Jizyah
8 Jizya
Jizyah adalah hak yang diizinkan Allah (SWT) bagi kaum Muslimin untuk diambil dari orang-orang kafir, sebagai imbalan atas kepatuhan mereka terhadap hukum Islam. Kaum Muslimin berpegang pada sikap sabar, melindungi, dan menjamin keamanan orang-orang kafir yang membayar jizyah. Jizyah berasal dari firman Allah (SWT) dalam Surah At-Taubah,
Jizya is a right that Allah (swt) allowed the Muslims to take from the Kuffar, in return for their submission to the ruling of Islam. The Muslims adhere to forbearing, protecting and ensuring the security of the Kuffar who give the Jizya. Jizya originates from the saying of Allah (swt) in Surah At-Tauba,
"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah (SWT) dan hari akhir, dan yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah (SWT) dan Rasul-Nya ﷺ, dan yang tidak memeluk agama yang benar, yaitu orang-orang yang diberi Kitab, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh dan dalam keadaan tunduk." (At-Taubah: 29)
“Fight those who do not believe in Allah (swt) and the last day and who forbid not what Allah (swt) and His Messenger (saw) have forbidden, who do not practise the religion of truth, being of the people of the Book, until they pay the Jizya out of hand and are humbled.” (At-Tauba: 29)
Dari siapakah jizyah dipungut?
Who are Jizya taken from?
Jizyah diambil dari Ahli Kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani, berdasarkan dalil ayat yang telah disebutkan sebelumnya, "Mereka yang termasuk Ahli Kitab", baik mereka Yahudi, Nasrani, Arab maupun non-Arab. Hal ini karena Rasulullah ﷺ mengambil jizyah dari orang-orang Yahudi di Yaman dan dari orang-orang Nasrani di Najran. Diriwayatkan dari Arwa bin Az-Zubayr, ia berkata, "Rasulullah ﷺ menulis surat kepada penduduk Yaman yang isinya, '...barangsiapa yang berada di atas agama Yahudi atau Nasrani, ia tidak dipaksa untuk berpaling darinya, dan ia wajib membayar jizyah.'" Diriwayatkan pula dari Ibnu Syihab, ia berkata, "Orang pertama yang membayar jizyah adalah penduduk Najran yang beragama Nasrani." Abu Bakar mengambil jizyah dari orang-orang Nasrani di al-Hira yang merupakan orang Arab, dan 'Umar juga mengambil jizyah dari orang-orang Nasrani di Asy-Syam yang terdiri dari orang Arab dan non-Arab.
Jizya is taken from the people of the Book, the Jews and the Christians, by evidence of the previous mentioned Ayah, “Being of the people of the Book” whether they are Jews, Christians, Arabs or non-Arabs. This is because the Messenger of Allah (saw) took Jizya from the Jews of Yemen and from the Christians of Najran. It has been narrated from Arwa ibn Az-Zubayr who said, “The Messenger of Allah (saw) wrote a letter to the people of Yemen saying, ‘…whoever is upon the religion of Judaism or Christianity is not forced to turn away from it and he must pay the Jizya.’” It has also been narrated from Ibn Shihaab who said, “The first to give the Jizya were the people of Najran who were Christians.” Abu Bakr took the Jizya from the Christians of al-Hira who were Arabs, and ‘Umar, likewise took the Jizya from the Christians of Ash-Sham who were both Arab and non-Arab.
Jizyah juga diambil dari orang-orang selain Ahli Kitab, yaitu dari kaum Majusi, Sabiin, Hindu, dan kaum komunis, karena Rasulullah ﷺ mengambil jizyah dari kaum Majusi di Hajar. Diriwayatkan dari Hasan bin Muhammad, ia berkata, "Rasulullah ﷺ menulis surat kepada kaum Majusi di Hajar yang mengajak mereka masuk Islam. Siapa yang menerima, mereka diterima masuk Islam, dan siapa yang tidak menerima, maka jizyah diwajibkan atas mereka, dengan ketentuan bahwa daging mereka tidak boleh dimakan dan wanita mereka tidak boleh dinikahi." Diriwayatkan dari Ibnu Syihab bahwa "Rasulullah ﷺ mengambil jizyah dari kaum Majusi di Hajar," dan 'Umar mengambil jizyah dari kaum Majusi di Persia, serta 'Utsman mengambil jizyah dari kaum Barbar. Diriwayatkan pula bahwa 'Umar bin Al-Khaththab berhenti mengambil jizyah dari kaum Majusi hingga 'Abdurrahman bin 'Auf bersaksi bahwa Rasulullah ﷺ mengambil jizyah dari kaum Majusi di Hajar. Demikian pula, diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda, "Perlakukanlah mereka sebagaimana kalian memperlakukan Ahli Kitab."
