2.3 Sistem Khilafah dan Kewajiban-kewajibannya
2.3 The Khilafah System and its Obligations
Setiap gerakan politik atau setiap Muslim yang bekerja untuk mengembalikan Khilafah harus memiliki pemahaman yang jelas tentang hakikat sistem Islam. Berikut ini adalah kutipan dari kitab Nidhaam ul-Hukm fil Islam, Sistem Pemerintahan dalam Islam, karya Taqiuddin an-Nabhani (semoga Allah merahmatinya), yang menguraikan sistem pemerintahan. Kutipan ini menjelaskan struktur Negara.
It is necessary that any political movement or any Muslim working to re-establish the Khilafah has a clear insight into the nature of the Islamic system. The following is from the book Nidhaam ul-Hukm fil Islam, the Ruling System in Islam by Taqiuddin an-Nabhani (may Allah have mercy on him), which details the ruling system. The extract elaborates the structure of the State.
Kerangka sistem pemerintahan dalam Islam Sistem pemerintahan Islam berbeda dari seluruh sistem pemerintahan lain yang ada di dunia. Ia berbeda dalam landasan yang menjadi dasar pembangunannya, berbeda dalam prinsip dan konsepnya, berbeda dalam kriteria dan hukum yang digunakan untuk mengatur serta mengurus urusan-urusan, berbeda dalam konstitusi, pelaksanaan dan penegakan hukumnya, serta dalam cara negara direpresentasikan, yang membedakannya dari semua sistem lain di dunia.
The framework of the ruling system in Islam The Islamic ruling system is distinct from all other existing ruling systems in the world. It is different in the basis on which it is built, different in its principles and concepts, different in its criteria and laws by which it governs and looks after the affairs, different in its constitution and implementation and execution of laws, and in the way the state is represented which distinguishes it from all other systems in the world.
Kerangka sistem pemerintahan Islam tidak bersifat monarki.
The framework of the Islamic ruling system is not monarchical
Islam tidak menyetujui bentuk pemerintahan monarki dan tidak memiliki kesamaan dengan sistem tersebut. Sistem pemerintahan monarki menganut kekuasaan turun-temurun. Anak-anak mewarisi takhta dari ayah mereka, dan mereka mewarisi warisan-warisan mereka. Sedangkan dalam Islam, tidak ada kekuasaan turun-temurun; kekuasaan dijalankan oleh orang yang diberi baiat oleh umat secara sukarela dan selektif.
It does not approve of the monarchical form of government nor does it have anything in common with it. The monarchical system of government adopts a hereditary rule. The sons inherit the throne from their fathers, and they inherit their legacies. Whereas in Islam, there is no hereditary rule, the rule is performed by whom the Ummah gives her pledge of allegiance willingly and selectively.
Sistem monarki memberikan raja hak-hak dan keistimewaan khusus yang hanya dimiliki olehnya. Ia berada di atas hukum dan tidak bertanggung jawab kepada siapa pun. Ia adalah simbol negara, baik sebagai raja tanpa kekuasaan memerintah seperti para raja di Eropa, maupun sebagai raja yang memerintah dan bahkan menjadi sumber aturan, mengelola negeri dan rakyat sesuai kehendaknya, seperti para raja di Arab Saudi, Maroko, dan Yordania.
The monarchical system allows the monarch special privileges and rights exclusively to him, he is above the law and he is answerable to none, he is the symbol of the country, either a monarch without ruling powers like the monarchs of Europe, or a monarch who rules and even becomes the source of the rules, running the land and the people as he wishes, like the kings of Saudi Arabia, Morocco and Jordan.
Namun sistem Islam tidak memberikan kepada Khalifah atau Imam hak istimewa atau hak khusus apa pun. Ia memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan setiap individu dari Ummah. Ia bukanlah simbol Ummah yang memegang kedudukan kehormatan tanpa kekuasaan memerintah, dan bukan pula simbol yang memerintah dan mengurus negara serta urusan rakyat sesuka hatinya. Ia adalah wakil (perwakilan) Ummah dalam pemerintahan dan kekuasaan. Ummah yang memilihnya dan memberinya baiat atas pilihannya sendiri untuk menerapkan Syariah Allah di tengah mereka. Dalam tindakannya, cara mengurus urusan Ummah dan kepentingannya, ia dibimbing dan dibatasi oleh Syariah. Selain itu, dalam Islam tidak ada kerajaan turun-temurun. Bahkan Islam membenci kekuasaan yang diwariskan dan melarang kekuasaan diperoleh melalui warisan. Kekuasaan hanya berada di tangan Khalifah ketika Ummah dengan sukarela memberinya baiat.
