman includes the whole body except the hands and face, a matter which only applies in prayer. Whilst not praying, they said that her whole body is 'Awrah, including the hands and face. This opinion is based on their view of the Kitab and Sunnah. As for the Kitab, Allah (swt) says:
"Dan apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari balik tabir (Hijab)." {[Al-Ahzab: 53]} Ayat ini jelas dalam menetapkan kewajiban tabir (cadar) atas mereka. Allah (SWT) berfirman:
“And when you ask (his wives) for anything you want, ask them from behind a screen (Hijab)”. [Al- Ahzab: 53] The verse is clear in terms of its imposition of the screen (veil) on them. Allah (swt) says:
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin, agar mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu.” [Al-Ahzab: 59] Mereka berpendapat bahwa makna “menjulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka” adalah agar mereka menutupkannya ke seluruh badan dan menutupi wajah serta bentuk tubuh mereka dengannya. Mereka menganggap bahwa perempuan pada awal masa Islam mengikuti kebiasaan pada masa Jahiliyah, yaitu berpakaian secara tidak sopan dengan mengenakan gamis dan khimar (penutup kepala), tanpa ada perbedaan antara perempuan merdeka dan budak perempuan. Para pemuda yang nakal (di Madinah) biasa mengganggu budak-budak perempuan ketika mereka keluar melalui kebun-kebun kurma di ladang untuk menunaikan hajat. Terkadang mereka juga mengganggu perempuan merdeka dan mengklaim bahwa mereka adalah budak perempuan, dengan mengatakan, “Kami mengira bahwa dia adalah budak perempuan.” Maka perempuan merdeka diperintahkan untuk berbeda dalam berpakaian dari pakaian budak perempuan, yaitu dengan mengenakan pakaian luar yang longgar (ardiyah) dan penutup (malahif), serta dengan menutupi kepala dan wajah mereka agar tampak sopan dan berjalan dengan cepat sehingga orang-orang yang berniat buruk tidak menginginkan apa pun dari mereka. Hal ini dianggap lebih tepat agar mereka dikenali dan tidak diganggu. Sebagian ulama mengatakan (berkaitan dengan bagian ayat tersebut) bahwa kata “lā” (tidak) dalam frasa “agar mereka dikenali” sebenarnya dibuang. Dengan kata lain, lebih tepat bahwa perempuan yang menarik maupun yang tidak menarik tidak dikenali agar mereka tidak menjadi sasaran gangguan. Allah (swt) juga berfirman:
“Oh Prophet ! Tell your wives and your daughters and the woman of the believers to draw their cloaks all over their bodies. That will be better, that they should be known so as not to be annoyed.” [Al- Ahzab: 59] They maintained that the meaning of 'to draw their cloaks all over their bodies' is that they should cast it over their persons and conceal their faces and figures with them. They thought that women in the early period of Islam followed the custom in Jahiliyya, thus indecently wearing a chemise and a Khimar (head cover), with no difference between a free woman and a slave girl. The devious amongst the youth (of Madinah) used to molest the slave girls when they used to go out through the palm trees in the fields to answer the call of nature. Sometimes they would molest free women and claim that they were slave girls, they would say we thought that so and so is a slave girl. Free women were thus ordered to differ in their attire from the clothing of slave girls i.e. by wearing a loose outer garment (Ardiya) and cover (Malahif), and by covering their heads and faces in order to look modest and walk briskly so that the wishful do not desire anything of them. This was considered more appropriate so that they are recognised and not molested. Some amongst them say (with respect to the part of the verse); that they should be known that there is an elision of the la (of negation). In other words it is more appropriate that attractive and non-attractive women should not be recognised so that they are not antagonised. Allah (swt) also says:
“Dan tinggallah kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian berhias dan bertingkah seperti orang-orang jahiliyah dahulu” [Al-Ahzab: 33]. Mereka mengatakan bahwa perintah Allah kepada wanita untuk tinggal di rumah mereka menjadi dalil atas kewajiban memakai cadar. Adapun dari Sunnah, mereka berpegang pada riwayat bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Wanita itu adalah ‘aurat”, dan juga sabda Nabi ﷺ: “Jika salah seorang di antara kalian (para wanita) memiliki budak laki-laki yang ingin memerdekakan dirinya (dengan membeli dirinya sendiri) dan ia memiliki harganya, hendaklah kalian menjauhkan diri darinya”. Dan berdasarkan riwayat dari Ummu Salamah yang berkata: Hafshah dan aku sedang duduk bersama Nabi ﷺ ketika Ibnu Ummi Maktum meminta izin untuk masuk. Maka Nabi ﷺ bersabda: “Jauhkanlah diri kalian darinya”. Lalu aku berkata: “Wahai Rasulullah, dia itu buta, dia tidak dapat melihat.” Beliau ﷺ bersabda: “Apakah kalian berdua juga buta? Bukankah kalian dapat melihatnya?” Abu Dawud meriwayatkan: Al-Fadhl bin Abbas pernah membonceng Nabi ﷺ, ketika seorang wanita dari Bani Khats’am datang meminta fatwa (hukum). Al-Fadhl mulai memandangnya dan wanita itu pun memandangnya, maka Rasulullah ﷺ memalingkan wajah Al-Fadhl dari wanita tersebut. Jarir bin Abdullah meriwayatkan: “Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang pandangan yang tiba-tiba (Nazhrah al-Fujaa’ah), maka beliau memerintahkanku untuk memalingkan pandangan.” Diriwayatkan dari Ali (ra) bahwa ia berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda kepadaku: ‘Janganlah engkau mengikuti pandangan pertama dengan pandangan kedua. Yang pertama diperbolehkan bagimu, tetapi tidak yang kedua.’” Inilah dalil-dalil orang-orang yang menganjurkan hijab dan mengatakan bahwa seluruh tubuh wanita adalah ‘aurat. Namun, dalil-dalil tersebut bukanlah dalil atas masalah yang dimaksud, karena tidak satu pun darinya berkaitan dengan pokok pembahasan. Adapun ayat hijab dan firman “tinggallah kalian di rumah-rumah kalian”, sama sekali tidak ada kaitannya dengan istri-istri kaum muslimin. Keduanya khusus untuk istri-istri Rasulullah ﷺ sebagaimana ditunjukkan secara jelas oleh ayat tersebut bila dibaca secara utuh. Ayat itu merupakan satu kesatuan yang saling terkait dari segi lafaz dan maknanya. Ayat tersebut lengkapnya berbunyi:
“And stay in your houses, and do not display yourselves as in the times of ignorance”. [Al- Ahzab: 33] They said that Allah's command to women to stay in their houses is an evidence for the veil. As for the Sunnah, they base their opinion on the narration that the Prophet (pbuh) said: “The woman (herself) is ‘Awrah”, and because of the Prophets saying: “If anyone of you (the women) has a (male) slave who wants to free Himself (by buying Himself) and He possessed the price, you should seclude yourself from Him”. And due to what has been narrated from Umm Salama who said: Hafsa and I were sitting with the Prophet (pbuh) when Ibn Umm Maktum asked permission to enter. So the Prophet said: “seclude yourselves from Him”. So I said “Oh Messenger of Allah. He is blind, He cannot see.” He (pbuh) said: “Are you both also blind. Can you not see Him?”. Abu Dawood narrated that: Al-Fadhl b. Abbas was the Prophet's riding partner when a woman from Banu Khath'am came seeking a Hukm. Al-Fadhl began looking at her and she at Him, so the Messenger of Allah made al- Fadhl turn his face away from her. Jarir b. Abdullah narrates: “I asked the Messenger of Allah about the sudden glance (Nazrat al-Fuja'a), so He instructed me to look the other way.” It has been narrated from Ali (ra) that He said: “The Messenger of Allah (pbuh) told me: “Do not follow up the (first) glance with a second look. The first is permitted for you but not the second.” These are the evidences of those who advocate Hijab and say that a woman's entire body is 'Awrah. However, they are evidences, which do not apply to the issue they are quoted for, because none of them relates to the subject at hand. As for the Ayah of Hijab and the verse “stay in your houses”, there is absolutely no connection between them and the wives of the Muslims. Both are specific to the wives of the Messenger (pbuh) as the verse explicitly indicates when it is read in full. It constitutes a single verse interlinked by words and meaning. The (full) text of the Ayah is:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi, kecuali jika kamu diizinkan untuk makan, (dan itu pun) tidak (boleh datang terlalu awal) untuk menunggu waktu masaknya. Tetapi apabila kamu diundang, maka masuklah, dan apabila kamu telah selesai makan, maka bubarlah tanpa tinggal lama untuk bercakap-cakap. Sesungguhnya (perbuatan) yang demikian itu mengganggu Nabi, dan dia malu (meminta) kamu (pergi), tetapi Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Dan apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir (Hijab). Itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah, dan tidak pula (boleh) kamu menikahi istri-istrinya selama-lamanya sesudah dia wafat. Sesungguhnya yang demikian itu adalah dosa besar di sisi Allah.” [Al-Ahzab: 53] Maka ayat ini merupakan teks yang berkaitan dengan istri-istri Nabi ﷺ dan hanya khusus untuk mereka. Ayat ini tidak berhubungan dengan istri-istri kaum Muslimin ataupun dengan wanita mana pun selain istri-istri Rasulullah ﷺ. Yang menguatkan bahwa ayat ini khusus untuk istri-istri Rasulullah ﷺ adalah riwayat dari 'Aisyah (ra) yang berkata: “Aku sedang makan hais bersama Nabi ﷺ dari satu wadah. Umar lewat, lalu Nabi ﷺ mengajaknya masuk dan ia pun makan. Jariku menyentuh jarinya, lalu Umar berkata: ‘Seandainya pandanganku tentangmu (istri-istri Nabi) dapat dilaksanakan, niscaya tidak seorang pun akan melihatmu. Kemudian turunlah ayat hijab (pembatasan).’” Hal ini juga diperkuat oleh riwayat bahwa Umar berkata: “Wahai Rasulullah, orang yang baik maupun orang yang fajir masuk menemuimu. Tidakkah engkau membatasi ibu-ibu orang beriman?” Maka Allah menurunkan ayat al-Hijab. Juga diriwayatkan bahwa Umar lewat di hadapan istri-istri Nabi ﷺ ketika mereka berada bersama para wanita di masjid, lalu ia berkata: “Jika kalian membatasi diri, kalian akan memiliki kedudukan atas para wanita sebagaimana suami kalian memiliki kedudukan atas para lelaki.” Zainab (semoga Allah meridhainya) berkata: “Wahai putra al-Khaththab! Sesungguhnya engkau lebih banyak ikut campur urusan kami, padahal wahyu turun di rumah-rumah kami.” Tidak lama setelah itu, turunlah ayat Hijab. Oleh karena itu, teks ayat dan hadis-hadis ini jelas maknanya bahwa ayat dan hadis tersebut diturunkan berkenaan dengan istri-istri Nabi ﷺ dan tidak untuk yang lain.
