15 Kehidupan Berumah Tangga
15 Married Life
Seorang istri bukanlah mitra suaminya dalam kehidupan, melainkan pendampingnya. Hidup bersama mereka tidak didasarkan pada kemitraan, dan mereka tidak dipaksa menjalaninya seumur hidup. Sebaliknya, hidup bersama mereka didasarkan pada persahabatan, dan mereka menjadi pendamping yang sempurna bagi satu sama lain dalam segala hal. Persahabatan adalah ketika seseorang menemukan ketenangan dan ketenteraman pada yang lain. Allah telah menjadikan pernikahan ini sumber ketenteraman bagi kedua pasangan. Dia (SWT) berfirman:
A wife is not a partner of her husband in life rather she is his companion. Their living together is not based on partnership and they are not forced to live it all their lives. Rather, their living together is based on companionship and they become complete companions of each other in all respects. Companionship is where one finds repose and tranquillity in the other, Allah has made this marriage a source of tranquillity for both spouses. He (swt) said:
"Dialah yang telah menciptakan kamu dari satu diri, dan darinya Dia menciptakan istrinya, agar dia merasa tenteram kepadanya." [Al-A'raf: 189] Dan Dia (SWT) berfirman:
“It is He Who has created you from a single person, and He has created from Him his wife, in order that He might enjoy the pleasure of living with her”. [Al- Araf: 189] And He (swt) said:
"Dan di antara tanda-tanda-Nya ialah bahwa Dia menciptakan untuk kamu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia jadikan di antaramu rasa kasih dan sayang." [Ar-Rum: 21] Tempat tinggal itu adalah ketenteraman, yaitu agar suami mendapatkan kedamaian dan ketenangan pada istrinya, dan istri mendapatkan kedamaian dan ketenangan pada suaminya, serta agar masing-masing condong kepada yang lain, bukan saling menjauhi. Jadi, dasar pernikahan adalah ketenteraman, dan dasar kehidupan suami istri adalah ketenteraman serta ketenangan batin. Agar hubungan antara suami dan istri ini menjadi hubungan yang penuh kenyamanan dan ketenteraman, syariat telah menjelaskan hak istri atas suami dan hak suami atas istri. Ayat-ayat dan hadis-hadis telah datang dengan jelas untuk menjelaskan persoalan ini. Allah (SWT) berfirman:
“And among his Signs is this, that He created for you wives from among yourselves, that you may find repose in them, and He has put between both of you affection and mercy”. [Ar- Rum: 21] The dwelling is the tranquillity i.e. so that the husband finds peace and tranquillity in his wife and his wife finds peace and tranquillity in Him and that each one inclines to the other rather than shuns each other. So the basis of Marriage is tranquillity and the basis of marital life is tranquillity and peace of mind. In order that this relationship between the spouses becomes one full of comfort and tranquillity, the Shari’ah has clarified the rights of the wife over the husband and the rights of the husband over the wife. Verses and Ahadith have come clearly to explain these issues. Allah (swt) said:
"Dan mereka (para wanita) memiliki hak (atas suami mereka) yang sama (dengan hak suami atas mereka), menurut cara yang patut" [Al-Baqarah: 228]. Yakni, para wanita memiliki hak-hak perkawinan atas laki-laki sebagaimana hak laki-laki atas mereka. Oleh karena itu Ibnu 'Abbas berkata: "Sesungguhnya aku berhias untuk istriku dan dia pun berhias untukku, dan aku suka menunaikan seluruh hak yang aku miliki atas istriku, sehingga dia pun menunaikan seluruh hak yang dia miliki atasku, karena Allah (SWT) berfirman:
“And they (women) have rights (over their husbands) similar (to those of their husbands) over them, in reasonable terms”. [Al- Baqarah: 228] i.e. women have the same marital rights over the men as the rights men have over them. That is why Ibn 'Abbas said: 'Indeed I spruce myself up for my wife and she adorns herself for me, and I love that I should redeem all the rights I have over my wife, so that she should redeem all the rights she has over me, because Allah (swt) said:
“Dan mereka (para wanita) memiliki hak (atas suami mereka) yang seimbang dengan kewajiban mereka (terhadap suami), menurut cara yang patut” {Al-Baqarah: 228}, yaitu perhiasan yang tidak mengandung dosa. Juga diriwayatkan dari Beliau ﷺ bahwa beliau bersabda: “Mereka (para wanita) berhak mendapatkan pergaulan yang baik dan keakraban, sebanding dengan hak ketaatan yang diwajibkan atas mereka terhadap suami mereka.” Allah (SWT) telah memerintahkan agar terjalin hubungan pernikahan yang baik antara pasangan suami istri. Dia (SWT) berfirman:
“And they (women) have rights (over their husbands) similar (to those of their husbands) over them, in reasonable terms'' [Al- Baqarah: 228] i.e. the charms in which there is no sin. Also it is reported from Him that He said: 'They (women) have the right of good companionship and intimacy similar to the rights of obedience obliged over them towards their husbands' Allah (swt) has ordered that there should be a good marital relationship between spouses. He (swt) said:
"Dan pergaulilah mereka dengan cara yang baik" [An-Nisa: 19] Dan Dia berfirman:
“And live with them honourably” [An- Nisa: 19] And He said:
"maka tahanlah mereka (sebagai istrimu) dengan cara yang baik" [Al-Baqarah: 229] Persahabatan (ṣuḥbah) berarti kedekatan sekaligus pergaulan, yaitu hidup bersama. Maka Allah (SWT) telah memerintahkan para suami untuk memperlakukan istri-istri mereka dengan baik, agar keakraban dan pergaulan di antara keduanya tumbuh hingga mencapai kesempurnaan. Dengan demikian, tercapailah ketenteraman dan kenyamanan dalam hidup. Hubungan antara laki-laki dan perempuan lebih dari sekadar menunaikan haknya dengan membayar mahar dan nafkah. Sebaliknya, seorang suami tidak boleh bermuka masam kepadanya tanpa alasan, harus menyambut dengan riang ketika berbicara dengannya, tidak bersikap kasar, keras, atau menunjukkan kecenderungan kepada selain dirinya.
“so retain her (to you) honourably” [Al- Baqarah: 229] Companionship is both intimacy and mixing, meaning to live together. Thus, Allah (swt) has ordered men to have good relations with their wives, so that intimacy and intermixing between them grows to perfection. This results in tranquillity and comfort in life. The relationship between men and women is more than just fulfilling her right by paying her Mahr and maintenance. Rather He must not frown at her for no reason, and He must be cheerful when speaking to her and not rude, harsh or displaying any inclination to other than her.
Rasulullah (saw) juga telah memerintahkan kaum laki-laki untuk memperlakukan istri-istri mereka dengan baik. Diriwayatkan oleh Muslim dalam Sahih-nya dari Jabir bahwa Rasulullah ﷺ bersabda dalam khutbah beliau pada Haji Wada' (haji perpisahan): “Bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita! Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka sebagai amanah dari Allah, dan kehormatan mereka telah dihalalkan bagi kalian dengan kalimat Allah. Kalian juga memiliki hak atas mereka, dan mereka tidak boleh membiarkan seorang pun duduk di atas ranjang kalian yang tidak kalian sukai. Namun jika mereka melakukan hal itu, kalian boleh memukul mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Dan hak mereka atas kalian adalah kalian memberi mereka makanan dan pakaian dengan cara yang patut.” Dan diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda: “Orang yang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik kepada istrinya, dan aku adalah yang terbaik di antara kalian kepada istri-istriku.” Dan diriwayatkan dari beliau ﷺ bahwa beliau memiliki hubungan yang akrab dengan istri-istrinya, beliau bermain bersama mereka, bersikap lembut terhadap mereka, dan