5.2 Teladan Rasulullah ﷺ
5.2 The example of the Messenger (saw)
Contoh Rasulullah ﷺ menunjukkan satu-satunya metodologi untuk melanjutkan kembali Khilafah dan mendirikan Negara Islam, dengan kata lain mengubah Dar ul-Kufr menjadi Dar ul-Islam.
The example of the Messenger (saw) demonstrates the only methodology of resuming the Khilafah and establishing an Islamic State, in other words changing Dar ul-Kufr to Dar ul-Islam.
Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana menurunkan unsur-unsur wajib (Arkan) dari Manhaj Nabi ﷺ. Setelah hal ini jelas, ia harus diterapkan pada situasi kita dalam menentukan cara untuk melanjutkan kembali Khilafah.
Hence, a detailed understanding of how to derive the obligatory elements (Arkan) of the Methodology of the Prophet (saw) is needed. After this is clear it must be applied to our situation in determining the way to resume the Khilafah.
Meneladani (Ta'asi) perbuatan Rasulullah ﷺ
Emulating (Ta’asi) the actions of the Messenger of Allah (saw)
Prinsip Ta'asi, yaitu meneladani perbuatan Rasulullah ﷺ, selalu menempati bagian tersendiri dalam kitab-kitab Ushul ketika membahas pemahaman terhadap Sunnah Nabi ﷺ. Pokok bahasannya adalah bagaimana meneladani Rasulullah ﷺ dalam perilakunya, dan nilai apa yang diberikan kepada keteladanan tersebut.
The principle of Ta’asi or emulating the actions of the Messenger (saw) has always occupied a section of the books on Usul when understanding the Sunnah of the Prophet (saw). The subject matter under discussion is how to emulate the Messenger (saw) in his behaviour and what value to give such emulation.
Allah (SWT) berfirman dalam Al-Qur'an, "Sungguh, pada diri Rasulullah ﷺ itu benar-benar ada teladan yang baik bagimu" (QS. Al-Ahzab: 21)
Allah (swt) states in the Qur’an, “Verily in the Messenger of Allah (saw) you have the finest example” (TMQ al-Ahzab, verse 21)
Dan Allah (SWT) memerintahkan Nabi ﷺ untuk mengatakan kepada orang-orang beriman,
Also Allah (swt) orders the Prophet (saw) to say to the believers,
"Katakanlah (Muhammad): "Jika kamu mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kamu dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."" (QS. Ali 'Imran: 31)
“If you do love Allah then follow me, and Allah will love you and forgive you for your sins and Allah is Ghafoor al-Raheem”. (TMQ al-e-Imran, verse 31)
Oleh karena itu, kaum Muslimin wajib meneladani dan mengikuti jejak Rasulullah ﷺ jika mengharapkan ampunan Allah (SWT) dan masuk ke dalam Jannah. Maka, meneladani dan meniru beliau ﷺ merupakan suatu kewajiban. Namun, kaum Muslimin diwajibkan untuk meniru beliau ﷺ dengan benar dan dengan cara sebagaimana Allah (SWT) mewajibkan kita untuk melakukannya. Berikut ini adalah rincian perbuatan-perbuatan beliau ﷺ.
Hence Muslims are obliged to emulate and follow in the footsteps of the Messenger (saw) if the forgiveness of Allah (swt) and entering into Jannah is hoped for. Therefore, it is an obligation to emulate him (saw) and imitate him. However, Muslims are required to imitate him correctly and in the manner which Allah (swt) obliges us to do so. The following is a breakdown of his (saw) actions.
Af'āl Jibiliyyah
Af ’aal Jibiliyyah
Ini adalah perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam tabiat Nabi ﷺ. Misalnya, Bukhari meriwayatkan bahwa beliau ﷺ memerah wajahnya ketika marah. Juga menurut Imam Tirmidzi dalam kitab Syama'il-nya, beliau ﷺ berjalan sangat cepat seolah-olah sedang menuruni bukit. Hal-hal ini boleh bagi kita untuk meniru karena rasa cinta, karena itu adalah perbuatan Nabi ﷺ, namun tidak membawa konsekuensi hukum syariat, sehingga termasuk dalam kategori Mubah (boleh).
These would be actions which are part of the nature of the Prophet (saw). So, for example Bukhari narrates that he (saw) would go red when he got angry. Also according to Imam Tirmidhi in his Shama’il, he (saw) would walk very quickly as though he was walking down a hill. These are permitted for us to copy out of love, as they were actions of the Prophet (saw), but they carry no legislative consequences, and thus fall under the Mubah (permissible).
