8 Laki-laki dan Perempuan sebelum Perintah Syariat
8 Man and Woman before the Shari’ah Commandments
Islam datang dengan hukum-hukum syariat (Takaleef Syar'iyyah), yang diwajibkannya atas laki-laki dan perempuan. Ketika Islam menjelaskan hukum-hukum syariat (Ahkam Syar'iyyah) yang mengatur perbuatan masing-masing dari keduanya, Islam tidak memberikan perhatian sedikit pun pada persoalan kesetaraan (Musawa) atau perbandingan (Mufadalah). Sebaliknya, Islam memandang bahwa setiap persoalan tertentu memerlukan penyelesaian. Karena itu, Islam menangani persoalan tersebut sebagai persoalan tertentu, tanpa memandang apakah persoalan itu menyangkut laki-laki atau perempuan. Dengan demikian, penyelesaiannya ditujukan pada perbuatan manusia dalam peristiwa yang terjadi, bukan pada laki-laki atau perempuan. Oleh sebab itu, persoalan kesetaraan atau ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan bukanlah pokok pembahasan. Ungkapan ini tidak terdapat dalam syariat Islam. Yang ada hanyalah hukum syar'i atas suatu peristiwa, yang timbul dari seorang manusia, baik laki-laki maupun perempuan.
Islam came with the Shari'ah commandments (Takaleef Shari'ah), which it obliged on the man and the woman. And when it clarified the Shari'ah rules (Ahkam Shari'ah) which treat the actions of each of them, it did not give the issue of equality (Musawa) or comparison (Mufadala) any attention nor did it give it the slightest consideration. Rather it viewed that there was a specific problem which required a solution. So, it treated it in its capacity as a specific problem regardless of whether it was a problem pertaining to a man or a woman. Thus, the solution was for the action of a human, for the problem-incident, and not for the man or woman. Therefore, the question of equality or the lack of equality between the man and woman is not the subject of discussion. This expression is not present in the Islamic legislation. Rather what exists is the Shari'ah rule (Hukm Shari') of an incident, which has resulted from a certain human whether it be a man or a woman.
Oleh karena itu, persamaan antara laki-laki dan perempuan bukanlah persoalan yang perlu dibahas, dan bukan pula masalah yang menjadi pokok dalam sistem sosial. Perempuan yang setara dengan laki-laki, atau laki-laki yang setara dengan perempuan, bukanlah perkara penting yang berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat, juga bukan masalah yang mungkin timbul dalam kehidupan Islam. Ungkapan itu hanyalah istilah yang banyak ditemukan di Barat. Tidak ada seorang Muslim pun yang berpandangan demikian, kecuali mereka yang meniru Barat, yang telah melanggar hak-hak alami perempuan sebagai manusia. Karena itulah perempuan menuntut pemulihan hak-hak tersebut. Tuntutan ini menjadikan pembahasan tentang persamaan sebagai sarana untuk memperoleh hak-hak itu. Adapun Islam, ia tidak ada kaitannya dengan istilah-istilah tersebut, karena Islam telah membangun sistem sosialnya di atas landasan yang kokoh, yang menjamin kesatuan dan keluhuran masyarakat. Islam juga memberikan kepada laki-laki dan perempuan kebahagiaan yang sejati, yang sesuai dengan martabat dan kehormatan manusia, yang telah dimuliakan oleh Allah (SWT) dalam firman-Nya:
Hence, equality between men and women is not an issue for discussion, nor is it an issue which forms a subject in the social system. The woman being equal to the man, or, the man being equal to the woman is not a significant matter which has influence over the societal life nor is it a problem which is likely to occur in the Islamic life. It is but a phrase which is only found in the West. None from amongst the Muslims holds this view except those imitating the West, which has violated the woman's natural rights in her capacity as a human. Hence, she called for the restitution of these rights. This demand used the discussion about equality as a means to obtain these rights. As for Islam, it has nothing to do with these terms because it has established its social system on a firm basis which ensures communal and societal cohesion and elevation. And it secured for the man and woman true happiness which befits the dignity and honour of humankind whom Allah (swt) has honoured in his (swt) saying:
“Dan sungguh Kami telah memuliakan anak-anak Adam” [Al-Isra: 70] Dengan demikian, ketika Islam memberikan hak-hak kepada perempuan (Huquq) dan membebankan kewajiban-kewajiban tertentu kepadanya, serta memberikan hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban tertentu kepada laki-laki, maka Islam hanya menetapkan hak dan kewajiban yang berkaitan dengan kepentingan mereka sebagaimana ditentukan oleh Asy-Syari'. Islam juga memberikan solusi atas tindakan mereka, dalam kapasitas mereka sebagai tindakan tertentu dari seorang manusia. Oleh karena itu, Asy-Syari' menetapkan hak dan kewajiban dengan cara yang sama ketika fitrah kemanusiaan mereka menghendaki keduanya diberikan dengan cara yang sama, dan menetapkannya secara berbeda ketika sifat masing-masing menghendaki perbedaan tersebut. Kesetaraan dalam hak dan kewajiban ini tidak disebut persamaan, sebagaimana juga tidak disebut ketidaksetaraan. Demikian pula, perbedaan dalam hak dan kewajiban tidak dipahami sebagai ketidaksetaraan atau persamaan. Hal ini karena ketika Islam memandang masyarakat, baik yang terdiri dari laki-laki maupun perempuan, Islam memandangnya dalam kapasitasnya sebagai masyarakat manusia dan bukan yang lain. Sudah menjadi sifat masyarakat manusia bahwa ia terdiri dari laki-laki dan perempuan. Allah (swt) berfirman:
“And indeed We have honoured the children of Adam” [Al- Isra: 70] Thus, when Islam granted the woman rights (Huquq) and enjoined on her certain obligations and granted the man rights and enjoined on Him certain obligations, it only assigned rights and obligations which related to their interests as defined by the Legislator. It also provided solutions for their actions, in their capacity as specific actions of a particular human. Therefore, the legislator assigned the rights and obligations in the same manner when their human nature necessitated they should be granted in the same manner and it assigned them in a disparate manner when the nature of each necessitated such disparity. This equivalence in the rights and obligations is not termed equality just as it is not called inequality. Similarly the disparity in the rights and obligations is not understood to mean inequality or equality. This is because when Islam views the community, whether comprising of men or women, it looks at it in its capacity as a community of humans and nothing else. It is of the nature of a human community that it consists of men and women. Allah (swt) said:
"Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari satu diri (Adam), dan dari padanya Allah menciptakan istrinya (Hawa), dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak" [An-Nisa: 1]. Hukum-hukum syariat (Taklif Syar'iyyah) telah ditetapkan berdasarkan dasar ini, dan menurut dasar ini pula hak-hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan ditetapkan. Ketika hak dan kewajiban itu berlaku bagi manusia, yaitu kewajiban (Taklif) yang berkaitan dengan manusia dalam kapasitasnya sebagai manusia, maka kalian akan mendapati adanya kesetaraan dalam hak dan kewajiban tersebut, yakni kesetaraan dalam perintah-perintah (Taklif). Dengan demikian, hak dan kewajiban berlaku bagi semua, dan ditetapkan bagi seluruh laki-laki dan perempuan sebagai satu kesatuan, tanpa perbedaan atau ketimpangan. Oleh karena itu, kalian akan mendapati bahwa Islam tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan ketika mengajak manusia kepada Iman (keyakinan). Islam juga tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan dalam perintah menyampaikan dakwah Islam. Islam menjadikan perintah-perintah yang berkaitan dengan ibadah seperti shalat, puasa, haji, dan zakat sama dalam hal kewajiban hukumnya. Islam juga menjadikan uraian tentang akhlak yang terdapat dalam hukum-hukum Syariat sebagai akhlak bagi laki-laki dan perempuan tanpa pembedaan, serta menjadikan hukum-hukum muamalat kemasyarakatan seperti jual beli, sewa-menyewa, perwakilan, perwalian, dan transaksi kemasyarakatan lainnya yang berkaitan dengan manusia, sama bagi laki-laki dan perempuan. Dan Islam menetapkan hukuman atas pelanggaran terhadap aturan Allah (swt) seperti hukuman had, hukum pidana (Jinayat), dan hukuman ta'zir atas laki-laki dan perempuan tanpa diskriminasi dalam kapasitas mereka sebagai manusia. Selain itu, Islam menjadikan belajar dan mengajar sebagai kewajiban bagi kaum Muslimin tanpa perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Demikianlah Allah (swt) telah menetapkan seluruh aturan yang berkaitan dengan manusia dalam kapasitasnya sebagai manusia, sama bagi laki-laki dan perempuan tanpa pembedaan. Dengan demikian, dari sudut pandang ini, hukum-hukum syariat itu sama, dan hak serta kewajibannya juga sama. Ayat-ayat dan hadis-hadis yang berkaitan dengan aturan-aturan tersebut datang secara umum (‘Aam) dan mencakup (Shaamil) manusia dalam kapasitasnya sebagai manusia, serta orang-orang beriman dalam kapasitasnya sebagai orang beriman. Memang, banyak ayat yang menetapkan bahwa beban syariat (Takleef) berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Allah (SWT) berfirman:
“Oh mankind! Be dutiful to your Lord, Who created you from a single person (Adam), and from Him created his wife (Eve), and from them both He created many men and women” [An- Nisa: 1] The Shari'ah commandments (Takaleef shariyya) have been legislated upon this basis, and according to it, the rights and obligations of men and women have been assigned. When the rights and obligations are for the human, i.e. the obligations (Takaleef) which relate to man in his capacity as a human, then you will find equivalence in these rights and obligations, i.e. you will find the equivalence in the commandments (Takaleef). Thus, the rights and obligations will be for all, and assigned to all men and women as one, without difference or disparity. Hence, you will find that Islam did not differentiate between men and women when it invited people to the Iman (belief). It did not also differentiate between men and women in the commandment of carrying the call to Islam. It made the commandments relating to worships such as prayer, fasting, Hajj and Zakat the same in terms of their legal obligation. It made as well the description of the moral