12 Harta Haram dari Penguasa atau Pegawai Negeri, Harta yang Diperoleh secara Tidak Sah, dan Denda
12 Illicit Money from the Rulers or Civil Servants, Money acquired Illegitimately and Fines
Harta haram (Mal al-Ghulul) adalah harta yang diperoleh oleh para gubernur, pegawai pemerintah, dan pegawai negeri sipil secara tidak sah, baik diperoleh dari harta Negara maupun harta rakyat. Tidak ada yang diperbolehkan bagi mereka kecuali apa yang diwajibkan oleh Negara sebagai ganti rugi atau gaji. Setiap harta lain yang diperoleh dengan paksaan, kekuasaan, atau karena kedudukan mereka dianggap sebagai harta haram dan diperoleh secara ilegal, baik diperoleh dari harta Negara maupun harta individu. Itu adalah harta yang tidak dimiliki secara sah karena diperoleh dengan cara yang tidak benar, dan harus dikembalikan kepada pemiliknya jika diketahui. Jika pemiliknya tidak diketahui, maka harta tersebut harus disita dan ditempatkan di Bait ul-Mal kaum Muslimin. Allah (SWT) berfirman:
Illicit money (Mal al-Ghulul) is property acquired by the governors, government employees and civil servants illegitimately, whether acquired from the State or peoples’ properties. Nothing is allowed for them except what the State obliged for them as compensation or a salary. Any other money acquired by force, authority or their position is considered illicit property and illegally acquired, whether acquired from the State’s or individuals’ property. It is property not legally owned as it was acquired illegitimately and must be returned to its owner if known. If the owner is not known, then it must be confiscated and placed in the Bait ul-Mal of the Muslims. Allah (swt) says:
"Siapa pun yang mengambil (harta) secara tidak sah, ia akan menanggung apa yang telah ia peroleh pada Hari Kiamat." [Al-Imran: 161]
“Whoever took (property) illicitly will bear what he acquired on the Day of Judgement” [Al-Imran: 161]
Dari Mu’az bin Jabal, ia berkata: “Rasulullah ﷺ mengutusku ke Yaman. Ketika aku dalam perjalanan, beliau mengirim seseorang menyusulku untuk memanggilku kembali, maka aku pun kembali. Beliau bersabda: ‘Apakah engkau tahu mengapa aku memanggilmu? Janganlah engkau mengambil sesuatu pun tanpa izinku, karena itu adalah ghulul (pengkhianatan harta). Barang siapa mengambil sesuatu secara tidak sah, ia akan memikul apa yang diambilnya itu pada Hari Kiamat. Untuk inilah aku memanggilmu. Maka lanjutkanlah pekerjaanmu.’” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi). Dari Abu Mas’ud, ia berkata: “Rasulullah ﷺ mengutusku untuk mengumpulkan sedekah, lalu beliau bersabda: ‘Jangan sampai aku mendapatimu pada Hari Kiamat datang dengan membawa seekor unta dari unta-unta sedekah yang engkau ambil secara tidak sah, sementara unta itu mengeluarkan busa di punggungmu!’ Aku berkata: ‘Kalau begitu, aku tidak akan melanjutkan tugas ini.’ Beliau bersabda: ‘Kalau begitu, aku tidak akan memaksamu.’”
From Mu’az bin Jabal, he said: “The Messenger of Allah (saw) sent me to Yemen. As I traveled he sent someone after me to call me back so I returned. He said: ‘Do you know why I sent for you? Don’t acquire anything without my permission as it is illicit (Ghulul), and whoever acquired illicitly will bear what he acquired on the Day of Judgement. For this I called you. So proceed with your work’” (narrated by Tirmidhi). From Abi Mas’ud, he said: “The Messenger of Allah (saw) sent me to collect Sadaqat, and he said: ‘Let me not observe you on the Day of Judgement coming with a camel of the camels of Sadaqah that you had illicitly acquired, foaming on your back!’ I said: ‘Then I will not proceed,’ and he said: ‘Then I will not force you.’”.
