27 Mata Uang (An-Nuqud) dalam Islam
27 Currencies (An-Nuqud) in Islam
An-naqd digunakan dalam bahasa untuk makna membedakan dirham dan menyingkirkan yang palsu darinya. Istilah ini juga digunakan untuk makna memberi dan menerima dirham. Contoh untuk makna yang kedua adalah Hadis Jabir tentang untanya, yang dibeli oleh Rasulullah ﷺ darinya, dan ia berkata: “Ia (Naqada) membayar harganya kepadaku”, yaitu memberikannya kepadaku sebagai naqd secara langsung. Istilah ini juga digunakan untuk mata uang itu sendiri.
An-naqd is used in the language to mean the distinguishing of Dirhams and removing the counterfeit from them. It is also used for giving and taking Dirhams. An example for the latter meaning is the Hadith of Jabir regarding his camel which the Messenger of Allah (saw) purchased from him and he said: “He (Naqada) paid me its price” i.e. gave to me as Naqd immediately. It is also used for currency itself.
Mata uang dikenal sebagai sesuatu yang secara tradisional telah disepakati orang untuk dijadikan harga barang dan upah tenaga kerja serta jasa, baik berupa logam maupun bukan, sehingga seluruh barang, tenaga kerja dan jasa diukur dengannya.
Currencies are known as that thing which people traditionally agreed to use as prices for goods and wages for labour and services, whether metallic or not, such that all goods, labour and services are measured with it.
Dahulu orang-orang melakukan perdagangan dan pertukaran barang serta jasa dengan cara barter sebelum mereka mengenal mata uang. Namun, karena pertukaran barang dan jasa dengan cara barter dihadapkan pada banyak kesulitan yang mengakibatkan pembatasan dalam transaksi perdagangan, masyarakat kemudian berpikir untuk memilih satu barang pokok yang memiliki nilai intrinsik dan mudah dipertukarkan sebagai standar (Miqyas) untuk mengukur semua barang dan jasa. Maka mereka memulai mata uang yang menjadi satu-satunya alat ukur. Karena emas dan perak merupakan logam berharga yang sejak zaman dahulu memiliki nilai intrinsik bagi manusia, keduanya dijadikan sebagai mata uang, dan Dinar serta Dirham dicetak dari keduanya. Hal ini karena keduanya secara khusus dicirikan oleh kelangkaan relatif, sebagaimana emas dibedakan oleh daya tahannya sepanjang waktu.
People used to trade and exchange goods and services by barter before they knew currencies. However, because exchanging goods and services by barter is surrounded by many difficulties resulting in restrictions in trading transactions, societies thought of choosing a principal good with an intrinsic value that is easily exchanged to become a standard (Miqyas) to measure all goods and services. So they initiated currencies which became the sole measurement. As gold and silver are valuable minerals with intrinsic value from ancient times for human beings, they were taken as currency, and Dinars and Dirhams were coined from them. This was because they are especially characterised by relative scarcity just like gold is distinguished by durability over time.
Negara Romawi dan negara-negara di bawah kekuasaannya menjadikan emas sebagai dasar mata uang mereka, sehingga mereka mencetak darinya Dinar Heraklius yang memiliki bentuk dan berat tertentu. Negara Persia dan negara-negara di bawah kekuasaannya menjadikan perak sebagai dasar mata uangnya, sehingga mereka mencetak Dirham yang memiliki bentuk dan berat tertentu. Dinar Romawi hanya memiliki satu bentuk dan satu berat, sedangkan Dirham Persia memiliki berbagai bentuk dan berat.
The Roman State and the countries subordinate to it adopted gold as the basis of their currency such that they coined from it Heraclian Dinars that has a specific shape and weight. The Persian State and countries subordinate to it adopted silver as the basis of its currency such that it coined Dirhams of a specific shape and weight. Roman Dinars were of only one shape and weight, whereas Persian Dirhams had numerous shapes and weights.
