4.2 Kekeliruan "Gradualisme"
4.2 The error of “Gradualism”
Konsep yang luas tersebar di kalangan umat Islam adalah konsep Tadarruj atau 'Gradualisme'. 'Metodologi' ini mengikuti logika bahwa Islam adalah agama yang sangat besar dan tidak mungkin menerapkan Islam secara radikal. Oleh karena itu, seseorang harus berusaha menerapkan hukum-hukum Syari'ah secara bertahap, dan hal ini akan terjadi dalam jangka waktu yang panjang sehingga secara perlahan mengembalikan Islam ke dalam kehidupan kaum Muslimin. Proses ini biasanya terjadi melalui pembagian kekuasaan dengan pemerintahan yang ada dan melalui bekerja di dalam sistem.
A widespread concept that is passed to the Islamic Ummah is the concept of the Tadarruj or ‘Gradualism’. This ‘methodology’ follows the logic that Islam is a Deen that is massive and it is impossible to radically implement Islam. Therefore one must seek to gradually implement the Shari’ah rules and this will take place over a long period of time gradually bringing Islam back to the life of the Muslims. This process would normally occur through sharing power with the existing government and through working within the system.
Setelah itu, dikemukakan beberapa argumen sebagai dasar bagi pandangan ini, seperti "wahyu Al-Qur'an turun secara bertahap, dan ketika muncul berbagai masalah, Al-Qur'an menjawabnya dengan cara demikian". Fakta bahwa Allah (SWT) mengharamkan khamar dalam tiga tahap dikutip sebagai contoh dari gradualisme ini.
After which certain arguments are brought as a justification for this view such as ‘the revelation of the Qur’an was in stages and as problems arose the Qur’an addressed them in that manner’. The fact that Allah (swt) prohibited alcohol in three stages is quoted as an example of this gradualism.
Argumen lebih lanjut dikemukakan melalui kaidah-kaidah seperti, ‘Apa yang tidak dapat dicapai seluruhnya tidak boleh ditinggalkan seluruhnya’. Dengan demikian, dikatakan, sebagian Islam tidaklah seburuk tidak berislam sama sekali, sehingga pendekatan bertahap dapat diterima.
A further argument is brought in by principles such as, ‘That which cannot be completely attained should not be completely left’. Hence, it would be argued, some Islam is not as bad as no Islam, thus a gradual approach is acceptable.
Penting bagi umat Islam untuk menyadari bahwa tidak satu pun dari hal-hal ini merupakan dalil syar'i dalam Islam, dan gagasan ini tidak hanya batil, tetapi juga bertentangan dengan dalil-dalil yang bersifat pasti dalam Islam. Hal pertama yang perlu diingat adalah bahwa anggapan bahwa Islam mustahil untuk diterapkan berarti Allah (SWT) telah menurunkan agama yang tidak praktis! Padahal, ini bertentangan dengan keyakinan bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang praktis bagi umat manusia, yang telah disempurnakan oleh Allah (SWT), Pencipta langit dan bumi. Allah (SWT) berfirman dalam Al-Qur'an,
It is important that the Islamic Ummah realises that none of these are legal (Shari’i) arguments in Islam and that this concept is not only invalid but contradicts definitive evidences in Islam. The first point to bear in mind is that the concept that Islam is impossible to implement would mean that Allah (swt) had sent an impractical Deen! This is in contradiction to the belief that Islam is the only practical Deen for mankind which Allah (swt), the Creator of the Heavens and the Earth, had perfected. Allah (swt) states in the Qur’an,
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS al-Baqarah, ayat 282)
“Allah does not place a burden upon a person except that which he is capable of.” (TMQ al-Baqarah, verse 282)
Maka Allah (SWT) menyatakan bahwa Dia tidak akan membebankan kepada umat suatu kewajiban yang tidak mampu dilaksanakannya dan yang mustahil baginya, sehingga kembalinya Islam (penegakan kembali Khilafah Islam) adalah suatu kemungkinan sekaligus tanggung jawab.