bersenang-senang bersama mereka, hingga beliau pernah berlomba lari dengan 'Aisyah (ra), ibu kaum mukminin, dan dengan itu beliau memperoleh cinta darinya. Ia berkata: “Rasulullah ﷺ mengajakku berlomba lari dan aku mengalahkan beliau, itu sebelum aku bertambah berat badan. Kemudian aku berlomba lagi dengan beliau ketika aku sudah bertambah berat badan, lalu beliau mengalahkanku dan bersabda: ‘Ini sebagai balasan untuk waktu itu (ketika engkau mengalahkanku).’” Nabi ﷺ setelah shalat Isya biasa menghabiskan sebagian kecil malam untuk berbincang dengan istri-istrinya sebelum tidur, sehingga tercipta suasana yang akrab. Ibnu Majah meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Orang yang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik kepada istri-istrinya.” Semua ini menunjukkan bahwa suami hendaknya memiliki hubungan yang baik dengan istrinya. Karena dalam kehidupan rumah tangga dapat terjadi hal-hal yang mengganggu keteraturan, Allah telah memberikan kepemimpinan rumah tangga kepada suami atas istri, yaitu suami dijadikan pelindung dan penanggung jawab atasnya. Allah (swt) berfirman:
Also the Messenger (pbuh) has ordered men to treat their women well. It has been reported by Muslim in his Sahih on the authority of Jabir that the Messenger of Allah (pbuh) said in his speech at the Hijjat-ul-wida' (farewell Hajj): “Fear Allah concerning women! Verily, you have taken them on the security of Allah, and intercourse with them has been made lawful unto you by the word of Allah. You too have rights over them, they should not allow anyone to sit on your bed whom you do not like. But if they do that you can chastise them but not severely. Their rights upon you are that you should provide them with food and clothing in a fitting manner.” And it has been narrated from the Prophet (pbuh) that He said: “The best amongst you is the one who is best to his wives and I am the best of you to my wives.” And it has been narrated from Him (pbuh) that He had a close relationship with his wives, He would play with them, be mild-mannered toward them and to have fun with them to the extent that He used to race with 'A'isha (ra), the mother of the believers, and with that win her love. She said: “Allah's Messenger (pbuh) raced me and I beat Him, that was before I gained weight. Later I raced Him when I had put on some weight, so He beat me and said: “This was (in return) for that (time when you had beaten me)”. The Prophet (pbuh) after praying 'Isha would spend a short part of the evening chatting with his wives before sleeping thereby creating a friendly atmosphere. Ibn Maja reported that the Prophet (pbuh) said: “The best amongst you are the ones who are best to their wives.” All of this indicates that husbands should have good relations with their wives. Since things may happen in married life that may disturb the order, Allah has granted the leadership of the home to the husband over the wife, i.e. He has been made a guardian over her. He (swt) said:
"Laki-laki adalah pelindung dan pengurus atas perempuan" {An-Nisa: 34}. Dan Dia (SWT) berfirman:
“Men are the protectors and guardians over women”. [An- Nisa: 34] And He (swt) said:
“Dan mereka (para istri) memiliki hak (atas suami mereka) yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang patut, tetapi para suami memiliki satu tingkat kelebihan atas mereka”. [Al-Baqarah: 228] Dia (SWT) juga memerintahkan istri untuk taat kepada suaminya. Nabi ﷺ bersabda: “Jika seorang istri bermalam jauh dari ranjang suaminya, maka para malaikat melaknatnya sampai ia kembali.” Dan Nabi ﷺ bersabda kepada seorang wanita: ‘Apakah engkau memiliki suami?’ Ia menjawab: ‘Ya.’ Beliau bersabda: ‘Maka dia adalah surgamu (Jannah) dan nerakamu (Nar).’ Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: ‘Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk berpuasa sunnah tanpa izin suaminya selagi suaminya ada di tempat, tidak pula memasukkan seseorang ke dalam rumahnya tanpa izinnya, dan apa pun yang ia infakkan dari hartanya (untuk tujuan amal) tanpa izinnya, maka separuh pahalanya akan menjadi milik suaminya.’” Ibnu Batthah meriwayatkan dalam kitab Ahkam an-Nisa’ (Kitab tentang aturan-aturan yang berkaitan dengan wanita) dari Anas bahwa seorang laki-laki pernah bepergian dan melarang istrinya keluar rumah. Ayahnya jatuh sakit, lalu ia meminta izin kepada Rasulullah ﷺ untuk menjenguk ayahnya. Rasulullah ﷺ bersabda: “Bertakwalah kepada Allah dan jangan durhaka kepada suamimu.” Kemudian ayahnya wafat. Ia pun meminta izin kepada Rasulullah ﷺ untuk menghadiri jenazah ayahnya (shalat jenazah). Beliau bersabda kepadanya: “Bertakwalah kepada Allah dan jangan durhaka kepada suamimu.” Maka Allah mewahyukan kepada Nabi ﷺ: “Aku telah mengampuni dosanya karena ketaatannya kepada suaminya.” (Hadits Qudsi) Syariat telah memberikan hak kepada suami untuk mencegah istrinya keluar rumah, baik ia hendak mengunjungi atau menjenguk orang tuanya, atau untuk suatu keperluan, atau sekadar untuk rekreasi. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan baginya keluar tanpa izin suaminya. Namun, suami hendaknya tidak melarang istrinya mengunjungi dan menjenguk orang tuanya, karena hal itu akan menimbulkan keretakan di antara mereka dan dapat menyebabkan istrinya durhaka kepadanya. Allah (SWT) telah memerintahkan keduanya untuk hidup bersama dengan cara yang baik. Menghalangi istri untuk mengunjungi orang tuanya bukanlah cara bergaul dengan baik. Suami juga tidak boleh melarangnya pergi ke masjid, karena telah diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda: "Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah (para wanita) untuk pergi ke masjid-masjid Allah". Jika istri berbuat nusyuz terhadap suaminya, Allah telah memberikan hak kepada suami untuk memberi pelajaran kepada istrinya. Allah (SWT) berfirman:
“And they (women) have rights (over their husbands) similar (to those of their husbands) over them in a fitting manner, but men have a degree (of responsibility) over them”. [Al- Baqarah: 228] He (swt) also ordered the woman to obey her husband. He (pbuh) said: “If a woman spends the night away from her husband’s bed then the Angels curse her until she returns.” And He (pbuh) said to a woman: ‘Do you have a husband?’ She replied: ‘Yes.’ He said: ‘Then He is your Paradise (Jannah) and Hellfire (Nar).’ Bukhari reported that the Prophet (pbuh) said: ‘It is not allowed for a woman to fast without the permission of her husband whilst He is present, nor admit someone to his house without his permission, and whatever she spends of his wealth (on charitable purposes) without his permission, half the reward will go to Him.’” Ibn Batta has reported in his Ahkam an-Nisa (The book of rules pertaining to women) on the authority of Anas that a man had gone on a journey and forbade his wife from going out. Her father became ill so she asked permission from Allah's Messenger to visit her father. The Messenger of Allah said: “Fear Allah and do not disobey your husband”. Her father then died. So she asked permission from Allah's Messenger (pbuh) to attend his Janaza (funeral prayer). He told her: “Fear Allah and do not disobey your husband”. So Allah revealed to the Prophet (pbuh): “I have forgiven her sins due to her obedience to her husband.” (Hadith Qudsi) The Shar’a has given the man the right to prevent his wife from leaving the house whether she wishes to call on or visit her parents or for a thing she needs or just for recreation. It is not therefore allowed for her to go out without his permission. However, the husband should not prevent his wife to call on and visit her parents because that will create a rift between them and lead his wife to disobey Him. Allah (swt) has ordered them to live together honourably. Preventing her from visiting her parents is not living honourably. Nor should the husband prevent her from going to the Mosque, Since it has been narrated from the Prophet (pbuh) that He said: “Do not prevent slave girls of Allah (women) from going to the Masajid of Allah”. If the wife rebels against her husband, Allah has given Him the right to discipline his wife. He (swt) said:
“Adapun perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, (kemudian), pisahkanlah mereka di tempat tidur, (dan terakhir) pukullah mereka (dengan pukulan yang ringan), tetapi jika mereka kembali taat, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka.” [An-Nisa: 34] Pukulan yang disebutkan di sini harus ringan, yakni tidak keras. Sebagaimana Rasulullah ﷺ menjelaskan dalam haji wada’ ketika beliau bersabda: “Tetapi jika mereka melakukannya, maka kalian boleh menghukum mereka, namun tidak dengan keras.” Suami diberi kewenangan untuk menghukum istrinya jika ia berbuat salah, karena dialah yang bertanggung jawab dalam mengatur dan mengurus urusan rumah tangga. Dalam hal selain yang Allah (SWT) perintahkan kepadanya untuk dilakukan, suami sama sekali tidak diperbolehkan menyusahkannya dengan hal itu. Allah (SWT) berfirman:
“As to those women on whose part you see ill-conduct, admonish them (first), (next), disengage from them in beds, (and last) beat them (lightly), but if they return to obedience, seek not against them means (of annoyance)” [An- Nisa: 34] The beating mentioned here should be light i.e. not severe. As the Messenger (pbuh) explained in the farewell Hajj when He said: “But if they do then you can chastise them but not severely”. The husband has been given the authority to punish his wife if she does wrong because He is the guardian in running and looking after the affairs of the house. In anything other than what Allah (swt) has ordered her to undertake, the husband is absolutely not allowed to harass her with it. He (swt) said:
“Tetapi jika mereka kembali taat, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka.” [An-Nisa: 34] Sebaliknya, hendaklah ia menjadi sahabat bagi istrinya, dan bersikap lembut ketika meminta sesuatu darinya, bahkan sampai pada taraf jika ia menginginkan istrinya, ia hendaknya memilih keadaan dan kondisi terbaik yang sesuai baginya. Nabi ﷺ bersabda: “Janganlah mendekati istri-istri kalian di malam hari hingga yang rambutnya kusut telah menyisirnya, dan yang suaminya telah lama pergi telah membersihkan kemaluannya (dari bulu-bulu).” Kepemimpinan dan perwalian suami atas istri serta kepemimpinannya atas rumah tangga tidak berarti bersikap sewenang-wenang di dalamnya atau menjadi penguasa yang tidak boleh ada satu pun perkara yang ditentang. Sebaliknya, kepemimpinan suami atas rumah tangga adalah mengurus urusan-urusannya dan mengatur rumah tangga itu, tanpa adanya dominasi atau perintah yang memaksa di dalamnya. Oleh karena itu, istri berhak menjawab suaminya, berdebat dengannya, dan mengkritik apa yang ia katakan, karena keduanya adalah pasangan hidup, bukan penguasa dan yang dikuasai, atau pemerintah dan yang diperintah. Sebaliknya, keduanya adalah dua sahabat, di mana salah satunya memiliki kepemimpinan dalam hal menjalankan rumah tangga dan mengurus urusan-urusannya. Di rumahnya, Rasulullah ﷺ juga bersikap sebagai sahabat bagi istri-istrinya, bukan sebagai penguasa yang sewenang-wenang terhadap mereka, padahal beliau adalah pemimpin suatu negara dan seorang Nabi. ‘Umar bin al-Khaththab berkata dalam sebuah hadits yang diriwayatkannya: “Demi Allah, pada masa Jahiliyah kami tidak memperhitungkan wanita, hingga Allah Yang Maha Tinggi menurunkan tentang mereka apa yang telah Dia turunkan dan memberikan mereka bagian (haknya).” Ia berkata: “Suatu ketika saya sedang memikirkan suatu perkara, lalu istriku berkata: ‘Alangkah baiknya jika engkau melakukan demikian dan demikian.’ Saya berkata kepadanya: ‘Itu bukan urusanmu, dan engkau tidak boleh ikut campur dalam apa yang hendak aku lakukan.’ Istriku berkata kepadaku: ‘Alangkah anehnya engkau, wahai putra Khaththab, engkau tidak suka seorang pun menjawabmu, sedangkan putrimu menjawab Rasulullah ﷺ hingga beliau menghabiskan hari dalam keadaan kesal.’” Umar berkata: "Aku mengambil jubahku, lalu keluar dari rumahku hingga aku mengunjungi Hafsah dan berkata kepadanya: Wahai putriku, (aku mendengar) bahwa engkau membantah Rasulullah ﷺ hingga beliau menghabiskan hari dalam kesusahan." Hafsah berkata: "Demi Allah, kami memang membantah beliau." Aku berkata: "Hati-hatilah, putriku, aku memperingatkanmu akan hukuman Allah dan murka Rasul-Nya ﷺ. Janganlah engkau tertipu oleh orang yang kecantikannya dan kecintaan Rasulullah ﷺ kepadanya telah memikatnya" (maksudnya Aisyah). Kemudian aku ('Umar) mengunjungi Ummu Salamah karena hubungan kekerabatanku dengannya, dan aku berbicara dengannya. Ummu Salamah berkata kepadaku: "Umar bin al-Khattab, betapa anehnya engkau ikut campur dalam setiap urusan, sampai-sampai engkau hendak ikut campur antara Rasulullah ﷺ dan istri-istri beliau." Hal ini membuatku begitu terganggu sehingga aku menahan diri dari apa yang hendak kukatakan, lalu aku keluar dari kamarnya. Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Abu Bakar datang dan meminta izin untuk menemui Rasulullah ﷺ. Izin diberikan kepada Abu Bakar dan ia masuk. Kemudian Umar datang dan meminta izin, lalu diberikan izin kepadanya, dan ia mendapati Rasulullah ﷺ duduk dalam keadaan sedih dan diam, dengan para istri beliau di sekeliling. Ia (Umar) berkata: "Aku ingin mengatakan sesuatu yang akan membuat Nabi ﷺ tertawa, maka aku berkata: 'Wahai Rasulullah ﷺ, andaikan engkau melihat putri Kharijah ketika ia meminta nafkah kepadaku, lalu aku bangkit dan menamparnya di lehernya.'" Rasulullah ﷺ tertawa dan bersabda: "Mereka berada di sekelilingku seperti yang engkau lihat, meminta nafkah." Dari sini menjadi jelas bahwa makna kepemimpinan laki-laki atas perempuan adalah bahwa keputusan berada di tangannya, namun hendaknya itu adalah keputusan yang lahir dari kebersamaan, bukan dominasi dan kekuasaan. Dengan demikian, perempuan dapat membantah dan berdiskusi dengannya.
Dari sudut pandang persahabatan (kebersamaan). Adapun aspek melaksanakan tugas-tugas rumah tangga, wajib bagi istri untuk melayani suaminya dengan menguleni adonan, membakar roti dan memasak, serta menyapu dan membersihkan rumah. Ia juga harus memberikan air kepada suaminya ketika suaminya meminta minum, menyediakan makanan untuk dimakan, dan melaksanakan segala pelayanan yang diperlukan di dalam rumah. Hal ini berlaku untuk apa pun yang dibutuhkan dalam segala urusan rumah tangga tanpa batasan. Adapun suami, ia wajib membawakan untuk istrinya apa yang dibutuhkannya dari luar rumah, misalnya membawakan air, serta segala sesuatu yang diperlukan untuk membersihkan kotoran, memotong kuku, dan sarana untuk berhias bagi suaminya dengan apa yang pantas baginya.
This is from the angle of companionship. As for the aspect of performing household functions, it is obligatory on the wife to serve her husband by making the dough, baking and cooking and by dusting and cleaning the house. She must also give Him water when He requests a drink and provide Him with food to eat and undertake the service of all that is necessary in the house. This applies to whatever is required in all affairs of the home without restriction. With regard to the husband He must bring her what she needs from what is outside the home e.g. bringing the water, and whatever is necessary to remove dirt, clip nails and the means to adorn herself for Him with that which is fitting for her.