“Oh you who believe! Enter not the Prophet's houses, except when permission is given to you for a meal, (and then) not (so early as) to wait for its preparation. But when you are invited, enter, and when you have taken your meal, disperse, without staying for a conversation. Verily, such (behaviour) annoys the Prophet, and He is shy of (asking) you (to go), but Allah is not shy of telling you the truth. And when you ask (his wives) for anything you want, ask them from behind a screen (Hijab) that is purer for your hearts and for their hearts. And it is not (right) for you that you should annoy the Messenger of Allah, nor that you should ever marry his wives after Him. Verily! With Allah that shall be an enormity”. [Al- Ahzab: 53] So the verse is a text concerning the wives of the Prophet (pbuh) and is specific only to them. It has no connection to the wives of the Muslims or to any woman other than the wives of the Messenger (pbuh). Supporting the fact that this verse is specific to the wives of the Messenger (pbuh) is the narration from 'Aisha (ra) who said: “I was eating food (Hais) with the Prophet (pbuh) in a dish. Umar passed by, so the Prophet (pbuh) invited Him in and He ate. My finger touched his, Umar said: ‘Had my view about you (the Prophets wives) been taken, no one should have seen you. Then the seclusion (Hijab verse) was revealed’”. This is also supported by the narration that Umar said: “O Messenger of Allah, the righteous person and the Fajir one are admitted to you. Have you not secluded the mothers of the believers?” Then Allah revealed the verse of al-Hijab. Also it was narrated that Umar passed by the Prophet's wives while they were with the women in the Mosque, He said: “If you secluded yourselves you would have status over the women as your husband has the status over the men.” Zainab (may Allah be pleased with her) said “O son of al-Khattab! Indeed you're more concerned about us while the Wahy comes down in our houses.” It was not long after that, that the Ayah of Hijab was revealed. Therefore, the text of the Ayah and these Ahadith are definite in meaning that they were revealed regarding the wives of the Prophet (pbuh) and for none other.
Mengenai firman-Nya: "Dan tetaplah kalian di rumah kalian", ayat ini juga khusus bagi istri-istri Rasulullah ﷺ. Berikut adalah teks lengkapnya:
As for the verse: “And stay in your houses”, it is also specific to the wives of the Messenger (pbuh). The following is the complete text:
"Wahai istri-istri Nabi! Kalian tidak seperti wanita lain. Jika kalian bertakwa, janganlah kalian berbicara dengan lunak sehingga orang yang di dalam hatinya ada penyakit menjadi tergoda, tetapi ucapkanlah perkataan yang baik. Dan tetaplah kalian di rumah kalian, dan janganlah kalian berhias seperti orang-orang jahiliyah dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hendak menghilangkan dosa dari kalian, wahai ahlul bait, dan membersihkan kalian sebersih-bersihnya." [Al-Ahzab: 32-33] Dengan demikian, jelas bahwa ayat ini secara khusus diturunkan berkenaan dengan istri-istri Nabi, karena pembicaraannya ditujukan kepada mereka dan khusus bagi mereka: "Wahai istri-istri Nabi! Kalian tidak seperti wanita lain." Tidak ada teks yang lebih informatif dan lebih menunjukkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan istri-istri Nabi ﷺ dan bahwa ia khusus bagi mereka. Pemahaman ini dikuatkan pada bagian akhir firman Allah di penghujung ayat itu sendiri: "Sesungguhnya Allah hendak menghilangkan dosa dari kalian, wahai ahlul bait, dan membersihkan kalian sebersih-bersihnya" [Al-Ahzab: 33]. Sudah jelas bahwa deskripsi ini khusus bagi istri-istri Nabi ﷺ, dan bahwa Dia memerintahkan mereka dengan hal-hal di atas untuk menghilangkan rijs dari mereka dan membersihkan mereka karena mereka termasuk ahlul bait Nabi ﷺ. Hal ini juga dikuatkan oleh ayat yang langsung mengikutinya. Setelah firman-Nya (swt): "untuk membersihkan kalian sebersih-bersihnya", Allah (swt) berfirman:
“Oh wives of the Prophet! You are not like any other women. If you keep your duty (to Allah), be not soft of speech, lest He in whose heart is a disease should be moved with desire, but speak in a fitting manner. And stay in your houses, and do not display yourselves as in the days of ignorance (Jahiliyya), and perform As-Salat, and give Zakat and obey Allah and his Messenger. Allah wishes only to remove Ar-Rijs from you, Oh members of the household (of the Prophet) and to purify you with a thorough purification”. [Al- Ahzab: 32-33] Thus, it is explicit that the verse was specifically revealed concerning the Prophets wives because the speech is addressed to them and is specific to them; “Oh wives of the Prophet! You are not like any other women”. There cannot be a text more informative and indicative than the fact that this verse was revealed concerning the Prophet's wives and that it is particular to them. This understanding is confirmed in the last part of the speech of Allah at the end of the verse itself; “Allah wishes only to remove Ar-Rijs from you, Oh members of the household (of the Prophet) and to purify you with a thorough purification” [ Al- Ahzab: 33] It is clear that this description is specific to the wives of the Prophet and that He has instructed them with the foregoing in order to remove from them the rijs and purify them because they belong to the household of the Prophet. This has also been confirmed by the verse that directly follows it. After his (swt) saying: “to purify you with a thorough purification”, Allah (swt) says:
"Dan ingatlah (wahai para anggota keluarga Nabi, apa yang dibacakan di rumah-rumah kalian dari ayat-ayat Allah dan Al-Hikmah. Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui segala sesuatu)" [Al-Ahzab: 34] Dengan demikian, Allah (SWT) mengingatkan mereka bahwa rumah-rumah mereka adalah buaian wahyu, dan Dia telah memerintahkan mereka untuk tidak melupakan apa yang dibacakan di dalamnya dari Al-Qur'an.
“And remember (Oh you members of the Prophets household, that which is recited in your houses of the Verses of Allah and Al-Hikmah. Verily, Allah is Ever Most Courteous, Well-Acquainted with all things” [Al- Ahzab: 34] Thus, Allah (swt) reminds them that their houses are the cradle of revelation (Wahy) and He has commanded them not to forget what is recited in them from the Qur'an.
Kedua ayat ini jelas bahwa keduanya berkaitan dengan istri-istri Nabi dan bersifat khusus bagi mereka. Tidak ada indikasi dalam kedua ayat tersebut bahwa perintah itu ditujukan kepada wanita Muslim selain istri-istri Nabi ﷺ. Ada pula ayat-ayat lain yang khusus bagi istri-istri Rasulullah ﷺ, seperti firman Allah (SWT): "Dan tidak boleh kamu menikahi istri-istrinya setelah wafatnya". Maka tidak diperbolehkan bagi istri-istri Nabi ﷺ untuk menikah setelah wafat beliau ﷺ, berbeda dengan wanita-wanita Muslimah yang boleh menikah setelah wafatnya suami mereka. Kedua ayat hijab ini khusus bagi istri-istri Nabi ﷺ, sebagaimana ayat yang melarang pernikahan mereka setelah wafat Nabi ﷺ.
These two verses are clear in that they concern the Prophet's wives and that they are specific to them. There is no indication in any of the two verses that the command is intended for Muslim women other than the Prophet's wives. There are yet other verses which are specific to the wives of the Messenger (pbuh) such as the saying of Allah (swt): “And nor that you should ever marry his wives after Him”. So it is not permitted for the Prophet's wives to marry after Him contrary to the example of Muslim women who can get married after the death of their husbands. Both verses of Hijab are specific to the Prophet's wives just as the verse, which prohibits their marriage after the Prophet.
Tidak benar jika dikatakan dalam konteks ini bahwa yang menjadi patokan adalah keumuman lafaz dan tidak masalah bahwa sebab (Sabab)-nya bersifat khusus. Dikatakan pula bahwa sebab turunnya ayat-ayat tersebut adalah istri-istri Nabi, namun ayat-ayat ini bersifat umum (Aam) mencakup istri-istri Nabi dan selain mereka. Hal ini tidak benar, karena sebab (Sabab) turunnya wahyu adalah suatu peristiwa yang telah terjadi. Dengan demikian, peristiwa itulah yang menjadi sebab (Sabab) turunnya wahyu. Adapun dalam keadaan ini, istri-istri Rasulullah ﷺ bukanlah suatu peristiwa yang telah terjadi, melainkan merupakan teks khusus yang diturunkan mengenai orang-orang tertentu yang identitasnya telah disebutkan. Allah (SWT) berfirman: "Wahai istri-istri Nabi! Kalian tidaklah seperti perempuan lain." Dia juga berfirman: "Dan apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari balik tabir." Kata ganti mereka (Hunna) merujuk kepada istri-istri Nabi ﷺ dan menetapkan mereka secara khusus, dengan mengecualikan selain mereka. Kemudian diikuti firman Allah: "Dan tidak boleh bagi kalian menyakiti Rasulullah ﷺ," yang memberitahukan kepada kita alasan ('Illah) bagi kewajiban mereka menutup diri (Hijab). Semua ini menunjukkan bahwa kedua ayat tersebut adalah teks yang turun berkenaan dengan istri-istri Rasulullah ﷺ. Oleh karena itu, kaidah: "Yang menjadi patokan adalah keumuman lafaz, bukan kekhususan sebab" (Al-'ibra bi 'umum al-lafz la bi khusus as-sabab) tidak berlaku pada kedua ayat ini.