Jizya is also taken from people other than the people of the Book namely from the Zoroastrians, Sabians, Hindus and the communists, because the Messenger of Allah (saw) took Jizya from the Zoroastrians of Hajr. It has been narrated from Hasan bin Muhammad (saw) who said, “The Messenger of Allah (saw) wrote to the Zoroastrians of Hajr inviting them to Islam and those who accepted were accepted into Islam and those who didn’t Jizya was enforced upon them, observing that their meat must not be eaten and their women must not be married.” It has been narrated from Ibn Shihab that the “Messenger of Allah (saw) took the Jizya from the Zoroastrians of Hajr,” and ‘Umar took the Jizya from the Zoroastrians of Persia and that Uthman took the Jizya from the Berbers. It has also been narrated that ‘Umar ibn Al-Khattab stopped from taking Jizya from the Zorastians until Abdur-Rahman bin Auf testified that the Messenger of Allah (saw) took the Jizya from the Zorastians of Hajr. Likewise, it has been narrated from the Messenger (saw) that he said, “Deal with them as you would with of the people of the Book.”.
Kapan Jizyah Dibebaskan?
When is the Jizya Waived?
Jizyah gugur dengan masuk Islam. Maka siapa pun yang memeluk Islam, jizyah yang diwajibkan kepadanya dihapuskan, baik ia masuk Islam di awal tahun, di pertengahannya, di akhirnya, atau setelah berlalunya tahun, sehingga tidak ada jizyah yang wajib atasnya sama sekali. Hal ini berdasarkan firman Allah (SWT), "Katakanlah kepada orang-orang yang kafir, jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah (SWT) akan mengampuni mereka atas dosa-dosa mereka yang telah lalu." Ibnu Abbas juga meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Seorang Muslim tidak membayar jizyah." Alasan diwajibkannya jizyah adalah kekafiran, dan Islam menghapuskannya, sehingga keduanya tidak dapat berada bersama. Jika Islam menghapuskan syirik, kekafiran, dan dosa-dosa yang terjadi sebelumnya, maka bagaimana mungkin Islam tidak menghapuskan jizyah beserta kehinaannya?
The Jizya is waived by embracing Islam, so whoever embraced Islam, the Jizya enforced on him is terminated, whether he became Muslim at the beginning of the year, in the middle, at its end or after its elapse, thus no Jizya is obliged on him at all. This is due to what Allah (swt) said, “Say to those who disbelieve, if they desist then Allah (swt) will forgive them for everything that has passed.” Ibn Abbas also narrated from the Prophet (saw) that he said, “The Muslim does not pay the Jizya.” The reason for Jizya is Kufr and Islam eliminates it, so it does not exist together with Islam. If Islam eliminates what preceded it of Shirk, Kufr and sins then how would it not eliminate Jizya and its humiliation?
Telah diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda, "Islam menghapus apa yang sebelumnya." Telah diriwayatkan dari Masruq bahwa salah seorang non-Arab memeluk Islam, lalu jizyah diambil darinya. Ia datang kepada ‘Umar bin Al-Khattab dan berkata, "Wahai Amirul Mu’minin, aku telah menjadi seorang Muslim." ‘Umar berkata, "Mungkin engkau memeluk Islam untuk mencari perlindungan." Orang itu berkata, "Bukankah dalam Islam ada yang melindungiku?" ‘Umar berkata, "Ya, memang demikian." Orang itu berkata, "Maka ‘Umar menulis surat bahwa tidak boleh lagi diambil jizyah darinya." Jizyah tidak gugur dengan kematian jika orang tersebut meninggal setelah satu tahun berlalu, karena jizyah menjadi wajib dan menjadi utang atas dirinya. Oleh karena itu, wajib diambil jumlah yang sesuai dari harta warisannya, sebagaimana utang-utangnya yang lain. Jika ia tidak meninggalkan harta warisan, maka ia tidak membayar, dan para ahli warisnya tidak wajib membayarnya, karena hal ini termasuk dalam hukum yang berkaitan dengan orang miskin dan yang membutuhkan.
