3.2 Ijtihad
3.2 Ijtihad
Seperti yang kita ketahui, akal bukanlah sumber syariah. Justru menjadikannya sebagai sumber berarti meniadakan syariah sama sekali. Ijtihad bukanlah menggunakan akal untuk menetapkan hukum. Ijtihad adalah memusatkan penggunaan akal pada dua peran mendasar: memahami realitas dari persoalan yang sedang dihadapi agar sepenuhnya memahami hakikat persoalan tersebut, dan memahami nash-nash Islam yang berkaitan dengan persoalan itu.
As we know the mind is not the source of the Shari’ah rather making it such would be a complete negation of the Shari’ah. Ijtihad is not using the intellect to derive rules, rather Ijtihad is focussing the usage of the intellect around two fundamental roles, understanding the reality of the subject matter at hand so as to fully comprehend the nature of the issue at hand, and in understanding the Islamic texts that are connected to the issue.
Maka untuk menegakkan metode Islam dalam mendirikan Khilafah, kita diwajibkan untuk mempelajari dalil-dalil syar'i dan menggali hukumnya. Imam Syafi'i menyatakan dalam kitab masyhurnya, Ar-Risalah, halaman 75: "Tidak boleh seseorang memberikan pendapat atas suatu persoalan tertentu dengan sekadar menyatakan bahwa hal itu boleh atau dilarang, kecuali ia memiliki pengetahuan yang pasti, dan pengetahuan ini didasarkan pada Al-Qur'an atau Sunnah, atau diperoleh dari Ijma' atau melalui Qiyas." Beliau melanjutkan pada halaman 288, paragraf 493: "Pada setiap perkara yang menyangkut (kehidupan) seorang Muslim, terdapat ketetapan yang mengikat atau petunjuk mengenai jawaban yang benar. Jika terdapat ketetapan yang mengikat, maka ia harus diikuti. Jika tidak ada petunjuk, maka dicari melalui Ijtihad." Oleh karena itu, untuk setiap perbuatan manusia terdapat Hukm Syar'i, dan untuk setiap Hukm Syar'i terdapat Dalil dari Wahyu, sehingga Ahkam Syar'iyyah (hukum-hukum ilahi) digali dari dalil-dalil terperinci melalui proses Ijtihad.
So in order to establish the Islamic method of establishing the Khilafah we are required to study the Islamic evidences and extract the rule. Imam Shafi’i stated in his renowned work Ar Risala page 75: “No one should give an opinion upon a specific issue by merely stating that it is permitted or prohibited, unless he has sure knowledge, and this knowledge is based on the Qur’an or the Sunnah or derived from Ijma’a or through Qiyas.” He went on to say on page 288 paragraph 493: “On alll matters touching the (life of a) Muslim there is either a binding decision or an indication as to the right answer. if there is a binding decision then it should be followed. If there is no indication then it is sought by Ijtihad.” Hence for every single human action there is a Hukm Shari and for every Hukm Shari there is Daleel from the Wahi (revelation), and so the Ahkam Shari’ah (divine rules) are derived from the detailed evidences via the process of Ijtihad.