It is not correct to say in this context that what matters is that the expression is general and that it matters little that the cause is specific. And that the cause (Sabab) of the revelation of the verses is the Prophet’s wives but these verses are general (Aam) to the Prophet's wives and others. This is not true, because the cause (Sabab) of revelation is an event that has happened. Thus, the event is the cause (Sabab) of revelation. With regards to the situation here, the wives of the Messenger (pbuh) do not constitute an event that has happened, rather it is a case of a specific text that has been revealed concerning specific persons whose identity has been stated. Thus, Allah (swt) said: “Oh wives of the Prophet! You are not like any other women.” He also said: “And when you ask them for anything you want.” The personal pronoun they (Hunna) refers to the Prophet's wives and designates them to the exclusion of others. And that is followed by Allah's saying: “And it is not (right) for you that you should annoy Allah's Messenger”, which informs us of the reason (Illa) for their veil (Hijab). All of this indicates that the two verses are texts that have come concerning the wives of the Messenger (pbuh). Therefore, the principle: What matters is the generality of expression and not the specificity of the cause (Al-'ibra bi 'umum al'lafz la bi khusus as-sabab) does not apply to these two verses.
Demikian pula, tidak boleh dikatakan bahwa seruan (Khitab) kepada istri-istri Rasul adalah seruan kepada wanita Muslimah, karena kaidah bahwa seruan yang khusus untuk orang tertentu merupakan seruan bagi orang-orang beriman hanya berlaku bagi Rasul Muhammad ﷺ. Hal itu tidak mencakup istri-istrinya. Oleh karena itu, seruan (Khitab) kepada Rasul ﷺ (SWT) adalah seruan kepada orang-orang beriman. Adapun seruan kepada istri-istrinya bersifat khusus bagi mereka, karena hanya Rasul ﷺ yang menjadi teladan dalam setiap seruan, perbuatan, atau diamnya, selama tidak mencakup hal-hal yang khusus bagi beliau. Adapun istri-istri Rasul ﷺ, mereka bukanlah teladan yang harus ditiru, karena Allah (SWT) berfirman:
Similarly, it should not be said that the speech (Khitab) to the wives of the Messenger is an address to Muslim women because the fact that a specific address for a specific person is a speech for the believers only pertains to the Messenger Muhammad (pbuh). It does not include his wives. Therefore, the speech (Khitab) to the Messenger (swt) is speech to the believers. As for the address to his wives, it is specific to them because only the Messenger (pbuh) is the object of emulation in each address, action or silence, as long as it does not include those things that are particular to Him. As for the wives of the Messenger they are not the object of emulation because Allah (swt) says:
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu” [Al-Ahzab: 21]. Tidaklah benar bahwa istri-istri Nabi harus diteladani, dalam arti suatu perbuatan dilakukan karena mereka telah melakukannya, atau suatu sifat harus dimiliki karena mereka telah dikaruniai sifat itu. Hal ini hanya berlaku bagi Rasulullah ﷺ, karena beliau ﷺ tidak mengikuti apa pun kecuali wahyu. Demikian pula, tidak boleh dikatakan bahwa karena mereka adalah istri Rasulullah ﷺ dan mereka suci, dan karena wahyu telah dibacakan di rumah-rumah mereka dan mereka diwajibkan berhijab, maka wanita-wanita Muslim lainnya, dengan alasan yang lebih kuat (bab awla), juga diwajibkan berhijab. Hal ini tidak dapat diklaim karena dua alasan. Pertama: penetapan hukum ini tidak didasarkan pada alasan yang lebih kuat (qiyas awla), karena prinsip al-awla adalah bahwa Allah melarang suatu perkara kecil, yang kemudian melahirkan larangan terhadap perkara yang lebih besar dengan alasan yang lebih kuat (min bab awla), seperti firman Allah (SWT):
“Indeed in the Messenger of Allah you have a good example” [Al- Ahzab: 21] It is not right that the Prophet's wives should be emulated, in the sense that an action is done because they did it, or an attribute should be possessed because they have been characterised with it. This only pertains to the Messenger (pbuh) because He (pbuh) doesn't follow anything but the revelation. Likewise, it should not be said that since they are the wives of the Messenger and they are pure, and since the revelation has been recited in their houses and they have been required to seclude (Hijab) themselves, then other Muslim women by greater reason (Bab-awla) should be required to stay in seclusion (Hijab). This cannot be claimed for two reasons: Firstly: this judgement is not by way of greater reason because the (principle) of greater reason (Al-awla) is that Allah forbids a small issue which then becomes prohibition of a large issue by greater reason (Min bab awla), such as the saying of Allah (swt):
"Janganlah engkau mengucapkan kepada keduanya perkataan 'ah' (uff)" [Al-Isra: 23]. Maka, dengan dalil yang lebih kuat (mafhum aula), seseorang tidak boleh memukul orang tuanya. Prinsip dalil yang lebih kuat ini dipahami dari konteks pernyataan seperti firman Allah (SWT):
“Say not to them a word of disrespect (uff)” [Al- Isra: 23] Thus, by greater reason a person should not beat his parents. The principle of greater reason is understood from the context of the statement such as the saying of Allah (swt):
“Di antara Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) ada yang jika diberi amanah berupa seqintar (harta), ia akan mengembalikannya dengan mudah; dan di antara mereka ada pula yang jika diberi amanah berupa satu dinar perak, ia tidak akan mengembalikannya.” [Ali 'Imran: 75] Maka pengembalian harta yang kurang dari seqintar lebih utama (untuk dikembalikan), dan tidak dikembalikannya harta yang lebih dari satu dinar perak juga lebih utama (untuk tidak dikembalikan). Ayat tentang hijab bukan termasuk jenis ini, karena susunan ayat tersebut tidak menunjukkan apa pun selain istri-istri Nabi ﷺ, dan tidak menunjukkan pemahaman lain. Ungkapan 'istri-istri Nabi' ﷺ adalah kata benda yang terbatas (ma'rifat), yang tidak dapat memiliki pemahaman lain (terutama pemahaman yang berlawanan). Pernyataan tersebut dengan demikian khusus untuk hal yang menjadi tujuan teks itu diturunkan, dan tidak meluas kepada orang lain atau memiliki makna lain. Sama sekali tidak ada persoalan yang timbul dalam ayat ini melalui jalan mafhum muwafaqah (dalil dengan makna yang lebih utama), baik dari segi lafaz ayat maupun susunannya.
“Among the people of the Scripture (Jews and Christians) is He who, if entrusted with a qintar (of wealth), will readily pay it back; and among them there is He who, if entrusted with a single silver coin, will not repay it”. [Al- Imran: 75] The payment of less than a qintar is by greater reason and the non-payment of more than a silver coin (Dinar) is by greater reason. The verse of Hijab is not of this type because the sequence of the verse does not indicate anything other than the Prophet's wives nor does it indicate any other understanding. The expression 'wives of the Prophet' is a defective noun which cannot have any other understanding (particularly an opposite understanding). The statement is thus specific to the thing for which the text has come and does not extend to anyone else or have any other meaning. There is absolutely no issue arising in the verse by way of greater reason, whether in terms of the wording of the verse or its sequence.
Kedua, kedua ayat tersebut merupakan perintah kepada orang-orang tertentu yang telah diidentifikasi dengan sifat-sifat khusus mereka. Oleh karena itu, perintah tersebut tidak dapat berlaku kapan pun bagi selain mereka, maupun bagi orang-orang yang lebih tinggi atau lebih rendah dari mereka, karena itu merupakan deskripsi yang khusus. Ini adalah perintah kepada istri-istri Rasulullah ﷺ, karena mereka tidak seperti wanita lain, dan karena tindakan ini membuat Rasulullah ﷺ tidak senang.
Secondly: those two verses are an instruction to specific persons who have been identified by their particular attributes. The instruction, therefore, can be at no time for people other than them, nor for people superior or inferior to them, because it is a specific description. It is an instruction to the wives of the Messenger (pbuh), as they are not like any other women and because this action annoys the Messenger.
Penerapan kaidah: ‘Yang diperhitungkan adalah keumuman lafaz, bukan kekhususan sebab' telah dibantah, begitu pula pertanyaan tentang meneladani istri-istri Rasulullah ﷺ. Selain itu, pertimbangan terhadap selain istri-istri Nabi ﷺ dengan alasan yang lebih kuat juga telah ditolak, dan telah ditetapkan bahwa lafaz tersebut tegas merujuk kepada istri-istri Rasulullah ﷺ. Dengan demikian, kedua ayat tersebut bersifat khusus bagi istri-istri Rasulullah ﷺ dan sama sekali tidak mencakup wanita Muslimah. Dari sini dapat disimpulkan bahwa hijab bersifat khusus bagi istri-istri Rasulullah ﷺ, dan perintah untuk tetap tinggal di rumah juga bersifat khusus bagi mereka.
The application of the principle: ‘What matters is the generality of expression and not the specificity of the cause' has been disproved as well as the question of emulating the wives of the Messenger (pbuh). Additionally the consideration of people other than the Prophet's wives by greater reason has also been refuted, and it has been established that the text is definite in its reference to the wives of the Messenger (pbuh). It follows therefore that those two verses are specific to the wives of the Messenger (pbuh) and they definitely do not include Muslim women in any way whatsoever. From this, it can be determined that Hijab is specific to the wives of the Messenger (pbuh) and the order to remain in the house is also specific to them.