Metode-metode perolehan yang tidak sah dari para gubernur, pegawai pemerintah, dan pegawai negeri sipil adalah sebagai berikut.
The illegitimate methods of acquisition from the governors, government employees and civil servants are as follows.
Suap
Bribery
Ini adalah segala bentuk pemberian uang kepada gubernur, pejabat, hakim, atau pegawai negeri agar ia memenuhi salah satu kepentingan rakyat yang memang wajib ia penuhi tanpa pemberian tersebut. Semua suap, apa pun jenisnya, adalah haram, terlepas dari jumlahnya, caranya, atau alasan pemberiannya. Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Laknat Allah (SWT) atas penyuap dan penerima suap dalam urusan pemerintahan.'" Tirmidzi meriwayatkan dari Abdullah bin Amr, ia berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Laknat Allah (SWT) atas penyuap dan penerima suap.'" Ahmad meriwayatkan dari Tsauban, ia berkata: "Rasulullah ﷺ melaknat penyuap, penerima suap, dan perantara di antara keduanya." Hadits-hadits ini dengan tegas menetapkan larangan mutlak terhadap suap.
This is all money given to the governor, official, judge or civil servant to fulfil one of the interests of the people that he is obliged to fulfil without such payment. All bribery, whatever its type, is Haram irrespective of the amount, the means, or reason for it’s payment. Abu Dawud narrated from Abu Hurayra, he said: “The Messenger of Allah (saw) said: ‘The curse of Allah (swt) is on the briber and the taker in authority.’” Tirmidhi narrated from Abdullah bin Amru, he said: “The Messenger of Allah (saw) said: ‘The curse of Allah (swt) is on the briber and taker.’” Ahmad narrated from Thauban, he said: “The Messenger of Allah (saw) cursed the briber, taker and the middle-man between them.” These Ahadith are explicit in establishing the absolute prohibition of bribery.
Suap diartikan sebagai imbalan atas pemenuhan suatu kepentingan yang seharusnya dipenuhi tanpa imbalan semacam itu oleh pihak yang berkewajiban memenuhinya. Suap juga diartikan sebagai imbalan atas tidak dilakukannya suatu tindakan yang seharusnya dilakukan, dan dapat pula berupa imbalan atas dilakukannya suatu tindakan yang dilarang oleh Negara. Tidak ada perbedaan dalam kepentingan tersebut, baik untuk memperoleh manfaat maupun untuk menghindari kerugian, dan baik yang dicapai itu benar (Haqq) maupun batil (Batil). Setiap harta yang diperoleh melalui suap dianggap haram (Haram) jika tidak dimiliki secara sah. Harta tersebut harus disita dan ditempatkan di Bait ul-Mal karena telah diperoleh secara tidak sah. Penerima, pemberi, dan perantara di antara keduanya harus dihukum.
Bribery is taken, as remuneration for fulfilling an interest that must be fulfilled without such remuneration for the one obliged to fulfil it. It is also taken as remuneration for not undertaking an action that must be undertaken, and it can be taken as remuneration for undertaking an action prohibited by the State. There is no difference in the interest whether it is obtaining a benefit or avoiding harm, or whether it was valid (Haqq) or void (Batil). Every property acquired by way of bribery is considered prohibited (Haram) that it is not legally owned. It must be confiscated and placed in Bait ul-Mal for it has been illegitimately acquired. The taker, payer and middleman between them must all be punished.