The Islamic system however, does not allow the Khaleefah or the Imam any special privileges or rights, he has the same rights and duties of every single individual of the Ummah, he is not the symbol of the Ummah who holds an honorary position without any ruling powers, nor is he a symbol that rules and runs the country and people’s affairs as he pleases. He is a trustee (representative) of the Ummah in rule and in authority, the Ummah selects him and gives him the pledge of allegiance of her own choice to implement on her Allah’s Shari’ah. He is guided and restricted in his actions, ways of looking after the affairs of the Ummah and her interests by the Shari’ah. Besides there is no hereditary monarchy in Islam, it even abhors hereditary rule and forbids that the rule be taken by legacy. The rule is assumed by the Khaleefah only when the Ummah, willingly, gives him the pledge of allegiance.
Kerangka sistem pemerintahan Islam tidaklah republik.
The framework of the Islamic ruling system is not republican
Sistem pemerintahan Islam juga bukan republik. Sistem republik didasarkan pada rezim demokrasi, yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat. Rakyat memiliki hak untuk memerintah dan membuat undang-undang, serta berhak mengangkat penguasa dan memberhentikannya. Mereka berhak mengadopsi konstitusi dan menetapkan undang-undang baru, menghapus, mengubah, atau memodifikasi aturan. Sebaliknya, sistem pemerintahan Islam didasarkan pada Aqidah Islam dan pada hukum-hukum Syari'ah. Kedaulatan berada pada Syari'ah Allah, bukan pada rakyat (Ummah). Ummah tidak memiliki hak untuk membuat undang-undang, begitu pula Khalifah. Satu-satunya pembuat hukum adalah Allah (SWT). Khalifah hanya memiliki hak untuk mengadopsi aturan-aturan bagi konstitusi dan undang-undang yang diturunkan dari Kitab Allah (SWT) dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ. Ummah tidak berhak memberhentikan Khalifah; yang memberhentikannya adalah Syari'ah. Namun, Ummah berhak mengangkatnya. Sebab, dalam Islam, kekuasaan adalah milik Ummah dan pemerintahan juga milik Ummah, sehingga Ummah diwakili oleh seorang Khalifah yang ia pilih dan kepadanya ia memberikan Bai'at.
The Islamic ruling system is not republican either. The republican system is based on the democratic regime, where the supremacy is to the people. The people have the right to rule and legislate, they reserve the right to appoint the ruler and depose him. They reserve the right to adopt a constitution and enact new laws, to abolish, alter or modify the rules. Whereas the Islamic ruling system is based on the Islamic Aqeeda and on the Shari’ah laws. The supremacy is to the Shari’ah of Allah and not to people (Ummah), the Ummah has not the right to legislate, nor does the Khaleefah. The sole legislator is Allah (swt), the Khaleefah has only the right to adopt the rules for the constitution, and the laws that are derived from the Book of Allah (swt) and the Sunnah of His messenger. The Ummah does not have the right to remove the Khaleefah; what removes him is the Shari’ah; however the Ummah has the right to appoint him. For Islam has that the authority belongs to her and the rule belongs to her as well, so she is represented by a Khaleefah whom she selects and give the Bay’ah.
Dalam kerangka presidensial sistem republik, presiden republik memegang kewenangan wajib kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, dan ia tidak memiliki perdana menteri dalam kabinetnya, melainkan sekretaris negara, seperti di Amerika Serikat. Dalam kerangka parlementer, presiden memiliki perdana menteri, dan kewenangan memerintah yang wajib berada di tangan kabinet menteri, bukan di tangan presiden republik, seperti di Prancis dan Jerman.
In the presidential framework of the republican system, the president of the republic takes up the mandatory powers of the head of state and the prime minister, he does not have in his cabinet a prime minister, but secretaries of state, like in the US. In the parliamentary framework, the president has a prime minister, and the mandatory ruling powers are in the hands of the ministerial cabinet not the president of the republic like in France and Germany.
Kerangka sistem pemerintahan Islam bukanlah sistem kekaisaran.
The framework of the Islamic ruling system is not imperial
Ia bukanlah kekaisaran, karena sistem pemerintahan kekaisaran jauh berbeda dengan sistem Islam. Meskipun terdapat perbedaan ras, wilayah-wilayah yang diperintah oleh Islam, walaupun diatur oleh satu administrasi yang berpusat di (kantor pusat), tidak diperintah dengan sistem kekaisaran. Sistem kekaisaran tidak memperlakukan ras-ras secara setara di berbagai wilayah kekaisaran. Wilayah pusat kekaisaran selalu memiliki berbagai keistimewaan dalam pemerintahan, keuangan, dan ekonomi. Cara pemerintahan Islam adalah menyamakan seluruh rakyat di semua wilayah negara. Islam memberikan kepada non-Muslim yang memegang kewarganegaraan hak-hak penuh sebagaimana yang dimiliki kaum Muslimin, dan mereka juga menikmati keistimewaan yang sama. Lebih dari itu, setiap warga negara, tanpa memandang akidahnya, menikmati hak yang lebih baik daripada dalam sistem mana pun, bahkan lebih baik daripada seorang Muslim yang tinggal di luar negeri dan tidak memiliki kewarganegaraan. Dengan keadilan ini, sistem Islam sama sekali berbeda dari sistem kekaisaran. Sistem Islam tidak menjadikan wilayah-wilayah di bawah kekuasaannya sebagai koloni, bukan pula daerah eksploitasi, atau sumber kekayaan yang mengalir semata-mata ke wilayah pusat, melainkan memerintah dan memperlakukan semua wilayah dengan sama, karena Islam memandang seluruh wilayah sebagai satu kesatuan, betapapun jauh jarak di antaranya dan betapapun beragam ras yang ada. Setiap wilayah dianggap sebagai bagian dari negara, dan warganya menikmati hak yang sama dengan mereka yang berada di wilayah pusat. Islam menjadikan otoritas pemerintahan, sistem, dan perundang-undangannya sama di seluruh wilayah.
It is neither imperial, since the imperial system of government is far from the Islamic one. Despite the differences of race, the regions ruled by Islam, although governed by a single administration - in (central office) - they are not ruled by an imperial system. The Imperial system does not treat the races equally in the various regions of the empire. The empires central region has always some privileges, in the rule, finance and economy. The Islamic way of ruling is to equate between all the subjects in all the regions of the state. Islam grants non-muslims who hold citizenship, the full rights that the Muslims have, they enjoy also the same privileges furthermore, every single citizen regardless of his or her creed enjoys better rights than in any other system, even better than a Muslim living abroad and holding no citizenship. With this equity, the Islamic system differs completely from the Imperial one. The Islamic system does not make the regions under its rule colonies, nor areas of exploitation, nor sources of wealth pouring into the central region alone, but rules and treats all regions the same, for Islam considers all regions to be one single entity, no matter how far apart they were, and no matter how many different races there are. Every single region is considered to be part of the state and its citizens enjoy the same rights as those in the central region. Islam makes the ruling authority, the system and its legislation the same in all the regions.
Sistem pemerintahan dalam Islam bukanlah sistem federal.
The ruling system in Islam is not a federal one
Sistem pemerintahan dalam Islam tidak bersifat federal. Wilayah-wilayahnya memiliki otonomi atas urusan mereka sendiri dan menikmati semacam pemerintahan sendiri, tetapi tetap bersatu di bawah satu aturan umum, yaitu sistem persatuan, di mana Marrakesh di Barat dianggap sama dengan Khurasan di Timur, dan provinsi Al-Fawwoum akan sama dengan Kairo seandainya Kairo menjadi ibu kota Islam. Pembiayaan dan anggaran bersifat satu dan sama bagi seluruh wilayah. Uang dibelanjakan secara merata untuk urusan rakyat, tanpa memandang Wilayah asalnya. Misalnya, jika pajak yang dipungut di satu Wilayah dua kali lipat dari belanjanya, uang tersebut tetap dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan Wilayah itu, bukan sesuai dengan besarnya pajak yang dipungutnya. Jika pajak Wilayah lain kurang dari belanjanya, hal itu tidak dipertimbangkan dan diabaikan, dan uang akan dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan Wilayah tersebut dari anggaran umum, baik Wilayah itu berhasil memungut pajak yang cukup maupun tidak.
The ruling system in Islam is not federal. Its regions have autonomy over their own affairs and enjoy some kind of self rule, but unite in the general rule, a system of unity, where Marrakesh in the West is considered to be the same as Khurasan in the East, the province of Al-Fawwoum would be the same of Cairo if it were the Islamic capital. The financing and the budget is one and the same for all the regions. Money is spent equally on the affairs of the subjects, regardless of the Wilayah. If for instance, the taxes collected in one Wilayah were double its expenditure, the money spent will be to cover the Wilayah’s needs but not according to how much tax it raised. If another Wilayah’s taxes fell short of its expenditure, this would not be considered, but dismissed and money will be spent to satisfy the Wilayah’s needs from the general budget whether it raised enough taxes or not.
