10 Harta Negara; Tanah, Bangunan, Utilitas dan Pendapatannya
10 State Property; Land, Buildings, Utilities and their revenues
Setiap aset berupa tanah atau bangunan yang melekat padanya hak bagi seluruh kaum Muslimin, dan yang tidak termasuk milik umum, adalah milik negara. Harta milik negara terdiri dari aset-aset yang dapat dimiliki secara pribadi, seperti tanah, bangunan, dan harta bergerak. Namun karena padanya melekat hak bagi seluruh kaum Muslimin, maka pengurusan dan pengelolaannya diserahkan kepada Khalifah, sebab dialah orang yang sah bertanggung jawab atas pengaturan segala sesuatu yang padanya melekat hak bagi seluruh kaum Muslimin. Aset-aset ini bukanlah milik umum, karena Khalifah boleh memberikan kepemilikan atas asal-usulnya (Asl) dan manfaatnya kepada individu, sedangkan ia tidak boleh memberikan kepemilikan atas asal milik umum kepada siapa pun, baik individu maupun kelompok. Oleh karena itu, aset-aset ini menjadi milik negara, sebab negara memiliki kewenangan untuk mengaturnya, dan inilah makna kepemilikan.
Each asset of land or building to which is attached a right for all the Muslims, and which does not belong to the public property, is a State property. The State property consists of assets which can be owned privately, like land, buildings and movable property. But since a right for all the Muslims is attached to it, taking charge of it and running it are entrusted to the Khalifah because he is the legitimate person responsible for the disposal of everything to which is attached a right for all the Muslims. These assets are not of the public property, as it is permitted for the Khalifah to grant the ownership of their origins (Asl) and their benefit to individuals, whereas it is not permitted for him to grant the ownership to anyone, whether an individual or group, the origin of public property. Therefore, these assets become State property, for the State has the authority to dispose of them, and this is the meaning of ownership.
Meskipun Negara mengambil alih pengelolaan harta milik umum dan harta milik negara, terdapat perbedaan antara kedua jenis harta tersebut. Seluruh yang termasuk harta milik umum, seperti minyak bumi, gas, mineral yang dapat diperbarui, laut, sungai, mata air, lapangan terbuka, hutan, padang rumput, dan masjid, tidak diperbolehkan bagi Khalifah untuk memberikan kepemilikannya kepada siapa pun, baik individu maupun kelompok, karena harta tersebut adalah milik seluruh kaum Muslimin. Khalifah wajib memungkinkan seluruh rakyat untuk mengambil manfaat dari harta-harta ini melalui jenis pengelolaan tertentu, sesuai dengan ijtihadnya sendiri dalam mengurus urusan dan menunaikan kepentingan kaum Muslimin.
Though the State takes charge of managing the public property and state property, there is a distinction between the two properties. All that is part of the public property such as petroleum, gas, replenishable minerals, seas, rivers, springs, open squares, forests, pastures and mosques, is not permitted for the Khalifah to grant its ownership to anyone, whether an individual or group, as they are property for all Muslims. The Khalifah has to enable all the people, through a specific type of management, to benefit from these properties according to his own Ijtihad in looking after the affairs and discharging the interests of the Muslims.
Adapun yang termasuk milik negara berupa tanah dan bangunan, maka Khalifah berhak memberikan kepemilikannya kepada individu-individu, baik kepemilikan atas zat dan manfaatnya, atau manfaatnya saja tanpa memberikan kepemilikan atas zatnya, atau mengizinkan pengolahan dan penguasaannya. Ia mengatur semua ini sesuai dengan apa yang ia pandang tepat dan baik bagi kaum Muslimin.
As for what is part of state property of land and buildings, it is for the Khalifah to grant ownership of it to individuals, whether its origin and its benefit or its benefit without granting ownership of its origin, or to allow its cultivation and possession. He disposes of all this, according to what he views as proper and good for the Muslims.
Jenis-Jenis Harta Negara
Types of State Property
1. Gurun pasir, pegunungan, pesisir pantai (tepi laut), dan tanah mati (tanah tandus) yang tidak dimiliki oleh perorangan.