Singkatnya, setiap pekerjaan yang harus dilakukan di dalam rumah wajib dilakukan oleh istri, apa pun jenis pekerjaannya. Setiap pekerjaan yang harus dilakukan di luar rumah wajib dilakukan oleh suami. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ dalam kisah 'Ali dan Fatimah (semoga Allah meridhai keduanya): Beliau ﷺ membebankan kepada putrinya Fatimah pekerjaan di dalam rumah, dan membebankan kepada 'Ali segala pekerjaan di luar rumah. Rasulullah ﷺ biasa memerintahkan istri-istrinya untuk melayani beliau. Beliau ﷺ bersabda: "Wahai 'A'isyah, ambilkan kami air. Wahai 'A'isyah, ambilkan kami makanan untuk dimakan. Wahai 'A'isyah, ambilkan aku pisau cukur dan asahlah pada batu." Diriwayatkan bahwa Fatimah datang kepada Nabi ﷺ mengeluhkan kesulitannya menggiling dengan alat penggiling tangan, dan ia bertanya apakah ia boleh mendapatkan seorang pembantu untuk meringankannya dari pekerjaan itu. Semua ini menunjukkan bahwa melayani suami di dalam rumah dan mengurus rumah merupakan salah satu kewajiban istri yang harus ia laksanakan. Namun, pelaksanaan pekerjaan tersebut disesuaikan dengan kemampuannya. Jika pekerjaan yang harus dilakukan sangat banyak sehingga memberatkannya, maka suami wajib menyediakan pembantu yang dapat membantu menyelesaikan pekerjaan itu, dan istri berhak menuntut hal ini. Namun, jika pekerjaan itu tidak berat dan ia mampu mengerjakannya, maka suami tidak wajib menyediakan pembantu. Dalam keadaan ini, istri wajib mengerjakan pekerjaan itu sendiri, sebagaimana dibuktikan oleh apa yang Rasulullah ﷺ bebankan kepada putrinya Fatimah dalam mengurus rumah.
In summation, any work that needs to be carried out inside the house the woman must undertake, whatever the type of work. Any work that needs to be carried out outside the house the man must undertake. This is due to what has been narrated from the Prophet in the story of 'Ali and Fatimah (may Allah be pleased with them): He imposed on his daughter Fatimah the duty of working in the house and imposed on 'Ali whatever was outside the house in terms of work. Allah's Messenger used to order his wives to serve Him. He said: “O ‘A’isha, bring us some water. Oh ‘A’isha bring us food to eat. O ‘A’isha bring me the razor and sharpen it against a stone.” It has been reported that Fatimah came to the Prophet complaining to Him about her difficulty in working a handmill, and she asked if she could get a servant to save her from that. All of this indicates that serving the husband in the house and looking after the house is one of the obligations of the wife which must be undertaken by her. However, the performance of such work is subject to her ability. If there is a lot of work to be done which would put her in hardship, then it is incumbent on the husband to provide her a servant that will enable the work to get done, and she has the right to demand this. However, If the work is not overwhelming and she is capable of doing it, then the husband is not obliged to provide a servant. In this case she is required to undertake the work by herself as evidenced by what the Messenger of Allah imposed on his daughter Fatimah in tending to the house.
Oleh karena itu, suami wajib memperlakukan istrinya dengan cara yang patut, dan istri wajib menunaikan seluruh kewajibannya, sebagaimana halnya kewajiban yang dibebankan kepada suami. Sehingga kehidupan suami istri menjadi kehidupan yang penuh ketenangan, yang di dalamnya firman Allah (SWT) terwujud:
Hence the husband is obliged to deal with his wife in a fitting manner, and the wife is under an obligation to perform all her duties, in the same way as it is required of the husband. Such that marital life be one of tranquillity in which the saying of Allah (swt) is realised:
Dan di antara tanda-tanda-Nya ialah bahwa Dia menciptakan untuk kamu pasangan hidup dari jenis kamu sendiri, agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara kamu rasa kasih dan sayang. [Ar- Rum: 21]
“And among his Signs is this, that He created for you wives from among yourselves, that you may find repose in them, and He has made between you affection and mercy” [Ar- Rum: 21]