Adapun firman Allah (swt) pada ayat kedua: “untuk menjulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka”, ayat itu sama sekali tidak menunjukkan menutup wajah, baik dari segi lafaznya (Mantuq) maupun dari segi pemahamannya (Mafhum). Tidak ada pula satu kata pun yang menunjukkan hal itu, baik berdiri sendiri maupun sebagai bagian dari kalimat, dengan asumsi bahwa sebab turunnya (Sabab) ayat itu benar. Ayat itu berbunyi: “untuk menjulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka”. Maksudnya adalah bahwa wanita hendaknya menjulurkan dari (Min) jilbab mereka ke atas tubuh mereka, dan preposisi (Min) di sini bukan untuk menunjukkan sebagian, melainkan hanya untuk menjelaskan (Lil-bayan) bahwa mereka hendaknya menjulurkannya ke atas tubuh mereka. Menurunkan penutup berarti membiarkannya menjuntai. Menurunkan pakaian berarti membiarkan pakaian itu menjuntai, dan “mereka menurunkan pakaian mereka” berarti mereka membiarkannya menjuntai. Jilbab adalah penutup (Milhafa) yang digunakan untuk menyembunyikan gaun dan pakaian lainnya. Ia juga bisa berupa pakaian yang menutupi seluruh tubuh. Disebutkan dalam kamus al-Qamus al-Muhit bahwa jilbab berbentuk seperti Sirdab atau Sinmar, yaitu gaun atau pakaian besar bagi wanita di bawah penutup (Milhafa), yakni yang menyembunyikan pakaiannya seperti penutup (Milhafa). Al-Jawhari menyatakan dalam al-Sihah (kamus lain) bahwa jilbab adalah penutup (Milhafa), dan sebagian mengatakan ia adalah selembar kain (Mulaah). Kata jilbab disebutkan dalam Hadits dengan makna Mulaah (selembar kain) yang dikenakan wanita di atas pakaiannya. Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah (ra.): “Kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan wanita-wanita yang berjilbab dalam perkumpulan keagamaan dan doa kaum Muslimin pada dua hari raya ‘Id. Wanita-wanita haid itu hendaknya menjauh dari shalat, dan menyaksikan kebaikan serta seruan kaum Muslimin.” Aku bertanya, “Wahai Rasulullah! Bagaimana jika salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab?” Beliau bersabda, “Hendaklah ia mengenakan jilbab saudarinya.” Artinya, dia tidak memiliki pakaian luar untuk dikenakan ketika keluar. Maka, Nabi ﷺ memerintahkannya untuk meminjam satu dari saudarinya, yang bisa ia kenakan di atas bajunya. Ayat tersebut menjelaskan dengan jelas bahwa Allah (SWT) telah memerintahkan Nabi ﷺ untuk mengatakan kepada istri-istrinya, istri-istri dan putri-putri kaum Muslimin, agar mengenakan pakaian luar di atas pakaian mereka yang menjulur hingga ke kaki, sebagaimana didukung oleh riwayat Ibnu Abbas: "Jilbab adalah Rida (kain lebar) yang menutupi dari atas hingga bawah." Maka ayat tersebut menunjukkan bahwa jilbab, yaitu pakaian yang lebar, harus dijulurkan hingga ke bagian bawah (kaki), dan tidak menunjukkan sesuatu selain itu. Jika demikian, bagaimana mungkin dipahami bahwa menjulurkan pakaian luar mereka (Jalabeeb) atas diri mereka berarti menjulurkan pakaian itu menutupi wajah mereka? Betapapun kata Yudnina (menjulurkan) atau kata Jilbab ditafsirkan dalam batas makna kebahasaan (Ma'na loghawi) dan makna fikih, ayat tersebut menetapkan penjulurkan pakaian. Menjulurkan hanya dapat berarti menjulurkannya hingga ke bagian bawah (kaki), dan bukan mengangkatnya ke kepala. Oleh karena itu, tidak ada dalil dalam ayat ini yang membuktikan Hijab. Bahkan tidak ada sedikit pun petunjuk, dengan cara apa pun. Kata-kata dan kalimat Al-Qur'an ditafsirkan sesuai dengan makna kebahasaan dan makna fikihnya; tidak benar menafsirkannya dengan cara lain. Makna kebahasaan jelas menunjukkan bahwa wanita diperintahkan untuk mengenakan pakaian luar (Jalabeeb) atas diri mereka, untuk menurunkan pakaian mereka di atas pakaian mereka hingga ke lantai sampai kaki tertutup. Makna ini, berupa penjulurkan jilbab, juga terdapat dalam hadis yang mulia. Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Pada hari kiamat, Allah tidak akan memandang dengan rahmat kepada orang yang menyeret pakaiannya dengan penuh kesombongan." Ummu Salamah bertanya: "Apa yang harus dilakukan para wanita dengan ujung gaun mereka?" Beliau ﷺ menjawab: "Hendaklah mereka memanjangkan ujung gaunnya sejengkal." Ia berkata: "Kalau begitu kaki mereka akan terbuka!" Beliau ﷺ lalu menjawab: "Hendaklah mereka memanjangkannya sehasta, dan jangan lebih dari itu." (HR. Tirmidzi) Ini berkaitan dengan ayat-ayat yang dijadikan dalil oleh mereka yang menyatakan bahwa hijab bagi wanita Muslimah telah ditetapkan oleh Allah. Adapun hadits-hadits yang digunakan untuk membuktikan hijab tidak menunjukkan hal tersebut. Nabi ﷺ bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian (para wanita) memiliki budak laki-laki yang ingin memerdekakan dirinya (dengan membeli dirinya sendiri) dan ia memiliki harganya, maka hendaklah kalian menjauhkan diri darinya."
Dan karena apa yang diriwayatkan dari Ummu Salamah yang berkata: Hafsah dan aku sedang duduk bersama Nabi ﷺ ketika Ibnu Ummi Maktum meminta izin untuk masuk. Maka Nabi ﷺ bersabda: "Berlindunglah kalian darinya." Maka aku berkata: "Wahai Rasulullah, dia buta, dia tidak dapat melihat." Beliau ﷺ bersabda: "Apakah kalian berdua juga buta? Tidakkah kalian berdua dapat melihatnya?" Abu Dawud meriwayatkan: Al-Fadl bin Abbas saat itu adalah pembonceng Nabi ﷺ ketika seorang wanita dari Bani Khats'am datang meminta fatwa. Al-Fadl mulai memandangnya dan wanita itu juga memandangnya, maka Rasulullah ﷺ memalingkan wajah al-Fadl dari wanita tersebut. Jarir bin Abdullah meriwayatkan: Aku pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang pandangan yang tiba-tiba, maka beliau memerintahkanku untuk memalingkan pandanganku. Diriwayatkan dari Ali bahwa ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda kepadaku: "Janganlah engkau mengikuti pandangan pertama dengan pandangan kedua. Yang pertama diperbolehkan bagimu, tetapi tidak yang kedua." Tidak ada petunjuk dalam hadits-hadits ini bahwa wanita muslimah harus berlindung (menyembunyikan diri). Secara khusus, hadits Ummu Salamah dan permintaan Nabi ﷺ kepada Hafsah dan dirinya untuk berlindung adalah daif (lemah) dan tidak dapat dijadikan dalil. Bagaimanapun, hadits tersebut khusus bagi istri-istri Nabi ﷺ karena merupakan teks mengenai Ummu Salamah dan Hafsah. Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Aisyah berkata: "Para penunggang kuda biasa melewati kami ketika kami bersama Nabi ﷺ dalam keadaan berihram (haji). Jika mereka mendekati salah seorang dari kami, kami menurunkan jilbab kami dari kepala hingga menutupi wajah kami. Setelah mereka berlalu, kami membuka (wajah kami)." Riwayat ini bertentangan dengan apa yang diriwayatkan Bukhari dari Ibnu Umar bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Wanita yang sedang berihram tidak boleh menutupi wajahnya atau memakai sarung tangan." Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari menyatakan: "Niqab atau khimar dipasang dari hidung atau di bawah mata." Maka Hadits 'Aisyah (ra) menyatakan bahwa para wanita dalam keadaan Ihram menutupi wajah mereka ketika sekelompok penunggang kuda melewati mereka. Hadits Ibnu Umar menunjukkan larangan memakai niqab yang hanya menutupi separuh bagian bawah wajah. Bagaimana hal ini dapat didamaikan dengan menutup seluruh wajah dengan menurunkan kain hingga menutupi wajah? Dengan memperhatikan kedua hadits tersebut menjadi jelas bahwa Hadits 'Aisyah itu cacat, karena riwayatnya berasal dari Mujahid dari 'Aisyah. Yahya bin Sa'id al-Qattan menyebutkan bahwa Mujahid tidak mendengar langsung dari 'Aisyah. Adapun Hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan Bukhari, maka hadits itu sahih. Hadits 'Aisyah karena itu ditolak, sebab lemah dan bertentangan dengan hadits sahih, sehingga tidak dijadikan dalil. Adapun hadits yang di dalamnya terdapat al-Fadhl bin al-Abbas, tidak ada petunjuk di dalamnya yang mewajibkan hijab. Sebaliknya, hadits itu menjadi dalil bahwa hijab tidak wajib, karena wanita Khath'am bertanya kepada Nabi tentang suatu perkara sementara wajahnya terbuka. Hal ini dibuktikan dengan fakta bahwa al-Fadhl memandang wanita itu. Varian lain dari hadits ini menyebutkan: "Maka Nabi memegang janggut al-Fadhl dan memalingkan wajahnya ke arah lain." Kisah ini diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib yang menambahkan: "al-Abbas berkata kepada Nabi: 'Wahai Rasulullah, mengapa engkau memalingkan leher sepupumu?' Beliau ﷺ menjawab: 'Aku melihat seorang pemuda dan seorang pemudi dalam keadaan yang aku khawatirkan akan pengaruh setan terhadap mereka.'" Hadits wanita Khath'am adalah dalil tidak adanya hijab, bukan dalil untuk adanya hijab. Hal ini karena Nabi ﷺ memandangnya sementara wajahnya tidak tertutup. Adapun Nabi ﷺ memalingkan pandangan al-Fadhl, itu karena beliau melihat bahwa al-Fadhl memandangnya, dan wanita itu memandang beliau, dengan syahwat sebagaimana dibuktikan oleh riwayat Ali: "Aku khawatir akan pengaruh setan terhadap mereka." Oleh karena itu, Beliau ﷺ memalingkan pandangan al-Fadhl karena Beliau melihatnya dengan penuh hasrat, bukan sekadar melihat. Pandangan yang penuh hasrat, sekalipun ke wajah dan tangan, hukumnya haram. Adapun pandangan yang tiba-tiba (Nazrat al-faja'a), Nabi ﷺ memerintahkan Jarir untuk memalingkan atau menundukkan pandangannya. Inilah jenis menundukkan pandangan yang disebutkan dalam Al-Qur'an:
“Katakanlah kepada orang-orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya" [An-Nur: 30]. Yang dimaksud di sini adalah pandangan mendadak terhadap selain telapak tangan dan wajah, yang merupakan 'Awrah, dan bukan memandang telapak tangan dan wajah. Hal ini karena memandang telapak tangan dan wajah diperbolehkan, baik pandangan itu mendadak maupun tidak, sebagaimana dibuktikan dengan diperbolehkannya memandang seorang wanita dalam Hadits al-Khath'amiyya yang disebutkan di atas. Hal ini juga dibuktikan dengan kenyataan bahwa Nabi ﷺ biasa memandang wajah para wanita ketika mereka memberikan Bai'at kepada beliau dan ketika beliau memberikan nasihat kepada mereka. Semua ini menunjukkan bahwa yang perlu dijaga adalah pandangan mendadak terhadap selain telapak tangan dan wajah. Adapun Hadits Ali: "Janganlah engkau mengikuti pandangan pertama dengan pandangan kedua." Ini adalah larangan dari memandang berulang-ulang, bukan dari sekadar memandang.”
“Tell the believing men to lower from their gaze” [An -Nur: 30] What is intended here is the sudden look at other than the hands and face which constitutes the 'Awrah and not looking at the hands and face. This is because looking at the hands and face is permitted irrespective of whether it is sudden or not, as evidenced by the permissibility of looking at a woman in the aforementioned Hadith of al-Khath'amiyya. This is also proven by the fact that the Prophet (pbuh) used to look at the faces of women when they gave Bay’a to Him and when He preached to them. All of which indicates that what one needs to be careful about is the sudden look at other than the hands and face. As for the Hadith of Ali: “Do not follow up the (first) glance with a second look.” This is a prohibition from looking repeatedly and not from the mere look.
Oleh karena itu, tidak ditemukan dalil yang mewajibkan hijab (penutup wajah) dalam hadits-hadits yang dikutip oleh mereka yang mengklaim bahwa Allah (SWT) telah mensyariatkan hijab. Maka menjadi jelas bahwa tidak ada dalil yang menyatakan bahwa Allah (SWT) telah mewajibkan hijab atas wanita Muslimah, atau bahwa tangan dan wajah harus dianggap sebagai 'aurat, baik di dalam maupun di luar shalat. Dalil-dalil yang mereka kutip tidak memiliki alasan yang kuat untuk menyimpulkan bahwa hijab itu wajib. Dalil-dalil tersebut lemah dari sisi riwayat dan lemah dari sisi penalaran.
Thus, no evidence can be found to oblige Hijab (face covering) in the Ahadith which have been quoted by those who claim Allah (swt) has legislated Hijab. Therefore, it becomes clear that there is no evidence to say Allah (swt) has made Hijab obligatory for Muslim women or that the hands and the face should be considered as 'Awrah, whether inside or outside prayer. The evidences which they quote have no strong reason for concluding that Hijab is compulsory. They are weak in narration and weak in reasoning.
Adapun tangan dan wajah bukan termasuk aurat, dan izin bagi wanita untuk keluar ke pasar mana pun dan jalan raya dengan tangan dan wajah terbuka, hal ini telah ditetapkan dengan dalil dari Al-Qur'an dan Hadits.
As for the hands and face not being part of the 'Awrah and the permission for women to go out to any marketplace and roadway with her hands and face uncovered, this is proven from the Qur'an and Hadith.
Adapun Al-Qur'an, Allah (SWT) berfirman:
As for the Qur'an Allah (swt) says:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (zeena), kecuali yang (biasa) nampak daripadanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (khumur) ke dadanya (juyub)” [An-Nur: 31] Allah (SWT) melarang wanita-wanita mukmin menampakkan perhiasan mereka (zeena), yakni melarang mereka menampakkan tempat perhiasan mereka (zeena), karena larangan inilah yang dimaksud. Dia mengecualikan dari tempat-tempat perhiasan itu bagian yang nampak darinya, dan ini adalah pengecualian yang tegas. Artinya, ada sebagian dari perhiasan wanita yang boleh ditampakkan dan tidak termasuk dalam larangan umum untuk menampakkan tempat-tempat perhiasan. Tidak ada lagi yang perlu dikatakan tentang hal ini. Maka, Allah telah melarang wanita menampakkan perhiasannya kecuali yang nampak darinya. Adapun bagian mana yang dimaksud dengan: “kecuali yang (biasa) nampak daripadanya” [An-Nur: 31], penafsirannya harus dikembalikan kepada dua perkara. Pertama, kepada tafsir yang diriwayatkan (Tafsir Manqul), dan kedua, kepada apa yang dipahami dari ungkapan: “yang nampak daripadanya”; serta penerapannya pada apa yang biasa ditampakkan oleh para wanita Muslimah di hadapan Nabi ﷺ, pada masa beliau dan pada masa turunnya ayat ini.
“And they do not show off their charm (Zeena) except only that which is apparent and let them draw their head coverings (khumur) over their necks and bosoms (juyub)” [An- Nur: 31] Allah (swt) forbade believing women from displaying their charms (Zeena) i.e. forbade them from showing the place of their charm (Zeena) since this is what the prohibition is from. He excluded from the place of their charms that which is apparent from it, and this is an explicit exception. This means that there is a part of the woman's charm which is shown, and does not come under the (general) prohibition of women displaying the places of their charms. Nothing more remains to be said about this. So, Allah has forbidden women from displaying their Zeena except that which is apparent from it. As for which parts are intended by: “except only that which is apparent from it” [An- Nur: 31] its interpretation must be referred to two matters. First, to the transmitted tafseer (Tafseer Manqul) and secondly to what was understood from the expression: “that which is apparent from it”; and its application to what the Muslim women used to display in the presence of the Prophet (pbuh), in his time and in the time of the revelation of this verse.
Sebagaimana yang telah diriwayatkan, diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas dalam tafsir ayat ini memaknai ungkapan “kecuali yang (biasa) tampak darinya” sebagai kedua telapak tangan dan wajah. Pendapat ini kemudian menjadi pendapat yang umum dipegang oleh para mufassir. Imam Ibnu Jarir at-Thabari berkata: “Pendapat yang paling benar di antara pendapat-pendapat ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksud adalah kedua telapak tangan dan wajah”. Al-Qurthubi berkata: “Karena wajah dan kedua telapak tangan, menurut kebiasaan dan dalam ibadah seperti haji dan shalat, paling umum terlihat, maka pengecualian itu harus merujuk kepada keduanya.” Imam az-Zamakhsyari berkata: “Seorang wanita tidak punya pilihan selain harus melakukan sesuatu dengan tangannya dan membuka wajahnya, terutama ketika ia harus memberi kesaksian, sedang diadili, sedang menikah, atau ketika ia terpaksa berjalan di jalan-jalan dengan memperlihatkan kedua kakinya, terutama mereka yang miskin di antara mereka.” Inilah makna dari: “kecuali yang (biasa) tampak darinya”.
As for what has been transmitted, it is narrated that Ibn Abbas in the tafseer of this verse took (the expression) “that which is apparent from it” to mean the hands and face. This opinion became commonly held by the mufassireen. Imam Ibn Jarir at-Tabari says: “The most correct of these views is that which states that the intended meaning is the hands and face”, and Qurtubi said: “Since the face and hands are, by custom and during worship such as in Hajj and Salat, most ordinarily displayed then the exception must refer to them.” Imam al-Zamakhshri said: “A woman has no choice but to do things with her hands and by uncovering her face especially when she has to testify, is being tried, is getting married, or when she is forced to walk in the streets displaying her feet, especially those amongst them who are poor.” This is the meaning of: “except that which is apparent from it”.
Adapun yang dipahami dari ungkapan "apa yang biasa tampak daripadanya", jelas bahwa yang biasa tampak pada masa turunnya ayat ini adalah tangan dan wajah. Para wanita biasa menampakkan wajah dan tangan mereka di hadapan Nabi ﷺ, dan beliau tidak mengingkari perbuatan mereka. Mereka biasa membuka wajah dan tangan mereka di pasar atau di jalan. Kejadian seperti ini tak terhitung jumlahnya. Berikut beberapa contohnya:
As for what is understood from the expression “that which is apparent from it”, it is clear that what used to be apparent in the time of the revelation of this verse is the hands and face. Women used to show their face and hands in his (pbuh) presence and He did not object to their doing so. They used to uncover their face and hands in the market or on the road. Such incidents are innumerable. Here are a few examples:
1. Jabir bin Abdullah berkata: "Aku pernah menghadiri salat Idul Fitri bersama Rasulullah ﷺ. Beliau memulai salat sebelum khutbah, tanpa azan maupun iqamah. Kemudian beliau berdiri dengan bertumpu pada Bilal, lalu memerintahkan orang-orang yang hadir untuk bertakwa kepada Allah dan menasihati mereka agar taat kepada-Nya. Beliau juga memberi peringatan dan nasihat kepada mereka. Kemudian beliau melanjutkan langkahnya hingga sampai kepada kaum wanita, lalu beliau menasihati mereka dengan berkata: 'Bersedekahlah kalian, sebab sesungguhnya kebanyakan dari kalian adalah bahan bakar neraka Jahanam.' Seketika itu, dari tengah-tengah jamaah wanita, berdirilah seorang wanita yang pipinya kehitaman dan berkata: 'Mengapa demikian, wahai Rasulullah?' Beliau menjawab: 'Karena kalian banyak mengeluh dan mengingkari kebaikan suami kalian.' Mendengar itu, para wanita pun mulai melemparkan perhiasan mereka sebagai sedekah ke atas kain (yang dibentangkan) milik Bilal." 2. Diriwayatkan dari 'Atha' bin Rabah, ia berkata: "Ibnu Abbas berkata kepadaku: 'Maukah kamu aku tunjukkan seorang wanita yang akan masuk surga?' Aku menjawab: 'Ya.' Ia berkata: 'Wanita hitam ini datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: "Aku menderita penyakit ayan dan sering tersingkap auratku, maka doakanlah aku kepada Allah." Maka beliau ﷺ bersabda kepadanya: "Jika engkau bersabar, maka bagimu surga. Dan jika engkau mau, aku akan berdoa kepada Allah agar menyembuhkanmu." Wanita itu berkata: "Aku akan bersabar." Ia berkata lagi: "Aku sering tersingkap auratku, maka doakanlah agar aku tidak tersingkap." Maka beliau ﷺ pun mendoakannya.'" 3. Diriwayatkan dari Fatimah binti Qais bahwa Abu Amr bin Hafsh menceraikannya dengan talak tiga ketika ia sedang berada jauh dari rumah. Fatimah pun datang kepada Rasulullah ﷺ dan menceritakan hal itu kepada beliau. Lalu beliau memerintahkannya untuk menjalani masa iddah di rumah Ummu Syarik, namun kemudian beliau bersabda: "Itu adalah wanita yang sering dikunjungi oleh para sahabatku. Maka sebaiknya engkau menjalani masa iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum, karena ia seorang buta, sehingga engkau dapat melepas pakaianmu dan ia tidak akan melihatmu." Demikianlah Nabi ﷺ menerima putri Qays untuk dilihat oleh laki-laki ketika beliau memerintahkannya menjalani masa iddah di rumah Ummu Syarik. Namun beliau tidak mengizinkannya melepas pakaiannya di rumah Ummu Syarik, sementara rumah itu dikunjungi laki-laki, karena dikhawatirkan sesuatu yang diharamkan akan tampak darinya. Maka beliau memerintahkannya untuk pindah dan menjalani masa iddahnya di rumah Ibnu Ummi Maktum.