So Allah (swt) states that He would not place upon the Ummah an obligation that she couldn’t achieve and was impossible for her, so the resumption of Islam is a possibility and a responsibility.
Gagasan bahwa mustahil menegakkan Islam secara radikal adalah inti dari argumen pragmatis yang konon praktis ini. Hal ini bukan hanya bertentangan dengan Islam, tetapi juga merupakan pandangan yang keliru tentang realitas perubahan politik. Perubahan radikal itu pernah terjadi, yang dibawa oleh Nabi ﷺ 1300 tahun yang lalu. Juga pernah terjadi perubahan radikal yang membawa doktrin Komunisme yang rusak, dan perubahan radikal yang membawa Kapitalisme ke Rusia pada awal tahun 90-an untuk menggantikan Komunisme. Jika hal ini berlaku bagi akidah dan sistem yang salah, maka bagaimana mungkin hal itu menjadi tidak praktis bagi akidah yang benar? Maka, anggapan bahwa Kebangkitan Islam itu tidak praktis adalah pandangan yang salah dan mencerminkan sikap pesimis terhadap umat dan terhadap Islam itu sendiri.
The idea that it is impossible to establish Islam radically is at the heart of this pragmatic and supposedly practical argument. This is not only in contradiction with Islam but is a flawed view of the reality of political change. It was a radical change, which the Prophet (saw) brought about 1300 years ago. It was also a radical change that brought the corrupt doctrine of Communism and also a radical change which a brought about Capitalism in Russia in the early 90’s to replace Communism, and if this is the case with the false Aqeedah and system then how can it be impractical for the correct Aqeedah. So the concept of the Islamic Revival being impractical is a false notion and reflects a defeatist outlook to the Ummah and towards Islam itself.
Adapun klaim bahwa Al-Qur'an diturunkan secara bertahap sehingga dapat diterapkan secara bertahap pula, ini adalah pernyataan yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan cara penurunannya. Pertama, Al-Qur'an diturunkan sesuai dengan permasalahan, pertanyaan, perdebatan, dan situasi politik yang terjadi. Dalam Islam, hal ini merupakan cabang dari Ulum ul-Qur'an (Ilmu-ilmu Al-Qur'an) yang dikenal sebagai Asbab un-Nuzul (Sebab-sebab turunnya ayat).
As for the claim that the Qur’an was revealed gradually and therefore can be implemented gradually, this is a statement that is in contradiction with the Qur’an and how it was revealed. Firstly the Qur’an was revealed according to the problems, questions, debates and political scenarios that occurred. This in Islam forms a branch of Ulum ul-Qur’an (Sciences of the Qur’an) known as the Asbab un-Nuzul (The causes of revelation).
Sebagai contoh untuk hal ini, berikut adalah peristiwa yang diriwayatkan oleh Bukhari (Jilid 6 No 109): ‘Urwa meriwayatkan bahwa Az-Zubayr berselisih dengan seorang laki-laki dari kalangan Anshar karena aliran air pegunungan alami di Al-Harra. Nabi ﷺ bersabda, “Wahai Zubayr, airilah (tanahmu) lalu biarkan air mengalir ke tetanggamu.” Orang Anshar itu berkata, “Wahai Rasulullah ﷺ, dia itu sepupumu.” Mendengar itu, wajah Nabi ﷺ memerah (karena marah) dan beliau bersabda, “Wahai Zubayr, airilah (tanahmu) lalu tahanlah air itu hingga naik sampai ke dinding (tanahmu), kemudian biarkan air mengalir ke tetanggamu.” Maka Nabi ﷺ memberi kesempatan kepada Az-Zubayr untuk mengambil haknya sepenuhnya setelah orang Anshar itu memancing kemarahan beliau. Sebelumnya Nabi ﷺ telah memberikan perintah yang menguntungkan keduanya. Mengenai hal ini Az-Zubayr berkata, “Menurutku ayat ini turun berkaitan dengan peristiwa tersebut,