Allah (SWT) berfirman dalam Surah Al-Ma'idah,
Allah (swt) states in Surah al-Ma’idah,
"Pada hari ini Aku telah menyempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku atasmu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu." (TMQ al-Ma'idah, ayat 4)
“This day I have perfected for you your Deen and completed my favour upon you and have chosen Islam as your Deen.” (TMQ al-Ma’idah, verse 4)
Imam Suyuti menyebutkan bahwa seluruh hukum Islam (Ahkam) telah diturunkan, dan dengan demikian dalam pengertian itu agama (Deen) telah menjadi sempurna pada titik ini (Al Itqan fi 'Ulum al-Qur'an, dikutip oleh Sabuni dalam kitabnya Tibyan fi 'Ulum al-Qur'an, hlm. 18-19). Oleh karena itu, kita telah diberi agama yang sempurna dan lengkap, di mana tidak ada persoalan manusia yang tidak dijawab dalam bentuk Ahkam Syari'ah, yaitu aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah (SWT) bagi kaum Muslimin untuk menjalani kehidupan mereka. Maka, hukum-hukum Syari'ah merupakan satu-satunya rujukan bagi orang-orang beriman dalam segala yang mereka lakukan, termasuk metodologi untuk menegakkan Khilafah. Allah (SWT) berfirman dalam Al-Qur'an,
Imam Suyuti mentions that all the Ahkam of Islam were revealed and so in that sense the Deen had become completed at this point (Al Itqan fe ‘Ulum ul Qur’an quoted by Sabuni in his Tibyan fee ‘Ulum ul Qur’an p18-19). Hence we have been given a perfected and completed Deen where no human problem has not been addressed in the form of Ahkam Shari’ah i.e. rules that Allah (swt) has laid down for the Muslims in order to live their lives. Hence the Shari’ah rules are the sole reference point of the believers in all that they do, including the methodology of establishing the Khilafah Allah (swt) states in the Qur’an,
"Apa yang diberikan Rasul ﷺ kepadamu, maka ambillah; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras siksaan-Nya." (QS. al-Hasyr: 7)
“Whatever the Messenger (saw) gives you take it and whatever he forbids you leave it, fear Allah for verily Allah is most stern in His punishment.” (TMQ al-Hashr, verse 7)
Jadi, kita hanya boleh mengambil (menjadikan dasar) dari wahyu Al-Qur'an dan Sunnah, serta apa yang menunjukkan keduanya, yaitu Ijma' para Sahabat (ra) atau apa yang ditunjuknya, yaitu Qiyas (analogi). Demikian pula, kita dilarang mengambil hukum atau aturan apa pun dari selain sumber-sumber ini dalam seluruh urusan kehidupan.
So we can only adopt from the revelation of the Qur’an and the Sunnah and what indicates it, namely the Ijma’a of the Sahabah (ra) or what it points to, that is Qiyas (Analogy). Similarly we are prevented from adopting any rule or law from other than these sources in all of the affairs of life.
Nabi ﷺ bersabda, "Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak berdasarkan urusan (ajaran) kami, maka amalan tersebut tertolak." (Diriwayatkan dari 'Aisyah (ra) dalam Jami'u as-Sahih karya Imam Muslim)
The Prophet (saw) stated,“Whosoever enacts an action not established upon our affair will have it rejected” (Narrated by ‘A’ishah (ra) in the Jami’u us Sahih of Imam Muslim)
Maka kita diwajibkan untuk membatasi diri pada Ahkam Syar'iyyah dalam seluruh perbuatan kita, baik dalam menentukan suatu kewajiban, misalnya salat, pengangkatan seorang Khalifah, puasa Ramadhan, dan lain sebagainya; suatu larangan, misalnya zina, dusta, larangan berhukum dengan kufur, dan lain sebagainya; suatu kebolehan, misalnya makan dan minum, memanfaatkan teknologi, eksperimen dalam ilmu-ilmu alam, dan lain sebagainya; atau klasifikasi hukum syariah lainnya seperti yang disukai (Mandub) atau yang dibenci (Makruh). Semua ini memerlukan dalil dari Al-Qur'an atau Sunnah untuk menentukan pandangan Islam dan Hukm Allah atas suatu persoalan.
So we are required to restrict ourselves to the Ahkam Shari’ah in all of our actions irrespective of whether in determining an obligation e.g. prayer, the appointing of a Khaleefah, fasting in Ramadhan etc., a prohibition e.g. Zina, lying, the prohibition of ruling by Kufr etc., a permission e.g. eating and drinking, utilising technology, experimentation in natural sciences etc. or any other classification of Shari’ah rule such as the favourable (Mandoub) or disliked (Makruh). All of these would require evidence from the Qur’an or the Sunnah to determine the view of Islam and Hukm of Allah on any issue.
Maka setelah menetapkan bahwa kembalinya kehidupan Islam dengan mendirikan Khilafah adalah persoalan vital yang dihadapi Ummah, kita wajib merujuk kepada Islam untuk menentukan tindakan-tindakan yang harus kita lakukan guna mendirikan kembali Khilafah, sehingga Islam kembali mengatur urusan-urusan kehidupan.