1. Jabir b. Abd Allah said: “I attended prayer on Eid day with the Messenger of Allah (pbuh). He commenced with the prayer, before the Khutbah, without any Adhan or Iqamah. Then He rose, leaning on Bilal and addressing those present before Him, commanded them to fear Allah and exhorted them to obey Him. He further admonished and warned them. Then He moved on until He came to the women whom He addressed saying: “Give charity, for verily most of you are fuel for the hellfire”, whereupon there arose from among the middle ladies congregation, a dark-cheeked woman who said: “Why is that, Oh Messenger of Allah”? He replied: “Because you women make too many complaints, and you refuse to acknowledge your husband’s good treatment”. Upon hearing this the women began tossing their jewellery in charity upon Bilal's (outspread) cloth.” 2. Narrated by 'Ata'a b. Rabah who said: “Ibn Abbas said to me; Shall I show you a woman who will go to Paradise (Jannah)”? I said: “Yes.” He said: “This black woman came to Prophet and said: 'I have epilepsy and I get uncovered, so make dua to Allah for me'. So He (pbuh) said to her: “If you will be patient the Paradise (Jannah) shall be yours. And if you want I will make dua to Allah to cure you”. So she said: 'I will be patient'. She said: 'I get uncovered so make dua to Allah that I don't uncover myself'. So He (pbuh) made dua for her.” 3. Narrated by Fatimah b. Qays that Abu Amr b. Hafs divorced her irrevocably (by three pronouncements) when He was away from home. She went to the Messenger of Allah (pbuh) and mentioned that to Him. So He commanded her to spend the Iddah (waiting period) in the house of Umm Shareek, but then said: “That is a woman whom my companions visit. So you had better spend this period in the house of Ibn Umm Maktum, for He is a blind man, so you can take off your garments and He will not see you”. Thus the Prophet (pbuh) accepted the daughter of Qays to be seen by men when He ordered her to spend the Iddah in the house of Umm Shareek. But He did not accept her to take of her garments in the house of Umm Shareek while this is visited by men, otherwise what is prohibited might appear from her, so He ordered her to move and spend her iddah in the house of Ibn Umm Maktum.
4. Abu Bakr meriwayatkan dari Ibnu Juraij, yang berkata bahwa 'Aisyah berkata: "Sepupuku datang dengan mengenakan perhiasannya. Nabi ﷺ masuk dan berpaling darinya (ketika melihatnya). Maka aku berkata: 'Wahai Rasulullah! Dia hanyalah sepupuku, seorang gadis biasa.' Beliau ﷺ bersabda: 'Wahai Aisyah, apabila seorang wanita telah baligh, maka tidak diperbolehkan bagian tubuhnya mana pun terlihat (oleh selain mahram), kecuali wajah dan yang di bawahnya.' Lalu beliau ﷺ menggenggam lengannya tepat di atas persendian tangan, dengan menyisakan ruang di antaranya untuk digenggam kepalan tangan lain." 5. Yang menunjukkan bahwa telapak tangan bukan bagian dari 'awrah adalah bahwa Nabi ﷺ berjabat tangan dengan wanita dalam bai'at. Ummu 'Athiyyah berkata: "Kami memberikan bai'at kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau ﷺ membacakan kepada kami agar tidak menyekutukan Allah, dan beliau ﷺ melarang kami meratapi (orang mati). Seorang wanita di antara kami menarik tangannya seraya berkata: 'Si fulanah telah membuatku senang, dan aku ingin membalasnya.' Nabi ﷺ tidak berkata apa-apa, wanita itu pun pergi, lalu kembali." Hadis ini menunjukkan bahwa wanita dahulu memberikan bai'at dengan tangan, karena wanita ini menarik tangannya setelah mengulurkannya untuk bai'at. Fakta bahwa hadis menyebutkan wanita itu menarik tangannya ketika mendengar syarat-syarat bai'at, jelas menunjukkan bahwa bai'at dilakukan dengan tangan dan bahwa Nabi ﷺ mengambil bai'at dengan tangan mulia beliau. Adapun riwayat dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa ia berkata: "Tangan Rasulullah ﷺ tidak pernah menyentuh tangan wanita mana pun selain istri-istri beliau sendiri," maka itu adalah pendapat 'Aisyah dan ungkapan batas pengetahuannya. Jika pernyataan 'Aisyah dibandingkan dengan hadis Ummu 'Athiyyah ini, maka hadis Ummu 'Athiyyah lebih diutamakan. Hal itu karena hadis tersebut menjelaskan suatu perbuatan yang terjadi di hadapan Rasulullah ﷺ dan menunjukkan perbuatan beliau ﷺ, sehingga lebih utama daripada sekadar pendapat 'Aisyah. Karena itulah para perawi lebih mengutamakan hadis Ummu 'Athiyyah. Mereka menganggapnya boleh dan membolehkan seorang laki-laki berjabat tangan dengan seorang perempuan.
4. Abu Bakr narrated on the authority of Ibn Jurayj who said that 'Aisha said: “My cousin came while she was wearing her ornaments. The Prophet came in and turned away from her (when He saw her). So I said: “Oh Messenger of Allah! She is only my cousin, a mere maiden.” He said: “Oh Aisha, when a woman reaches puberty then it is not permitted that any part of her body should be seen (by non-mahrams) except her face and what is below this”. So He clenched his arm just above the joint of the hand leaving a space in-between for another fist to be clenched.” 5. What indicates that the hand is not part of the 'Awrah is the Prophet's handshaking of women in the Bay’a. Umm 'Atiyya said: “We gave our Bay’a to the Messenger of Allah (pbuh), so He (pbuh) recited to us they should associate none with Allah and He forbade us from wailing (for the dead). A woman amongst us withdrew her hand saying: ‘so and so woman has made me happy and I want to reward her’, He (pbuh) said nothing, the woman went, then came back”. This Hadith indicates that women used to give Bay’a by hand because this woman withdrew her hand after extending it for the Bay’a. The fact the Hadith states that the woman withdrew her hand when she heard the terms of the pledge (Bay’a), demonstrates clearly that the Bay’a used to take place by hand and that the Prophet (pbuh) used to take the pledge by his noble hand. As for what has been narrated about 'Aisha (ra) that she said: “The hand of the Messenger of Allah (pbuh) did not touch the (hand of) any woman other than his own wives.” This is an opinion of Aisha and an expression of the limit of her knowledge. If we compare 'Aisha's statement with this Hadith of Umm 'Atiyya then the latter's Hadith is preferred. This is because it specifies an action which happened in the presence of the Messenger (pbuh) and indicates an action of the Messenger (pbuh), thus it is preferable to a mere opinion of 'Aisha. That is why transmitters preferred Umm 'Atiyyaa's Hadith. They adopted it and permitted a man to shake the hand of a woman.
Kelima peristiwa ini telah mapan dalam hadis-hadis yang secara tegas menunjukkan bahwa yang boleh terlihat dari wanita adalah tangan dan wajah. Hadis keempat menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memalingkan pandangannya dari wanita yang berhias itu karena ia menampakkan lebih dari yang biasa terlihat darinya. Kemudian beliau menjelaskan kepadanya bahwa tidak diperbolehkan baginya menampakkan zinatnya kecuali tangan dan wajahnya. Hal ini menunjukkan bahwa tangan dan wajah bukan termasuk aurat, baik di dalam maupun di luar salat, karena firman-Nya bersifat umum (‘Aam):
These five incidents are well established in the Ahadith which unambiguously indicate that what was shown of women is the hands and face. The fourth Hadith indicates that the Messenger (pbuh) diverted his view away from the adorned woman because she was displaying more than what is apparent from it. Then He explained to her that it is not permitted for her to display her Zeena except her hands and face. This shows that the hands and face are not part of the 'Awrah whether in or outside prayer because the verse is of general import (Aam):
"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (Zeena) kecuali yang (biasa) nampak darinya" [An-Nur: 31] Adapun ayat yang datang sesudahnya, pemahamannya juga menunjukkan bahwa tangan dan wajah bukan termasuk 'Awrah'. Allah (SWT) berfirman:
“And they do not show off their charms (Zeena) except only that which is apparent of it” [An- Nur: 31] As for the verse which comes after, its understanding also indicates that the hands and face are not part of the 'Awrah'. Allah (swt) says:
“Dan hendaklah mereka menutupkan kerudung (khumur) mereka hingga menutupi leher dan dada (juyub) mereka”. [An-Nur: 31] Khumur adalah bentuk jamak dari khimar, yang digunakan untuk menutupi kepala. Juyub adalah bentuk jamak dari jayb, yaitu belahan leher baju (v-neck). Dengan demikian, Allah (swt) memerintahkan agar khimar dikenakan hingga ke leher dan dada. Ini menunjukkan kewajiban menutup kedua bagian tersebut. Namun Dia tidak memerintahkan agar khimar dikenakan menutupi wajah, sehingga hal ini menunjukkan bahwa wajah bukan bagian dari 'aurat. Jayb tidak berarti dada sebagaimana sebagian orang mengira. Melainkan, ia adalah belahan leher (v-neck), yaitu lubang yang berada di sekitar leher dan bagian atas dada. Mengenakan khimar di atas jayb berarti mengenakannya di sekitar kerah baju dari leher dan dada. Maka, dengan memerintahkan penutupan kepala, yang mencakup leher dan dada, hal ini tidak termasuk wajah, yang menunjukkan bahwa wajah bukan bagian dari 'aurat. Akibatnya, hijab (penutup wajah) tidak ada, dan Allah (pbuh) tidak mensyariatkan hijab.
