30 Menerbitkan Mata Uang
30 Issuing Currencies
Setiap Negara mengadopsi satuan tertentu dari sesuatu, menjadikannya dasar yang menjadi acuan bagi barang dan tenaga kerja, serta alat ukur bagi keduanya. Negara mencetaknya dalam bentuk dan model tertentu yang khas baginya, beserta berat dan nilai yang tetap. Sejak zaman dahulu, masyarakat membuat satuan pengukur ini dari benda-benda yang memiliki nilai intrinsik. Mereka mengadopsi emas dan perak sebagai alat ukur yang menjadi acuan bagi seluruh barang dan tenaga kerja, karena emas dan perak memiliki nilai intrinsik di seluruh dunia. Mereka mencetak keping mata uang dari keduanya dengan bentuk dan model tertentu, serta berat dan nilai yang khas dan tetap.
Each State adopts a specific unit of something, making it the basis to which goods and labour are related and by which they are measured. It coins the unit in a specific form and fashion which are specific to it along with a fixed weight and value. Societies have, from the earliest times, made this measuring unit from things with intrinsic value. They adopted gold and silver as a measure to which all goods and labour are related, because gold and silver have intrinsic value in the whole world. They coined currency pieces from them with a specific form and fashion as well as a specific and fixed weight and value.
Negara yang mengadopsi satuan emas atau perak sebagai dasar mata uangnya menganut sistem logam. Jika negara menjadikan satuan emas sebagai dasar mata uang yang ia cetak sebagai alat tukarnya sendiri, maka negara itu menganut prinsip emas atau standar emas. Jika negara menjadikan satuan perak sebagai dasar mata uang yang ia cetak sebagai alat tukarnya, maka negara itu menganut standar perak. Jika negara menjadikan satuan emas dan satuan perak, keduanya berdampingan, sebagai dasar mata uang yang ia cetak sebagai alat tukarnya, maka negara itu menganut prinsip emas dan perak atau standar bimetalik.
The State which adopts gold or silver units as the basis for its currency follows the metallic system. If it makes the gold unit the basis for its currency which it coins as currency for itself, then it follows the gold principle or gold Standard. If it makes the silver unit the basis of its currency which it coins as its currency, then it follows the silver standard. If it makes the gold unit and silver unit-beside each other-as the basis for its currency which it coins as its currency, then it follows the gold and silver principle or the bimetallic standard.
Adapun Negara yang mengadopsi uang kertas sebagai mata uangnya sehingga barang dan jasa dipertukarkan dengannya, maka Negara tersebut mengikuti standar uang kertas. Jika kertas yang dicetaknya dan dijadikannya sebagai uang dan mata uang merepresentasikan emas atau perak, maka Negara tersebut mengikuti standar uang kertas yang bersifat representatif. Jika kertas yang dicetak dan dijadikannya sebagai mata uang memiliki jaminan emas atau perak sebesar proporsi tertentu dari nilainya, maka Negara tersebut mengikuti standar uang kertas dengan jaminan.
As for the State which adopts paper currency as its currency such that goods and labour are exchanged with it, it follows the paper currency standard. If the paper it prints, as money and currency is representative of gold or silver, the State follows the representative paper currency standard. If the paper it prints and makes as its currency has gold or silver backing equal to a specific proportion of its value, it follows the paper currency standard of the secured type.
Jika mata uang yang dicetak, diterbitkan, dan dijadikan sebagai uang serta alat tukar oleh Negara itu bukan pengganti emas atau perak, dan tidak dijamin dengan emas atau perak, maka Negara dianggap menganut sistem uang kertas wajib (compulsory paper currency standard).
If the currency it prints, issues and makes as its money and currency is not a substitute for gold or silver, nor backed by gold or silver, the State is considered to be following the compulsory paper currency standard.