Af'āl Khāṣṣah
Af ’aal Khassah
Ini adalah perbuatan-perbuatan yang khusus bagi Nabi ﷺ. Misalnya, istri-istri beliau dalam Al-Qur'an dilarang menikah lagi setelah menjadi janda, sedangkan wanita-wanita beriman boleh menikah lagi setelah suami pertama mereka wafat atau mereka bercerai. Beliau ﷺ juga diizinkan menikahi lebih dari empat istri, sementara seluruh kaum Muslimin dilarang melakukannya. Beliau ﷺ berpuasa siang dan malam tanpa henti, namun beliau melarang kaum Muslimin melakukannya. Shalat Tahajud wajib bagi beliau ﷺ, tetapi bagi seluruh kaum Muslimin hukumnya nafilah (sunnah) (al-Shakhsiyyat ul-Islamiyyah Vol. 3). Kaum Muslimin dilarang mengikuti Rasulullah ﷺ dalam perkara-perkara ini. Maka seseorang tidak boleh melaksanakan shalat Tahajud sebagai fardhu, dan tidak boleh pula melarang wanita Muslimah menikah lagi setelah bercerai atau menjadi janda. Kaum Muslimin juga tidak boleh menikahi lebih dari empat istri. Mengikuti Nabi ﷺ dalam salah satu dari hal-hal ini hukumnya haram.
These are actions that were specific to the Prophet (saw). So, for example his wives in the Qur’an were prohibited from remarrying after being widowed, whereas the believing women can remarry after their first husband dies or they divorce. He (saw) was also permitted to marry more than four wives whilst all Muslims are forbidden from this. He (saw) would fast day and night without stopping, but he prohibited the Muslims from doing so. Tahajjud was wajib upon him but Nafilah for all Muslims (al-Shakhsiyyat ul-Islamiyyah Vol. 3). Muslims are prohibited from following the Messenger (saw) in these matters. So one cannot pray Tahajjud as a Fard, nor can one prevent the Muslim women re-marrying after they divorce or become widows. Nor can Muslims marry more than four wives. Following the Prophet (saw) in any of these would be Haram.
Af'āl 'Āmmah/Tasyri'
Af ’aal ‘Ammah/Tashri’a
Selebihnya adalah perbuatan, ucapan, atau persetujuan Rasulullah ﷺ yang memiliki konsekuensi hukum. Misalnya, hal-hal tersebut dapat menjelaskan kewajiban, anjuran, atau kebolehan. Jika tindakan yang dilakukan Nabi ﷺ merupakan penjelasan atas suatu kewajiban (Fardh) sebelumnya, maka hal tersebut menjadi wajib pula. Allah (SWT), misalnya, berfirman dalam banyak ayat Al-Qur'an untuk mendirikan Salat pada waktu-waktu yang telah ditentukan. Nabi ﷺ juga bersabda dalam sebuah hadis yang terkenal, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, "Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat." Maka, fakta bahwa Nabi ﷺ senantiasa salat dengan urutan yang sama (Tartib) dan berulang-ulang (Ta'addud) menjelaskan kewajiban sebelumnya, sehingga hal itu sendiri pun menjadi wajib. Selain itu, Allah (SWT) berfirman,
These are the rest of the actions, speech or consent of the Messenger (saw) and carry legal consequences. So for example they may explain obligations, recommendations or permission. If the action that the Prophet (saw) was undertaking came as an explanation to a previous obligation (Fard) then that matter would become Fard. Allah(swt), for example, states in many Ayaat of Qur’an to establish the Salah at regular times. The Prophet (saw) stated in a well known Hadith that is narrated by Imam Bukhari, “Pray as you see me pray”. So the fact that the Prophet (saw) repeatedly prayed in the same order (Tarteeb) and in repetition (Ta’addud) explains the previous obligation and hence is obligatory itself. Also, Allah (swt) states,
"Barangsiapa di antara kalian menyaksikan bulan, maka hendaklah ia berpuasa." (QS al-Baqarah, ayat 184)
“Whosoever amongst you witnesses the month let him fast”. (TMQ al-Baqarah, verse 184)
Nabi ﷺ bersabda dalam sebuah hadits yang terkenal, “Berpuasalah ketika kalian melihatnya (bulan), dan berbukalah ketika kalian melihatnya (bulan), dan jika cuaca berawan maka sempurnakanlah tiga puluh hari.” (Dinyatakan sahih oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Bulughul Maram). Maka hadits ini menentukan kapan berpuasa dan kapan berbuka, sehingga menjelaskan perintah sebelumnya dalam Al-Qur'an, dan karena itu mengikuti kaidah yang sama, yaitu kewajiban melihat hilal atau menyempurnakan tiga puluh hari untuk memulai atau mengakhiri puasa.