1. Deserts, mountains, sea coasts (beaches) and uncultivated (dead) land not owned by individuals.
Setiap padang pasir dan setiap gunung, bukit, lembah, pantai atau tanah tak berpenghuni, baik yang telah mati sejak waktu yang sangat lama dan belum pernah diolah sebelumnya maupun yang pernah diolah, lalu berubah menjadi tanah mati karena pemiliknya telah lenyap. Semua tanah berupa padang pasir, gunung, pantai dan tanah tak berpenghuni ini dianggap sebagai tanah tidak diolah (mati) dan dimiliki oleh Negara, dan Khalifah mengaturnya menurut pendapat dan ijtihadnya sesuai dengan apa yang dipandangnya layak demi kepentingan kaum Muslimin. Adalah hak baginya untuk mengalokasikan sebagiannya atau memberi izin agar tanah itu diolah atau dipagari sebagai milik pribadi (Tahjeer). Dari Bilal bin al-Harits al-Muzani: "Rasulullah ﷺ mengalokasikan kepadanya seluruh Al-'Aqiq." Dan dalam riwayat lain, "Rasulullah ﷺ mengalokasikan kepada Bilal bin al-Harits al-Muzani apa yang berada di antara laut dan bebatuan." Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya yang berkata: "Rasulullah ﷺ mengalokasikan kepada orang-orang dari Muzainah atau Juhainah." Dari 'Adi bin Hatim diriwayatkan "bahwa Rasulullah ﷺ mengalokasikan kepada Furat bin Hayyan al-'Ajli sebidang tanah di Al-Yamamah." Dari Abyadh bin Hammal al-Mazini "bahwa ia diutus sebagai utusan kepada Rasulullah ﷺ dan ia meminta agar beliau mengalokasikan garam kepadanya, lalu beliau mengalokasikannya kepadanya. Ketika ia hendak berpaling, seorang laki-laki dalam majelis itu berkata: 'Tahukah engkau apa yang telah engkau alokasikan kepadanya? Engkau telah mengalokasikan kepadanya garam dalam jumlah yang sangat besar, air (mineral).' Maka beliau ﷺ mengambilnya kembali darinya." Dan dari 'Amr bin Dinar, yang berkata: "Ketika Rasulullah ﷺ datang ke Madinah, beliau mengalokasikan kepada Abu Bakar dan mengalokasikan kepada 'Umar, sebagaimana Rasulullah ﷺ mengalokasikan kepada Az-Zubair bin al-'Awwam tanah yang luas. Beliau juga mengalokasikan kepadanya tempat yang cukup untuk kudanya berlari di tanah tak berpenghuni An-Naqi'i, dan beliau mengalokasikan kepadanya tanah yang berpohon dan berpohon kurma." Hadis-hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ mengalokasikan (tanah) kepada Abu Bakr, ‘Umar, Az-Zubair, Bilal al-Muzni, Abyadh b. Hammal, Furrat b. Hayyan, penduduk Muzaina dan Juhaina, dan lainnya, yang menunjukkan bahwa padang pasir, pegunungan, lembah, dan tanah tandus yang tidak dimiliki siapa pun adalah milik negara, dan Khalifah berhak mengelolanya sesuai pandangannya demi kemaslahatan kaum Muslimin. Tindakan Rasulullah ﷺ dalam mengatur tanah-tanah tersebut dan mengalokasikannya kepada orang-orang tersebut, padahal tanah itu bukan milik pribadi beliau baik melalui warisan maupun penaklukan, dengan jelas menunjukkan bahwa tanah itu dimiliki oleh negara. Seandainya tanah itu bukan milik negara, beliau tidak akan memiliki kewenangan atasnya, dan tidak akan mengalokasikannya, karena beliau bukanlah pemilik tanah-tanah itu sebagai kepemilikan pribadi.
2. Dataran Sungai (Al-Bataih)
2. River-plains (Al-Bataih)
Inilah dataran rendah yang dilanda genangan air, yaitu dataran-dataran sungai (al-Bata’ih) yang terdapat di antara Kufah dan Basrah, yang dialiri air sungai Dijla dan al-Furat setelah air tersebut menjebol sebagian tanggul yang mengelilingi alur kedua sungai itu, sehingga air memancar dari tempat-tempat yang jebol dan membuat tanah tergenang, sehingga tidak layak untuk ditanami, padahal dahulunya itu adalah kebun, ladang, dan perumahan. Dataran-dataran sungai ini (al-Bata’ih) terbentuk pada masa Qabath bin Firoz, kemudian semakin bertambah dan meluas karena diabaikan dan dibiarkan terlantar akibat peperangan antara kaum Muslimin dan Persia. Dengan demikian, luasnya mencapai 30 farsakh kali 30 farsakh, yaitu setara dengan 27.225 kilometer persegi, sebab satu farsakh kira-kira sama dengan 5,5 kilometer. Tanah-tanah yang digenangi air dan menjadi tidak layak ditanami akibat luapan air ini memiliki hukum tanah mati (mawat), meskipun sebelumnya pernah dihuni dengan bangunan dan tanaman. Maka tanah tersebut menjadi milik Baitul Mal dan milik negara selama tidak dimiliki oleh seseorang. Terkait dengan dataran-dataran sungai ini adalah hutan lebat, rimba, dan rawa-rawa, karena serupa dengannya dan berlaku baginya hukum yang sama.