Hence after having determined that the resumption of the Islamic way of life by establishing the Khilafah is the vital issue that faces the Ummah we are required to look to Islam to determine the actions that we are required to undertake in order to re-establish the Khilafah, thereby bringing Islam back to the affairs of life.
Maka kita harus menyadari bahwa untuk setiap perbuatan manusia terdapat Hukm Syar'i, yaitu hukum ilahi. Untuk setiap Hukm Syar'i terdapat dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, atau Ijma' para Sahabat, atau ditunjukkan melalui Qiyas yang didasarkan pada nash-nash.
So we must realise that for every human action there is a Hukm Shari’i, i.e. divine rule. For every Hukm Shari’i there is an evidence from the Qur’an and the Sunnah or the Ijma’a of the Sahabah or indicated through Qiyas based upon the texts.
Hukum-hukum Syariat yang diambil dari dalil-dalil yang pasti Ketika kita menelaah Al-Qur'an dan Sunnah, kita akan mendapati bahwa terdapat hukum-hukum tertentu yang dalilnya tidak dapat diperdebatkan dan tidak ada ruang untuk ijtihad. Hukum-hukum tersebut terdapat dalam ayat-ayat Al-Qur'an yang maknanya qath'i (pasti) dan hadits-hadits Nabi ﷺ yang secara pasti diketahui berasal dari Nabi ﷺ (mutawatir) serta maknanya juga qath'i. Ini adalah dalil-dalil qath'i yang hanya dapat dipahami dengan satu cara, dan penolakannya akan menjerumuskan seseorang ke dalam kekufuran. Contohnya, perkara-perkara akidah seperti keyakinan terhadap Jannah (Surga) dan Jahannam (Neraka), serta keyakinan terhadap Hari Kiamat, adalah hal yang tidak diperdebatkan dan merupakan bagian pasti dari agama yang wajib kita imani.
Ahkam Shari’ah deduced from the Daleel (evidences) that are definite When scrutinising the Qur’an and the Sunnah we would find that there are certain rules whose evidence is indisputable and there is no room for Ijtihad. They are found in the verses of Qur’an whose meaning is Qat’i (definitive) and those Ahadith of the Prophet (saw) which are indisputably known to be from the Prophet (saw) (Mutawatir) and whose meanings are also Qat’i. These are Qat’i evidences which can only be understood in one manner and the rejection of which would lead a person to Kufr. For example, matters of Aqeedah such as the belief in Jannah (Paradise) and Jahannam (Hellfire), and the belief in the Day of Judgement are indisputable and are definitive parts of the Deen that we must believe in.
Demikian pula, sebagian hukum-hukum Syariat bersifat pasti dan tidak dapat diperdebatkan, dan menolaknya termasuk kekufuran.
Similarly certain Ahkam Shari’ah are definitive and indisputable, and the rejection of these would be Kufr (disbelief).
Sebagai contoh, Al-Qur'an dan Sunnah memuat banyak dalil mengenai kewajiban mendirikan shalat wajib. Menolak kewajiban ini termasuk kekufuran. Contoh dalil untuk hal ini adalah firman Allah (SWT) dalam Surah al-Mu'minun, "Sungguh beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya." (QS. al-Mu'minun: 1-2)
For example the Qur’an and Sunnah contain numerous evidences concerning the obligation of the establishment of the regular Salah (prayer). The rejection of this obligation would be Kufr. An example of a Daleel for this would be when Allah (swt) said in Surah al-Mu’minun, “Verily the believers have attained the Success (in the hereafter), those who guard there prayers.” (TMQ al-Mu’minun, verses 1-2)
Juga Hadits Nabi ﷺ sebagaimana diriwayatkan secara sahih dalam Musnad Imam Ahmad bin Hanbal:
Also the Hadith of the Prophet (saw) as narrated authentically in the Musnad of Imam Ahmed ibn Hanbal:
"Perjanjian antara aku dan kalian adalah shalat. Barangsiapa meninggalkan shalat, maka ia telah melakukan perbuatan kekufuran." Oleh karena itu, hukum syar'i tentang kewajiban (fardhu) shalat bersifat pasti.