It has been narrated from the Messenger (saw) that he said, “Islam has nullifies what preceded it.” It has been narrated from Masrooq that one of the non-Arabs embraced Islam and Jizya was taken from him. He came to ‘Umar ibn Al-Khattab and said, “O Amir-al Mu’mineen I have become a Muslim.” ‘Umar said, “Perhaps you embraced Islam seeking protection.” The man said, “Is there not in Islam that which guards me?.” ‘Umar said, “Yes, Indeed.” He said, “Umar wrote to say that no Jizya is to be taken from him.” The Jizya does not cease by death if the person died after a year had elapsed as it would become Wajib and a debt upon him. Thus it is necessary to take the appropriate amount from his bequest like his other debts. If he doesn’t have any bequest then he doesn’t pay and it is not necessary for his heirs to pay, as this then falls into the rule pertaining to the poor and needy.
Jumlah Jizyah
The Amount of Jizya
Jumlah jizyah yang diberlakukan pada masa Rasulullah ﷺ dan para Khulafa' setelah beliau tidak ditetapkan secara tetap, melainkan berbeda dari satu tempat ke tempat lain. Ketika Rasulullah ﷺ mengutus Mu'adz ke Yaman, beliau memerintahkannya untuk mengambil "satu dinar atau yang setara dengannya berupa pakaian (ma'afir) dari setiap pemuda dewasa Ahl az-Zimmah." 'Umar mewajibkan empat dinar atas orang kaya di Mesir dan Syam, dua dinar atas kalangan menengah, dan satu dinar atas orang miskin yang bekerja. Demikian pula, beliau mewajibkan mereka untuk menyediakan makanan bagi para prajurit dan menjamu kaum Muslimin. Beliau mewajibkan empat puluh delapan dirham atas orang kaya di Irak, dua puluh empat dirham atas kalangan menengah, dan dua belas dirham atas orang miskin yang bekerja. Demikian pula, beliau mewajibkan atas Nasrani Bani Taghlub zakat dua kali lipat ketika mereka menolak membayar jizyah. Diriwayatkan oleh Nu'man bin Zur'ah bahwa ia bertanya kepada 'Umar bin Al-Khaththab dan berbicara dengannya mengenai orang-orang Nasrani Bani Taghlub. 'Umar bermaksud mengambil jizyah dari mereka, namun mereka telah tersebar di berbagai wilayah. Nu'man berkata kepada 'Umar, "Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya Bani Taghlub adalah kabilah Arab yang memandang rendah jizyah, mereka tidak memiliki harta, karena mereka hanyalah orang-orang yang bertani dan beternak. Mereka tangguh menghadapi musuh, maka janganlah engkau menolong musuhmu dengan memaksa mereka." 'Umar pun berdamai dengan mereka dengan mengenakan zakat dua kali lipat. Dalam Shahih al-Bukhari diriwayatkan dari Abu Najih, ia berkata, "Aku bertanya kepada Mujahid: 'Mengapa penduduk Syam membayar empat dinar, sedangkan penduduk Yaman membayar satu dinar?' Ia menjawab, 'Hal itu ditetapkan berdasarkan kemakmuran.'"
The amount of Jizya enforced in the days of the Messenger (saw) and the Khulafa’a after him was not fixed, rather it differed from one place to another. When the Messenger of Allah (saw) sent Mu’az to Yemen he ordered him to take, “A Dinar or its equivalent of M’afir (garment) from every mature youth of the Ahl az-Zimma.” ‘Umar imposed 4 Dinars on the rich in Egypt and Ash-Sham, 2 Dinars on the middle class people and 1 Dinar on the poor who earns. Likewise he also imposed them to provide food for the soldiers and hospitality for the Muslims. He imposed 48 Dirhams on the rich in Iraq, 24 Dirhams on the middle class and 12 Dirhams on the poor who earn. Likewise, he imposed double the Zakat on Christians of bani Taghlub when they refused to impose Jizya on them. It has been narrated by N’uman bin Zara’a that he asked ‘Umar ibn Al-Khattab and spoke to him regarding he Christians of bani Taghlub. ‘Umar was intent on taking the Jizya from them but they had dispersed throughout the land. Nu’man said to ‘Umar, “O Amir al-Mu’mineen, indeed the Bany Taghlub are an Arab tribe who look down upon the Jizya, and they don’t have wealth, as they are only people of farming and cattle. They have defiance against the enemy so do not help your armies by using them against you.” He said, so ‘Umar made peace with them by imposing double charity (Zakat)” In Sahih al-Buhkari it has been narrated by Abu Najeeh who said, “I said to Mujahid: ‘What is the matter with the people of Ash-Sham who pay 4 Dinars and the people of Yemen pay 1 Dinar?’ He said, ‘This was decided based on prosperity.’”.

