24 Perhiasan (Al-Huliyy)
24 Jewellery (Al-Huliyy)
Perhiasan adalah sesuatu yang dikenakan wanita untuk menghias dan mempercantik dirinya, berupa emas atau perak, di pergelangan tangan, leher, telinga, atau bagian tubuh lainnya.
Jewellery is that of which a woman adorns and beautifies herself with, of gold or silver, on her wrists, neck, ears or other parts of her body.
Tidak ada zakat atas perhiasan, baik emas, perak, maupun jenis permata lain seperti mutiara, batu delima, zabarjad/peridot, batu akik (‘Aqiq), dan batu mulia lainnya, baik perhiasan itu jumlahnya sedikit atau banyak, dan baik telah mencapai nisab atau melebihinya. Tidak ada zakat atas semua ini karena perhiasan tersebut dimiliki untuk digunakan, dan wanita memakainya untuk berhias dan mempercantik diri, bukan untuk ditimbun dan diperdagangkan. Jika perhiasan itu untuk ditimbun atau diperdagangkan, maka wajib zakat atasnya. Al-Laith bin Sa’d meriwayatkan dari Abu Zubair, dari Jabir, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Tidak ada zakat atas perhiasan.” Amru bin Dinar berkata: “Jabir bin Abdullah pernah ditanya: ‘Apakah ada zakat atas perhiasan?’ Ia menjawab: ‘Tidak’. Dikatakan kepadanya: ‘Meskipun mencapai 10.000?’ Ia menjawab: ‘Ya.’” Nafi’ meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar bahwa ia biasa menikahkan semua putrinya dengan mahar 10.000, dan 4.000 darinya ia jadikan perhiasan. Ia berkata: ‘Ia tidak mengeluarkan zakat atas itu.’” Abdur Rahman bin al-Qasim meriwayatkan dari ayahnya bahwa Aisyah, istri Nabi ﷺ, biasa mengasuh anak-anak yatim perempuan saudaranya di rumahnya. Mereka memiliki perhiasan, dan ia tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan mereka. Adapun hadits-hadits yang dijadikan dalil oleh mereka yang mewajibkan zakat atas perhiasan, maka lafaz riqqah, ons, perak, dan dinar emas yang disebut dalam hadits-hadits yang mewajibkan zakat emas dan perak tidak mencakup perhiasan. Hal ini karena kata-kata tersebut dalam bahasa Arab digunakan untuk dirham dan dinar emas serta perak yang dicetak dan beredar di tengah masyarakat; inilah mata uang yang dijadikan harga barang dan pembayaran jasa serta manfaat, berbeda dengan perhiasan. Seandainya lafaz hadits menggunakan ungkapan “jika perak mencapai jumlah sekian, maka wajib zakat sebanyak sekian”, niscaya perhiasan sudah termasuk dalam kata perak. Namun, hadits-hadits tersebut menggunakan kata riqqah, ons, perak, dan dinar emas, yang semuanya digunakan untuk mata uang emas dan perak yang dicetak dan dibuat, sehingga perhiasan tidak termasuk di dalamnya. Hadis-hadis ini menjelaskan hadis umum, "Tidaklah pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan zakatnya melainkan ia akan dipukul dengan lempengan-lempengan logam pada Hari Kiamat."
There is no Zakat upon jewellery, whether gold, silver or other types of gems like pearls, rubies, chrysolites/peridots, carnelians (‘Aqiq) and other types of precious stones, whether the jewellery is of a small or large quantity or has reached the Nisab or exceeded it. There is no Zakat on all this for it is owned for use and women take it for adornment and beauty, and not for hoarding and trade. If the jewellery is for hoarding or trading, then there is Zakat on it. Al-Laith b. S’ad narrated from Abu Zubayr from Jabir from the Prophet (saw) who said: “There is no Zakat upon jewellery.” Amru b. Dinar said: “Jabir b. Abdullah was asked: ‘Is there Zakat upon jewellery?’ He said: ‘No’. It was said: ‘Even if they reach 10,000?’ He said: ‘Yes.’” Nafi’a narrated from ibn ‘Umar “that he used to marry off all his daughters for 10,000 and made 4,000 of that as jewellery. He said: ‘He did not give Zakat upon that.’” Abdur Rahman b. al-Qasim narrated from his father “that Aisha, the Prophet (saw) ’s wife, used to look after the orphan daughters of her brother in her house. They had jewellery and she did not give Zakat of their jewellery.” As for the Ahadith which are used as evidences by those who oblige Zakat upon jewellery, the terms Riqqa, ounces, silver and golden Dinars which came in the Ahadith obliging Zakat on gold and silver do not include jewellery. This is because these words are used in the Arabic language for Dirhams and Dinars of gold and silver that are engraved and circulated among the people; this is the currency which is taken as prices for things and payments for services and benefits unlike jewellery. If the wording of the Ahadith used the expression “if silver reaches such amount then it is due in it is so much”, then jewellery would have been covered by the word silver. However, the Ahadith used the words Riqqa, ounces, silver and golden Dinars, all of which are used for minted and coined gold and silver currency, so jewellery is not included. These Ahadith specify the general Hadith, “No owner of gold and silver will fail to render its due Zakat except that he will be struck with metal sheets on the Day of Judgement.”.
Mengenai Hadis Amru bin Syu'aib yang menyebutkan: "Seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ bersama anaknya, dengan dua gelang emas di tangannya. Beliau bersabda: 'Apakah engkau menunaikan zakat atas ini?' Wanita itu berkata: 'Tidak.' Beliau bersabda: 'Apakah engkau suka jika Allah (SWT) menjadikannya gelang dari api neraka?'" Abu Ubaid berkata tentang hadis ini: "Kami hanya mengetahui bahwa hadis ini diriwayatkan melalui satu jalur sanad yang sejak dahulu hingga sekarang dikritik orang. Jika perkaranya memang seperti yang diriwayatkan, dan itu berasal dari Nabi ﷺ, maka kemungkinan maksudnya adalah zakat berupa pinjaman (ariyah), sebagaimana ditafsirkan oleh para ulama yang kami sebutkan: Sa'id bin al-Musayyab, asy-Sya'bi, al-Hasan, dan Qatadah dalam pernyataan mereka: 'Zakatnya adalah pinjamannya.' Seandainya zakat pada perhiasan itu wajib sebagaimana zakat pada riqqah, tentu hal itu akan sama seperti sedekah-sedekah lainnya yang umum dan dikenal dari Nabi ﷺ di seluruh negeri melalui surat-surat dan Sunnah beliau. At-Tirmidzi berkata: 'Tidak ada satu pun yang sahih dalam bab ini.'"
As for the Hadith of Amru b. Shuaib which mentions: “A woman came to the Prophet (saw) along with her child with two gold bracelets in her hand. He said: ‘Do you give the Zakat upon these?’ She said: ‘No.’ He said: ‘Would you like that Allah (swt) makes them into bracelets of Fire?’” Abu Ubaid said of this Hadith: “We only know of it having been narrated in one way through a chain of narrators which people have criticised in the past and present. If the matter is like what is narrated, and it is reported from the Prophet (saw) , then it is likely to mean of the Zakat, the loan ‘Ariyya, as was interpreted by the scholars of whom we mention: Said b. al-Musayyib, Ash- Sh’abi, Al-Hassan and Qatada in their statement: “Its Zakat is its loan.” If Zakat on jewellery was obligatory like that on the Riqqa, it would have been like the rest of the Sadaqat that are common and known from the Prophet (saw) in the world through his letters and Sunnah. At-Tirmizi said: “There is nothing authentic in this chapter.”.
Adapun apa yang berasal dari Aisyah tentang ucapannya: "Tidak ada salahnya memakai perhiasan jika zakatnya sudah dikeluarkan," dan sabda Nabi ﷺ ketika beliau melihatnya memakai gelang perak, yakni cincin-cincin besar: "Ini cukup bagimu sebagai api Neraka," maka keduanya dapat dijelaskan seperti Hadits Amr bin Syu'aib. Terutama karena ada riwayat dari Aisyah yang bertentangan dengan hal ini. Anak saudara laki-lakinya (yaitu keponakannya), Al-Qasim bin Muhammad, meriwayatkan: "Aku tidak pernah melihat Aisyah memerintahkan hal ini kepada budak-budak perempuannya maupun anak-anak perempuan saudara laki-lakinya (keponakan-keponakannya)." Ia biasa menghias anak-anak perempuan saudara laki-lakinya dengan emas dan perak dan tidak mengeluarkan zakat darinya. Hadits Aisyah mengenai cincin perak diriwayatkan oleh Yahya bin Ayyub, dan ia lemah. Selain itu, tidak mungkin berat cincin-cincin tersebut mencapai nishab perak sehingga zakat wajib padanya dan belum berlalu satu tahun atasnya. Semua ini menegaskan lemahnya hadits tersebut. Adapun Hadits tentang Awdhah (gelang kaki) yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, ia diriwayatkan melalui jalur Utab yang tidak dikenal.
As for what came from Aisha of her saying: “There is nothing wrong in wearing jewellery if its Zakat is paid” and the Prophet (saw) ’s saying when he saw her wearing bracelets of silver i.e. large rings: “This is sufficient for you of Hellfire”, these can be explained like the Hadith of Amru b. Shuaib. This is especially because something came from Aisha that contradicts this. The son of her brother (i.e. nephew), Al-Qasim b. Muhammad, narrated: “I never saw Aisha commanding this of her women slaves nor her brother’s daughters (nieces).” She used to adorn her brother’s daughters with gold and silver and did not pay Zakat on it. The Hadith of Aisha regarding the rings of silver is narrated by Yahya b. Ayyub and he is weak. Furthermore, it is not possible for the weight of the rings to be the weight of silver’s Nisab such that the Zakat is obliged in it and a year had not passed on it. All of these emphasise the weakness of this Hadith. As for the Hadith of the Awdhah (anklets) narrated from Umm Salamah, it is narrated by way of Utab who is unknown.
Adapun hadis Abdullah bin Amru yang menyebutkan bahwa ia biasa mengeluarkan zakat dari perhiasan putrinya, dalam sanadnya terdapat kritik yang sama sebagaimana pada sanad hadis Amru bin Syu'aib yang telah disebutkan sebelumnya. Ibnu Umar, Jabir, Anas, Aisyah dan Asma berpendapat bahwa tidak ada zakat atas perhiasan. Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh al-Qasim, Asy-Sya'bi, Qatadah, Muhammad bin Ali, Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad, Abu Ubaid, Ishaq dan Abu Tsaur.
As for the Hadith of Abdullah b. Amru mentioning that he used to give Zakat on his daughter’s jewellery, in its chain is the same criticism as the chain of the previously mentioned Hadith of Amru b. Shuaib. Ibn ‘Umar, Jabir, Anas, Aisha and Asma all considered that there is no Zakat upon jewellery. The same was said by al-Qasim, Ash-Sh’abi, Qatada, Muhammad (saw) b. Ali, Malik, Ash-Shafii, Ahmad, Abu Ubaid, Ishaq and Abu Thawr.
Semua ketentuan ini berkaitan dengan perhiasan yang dipakai oleh wanita. Jika perhiasan tersebut diambil oleh laki-laki untuk digunakannya sendiri, maka hal itu dilarang baginya dan ia wajib membayar Zakat. Sedangkan jika ia mengambilnya bukan untuk digunakan sendiri, melainkan untuk diberikan atau dipinjamkan kepada istri-istrinya, anak-anak perempuannya, atau orang lain, maka tidak ada Zakat atasnya. Hal ini karena penggunaannya dibolehkan, sehingga tidak ada Zakat yang dikenakan kepadanya. Jika ia mengambilnya untuk diperdagangkan, maka Zakat wajib atasnya.
This is all regarding jewellery used by a woman. If it is taken by a man for his own use, this is prohibited for him and he is obliged to pay Zakat. Whereas, if he takes them not for his own use but rather to give or lend to his wives, daughters or others then there is no Zakat upon them. This is because they are for a permitted use so there is no Zakat against him. If he takes them for business, then Zakat is obliged on them.