21 Zakat Uang Kertas
21 Zakat of Paper Currency
Uang kertas adalah surat-surat keuangan yang diterbitkan oleh Negara dan dijadikan sebagai mata uang dan alat tukar oleh Negara, yang dengannya harga barang dan pembayaran jasa dinilai. Zakat atas uang kertas ini adalah zakat emas dan perak. Ketentuan-ketentuan zakat berlaku padanya sesuai dengan hakikatnya. Hakikat ini tampak dalam tiga bentuk:
Paper currency is the financial papers which the State issues and makes as its currency and money by which prices of goods and payments for services are assessed. The Zakat on this paper currency is the Zakat of gold and silver. The rules of Zakat apply to it according to its reality. This reality appears in three forms:
1. Uang kertas perwakilan, yaitu mata uang yang diterbitkan oleh Negara dan berjalan sesuai sistem mata uang logam. Uang ini mewakili sejumlah tertentu emas atau perak, berfungsi sebagai wakilnya dalam peredaran, dan dapat ditukarkan dengannya setiap kali diminta. Uang kertas perwakilan ini dianggap sebagai emas atau perak karena dapat ditukarkan dengan keduanya kapan saja, dan zakatnya menjadi zakat emas dan perak. Jika ia menjadi pengganti emas dan jumlahnya mencapai nilai 20 dinar emas, yaitu 85 gram, yang merupakan nisab emas, maka wajib zakat seperempat puluh (2,5%) apabila telah berlalu satu tahun atasnya. Jika ia menjadi pengganti perak dan jumlahnya mencapai nilai 200 dirham perak, yaitu 595 gram, yang merupakan nisab zakat, maka wajib zakat seperempat puluh atasnya. Dalil wajibnya zakat pada uang kertas ini sama dengan hadits-hadits yang telah disebutkan sebelumnya yang menunjukkan wajibnya zakat pada emas dan perak. Hal itu karena uang kertas ini merupakan perwakilan dan pengganti dari emas dan perak, dan yang mewakili atau menggantikan mengambil hukum yang asli (Ashl).
1. Representative paper currency which is currency issued by the State that proceeds according to the system of metallic currency. It represents a specified quantity of gold or silver and acts as its representative in circulation and is exchanged for it upon demand. This representative paper is considered gold or silver as it can be exchanged for them at any time, and its Zakat becomes the Zakat of gold and silver. If it is a substitute for gold and its quantity reaches the equivalent of 20 gold Dinars i.e. 85 grams which is the Nisab of gold, the Zakat of quarter-tithe is obliged once a year passes over it. If it is a substitute for silver and its quantity reaches the equivalent of 200 silver Dirhams i.e. 595 grams which is the Nisab of Zakat, the Zakat of quarter tithe is obliged on it. The evidence for the obligation of Zakat in this paper currency is the same as the previously mentioned Ahadith indicating the obligation of Zakat in gold and silver. This is because it is a representative and substitute for gold and silver, and the representative or substitute takes the rule of the original (Asl).
2. Uang kertas terpercaya (Watheeqa), yaitu uang yang diterbitkan oleh Negara atau bank terpercaya yang memiliki hak untuk menerbitkan uang kertas tersebut. Uang ini memiliki jaminan berupa emas dan perak dengan proporsi tertentu, yang nilainya lebih rendah dari nilai nominal mata uang tersebut. Jaminan emas dan perak ini disimpan oleh Negara atau bank penerbit sebagai penjamin bagi uang tersebut. Penerbitnya berkomitmen untuk memberikan nilai jaminan emas atau perak tersebut kepada pemegangnya atas permintaan. Jaminannya tidak penuh, melainkan proporsi tertentu dari nilainya, seperti tiga perempat, dua pertiga, setengah, atau persentase lainnya.
2. Reliable (Watheeqa) paper currency which is currency issued by the State or a trustworthy bank in which the State is vested with the right to issue such papers. It has a specific cover of gold and silver according to a specific proportion which is less than the nominal value of currency. This cover of gold and silver is retained by the State or the issuing bank as a guarantee for it. Its issuer commits itself to give its cover value of gold or silver to its bearer upon demand. Its cover is not complete but a specific proportion of its value, such as three-quarters, two-thirds, one-half or any other percentage.
Porsi yang ditutup oleh cadangan (emas atau perak) dari uang kertas yang terpercaya (Watheeqa) dianggap sebagai uang kertas representatif, baik ditutup dengan emas maupun perak, karena ia dapat ditukar dengan emas atau perak tersebut kapan saja. Maka zakatnya menjadi zakat emas dan perak. Misalnya, jika ditutup dengan emas sebesar setengah dari nilai nominalnya, maka zakat wajib atasnya apabila mencapai 40 Dinar dan telah berlalu satu tahun, dengan zakatnya dibayarkan dalam Dinar dari jenis yang sama. Jika tidak mencapai 40 Dinar, maka tidak ada zakat yang wajib atasnya karena jumlahnya kurang dari nisab.
The covered ratio or portion of the reliable paper currency (Watheeqa) is considered representative paper currency, whether covered by gold or silver, because it can be substituted for it at any time. So its Zakat becomes the Zakat of gold and silver. If for example, it is covered with gold at half of its nominal value, then Zakat is obliged in it when it reaches 40 Dinars and a year passes, with its Zakat being in Dinars of its type. If it doesn’t reach 40 Dinars, no Zakat is obliged upon it as it is less than the Nisab.
Jika ia dilapisi perak dengan nilai setengah dari nominalnya, misalnya, maka zakat wajib atasnya apabila telah mencapai 400 dirham dan telah berlalu satu tahun, dengan zakatnya sebesar 10 dirham dari jenisnya. Jika kurang dari 400 dirham, maka tidak ada zakat atasnya karena jumlahnya kurang dari nisab perak.
If it is covered by silver at a one-half nominal value, for example, then Zakat is obliged in it once it reaches 400 Dirhams and a year has passed, with its Zakat being 10 Dirhams of its type. If it is less than 400 Dirhams, there is no Zakat on it because it is less than the Nisab of silver.
Dalil wajibnya zakat pada mata uang kertas yang terpercaya ini adalah hadits-hadits yang sama yang menunjukkan wajibnya zakat pada emas dan perak. Hal ini karena uang kertas tersebut berfungsi sebagai perwakilan dan pengganti emas dan perak dalam jumlah nilai nominal yang ditanggungnya, sehingga zakat diwajibkan atasnya, karena perwakilan atau pengganti mengambil hukum asalnya (Asl).
The evidence for the obligation of Zakat on this reliable paper currency is the same Ahadith indicating the obligation of Zakat in gold and silver. This is because it acts as a representative and substitute for gold and silver within the amount of the nominal value covered, so Zakat is obliged on it since the representative or substitute takes the rule of the origin (Asl).
3. Uang kertas wajib (Ilzamiyya), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara melalui undang-undang. Uang ini diterbitkan untuk transaksi dan dijadikan sebagai harga barang serta pembayaran untuk jasa dan manfaat. Namun, uang ini tidak dapat ditukarkan dengan emas atau perak, tidak ditopang oleh emas atau perak, dan tidak dijamin oleh cadangan emas atau perak maupun uang kertas yang dijamin dengan keduanya. Uang kertas ini tidak memiliki nilai selain nilai yang ditetapkan oleh undang-undang.
3. Compulsory (Ilzamiyya) paper currency which is paper currency issued by the State through statute. It is issued for dealings and deemed as prices for commodities and payment for services and benefits. However, it is not exchangeable for gold or silver, or covered by gold or silver, nor is it guaranteed by reserves of gold or silver or backed paper money. There is no value to this paper currency save statutory value.
Namun, sejak mata uang wajib ini diadopsi sebagai uang, pembayaran atas manfaat dan jasa, serta emas dan perak, dan seluruh barang dagangan lainnya, dibeli dengannya. Oleh karena itu, ia telah memenuhi karakteristik mata uang dan harga yang ditetapkan pada emas dan perak. Kedua karakteristik tersebut ditunjukkan dalam hadis-hadis yang mewajibkan zakat pada emas dan perak, seperti sabda Nabi ﷺ: "Pada riqqah (perak) ada zakat seperempat puluh," dan: "Tidak ada zakat pada harta yang kurang dari lima uqiyah," dan: "Berikanlah sedekah dari riqqah," dan: "Tidak diambil apa pun dari perak sampai mencapai 200 dirham. Apabila telah mencapai 200 dirham, maka diambil darinya lima dirham," dan: "Jika kamu memiliki 20 dinar yang telah berlalu satu tahun atasnya, maka wajib darinya setengah dinar." Semua hadis ini menunjukkan bahwa karakteristik mata uang dan harga harus dinyatakan dengannya, karena kata riqqah, wariq, dan uqiyah dalam bahasa Arab digunakan untuk menunjukkan dirham yang telah dicetak dan dibuat menjadi koin. Demikian pula, istilah dinar tidak digunakan kecuali untuk menunjukkan emas yang telah dicetak dan dibuat menjadi koin, yakni mata uang dan harga. Penggunaan istilah-istilah ini sebagai pengganti kata perak atau emas menunjukkan bahwa yang dimaksud dalam hadis-hadis tersebut adalah mata uang dan harga. Dengan demikian, hukum-hukum zakat, diyat, kaffarat, potong tangan karena pencurian, dan hukum-hukum lainnya terkait dengan kedua karakteristik tersebut.
However, since this compulsory currency has been adopted as money, payments for benefits and services and gold and silver as well as all other merchandise and goods are bought by it. Therefore, it has fulfilled the currency and price characteristics verified in gold and silver. Such two characteristics are indicated in the Ahadith that obliged Zakat in gold and silver, such as the Hadith: “There is quarter-tithe in (Riqqa)” and: “there is no Zakat in (property of) less than five ounces” and: “Give the Sadaqah of (Riqqa)” and: “Nothing is taken from silver until it reaches 200 Dirhams. Once it reaches 200 Dirhams then five Dirhams are taken from it” and: “If you have 20 Dinars over which a year has passed then a half-Dinar is due from it.” All these Ahadith indicate the currency and price characteristics should be stated using it, for the words Riqqa, Wariq and ounces are used in the Arabic language to indicate coined and minted Dirhams. Similarly the term Dinars is not used except to mean coined and minted gold, i.e. currency and prices. The use of these terms instead of using the words silver or gold indicates that it is the currency and the price are meant in the Ahadith. Thus the rules of Zakat, blood-monies, atonements (Kaffarat), cutting for theft and other rules are linked to these two characteristics.
Karena mata uang wajib (fiat) memiliki sifat-sifat nilai dan harga yang sama dengan emas dan perak, maka ia termasuk dalam hadis-hadis yang mewajibkan zakat atas dua mata uang, yaitu emas dan perak. Dengan demikian, zakat diwajibkan atasnya sebagaimana diwajibkan atas emas dan perak, dan nilainya diukur dengan emas dan perak. Barang siapa memiliki mata uang wajib senilai 20 Dinar emas, yakni 85 gram emas, yang merupakan nisab emas, atau 200 Dirham perak, yakni 595 gram perak, dan telah berlalu satu tahun atasnya, maka zakat wajib atasnya dan ia harus mengeluarkan seperempat puluh (2,5%).
Since compulsory currency verifies these currency and price characteristics, then it is included by the Ahadith obliging Zakat in the two currencies, gold and silver. So Zakat is obliged on it as it is obliged on gold and silver and it is valued in gold and silver. Whoever owns compulsory currency equivalent to the value of 20 Dinars of gold-i.e. 85 grams of gold-which is the Nisab of gold, or 200 Dirhams of silver-i.e. 595 grams of silver-over which a year passes, then Zakat is obliged upon it and he must give quarter-tithe.
Zakat atas emas dibayarkan dengan emas, mata uang representatif, dan mata uang yang dapat dipercaya. Zakat atas perak dibayarkan dengan perak, mata uang representatif, dan mata uang yang dapat dipercaya. Demikian pula, zakat atas emas boleh dibayarkan dengan perak dan mata uang yang berlaku secara resmi, sedangkan zakat atas perak boleh dibayarkan dengan emas dan mata uang yang berlaku secara resmi, karena semuanya adalah alat tukar dan nilai harga. Dengan demikian, sebagian dari padanya dapat menggantikan yang lain, dan sebagiannya dapat dibayarkan sebagai ganti dari yang lain, karena tujuannya dalam hal ini telah terpenuhi. Telah disebutkan dalam bab zakat hasil tanaman dan buah-buahan dalil-dalil tentang diperbolehkannya mengambil nilai sebagai pengganti harta yang wajib dizakati.
Zakat on gold is paid in gold, representative currency and reliable currency. Zakat on silver is paid in silver, representative currency and reliable currency. Similarly, Zakat on gold can be paid in silver and compulsory currency while Zakat on silver can be paid in gold and compulsory currency, as they are all currencies and prices. So some of them can take the place of others and some of them can be paid in the place of others for the objective is verified in this. It has been mentioned in the chapter of Zakat on crops and fruits the evidences for taking the value as a substitute for the property upon which Zakat is obliged.