characteristics which have come in the Shari'ah rules as morals for men and women without distinction and made the rules of societal transactions (Mu’amalat) such as buying, renting, representation, guardianship and other such societal transactions relating to mankind, the same for men and women. And it imposed punishments for breaching the rules of Allah (swt) such as the determined punishments (Hudud), criminal laws (Jinayat) and discretional chastisements (Ta'zeer) on men and women without discrimination in their capacity as humans. In additon Islam made learning and teaching an obligation for Muslims with no difference between men and women. So, in this manner Allah (swt) has legislated all the rules pertaining to humans in their capacity as humans, the same for men and women without distinction. So, the commandments from this perspective are all the same, and the rights and obligations are also the same. The verses and Ahadith which are found with regards to such rules have come as general ('Aam) and inclusive (Shaamil) for humans in their capacity as humans, and for the believers in their capacity as believers. Indeed, many verses stipulate that the legal obligation (Takleef) is for the male and for the female. Allah (swt) said:
“Sesungguhnya kaum Muslimin dan Muslimat, kaum mukminin dan mukminat, kaum yang taat (kepada Allah) dan kaum yang taat, kaum yang sabar dan kaum yang sabar, kaum yang khusyuk dan kaum yang khusyuk, kaum yang bersedekah dan kaum yang bersedekah, kaum yang berpuasa dan kaum yang berpuasa, kaum yang menjaga kehormatannya dan kaum yang menjaga kehormatannya, serta kaum yang banyak mengingat Allah dan kaum yang banyak mengingat Allah. Allah telah menyiapkan bagi mereka ampunan dan pahala yang besar.” [Al-Ahzab: 35] Dan Allah (SWT) berfirman:
“Verily, the Muslims, men and women, the believers men and women, and the men and women who are obedient (to Allah), the men and women who are patient, the men and women who are humble, the men and women who give Sadaqat, and the fasting men and women, and the men and women who guard their chastity, and the men and women who remember Allah much. Allah has prepared for them forgiveness and a great reward” [Al- Ahzab: 35] Also Allah (swt) said:
"Tidaklah pantas bagi laki-laki mukmin dan tidak pula bagi perempuan mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (lain) bagi mereka tentang urusan mereka." [Al-Ahzab: 36]
“It is not fitting for a believer, man or woman, when Allah and his Messenger have decreed a matter that they should have any option in their decision” [Al- Ahzab: 36],
Dan Dia (SWT) berfirman:
and He (swt) said:
“Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedang dia beriman, maka sungguh Kami akan berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan sungguh Kami akan memberi balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang telah mereka kerjakan.” [An-Nahl: 97] Dan Dia (SWT) berfirman:
“Whoever works righteousness, whether male or female, while He (or she) is a true believer verily, to Him will give a good life, and We shall pay them certainly a reward in proportion to the best of what they used to do” [An- Nahl: 97] And He (swt) said:
"Dan barangsiapa mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam keadaan beriman, maka mereka itu akan masuk surga dan mereka tidak dianiaya sedikit pun," [An-Nisa: 124]. Dan Dia (swt) berfirman:
“And whosoever does righteous deeds, male or female, and is a true believer, such will enter Paradise and not the least injustice will be done to them even to the size of a naqir (speck on the back of a date-stone)” [An- Nisa: 124] And He (swt) said:
“Maka Tuhan mereka mengabulkan doa mereka: ‘Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kalian, baik laki-laki maupun perempuan; sebagian kalian berasal dari sebagian yang lain.’” [Ali ‘Imran: 195] Dan Dia (SWT) berfirman:
“So their Lord accepted of them, never will I allow to be lost the work of any of you, be He male or female. You are (members) one of another” [Al- Imran:195] And He (swt) said:
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabat dekat, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan orang tua dan kerabat dekat, baik sedikit ataupun banyak, sebagai bagian yang telah ditetapkan." [An-Nisa: 7] Dan Dia (SWT) berfirman:
“There is a share for men and a share for women from what is left by parents and those nearest related, whether the property be small or large - a legal share” [An- Nisa: 7] And He (swt) said:
"Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan ada bagian dari apa yang mereka usahakan" [An-Nisa: 32] Dengan demikian kita mendapati bahwa seluruh hukum syariat berkaitan dengan manusia sebagai manusia, apa pun hukum tersebut dan betapapun beragam serta banyaknya. Allah menetapkannya sebagai satu kesatuan, sama berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Namun hal itu tidak boleh dianggap sebagai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Sebaliknya, itu adalah hukum-hukum yang ditetapkan untuk manusia, bagi laki-laki dan perempuan tanpa perbedaan, karena masing-masing adalah manusia. Dan hukum-hukum ini adalah firman Allah (SWT) yang berkaitan dengan perbuatan manusia.