Negara Romawi mengadopsi satuan emas yang tetap, dengan berat dan nilai yang ditetapkan, sebagai dasar mata uangnya. Atas dasar ini, negara mencetak satu keping mata uang emas dalam bentuk dan model tertentu, yang diukir dengan tulisan tertentu. Keping emas hasil cetakan ini dijadikan uang dan alat tukar negara, lalu diedarkan ke masyarakat. Dengan demikian, negara itu menerapkan prinsip emas dalam menerbitkan mata uangnya, dan mengikuti sistem standar batangan emas.
The Roman State adopted the fixed unit of gold with defined weight and value as the basis of its currency. It coined on this basis a unit piece of gold currency in a specific form and fashion, engraved with a specific inscription. It made this gold coined piece its money and currency, and submitted it for circulation, thereby adopting the gold principle in issuing its currency. It thus followed the golden ingots standard.
Adapun Kekaisaran Sasanid, mereka mengadopsi satuan perak sebagai dasar mata uangnya. Mereka membuatnya dalam tiga bobot, lalu mencetak berdasarkan bobot-bobot tersebut dirham perak dengan bentuk dan corak tertentu yang diukir dengan tulisan tertentu. Mereka menjadikan keping perak tercetak ini sebagai uang dan alat tukar mereka, mengedarkannya, sehingga mengadopsi prinsip perak. Dengan demikian, mereka mengikuti standar batangan perak.
As for the Sassanid State, it adopted the silver unit as the basis of its currency. It made it of three weights, coining upon the basis of these weights silver Dirhams of specific form and fashion engraved with specific inscriptions. It made these silver coined pieces its money and currency, submitted them for circulation, thereby adopting the silver principle. It thus followed the silver ingots standard.
Adapun kaum Muslimin, mereka menjadikan satuan emas dan satuan perak sebagai dasar uang dan mata uang mereka. Keduanya mereka gunakan bersama-sama, hanya saja mereka mengambil Dinar Bizantium dan Dirham Kisra sebagai uang mereka tanpa mencetak uang khusus milik mereka sendiri, sejak masa Rasulullah ﷺ dan para Khulafa’ setelah beliau hingga masa Abdul Malik bin Marwan. Pada masanya, Abdul Malik bin Marwan mencetak mata uang khusus Islam, membuatnya dalam bentuk dan model tertentu. Ia mengukirnya dengan tulisan tertentu dan menetapkannya berdasarkan satuan emas dan perak sesuai dengan berat Dinar dan Dirham menurut Syari’ah. Maka kaum Muslimin berjalan di atas standar emas dan perak, yakni prinsip bi-metalik. Pada masa-masa akhir Dinasti Abbasiyah, dan pada masa Dinasti Attabika di Mesir, kaum Muslimin mencetak, di samping emas dan perak, mata uang tembaga untuk membeli barang-barang yang remeh, karena nilai intrinsik tembaga itu rendah. Mata uang tembaga itu tidak mewakili emas dan perak; sebaliknya, ia berdiri sendiri bergantung pada nilainya sebagai tembaga. Karena emas dan perak menjadi langka pada masa Attabika, mereka mulai membeli segala barang, baik yang mahal maupun yang murah, dengan mata uang tembaga.
As for Muslims, they adopted the gold unit and silver unit as the basis for their money and currency. They utilised them together, except that they took Byzantine Dinars and Chosroes Dirhams as their money without coining their own specific money from the time of the Messenger (saw) and the Khulafa’a after him until the period of Abdul Malik bin Marwan. In his time, Abdul Malik bin Marwan minted specific Islamic currency, making it in specific form and fashion. He engraved it with a specific inscription and established it upon the gold and silver unit according to the weights of the Shari’ah Dinar and Dirham. The Muslims thereby proceeded on the gold and silver standard i.e. the bi-metallic principle. In the last days of the Abbassids, and the period of the Attabika in Egypt, Muslims coined, beside the gold and silver, copper currency to buy trivial things because copper’s intrinsic value is low. It was not representative of gold and silver; rather it stood on its own depending upon its value as copper. Since gold and silver became scarce in the Attabika period, they began buying all goods, whether expensive or cheap, with copper currency.