Bangsa Arab pra-Islam, khususnya suku Quraisy, biasa berdagang dengan negeri-negeri dan wilayah-wilayah tetangga. Allah (SWT) berfirman:
Pre-Islamic Arabs, particularly the Quraysh, used to trade with neighbouring countries and regions. Allah (swt) says:
"Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, kebiasaan mereka berangkat (dalam perjalanan dagang) pada musim dingin dan musim panas dengan aman." [At-Takathur: 1-2]
“For the taming of Quraysh such that the (Quraysh) caravans set forth safe in winter and in summer” [At-Takathur: 1-2]
Mereka biasa kembali dari Ash-Sham membawa Dinar emas Kaisar dan Dirham perak Kisra dari Irak, serta, lebih jarang, Dirham Humayri dari Yaman. Mereka membawa emas Heraklius dan perak Sasaniyah ke Hijaz. Namun, mereka tidak bertransaksi dengan Dinar dan Dirham ini berdasarkan jumlahnya, melainkan berdasarkan beratnya, dengan menganggapnya sebagai bahan mentah (Tibr), yakni bahan murni emas dan perak, bukan uang yang dicetak. Mereka mengabaikan untuk memperlakukannya sebagai mata uang tercetak karena beragamnya jenis Dirham dan perbedaan berat masing-masing, serta kemungkinan berkurangnya berat Dinar akibat seringnya pertukaran, meskipun pada masa itu beratnya tetap. Mereka mengandalkan timbangan untuk mencegah kecurangan, dan mereka memiliki satuan berat tertentu yang digunakan untuk menimbang, yaitu pound, ons, Nush, biji (Nuwat), Mithqal, Dirham, Daniq, karat, dan butir (Hubbat). Mithqal, yang menjadi dasar timbangan, memiliki berat yang diketahui. Beratnya adalah 22 karat kurang satu butir, dan sepuluh Dirham mereka seberat tujuh Mithqal.
They would return from Ash-Sham bearing golden Caesarean Dinars, and silver Chosroes Dirhams from Iraq, and, less often Humayri Dirhams from Yemen. They would bring Heraclian gold and Sassanid silver to the Hijaz. However, they did not deal with these Dinars and Dirhams by number but by weight considering them as ore (Tibr) i.e. (pure) material of gold and silver not coined money. They ignored taking them as coined currency due to the various types of Dirhams and their different weights, and the probability of Dinars being reduced (in weight) due to their frequent exchange even though they had a fixed weight at that time. They depended on weight to prevent fraud and they had specific weights used for weighing which were the pound, ounce, Nush, seed (Nuwat), Mithqal, Dirham, Daniq, carat and grain (Hubbat). The Mithqal the basis of weight-had a known weight. Its weight was 22 carats less one grain, and their ten Dirhams weighed seven Mithqal.
Ketika Islam datang, Rasulullah ﷺ menyetujui transaksi dengan Dinar dan Dirham ini. Beliau juga menyetujui menjadikannya sebagai mata uang, sebagaimana beliau menyetujui timbangan yang digunakan orang Quraisy untuk menimbang Dinar dan Dirham tersebut. Tawus meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, ia berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran adalah takaran penduduk Madinah.’” Al-Baladzuri meriwayatkan dari Abdullah bin Tsa‘labah bin Sa‘ir, ia berkata: “Dinar Heraclius datang kepada penduduk Makkah pada masa Jahiliyyah, begitu pula Dirham al-Furs al-Bughliyyah (Persia). Ketika mereka bertransaksi dengannya, mereka hanya menganggapnya sebagai bahan tambang (emas dan perak). Bagi mereka, mitsqal memiliki timbangan yang sudah dikenal, yaitu 22 qirat kurang sedikit. Sepuluh Dirham seberat tujuh mitsqal, dan satu rithl adalah 12 uqiyah, dengan setiap uqiyah berisi 40 Dirham. Rasulullah ﷺ menyetujui hal ini, begitu pula Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali.”
When Islam came, the Messenger of Allah (saw) consented to dealing with these Dinars and Dirhams. He also consented to considering them as currency, as he consented to the weight with which the Quraysh weighed these Dinars and Dirhams. Tawus narrated from Ibn ‘Umar who said: “The Messenger of Allah (saw) said: “The weight is the weight of the people of Makka, and the measure is the measure of the people of Madinah.’” Al-Baladhri narrated from Abdullah bin Th’alaba bin Sa’eer who said: “Heraclian Dinars came to the people of Makkah in Jahiliyyah as came Dirhams of al-Furs al- Bughliyya (Persians), and when they traded with them they considered them only as ore. The Mithqal had a well-known weight for them, a weight of 22 carats less a fraction. Ten Dirhams weighed seven Mithqal and the pound was 12 ounces with each ounce being 40 Dirhams. The Messenger of Allah (saw) consented to this, as did Abu Bakr, ‘Umar, Uthman and Ali.”.
Kaum Muslimin terus menggunakan Dinar Heraklius dan Dirham Kisra dalam bentuk, cetakan, dan gambarnya sepanjang masa hidup Rasulullah ﷺ, masa Khilafah Abu Bakr ash-Shiddiq, dan tahun-tahun pertama Khilafah ‘Umar. Pada tahun ke-20 Hijrah, yaitu tahun ke-8 Khilafah ‘Umar, ‘Umar mencetak Dirham baru dengan gaya Sasanid, dan mempertahankan wajah serta tulisan Pahlavi, sambil menambahkan beberapa kata dengan huruf Arab Kufi, seperti “Dengan nama Allah (swt)” dan “Dengan nama Allah (swt), Tuhanku.” Kaum Muslimin terus menggunakan Dinar bergaya Bizantium dan Dirham bergaya Sasanid bersama dengan penulisan kata-kata Islami tertentu dengan huruf Arab, hingga masa ‘Abdul Malik bin Marwan. Pada tahun ke-75, atau mungkin tahun ke-76, ‘Abdul Malik mencetak Dirham dengan gaya Islami yang khas, memuat teks-teks Islami yang diukirkan pada Dirham dengan tulisan Kufi, setelah meninggalkan gaya Sasanid. Pada tahun ke-77, ia mencetak Dinar dengan gaya Islami yang khas dan mengukirkan padanya teks-teks Islami dengan tulisan Arab Kufi, sambil meninggalkan gaya Bizantium sebelumnya. Setelah ‘Abdul Malik mencetak Dirham dan Dinar dengan gaya Islami yang khas, kaum Muslimin memiliki mata uang tersendiri dengan gaya Islami yang unik, dan mereka meninggalkan mata uang milik bangsa lain.
The Muslims continued using Heraclian Dinars and Chosroes Dirhams in their shape, coinage and pictures throughout the life of the Messenger of Allah (saw) , the Khilafah of Abu Bakr as-Siddiq and the first years of ‘Umar’s Khilafah. In the 20th year of the Hijra, which was the 8th year of ‘Umar’s Khilafah, ‘Umar coined new Dirhams in the Sassanid style and retained the Pahlavi faces and writing while adding some words in Kufic Arabic letters such as “In the name of Allah (swt)” and “In the name of Allah (swt), my Lord.” Muslims continued using Dinars in Byzantine style and Dirhams in Sassanid style together with writing certain Islamic words in Arabic letters until the time of Abdul Malik bin Marwan. In the 75th year, or possibly in the 76th year, Abdul Malik coined Dirhams in specific Islamic style carrying Islamic texts engraved upon the Dirhams in Kufic script after abandoning the Sassanid style. In the 77th year, he coined Dinars in a specific Islamic style and engraved upon them Islamic texts with Kufic Arabic script while abandoning the previous Byzantine style. After Abdul Malik had coined Dirhams and Dinars in a specific Islamic style, Muslims had their distinct currency in a unique Islamic style and they abandoned other people’s currency.