As an example for this, the following is an incident that Bukhari has narrated (Vol. 6 No 109): ‘Urwa narrated that Az-Zubayr quarrelled with a man from the Ansar because of a natural mountainous stream at Al-Harra. The Prophet (saw) said, “O Zubayr, irrigate (your land) and then let the water flow to your neighbour. The Ansari said, “O Allah’s Messenger (saw) he is your cousin.” At that the Prophet’s face became red (with anger) and he said, “O Zubayr irrigate (your land) and then withhold the water till it flows up to your wall and then let it flow to your neighbour”. So the Prophet (saw) enabled Az-Zubayr to take his full right after the Ansari provoked his anger. The Prophet (saw) had previously given an order that was in favour of both of them. Regarding this Az-Zubayr said, “I think that this verse was revealed in this connection,
“Tidak! Demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikanmu (wahai Nabi) sebagai hakim dalam setiap perselisihan di antara mereka, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusanmu, dan mereka benar-benar menerimanya dengan penuh kepasrahan.” (QS. An-Nisa: 65)
“But no, (I swear) by your Lord! They have no Iman until they make you (O Prophet) the judge in all their disputes and then they find no resentment in their souls regarding your judgement and they utterly submit to it” (TMQ al-Nisa’a, verse 65)
Oleh karena itu, setiap kali muncul suatu persoalan hukum yang memerlukan Hukm, Al-Qur'an pun membahasnya. Terdapat riwayat-riwayat di mana para Sahabat (ra) mendatangi Nabi ﷺ, dan beliau diam hingga Allah (SWT) menurunkan Hukm mengenai persoalan tersebut. Contohnya adalah riwayat yang disampaikan oleh al-Bukhari. Jabir (ra) meriwayatkan bahwa "Nabi ﷺ dan Abu Bakar (ra) datang berjalan kaki untuk menjenguk saya (ketika saya sakit) di kediaman Bani Salamah. Nabi ﷺ mendapati saya tidak sadarkan diri, lalu beliau meminta air, berwudhu dengan air itu, dan memercikkan sebagian air tersebut kepada saya. Saya kemudian sadar dan berkata kepada Nabi ﷺ: 'Wahai Rasulullah! Apa yang engkau perintahkan kepadaku mengenai hartaku?' Kemudian riwayat tersebut menyebutkan bahwa beliau diam hingga turunlah ayat-ayat tentang warisan." (al-Bukhari Vol. 6 No. 101).
Hence, any time a legal problem arose that required a Hukm the Qur’an addressed it. There are narrations wherein the Sahabah (ra) approached the Prophet (saw) and he kept silent until Allah(swt) revealed the Hukm on the issue. An example of this is what has been narrated by al-Bukhari. Jabir (ra) narrates that “the Prophet (saw) and Abu Bakr (ra) came on foot to pay me a visit (during my illness) at Banu Salama’s (dwellings). The Prophet (saw) found me unconscious, so he asked for water and performed the ablution from it and sprinkled some water over me. I came to my senses and said to the Prophet (saw): ‘O Messenger of Allah! What do you order me to do regarding my wealth?’ Then the narration states that he was silent until the verses concerning inheritance were revealed. (al-Bukhari Vol. 6 No. 101).
Jadi, setiap putusan dan hukum yang terjadi selalu ditangani oleh Islam, dan begitu sebuah Hukm diturunkan, ia langsung dilaksanakan. Tidak ada kasus gradualisme dalam penerapan hukum-hukum ilahi apa pun. Jelas bahwa tidak pernah ada kasus di mana Rasulullah ﷺ mengabaikan Hukm Allah (SWT) dan menunda pelaksanaannya; hal itu sama artinya dengan menuduh Rasulullah ﷺ berhukum dengan selain apa yang Allah (SWT) turunkan, dan itu adalah kufur.
So all judgments and rules that took place were always addressed by Islam and as soon as the Hukm was revealed it was implemented immediately. There were no instances of gradualism in implementing any of the divine rules. It is clear that there was no case where the Messenger (saw) ignored the Hukm of Allah(swt) and delayed its implementation, this would be tantamount to accusing the Messenger (saw) of ruling by other than that which Allah(swt) had revealed, which is Kufr.
