Tahap Ketiga dari Dakwah: Tahap Pemerintahan
5.7 The Third stage of the Da’awah: The Stage of Ruling
Setelah memperoleh nushrah, Nabi ﷺ menegakkan Islam di tengah masyarakat Madinah. Beliau menyusun sebuah konstitusi bagi Madinah yang merinci sifat hubungan antara kaum Muslimin sendiri, antara orang-orang kafir sendiri, dan antara kaum Muslimin dengan orang-orang kafir, serta bagaimana perkara-perkara pokok akan diselesaikan. Konstitusi ini dikenal sebagai Sahifah (dokumen) Madinah.
After the gaining of the Nussrah the Prophet (saw) established Islam in the society of Madinah. He drew up a constitution for Madinah detailing the nature of the relationships and how key matters would be resolved between the Muslims themselves, between the Kuffar (disbelievers) themselves, and between the Muslims and the Kuffar. This was known as the Sahifah (document) of Madinah.
Berikut ini beberapa kutipan untuk memberikan gambaran tentang dokumen tersebut dan cara masyarakat diorganisasi.
The following are some extracts in order to give a picture of the document and the way in which the society was organised.
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ini adalah dokumen dari Muhammad ﷺ, Rasulullah, mengenai kaum Muhajirin (Orang-orang yang Berhijrah) dan kaum Anshar (mereka yang memberikan dukungan, yaitu suku Aus dan Khazraj) serta orang-orang yang berjuang bersama mereka.
In the Name of Allah ar-Rahman ar-Raheem. This is a document from Muhammad (saw) the Messenger of Allah concerning the Muhajireen (Emigrants) and the Ansar (Those who gave the support i.e. the Aws and the Khazraj) and those who strove with them.
1) Mereka adalah satu umat, dengan mengecualikan seluruh bangsa lainnya.
1) They are one Ummah to the exclusion of all other nations.
2) Kaum Muhajirin dari Quraisy bersatu dan wajib membayar diyat (tebusan darah) di antara mereka sendiri, serta menebus tawanan mereka dengan cara yang layak. Setiap suku dari kaum Anshar tetap seperti semula.
2) The Emigrants of the Quraysh unite together and shall pay blood money among themselves, and shall ransom honourably their prisoners. Every tribe of the Ansar are as they were first.
3) Orang-orang beriman tidak boleh membiarkan siapa pun di antara mereka dalam keadaan miskin dan terlantar.
3) Believers shall not leave anyone destitute amongst them.
9) Perdamaian orang-orang beriman tidak dapat dipisah-pisahkan. Tidak boleh dibuat perjanjian damai tersendiri ketika orang-orang beriman sedang berperang di jalan Allah. Syarat-syaratnya harus adil dan setara bagi semua pihak.
9) The Peace of the believers is indivisible. No separate peace accord shall be made when the believers are fighting in the way of Allah. Conditions must be just and equitable to all.
10) Tidak diperbolehkan bagi seorang mukmin yang memegang apa yang ada dalam dokumen ini dan beriman kepada Allah serta Hari Akhir untuk menolong seorang pelaku kejahatan atau memberinya perlindungan.
10) It is not permitted for a believer who holds what is in this document and believes in Allah and the Last Day to help a criminal nor give him refuge.
11) Apabila kalian berselisih tentang suatu perkara, maka hendaklah perkara itu dikembalikan kepada Allah dan Muhammad ﷺ.
11) When you differ about a matter it must be referred to Allah and Muhammad (saw)
12) Membunuh seorang mukmin dengan sengaja tanpa alasan yang benar mengharuskan dibunuhnya pembunuh tersebut.
12) Killing a believer deliberately with no good reason entails killing the killer.
Hal ini diriwayatkan oleh Ibnu Hisyam (Jilid 1 halaman 502/3)
This has been related by Ibn Hisham (Volume 1 pages 502/3)
Maka tahap akhir partai politik Islam akan memastikan bahwa Islam diterapkan secara radikal, tanpa gradualisme atau penerapan sebagian. Sebaliknya, penerapannya harus menyeluruh. Selain itu, kekuasaan harus berada di tangan kaum Muslim, dan mereka harus memberikan kekuasaan tersebut keamanan internal dan eksternal.
Hence the final stage of the Islamic political party would ensure that Islam is implemented radically, with no gradualism or partial implementation. Rather the implementation must be comprehensive. Also the authority must be in the hands of the Muslims and they must give the authority internal and external security.