“And to draw their head-coverings (khumur) over their necks and v-neck (juyub)”. [An- Nur: 31] Khumur is the plural of Khimar and it is used to cover the head. Juyub is the plural of Jayb. It is the v-neck. Thus, Allah (swt) has ordered that the Khimar should be worn round the neck and chest. This indicates the obligation to cover both areas. But He did not order that the Khimar should be worn over the face, thereby indicating the face is not part of the 'Awrah. Jayb does not mean the chest as some would assume. Rather it is the v-neck, the opening which is around the neck and the upper portion of the chest. Wearing the Khimar over the Jayb means wearing it around the shirt collar from the neck and chest. So, by ordering the covering of the head, which includes the neck and chest, this excludes the face, indicating that it is not part of the 'Awrah. Consequently, Hijab (face covering) is non existent and Allah (pbuh) did not legislate the Hijab.
Ini mengenai dalil-dalil dari Al-Qur'an. Selain itu, berikut ini adalah dalil-dalil dari Hadits yang menunjukkan bahwa Allah (swt) tidak mensyariatkan Hijab dan bahwa tangan dan wajah bukan bagian dari 'Awrah. Abu Dawud meriwayatkan dari 'Aisyah (ra), bahwa Asma' binti Abi Bakr masuk ke kamar Rasulullah ﷺ dengan memakai pakaian tipis. Rasulullah ﷺ memalingkan wajahnya dan bersabda: "Wahai Asma', jika seorang wanita telah baligh, tidak diperbolehkan terlihat darinya kecuali ini dan ini," dan beliau menunjuk wajah dan tangannya. Abu Dawud meriwayatkan dari Qatadah bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Apabila seorang gadis mulai haid, tidak benar bahwa sesuatu dari dirinya terlihat kecuali wajah dan tangannya, tidak termasuk pergelangan tangan." Al-Baihaqi meriwayatkan dari Asma' binti 'Umais bahwa ia berkata: "Rasulullah ﷺ masuk ke rumah 'Aisyah binti Abu Bakr, sementara saudarinya, Asma' binti Abu Bakr, bersamanya. Ia memakai pakaian Syami dengan lengan yang lebar. Ketika Rasulullah ﷺ melihatnya, beliau berdiri dan keluar." 'Aisyah berkata: "Tinggalkan ruangan ini, karena Rasulullah ﷺ telah melihat sesuatu yang tidak beliau sukai." Maka ia pun mundur. Kemudian Rasulullah ﷺ masuk dan 'Aisyah (ra) bertanya mengapa beliau berdiri untuk pergi? Beliau ﷺ bersabda: "Tidakkah engkau melihat apa yang ia kenakan? Tidak diperbolehkan sesuatu terlihat dari seorang wanita Muslimah kecuali ini dan ini." Beliau lalu memegang lengan bajunya dan menutupi bagian atas tangannya sampai tidak ada yang terlihat dari tangannya kecuali jari-jarinya. Kemudian beliau mengangkat tangannya ke pelipisnya sampai hanya wajah yang terlihat." Hadits-hadits ini jelas menunjukkan bahwa tangan dan wajah bukan bagian dari 'Awrah. Hadits-hadits ini juga secara eksplisit menyatakan bahwa Allah (swt) tidak mensyariatkan penutupan tangan dan wajah, dan Dia tidak mensyariatkan Hijab. Seandainya sesuatu seperti itu diberlakukan sebagai hukum, tentu akan bertentangan dengan teks hadis-hadis ini, yang tidak terbuka untuk penafsiran lain (Tafseer) maupun interpretasi (Taweel). Sebaliknya, hadis-hadis tersebut dengan jelas dan tanpa keraguan menunjukkan bahwa wanita Muslimah dahulu keluar ke pasar dengan wajah dan tangan terbuka, serta berbincang dengan laki-laki non-mahram sementara wajah dan tangannya tampak. Ia juga melakukan semua transaksi yang halal dengan orang lain, seperti membeli, menjual, menyewa, menyewakan, hak syuf'ah, dan perwakilan, sementara tangan dan wajahnya terbuka. Hadis-hadis itu juga menunjukkan bahwa Allah (swt) tidak mewajibkan Hijab kecuali bagi istri-istri Rasulullah ﷺ. Meskipun pandangan tentang Hijab merupakan pendapat dalam Islam karena memiliki kemiripan dalil (Shubhat al-Daleel), dan para Imam Mujtahid di antara madzhab-madzhab telah mengambil pandangan ini, kemiripan dalil yang mereka gunakan tidak dapat dipertahankan, dengan hampir tidak ada penalaran yang kredibel yang tampak di dalamnya.
This is in terms of the evidences from the Qur'an. In addition these are evidences from the Hadith which show Allah (swt) has not legislated Hijab and that the hands and face are not part of the 'Awrah. Abu Dawood narrates on the authority of 'Aishah (ra), that Asmaa bint Abi Bakr entered the quarters of Allah's Messenger wearing thin clothes. The Messenger (pbuh) turned his face away and said: “O Asmaa, if the woman reaches puberty, it is not allowed to be seen from her except this and this, and He pointed to his face and hands”. Abu Dawood narrates on the authority of Qatada that the Prophet (pbuh) said: “When a young lady begins to menstruate, it is not correct that anything should be seen of her except her face and hands excluding the wrist.” Al-Bayhaqi narrates on the authority of Asma' bint 'Umays that she said: “The Messenger of Allah entered the house of 'Aisha bint Abu Bakr while her sister, Asmaa bint Abu Bakr, was with her. She was wearing a Shammi (Syrian) dress with wide sleeves. When the Messenger of Allah (pbuh) saw her He got up and went out.” 'Aisha said: “leave the room for the Messenger of Allah has seen something He does not like.” So she withdrew. Then the Messenger of Allah (pbuh) entered and 'Aisha (ra) inquired as to why He stood to leave? He (pbuh) said: “Did you not see what she was wearing? It is not permitted for anything to be seen of a Muslim woman except this and this.” He took his sleeves and covered the upper part of his hands until nothing could be seen of his hands except his fingers. Then He lifted his hands to his temples until only the face could be seen.” These Ahadith are clear that the hands and face are not part of the 'Awrah. They are also explicit that Allah (swt) has not legislated the covering of the hands and face, and He has not legislated Hijab. If anything like that was legislated then it would have contradicted the text of these Ahadith which are not open to any other explanation (Tafseer) or interpretation (Taweel.) On the contrary, they clearly and unambiguously show that the Muslim woman used to go out to the market with her face and hands uncovered, and conversed with non-mahram men whilst her face and hands were revealed. And she made all lawful transactions with people such as buying, selling, renting, leasing, right of pre-emption, representation, whilst her hands and face were uncovered. They also show that Allah (swt) has not legislated Hijab except for the wives of the Messenger (pbuh). Even though the view concerning Hijab is an Islamic opinion because it has a semblance of an evidence (Shubhat al-Daleel) and Mujtahid-Imams amongst the madhahib have taken this view, the semblance of a daleel which they use is untenable with hardly any credible reasoning apparent in it.
Yang masih tersisa adalah persoalan yang sebagian Mujtahidin telah sepakati, yaitu bahwa hijab disyariatkan bagi wanita karena kekhawatiran akan godaan (Fitnah). Dengan demikian, mereka mengatakan bahwa wanita dilarang menampakkan wajahnya bukan karena wajah itu 'Aurat, melainkan karena kekhawatiran akan menimbulkan godaan (Fitnah). Pandangan ini tidak benar dari sejumlah sudut pandang:
What remains is an issue which some Mujtahidin have subscribed to, namely, that Hijab has been legislated for women due to the fear of temptation (Fitna.) Thus, they say that the woman has been forbidden from revealing her face not because it is 'Awrah but due to the fear of causing temptation Fitna. This view is not valid from a number of angles:
Pertama, mengenai larangan membuka wajah karena khawatir akan terjadinya fitnah, tidak ada satu pun ketentuan syariat, baik dalam Kitab, Sunnah, maupun ijma' para Sahabat, dan tidak pula ada sebab syar'i (Illa Shariyya) yang menjadi dasar qiyas atasnya. Akibatnya, pendapat ini tidak memiliki nilai syariat dan tidak dapat dianggap sebagai hukum syar'i (Hukm Shar'i), karena hukum syar'i adalah firman sang pembuat syariat, sedangkan larangan membuka wajah tidak termasuk dalam firman sang pembuat syariat. Diketahui pula bahwa dalil-dalil syariat justru datang bertentangan sama sekali dengannya, dan bahwa ayat-ayat serta hadits-hadits membolehkan secara mutlak membuka wajah dan kedua telapak tangan tanpa dibatasi oleh sesuatu apa pun dan tanpa dikhususkan oleh keadaan tertentu. Dengan demikian, pendapat yang menyatakan bahwa menampakkan wajah itu haram dan wajib menutupinya adalah pendapat yang mengharamkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah. Ini adalah kewajiban yang tidak pernah ditetapkan oleh Allah Rabb semesta alam. Maka pendapat ini, selain tidak dapat dianggap sebagai hukum syar'i, juga membatalkan hukum-hukum syar'i yang telah ditetapkan dengan nash yang jelas.
