Hal yang Menjadi Tanggung Jawab Negara dan Bukan Tanggung Jawab Individu:
That Which Falls Under The Responsibility Of The State And Not Under The Responsibility Of The Individual:
1) Penegakan Hudud (Hukuman yang Telah Ditetapkan):
1) The Establishment Of The Hudood (proscribed Punishments):
Diketahui bahwa manusia bukanlah malaikat atau robot, melainkan makhluk sosial yang diuji dengan kebaikan dan keburukan. Ia memiliki potensi untuk tergoda, untuk tergelincir, untuk dikalahkan oleh Syaithan sehingga ia melakukan pelanggaran, dosa, atau lalai dalam menunaikan suatu kewajiban, atau berbuat zalim terhadap orang lain. Lalu siapakah yang kemudian akan mendisiplinkannya, mencegahnya, dan membuatnya menahan diri? Misalnya, apakah menjadi hak seorang ayah untuk menegakkan hudud atas anaknya yang berzina atau mencuri? Tidak ada seorang Muslim pun yang pernah mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan. Hal ini karena diketahui dari Ad-Diin Bid-Dharuurah (perkara agama yang diketahui secara pasti) bahwa menjaga kepentingan kelompok bersama, menyelesaikan perselisihan, menjaga hak-hak, dan mengikat individu agar tunduk kepada hukum, bukanlah tanggung jawab individu, melainkan tugas orang yang telah diberi mandat atas nama kaum Muslimin untuk memikul urusan-urusan ini, yaitu tanggung jawab Nizhaam (pemerintahan) dan mereka yang bertugas menjalankan Nizhaam (sistem). Hal ini karena perkara-perkara tersebut diwajibkan atas umat secara keseluruhan, sehingga kaum Muslimin mengangkat seorang Khalifah atas nama mereka, untuk memikul atas nama mereka pelaksanaan apa yang diwajibkan atas mereka, dalam kedudukan mereka sebagai satu kelompok. Maka dialah (Khalifah/wakil) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan firman Allah (SWT):
It is known that the human being is not an angel or a robot but rather he is a social being who is tested by good and bad. He has the potential to be seduced, for his feet to buckle, for Shaytaan to overcome him so that he commits a violation, a sin or falls short in his fulfilment of an obligation, or aggresses against another. So who then will discipline him or prevent him and make him refrain? So for instance, is it the right of the father to implement the Hudood upon his fornicating or thieving son? None of the Muslims have ever said that this is permitted. This is because it is known from the Deen Bid-Daroorah (By necessity) that the safeguarding of the collective group, dispersing of the disputes, the safeguarding of rights and binding the individuals to abide by the laws, do not fall under the responsibility of the individual but rather they are the task of the person whom has been delegated on behalf of the Muslims to assume the undertaking of these affairs i.e. it is the responsibility of the Nizhaam (regime) and those responsible for implementing the Nizhaam (system). This is because these matters are obligatory upon the Ummah as a whole and as such the Muslims appoint a Khalifah on their behalf, to assume on their behalf the implementation of that which has been obliged upon them, in their description as a collective group. So he (the Khalifah/deputy) is responsible over the implementation of the speech of Allah (swt):
Pezina perempuan dan pezina laki-laki, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali cambukan (An-Nur 2).
The female fornicator and the male fornicator lash each one of them with one hundred lashes (An-Noor 2).
Meskipun yang diseru adalah kolektif kaum Muslimin, serupa dengan firman-Nya (swt): "Dan laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya" (Al-Maa'idah 38). Dan tidak ada individu yang berhak menegakkan hukuman atau menerapkan hukuman Hadd atas pelanggar mana pun kecuali ia telah diberi wewenang atas nama kaum Muslimin secara keseluruhan, atau oleh orang yang Khalifah, dalam kedudukannya sebagai wakil kaum Muslimin, telah amanahkan untuk melaksanakannya. Oleh karena itu, merupakan tanggung jawab Khalifah untuk menjaga bagian dari hubungan-hubungan umum masyarakat ini dan apa yang dilakukan kolektif ini, sebagaimana Allah (swt) telah berfirman: "Dan dalam qishash itu ada kehidupan bagimu, hai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa" (Al-Baqarah 179).