Hadiah dan Sedekah
Gifts and Donations
Setiap harta yang diberikan kepada para gubernur, pejabat, hakim, atau pegawai negeri sebagai hadiah atau sumbangan dianggap sebagai suap, dan para pihak yang disebutkan tidak diperbolehkan menerimanya. Tidak ada alasan bagi seseorang untuk memberikan hadiah semacam itu kepada para pejabat ini kecuali ia memiliki kepentingan yang ingin diperjuangkan atau jika ia ingin memperoleh suatu bentuk kemudahan. Hadiah dan sumbangan kepada gubernur, pejabat, hakim, dan pegawai negeri dianggap harta haram (Ghulul) dan menjerumuskan ke dalam Neraka. Telah datang larangan tegas dari Nabi ﷺ tentang menerima hadiah semacam itu. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hamid As-Sa’idi, ia berkata: “Nabi ﷺ mengangkat seorang laki-laki dari Bani Asad, yang dikenal sebagai Ibnul-Lutbiyyah, untuk mengurus sedekah. Ketika ia kembali ia berkata: ‘Ini untuk kalian dan ini telah dihadiahkan kepadaku.’ Maka Nabi ﷺ berdiri di atas mimbar, memuji dan menyanjung Allah (SWT), kemudian bersabda: ‘Apa salahnya pejabat yang kami angkat, lalu ia datang dan berkata: Ini untuk kalian dan ini telah dihadiahkan kepadaku. Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya untuk melihat apakah ia akan mendapat hadiah atau tidak? Demi Dzat yang jiwa Muhammad ﷺ berada di tangan-Nya, tidak seorang pun di antara kalian yang memperoleh sesuatu seperti itu kecuali ia akan datang membawanya di atas lehernya pada Hari Kiamat, baik berupa unta yang berbusa, sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembik!’ Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya ke atas hingga kami melihat putih ketiaknya, dan beliau mengulanginya dua kali: ‘Ya Allah (SWT), sudahkah aku sampaikan?’”.
Any property presented to the governors, officials, judges or civil servants by way of gifts or donations is considered as bribery and it is not allowed for the persons listed to accept it. There is no reason for a person to present such a gift to these officials unless he has an interest he wishes to pursue or if he wishes to gain some kind of favour. Gifts and donations to governors, officials, judges and civil servants are considered illicit property (Ghulul) and lead to Hellfire. There has come explicit prohibition from the Prophet (saw) about accepting such gifts. Al-Bukhari and Muslim narrated from Abu Hamid As-Sa’idi, he said: “The Prophet (saw) appointed a man from Banu Asad, known as ibnul- Lutbiyya, over the Sadaqah.When he returned he said: ‘This is for you and this has been gifted to me.’ The Prophet (saw) stood on the Mimbar, praised and commended Allah (swt) then said: ‘What is wrong with the official we appointed that he comes and says: This is for you and this has been gifted to me.Why did he not sit in his father’s or mother’s house to see if he would get any gifts or not? By the One in whose hand the soul of Muhammad (saw) lies, none of you will obtain anything of the like save that he will come bearing it on his neck on the Day of Judgement, whether a foaming camel or a mooing cow or a bleating sheep!’ Then he raised his arms upwards until we saw the hair of his two armpits and said twice: ‘O Allah (swt), have I conveyed?’”.
Harta yang Dirampas karena Pengaruh dan Kekuasaan Penguasa
Properties Seized by Influence and the Ruler’s Power
Ini adalah harta dan tanah yang dirampas oleh para penguasa, gubernur, pejabat, kerabat mereka, atau pegawai negeri dari harta dan tanah milik negara atau rakyat dengan paksaan, kekuasaan, dan dominasi karena kekuasaan serta kedudukan penguasa. Setiap harta yang dirampas dengan salah satu cara ini, baik milik negara maupun milik rakyat, dianggap diperoleh secara tidak sah dan tidak dimiliki secara hukum. Semua perampasan seperti ini dianggap sebagai kezaliman (Zulm), dan kezaliman itu haram serta menjadi kegelapan pada Hari Kiamat. Harta tersebut juga dianggap sebagai harta haram (Ghulul) yang menjadi milik Neraka. Nabi ﷺ bersabda: “Barang siapa mengambil sesuatu dari tanah secara tidak sah, ia akan ditenggelamkan pada Hari Kiamat hingga tujuh lapis bumi.” Dalam riwayat lain: “Barang siapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka pada Hari Kiamat tanah itu akan dikalungkan di lehernya sebagai kalung dari tujuh lapis bumi” (diriwayatkan oleh kedua Syaikh). Dari Aisyah, ia berkata bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Barang siapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, Allah (SWT) akan mengalungkan di lehernya kalung dari tujuh lapis bumi” (disepakati).