Dari sini jelas bahwa besaran jizyah tidak sama, dan tidak pula ditetapkan dengan batas tertentu yang tidak boleh dilampaui seperti nisab zakat. Sebaliknya, hal itu diserahkan kepada pendapat dan ijtihad Khalifah, yang mempertimbangkan aspek kemakmuran dan kemiskinan, sehingga ia tidak membebani Ahl az-Zimmah secara berlebihan, dan tidak pula memaksa mereka melampaui kemampuan mereka. Demikian pula ia memastikan bahwa Bait al-Mal tidak diperlakukan secara zalim, dan ia tidak merampas dana yang memang menjadi haknya dari kalangan Ahl az-Zimmah.
From this it is clear that the Jizya amount of was not the same, nor fixed by a certain limit that can’t be exceeded like the Nisab of Zakat. Rather it is left to the opinion and Ijtihad of the Khalifah where he takes into consideration the aspect of prosperity and poverty, in a way that he does not overburden Ahl az-Zimma, nor hrges them beyond their capabilities. Likewise he ensures that the Bait ul-Mal is not treated unjustly, nor he deprives it of fund rightly due to it from the people of Ahl az-Zimma.
Penentuan tingkat kekayaan, kelas menengah, dan kemiskinan dirujuk kepada kebiasaan umum (Urf) dan pengetahuan para ahli. Dalam hal ini, Khalifah menunjuk orang-orang dari kalangan ahli untuk membedakan antara orang kaya, kelas menengah, dan orang miskin, sehingga dapat menetapkan tingkat kekayaan, kelas menengah, dan kemiskinan, serta mengusulkan nilai Jizya untuk setiap golongan. Dengan demikian, Khalifah menjadikan hal ini sebagai dasar dalam menentukan besarnya Jizya, sehingga ia tidak memberatkan Ahl az-Zimma dan tidak membebani mereka melebihi kemampuan mereka, serta tidak berlaku zalim terhadap Bait ul-Mal dengan mengurangi haknya.
Defining the levels of richness, middle class and poverty is referred to the common convention (Urf) and to the knowledge of experts. In this regard the Khalifah appoints people from the experts to distinguish between the rich, the middle class and the poor so as to put the levels of richness, middle class and poverty, and to suggest the value of Jizya for each category. Thus the Khalifah would use this as the premise to decide the amount of the Jizya in a way that he does not overburden the Ahl az-Zimma nor charges them beyond their capability, and does not deal unjustly with the Bait ul-Mal, by reducing its due right..
Waktu Pengumpulan Jizyah
Time for the Collection of the Jizya
Jizyah harus dibayarkan pada akhir tahun, dan dipungut setiap tahun. Awal tahun ditetapkan dengan dimulainya bulan Muharram, dan berakhirnya tahun ditandai dengan berakhirnya bulan Dzulhijjah. Agar pengumpulan selesai sebelum datangnya Muharram tahun berikutnya, dapat ditetapkan tiga bulan terakhir tahun itu, yakni Syawal, Dzulqa'dah, dan Dzulhijjah, sebagai waktu pembayaran Jizyah. Dengan demikian, tahun ditetapkan awal dan akhirnya bagi semua orang, alih-alih menentukan waktu khusus dalam setahun bagi setiap individu. Pengaturan ini mencapai ketepatan dan kemudahan dalam pemungutan dan pengumpulan. Para petugas tertentu akan dipilih untuk mengumpulkan dan memungut Jizyah, dan sebuah bagian khusus akan ditetapkan bagi mereka di Departemen Jizyah dalam Diwan (kantor) Fai' (harta rampasan perang) dan Kharaj. Bekal dan gaji mereka berasal dari Baitul Mal, bukan dari rakyat dzimmah. Para petugas dilarang mengambil dari rakyat lebih dari jumlah yang diwajibkan, dan penambahan atas jumlah itu dikenai hukuman sesuai hukum, karena penambahan semacam itu adalah kezaliman yang akan menjadi kegelapan pada Hari Kiamat. Selain itu, hal tersebut merupakan harta curian yang diambil oleh para petugas, dan harta curian membawa kepada