Dunia terus mengikuti prinsip emas dan perak berbasis standar batangan hingga awal abad ke-20. Setiap negara mencetak mata uang emas atau peraknya sendiri dalam bentuk dan model tertentu, dengan nilai atau berat yang tetap, hingga negara-negara kolonialis besar meninggalkan prinsip emas dan perak tepat sebelum Perang Dunia I dan mengadopsi uang kertas wajib sebagai mata uang mereka.
The world continued following the gold and silver principle based on the standard of ingots until the beginning of the 20th century. Each State would coin its own gold or silver currency in its own specific form and fashion, with specific fixed value or weight, until the major colonialist States abandoned the gold and silver principle just before World War I and adopted the compulsory paper money as their currency.
Inilah hakikat penerbitan mata uang, hakikat yang diikuti kaum Muslimin dalam mengadopsi dan menerbitkan mata uang, serta hakikat hukum Syariah terkait penerbitannya.
This is the reality of issuing currency, the reality of what Muslims followed in adopting and issuing currency and the reality of the Shari’ah rule regarding its issuing.
Oleh karena itu, kaum Muslimin harus memiliki emas dan perak sebagai mata uang mereka, dan Negara Khilafah harus menjadikan mata uangnya dari emas dan perak. Negara harus mengikuti prinsip emas dan perak, yaitu standar bi-metalik, sebagaimana yang berlaku pada masa Rasulullah ﷺ dan para Khulafa’ setelah beliau. Negara harus mencetak Dinar emas dan Dirham perak dari bahan emas dan perak murni dan memiliki nilai yang tinggi. Negara harus membuat Dinar dan Dirham dalam bentuk tertentu dan corak Islami yang khas bagi Negara Khilafah, dengan berat Dinar emas sesuai dengan berat syariat, yaitu berat Mitsqal. Maka Negara harus mencetak Dinar seberat 4,25 gram untuk satu Dinar, yang merupakan berat Dinar tersebut. Negara juga harus membuat berat Dirham perak sesuai dengan berat Dirham syariat yang dikenal sebagai berat tujuh, yaitu 10 Dirham beratnya 7 Mitsqal, sehingga Negara mencetak Dirham seberat 2,975 gram untuk satu Dirham.
Therefore, Muslims must have gold and silver as their currency and the Khilafah State must make its currency of gold and silver. It must follow the gold and silver principle i.e. bi-metallic standard, as was the case in the days of the Messenger of Allah (saw) and the Khulafa’a after him. It must coin golden Dinars and silver Dirhams from the pure gold and silver material and with high value. It must make Dinars and Dirhams in a specific form and Islamic fashion unique to the Khilafah State, making the gold Dinar’s weight as that of the Shari’ah i.e. the Mithqal’s weight. Hence it should coin the Dinar as 4.25 grams for one Dinar which is the Dinar’s weight. It should make the silver Dirham’s weight the weight of the Shari’ah Dirham which is known as the weight of seven, i.e. 10 Dirhams weigh 7 Mithqals, and so it coins Dirhams as 2.975 grams for one Dirham.
Negara dapat mencetak dinar emas, pecahan-pecahannya, dan kelipatannya dalam bentuk berikut:
It is possible for the State to coin gold Dinars, its parts and multiples in the following form:

Dengan cetakan ini, dapat dicetak keping-keping seberat nisab zakat, yaitu berat satu dinar yang menjadi dasar ukuran berat emas, berat setengah dinar yang merupakan jumlah wajib yang diambil dari nisab zakat, dan keping seperempat dinar yang menjadi batas nilai curian yang karenanya tangan pencuri dipotong.