“The covenant between myself and yourself is the Salah whoever abandons prayer commits an action of disbelief” Hence the Hukm Shari’i is definitive on the obligation (Fard) of Salah.
Contoh lain dari hukum yang pasti adalah larangan terhadap Riba (riba/bunga) yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an tanpa ruang untuk disalahpahami, ketika Allah (SWT) berfirman:
Another example of a definite rule would be the prohibition of Riba (usury/interest) that has been established without any room for misunderstanding in the Qur’an when Allah (swt) said:
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS al-Baqarah, ayat 275)
“And Allah has permitted trade but forbidden usury.” (TMQ al-Baqarah, verse 275)
Di antara dalil-dalil lain, hal ini jelas dan tegas maknanya, dan hanya dapat berarti larangan (Tahreem) terhadap transaksi riba secara keseluruhan, baik hal itu terjadi melalui perbankan pribadi, pengambilan pinjaman dari IMF, maupun dukungan terhadap IMF melalui sumbangan.
This amongst other evidences are clear and definitive in their import and can only mean the prohibition (Tahreem) of interest dealings in their totality, whether this occurred through personal banking, the taking of IMF loans or the supporting of the IMF through donations.
Contoh lain dari hukum-hukum yang tidak diperselisihkan adalah perkara-perkara seperti kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan, larangan orang-orang kafir memiliki kekuasaan di negeri-negeri Islam seperti al-Quds, kewajiban menegakkan kembali hukum Allah, dan kewajiban berjihad. Semua hukum ini tidak diperselisihkan karena memiliki dalil-dalil yang bersifat qath'i.
Other examples of Ahkam that are indisputable are matters such as the obligation of fasting in the month of Ramadhan, the prohibition of Kuffar having authority in the Islamic lands such as al-Quds, the obligation of restoring the rule of Allah and the obligation of Jihad. All of these Ahkam are indisputable since they have Daleel that are definitive.
Dalam perkara-perkara ini tidak ada ruang bagi perbedaan pendapat maupun perselisihan pandangan.
There is no room in these matters for any differences of opinions or divergences of views.
Hukum-hukum syariat yang digali dari dalil-dalil yang bersifat zhanni juga bersumber dari bukti-bukti yang masih membuka ruang penafsiran mengenai maknanya, keterkaitannya dengan permasalahan yang sedang dihadapi, serta keabsahannya. Di sinilah kita diwajibkan untuk meneliti dalil-dalil tersebut lebih lanjut, karena Allah (SWT) memerintahkan kaum Muslimin,
Ahkam Shari’ah deduced from Daleel that are indefinite Ahkam Shari’ah are also derived from evidences where there is room for interpretation regarding meanings, connection with the problem at hand and validity. This is where we are required to scrutinise the evidences further, since Allah (swt) orders the Muslims,
"Kemudian jika kalian berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ" (QS. An-Nisa', ayat 59)
“Then if you dispute in a matter return it to Allah and His Messenger (saw)” (TMQ al-Nisa’a, verse 59)
Oleh karena itu, dalam hal-hal di mana dalil dapat ditafsirkan lebih dari satu cara, harus dilakukan upaya maksimal dalam memahami dalil-dalil yang relevan dan menimbangnya dengan mengacu pada Al-Qur’an dan Sunnah, yaitu dengan menimbang seluruh dalil yang berkaitan dengan masalah yang sedang dibahas.
Hence, in matters where the Daleel (evidence) is interpretable in more than one manner the utmost must be done in understanding the relevant evidences and weighing them up in light of the Qur’an and the Sunnah i.e. weighing up all the related evidences pertaining to the matter under discussion.
Proses ini dikenal sebagai Ijtihad. Nabi ﷺ membimbing para Sahabat untuk berijtihad sebagai metodologi untuk menggali Ahkam Syari'ah dari Dalil-dalil mereka. Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ mengutus Mu'adh dan Abu Musa Al-Asy'ari ke Yaman, beliau ﷺ bersabda, "Dengan apa kalian akan memutuskan perkara?" Mereka berkata, "Jika kami tidak menemukan hukumnya dalam Al-Qur'an dan Sunnah, kami akan membandingkan satu kasus dengan kasus lain, dan apa pun yang lebih dekat kepada kebenaran, kami akan mengamalkannya." Analogi yang dibuat oleh para Sahabat (ra) dan disetujui oleh Nabi ﷺ ini menggambarkan proses Ijtihad dalam menurunkan hukum. Juga diriwayatkan darinya ﷺ, "Ketika beliau ﷺ mengutus Mu'adh sebagai gubernur ke Yaman, beliau ﷺ berkata kepadanya, 'Dengan apa engkau akan memutuskan perkara?' Mu'adh berkata, 'Dengan Kitabullah.' Nabi ﷺ kemudian bertanya, 'Jika engkau tidak menemukannya?' Ia berkata, 'Dengan Sunnah Rasulullah ﷺ.' Nabi ﷺ bersabda, 'Jika engkau tidak menemukannya?' Mu'adh berkata, 'Aku akan mengerahkan segenap kemampuanku dan memberikan pendapatku.' Nabi ﷺ bersabda, 'Alhamdulillah (Segala puji bagi Allah) yang telah membimbing utusan Rasulullah kepada apa yang Allah dan Rasul-Nya ridhai.'" Hadis ini dengan jelas membolehkan Mu'adh untuk berijtihad. Lebih dari itu, mengetahui Hukum Syar'i (hukum ilahi) sangat erat kaitannya dengan Ijtihad, sampai-sampai tidak mungkin mengetahui hukum-hukum tersebut tanpanya.
This process is known as Ijtihad. The Prophet (saw) guided the Sahabah to make Ijtihad as the methodology to extract the Ahkam Shari’ah from their Daleel. It has been narrated that when the Prophet (saw) sent Mu’adh and Abu Musa Al-Ashari to Yemen, he (saw) said, ‘What are you going to rule by?’ They said, ‘If we don’t find the rule in the Qur’an and the Sunnah, we will compare a case to another and whatever is closer to the Haqq, we will act upon it.” This analogy made by the Sahabah (ra) and approved by the Prophet (saw) described the process of Ijtihad in deriving rules. Also, it was narrated about him (saw) that, “When he sent Mu’adh as a governor to Yemen, he (saw) said to him, ‘What are you going to rule by?’ Mu’adh said, ‘By the Qur’an of Allah.’ The Prophet (saaw) then asked, ‘If you don’t find (the rule)?’ He said, ‘By the Sunnah of the Messenger (saw) of Allah.’ The Prophet (saw) said, ‘If you don’t find (the rule)?’ Mu’adh said, ‘I exert my utmost and give my opinion.’ The Prophet (saw) said, ‘Alhamdu Lillah (Praise be to Allah) that He led the Messenger of Allah to that which Allah and His Messenger like.” This Hadeeth clearly permits Mu’adh to perform Ijtihad. Moreover, knowing the Hukm Shari’ (divine rule) is inexorably linked with Ijtihad to the extent that it is not possible to know the rules without it.
Nabi ﷺ bersabda dalam salah satu hadis, "Apabila seorang hakim berijtihad lalu ia keliru, maka ia mendapatkan satu pahala; dan apabila ia benar, maka ia mendapatkan dua pahala." (Sahih al-Bukhari, dengan riwayat serupa dalam Sahih Muslim)
The Prophet (saw) said in one Hadeeth, “When the judge makes Ijtihad and he errs he gets one reward and if he hits the mark he gets two rewards” (Sahih al-Bukhari with a similar narration in Sahih Muslim)
Maka ketika seorang Mujtahid melakukan Ijtihad untuk menggali sebuah hukum syariat dan mengerahkan segenap kemampuannya dalam memahami dalil-dalil, ia akan diberi pahala baik ia benar maupun keliru. Oleh karena itu, pada wilayah-wilayah ini wajar terjadi perbedaan pendapat, selama perbedaan tersebut digali oleh para Mujtahid yang berkualifikasi dan telah bersungguh-sungguh dalam memahami dalil-dalil yang relevan.
So when the Mujtahid performs Ijtihad in order to extract a divine rule and exerts his utmost in understanding the evidences he will be rewarded whether he is correct or not. Hence in these areas it is natural for there to be differences of opinion as long as these different opinions are extracted by qualified Mujtahideen having exerted themselves in understanding the relevant evidences.
Berikut adalah contoh untuk mengilustrasikan poin ini:
The following is an example to illustrate this point:
Dalam sebuah Hadits yang masyhur, Nabi (saw) diriwayatkan bersabda, "Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah Al-Kitab pada setiap rakaat." Para ahli fikih berbeda pendapat dalam memahami maksud riwayat ini. Sebagian berpendapat bahwa Nabi ﷺ meniadakan keabsahan salat (Sihhatus Salah), yakni salat tanpa membaca Surat Al-Fatihah, sehingga wajib membacanya dalam setiap salat, termasuk di belakang imam. Pendapat ini dinisbatkan kepada Imam Syafi'i, karena inilah makna yang jelas dari teks tersebut dan tidak dapat dipahami dengan makna lain kecuali dengan dalil lain.
In a well known Hadith the Prophet (saw) is narrated to have stated, “There is no prayer (Laa Salaat) for the one who does recite the Fatiha of the Kitab in every single rakaa’a. “ The jurists have differed in their understanding in the purport of this narration. Some have stated that the Prophet (saw) negated the validity of Salah (Sihhatus Salah), prayer without reciting Surah Fatiha and therefore it necessary to read it in every single prayer including behind the Imam. As this is the obvious meaning of the text and can not be understood in any other manner except with another Daleel. This understanding has been attributed to Imam Shafi’i.
Yang lain berpendapat bahwa ungkapan laa salaat, yang berarti "tidak ada salat", bukanlah peniadaan keabsahan (Sihhah) melainkan peniadaan kesempurnaan (Kamala), sebagaimana dalam hadis yang dinilai shahih oleh Imam Nawawi dalam Arbaeen-nya, "Laa yuminoo....", "Tidak sempurna iman salah seorang dari kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri." Oleh karena itu, mengikuti imam didahulukan daripada membaca Al-Fatihah, sehingga tidak perlu dibaca di belakang imam, melainkan hanya dibaca ketika salat sendirian. Pendapat ini dinisbatkan kepada Imam Abu Hanifah.
Others have said that the expression laa salaat meaning ‘no prayer’ is not a negation of validity (Sihhah) but rather a negation of perfection (Kamala) as in the hadeeth authenticated by Imam Nawawi in his Arbaeen, “Laa yuminoo.....”, “Not one of you has attained Iman until he loves for his brother what he loves for himself.” Therefore the following of the Imam takes precedence over the reciting the Fatiha and therefore should not be done behind the Imam but only recited when prayer by ones self. This opinion has been attributed to Imam Abu Hanifah.
Terdapat pandangan ketiga, dan pandangan ini dinisbatkan kepada Imam Malik, yaitu bahwa ketika bermakmum di belakang imam, seseorang hanya membaca Al-Fatihah pada rakaat-rakaat di mana imam diam, tetapi tidak membacanya ketika imam membaca dengan keras, yaitu pada dua rakaat pertama Maghrib, Isya, dan Salatul Fajr.
A third view exists and this view has been attributed to Imam Malik, which is that when behind the Imam one should only recite the Fatiha in the raka’aat that the Imam is silent, but not recited when the Imam recites aloud i.e. the first two Raka’aat of Maghrib, Isha and Salatul Fajr.
Contoh ini hendak menggambarkan bahwa ijtihad sebenarnya berlandaskan pada Al-Qur'an dan Sunnah, dan bukan sekadar berarti menggunakan akal untuk menggali suatu hukum.
This example should illustrate how Ijtihad is actually based upon the Qur’an and Sunnah and does not merely mean using the mind to derive a rule.
Demikian pula, kita diwajibkan untuk meneliti gagasan-gagasan yang diajukan sebagai metodologi, apakah benar-benar merupakan dalil-dalil Islam yang relevan ataukah hanya merupakan ijtihad-ijtihad.
Similarly we are required to scrutinise the ideas that are put forward as methodologies and whether they are actually the relevant Islamic evidences or whether they are Ijtihadaat.