These are the properties and lands seized by the rulers, governors, officials, their relatives or civil servants from the State’s or people’s properties and lands by coercion, authority and domination due to the ruler’s power and position. Any property seized in any of these ways, whether of the State’s or people’s properties and lands, is considered illegally acquired and is not legally owned. All such seizures are considered injustice (Zulm) and injustice is Haram and darkness on the Day of Judgement. It is also considered illicit property (Ghulul) that belongs to Hellfire. The Prophet (saw) said: “Whoever takes anything from land illegitimately he will be sunk on the Day of Judgement down to seven earth’s.” In another narration: “Whoever takes a hand span of land unjustly it will be put around his neck as a collar of seven earths on the Day of Judgement” (narrated by the two Shaikhs). From Aiesha, she said “that the Prophet (saw) said: ‘Whoever takes unjustly a hand span of land Allah (swt) will put around his neck a collar of seven earth’s’”(agreed upon).
Jika harta dan tanah yang disita adalah milik rakyat yang pemiliknya diketahui, maka harta tersebut wajib dikembalikan kepada mereka. Jika pemiliknya tidak diketahui, maka harta tersebut wajib diletakkan di Bait ul-Mal. Jika harta tersebut merupakan harta negara, maka harta itu wajib dikembalikan ke Bait ul-Mal. Ketika ‘Umar bin Abdul Aziz memegang jabatan Khilafah, beliau mengembalikan seluruh harta dan tanah yang telah diambil oleh Bani Umayyah, baik dari harta negara maupun harta rakyat, ke Bait ul-Mal kaum Muslimin, kecuali yang beliau kembalikan kepada pemiliknya karena pemiliknya diketahui. Beliau juga mencabut tunjangan tanah yang telah dialokasikan kepada Bani Umayyah beserta segala yang telah mereka kuasai, karena beliau menilai bahwa mereka mengambilnya dengan kekuatan kekuasaan dan melalui cara-cara yang tidak sah, sehingga kepemilikannya tidak sah secara hukum. Beliau bahkan memulai dari dirinya sendiri, dengan menyerahkan seluruh dana, harta, hewan tunggangan, parfum, dan perabotannya, yang kemudian beliau jual seharga 32.000 Dinar, lalu beliau letakkan di Bait ul-Mal.
Keagenan dan Pialang
Agency and Brokerage
Ini adalah setiap harta yang diperoleh para gubernur, pejabat, dan pegawai negeri melalui perantaraan dan calo dari perusahaan atau individu asing maupun daerah, sebagai imbalan atas kontrak atau pekerjaan antara mereka dengan Negara. Setiap harta yang diperoleh dengan cara ini dianggap haram dan tidak sah dimiliki secara hukum. Harta tersebut harus diserahkan ke Baitul Mal kaum Muslimin, karena diperoleh secara tidak sah. Dari Mu'adz bin Jabal, ia berkata: "Nabi ﷺ mengutusku ke Yaman. Ketika aku berangkat, beliau mengirim seseorang menyusulku untuk memanggilku kembali, maka aku pun kembali. Beliau bersabda: 'Tahukah engkau mengapa aku memanggilmu? Janganlah engkau mengambil sesuatu pun tanpa izinku, karena itu adalah harta curian (ghulul). Siapa yang mengambil sesuatu secara curang, ia akan memikul apa yang diambilnya pada Hari Kiamat. Untuk itulah aku memanggilmu, maka pergilah sekarang untuk pekerjaanmu.'"
This is any property acquired by the governors, officials and civil servants via agency and brokerage from foreign or regional companies or individuals in exchange for contracting deals or undertakings between them and the State. Any property acquired through this means is considered illicit and Haram so it is not legally owned. It must be placed in Bait ul-Mal of the Muslims as it was illegitimately acquired. From Mu’az bin Jabal, he said: “The Prophet (saw) sent me to Yemen. As I went away, he sent someone after me to call me back so I returned. He said: ‘Do you know why I sent for you? Do not acquire anything without my permission for it is illicit, and whoever acquires anything illicitly he will bear what he acquired on the Day of Judgement. For this I called you, so go now to your work.’”.