Using this form, it can coin pieces in the weight of the Nisab of Zakat, the Dinar’s weight which is the basis of weight in gold, the weight of one-half Dinar which is the obligatory amount taken from the Nisab of Zakat, and a quarter-Dinar piece which is the amount for which the thief ’s hand is cut.
Negara juga dapat mencetak koin perak Dirham, pecahan, dan kelipatannya dalam bentuk berikut: Koin Berat dalam Gram 1. Setengah Dirham 1,4875 g 2. Dirham 2,975 g 3. 5 Dirham 14,675 g, jumlah yang wajib diambil dari nisab perak 4. 10 Dirham 29,75 g 5. 20 Dirham 59,5 g
The State can also coin silver Dirhams, its parts and multiples in the following form: Coins Weight in Grams 1. One-half Dirham 1.4875 g 2. Dirham 2.975 g 3. 5 Dirhams 14.675 g, the obligatory amount taken from the Nisab of silver 4. 10 Dirhams 29.75 g 5. 20 Dirhams 59.5 g

Negara juga boleh mencetak satuan mata uang yang lebih kecil daripada satuan perak untuk membantu memperoleh barang-barang remeh. Karena kandungan perak dalam satuan-satuan mata uang perak ini sedikit dan sulit untuk diperlakukan sebagai koin murni, bagian-bagian tertentu dari berbagai logam tak berharga dapat ditambahkan kepadanya. Namun, proporsi perak berdasarkan berat yang digunakan dalam satuan mata uang yang dicetak ini harus dijelaskan dengan cara yang mencegah timbulnya kebingungan.
The State can also coin units smaller than that of silver to help obtaining trivial things. Since the silver contained in these silver units is little and it is difficult to deal with them as they are pure coins, specific portions of different valueless metals can be added to them. However, the proportion of silver in weight used in these coined units must be clarified in a manner preventing any confusion over it.
Negara Khilafah harus berupaya mengembalikan dunia agar bertransaksi dengan emas dan perak, untuk mencegah negara seperti Amerika mendominasi mata uang dunia sehingga ia memainkannya sesuai dengan kepentingan-kepentingannya sendiri.
The Khilafah State must endeavour to bring the world back to deal with gold and silver to prevent a state like America from dominating world currency such that she plays with it according to her specific interests.
Takaran Standar Emas dan Perak
The Standard Measure of Gold and Silver
Negara Islam sepanjang masa-masa kekuasaannya menjaga ukuran standar emas dan perak agar tetap bebas dari segala campuran. Negara memastikan keduanya tetap murni sepenuhnya sehingga memiliki ukuran standar yang berkualitas tinggi. Negara mencegah pemalsuan atau pencampuran emas dan perak, dan memberlakukan hukuman bagi setiap orang yang mencampur Dinar dan Dirham.
The Islamic State throughout its years preserved the standard measure of gold and silver so that they remained free of any impurity. It ensured it was kept completely pure so that they were of high standard measure. It used to prevent adulteration of gold and silver, implementing punishment on all who adulterated Dinars and Dirhams.
Oleh karena itu, Dinar emas dan Dirham perak harus murni tanpa dicampur dengan logam lain, dan pemalsuannya harus dicegah. Hukuman harus dijatuhkan kepada setiap orang yang mencampurnya dengan logam lain, karena itu adalah penipuan, dan penipuan itu dilarang. Rasulullah ﷺ bersabda: "Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu," dan dalam riwayat lain: "Barangsiapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami."
Therefore, gold Dinars and silver Dirhams must be pure without mixing them with any other metal and its adulteration must be prevented. Punishment must befall all who mix it with any other metals as this is fraud and fraud is prohibited. The Messenger of Allah (saw) said: “He is not one of us who deceives” and in another narration: “He who deceives us is not one of us.”