Oleh karena itu, sistem pemerintahan bersifat kesatuan, bukan federasi. Itulah sebabnya sistem pemerintahan Islam berbeda dari sistem-sistem lain yang dikenal, baik dalam asal-usul maupun dasar-dasarnya, meskipun sebagian aspeknya serupa dengan sistem lain. Berdasarkan apa yang telah kami uraikan sejauh ini, kami menyimpulkan bahwa sistem Islam bersifat sentralistik dalam pemerintahannya, di mana otoritas tertinggi berada di pusat pemerintahan, dan di mana otoritas serta hegemoni mencakup setiap bagian negara, betapapun terpencilnya. Kemerdekaan bagian mana pun darinya tidak diperbolehkan, demi memastikan bahwa negara tidak terpecah belah. Otoritas tertinggi adalah badan yang mengangkat komandan-komandan tentara, para wali, penguasa, serta pejabat keuangan dan ekonomi. Ia mengangkat hakim-hakim di seluruh wilayah dan mereka yang bertugas memerintah; ia adalah pihak yang memprakarsai seluruh aturan di seluruh negeri.
Therefore the ruling system is unitary not a federation. That is why the Islamic ruling system is distinguished from other known systems, in origins and its bases, even if some aspects were similar to other systems. In light of what we listed so far, we conclude that the Islamic system is central in its rule, where the high authority is at head office, and where the authority and hegemony engulfs every single part of the state no matter how remote. Independence of any part of it is not allowed, ensuring that the state does not disintegrate. The high authority, is the body which appoints the army commanders, the Walis, rulers and finance and economy officials. It appoints judges in all the regions and the ones whose duties are to rule; it is the initiator of all the rules all over the country.
Visi Khilafah
The Vision of the Khilafah
Kekuasaan wajib Khalifah:- Khalifah adalah negara. Ia memiliki seluruh kekuasaan wajib yang diberikan kepada negara, yaitu:- A - Dialah yang menetapkan hukum-hukum syariat yang ia adopsi sebagai sesuatu yang mengikat. Hukum-hukum tersebut kemudian menjadi undang-undang yang wajib ditaati, dan pelanggarannya diharamkan.
The mandatory powers of the Khaleefah:- The Khaleefah is the state. He possesses full mandatory powers given to the state and they are:- A - It is he who makes the divine laws that he adopts binding. They would then become laws that have to be obeyed and their violation would be forbidden.
B - Dia bertanggung jawab atas kebijakan dalam negeri dan luar negeri negara; dia adalah panglima tertinggi seluruh angkatan bersenjata dan memiliki kewenangan penuh untuk menyatakan perang, mengadakan perjanjian damai, gencatan senjata, dan semua perjanjian lainnya.
B - He is responsible about the internal and foreign policies of the state; he is the high commander in chief of all the armed forces and he has full powers to declare war, hold peace treaties, truces and all other treaties.
C - Beliau memiliki kewenangan untuk menerima utusan (asing) dan menolaknya, serta kewenangan untuk mengangkat utusan Muslim dan memberhentikannya.
C - He has the powers to accept (foreign) ambassador’s and to refuse them, as well as the power to appoint Muslim ambassadors and to remove them.
D - Khalifah lah yang mengangkat dan memberhentikan para pembantu serta Wali; mereka semua bertanggung jawab di hadapannya dan di hadapan majelis Ummat.
D - It is the Khaleefah who appoints and removes the assistants and Walis; they are all responsible before him and before the council of the Ummah.
E - Dialah yang mengangkat dan memberhentikan Qadhil-Qudhat (hakim agung), begitu pula para kepala daerah, komandan tentara, kepala staf, dan panglima tertinggi; mereka semua bertanggung jawab kepadanya dan bukan kepada Majelis Ummah.
E - It is he who appoints and removes the supreme judge (Qadhil-Qudhat), as well as district administrators, army commanders, chiefs of staff, and the commanders in chief; they are all (responsible) answerable to him and not to the Council of the Ummah.
F - Dialah yang menetapkan hukum-hukum Ilahi, yang menjadi dasar penyusunan anggaran negara, dan dialah yang memutuskan rincian anggaran serta belanja setiap departemen, yang dialokasikan sesuai dengan kebutuhannya, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran.
F - It is he who adopts the Divine laws, on the light of which the state’s budget is drafted, and he decides the details of the budget and the expenditure of each department which is allotted according to its needs, whether it is revenues or expenses.