Hukum dengan Islam dan larangan berhukum dengan kufur dalam bentuk apa pun adalah perkara yang diketahui secara pasti dari Islam dan tidak terbuka untuk ditafsirkan. Oleh karena itu, penerapan secara bertahap dalam kekuasaan, atau dalam berbagi kekuasaan, tidak diperbolehkan dalam bentuk atau rupa apa pun.
The ruling by Islam and the prohibition of ruling by Kufr whatsoever are matters that are known definitively from Islam and are not open to interpretation. Hence, gradual implementation in authority, or in sharing authority, would not be allowed under any shape or form.
Allah (SWT) telah berfirman dalam Al-Qur’an,
Allah (swt) has stated in the Qur’an,
"Barangsiapa tidak memutuskan hukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir" (TMQ 5:44).
“Whosoever does not rule by what Allah has revealed then such are the disbelievers” (TMQ 5:44).
Ibnu Katsir dalam tafsirnya terhadap ayat ini menyebutkan pendapat Ibnu ‘Abbas (ra) dan banyak mufassir lainnya bahwa siapa pun yang tidak meyakini keabsahan syariah, atau bahkan satu hukum saja dari syariah yang diketahui dalam Islam, adalah kafir. Penguasa yang berhukum dengan selain Islam dan menganggapnya boleh, juga kafir. Namun orang yang berhukum dengan kekufuran sambil mengakui bahwa dirinya melakukannya, maka ia melakukan kekufuran yang lebih rendah daripada kekufuran, yakni dosa besar. (Ibnu Katsir, ‘Tafsirul Qur’anil ‘Azhim, Jilid 2, halaman 60-66). Oleh karena itu, cara bertahap dan pembagian kekuasaan tidak diperbolehkan, dan jelas bukan metode Islam untuk menciptakan perubahan politik.
Ibn Kathir in his Tafseer of this verse states the views of Ibn ‘Abbas (ra) and many of the other Mufasireen that anybody who does not believe in the validity of the Shari’ah or even one rule of the Shari’ah that is known by Islam is a Kafir, and the ruler who rules by other than Islam and believes it acceptable is a Kafir, however the one who rules by Kufr acknowledging that he is doing so commits Kufr that is less than Kufr i.e. a major sin. (Ibn Kathir ‘Tafseeru Qur’an Al Atheem’ Vol. 2 pages 60-66). Hence the way of gradualism and power sharing is not permitted and is clearly not the method of Islam to create political change.
Jadi harus jelas bahwa setiap upaya memanfaatkan struktur demokrasi yang ada saat ini, baik dengan memegang jabatan menteri dalam pemerintahan yang berhukum dengan kufur, adalah dilarang. Begitu pula mendukung partai-partai politik kufur dalam penerapan sistem-sistem kufur di negeri-negeri Islam, demi meraih pengaruh dalam proses pengambilan keputusan politik, juga dilarang. Demikian pula mengajukan rancangan undang-undang yang berupaya menerapkan sebagian aturan Syari'ah lalu memberikan suara atas rancangan tersebut, pasti dilarang, karena hal itu menjadikan keputusan manusia berdaulat di atas hukum Allah, dan ini sangat bertentangan dengan Aqidah Islam.
So it should be clear that any attempt at utilising the democratic structures that currently exist either through holding ministerial posts in governments that rule by Kufr would be prohibited. As would supporting Kufr political parties in their application of Kufr systems in the Islamic lands, in order to achieve some influence in the political decision making process. Similarly putting forth bills that attempt to apply some aspects of the Shari’ah rules and then voting on them would definitely be prohibited as this would be making the decision of man sovereign over the Hukm of Allah and this is something that is in complete contradiction with the Islamic Aqeedah.
Maka gagasan-gagasan semacam itu harus dijauhi, dan hendaknya disadari bahwa gagasan tersebut hanyalah penghalang bagi Ummah Islam untuk mengubah keadaannya dan menegakkan kembali Khilafah.
So such ideas must be shunned and it should be realised that they are only barriers to the Islamic Ummah changing her situation and re-establlishing the Khilafah.