"This is despite those being addressed are the collective of the Muslims, similar to His speech (swt): 'And the male thief and female thief cut off their hands' (Al-Maa’idah 38). And no individual has the right to enforce the punishment or to apply the Hadd punishment upon any violator unless he has been deputized on behalf of the Muslims as a whole or by a person the Khalifah in his role as the deputy of the Muslims has entrusted to undertake it. Therefore, it is the responsibility of the Khalifah to safeguard this section of the general public relationships and what this collective does as Allah (swt) has stated: 'And you have in Al-Qisaas life, O those of understanding, so that you may attain Taqwa' (Al-Baqarah 179)."
2) Mengurus Urusan Kelompok Kolektif dalam Sifatnya sebagai Kelompok Kolektif:
2) Taking Care Of The Affairs Of The Collective Group In Their Description As A Collective Group:
Telah diketahui bahwa kelompok kolektif (yaitu masyarakat) membutuhkan urusan-urusan dan fasilitas-fasilitas atau kemaslahatan-kemaslahatan yang harus didirikan di antara mereka dan dipelihara. Hal-hal ini telah diwajibkan oleh Allah (swt) atas kaum Muslimin dalam kedudukan mereka sebagai satu kelompok kolektif, dan Dia (swt) telah menjadikannya sebagai tanggung jawab pengurus kolektif, bukan dari tanggung jawab individu atau tanggung jawab sekelompok individu. Misalnya menyediakan fasilitas umum seperti jalan, alun-alun kota, sekolah dan rumah sakit, selain menjaga kepentingan-kepentingan seperti mengamankan sarana komunikasi seperti telegraf dan pos, serta pengembangan sumber daya alam dan pendistribusiannya, yang mencakup penggalian sumber daya alam, mineral, minyak, dan bahan-bahan lainnya. Ini juga mencakup pemeliharaan harta kekayaan dan milik umum, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan fasilitas, kemaslahatan, dan kepentingan masyarakat. Maka, apakah boleh bagi individu, atau wajibkah baginya, untuk turut mengurus perkara-perkara ini tanpa memegang tanggung jawab pusat atas hal tersebut? Apakah urusan-urusan ini telah didelegasikan atas nama kaum Muslimin, atau didelegasikan oleh wakil kaum Muslimin (yaitu Khalifah) untuk mengurus perkara-perkara ini? Dan ketika kita memaparkan unsur-unsur individu, apakah pengetahuan tentang perkara-perkara ini dan pelaksanaannya termasuk dalam unsur-unsur tersebut dan merupakan bagian darinya? Apakah kebenaran dan keshalihan individu mengarah pada tertatanya hubungan-hubungan ini dan terjaganya fasilitas-fasilitas dan kepentingan-kepentingan tersebut? Atau harus ada sebuah badan atau organ yang didelegasikan dan diamanahi oleh pihak yang telah dikuasakan dan diangkat oleh kaum Muslimin, untuk memikul tanggung jawab mengurus perkara-perkara ini dan mengamankan kemaslahatan kaum Muslimin?
It is well known that the collective group (i.e. the society) requires affairs and facilities or utilities that must be established amongst them and taken care of. These have been made obligatory by Allah (swt) upon the Muslims in their description as a collective grouping and He (swt) has made it the responsibility of the caretaker of the collective and not from the responsibilities of the individual or the responsibility of a group of individuals. This is like bringing the public utilities like roads, town squares, schools and hospitals in addition to taking care of the interests like securing the means of communication like telegraphs and mail and the development of the natural resources and distributing them, which includes extracting the natural resources, minerals and oil amongst other materials. This also includes taking care of the wealth and public properties amongst other matters that relate to the facilities, utilities and interests of the people. So is it permissible for the individual or obligatory upon him to engage in the undertaking of these matters without holding any central responsibility over them. Have they been delegated on behalf of the Muslims or been delegated by the deputy of the Muslims (i.e. Khalifah) to undertake the caretaking of these matters? And when we present the components of the individual, then does knowledge over these matters and their undertaking fall within these components and do they represent a part of them? Does the correctness of the individual and his uprightness lead to the regulation of these relationships and does it lead to the securing of these utilities and interests? Or is it essential for there to exist a body or organ that has been delegated and entrusted by the one whom the Muslims have delegated and deputised in order to assume the responsibility of taking care of these affairs and to secure the Muslim utilities.
