6. Penegakan hukum internasional oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadikannya lembaga yang paling tepat untuk mengatur hubungan internasional dan menyelesaikan konflik internasional.
6. The United Nations upholding of international law makes it best placed to regulate international relations and solve international conflicts
Adalah kengerian atas kekejaman dan genosida selama Perang Dunia II yang menimbulkan kesepakatan yang cepat bahwa sebuah organisasi baru harus bekerja untuk mencegah tragedi serupa di masa depan. Perserikatan Bangsa-Bangsa didirikan pada tahun 1945 terutama untuk mencapai tujuan mulia, yaitu ‘menyelamatkan generasi-generasi mendatang dari malapetaka perang.’ Sejak itu, lebih dari 250 konflik telah terjadi di seluruh dunia. Sangat jelas bahwa PBB belum berhasil dalam tujuan yang menjadi alasan pendiriannya.
It was the horror of the atrocities and genocide during World War 2 that led to a ready consensus that a new organisation must work to prevent any similar tragedies in the future. The United Nations was founded in 1945 primarily to achieve the lofty aim of having to ‘save succeeding generations from the scourge of war.’ Since then there have been more than 250 conflicts worldwide. It is blatantly clear that the UN has been unsuccessful for the purpose it was created for.
Barat serta banyak pembuat kebijakan dari negara-negara Dunia Ketiga menganggap PBB sebagai lembaga yang tidak berpihak dan terwakili secara internasional, dengan hampir 200 negara anggota, yang menjunjung tinggi nilai-nilai internasionalisme, aksi multilateral, demokrasi, pluralisme, sekularisme, kompromi, hak asasi manusia, dan kebebasan. Padahal, anggapan itu jauh dari kenyataan.
The West as well as many policymakers from the third world consider the UN a non-biased, internationally represented institution boasting nearly 200 member states, who uphold the beacon for the values of internationalism, multilateral action, democracy, pluralism, secularism, compromise, human rights and freedom. This could not be further from the truth.
PBB pada kenyataannya adalah alat eksploitasi, di mana terlihat jelas dari struktur dasar organisasi tersebut bahwa ia melegitimasi penyalahgunaan secara menyeluruh oleh negara-negara kolonialis dan anggota tetap Dewan Keamanan.
The UN in reality is a tool of exploitation where it is manifestly apparent from the inherent structure of the organisation that it legitimises wholesale abuse by the colonialist and permanent members of the Security Council.
Pada tahun 1994 PBB gagal mencegah genosida di Rwanda, yang mengakibatkan terbunuhnya hampir satu juta orang, karena anggota Dewan Keamanan menolak menyetujui tindakan militer apa pun. Prancis (anggota tetap Dewan Keamanan) mendukung rezim Hutu melawan pemberontak Tutsi, dalam perang saudara etnis ini yang berakar sejak era kolonial. Di tengah krisis, pasukan penjaga perdamaian PBB diperintahkan untuk hanya berfokus pada evakuasi warga negara asing dari Rwanda, alih-alih melindungi warga Tutsi. Perubahan ini membuat pasukan penjaga perdamaian Belgia meninggalkan sebuah sekolah teknik yang dipenuhi 2.000 pengungsi, sementara milisi Hutu menunggu di luar. Setelah pasukan Belgia pergi, para milisi memasuki sekolah itu dan membantai orang-orang di dalamnya, termasuk ratusan anak-anak. Hanya empat hari kemudian, Dewan Keamanan memutuskan untuk mengurangi kekuatan pasukannya hingga hanya 260 orang.
In 1994 the UN failed to prevent genocide in Rwanda, which resulted in the killing of nearly a million people, due to the refusal of Security Council members to approve any military action. The French (a permanent member of the Security Council) supported the Hutu regime against the Tutsi rebels, in this ethnic civil war that dates back to the colonial era. In the midst of the crisis, UN peace keeping troops were instructed to focus on only evacuating foreign nationals from Rwanda, rather then protecting the Tutsis. This change led Belgian peacekeepers to abandon a technical school filled with 2,000 refugees, while Hutu militants waited outside. After the Belgians left, the militants entered the school and massacred those inside, including hundreds of children. Just four days later, the Security Council voted to reduce its force to only 260 men.