These are the low lands over which water overflows such as the riverplains present between Kufa and Basra over which flows the water of Dijla and al-Epherate after it breaks some of the fences that surround the watercourse of the two rivers and make the water gush from the places of breaching and cause the lands to overflow thus making them unsuitable for cultivation even though they were gardens, farms and houses. These riverplains (al-Bata’ih) resulted at the time of Qabath ibn Firoz, and they increased afterward and spread due to the negligence and ignoring of them because of the wars between the Muslims and Persians. Thus their area reached 30 Farsakh times 30 Farsakh i.e. what is equivalent to 27,225 square kilometres as a Farsakh is approximately equal to 5.5 kilometres. These lands which the water overflows and become unsuitable for planting due to the overflow of water take the rule of uncultivated (dead) land even if they happened to be inhabited with buildings and plants before. Thus they become property of Bait ul-Mal and property of the State as long as they are not owned by anybody. Linked with these river-plains are the thick forests, jungles and swamps as they are similar to them and take their rule.
3. Al-Sawafi (Bagian Negara dari Harta Rampasan Perang)
3. Al-Sawafi (The State’s share of the booty)
Semua ini adalah tanah-tanah yang diputuskan oleh Khalifah untuk dimasukkan ke dalam Bait ul-Mal, yaitu dari tanah-tanah taklukan yang tidak memiliki pemilik setelah penduduknya meninggalkannya, atau tanah yang dimiliki oleh negara yang ditaklukkan, para penguasa dan pemimpinnya, atau mereka yang terbunuh dalam peperangan atau melarikan diri dari medan perang dan meninggalkannya.
These are all lands which the Khalifah decides to add to Bait ul-Mal from the conquered lands which remain without an owner after its people evacuated it or was owned by the conquered State, its rulers and leaders or those who were killed in the war or fled from the battle and abandoned it.
Orang pertama yang memisahkan bagian rampasan perang ini dan menjadikannya murni untuk Bait ul-Mal adalah ‘Umar ibn al-Khattab. Abu Yusuf berkata: Abdullah b. Al-Walid, budak Abdullah ibn Abi Hurra, menceritakan kepadaku dan berkata: “‘Umar ibn Al-Khattab memisahkan dari penduduk Irak sepuluh jenis (harta): tanah milik orang yang terbunuh dalam perang, tanah milik orang yang melarikan diri, seluruh tanah milik Khosrau (raja Persia (Kisra)), seluruh tanah milik anggota keluarganya, seluruh rawa-rawa berair, dan setiap pos surat milik biara, dan ia berkata: Aku lupa empat harta yang tersisa milik raja-raja Persia.” Ia berkata: “Dan Kharaj dari apa yang disita ‘Umar berjumlah tujuh juta Dirham.”
The first to segregate this share of the booty, and make it purely for Bait ul-Mal, was ‘Umar ibn al-Khattab. Abu Yusuf said: Abdullah b. Al-Walid, the slave of Abdullah ibn Abi Hurra, narrated to me and said: “‘Umar ibn Al-Khattab segregated from the people of Iraq ten types (of property): The lands of the one killed in the war, the one who fled, all lands belonging to Khosrau (the Persian king (Kisra)), all lands belonging to anyone of his family, all thickets of water, and every monastic post office, and he said: I forgot four remaining properties belonging to the Persian kings’, he said: ‘And the Kharaj of what ‘Umar sequestered amounted to seven million Dirhams.’.
Karena itu, ketika Negara Khilafah menaklukkan suatu wilayah, Khalifah wajib menambahkan ke dalam harta Baitul Mal, yakni harta negara, seluruh bangunan dan tanah yang dimiliki oleh negara yang ditaklukkan, atau penguasanya, atau para pemimpinnya, atau mereka yang terbunuh di medan perang, atau mereka yang melarikan diri dari peperangan dengan meninggalkan tanah mereka. Khalifah akan membelanjakannya sesuai dengan pandangannya dan demi kemaslahatan Islam dan kaum Muslimin.
Therefore, when the Khilafah state conquers lands the Khalifah has to add to the property of Bait ul-Mal, i.e. State property, all buildings and lands which were owned by the conquered state, or its rulers or leaders, or those killed in the fields of war or those who fled from the war leaving their land behind. The Khalifah will dispose of it as he sees fit and of interest to Islam and Muslims.
4. Bangunan dan Rumah Beratap (Al-Musaqafat)
4. Buildings and Roofed Houses (Al-Musaqafat)
Ini adalah istana-istana, bangunan, atau rumah beratap yang disita oleh Negara di negeri yang ditaklukkannya, dan yang diperuntukkan bagi kantor-kantor serta dinas-dinas negara yang ditaklukkan, atau bagi lembaga-lembaganya, fasilitas umumnya, universitas dan sekolah, rumah sakit, museum, perusahaan, dan pabrik. Termasuk pula properti yang dimiliki oleh Negara, para penguasanya, pemimpinnya, atau mereka yang melarikan diri dari perang atau medan pertempuran, serta mereka yang takut kepada kaum Muslimin lalu meninggalkan semua itu. Seluruh istana, bangunan, dan rumah beratap tersebut menjadi harta rampasan perang bagi kaum Muslimin, menjadi hak Bait ul-Mal, dan dimiliki oleh Negara.
These are the palaces, buildings or roofed houses seized by the State in the land it conquered and which were designated to the offices and departments of the conquered state, or to its institutions, utilities, universities and schools, hospitals, museums, companies and factories. They were also properties owned by the State, its rulers, leaders or those who fled the war or the battlefield, or those who were frightened of the Muslims and fled leaving them behind. All these palaces, buildings and roofed houses become booty and spoils to the Muslims, and they are due to the Bait ul-Mal and owned by the State.
Demikian pula setiap bangunan atau rumah beratap yang dibangun oleh Negara atau dibeli dengan dana dari Baitul Mal, dimiliki oleh Negara dan diperuntukkan bagi kantor-kantor Negara atau lembaga-lembaganya, dinas-dinasnya, fasilitas umumnya, universitas dan sekolah, rumah sakit, atau fasilitas apa pun yang diawasinya. Negara juga memiliki setiap bangunan atau rumah beratap yang diberikan, dihadiahkan, atau diwasiatkan kepadanya, atau yang diwarisi dari orang-orang yang tidak memiliki ahli waris, atau dari orang murtad yang meninggal atau terbunuh karena kemurtadannya.
Similarly every building or roofed house built by the State or purchased by funds from Bait ul-Mal is owned by the State and is designated for the offices of the State or its institutions, departments, utilities, universities and schools, hospitals or any utility which it supervises. The State also owns every building or roofed houses awarded, donated or bequeathed to her, or inherited from those who have no inheritor or from the apostate who has died or been killed due to his apostasy.
Memanfaatkan Harta Negara
Utilising the State Properties
Syariat telah mempercayakan kepada Khalifah tugas mengurus urusan kaum Muslimin, memenuhi kepentingan mereka, dan memenuhi kebutuhan mereka dengan apa yang baik dan bermanfaat, sesuai dengan ijtihadnya sendiri. Ia harus memanfaatkan harta negara semaksimal mungkin, agar pendapatan Baitul Mal meningkat, bermanfaat bagi seluruh kaum Muslimin, dan harta negara tidak terbengkalai, manfaatnya tidak terbuang sia-sia, dan pendapatannya tidak terhenti.
Shari’ah has entrusted to the Khalifah the taking care of the affairs of Muslims, discharging their interests and fulfilling their needs with what is of good and benefit, according to his own Ijtihad. He has to utilise the State properties to the best of his ability, so as to increase the revenues of Bait ul- Mal, to benefit all Muslims, and to prevent the State properties from being neglected, their benefits wasted and their revenues stopped.
Rasulullah ﷺ dan para khalifah setelah beliau semuanya biasa memanfaatkan harta-harta tersebut sesuai dengan apa yang mereka pandang bermanfaat bagi Islam dan kaum Muslimin.
The Messenger of Allah (saw) , and the Khulafa’a after him, all used to utilise these properties according to what they saw as beneficial to Islam and Muslims.