3) Melindungi keamanan kaum Muslimin baik di dalam negeri maupun di luar negeri:
3) Protecting the security of the Muslims internally and externally:
Apakah menjaga keamanan dalam negeri menjadi tanggung jawab individu, sehingga ia mengambil peran polisi dan peradilan, mengejar para penjahat dan orang-orang yang keluar dari hukum? Ataukah ada organ atau lembaga tertentu yang memikul peran ini? Hal ini karena diketahui bahwa dalam setiap masyarakat, betapa pun tingginya tingkat peradaban dan kemajuan yang dicapainya, akan selalu ada orang-orang yang melanggar apa yang telah disepakati masyarakat berupa adat kebiasaan dan aturan-aturan yang mengatur kehidupan mereka. Dan karena kemungkinan besar kenyataan ini pasti ada, maka diperlukan adanya badan atau lembaga khusus yang menyebarkan keamanan dan ketenteraman dalam hati masyarakat dengan menjamin keselamatan dan perlindungan mereka, harta benda, kehormatan, dan hak-hak mereka. Itu mengenai keamanan dalam negeri. Adapun keamanan luar negeri, dikenal dengan istilah *Himaayat Ath-Thugoor* (melindungi wilayah-wilayah yang dapat diserang musuh). Hal ini karena setiap entitas politik yang menguasai wilayah tertentu dengan batas-batas yang diketahui, dikelilingi oleh entitas-entitas lain, dan akibat alamiah dari hal itu dalam kehidupan manusia dan masyarakat adalah terjadinya perselisihan dan persaingan, yang dapat berujung pada peperangan dan konflik. Sebagaimana ungkapan: "Jika engkau bukan serigala, maka engkau akan dimangsa serigala." Maka masyarakat mana pun yang tidak mampu melindungi perbatasan dan titik-titik strategisnya dengan satu dan lain cara, akan diserbu oleh negara lain, dibagi-bagi di antara tetangganya, atau dipaksa tunduk pada kekuasaan salah satu dari mereka, dan tidak ada jalan untuk menghindarinya. Ini adalah kenyataan yang kita saksikan dan rasakan hari ini, sebagaimana telah terjadi sepanjang sejarah, karena demikianlah watak manusia dan masyarakat. Dengan demikian, apakah termasuk unsur dan watak individu untuk menjadi tentara dan mewakili kekuatan yang mampu melindungi perbatasan entitas politik yang ia menjadi bagian darinya? Jika demikian, maka hal ini tidak ditemukan dalam kajian tentang unsur-unsur individu dan faktor-faktor yang mengantarkan kepada kelurusan dan kesalehannya. Oleh karena itu, pihak yang bertanggung jawab menjaga keamanan dalam negeri dan melindungi perbatasan dari luar adalah orang yang telah dipercayakan dan diwakilkan oleh kaum Muslimin atas nama mereka untuk menjalankan apa yang mereka amanahkan kepadanya, sebagaimana digambarkan dalam bentuk kelompok kolektif. Dengan demikian, dialah yang memikul tanggung jawab untuk mempersiapkan dan menyiapkan kepolisian serta lembaga keamanan atau organ yang menjaga keamanan dalam negeri, dan dia pula yang bertanggung jawab atas persiapan dan kesiapan tentara untuk menghadapi musuh. Sementara itu, kelompok kolektif kaum Muslimin-lah yang diseru dengan hal ini dalam gambaran mereka sebagai kelompok kolektif, ketika Allah (swt) menyeru mereka dengan firman-Nya:
Is it the responsibility of the individual to undertake the safeguarding of the internal security? So that they assume the role of the police and the judiciary and chase after the criminals and those who go outside of the law? Or is there a specific organ or institution that assumes this role? This is because it is known that within any society whatever its level of elevation and the heights it reaches, that there will be those who violate what the people have agreed upon in terms of customs that have formulated laws that regulate their lives. And in the high probability of the existence of this reality, then it is necessary for there to be a specific body or institution present that spreads security and tranquillity within the hearts of the people by securing the safety and protection of them, their properties, possessions, dignities and rights. This in regards to the internal security and as for the external security, it is known as ‘Himaayat Ath-Thugoor’ )Protecting the areas where the enemy can attack from). This is because any political entity that occupies an area of land, with known