23 Zakat atas Utang
23 Zakat on Debts
Barangsiapa memiliki harta yang telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun atasnya, namun ia juga memiliki utang yang menghabiskan nisab atau membuat sisa hartanya setelah melunasi utang menjadi kurang dari nisab, maka ia tidak wajib membayar zakat. Misalnya, orang yang memiliki 1.000 Dinar dan berutang 1.000 Dinar, atau orang yang memiliki 40 Dinar emas dan berutang 30 Dinar emas; dalam kedua kasus ini tidak ada zakat atasnya karena ia tidak memiliki nisab. Dari Nafi', dari Ibnu 'Umar, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika seseorang memiliki 1.000 Dirham dan berutang 1.000 Dirham, maka tidak ada zakat atasnya."
Whoever has wealth which has reached the Nisab and a year has passed over it, and also has a debt which engrosses the Nisab or renders the remaining wealth after repaying the debt, less than the Nisab, does not pay any Zakat. This is for example if one who possesses 1,000 Dinars and owes 1,000 Dinars, or one who possesses 40 gold Dinars and indebted by 30 gold Dinars, there is no Zakat upon him in these two cases as he does not own the Nisab. From Nafi from ibn ‘Umar who said: The Messenger of Allah (saw) said: “If a person has 1,000 Dirhams and is in debt of 1,000 Dirhams, then there is no Zakat upon him.”.
Apabila harta setelah dibayarkan utang mencapai nisab, maka zakat wajib atasnya berdasarkan riwayat As-Saib bin Yazid yang berkata: Aku mendengar Utsman bin Affan berkata: "Ini adalah bulan zakat kalian. Barang siapa memiliki utang, hendaklah ia melunasinya agar kalian dapat menunaikan zakat atas hartamu." Dalam riwayat lain: "Barang siapa memiliki utang, hendaklah ia melunasinya dan membayar zakat dari sisa hartanya." Ia mengatakan hal ini di hadapan para Sahabat yang tidak mengingkarinya, sehingga menunjukkan adanya kesepakatan (Ijma') mereka.
When the wealth after paying the debt reaches the Nisab, then Zakat is obligatory upon him due to what was narrated by As-Saib b. Yazid who said: I heard Uthman b. Affan saying: “This is the month of your Zakat. Whoever has a debt should pay it so that you give the Zakat on your wealth.” In another narration: “Whoever has a debt should pay it off and pay Zakat on his remaining wealth.” He said this in the presence of the Sahabah who did not deny it, thus indicating their consensus (Ijma’a).
Apabila seseorang menjadi pemberi utang kepada orang kaya yang menunda pembayaran dan mampu melunasinya kapan saja, maka wajib baginya membayar Zakat atas utang tersebut ketika satu tahun berlalu atasnya. ‘Umar bin Al-Khattab berkata: “Apabila Sadaqah telah jatuh tempo, hitunglah utang-utangmu dan apa yang kamu miliki sebagai satu kesatuan, kemudian bayarlah Zakatnya.” Utsman bin ‘Affan berkata: “Sadaqah wajib atas utang yang dapat kamu tagih dari orang yang berutang jika kamu menghendaki, dan utang yang berada pada orang yang menunda pelunasan namun kamu biarkan karena rasa malu atau sebagai bentuk kebaikan; di dalamnya ada Sadaqah.” Ibnu ‘Umar berkata: “Atas setiap utangmu yang kamu harapkan pelunasannya, kamu wajib membayar Zakat setiap kali satu tahun berlalu atasnya.”
Where a person is a creditor of a debt to a non-deferring rich person who is able to repay it at any time, it is obliged upon him to pay Zakat on that debt when a year passes over it. ‘Umar ibn Al-Khattab said: “When Sadaqah becomes due, count your debts and what you have as one whole then pay its Zakat.” Uthman b. Affan said: “Sadaqah is obliged upon the debt which you could collect from the debtor if you want, and that debt which is on someone who delays repayment and you leave it due to shyness or as a favour; in it is Sadaqah.” Ibn ‘Umar said: “On each of your debts in which you expect repayment you must pay Zakat whenever the year passes over it.”.
Namun, jika utang berasal dari orang miskin yang berada dalam kesulitan, atau dari orang kaya yang menunda pembayaran, maka pemberi utang tidak wajib membayar Zakatnya sampai utang tersebut dilunasi. Setelah dilunasi, ia membayar seluruh Zakat yang menjadi kewajibannya selama bertahun-tahun. Mengenai utang yang diragukan, yaitu utang yang pemberi utang tidak yakin apakah akan terselesaikan atau tidak, Ali berkata: “Jika ia orang yang jujur, hendaklah ia membayar Zakatnya begitu utang itu dikembalikan untuk periode tersebut.” Ibnu Abbas berkata tentang utang: “Jika engkau tidak mengharapkan untuk menerimanya, janganlah membayar Zakatnya hingga engkau menerimanya. Ketika engkau menerimanya, bayarlah seluruh Zakat yang menjadi kewajibannya.”
However, where the debt is owed by a poor person in hard circumstances, or a deferring rich person, it is not obliged upon the creditor to pay its Zakat until it has been repaid. After it has been repaid he gives all that was obliged upon him over the years. Regarding a doubtful debt i.e. one in which the creditor is not sure if it will be resolved or not. Ali said: “If he is honest let him pay the Zakat once it has been restored for the period.” Ibn Abbas said regarding debts: “If you don’t expect to receive it, don’t pay its Zakat until you get it. When you receive it, pay all that is upon it.”