The Prophet (saw) stated in a well known Hadith, “Fast when you see it (the moon) and stop fasting when you see it (the moon) and if it is cloudy then complete the thirty days” (Authenticated by Ibn Hajr al Asqalani in Bulugh ul-Maram). So this narration determines when to fast and when to stop fasting, thus explaining a previous order in the Qur’an and hence following the same rule i.e. the Fard of sighting the Hilal or the completion of the thirty days in order to begin fasting or end it.
Qurbah (mendekatkan diri kepada Allah (SWT))
Qurbah (drawing near to Allah (swt))
Mencapai keridaan Allah (SWT) dan mendekatkan diri kepada Allah (SWT) adalah tujuan seorang mukmin dan landasan dasar dari seluruh amalnya. Oleh karena itu, amalan-amalan yang mendatangkan keridaan Allah (SWT) dan jika ditinggalkan dapat mengakibatkan hukuman, dihukumi sebagai Fardhu. Sebaliknya, amalan-amalan yang mendekatkan seorang Muslim kepada Allah (SWT) tetapi jika ditinggalkan tidak membawa ancaman hukuman, dihukumi sebagai amalan yang dianjurkan atau lebih utama, yaitu Mandhub. Jika perbuatan Rasulullah ﷺ menunjukkan upaya mendekatkan diri kepada Allah (Taqarrub ilallah), maka perbuatan tersebut juga dianjurkan. Misalnya, dzikir dan doa mendatangkan keridaan Allah (SWT) sehingga hukumnya Mandhub. Demikian pula, telah diriwayatkan dalam Syama'il al-Tirmidzi bahwa Nabi ﷺ biasa memulai makan dengan tasmiyah (membaca Bismillahir Rahmanir Rahiim). Hal ini menjadi pengingat akan Allah (SWT) dan merupakan wujud syukur, sehingga dianjurkan.
Gaining the pleasure of Allah (swt) and getting closer to Allah (swt) is the purpose of the believer and the fundamental premise of all of his actions. Hence those actions which earn Allah (swt)’s pleasure and if omitted can lead to punishment are deemed as Fard. However, those which bring a Muslim closer to Allah (swt) but if omitted do not carry a threat of punishment are deemed as recommended or preferable acts, Mandoub. If the actions of the Messenger (saw) indicate getting closer to Allah (Taqarrub il Allah) then they are also recommended. So for example the Dhikr and Du’aa gain Allah’s (swt) favour and are thus Mandoub. So, for example, it has been narrated from the Shama’il al-Tirmidhi that the Prophet (saw) used to commence eating with Tasmiyah (saying Bismillahir Rahmanir Raheem) this would serve as a reminder of Allah (swt) and would mean showing thankfulness and hence would be recommended.
Mubah (boleh)
Mubah (permissible)
Adapun perbuatan yang tidak memiliki indikasi qurbah ataupun ancaman hukuman dan pahala, maka perbuatan tersebut hanyalah mubah (diperbolehkan), dan kaum Muslimin boleh melakukannya jika mereka menghendaki. Misalnya, Nabi ﷺ menggunakan para penulis wahyu untuk memelihara Al-Qur’an di atas pelepah daun kurma. Cara pemeliharaan semacam ini tidak mengandung pahala maupun hukuman, sehingga hukumnya mubah. Demikian pula sarana-sarana lain seperti CD dan percetakan, yang hukumnya juga mubah.
As for actions which carry no indication of Qurbah or threat of punishment and reward, they would merely be Mubah (permitted) and Muslims would engage in them if they so wished. For example, he (saw) used scribes to preserve the Qur’an on date palm leaves. This style of preservation carries no reward or punishment hence it is Mubah. Other means such as CD’s and Printing are similarly Mubah.
Relevansi hal ini dengan topik yang sedang dibahas adalah bahwa seseorang dapat membedakan antara perbuatan-perbuatan yang dilakukan Nabi ﷺ sebagai gaya atau cara yang tidak wajib, dan perbuatan-perbuatan wajib (Fardhu atau Wajib) yang beliau ﷺ lakukan sebagai kewajiban serta bagian dari metode beliau ﷺ.
The relevance of this for the topic at hand is that one is able to distinguish those actions which he (saw) did as styles that weren’t obligatory, from the obligatory (Fard or Wajib) actions, which he (saw) undertook as Fard and part of his methodology.