18 Nasab (An-Nasab)
18 The Lineage (An-Nasab)
Hikmah ilahi menghendaki agar wanita menjadi pihak yang mengandung dan melahirkan. Oleh karena itu, wanita perlu dibatasi dalam pernikahan hanya dengan satu laki-laki, dan ia dilarang menikah dengan lebih dari satu suami. Larangan ini ditetapkan baginya agar setiap orang mengetahui kepada siapa ia bernasab. Syariat telah mengambil tanggung jawab untuk menetapkan nasab dan telah menjelaskan persoalan ini dengan cara yang paling terang.
The divine wisdom has required that the woman be the bearer of pregnancy and childbirth. Therefore, the woman needs to be restricted in marriage to one man and she has been forbidden from marrying more than one husband. This has been forbidden to her so that each person will know to whom they are related. The Shar’a has taken upon itself to establish lineage and has clarified the matter in the clearest manner.
Durasi kehamilan yang paling singkat adalah enam bulan; dalam sebagian besar kasus berlangsung sembilan bulan, dan yang paling lama adalah dua tahun. Mengenai suami, ketika istrinya melahirkan seorang anak, kemungkinan anak itu berasal darinya jika ia dilahirkan setelah lebih dari enam bulan sejak tanggal pernikahan. Maka itu adalah anaknya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Anak itu milik pemilik tempat tidur (Al-walad Lil-firash)." Singkatnya: selama wanita itu menikah dengan suaminya dan ia melahirkan anak setelah enam bulan sejak pernikahan, maka itu pasti anak suami tersebut.
The shortest duration of pregnancy is six months; in the majority of cases it is nine months and the longest is two years. Regarding the husband, when his wife gives birth to a child, it is possible that it is from Him if she gave birth to it after more than six months from the date of marriage. So it is his child due to the saying of the Prophet: “The child belongs to the one on whose bed it is born (Al-walad Lil-firash).” In short: As long as the woman is married to the husband and she gives birth to a child after six months from marriage, it is definitely the child of the husband.
Namun, apabila istrinya melahirkan seorang anak setelah enam bulan dan ia yakin bahwa anak ini bukan darinya, maka diperbolehkan baginya untuk mengingkari anak tersebut dengan memenuhi syarat-syarat tertentu yang harus ia penuhi. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka tidak ada gunanya ia mengingkari anak tersebut. Sebaliknya, anak itu tetap menjadi anaknya, baik ia menginginkannya atau tidak. Syarat-syaratnya adalah:
However, when his wife gives birth to a child after six months and He is sure that this child is not his, then it is allowed for Him to disown it according to certain conditions which He must fulfil. If these conditions are not confirmed then there is no point in Him disowning it. Rather the child remains his, whether He wants it or not. These conditions are:
Pertama: Anak yang ia ingkari sebagai miliknya harus lahir dalam keadaan hidup. Ia tidak dapat mengingkari nasab anak jika anak itu lahir dalam keadaan mati, karena tidak ada hukum syariat yang berkaitan dengan pengingkaran terhadap anak yang lahir mati.
First: The child that He disowns as his must be born alive. He cannot disown the lineage of the child if it is born dead because there is no divine rule pertaining to the disowning of a still born child.
Kedua: Ia belum mengakui, baik secara eksplisit maupun secara implisit, bahwa anak itu adalah anaknya. Jika ia telah mengakui secara eksplisit atau secara implisit melalui isyarat bahwa anak itu adalah anaknya, maka setelah itu tidak sah baginya untuk mengingkari nasab anak tersebut kepadanya.
Second: He has not already acknowledged, either explicitly or implicitly, that it is his child. If He has acknowledged explicitly or implicitly by indication that the child is his, then after that it will not be valid for Him to disown its lineage to Him.
Ketiga: Bahwa pengingkaran terhadap anak hanya boleh dilakukan pada waktu-waktu dan keadaan tertentu. Waktu-waktu itu adalah saat kelahiran atau saat membeli keperluan untuk anak tersebut, atau saat ia mengetahui bahwa istrinya telah melahirkan jika ia sedang tidak berada di tempat. Nasab anak tidak boleh diingkari pada selain waktu dan keadaan tersebut. Apabila istrinya melahirkan seorang anak lalu ia diam, tidak mengingkarinya padahal ia memiliki kesempatan untuk melakukannya, maka nasab anak itu dihubungkan kepadanya dan ia tidak lagi berhak mengingkarinya setelah itu. Pilihan ini ditentukan menurut tempat ia mengetahui dan kemampuannya untuk mengingkarinya. Jika ia telah mengetahui tentang anak tersebut dan memungkinkan baginya untuk mengingkarinya namun ia tidak mengingkarinya, maka nasabnya tetap ditetapkan, karena Rasulullah ﷺ bersabda: "Anak itu menjadi milik pemilik ranjang (Al-walad Lil-firash)." Jika ia mengklaim tidak mengetahui kelahirannya, maka ucapannya dapat dipercaya apabila ia berada di tempat yang menyebabkan kelahiran itu tersembunyi darinya; misalnya jika ia berada di tempat lain atau di negeri lain. Keputusan dalam hal ini ada padanya beserta sumpahnya, karena pada asalnya ia tidak mengetahui. Jika ucapannya tidak dapat dipercaya karena ia bersama istrinya di dalam rumah, maka klaimnya tidak diterima, sebab tidak mungkin kelahiran itu tersembunyi darinya. Bisa saja ia berkata, "Aku mengetahui kelahirannya, tetapi aku tidak tahu bahwa aku berhak mengingkarinya, atau aku tidak tahu bahwa aku harus mengingkarinya seketika." Jika perkara ini umumnya tidak diketahui oleh orang awam, maka ucapannya ini diterima darinya, karena hukum ini tidak diketahui oleh orang awam. Hal ini berlaku bagi orang yang baru saja masuk Islam. Ketidaktahuan terhadap hukum apa pun yang serupa dengan hukum yang tidak diketahui oleh orang seperti dirinya dimaafkan, sebagaimana halnya pada orang yang baru masuk Islam. Jika contoh hukum semacam itu tidak asing bagi orang seperti dirinya, maka ketidaktahuannya tidak dimaafkan.