Perbandingan Emas dan Perak
The Ratio of Gold to Silver
Negara Khilafah harus membiarkan nisbah penukaran antara emas dan perak tanpa pembatasan apa pun. Emas ditukar dengan perak, dan perak ditukar dengan emas, pada harga pasar yang berlaku sesuai penawaran dan permintaan, sebagaimana yang terjadi pada masa Rasulullah ﷺ dan para Khulafa’ setelah beliau. Rasulullah ﷺ tidak menetapkan nisbah tertentu antara emas dan perak, dan tidak mewajibkan harga penukaran tertentu di antara keduanya. Beliau membiarkan kaum Muslimin membeli perak dengan emas dan emas dengan perak sesuai kehendak mereka, tunai dengan tunai, tanpa memberlakukan nisbah tertentu di antara keduanya. Beliau bersabda: “Tukarkanlah emas dengan perak sesuai kehendakmu, tunai dengan tunai.” Ibnu ‘Umar berkata: “Dahulu aku menjual unta di Baqi’. Aku menjual dengan dinar dan mengambil dirham, dan aku menjual dengan dirham dan mengambil dinar, mengambil ini sebagai ganti itu dan memberikan itu sebagai ganti ini. Lalu aku mendatangi Nabi ﷺ ketika beliau berada di rumah Hafsah dan berkata: ‘Wahai Rasulullah ﷺ, sudilah kiranya engkau menunggu sebentar agar aku bertanya kepadamu. Aku berdagang unta di Baqi’; aku berdagang dengan dinar dan mengambil dirham, dan aku berdagang dengan dirham dan mengambil dinar, mengambil ini sebagai ganti itu dan memberikan itu sebagai ganti ini.’ Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Tidak mengapa engkau mengambil harga hari itu selama kalian tidak berpisah sementara masih ada sesuatu yang tersisa di antara kalian.’”
The Khilafah State must leave the exchange ratio between gold and silver without any restriction. Gold should be exchanged with silver, and silver with gold at the current market price according to supply and demand as was the case at the time of the Messenger of Allah (saw) and the Khulafa’a after him. The Messenger of Allah (saw) did not determine a specific ratio between gold and silver nor obliged a specific exchange price between them. He left Muslims to buy silver with gold and gold with silver as they wished, hand to hand, without imposing a specific ratio between them. He said: “Trade gold with silver as you wish, hand to hand.” Ibn ‘Umar said: “I used to sell camels in Baqi’. I sold with Dinars and took Dirhams and I sold with Dirhams and took Dinars, taking this for that and giving this for that. I came to the Prophet (saw) when he was at Hafsa’s house and said: ‘O Messenger of Allah (saw), Will you please wait so that I ask you. I trade camels in Baqi’, I trade with Dinars and take Dirhams and I trade with Dirhams and take Dinars, taking this for that and giving this for that.’ The Messenger of Allah (saw) said: ‘There is nothing wrong if you take its price of the day as long as you do not depart from each other where something is still left between you.’”.
Ini bukanlah jual beli emas dengan emas dan perak dengan perak, yaitu perdagangan yang mewajibkan kesetaraan, "sama dengan sama" dan "tunai dengan tunai." Beliau bersabda: "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, sama dengan sama dan tunai dengan tunai. Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah mengambil riba, di mana yang mengambil dan yang memberi sama-sama (berdosa)." Diriwayatkan oleh Muslim.
Manfaat Standar Emas dan Perak
The Benefits of the Gold and Silver Standard
Ketika emas dan perak menjadi mata uang yang beredar di dunia, tidak ada masalah mata uang sama sekali. Masalah mata uang tidak muncul kecuali setelah dunia meninggalkan sistem emas dan perak, ketika negara-negara kolonialis menciptakan gaya ekonomi dan keuangan kolonialis untuk memperkuat dominasi mereka atas dunia. Mereka menjadikan mata uang sebagai sarana penjajahan dan meninggalkan standar emas dan perak. Mereka mengubah mata uang ke standar lain yang memberi perhatian pada simpanan bank dan mata uang wajib yang tidak bergantung pada emas dan perak sebagai alat tukar. Mereka mulai mempermainkan mata uang dunia sesuai kepentingan mereka sehingga menimbulkan krisis mata uang dan masalah ekonomi. Mereka memperbanyak penerbitan mata uang wajib yang menyebabkan inflasi besar pada mata uang, sehingga daya beli mata uang menurun. Semua ini disebabkan oleh ditinggalkannya standar emas dan perak.
