20 Zakat Emas dan Perak
20 The Zakat of Silver and Gold
Zakat emas dan perak, baik berupa mata uang maupun tidak, diwajibkan berdasarkan Sunnah dan Ijma' as-Sahabah. Adapun dari Sunnah, hal ini didasarkan pada riwayat Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidaklah pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan haknya kecuali akan dibuatkan baginya lembaran-lembaran dari api pada Hari Kiamat. Lembaran-lembaran itu dipanaskan di dalam Neraka Jahannam, lalu digunakan untuk menyeterika lambung, dahi, dan punggungnya. Setiap kali lembaran-lembaran itu dingin, ia dipanaskan kembali baginya dalam satu hari yang panjangnya lima puluh ribu tahun, sampai diputuskan perkara di antara manusia, lalu ia diperlihatkan jalannya, apakah ke Surga atau ke Neraka." (Diriwayatkan oleh lima perawi kecuali At-Tirmidzi). Beliau ﷺ juga bersabda: "Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah (SWT) lalu tidak menunaikan zakatnya, maka hartanya akan didatangkan kepadanya pada Hari Kiamat dalam bentuk seekor ular botak dengan dua bintik di atas kedua matanya, yang melilit lehernya pada Hari Kiamat. Kemudian ular itu akan memegang kedua rahangnya seraya berkata: 'Aku adalah hartamu, aku adalah simpananmu.'" Kemudian beliau ﷺ membacakan ayat:
The Zakat of silver and gold, whether in currency or not, is obliged by the Sunnah and Ijma’a as-Sahabah. As for the Sunnah, this is due to what Abu Hurayra narrated: The Messenger of Allah (saw) said: “No owner of gold or silver who fails to give their due right except that he will have sheets of fire made for him on the Day of Judgement. They will be heated in the Hellfire then used to burn his sides, forehead and back. Whenever they cool they are reheated to him in a Day whose length is 50,000 years long until it is judged between the people and he is shown his path, either to Paradise or to the Fire” (narrated by the five except At-Tirmizi). Also he said: “Whoever is given wealth by Allah (swt) and fails to pay its Zakat then his wealth will be presented to him on the day of judgement as a bald snake with two spots above its eyes and it surrounds him on the Day of Judgement. Then it will hold him by two sides of his jaw and it will say: I am your wealth, I am your hoarded treasure.” Then he recited:
"Janganlah orang-orang yang kikir dengan karunia yang telah Allah (SWT) berikan kepada mereka dari karunia-Nya mengira bahwa itu baik bagi mereka. Kelak apa yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan di leher mereka seperti kalung yang melilit pada Hari Kiamat." [Ali 'Imran: 180] (diriwayatkan oleh al-Khamsah kecuali Abu Dawud).
“Let not those who covetously withhold of the bounties which Allah (swt) has given them of His grace think that it is good for them. Soon shall what they covetously withhold be tied to their necks like a twisted collar on the Day of Judgement.” [Al-Imran: 180] (narrated by the five except Abu Dawud).
Adapun Ijma’, para sahabat telah sepakat tanpa seorang pun yang berselisih mengenai kewajiban zakat atas perak dan emas.
As for Ijma’a, the companions had a consensus without anyone disagreeing upon the obligation of Zakat on silver and gold.
Nisab Perak
The Nisab Amount of Silver
Jumlah perak terkecil yang wajib dizakati adalah lima uqiyah, berdasarkan sabda beliau ﷺ: "Tidak ada sedekah pada sesuatu yang kurang dari lima uqiyah" (muttafaq 'alaih). Nilainya dihitung sebagai 200 dirham, karena setiap uqiyah adalah 40 dirham. Dari Ali bin Abi Thalib yang berkata: "Lima dirham (wajib dikeluarkan) dari setiap 200 dirham." Muhammad (saw) bin Abdurrahman al-Anshari meriwayatkan hal itu dalam kitab Rasulullah ﷺ dan kitab 'Umar bin Al-Khaththab, tentang sedekah (disebutkan): "Tidak diambil dari perak sampai mencapai 200 dirham." Dengan demikian, jika perak kurang dari 200 dirham, walaupun hanya kurang satu dirham, maka tidak ada zakat yang wajib atasnya, karena jumlahnya kurang dari lima uqiyah. Rasulullah ﷺ tidak mewajibkan zakat pada harta yang kurang dari lima uqiyah.
The least amount of silver upon which Zakat is obliged is five ounces due to his saying: “There is no Sadaqah on anything less than five ounces” (agreed upon). Its amount is counted as 200 Dirhams because each ounce is 40 Dirhams. From Ali b. Abi Talib who said: “Five Dirhams (are due) in every 200 Dirhams.” Muhammad (saw) b. Abdur Rahman al-Ansari narrated that in the book of the Messenger of Allah (saw) , and the book of ‘Umar ibn Al-Khattab, on Sadaqah (there was stated): “Nothing is taken from silver until it reaches 200 Dirhams.” Thus if silver is less than 200 Dirhams, even by just one Dirham, then no Zakat is obliged upon it, due to its being less than five ounces. The Messenger of Allah (saw) did not oblige Zakat in what is less than five ounces.
Dirham yang menjadi ukuran nisab adalah dirham syar'i. Setiap sepuluh dirham tersebut setara dengan berat tujuh mitsqal emas. Setiap dirham setara dengan tujuh persepuluh mitsqal. Inilah dirham syar'i yang digunakan sebagai ukuran nisab zakat, nilai jizyah, diyat, nisab potong tangan karena pencurian, dan lain sebagainya.
The Dirhams against which the Nisab is considered are the Shari’ah Dirhams. Every ten of them are equivalent to the weight of seven Mithqal of gold. Each Dirham is equivalent to seven-tenths of a mithqal. This is the Shari’ah Dirham against which is measured the Nisabs of Zakat, the value of Jizya, blood-monies, the Nisab of cutting for stealing etc.
Berat dirham yang digunakan saat ini adalah 2,975 gram, sehingga berat nisab zakat dalam perak—yang berjumlah 200 dirham—menjadi 595 gram. Ini mencakup perak yang telah dicetak sebagai mata uang, serta serbuk perak (Tibr) atau batangan (Sabaik). Jika perak dicampur dengan timah, tembaga, atau jenis mineral lain sehingga kadar perak murninya mencapai nisab perak, maka zakat wajib dikeluarkan dan diambil dari jumlah perak murni yang terkandung di dalamnya.
The dirham’s weight in grams utilised today is 2.975 grams, so the weight of the Nisab of Zakat in silver-which is 200 Dirhams-becomes 595 grams. It includes the minted silver as currency as well as the dust (Tibr) or ingots (Sabaik). If the silver is mixed with lead, copper or other types of minerals such that its pure content reaches the Nisab of silver, then Zakat is obliged and taken from the amount of pure silver in it.
Jumlah Zakat yang Wajib pada Nisab Perak
The Amount of Zakat Obliged on the Nisab of Silver
Jika perak telah mencapai nisab zakat dan telah berlalu satu tahun penuh atasnya, maka wajib dikeluarkan seperempat puluh (2,5%) darinya, yaitu lima dirham wajib dari nisab yang berjumlah 200 dirham. Hal ini telah ditetapkan berdasarkan Sunnah. Dari Abu Bakar As-Siddiq diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Seperempat puluh pada riqqah." Ar-riqqah adalah perak yang telah dicetak. Bukhari meriwayatkan sabda Nabi ﷺ: "Keluarkanlah sedekah riqqah berupa satu dirham dari setiap empat puluh, dan tidak ada kewajiban atas seratus sembilan puluh." Dari Muhammad bin Abdurrahman al-Anshari, ia berkata bahwa dalam kitab Rasulullah ﷺ dan kitab Umar, mengenai sedekah terdapat ketentuan sebagai berikut: "Tidak diambil sesuatu dari perak hingga mencapai 200 dirham." Lima dirham yang wajib dari nisab zakat setara dengan 14,875 gram, karena berat satu dirham adalah 2,975 gram.
If silver reaches the Nisab of Zakat and a full year passes over it, then quarter-tithe is obliged in it i.e. five Dirhams are obliged in the Nisab which is 200 Dirhams. This has been established by the Sunnah. On the authority of Abu Bakr As-Siddiq it is narrated that the Prophet (saw) said: “Quarter-tithe in the Riqqa.” Ar-riqqa is the minted silver. Bukhari narrated the Prophet (saw) ’s saying: “Bring the Sadaqah of the Riqqa as a Dirham for every forty, and there is nothing due on one hundred and ninety.” From Muhammad (saw) b. Abdur Rahman al-Ansari who said that in the book of the Messenger of Allah (saw) , and the book of ‘Umar, on Sadaqah there is the following: “Nothing is taken from silver until it reaches 200 Dirhams.” The five Dirhams obliged in the Nisab of Zakat are equivalent to 14.875 grams, as the dirham’s weight is 2.975 grams.
Nisab emas dan zakat yang wajib padanya.
The Nisab amount of Gold and what Zakat is Obliged in it.
Nisab emas yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 20 Dinar. Jika kurang dari 20 Dinar, meskipun hanya kurang satu qirat, maka tidak ada zakat yang wajib atasnya. Ali bin Abi Thalib diriwayatkan pernah berkata: "Setengah Dinar dari setiap 20 Dinar, dan satu Dinar (wajib dikeluarkan) dari setiap empat puluh Dinar." Dari Amru bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Tidak ada sedekah atas apa pun yang kurang dari 20 mitsqal emas." Emas dihitung secara keseluruhan dalam segala bentuknya, baik yang utuh maupun yang pecah, yang sudah dicetak (madhruba), hingga yang berupa serbuk (tibr) atau batangan (sabaik); semuanya dihitung sebagai satu kesatuan dalam hal jumlahnya.
The least amount of gold in which Zakat is obliged is 20 Dinars. If it is less than 20 Dinars, even by only one (Qirat), then no Zakat is obliged in it. Ali b. Abi Talib was reported to have said: “One-half Dinar in every 20 Dinars, and one Dinar (is due) in every forty Dinars.” From Amru b. Shuaib from his father from his grandfather from the Prophet (saw) who said: “There is no Sadaqah on whatever is less than 20 Mithqal of gold.” Gold is counted together in all its parts, from the unbroken to the broken, the coined (Madhruba), to the dust (Tibr) or ingots (Sabaik), all is counted as one with regards to the amount.