26 Pembelanjaan Zakat
26 The Expenditure of Zakat
Allah (SWT) membatasi penyaluran Zakat dalam firman-Nya:
Allah (swt) restricted the expenditure of Zakat in His saying:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil yang mengurusnya, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah (swt) dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan” [At-Taubah: 60] Ayat ini membatasi dan menentukan pengeluaran zakat hanya untuk delapan golongan ini. Tidak diperbolehkan memberikannya kepada golongan selain mereka, karena ayat ini diawali dengan kata “Innama” yang merupakan partikel pembatasan dan penentuan, diikuti oleh huruf “lam” kepemilikan. Hal ini menunjukkan bahwa penerima dan kepemilikan sedekah dibatasi pada delapan golongan berikut:
“Verily the Sadaqat are (only) for the poor, needy, those employed upon it, those whose hearts are to be reconciled, slaves, debtors, those in the way of Allah (swt) and the wayfarers” [At-Tauba: 60] This Ayah restricts the expenditures of Zakat to these eight categories, limiting and specifying it for them. It is not allowed to give from it to any category other than these, because the Ayah begins with the term “Innama” which is an articles of limitation and restriction, followed by the letter “lam” of ownership. This indicates the limitation of Sadaqah beneficiaries and ownership to these eight categories which are: