3.3 Metode untuk menegakkan kembali Khilafah memerlukan Ijtihad
3.3 The method to re-establish the Khilafah requires Ijtihad
Untuk sampai pada metodologi untuk mendirikan kembali Khilafah, ijtihad diperlukan, karena persoalan ini merupakan realitas unik yang tidak sebanding dengan keadaan apa pun yang pernah dihadapi Umat Islam di masa lalu. Hal ini disebabkan karena selama tiga belas abad ia hidup di bawah naungan Khilafah dan di bawah otoritas Islam. Ini adalah situasi unik yang menuntut kita untuk menggali Hukm Shar'i bagi masalah ini dari Al-Qur'an dan Sunnah melalui proses ijtihad yang terperinci. Hal ini hendaknya menguraikan langkah-langkah untuk mendirikan kembali Khilafah, dan dengan demikian secara praktis menjawab Masalah Vital yang telah ditetapkan oleh Islam.
In order to arrive at the methodology to re-establish the Khilafah Ijtihad is required since this issue is a unique reality that is not comparable to any situation that the Muslim Ummah has come across in the past. This is because for thirteen centuries she lived in the shade of the Khilafah and under the authority of Islam. It is a unique situation that requires us to derive the Hukm Shari’i for this problem, from the Qur’an and Sunnah through a detailed process of Ijtihad. This should detail the steps to the re-establishment of the Khilafah, and thereby practically address the Vital Issue that Islam defined.
Oleh karena itu, yang diperlukan adalah memiliki pemahaman yang rinci tentang ijtihad ini sebagaimana halnya dengan yang lain. Misalnya, shalat itu pasti hukumnya fardhu, namun rincian shalat diperoleh melalui ijtihad. Meski demikian, tetap diperlukan pemahaman yang rinci tentang hukum-hukumnya; jika tidak, mustahil seseorang mengetahui bagaimana melaksanakan perbuatan-perbuatan yang menjadi syarat dan rukun shalat, seperti wudhu, niat, ruku' dan sebagainya. Demikian pula, diperlukan pemahaman yang rinci tentang metode untuk menegakkan kembali Khilafah; jika tidak, seseorang tidak akan mengetahui hukum Allah (SWT) dalam hal ini, dan akibatnya ia tidak akan mampu menegakkan kembali kehidupan Islam, dengan memberikan bai'at kepada seorang Khalifah untuk memerintah kaum Muslimin menurut Islam.
Hence what is required is to have detailed understanding of this Ijtihad like any other. For example, Salah is definitely Fard but the details of Salah are derived via Ijtihad. However it is still required to have a detailed understanding of its rules otherwise it would be impossible to know how to undertake the actions that are prerequisites for and components of Salah such as Wudu, Niyyah, Ruku and so on. Similarly it is required to have a detailed understanding of the method to re-establish the Khilafah otherwise one would not know Allah’s (swt) Hukm on the matter, and as a consequence one would be unable to resume the Islamic way of life, by giving the Bay’ah to a Khaleefah to rule the Muslims according to Islam.
Demikian pula, seorang Muslim yang tidak mengetahui hukum-hukum puasa tidak akan mampu menjalankan puasa dengan benar. Jika ia tidak mengetahui rincian hukum Zakat, maka mustahil baginya untuk melaksanakan kewajiban ini. Dengan cara yang sama, ia tidak akan menunaikan perintah Allah (SWT) untuk menegakkan kembali Khilafah kecuali ia telah menggali Hukum Syar'i yang berkaitan dengannya. Pernyataan-pernyataan yang samar, retorika, dan slogan-slogan sekadar mengikuti Al-Qur'an dan Sunnah tanpa pemahaman tidak akan pernah memadai.
Likewise, if a Muslim was unaware of the rules of fasting he would be unable to fast properly. If he did not know the detailed rules of Zakah it would be impossible for him to implement this obligation. In the same manner, he would not be fulfilling Allah’s (swt) command to re-establish the Khilafah unless he had derived the Hukm Shari’i connected to it. Vague statements, rhetoric, and slogans of just following Qur’an and Sunnah without understanding would never be enough.
Kekaburan semacam ini sudah sangat meluas. Namun, satu perkembangan terbaru adalah bahwa Ummah Islam semakin mampu melihat tembusnya. Misalnya, gagasan bahwa jalan menuju kebangkitan adalah melalui Jihad di internet karena di situlah letak kekuatan! Ini bukan hanya pandangan yang keliru tentang dunia dan cara kerjanya, tetapi juga konsepsi yang sangat berbahaya tentang konsep Islam yang kunci, yaitu Jihad. Sebenarnya, Jihad adalah cara untuk menyingkirkan penghalang-penghalang fisik, seperti negara-negara dan militer, dalam proses menyeru manusia kepada Islam. Jihad bukanlah Hukm Syar'i yang terkait dengan penegakan kembali Khilafah, dan sama sekali tidak diperjuangkan semata-mata melalui internet, melainkan di dunia nyata.
Such vagueness is widespread. However, a recent occurrence is that the Islamic Ummah is becoming more able at seeing through it. For example, take the idea that the way for revival is via Jihad on the internet as that is where the power lies! This is not only a confused view of the world and how it works but also an extremely dangerous conception of the key Islamic concept of Jihad. In actual fact, Jihad is the method to remove the physical barriers, such as the states and militaries, in the process of calling people to Islam. Jihad is not the Hukm Shari’i connected to the re-establishment of the Khilafah, and is definitely not fought exclusively over the internet, but in real life.
Contoh lain untuk mengilustrasikan poin ini adalah tentang pembacaan sekilas terhadap satu atau dua ayat Al-Qur'an, lalu membangun seluruh argumen di atas dasar yang sangat selektif ini. Hal ini dilakukan dengan ayat yang sering kali dikutip secara keliru dari Allah (SWT),
A further example to illustrate this point would be regarding cursory glances at one or two ayaat of the Qur’an and then building all arguments on this extremely selective foundation. This is done with the often mis-quoted verse of Allah (swt),
"Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri" (TMQ al-Ra'd, ayat 11)
“Verily Allah will not change the circumstances of a people until they change that which is within themselves” (TMQ al-Ra’d, verse 11)
Selanjutnya dikemukakan bahwa keadaan umat hanya akan berubah apabila kaum Muslimin mulai memperbaiki diri mereka secara individual, terlepas dari realitas politik.
Subsequently it is argued that the situation of the Ummah will only change when Muslims start to rectify themselves individually, disconnected to the political reality.
Pemahaman terhadap ayat ini keliru dalam banyak hal. Pertama, Allah (SWT) sedang menggambarkan keadaan suatu kaum (Qawm), dan jika kaum itu tetap berada di jalan yang benar maka ia akan tetap mendapat keridhaan-Nya, sedangkan jika ia meninggalkannya maka ia akan jatuh ke dalam kekacauan. Pada saat itu, satu-satunya cara untuk memperbaiki kaum tersebut kembali adalah dengan kembali secara mendasar kepada landasan dan Millah (jalan hidup) yang benar yang dahulu mereka pegang, dan itu berarti perubahan radikal yang mencakup setiap aspek. Pokok pembahasannya jelas adalah kaum, bukan individu, karena ayat ini tetap dalam bentuk jamak dari awal hingga akhir. Para mufassir menekankan para penguasa karena merekalah yang mewakili apa yang dianut masyarakat, sehingga perbaikan para penguasa dan perubahan politik menjadi aspek yang besar. Memang telah diriwayatkan, "Manusia itu mengikuti agama penguasanya." Penafsiran ini diberikan oleh Imam Qurtubi dalam tafsirnya Jam'iu Ahkam ul-Qur'an.
This argument is flawed on many accounts. Firstly, the actual understanding of the Ayah is incorrect. Allah (swt) is describing the situation of a nation (Qawm) and if the nation sticks to the correct path then it will remain in His favour, if it abandons this then it will fall into disarray at which point the only way to rectify the nation again would be by returning fundamentally to the correct foundation and Millah (way) that it was upon, and that would be a radical transformation including every single aspect. The subject matter is clearly the nation and not the individual as the Ayah remains in the plural form throughout. The Mufassireen emphasised the rulers as they represent what the society is upon and hence the rectification of the rulers and the political change would be a major aspect. Indeed, it has been narrated, “The people are upon the Deen of their rulers”. This interpretation is given by Imam Qurtubi in his Tafseer of the Qur’an Jam’iu Ahkam ul-Qur’an.
Kedua, ayat ini tidak menetapkan hukum syar'i yang berkaitan dengan cara mendirikan kembali Khilafah. Oleh karena itu, membangun tindakan semata-mata di atasnya adalah haram. Yang diperlukan adalah pemahaman terhadap ayat ini, dan juga hukum-hukum syar'i lainnya yang digali dari Al-Qur'an dan Sunnah mengenai cara memulai perubahan politik. Barulah tindakan itu menjadi wajib.
Secondly, this Ayah does not establish Hukm Shari’i connected to how to re-establish the Khilafah. Therefore to build actions upon it alone would be Haram. What would be required is an understanding of this Ayah, but also other Hukm Shari’i derived from the Qur’an and Sunnah regarding how to initiate political change. Then action would be mandatory.
Contoh lain yang juga umum adalah ketika dalil-dalil yang berkaitan dengan aspek-aspek lain dari Islam digunakan dalam pembahasan tentang bagaimana mengubah Ummah. Meskipun diketahui bahwa Dzikir dan Du'a penting bagi kaum Muslimin untuk mengingatkan mereka kepada Allah (SWT) dan merupakan bentuk kekuatan rohani serta bekal bagi orang-orang beriman, keduanya bukanlah Hukum Syar'i yang berkaitan dengan terciptanya perubahan politik. Jika suatu masalah manusia hendak dikaji, misalnya persoalan ekonomi, maka seseorang perlu meninjau dalil-dalil yang relevan dengan persoalan ekonomi, misalnya sifat kepemilikan, sifat tanah, jenis-jenis perusahaan, dan sebagainya. Jika masalahnya adalah persoalan sosial yang berkaitan dengan hubungan antara laki-laki dan perempuan, maka seseorang akan meninjau teks-teks yang berkaitan dengan persoalan tersebut, misalnya Hadits tentang Khalwah, bentuk-bentuk percampuran yang dibolehkan dan yang diharamkan, konsep Mahram, dan sebagainya.
Other instances which are also common are where evidences connected to other aspects of Islam are used in the discussion of how to change the Ummah. Whilst it is known that the Dhikr and Du’aa are important for the Muslims in order to remind them of Allah (swt) and are a form of spiritual strength and ammunition to the believers, they are not the Hukm Shari’i connected to creating political change. If any human problem were studied, such as the matter of economics one would need to look at the relevant evidences connected to economic matters e.g. nature of properties, nature of lands, types of companies etc. If the problem at hand was a social problem connected to the relationship between men and women one would look at the relevant texts concerning the issue e.g. the Hadith of Khalwah, the permitted and prohibited instances of mixing, the concept of Mahram etc.
Demikian pula, ketika membahas perspektif Islam tentang upaya menciptakan perubahan politik, perlu dilihat dalil-dalil yang berkaitan dengan pokok bahasan tersebut, yaitu perubahan politik. Maka seseorang akan menemukan bahwa Nabi ﷺ sendiri berbicara tentang bagaimana beliau ﷺ dan para Sahabat (ra) terlibat dalam perjuangan tersebut, ketika beliau ﷺ bersabda dalam sebuah hadis yang masyhur, diriwayatkan oleh Abu Dawud,
Similarly, when discussing the Islamic perspective upon creating political change it would be necessary to look at the relevant evidences connected to the subject i.e. political change. Hence one would find the Prophet (saw) himself spoke of how he (saw) and his Sahabah (ra) engaged in the struggle when he stated in a well known Hadith narrated by Abu Dawud,
“Penghulu para syuhada adalah Hamzah, dan seseorang yang berdiri di hadapan penguasa yang zalim, lalu memerintahkannya (dengan kebaikan, yaitu penegakan agama) dan melarangnya (dari kejahatan selain agama), kemudian ia dibunuh olehnya.” (Dinyatakan shahih oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam *Majma' az-Zawa'id*)
“The master of martyrs is Hamza and any man who stands in front of a tyrant ruler and orders him (with good i.e. the implementation of the Deen) and prohibits him (from the evil of other than the Deen) and is slain by him”. (Authenticated by Ibn Hajr al-Hathami in Majmoo’ al-Zaaid)
Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam terhadap dalil-dalil yang relevan serta penurunan metodologi yang sesuai dengan situasi saat ini, agar kehidupan Islami dapat dilanjutkan kembali secara praktis.
So a detailed study of the relevant evidences and a derivation of the methodology suited to the current situation is required in order to practically resume the Islamic Way of life.