4.3 Memerangi Penguasa
4.3 Fighting the Ruler
Pandangan lain yang disampaikan kepada Ummah adalah konsep memerangi para penguasa, dan bahwa melalui perjuangan militer Islam akan kembali ke panggung dunia. Sekali lagi, ini didasarkan pada suatu hadits tertentu. Telah diriwayatkan dari banyak sumber, termasuk Imam Muslim, bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Janganlah kalian menentang para pemegang kekuasaan kecuali kalian melihat kekufuran yang nyata, yang atasnya kalian memiliki bukti yang jelas dari Allah (dari Islam)." Ibnu Katsir dalam Tafsirnya menyatakan bahwa jika Khalifah kembali kepada pemerintahan kekufuran, maka ia harus diperangi hingga ia kembali kepada penerapan Islam dan Syari'ah.
Another view that is being addressed to the Ummah is the concept of fighting the rulers and that through military struggle Islam will return to the world stage. Again this is based upon a particular Hadith. It has been narrated from many sources including Imam Muslim that the Prophet (saw) said, “Do not challenge the people of authority unless you see explicit Kufr of which you have clear proof from Allah(from Islam)”. Ibn Kathir in his Tafseer states that if the Khaleefah reverts to the rule of disbelief, he would be fought until he returned to the implementation of Islam and the Shari’ah.
Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari juga menyatakan bahwa jika ia menjadi kafir atau mengubah syariat, maka ia harus diperangi dan dicopot. Pandangan ini juga disebutkan dalam Nayl al-Awthar dan didukung oleh Imam Syaukani. Artinya, jika penguasa memerintah dengan selain syariat, ia diperangi hingga ia bertobat atau dicopot. Namun, hal itu hanya berlaku pada situasi tersebut, yaitu keputusan seorang khalifah yang beralih kepada hukum kufur dan kedurhakaan kepada Allah. Hal itu tidak berkaitan dengan khalifah yang bersikap zalim, dan juga tidak berkaitan dengan kerusakan akhlaknya. Dalam kondisi seperti itu, ketaatan kepadanya tetap wajib, dan kaum Muslimin tetap harus salat di belakangnya serta berjihad bersamanya.
Ibn Hajr in his Fateh al-Bari also states that if he becomes a Kafir, or changes the Shari’ah he should be fought and removed. This view is also mentioned in Nayl al-Awtar and supported by Imam Shawkani. That is, if the ruler rules by other than the Shari’ah he is fought until he either repents or is removed. However that is the only situation that it applies to i.e. the ruling of a Khaleefah who resorts to the Kufr ruling and disobedience to Allah. It does not relate to the Khaleefah becoming tyrannical and also does not relate to his personality becoming corrupt. In which case obedience to him is binding and the Muslims should still pray behind him and fight Jihad behind him.
Namun, hadis-hadis ini tidak berkaitan dengan situasi sekarang. Semuanya berhubungan dengan pemberontakan dan melawan Khalifah, dan dicantumkan di bawah pembahasan ‘Khurooj min al Khaleefah’, yaitu memberontak terhadap kekuasaan seorang Khalifah atau Imam.
However, these Ahadith are not connected to the current situation. They are all connected to revolt and rising against the Khaleefah and are titled under the subject of ‘Khurooj min al Khaleefah’ i.e. rising against the authority of a Khaleefah or an Imam.