borders, is surrounded by other entities and a natural result of that within the life of people and societies is for disputes and rivalries to occur, which could lead to the occurrence of wars and strife. It is like someone stated: ‘If you are not a wolf then you will be eaten by wolves’ so any society that is not capable of protecting its borders and vantage points by one means or another will be invaded by another state, divided amongst its neighbours or made to submit to the authority of one of them and there is no escaping from this. This is a sensed witnessed reality today as it has been throughout history, as this is the nature of people and societies. As such, is it from the individual’s components and makeup to be an army and to represent a force that is capable of protecting the borders of the political entity that he is a part of? If it is so, then this was not found in the study of the components of the individual and the factors that achieve his uprightness and soundness. Therefore the one responsible for safeguarding the internal security and protecting the borders externally is the one whom the Muslims have delegated and deputised on their behalf to undertake that which they have entrusted him with, in their description as being a collective grouping. As such he has the responsibility of preparing and readying the police and security institution or organ that safeguards the internal security and he is also responsible for the preparation and readying of the army and to deal with the enemy. This is whilst it is the collective grouping of the Muslims who have been addressed with this in their description as a collective grouping when Allah (swt) addressed them with:
4) Memikul Dakwah:
4) The carrying of the Da’wah:
Terkait setiap masyarakat ideologis, dan bahkan setiap individu yang membawa suatu gagasan atau ideologi yang ia yakini, gagasan ini tidak akan mampu tetap terkurung di dalam diri orang yang memegangnya. Hal ini karena ideologi itu membawa di dalam lipatannya, bahkan di dalam dasar-dasarnya, kewajiban untuk menyebarkannya dan penjelasan tentang cara menyampaikannya kepada manusia, di samping cara menegakkannya dalam kenyataan kehidupan mereka. Sebab, inilah komponen-komponen setiap ideologi sebagaimana telah kami sebutkan dan jelaskan sebelumnya, ketika kami menyatakan bahwa ideologi adalah akidah intelektual yang darinya terpancar suatu sistem. Dan kami juga telah menyatakan bahwa ideologi adalah Fikrah (pemikiran) tentang kehidupan dan Thariqah (metode) pelaksanaannya.
In regards to every ideological society and indeed every individual who carries an idea or an ideology that he believes in, this idea will not be able to remain imprisoned within the one who holds it. This is because the ideology carries within its folds and indeed its bases the obligation to spread it and the explanation of the manner of carrying it to the people, in addition to the manner of establishing it in the reality of their lives. This is because these are the components of any ideology as we have previously mentioned and explained where we stated that the ideology is an intellectual Aqeedah from which a system emanates. And we have also stated that it is a Fikrah (thought) about living and a Tareeqah (method) of implementation.
Fikrah (pemikiran) terdiri dari:
The Fikrah(thought) comprises of:
a) Aqidah (keyakinan) dari ideologi (Mabda').
a) The Aqeedah (belief) of the ideology (Mabda’).
b) Pengobatan atau solusi yang bersumber dari akidah ideologi tersebut yang mengatasi problem-problem kehidupan.
b) The treatments or solutions that emanate from the ideology’s Aqeedah that treat the problems of life.
c) Menyampaikan dakwah untuk memeluk ideologi tersebut dan meyakininya.
c) The carrying of the Da’wah to embrace the ideology and believe in it.
Adapun Thariqah (metode) pelaksanaannya dan pemeliharaannya, maka telah kami sebutkan bahwa hal itu mencakup:
As for the Tareeqah (method) for its implementation and its preservation then we have stated that this comprises of:
a) Pemeliharaan atau penjagaan akidah dari ideologi.
a) The preservation or safeguarding of the Aqeedah of the ideology.