2 Khilafah Adalah Kewajiban
2 The Khilafah Is An Obligation
"Para Nabi memerintah Bani Israil. Setiap kali seorang Nabi wafat, Nabi lain menggantikannya. Namun tidak ada Nabi setelahku. Akan ada para Khalifah, dan jumlah mereka banyak." Mereka bertanya: "Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?" Beliau ﷺ menjawab: "Penuhilah bai'at kepada mereka satu demi satu, dan berikanlah hak mereka. Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka tentang apa yang Dia amanahkan kepada mereka."
“The Prophets ruled over the children of Israel, whenever a Prophet died another Prophet succeeded him, but there will be no Prophet after me. There will be Khulafaa’ and they will number many. They asked: What then do you order us? He said: Fulfill the Bay’ah to them one after the other and give them their due. Surely Allah will ask them about what He entrusted them with.”
Penegakan kembali Khilafah adalah kewajiban bagi seluruh kaum Muslimin
The Re-establishment of the Khilafah is an obligation upon all Muslims
Khilafah adalah kepemimpinan bersama bagi seluruh kaum Muslimin di dunia. Perannya adalah menegakkan hukum-hukum Syariah Islam dan menyebarkan Dakwah Islam ke seluruh dunia. Khilafah juga dikenal sebagai Imamah; kedua istilah ini memiliki makna yang sama. Sejumlah Hadits Sahih menyebutkan keduanya dengan makna yang sama, dan tidak pernah ada perbedaan makna antara kedua istilah ini dalam nash Syariah mana pun, yakni Al-Qur'an maupun Sunnah Nabi ﷺ, yang merupakan satu-satunya nash Syariah. Tidak wajib berpegang pada istilah Khilafah atau Imamah, melainkan yang wajib adalah berpegang pada makna dari istilah tersebut.
The Khilafah is a common leadership for all the Muslims in the world. Its role is to establish the laws of the Islamic Shari’ah and to carry the Da’awah of Islam to the world. The Khilafah is also known as the Imamah, both terms have the same meaning. Several Sahih Ahadith mention them with the same meaning, neither of the two terms has ever differed in meaning in any Shari’ah text i.e. the Qur’an or the Sunnah of the Prophet (saw), these being the only Shari’ah texts. It is not compulsory to hold to the term of Khilafah or Imamah, but rather it is compulsory to hold to the meaning of the term.
Mendirikan Khalifah adalah kewajiban atas seluruh kaum Muslim di dunia. Menunaikan kewajiban ini, seperti halnya kewajiban-kewajiban lain yang ditetapkan oleh Allah (SWT) atas kaum Muslim, adalah kewajiban yang mendesak, yang tidak boleh ada pilihan atau sikap lalai di dalamnya. Kelalaian dalam menunaikan kewajiban ini termasuk salah satu dosa terbesar, yang atasnya Allah (SWT) memberikan hukuman yang berat.
The establishment of a Khaleefah is an obligation upon all Muslims in the world. Performing this duty, like any of the duties prescribed by Allah (swt) upon the Muslims, is an urgent obligation in which there can be no choice or complacency. Negligence in performing this duty is one of the greatest sins, for which Allah (swt) punishes severely.
Dalil bahwa pengangkatan seorang Khalifah itu wajib atas seluruh kaum Muslimin terdapat dalam Sunnah dan Ijma' (kesepakatan) para Sahabat. Adapun dari Sunnah, Nafi' meriwayatkan: "'Umar berkata kepadaku bahwa ia mendengar Nabi ﷺ bersabda: 'Barangsiapa melepaskan tangannya dari baiat kepada Allah (SWT), ia akan bertemu dengan-Nya (SWT) pada Hari Kiamat tanpa memiliki hujah baginya, dan barangsiapa mati sedangkan di lehernya tidak ada Bai'at (kepada seorang Khalifah), ia mati dalam keadaan mati Jahiliyah.'" Maka Nabi ﷺ mewajibkan atas setiap Muslim untuk memiliki Bai'at di lehernya, dan menggambarkan orang yang mati tanpa Bai'at di lehernya sebagai orang yang mati dalam keadaan Jahiliyah. Bai'at itu tidak boleh diberikan kepada siapa pun selain Khalifah, dan Nabi ﷺ mewajibkan atas setiap Muslim untuk memiliki di lehernya sebuah Bai'at kepada seorang Khalifah. Namun beliau tidak menjadikan kewajiban atas setiap Muslim untuk memberikan Bai'at kepada seorang Khalifah. Kewajibannya adalah adanya Bai'at di leher setiap Muslim yang memenuhi syarat, yaitu adanya seorang Khalifah yang dengan demikian berhak atas Bai'at di leher setiap Muslim. Jadi, keberadaan Khalifah itulah yang menempatkan Bai'at di leher setiap Muslim, baik Muslim tersebut memberikan Bai'at kepadanya secara langsung maupun tidak.