Neraka. Demikian pula, para petugas dilarang memukul atau menyiksa rakyat dzimmah selama pemungutan Jizyah, sebagaimana Rasulullah ﷺ melarang hal tersebut. Hisyam bin 'Urwah meriwayatkan dari ayahnya bahwa 'Umar bin al-Khattab melewati jalan di Syam, ketika kembali dari perjalanannya dari Syam, dan melihat sekelompok orang yang dipaksa berdiri di bawah terik matahari dengan minyak dituangkan ke atas kepala mereka. Ia berkata: "Bagaimana keadaan orang-orang ini?" Mereka menjawab: "Mereka belum membayar Jizyah yang diwajibkan atas mereka, maka mereka disiksa sampai membayarnya." 'Umar berkata: "Apa yang mereka katakan dan apa alasan mereka tidak membayar Jizyah?" Mereka menjawab: "Mereka berkata, 'Kami tidak memilikinya.'" Dia berkata: “Biarkanlah mereka dan jangan bebani mereka dengan apa yang tidak mampu mereka bayar, karena sesungguhnya aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Janganlah kalian menyiksa manusia, karena orang yang menyiksa manusia di dunia ini akan disiksa oleh Allah (SWT) pada Hari Kiamat.’” Lalu ia (‘Umar) memerintahkan agar mereka dibebaskan. Dan diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau mengangkat Abdullah bin Arqam untuk memungut Jizyah dari penduduk Dzimmah. Ketika ia hendak berangkat, beliau memanggilnya kembali dan bersabda: “Sungguh, siapa pun yang menzalimi seseorang yang berada dalam perjanjian (Mu’ahid) atau membebaninya lebih dari yang sanggup ia bayar, merendahkannya, atau mengambil sesuatu darinya tanpa persetujuannya, maka aku sendiri yang akan menuntutnya (yakni orang yang menzalimi itu) pada Hari Kiamat.” Orang dari penduduk Dzimmah yang mengaku miskin akan diminta untuk membuktikan kemiskinannya. Jika ia dapat membuktikannya, ia diberi penangguhan hingga datang masa lapang. Tetapi jika ia tidak dapat membuktikannya dan ternyata ia seorang yang menunda-nunda, maka ia dipenjara dan dibiarkan di dalam penjara hingga ia membayar Jizyah. Rasulullah ﷺ pernah memenjarakan orang-orang yang menunda-nunda pembayaran utang. Tidak ada penggandaan Jizyah. Bahkan jika dua tahun atau lebih berlalu tanpa pembayaran, mereka tidak dikenakan tambahan, dan wajib melunasi jumlahnya sebagaimana wajib melunasi utang. Harta benda Dzimmi tidak dijual untuk melunasi Jizyah. Emas dan perak tidak ditentukan sebagai bentuk Jizyah. Boleh Jizyah dibayar dengan emas atau perak, boleh pula dengan barang atau hewan, atau boleh mengambil nilai setaranya. Disebutkan dalam Hadits ketika Mu’adz diutus ke Yaman, bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk mengambil satu Dinar dari setiap orang dewasa dari penduduk Dzimmah, atau yang setara dengannya berupa “Mu’afir”, yaitu pakaian. Rasulullah ﷺ juga mengadakan perjanjian damai dengan penduduk Najran berupa dua ribu pakaian, yang separuhnya mereka serahkan pada bulan Safar dan separuhnya lagi pada bulan Rajab. Dan ‘Umar biasa mengambil hewan ternak yang digembalakan dan biji-bijian untuk Jizyah, bukan Dinar dan Dirham, sebagaimana dilakukan para Khulafa’ ar-Rasyidin. Untuk memudahkan pengumpulan, penyimpanan dan pendistribusian pada masa sekarang, diperbolehkan memungut Jizyah dalam mata uang yang berlaku. Pembelanjaan Jizyah Tidak ada perbedaan di kalangan kaum Muslimin bahwa Jizyah dibelanjakan dengan cara yang sama seperti dana Fai' (harta rampasan perang), yaitu Kharaj dan sepersepuluhan (ʿUsyur). Maka, dana tersebut ditempatkan di Bait al-Mal dan dibelanjakan darinya sesuai dengan kepentingan kaum Muslimin dan dalam rangka di jalan Allah (SWT), sebagaimana dipandang oleh Khalifah, menurut pendapat dan ijtihadnya dalam mengurus urusan kaum Muslimin dan menunaikan kepentingan mereka.