Firstly for the prohibition of unveiling the face due to the fear of Fitna, there is no Shari'ah provision whether in the Kitab, Sunnah, Ijma’a of the Sahabah and nor is there a Shar’a provision from a Shari'ah reason (Illa Shariyya) according to which an analogy is made. Consequently, this opinion has no Shari'ah value nor is it considered a Shari'ah rule (Hukm Shar'i), because a Shari'ah rule is the speech of the legislator, but the prohibition of unveiling the face is not included in the speech of the legislator. It is also known that the Shari'ah evidences have come in complete contradiction to it, and that the Ayah and Ahadith unconditionally permit the uncovering of the face and hands without being restricted by something nor being specified by a particular circumstance. Thus, the opinion that showing the face is forbidden and it is obligatory to conceal it, is an opinion which prohibits that which Allah permitted. It is an obligation that Allah the Lord of the Worlds has not decreed. Thus, this opinion beyond not being considered as a Shari'ah rule, it invalidates the Shari'ah rules that are established by clear text.
Kedua, menjadikan kekhawatiran akan fitnah sebagai alasan (Illa) untuk melarang membuka wajah dan untuk kewajiban menutupnya adalah pendapat yang tidak memiliki dasar nash syariat, baik secara tegas (Sarahatan), melalui petunjuk (Dalalatan), melalui istinbat (Istinbatan), maupun melalui qiyas (Qiyas). Oleh karena itu, dalam keadaan apa pun ia bukan illat syar'iyyah. Sebaliknya, ia adalah illat aqliyyah (rasional) yang tidak diperhitungkan dalam hukum-hukum syariat. Yang diperhitungkan hanyalah illat syar'iyyah dan tidak ada yang lain. Dengan demikian, kekhawatiran akan fitnah tidak mendapat bobot apa pun dalam menetapkan larangan memperlihatkan wajah atau mewajibkan menutupinya, karena hal itu tidak terdapat dalam syariat.
Secondly, making the fear of Fitna a reason (Illa) for prohibiting the unveiling of the face and for the obligation to conceal it is an opinion for which there is no Shari'ah text whether explicitly (Sarahatan), by indication (Dalalatan), extraction (Istanbatan) or by analogy (Qiyas). Therefore, under no circumstances is it a Shari'ah reason (Illa shariyya). Rather it is a rational reason (Illa Aqliyya) which is of no consideration with regards to the Shari'ah rules. However, what is considered is the Shari'ah reason (Illa Shariyya) and none other. Accordingly, no weight is given to the fear of Fitna in legislating the prohibition of showing the face or obligating the concealment of it because it is not present in the Shari'ah.
Ketiga, kaidah: "sarana menuju yang haram itu sendiri haram" (Alwasila il al-Haram muharrama), tidak berlaku untuk melarang memperlihatkan wajah karena khawatir akan fitnah (Fitna). Hal ini karena kaidah tersebut mensyaratkan dua hal. Pertama, sarana (Wasila) harus mengarah kepada yang haram dengan tingkat keraguan yang paling kecil (Bi ghalabat al-zann), dan sarana itu harus menjadi penyebab yang haram sedemikian rupa sehingga pasti menghasilkan akibatnya dan tidak menyimpang darinya. Kedua, harus ada nash yang melarang apa yang ditujui oleh sarana (Wasila) tersebut, dan hal itu tidak boleh dilarang semata oleh akal. Hal ini tidak terdapat dalam hal memperlihatkan wajah karena khawatir akan fitnah. Sebab, mereka berkata bahwa wajah harus ditutup karena khawatir akan fitnah, dan bukan karena telah terjadinya fitnah. Oleh karena itu, memperlihatkan wajah karena khawatir akan fitnah tidak termasuk dalam kaidah larangan terhadap penyebab yang haram; dengan anggapan bahwa fitnah itu dilarang oleh Syariah bagi orang yang tergoda olehnya, karena fitnah tersebut tidak pasti mengarah kepadanya. Dan tidak ada nash yang menjadikan khawatir akan fitnah itu haram. Sebaliknya, Syara' tidak menjadikan fitnah itu sendiri haram bagi orang yang menjadi objek godaan manusia. Syara' hanya melarang orang yang memandang dari melihat dengan penuh godaan, dan tidak melarangnya bagi orang yang dipandang.
Thirdly the principle of: 'the means to a Haram is (itself) prohibited' (Alwasila il al-Haram muharrama), does not apply to prohibiting the showing of the face due to fear of temptation (Fitna). This is because this principle requires that two conditions are met; first, the means (Wasila) must lead to a Haram by the least amount of doubt (Bi ghalabat al-zann), and that it must be the cause of the Haram such that it definitely produces the effect and does not deflect from it. Second, there must be a text prohibiting what the means (Wasila) leads to, and it is not to be prohibited by the mind. This is not present with regards to showing the face in fear of temptation. For they say the face should be veiled in fear of temptation and not because of the occurrence of a temptation. Consequently, showing the face due to the fear of temptation does not apply to the principle of forbidding the cause of a Haram; assuming that the temptation is prohibited by the Shari'ah for the one tempted by it, because it does not definitely lead to it. And, there is no text making the fear of temptation Haram. On the contrary, the Shar’a did not make the temptation itself Haram for the one who is the object of temptation of people. Rather, the Shar’a prohibited the one who looks from watching with temptation, and it did not prohibit it for the one who is looked at.
Abu Dawood meriwayatkan bahwa Al-Fadhl bin Abbas adalah pengendara yang membonceng bersama Nabi ﷺ ketika seorang wanita dari Bani Khath'am datang meminta hukum (fatwa), lalu al-Fadhl mulai memandanginya dan wanita itu juga memandanginya, maka Rasulullah ﷺ memalingkan wajah al-Fadhl dari wanita itu. Yaitu, beliau memalingkan wajah al-Fadhl darinya, sebagaimana dibuktikan oleh riwayat Hadits lain: Maka Nabi ﷺ memegang janggut al-Fadhl dan memalingkan wajahnya ke sisi lain. Kisah ini juga diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib, yang menambahkan: "Abbas berkata kepada Nabi ﷺ: 'Wahai Rasulullah, mengapa engkau memalingkan leher sepupumu?' Beliau ﷺ menjawab: 'Aku melihat seorang pemuda dan seorang pemudi dalam keadaan sedemikian rupa sehingga aku khawatir akan pengaruh yang mungkin ditimbulkan syaitan terhadap mereka.'" Dari sini jelas bahwa Rasulullah ﷺ memalingkan wajah al-Fadhl dari wanita Khath'ami itu. Beliau tidak memerintahkan wanita itu untuk menutup wajahnya. Wajahnya terlihat oleh beliau. Jika godaan itu haram bagi orang yang menjadi objek godaan, tentu Rasulullah ﷺ akan memerintahkan wanita Khath'ami itu untuk menutup wajahnya setelah diketahui bahwa al-Fadhl memandangnya dengan pandangan penuh hasrat. Namun beliau tidak memerintahkan hal itu, melainkan memalingkan leher al-Fadhl, yang menunjukkan bahwa larangan itu berlaku bagi yang memandang, bukan bagi yang dipandang.
Abu Dawood narrates that Al-Fadhl b. Abbas was the Prophet’s riding partner at the time when a woman from Banu Khath’am came seeking a hukm (opinion), and al-Fadhl began to look at her and she at Him so the Messenger of Allah made Him turn his face from her. i.e. He turned the face of al-Fadhl away from her, as evidenced by another variant of this Hadith: Thus, the Prophet took hold of al-Fadhl’s beard and turned his face away from the other side. This story has been narrated by Ali b. Aby Talib to which He adds: “Abbas said to the Prophet: ‘O Messenger of Allah, why did you turn your cousins neck?’ He (pbuh] replied: ‘I saw a young man and a young woman in such a situation that I feared what effect Shaytan might have upon them.’” It is clear from this that the Messenger (pbuh) turned the face of al-Fadhl away from the Khath'ami woman. He did not order her to cover her face. Her face was visible to Him. If temptation was Haram for the one who was the object of temptation then the Messenger (pbuh) would have ordered the Khath'ami woman to veil her face after it had transpired that al-Fadhl had looked at her, with the look of desire. However, He did not order her to do this but He turned the neck of al-Fadhl, which indicates that the prohibition is for the one who is looking and not for the one who is looked at.
Karena itu, mengenai larangan hasrat orang terhadap wanita, tidak ada nash yang melarangnya atas diri wanita yang menjadi godaan. Justru nash menyatakan bahwa hal itu tidak dilarang baginya. Oleh karena itu, perkara yang menjadi sebabnya bukanlah haram, sekalipun pasti mengarah kepadanya. Namun, bagi pemerintah yang bertugas mengurus urusan rakyat, diperbolehkan untuk memindahkan individu tertentu dari pandangan orang-orang yang tergila-gila kepadanya, agar orang yang menggoda orang lain itu tidak dapat dijangkau oleh masyarakat, apabila kegilaan terhadap orang tersebut telah meluas. Sebagaimana Umar bin al-Khattab lakukan terhadap Nasr bin Hajjaj ketika beliau mengasingkannya ke Basrah, karena para wanita tergoda oleh ketampanannya. Hal ini berlaku umum bagi laki-laki maupun perempuan. Maka tidak boleh dikatakan bahwa wanita harus dilarang membuka wajahnya karena khawatir akan menimbulkan godaan, bahkan karena telah terjadinya godaan. Hal ini tidak dapat dikatakan dengan menggunakan kaidah "sarana menuju yang haram itu sendiri haram".
Therefore, regarding the prohibition of people's desire for the woman, there is no text which prohibits it upon the woman, by whom people are tempted. Rather the text says it is not prohibited for her. Therefore, the matter which it leads to is not Haram even if it had definitely led to it. However, it is permitted for the state which is working to look after the affairs of the people to move specific individuals away from the view of those who are infatuated by them, in order to make the one who tempts others inaccessible to people, if the infatuation for that person is widespread. As Umar b. al-Khattab did with regards to Nasr b. Hajjaj when He exiled Him to Basra, because women used to be tempted by his good looks. This is general to men and women. So it should not be said that women must be forbidden from unveiling their faces due to the fear of temptation, even due to the occurrence of temptation. This cannot be said by using the principle of 'the means to a Haram is itself Haram'.