Situasi saat ini bukanlah situasi para Khulafaa’ yang dulu memerintah dengan Islam lalu berpaling dari Islam. Masalah saat ini juga tidak semata-mata berkaitan dengan menyingkirkan seorang penguasa dengan membunuhnya. Sebaliknya, seluruh sistem Kufur telah diterapkan atas kaum Muslimin selama lebih dari 76 tahun, tidak satu pun penguasa pernah memerintah dengan Syari’ah, dan tidak satu pun dari mereka adalah Khulafaa’ dalam sebuah Khilafah. Sistem yang mereka terapkan adalah kerajaan atau kapitalistik dengan semacam kerangka demokrasi. Maka, kenyataannya bukanlah menyingkirkan Khaleefah yang buruk dalam sebuah Negara Islam. Kenyataannya adalah mencabut seluruh sistem Kufur, termasuk penguasanya, untuk kembali mendirikan Dar ul-Islam. Para penguasa saat ini sama sekali tidak dapat disamakan dengan Khulafaa’ yang memasukkan satu hukum Kufur ke dalam Khilafah. Oleh karena itu, hadits-hadits ini, yang selalu dipahami dalam konteks Dar ul-Islam, yaitu tempat Islam diterapkan dan kaum Muslimin memiliki keamanan, tidak berlaku atas situasi saat ini. Realitas yang dibahas oleh hadits-hadits tersebut adalah menyingkirkan seorang Khaleefah yang memerintah dengan Kufur di dalam Negara Islam, bukan mencabut seluruh sistem Kufur semata-mata dengan memerangi dan membunuh penguasanya.
The current situation is not that of the Khulafaa’ who used to rule by Islam and then turned away from Islam. The current problem is also not merely related to removing a ruler by killing him. Rather, entire systems of Kufr have been implemented over Muslims for over 76 years, none of the rulers have ever ruled by the Shari’ah and none of them are Khulafaa’ within a Khilafah. The systems that they are applying are either monarchies or Capitalistic with some sort of democratic framework. Hence, the reality isn’t that of removing a bad Khaleefah within an Islamic State. The reality is of uprooting an entire Kufr system, including it’s ruler, to again establish Dar ul-Islam. The current rulers are not comparable in any way to Khulafaa’ who have introduced one Kufr law into the Khilafah. Hence these Ahadith, which have always been understood in the context of Dar ul-Islam i.e. where Islam is implemented and the Muslims possess the security, do not apply upon the current situation. The reality which they address is that of removing a Khaleefah who rules with Kufr within the Islamic State, not that of uprooting an entire Kufr system merely by fighting and killing the ruler of that system.
Satu-satunya situasi yang sebanding dari dalil-dalil adalah pendirian Negara Islam untuk pertama kalinya oleh Nabi (saw) dan perjuangan yang beliau (saw) lalui untuk mendirikan Negara ini dan mengubah Dar ul-Kufr menjadi Dar ul-Islam. Inilah perjuangan yang beliau (saw) rujuk dalam Hadits Hamzah dan sebagaimana digambarkan dalam Kitab-kitab Sunnah dan Sirah. Sebab itulah satu-satunya contoh di mana sebuah sistem Kufur yang utuh ada dan diubah menjadi sistem Islam yang utuh. Jadi persoalannya adalah mengubah sebuah sistem, bukan sekadar seorang penguasa. Hadits-hadits tentang peperangan berlaku untuk mengganti seorang penguasa, yaitu seorang Khalifah yang telah menyimpang, bukan sebuah sistem. Hanya perjuangan Nabi ﷺ di Makkah yang berlaku untuk mengubah sebuah sistem. Maka perjuangan militer bukanlah metode untuk mengembalikan Khilafah.
The only situation that is comparable from the evidences is the establishment of the Islamic State for the very first time by the Prophet (saw) and the struggle which he (saw) went through in order to establish this State and change Dar ul-Kufr to Dar ul-Islam. This is the struggle which he (saw) referred to in the Hadith of Hamza and as is illustrated in the Books of Sunnah and Seerah. As that is the only instance in which a complete system of Kufr existed and was changed to a complete system of Islam. So the matter is regarding the changing of a system, not merely a ruler. The Ahadith of fighting, apply to changing a ruler i.e. a Khaleefah who has gone astray not a system, only the struggle of the Prophet (saw) in Makkah applies to the changing of a system. So military struggle is not the method of re-establishing the Khilafah.