Mengelola harta negara tidak berarti negara menjadi pedagang, produsen, atau pengusaha, sehingga ia berperilaku seperti pedagang, pabrikan, atau pengusaha. Negara adalah pengurus (wali), karena itu dalam pemanfaatan harta negara harus tampak perhatian terhadap urusan rakyat, menunaikan kepentingan mereka, dan memenuhi kebutuhan mereka. Maka tugasnya pada prinsipnya adalah pengurusan (ri'ayah), bukan pengumpulan keuntungan (kasb).
Investing the State properties does not mean that the State becomes a merchant, a producer or a businessman, such that it behaves as a merchant, manufacturer or businessman. The State is a guardian, therefore there should appear in its utilisation of the State properties, the taking care of the affairs of the people, discharging their interests and providing for their needs. So its job in principle is guardianship and not one of acquisition.
Harta negara dapat digunakan dengan beberapa cara, antara lain: -.
The State properties can be used in a number of ways including: -.
1. Penjualan atau penyewaan: Segala sesuatu yang merupakan milik negara dan yang kepentingan umum juga menuntut pemberian kepemilikannya, atau kepemilikan manfaatnya, kepada rakyat, berupa tanah atau bangunan, boleh dijual atau disewakan kepada mereka menurut pandangannya dalam mewujudkan maslahat. Hal ini berlaku baik untuk tanah di dalam kota guna mendirikan pasar atau rumah, maupun di luar atau dekat kota guna mendirikan gudang atau kandang untuk sapi, domba, ternak, atau unggas peliharaan, maupun di tepi laut atau sungai guna mendirikan pabrik atau instalasi ekonomi, atau tanah pertanian yang digarap untuk bercocok tanam dan penghijauan. Tanah pertanian menjadi pengecualian dalam hal ini dan hanya dijual, tidak disewakan.
Utilitas
Utilities
Utilitas (Marafiq) adalah aset-aset yang darinya diperoleh manfaat, seperti aset rumah, tanah, dan pemerintah. Istilah ini berasal dari kata Rafiqe Bihi, yang berarti ‘menolongnya dan memberinya manfaat’. Fasilitas umum adalah aset dan layanan yang didirikan oleh Negara untuk kemanfaatan seluruh warga negara, dan mencakup:
Utilities (Marafiq) are the assets from which benefit is derived, such as those of a house, land and government. This is derived from the word Rafiqe Bihi which means ‘helped him and benefited him’. The public utilities are the assets and services established by the State for the benefit of all citizens, and they include:
1. Jasa Komunikasi seperti untuk surat, telepon, telegram, teleks, televisi dan komunikasi satelit, dan sebagainya.
1. Communications Services such as for letters, telephones, telegrams, telex, television and satellite communications etc.
2. Layanan penukaran uang untuk transfer, penyetoran, penukaran mata uang, pencetakan mata uang emas dan perak, atau pengubahannya menjadi batangan. Bank Negara akan mengambil alih layanan-layanan ini serta layanan-layanan non-riba yang diperbolehkan untuk dijalankan.
2. Money-exchange Services for transferring, depositing, changing currency, minting gold and silver currency or transforming it into ingots. The State bank will take charge of these services and those non-usurious services allowed to be executed.
3. Layanan Transportasi Umum, seperti kereta api di luar jalan umum; adapun jalur kereta api di jalan umum merupakan milik umum yang mengikuti hukum jalan umum, dan hal yang sama berlaku untuk pesawat terbang serta sarana transportasi laut.
3. Public Transport Services, such as trains in other than the public roads, as railroads in public roads are public property following the rule of public roads, which also applies to planes and means of sea transport.
Sarana-sarana ini termasuk kepemilikan individu yang diperbolehkan bagi individu untuk memilikinya. Pada saat yang sama, negara boleh memiliki sarana-sarana ini, seperti pesawat terbang, kereta api, dan kapal uap, apabila ia memandang perlu bagi kaum Muslimin untuk ditolong dan dipermudah dalam transportasi mereka.
These means are of individual property which are permitted for individuals to own. At the same time, it is allowed for the State to own these means, such as planes, trains and steamships, if it sees it fit for Muslims to help them and to facilitate their transport.
4. Pabrik-pabrik: Negara berkewajiban mendirikan dua jenis pabrik, karena adanya kewajiban atasnya untuk mengurus kepentingan rakyat.