When gold and silver were the currency circulating in the world, there were no currency problems at all. Currency problems did not arise except after the world abandoned the gold and silver system when the colonialist states invented colonialist economic and financial styles to consolidate their dominance over the world. They took currency as a means of colonisation and abandoned the gold and silver standard. They changed currency to other standards in which they gave consideration to bank deposits and compulsory currency that does not depend on gold and silver as currencies. They started to play with world currency according to their interests thus creating currency crises and economic problems. They increased the issuing of compulsory currency which created great inflation in currency, thus leading to decline in the purchasing power of currency. All this is due to abandoning the gold and silver standard.
Emas dan perak adalah satu-satunya prinsip standar untuk mengatasi masalah mata uang dan inflasi parah yang telah menyebar ke seluruh dunia. Hal ini akan menciptakan stabilitas mata uang dan kestabilan harga nilai tukar mata uang serta kemajuan perdagangan internasional. Hal ini karena standar emas dan perak memiliki banyak keunggulan ekonomi, seperti:
The gold and silver is the only standard principle of eliminating this currency problems and the severe inflation which has spread throughout the world. It would create currency stability and steadiness in the currency exchange prices and advance of international trade. This is because the gold and silver standard bears numerous economic advantages such as:
1. Produksi emas dan perak di dunia sebagai komoditas bergantung pada biaya eksplorasi dan penambangan, serta permintaan terhadap keduanya dibandingkan dengan permintaan terhadap barang dan jasa lainnya. Hal ini tidak membuat penyediaan mata uang bagi dunia berada di bawah belas kasihan negara-negara penjajah sebagaimana yang terjadi pada standar uang kertas (mata uang), yaitu suatu keadaan yang memungkinkan negara-negara menempatkan mata uang di pasar sesuai keinginan mereka melalui cara mencetak lebih banyak (mata uang) setiap kali mereka menghendaki untuk memperbaiki neraca mata uang dan pembayaran dengan negara lain.
Cukupnya Emas yang Ada di Dunia
The Sufficiency of Gold Present in the World
Standar emas adalah standar yang benar, yang mencegah pemerintah menerbitkan uang kertas dalam jumlah yang tidak memiliki cadangan, sehingga menyebabkan inflasi. Sistem emas menyediakan satuan yang tetap untuk hubungan perdagangan internasional, yang mendorong perdagangan internasional. Namun, apakah emas yang ada di dunia cukup untuk mengembalikan dunia kepada standar emas seperti di masa lalu? Apakah cukup untuk menyediakan uang yang dibutuhkan untuk transaksi perdagangan? Apakah ada cukup emas di Negara Khilafah untuk memungkinkannya kembali ke standar emas? Menanggapi pertanyaan-pertanyaan ini, kami menjawab: Ya. Emas yang ada di dunia cukup untuk mengembalikan dunia kepada standar emas, dan memiliki fleksibilitas yang memadai untuk menghasilkan uang yang dibutuhkan guna menutupi transaksi perdagangan dan kebutuhan ekonomi di dunia, dengan alasan-alasan berikut:
The gold standard is the correct standard preventing governments from issuing quantities of paper currency which has no reserves, thus leading to inflation. The gold system provides a fixed unit for international trade relations which encourage international trade. Is, however, the gold existing in the world sufficient to bring the world back to following the gold standard as in the past? Is it sufficient to provide the money required for trade dealings? Is there enough gold in the Khilafah State to enable it to return to the gold standard? In response to these questions, we say, Yes. The gold existing in the world is enough to return the world to the gold standard and it has sufficient flexibility to produce the money required to cover trade transactions and economic needs in the world, for the following reasons:
1. Sepanjang sejarah manusia, tidak ada logam yang pernah menarik minat seperti emas. Seluruh emas yang pernah ditambang manusia masih digunakan hingga hari ini, meskipun ditambang ribuan tahun yang lalu, karena emas tidak musnah sehingga menyebabkan hilangnya emas tersebut. Yang terjadi hanyalah pertukarannya dalam bentuk mata uang atau perhiasan, atau penggunaannya dalam berbagai bentuk manufaktur, atau peleburannya kembali.