Peristiwa serupa terjadi hanya setahun kemudian dalam apa yang kini dikenal sebagai genosida Srebrenica. Meskipun Inggris dan Amerika Serikat sama-sama menginginkan pemecahan wilayah tersebut, Amerika Serikat menghendaki NATO menjadi pasukan keamanan de facto. PBB menetapkan Srebrenica sebagai 'zona aman' bagi para pengungsi dan menugaskan 600 pasukan penjaga perdamaian Belanda untuk melindunginya, yang kemudian menyerahkan kamp tersebut kepada pasukan Serbia, yang selanjutnya membantai mereka.
A similar scenario occurred just a year later in what has come to be known as the Srebrenica genocide. Although both Britain and the US wanted the break-up of the region, the US wanted NATO to be the de-facto security force. The UN designated Srebrenica a ‘safe haven’ for refugees assigning 600 Dutch peacekeepers to protect it, who handed over the camp to Serb forces, who then massacred them.
Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi gagal melakukan intervensi selama perang Kongo kedua di Republik Demokratik Kongo. Pasukan penjaga perdamaian PBB dibentuk pada Februari 2000 melalui Resolusi 1291 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memantau proses perdamaian. Namun, kegagalan pasukan penjaga perdamaian untuk melakukan intervensi selama perang saudara tersebut merenggut nyawa hampir lima juta orang.
The United Nations again failed to intervene during the second Congo war in the Democratic republic of Congo. A UN peacekeeping force was established in February 2000, by Resolution 1291 of the United Nations Security Council in order to monitor the peace process. However, failure by the peace keeping force to intervene during the civil war claimed the lives of nearly five million people.
Perserikatan Bangsa-Bangsa menciptakan masalah konflik Israel-Palestina, dan terus gagal menerapkan ketentuan-ketentuan Resolusi Dewan Keamanan PBB dengan menerapkan hukum internasional secara selektif. PBB terbukti tidak efektif dan dijalankan oleh kaum imperialis ketika ia pada dasarnya dikesampingkan menjelang perang Irak kedua. Amerika Serikat tidak menyembunyikan fakta ini. John Bolton, Duta Besar AS untuk PBB (pejabat sementara), membuat beberapa pernyataan yang mengkritik PBB, dengan mengatakan pada tahun 2004, "Tidak ada yang namanya Perserikatan Bangsa-Bangsa. Yang ada hanyalah komunitas internasional, yang hanya dapat dipimpin oleh satu-satunya negara adidaya yang tersisa, yaitu Amerika Serikat."
The United Nations created the problem of the Israeli-Palestinian conflict, and has continued in its failure to implement provisions of United Nations Security Council Resolutions by selectively applying international law. The United Nations was exposed as being ineffective and run by imperialists when it was essentially thrown aside in the run up to the second Iraq war. The US didn’t hide this fact. John Bolton, acting US Ambassador to the UN, made several statements critical of the UN saying in 2004, ‘There is no such thing as the United Nations. There is only the international community, which can only be led by the only remaining superpower, which is the United States.
Sebenarnya PBB adalah sebuah organisasi internasional yang oleh kelima anggota tetap Dewan Keamanan (Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Prancis dan Tiongkok) telah digunakan sebagai perpanjangan dari kebijakan luar negeri mereka sendiri.
In reality the UN is an international organisation that the five permanent Security Council members (US, Russia, Britain, France and China) have used as an extension of their own foreign policies.
Masalahnya sebenarnya terletak pada konsep hukum internasional, yang pada kenyataannya tidak ada. Yang benar-benar ada hanyalah norma-norma dan kebiasaan internasional, bukan hukum internasional. Agar hukum internasional dapat ada, penegakannya harus mungkin dilakukan pada tingkat global, supranasional. Karena hal itu tidak ada, kita harus memperkirakan bahwa negara-negara bangsa akan melanggar peraturan lembaga-lembaga internasional ketika hal itu menguntungkan mereka – neorealisme (lih. Waltz. K. 1979. ‘A Theory of International Politics’).
The problem actually lies in the concept of international law, which in reality does not exist. There can only really be international norms and customs not international law. For international law to exist enforcement must be possible at a global, supranational level. As this does not exist we must expect nation-states to flout the regulations of the international agencies when it suits them – neorealism (cf. Waltz. K. 1979. ‘A Theory of International Politics’).
Reference: Mitos-Mitos Geopolitik - Adnan Khan