Bobot Dinar dan Dirham
The Weight of Dinars and Dirhams
Berat Dinar tidak berbeda, baik pada masa Jahiliyyah maupun pada masa Islam; ia memiliki berat yang tetap. Dinar Bizantium digunakan pada masa Jahiliyyah, pada masa Rasulullah ﷺ, dan pada masa Khulafa’ur Rasyidin setelah beliau. Kemudian Abdul Malik mencetak Dinar Islam dengan berat yang sama. Dinar Bizantium memiliki berat satu Mithqal, di mana Mithqal sama dengan 8 Dawaniq, yang beratnya 20 qirath atau sedikit kurang dari 22 qirath, kedua ukuran berat tersebut sama karena terdapat perbedaan berat antara kedua jenis qirath. Mithqal diukur sebagai 72 butir biji jelai (gandum) berukuran rata-rata yang kedua ujung kecilnya dipotong, dan juga diperkirakan sebagai 6.000 butir biji sawi liar berukuran rata-rata.
The weight of the Dinar did not differ either in Jahiliyyah or Islam; it has a fixed weight. Byzantine Dinars were used in the time of Jahiliyyah, the time of the Messenger of Allah (saw) and the Khulafa’a after him. Then Abdul Malik coined Islamic Dinars of the same weight. The Byzantine Dinar weighed a Mithqal, where the Mithqal was 8 Dawaniq which weighed 20 carats or a fraction less than 22 carats, both weights being the same as there is a difference in the weight of the two types of carats. The Mithqal is measured as 72 grains of an average barley seed whose two tiny edges are cut off, and it is also estimated as 6,000 grains of average-sized wild mustard.
Rasulullah ﷺ menyetujui berat Dinar ini dan mengaitkannya dengan ketentuan zakat, diyat, dan hukum potong tangan untuk pencurian. Maka ia menjadi berat syar'i untuk Dinar, dan itulah berat yang dijadikan pegangan oleh Abdul Malik ketika ia mencetak Dinar Islam dan menjadikannya Mitsqal.
The Messenger of Allah (saw) consented to this Dinar weight and linked with it the rules of Zakat, blood-money and the cutting for theft. So it became the Shari’ah weight for Dinars, and it is the same weight that Abdul Malik depended upon when he coined the Islamic Dinar and made it a Mithqal.
Adapun dirham, bobotnya berbeda-beda karena orang Persia memiliki tiga jenis dirham: dirham besar yang bobotnya sebesar satu mitsqal, yaitu 20 qirat; dirham kecil yang bobotnya setengah mitsqal, yaitu 10 qirat; dan dirham sedang, yang sepuluh keping darinya beratnya 6 mitsqal, yaitu 12 qirat. Al-Balādzurī meriwayatkan dari Al-Ḥasan bin Ṣāliḥ, yang berkata: "Dirham yang dicetak oleh non-Arab memiliki bobot yang berbeda-beda, baik yang berat maupun yang ringan. Mereka mencetak dari logam itu satu mitsqal yang berjumlah 20 qirat, yang lain 12 qirat, dan yang lain lagi 10 qirat, yaitu mitsqal pertengahan." Ia juga meriwayatkan dari selain Al-Ḥasan bin Ṣāliḥ, yang berkata: "Dirham orang non-Arab itu sedemikian rupa sehingga sepuluh keping darinya beratnya 10 mitsqal, sepuluh keping lainnya beratnya 6 mitsqal, dan sepuluh keping lainnya beratnya 5 mitsqal." Mereka menyebut dirham besar dengan istilah dirham *mulais* (Bughliyyah), atau *ṣūd wāfiyah* (dirham hitam penuh), untuk menilai bobot dasar dirham, yaitu bobot mitsqal dalam emas, yakni 8 dawāniq, di mana satu daniq sama dengan dua setengah qirat, sehingga totalnya menjadi 20 qirat. Bobot ini telah dicetak pada masa Sasaniyah, para Khulafaur Rasyidin, dan Bani Umayyah.