“For men there is a reward for what they have earned, (and likewise) for women there is a reward for what they have earned” [An- Nisa: 32] Thus we find all the Shari'ah rules relate to humans as humans whatever these rules are and however disparate and numerous they may be. Allah has legislated them as one, equally for the man and woman. Although that should not be considered as equality between men and women. Rather, they are rules legislated for humans, for the man and woman without distinction because each one is a human. And these rules are a speech from Allah (swt) relating to the actions of humans.
Ketika hak-hak dan kewajiban-kewajiban ini, serta hukum-hukum syariat ini, berkaitan dengan kodrat perempuan, dalam deskripsinya sebagai perempuan, dan berkaitan dengan kodrat kedudukannya dalam masyarakat dan tempatnya dalam kehidupan sosial, atau ketika berkaitan dengan kodrat laki-laki dalam deskripsinya sebagai laki-laki, dan berkaitan dengan kodrat kedudukannya dalam masyarakat dan tempatnya dalam kehidupan sosial; maka hak-hak dan kewajiban-kewajiban ini, yakni hukum-hukum taklif (Takaleef), akan berbeda antara laki-laki dan perempuan. Hal ini karena hukum-hukum tersebut bukanlah solusi umum bagi seluruh manusia, melainkan solusi bagi jenis manusia tertentu yang sifat kodrat kemanusiaannya berbeda dari yang lain. Oleh karena itu, harus ada solusi bagi jenis manusia ini, bukan bagi semua manusia. Maka dari itu, kesaksian (Syahadah) dua orang perempuan setara dengan kesaksian satu orang laki-laki dalam perkara-perkara yang terjadi di kalangan komunitas laki-laki dan dalam kehidupan publik, seperti kesaksian perempuan mengenai hak-hak dan transaksi kemasyarakatan (Mu'amalat). Allah (SWT) berfirman:
When these rights and obligations, and these Shari'ah commandments relate to the nature of a female, in her description as a female, and they relate to the nature of her position in the community and her place in society, or when they relate to the nature of the man in his description as a male, and they relate to the nature of his position in the community and his place in society; then these rights and obligations i.e. these commandments (Takaleef) will be disparate between the man and woman. This is because they are not a general solution for humans but a solution for this type of human whose attribute of human nature is different from the other. Therefore, there must be a solution for this type of human, not for all humans. Hence, the testimony (Shahada) of two women is equal to the testimony of one man in actions which take place amongst the male community and in the public life. Such as the woman's testimony concerning rights and societal transactions (Mu’amalat). Allah (swt) said:
“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari kalangan laki-laki kamu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya” [Al-Baqarah: 282] Kesaksian perempuan diterima tersendiri dalam perkara-perkara yang terjadi di kalangan kaum perempuan, di mana tidak ada laki-laki yang hadir, seperti kejahatan yang dilakukan di ruang khusus perempuan. Kesaksian satu orang perempuan sudah cukup dalam perkara-perkara yang hanya diketahui oleh kaum perempuan, seperti kesaksian mereka mengenai masalah keperawanan (Bakara), keibuan (Thayuba), dan persusuan (Rada'a). Hal ini karena Rasulullah ﷺ menerima kesaksian satu orang perempuan mengenai persusuan. Dan dalam beberapa hal, Islam menjadikan bagian warisan perempuan separuh dari bagian laki-laki. Allah (SWT) berfirman:
“And get two witnesses out of your own men. And if there are not two men (available), then a man and two women, such as you agree for witnesses, so that if one of them (two women) errs, the other can remind her” [Al- Baqarah: 282] The testimony of women is accepted on its own, in matters which take place amongst the female community, where there are no men present, such as a crime which is committed in the ladies' room. The testimony of one woman is sufficient for matters in which only women are familiar, such as their testimony regarding questions of virginity (Bakara), matronhood (Thayuba) and suckling (Rada'a). This is because the Messenger (pbuh) accepted the testimony of a single woman with regards to suckling. And in certain cases Islam made the share of inheritance of the woman half the share of the man. Allah (swt) said:
"Allah memerintahkan kepada kalian tentang (pembagian warisan untuk) anak-anak kalian; bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan" [An-Nisa: 11] Ini berkaitan dengan ahli waris 'ashabah, seperti anak laki-laki, saudara laki-laki kandung, dan saudara laki-laki seayah, karena kenyataannya, perempuan dalam hal ini nafkahnya menjadi kewajiban saudara laki-lakinya jika ia miskin, meskipun ia mampu bekerja. Dan dalam kasus-kasus tertentu, Islam menjadikan bagian perempuan sama dengan bagian laki-laki. Allah (SWT) berfirman:
“Allah commands you as regards your children's inheritance; to the male a portion equal to that of two females” [An- Nisa: 11] This is in connection to the agnates ('Asaba) such as sons, full brothers and half brothers through the same father, because the reality of the female with regards to this is that her financial maintenance (Nafaqah) is the obligation of the brother if she is poor even if she was able to work. And in certain cases Islam made the share of the woman the same as that of the man. Allah (swt) said:
“Jika seorang laki-laki atau perempuan yang diwarisi hartanya tidak meninggalkan ascendants (leluhur) maupun descendants (keturunan), tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki atau saudara perempuan (seibu), maka masing-masing dari keduanya mendapat seperenam; tetapi jika mereka lebih dari dua orang, maka mereka berbagi sepertiga.” [An-Nisa: 12] Ini berkaitan dengan saudara-saudara seibu, karena kalālah adalah orang yang terputus (dari garis keturunan) tanpa keturunan, tanpa leluhur, tanpa saudara kandung, maupun saudara seayah. Jelas bahwa yang dimaksud dengan “seorang saudara laki-laki atau saudara perempuan” adalah saudara seibu. Adapun kenyataan mengenai perempuan dalam hal ini adalah bahwa nafkahnya (nafaqah) tidak menjadi kewajiban saudara seibunya, karena meskipun ia seorang mahram, ia bukan termasuk pihak yang diwajibkan menanggung nafkahnya.
“If the man or woman whose inheritance is in question has left neither ascendants nor descendants, but has left a brother or a sister, each one of them receives a sixth; but if they were more than two, they share a third” [An- Nisa: 12] This is with respect to the half brothers through the same mother because the Kalala is the one cut off without descendants, ascendants, full brothers or half brothers through the father. It is clear that what is meant by 'a brother or a sister' is the half brothers from the same mother. The reality of the female in this regard is that her financial maintenance (Nafaqah) is not an obligation on her half brother from the same mother because even though He is a mahram, He is however not one of those on whom her maintenance has been made compulsory.
Dan Islam telah memerintahkan agar pakaian wanita berbeda dengan pakaian pria, sebagaimana Islam memerintahkan agar pakaian pria berbeda dengan pakaian wanita. Islam melarang yang satu menyerupai yang lain dalam berpakaian, dan melarang menyerupai hal-hal yang khas bagi salah satu jenis kelamin yang membedakannya dari jenis kelamin lain, seperti menghias bagian-bagian tubuh tertentu. Telah diriwayatkan dari Abu Hurairah (ra) bahwa beliau berkata: “Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” Telah diriwayatkan dari Ibnu Abu Mulaikah bahwa beliau berkata: “Ditanyakan kepada 'Aisyah: ‘Apakah wanita memakai sandal?’ Beliau menjawab: ‘Rasulullah ﷺ melaknat wanita-wanita yang menyerupai laki-laki (rajlah).’” Telah diriwayatkan bahwa 'Abdullah bin 'Amr berkata: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Wanita yang menyerupai laki-laki bukan termasuk golongan kami.’” Dan Ibnu 'Abbas berkata: “Nabi ﷺ melaknat laki-laki yang bersikap seperti wanita dan wanita yang bersikap seperti laki-laki.” Beliau ﷺ juga bersabda: “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Ibnu 'Abbas berkata: “Maka Nabi ﷺ mengeluarkan si fulan, dan 'Umar mengeluarkan si fulan.” Dan dalam riwayat lain: “Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang berusaha menyerupai wanita dan wanita yang berusaha menyerupai laki-laki.”
And Islam has ordered that the attire of women be different from men, just as it has ordered that the attire of men should be different from the attire of women. It forbade the one from resembling the other in attire, and from resembling what is particular to one gender which distinguishes it from another gender, such as adorning certain parts of the body. It has been narrated from Abu Hurayra (ra) that He said: “The Messenger of Allah cursed the man who wears the clothing of women, and the woman who wears the clothing of men”. It has been narrated from Ibn Abu Mulayka that He said: “It was said to A’isha; ‘Did the women wear shoes’? She said: ‘The Messenger of Allah cursed the manliness (Rajla) amongst the women’”. It has been narrated that 'Abd Allah b. 'Umru said: “I heard the Messenger of Allah (pbuh) saying ‘Women who resemble men don’t belong to us’”. And Ibn 'Abbas said “The Prophet (pbuh) cursed the effeminate amongst men and the manly amongst women.” And He (pbuh) said ‘Expel them from your houses’”. And He (Ibn 'Abbas) said: “so the Prophet expelled so-and-so out and 'Umar threw out such and such person.” And in one variant: “The Messenger of Allah cursed the men who seek to resemble women and the women who seek to resemble men”.