Agen dan perantara adalah dana yang diberikan oleh perusahaan dan individu kepada gubernur, pejabat, dan pegawai negeri, yang memberi imbalan kepada mereka tanpa sepengetahuan Negara dan di belakangnya, seperti suap. Dana tersebut digunakan untuk memudahkan perusahaan atau individu dalam tawar-menawar kontrak atau komitmen untuk melaksanakan proyek dengan cara yang diperhitungkan demi mencapai kepentingan mereka, bukan kepentingan Negara atau Ummah.
Agency and brokerage are funds from companies and individuals to governors, officials and civil servants who remunerates them without the State’s knowledge and behind her back, like bribery. It is used to facilitate companies or individuals contracting bargains or commitments to undertake projects in a manner calculated to achieve their interests, not the interests of the State or Ummah.
Penggelapan
Misappropriation
Ini adalah harta yang digelapkan oleh gubernur, pejabat, atau pegawai negeri dari harta negara yang berada di bawah kendali mereka untuk menjalankan tugas mereka atau mengawasi instalasi, proyek, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepentingan atau fasilitas negara. Terkait dengan ini adalah apa yang diambil dari masyarakat oleh pejabat pos, telegraf, telepon, atau telekomunikasi, serta pejabat dari departemen lain, melebihi tarif yang telah ditetapkan dengan cara menipu, mengecoh, atau memalsukan. Semua dana yang diperoleh melalui penggelapan dari harta negara atau dengan cara menipu dan mengecoh masyarakat dianggap sebagai perolehan haram yang tidak dimiliki secara sah. Harta ini dianggap sebagai harta haram yang harus disita dan ditempatkan di Baitul Mal.
This is the property embezzled by governors, officials or civil servants from the State property placed under their control to fulfil their duties or supervise installations, projects and other things related to the State’s interests or utilities. Linked to this is what is taken from the people by postal, telegraph, telephone or telecommunications officials, as well as officials of other departments, in excess of the established rates by way of tricking them, deceit or forgery. All these funds acquired through embezzlement from State properties or by the way of tricking people and deceit is considered Haram acquisitions that are not legally owned. These are considered illicit property that must be confiscated and placed in Bait ul- Mal.
Jika 'Umar ibn Al-Khattab mencurigai seorang gubernur atau pejabat, ia akan menyita harta-harta mereka yang melebihi jumlah yang ditetapkan baginya, atau membaginya antara dirinya dan Negara. Ia biasa menghitung kekayaan para gubernur dan pejabat sebelum dan sesudah pengangkatan mereka. Jika ia mendapati dana tambahan atau menjadi curiga, ia menyita kekayaan mereka atau mengambil separuhnya dan menempatkannya di Bait ul-Mal. Ia melakukan hal ini terhadap Abu Sufyan ketika ia kembali dari anaknya Mu'awiyah, yang merupakan gubernur 'Umar di Ash-Sham. Abu Sufyan datang untuk memberi salam kepada 'Umar, lalu 'Umar, setelah mencurigai bahwa Mu'awiyah telah memberikan dana kepada ayahnya saat kepulangannya, berkata kepadanya: "Berikanlah ganti kepada kami, wahai Abu Sufyan." Abu Sufyan menjawab: "Kami tidak memperoleh sesuatu sehingga kami harus memberi ganti kepada kalian." Maka 'Umar mengulurkan tangannya ke cincin di tangan Abu Sufyan dan mengambilnya darinya. Kemudian ia mengirim cincin itu bersama seorang utusan kepada Hind, istri Abu Sufyan. Ia memerintahkan utusan itu agar menyampaikan kepadanya, dengan mengutip perkataan Abu Sufyan: "Carilah dua kantong pelana yang kubawa tadi dan kirimkanlah." Tidak lama kemudian utusan itu kembali dengan dua kantong pelana yang berisi 10.000 Dirham, lalu 'Umar menempatkannya di Bait ul-Mal.