1. Throughout human history, no metal has ever enjoyed an interest similar to gold. All that man has mined of gold is being used until today despite having been mined thousands of years ago, since it does not perish leading to its disappearance. Rather, all that occurs is its exchange in the form of currency or jewellery, or using it into some form of manufacturing or re-melting it.
2. Emas pada setiap masa sebelumnya, hingga akhir abad ke-19, telah mencukupi untuk seluruh kegiatan perdagangan dan memenuhi kebutuhan ekonomi dunia sepanjang segala zaman tanpa terjadinya masalah ekonomi atau keuangan. Sepanjang abad ke-19, ketika pertumbuhan ekonomi meningkat pesat, dunia menyaksikan kenaikan ekonomi yang besar serta penurunan harga yang signifikan dan kenaikan upah, tanpa kekurangan jumlah mata uang emas yang beredar untuk digunakan, meskipun barang dan jasa semakin banyak.
Cara Mewujudkan Kembalinya Standar Emas
How to Achieve the Return to the Gold Standard
Kembalinya ke standar emas memerlukan penghapusan sebab-sebab yang menyebabkan standar itu ditinggalkan dan penghapusan faktor-faktor yang menyebabkan kemundurannya. Hal ini membutuhkan hal-hal berikut:
The return to the gold standard requires the removal of the reasons that lead to abandoning it and the removal of the factors that lead to its decline. This requires the following:
1. Penghentian pencetakan uang kertas.
1. Stopping the printing of paper currency.
2. Mengembalikan transaksi dengan mata uang emas.
2. Restoring the dealings with gold currency.
3. Penghapusan bea cukai atas emas dan segala pembatasan terhadap impor dan ekspornya.
3. Removing custom duties in front of gold and all restrictions against its import and export.
4. Menghapus larangan terhadap kepemilikan, penguasaan, jual beli emas, dan bertransaksi dengannya dalam akad-akad.
4. Removing restrictions against owning, possessing, buying and selling of gold, and dealing with it in contracts.
5. Menghapus pembatasan atas kepemilikan mata uang dunia utama dan membuat persaingan di antara mereka bebas, sehingga mereka memiliki harga tetap dalam hubungannya satu sama lain dan terhadap emas, tanpa intervensi Negara dengan cara menurunkan nilai atau mengambangkan mata uang mereka.
5. Removing restrictions against the possession of the major world currencies and making competition free between them such that they take a fixed price in relation to each other and in relation to gold, without State intervention by reducing or floating their currencies.
Setiap kali emas dibiarkan bebas, dalam waktu singkat emas akan memiliki pasar terbuka, dan sesuai dengan itu, seluruh mata uang internasional akan memperoleh nilai tukar yang stabil terhadap emas. Transaksi internasional dengan emas akan berkembang di tempat dilakukannya pembayaran harga kontrak barang yang diperkirakan dengan emas.
Whenever gold is left free, it will have an open market in a short period, and accordingly all international currencies will take a steady exchange price in relation to gold. The international dealings with gold will develop where the payment of the prices of goods contracts estimated by gold, takes place.
Jika langkah-langkah ini dilaksanakan oleh satu negara yang kuat, maka keberhasilannya akan mendorong negara-negara lain untuk mengikutinya, sehingga mengarah pada kemajuan menuju kembalinya dunia ke standar emas sekali lagi.