Islam juga menjadikan mahar (ṣadāq), yaitu maskawin, sebagai kewajiban bagi laki-laki untuk diberikan kepada perempuan. Islam menjadikannya sebagai hak (ḥaqq) perempuan, meskipun kenikmatan (seksual) itu dinikmati bersama oleh kedua belah pihak dan bukan hanya oleh laki-laki. Allah (SWT) berfirman:
Also Islam made the dowry (Sadaq) i.e. the mahr obligatory on the man to give to the woman. It made it her right (Haqq) even though the (sexual) enjoyment is shared by both and not for the man only. Allah (swt) said:
“Dan berikanlah kepada perempuan-perempuan (yang kamu nikahi) maskawin mereka dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka dengan senang hati menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan yang) sedap lagi baik akibatnya.” [An-Nisa: 4] Makna “nihlah” (yaitu memberi dengan penuh kerelaan) adalah bahwa mahar itu merupakan pemberian, karena mahar adalah hadiah. Ia bukan sebagai imbalan atas hubungan suami istri sebagaimana sebagian orang membayangkannya. Dan Nabi ﷺ bersabda kepada seorang sahabat yang hendak menikahi wanita yang menawarkan dirinya untuk dinikahi: “Apakah engkau memiliki sesuatu untuk diberikan kepadanya?” Sahabat itu menoleh ke sekelilingnya tetapi tidak mendapatkan apa-apa. Maka Nabi ﷺ bersabda, “Carilah walaupun sebuah cincin dari besi.” Namun ia tidak mendapatkan apa pun, maka Nabi ﷺ menikahkannya dengan wanita tersebut dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an yang dapat ia ajarkan kepada wanita itu. Allah (SWT) mewajibkan (fardu) atas laki-laki untuk mencari nafkah, tetapi tidak mewajibkannya atas perempuan. Bahkan bagi perempuan diperbolehkan untuk bekerja atau tidak bekerja, sesuai keinginannya. Allah (SWT) berfirman:
“And give to the women (whom you marry) their mahr with a good heart, but if they, of their own good pleasure, remit any part of it to you, take it, and enjoy it without fear of any harm” [An- Nisa: 4] The meaning of “Nihlatan” (i.e. give with a good heart) is that it is a gift since the bridal dower is a gift. It is not in exchange for the consummation of the marriage as some would imagine. And He (peace and blessing be upon Him) said to the Sahabah who married the woman who offered herself in marriage: “Do you have anything to give her?”. He looked around but did not find anything. So the Prophet said “look for even an iron ring”. But He did not find anything so the Prophet gave Him in marriage to her with what He memorised from the Qur’an that He could teach her with as dower. Allah (swt) made work, for the earning of money, an obligation (Fard) on the man but did not make it obligatory for the woman. Rather it is permitted for her whether she wishes to work or does not wish to work. Allah (swt) said:
"Hendaklah orang yang mampu (zu sa'atin) memberi nafkah menurut kemampuannya." [At-Talaq: 7] Kata 'zu' tidak digunakan kecuali untuk jenis kelamin laki-laki. Dan Dia (SWT) berfirman:
“Let the rich man (zu sa'atin) spend according to his means”. [At- Talaq: 7] The word 'zu' is not used except in the masculine gender. And He (swt) says:
“Dan kewajiban ayah anak itu adalah memberi nafkah dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik” [Al-Baqarah: 233]. Dengan demikian, Ia mewajibkan nafkah atas laki-laki. Dan Islam telah menetapkan kepada laki-laki kepemimpinan (Qiwamah) atas perempuan. Islam juga memberinya hak untuk memimpin (Qiyadah), memerintah (Amr) dan melarang (Nahy). Allah (SWT) berfirman:
“But the father of the child shall bear the cost of the mother's food and clothing” [Al- Baqarah: 233] Thus, He enjoined the financial maintenance (Nafaqah) on the male. And Islam has assigned to the man the guardianship (Qiwama) over women. It also gave them the right to lead (Qiyada), order (Amr) and prohibit (Nahy). Allah (swt) said:
“Laki-laki itu adalah pelindung dan penanggung jawab atas perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Maka wanita-wanita yang saleh itu adalah yang taat dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada, dengan menjaga apa yang telah Allah perintahkan untuk dijaga. Adapun wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, dan pisahkanlah mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka (dengan pukulan yang tidak melukai). Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” [An-Nisa: 34]. Allah menjelaskan bahwa kepemimpinan (Qiwama) ini diberikan kepada laki-laki karena tanggung jawab tambahan yang Allah bebankan kepadanya, seperti memimpin, menjadi imam shalat, memiliki kewenangan perwalian (Wilaya) dalam pernikahan, dan meletakkan hak talak (perceraian sepihak) di tangan laki-laki. Allah berfirman:
“Men are the protectors and maintainers of women, because Allah has made one of them to excel the other, and because they spend (to support them) from their means. Therefore the righteous women are devoutly obedient, and guard in their husbands absence what Allah orders them to guard. As to those women on whose part you see rebellion, first admonish them, next refuse to share their beds and last beat them (lightly), but if they return to obedience, seek not against them any means (of annoyance): Surely Allah is Ever Most High, Most Great” [An- Nisa: 34] Allah explains that this guardianship (Qiwama) is for the man because of the extra responsibilities Allah (swt) has imposed on Him such as ruling, leading the prayer and the guardianship (Wilaya) in marriage and placed (the power of unilateral) divorce in the hands of the man. Allah (swt) said:
“Karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (Fadl) atas sebagian yang lain” [An-Nisa: 34]. Kepemimpinan (Qiwama) ini juga diberikan kepada laki-laki karena tanggung jawab yang dibebankan kepadanya, seperti kewajiban memberikan nafkah berupa mahar dan biaya hidup. Oleh karena itu, Allah (SWT) berfirman:
“Because Allah has made one of them to excel (Fadl) the other” [An- Nisa: 34] This guardianship (Qiwama) has also been assigned to Him due to the responsibilities placed on Him such as the obligation of providing the expenses in terms of the dower and provisions. Thus, Allah (swt) said:
"Karena mereka menafkahkan (untuk mendukung mereka) dari harta mereka" [An-Nisa: 34] Sebagaimana Dia telah memberikan hak kepada laki-laki untuk mendisiplinkan istrinya dengan nasihat yang baik, memisahkan diri darinya di tempat tidur, atau memukulnya dengan ringan sebatas yang sesuai dengan kesalahannya. Yaitu, ketika ia membangkang, artinya tidak taat kepada suaminya dan memberontak terhadap-Nya. Islam memberikan hak hadhanah (pengasuhan) atas anak yang belum dewasa, laki-laki maupun perempuan, kepada perempuan, dan menghalangi laki-laki dari hak pengasuhan ini. Islam juga memberikan hak kepada perempuan untuk mengelola pengeluaran untuk anak-anak jika ayah mereka menunda pembiayaan mereka atau kikir terhadap mereka. Dalam hal ini laki-laki dicegah untuk mengelola pengeluaran tersebut. Hindun datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang yang kikir. Ia tidak memberiku nafkah yang aku dan anak-anakku butuhkan." Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, "Ambillah apa yang cukup bagimu dan anak-anakmu dengan cara yang patut (bil ma'ruf)." Hakim akan memaksa suami untuk memberinya nafkah dan memberinya hak untuk mengelola pengeluaran, dan suami tidak diperbolehkan mengendalikan pengeluaran dalam hal ini.
“Because they spend (to support them) from their means” [An- Nisa: 34] Just as He has given the man the right to discipline his wife by friendly exhortation, separating from her in bed or beating her lightly as much as the offence warrants. That is, when she is rebellious, i.e. disobeys her husband and rebels against Him. Islam gave the woman the right of custody over the minor, boy or girl, and barred the man from this custody. Islam also gave the woman the right to manage the expenditure for the children if their father delays their expenses or is miserly towards them. The man is prevented in this case from managing the expenses. Hind came to the Messenger of Allah and said “O Messenger of Allah! Indeed Abu Sufyan is a miserly man. He does not provide me with the maintenance that my children and I need.” So the Messenger of Allah told her “Take that which suffices you and your children in a fitting manner (Bil Ma'roof).” The judge will force Him to provide her with Nafaqah and give her the right to manage the expenditure and He will not be allowed to control the expenses in this case.