If ‘Umar ibn Al-Khattab suspected a governor or official, he would confiscate his properties that exceeded the amount specified for him or divide it between him and the State. He used to count the wealth of the governors and officials before and after their appointment. If he found extra funds or became suspicious, he confiscated their wealth or took half of it and placed it in Bait ul-Mal. He did this with Abu Sufyan when he returned from his son Mu’awiya who was ‘Umar’s governor in Ash-Sham. Abu Sufyan had come to greet ‘Umar, so ‘Umar, after he had suspected that Mu’awiya had presented funds to his father on his return, said to him: “Recompense us, O Abu Sufyan.” Abu Sufyan replied: “We did not obtain anything such that we should recompense you.” So ‘Umar extended his hand to the ring on Abu Sufyan’s hand and took it from him. He then sent the ring with a Messenger (saw) to Hind, Abu Sufyan’s wife. He commanded the Messenger (saw) to say to her quoting Abu Sufyan: “Look for the two saddlebags that I came with and send them.” There was no delay before the Messenger (saw) returned with the two saddlebags containing 10,000 Dirhams, so ‘Umar placed them in the Bait ul-Mal.
Denda
Fines
Di antara sumber pendapatan Baitul Mal adalah denda-denda yang dikenakan oleh Negara terhadap orang-orang yang melakukan pelanggaran atau melanggar undang-undang, sistem administrasi, atau peraturan. Denda ditetapkan berdasarkan As-Sunnah. Amru bin Syu'aib meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya Abdullah bin Amru bin Al-'Ash, bahwa Rasulullah ﷺ pernah ditanya tentang buah-buahan yang tergantung di pohon, lalu beliau menjawab: "Siapa yang memakannya karena kebutuhan, tanpa membawa sesuatu pun untuk dirinya, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Tetapi siapa yang membawa sebagiannya, maka dikenakan denda sebagai hukuman sebesar dua kali lipat dari nilainya." Diriwayatkan juga bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Orang yang menyebabkan unta yang terikat itu tersesat, didenda dengan gantinya ditambah dengan jumlah yang sama." Demikian pula, dari orang yang enggan membayar zakat diambil setengah hartanya sebagai hukuman di atas zakat yang wajib atasnya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Dan siapa yang menahannya, maka aku akan mengambilnya beserta setengah hartanya." Semua ini menunjukkan keabsahan pengenaan denda sebagai hukuman yang bersifat memberi pelajaran. Khalifah berwenang menentukan jenis-jenis pelanggaran dan penyimpangan yang dikenai denda, besarnya denda termasuk batas atas dan batas bawahnya, serta mewajibkan para gubernur, pejabat, hakim, dan pegawai negeri untuk mematuhinya. Atau, Khalifah dapat menyerahkan penetapannya kepada ijtihad para gubernur, pejabat, hakim, dan pegawai negeri. Khalifah berhak memilih mana yang terbaik dalam mengurus urusan kaum Muslimin menurut ijtihadnya sendiri.
Among the sources of income for the Bait ul-Mal are the fines imposed by the State upon those who commit offences or contravene laws, administrative systems or regulations. Fines are established by the Sunnah. Amru bin Shu’aib narrated from his father from his grandfather Abdullah bin Amru bin al ‘As that the Messenger of Allah (saw) was asked about fruits hanging on a tree so he answered: “Whoever eats out of need, without taking something with himself then there is nothing against him. But whoever leaves taking with him anything then a fine equal to double of its value is imposed as a punishment.” It was also narrated that the Prophet (saw) said: “The one who causes a tethered camel to stray is fined its equivalent plus the same again.” Similarly, a fine is taken from the abstainer of paying Zakat half of his wealth as chastisement above the Zakat obliged upon him due to the Prophet (saw) saying: “and whoever prevented it then I will take it plus half of his wealth.” All this indicates the legality of imposing fines as a chastising punishment. It is for the Khalifah to determine the types of offences and contraventions for which fines are imposed, the amount of these fines including upper and lower limits, and he obliges the governors, officials, judges and civil servants to adhere to these. Alternatively the Khalifah may leave the responsibility of determining them to the Ijtihad of governors, officials, judges and civil servants. It is up to the Khalifah to choose which is best, in looking after the affairs of the Muslims according to his own Ijtihad.