Third: That the disowning of the child should be at particular times and in particular situations. These are the time of delivery or time of buying the necessary things for it, or the time when He knew that his wife had given birth if He was absent. The lineage of the child cannot be disowned at other than these times and situations. When his wife gives birth to a child and He remains silent, not disowning it even though He had the opportunity to do so, then its lineage is related to Him and He will not have the right to disown it after that. The choice is determined according to the place at which He came to know of and his ability to disown it. If He had known about the child and it was possible for Him to disown it but He did not disown it then its lineage is established because the Messenger of Allah (pbuh) said: “The child belongs to the one on whose bed it is born (Al-walad Lil-firash).” If He claims He did not know about its birth, then it is possible to trust his words if He is at a place that makes the birth concealed to Him; for example, if He was at another place or in another country. The decision in this case is his together with his oath, because originally He does not know. If it is not possible to believe Him because He was with her in the house, his claim is not accepted because it is not possible that it was concealed from Him, it may occur that He says “I knew about its birth but I did not know I had the right to disown it, or I did not know I had to disown it instantly.” If the matter is usually not known to the ordinary people, this saying is accepted of Him because this Hukm is not known by the ordinary people. This is applicable to the situation of a person who had become Muslim recently. The ignorance of any Hukm the like of which is unknown to some one like Him is excused, as is in the case of one who is a new Muslim. If the example of such a Hukm is not unknown to such a person as Him, then his ignorance is not excused.
Keempat: Pengingkaran terhadap anak harus disertai dengan sumpah li'an, atau ia harus menolak anak tersebut melalui sumpah li'an. Anak tidak dapat diingkari darinya kecuali ia menolaknya melalui sumpah li'an yang lengkap.
Fourth: The disowning of the child should be followed by imprecation (Li’aan) or He should disclaim it through imprecation. The child will not be disowned from Him unless He disclaims it through complete imprecation.
Ketika keempat syarat ini telah terpenuhi, maka anak tersebut diingkari dan diserahkan kepada istri. Ibnu Umar meriwayatkan bahwa seorang laki-laki melaknat istrinya pada masa Rasulullah ﷺ, dan anaknya diingkari, lalu Rasulullah ﷺ memisahkan keduanya dan menyerahkan anak itu kepada istrinya. Jika syarat-syarat pengingkaran anak tidak terpenuhi, maka anak itu tidak diingkari, nasabnya dinisbatkan kepada suami, dan seluruh hukum kebapakan berlaku baginya. Hal ini berlaku jika perselisihan mengenai kelahiran berasal dari pihak suami. Namun jika perselisihan antara suami istri mengenai kelahiran berasal dari pihak istri, yaitu ketika ia mengklaim selama masa perkawinannya bahwa ia telah melahirkan seorang anak darinya, dan suami menolaknya dengan mengatakan "engkau tidak melahirkan", maka istri harus membuktikan klaimnya dengan kesaksian seorang saksi perempuan. Dalam hal ini, kesaksian seorang saksi perempuan sudah cukup karena nasab ditetapkan dengan perempuan tersebut menjadi istrinya. Kelahiran dapat dibuktikan secara sah dengan kesaksian seorang saksi perempuan yang memenuhi syarat-syarat kesaksian.
When these four conditions have been fulfilled, then the child is disowned and given to the wife. Ibn Umar reported that a man imprecated his wife in the time of the Messenger of Allah (pbuh) and her child was disowned so the Messenger of Allah (pbuh) separated them and gave the child to the wife. If the conditions of the disownment of the child are not fulfilled then it is not disclaimed and its paternity is ascribed to the husband and all the rules of fatherhood will be binding on Him. This is if the dispute over the birth originated from the husband. But if the dispute between the spouses over the birth arises from the wife, where she claims during the course of her marital life that she gave birth to a child from Him and the husband rejects it, such that He says 'you did not give birth', then it is up to her to prove her claim by the testimony of a single woman witness. In this case the testimony of a single woman witness is sufficient because the lineage is proven by the woman being his wife. Birth can be correctly proven by a single woman witness who meets the conditions of testimony.