Demikianlah, Islam datang dengan membawa aturan-aturan yang berbeda, sebagian di antaranya khusus bagi laki-laki dan sebagian lainnya khusus bagi perempuan. Islam membedakan antara laki-laki dan perempuan dalam sebagian aturan tersebut, dan memerintahkan mereka untuk menerima apa yang telah Allah tetapkan secara khusus bagi mereka dalam aturan-aturan itu. Allah juga melarang mereka saling iri hati, serta menginginkan hal-hal yang di dalamnya Allah (SWT) telah melebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Dan Allah (SWT) berfirman:
Thus, Islam came with different rules, some of which are particular to men and some of which are special to women. And it distinguished between men and women with regards to a section of these rules and ordered them to accept what Allah has specially assigned for them in terms of these rules and He forbade them from envying each other, and from desiring things in which Allah (swt) has preferred one over the other. And He (swt) said:
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang telah Allah lebihkan kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan pun ada bagian dari apa yang mereka usahakan” [An-Nisa: 32]. Takhsis ini tidak berarti ketidaksetaraan. Sebaliknya, ia merupakan solusi bagi perbuatan perempuan dalam kapasitasnya sebagai perempuan, dan juga solusi bagi perbuatan laki-laki dalam kapasitasnya sebagai laki-laki. Semua perbuatan ini telah dibahas dalam firman Asy-Syari' yang berkaitan dengan perbuatan manusia. Jika seluruh realitas mereka dikaji, menjadi jelas bahwa solusi tersebut ditujukan untuk problem jenis manusia tertentu dalam kapasitasnya sebagai jenis tertentu, dan hal itu berbeda dari solusi yang ditujukan untuk manusia dalam kapasitasnya sebagai manusia. Perspektif kesetaraan atau ketidaksetaraan tidak dipertimbangkan, karena bukan itu objek kajiannya. Yang diperhatikan adalah bahwa ini merupakan solusi khusus bagi manusia tertentu. Inilah hakikat perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan dibandingkan dengan perbedaan hukum yang telah disebutkan. Bagaimanapun, semuanya merupakan solusi bagi problem manusia, baik solusi itu sama bagi laki-laki dan perempuan, seperti menuntut ilmu, maupun berbeda di antara keduanya, seperti perbedaan dalam menentukan batas 'aurat laki-laki dan perempuan. Hal ini tidak berarti diskriminasi antarmanusia, dan bukan pula pembahasan tentang kesetaraan atau ketidaksetaraan. Adapun yang disebutkan dalam riwayat (Athar) bahwa perempuan kurang akal dan agamanya, yang dimaksud adalah dari segi dampak yang dihasilkan, berkenaan dengan akal dan agama. Hal itu tidak berarti adanya kekurangan pada akal mereka atau pada ketaatan mereka kepada agama. Sebab, akal itu sama pada laki-laki dan perempuan dari sisi karakter fitrah mereka, dan ketaatan kepada agama pun sama pada keduanya dari sisi keyakinan dan amal mereka. Kekurangan yang dimaksud dalam hadits ini adalah dalam hal kesaksian perempuan, yaitu dengan menyamakan kesaksian dua orang perempuan dengan kesaksian satu orang laki-laki. Kekurangan tersebut juga merujuk pada jumlah hari shalat yang ditinggalkan perempuan, karena ia tidak melaksanakan shalat selama masa haid (Haid) setiap bulan dan masa nifas (Nifas). Begitu pula dengan tidak berpuasa selama haid dan setelah melahirkan (Nifas) di bulan Ramadhan.
“And wish not for the things in which Allah has made some of you to excel others. For men there is allotted from what they have earned, (and likewise) from women there is allotted for what they have earned” [An- Nisa: 32] This specification (Takhsees) does not mean inequality. Rather it is a solution for the actions of the female in her capacity as a female, and as well, a solution for the actions of the male in his capacity as a male. All of these actions have been addressed in the speech of the Legislator which relates to the actions of the humans. If all of their realities are studied it becomes clear that the solution is for the problem of a particular type of human in its capacity as a certain type, and it should differ from the solution which is for a human in his/her capacity as a human. The perspective of equality or inequality is not considered because it is not the subject of study. What is noted is the fact that it is a specific solution for a specific human. And this is the nature of the disparity in the rules concerning the men and women with respect to the disparate rules that have been mentioned. In any case, they are a solution for the problem of a human, whether it is the same solution for both the man and the woman such as seeking knowledge, or it is disparate between them such as the disparity concerning the definition of the 'Awrah for men and women. This does not mean discrimination between humans or that it is a discussion about equality or inequality. As for what is mentioned in the report (Athar) that women are deficient intellectually and in terms of their deen; what is meant is in terms of the resultant effect, with regards to the mind and deen. It does not mean there is a deficiency in their intellect or in their adherence to the deen. Since the intellect is the same in terms of the natural characteristics (Fitra) of men and woman and adherence to the deen is also the same in terms of the belief and action of the men and the women. The deficiency that is intended in this report is in terms of the testimony of the woman, by making the testimony of two women equal to that of one man. It also refers to the deficiency in the number of days the woman prays, because of her abstention from prayer during her days of menstruation (Hayd) each month and in the postnatal period (Nifas). As well as of her abstinence from fasting during menstruation and after childbirth (Nifas) in Ramadhan.
Ini adalah pembahasan tentang hak dan kewajiban, yaitu hukum-hukum syariat yang Allah tetapkan bagi manusia dalam kapasitasnya sebagai manusia, dan bagi setiap jenis manusia, laki-laki maupun perempuan. Hal ini dilihat dari sisi penetapan hukum bagi dirinya sebagai makhluk yang memiliki jenis kelamin tertentu sekaligus sebagai manusia. Hal ini tidak dimaksudkan untuk membedakan yang satu dari yang lain, sebagaimana tidak pula diperhitungkan dalam persoalan kesetaraan maupun ketidaksetaraan.
This is the subject of the rights and obligations, i.e. the Shari'ah commandments, which Allah has legislated for the human in his capacity as a human and for each gender of human, male and female. This is in terms of legislating for Him in his capacity as one who has a certain gender and a human at the same time. It is not intended to distinguish the one from the other, just as nothing is considered in terms of the issues of equality or inequality.