5.3 Al-Nasikh Wa Al-Mansukh
5.3 Al-nasikh Wa Al-mansukh
Wahyu-wahyu dari Allah sebagaimana terdapat dalam Al-Qur'an menyentuh berbagai tema, di antaranya akidah, sejarah, kisah para nabi, hari kiamat, surga dan neraka, serta banyak lainnya. Yang sangat penting adalah hukum-hukum (ahkam), karena hukum-hukum tersebut menetapkan tata cara hubungan hukum antarmanusia sebagaimana yang Allah kehendaki untuk dijalankan.
The revelations from Allah as found in the Qur'an touch on a variety of subjects, among them beliefs, history, tales of the prophets, day of judgement, Paradise and Hell, and many others. Particularly important are the ahkam (legal rulings), because they prescribe the manner of legal relationships between people, as Allah wishes them to be observed.
Meskipun pesan dasar Islam selalu sama, hukum-hukum syariat telah berbeda-beda sepanjang zaman, dan banyak nabi sebelum Muhammad membawa kitab hukum (syariat) tertentu bagi kaum mereka masing-masing.
While the basic message of Islam remains always the same, the legal rulings have varied throughout the ages, and many prophets before Muhammad brought particular codes of law (shari'a) for their respective communities.
Kata-kata Arab 'nasikh' dan 'mansukh' keduanya berasal dari kata dasar yang sama, yaitu 'nasakha', yang memiliki makna seperti 'menghapus', 'menggantikan', 'menarik kembali', dan 'membatalkan'.
The Arabic words 'nasikh' and 'mansukh' are both derived from the same root word 'nasakha' which carries meanings such as 'to abolish, to replace, to withdraw, to abrogate'.
Kata nasikh (bentuk isim pelaku) berarti 'yang menghapus', sedangkan mansukh (bentuk isim yang dikenai perbuatan) berarti 'yang dihapus'. Dalam istilah teknis, kedua istilah ini merujuk pada bagian-bagian tertentu dari wahyu Al-Qur'an yang telah 'dihapus' oleh bagian lain.
The word nasikh (an active participle) means 'the abrogating', while mansukh (passive) means 'the abrogated'. In technical language these terms refer to certain parts of the Qur'anic revelation, which have been 'abrogated' by others.
Tentu saja, ayat atau hukum yang dihapus disebut *mansukh*, sedangkan yang menghapusnya disebut *nasikh*.
Naturally the abrogated passage is the one called 'mansukh' while the abrogating one is called 'nasikh'.
Al-Qur'an tentang Naskh
The Qur'an On Naskh
Prinsip naskh (penghapusan hukum) disebutkan di dalam Al-Qur'an itu sendiri dan bukan merupakan perkembangan sejarah yang muncul belakangan.
The principle of naskh (abrogation) is referred to in the Qur'an itself and is not a later historical development:
Tidaklah Kami menghapus suatu ayat atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, melainkan Kami mendatangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya.
'None of Our revelations do We abrogate or cause it to be forgotten, but We substitute something better or similar:
tahukah engkau bahwa Tuhan Maha Kuasa atas segala sesuatu?' (2: 106). [Namun sebagian orang mengatakan bahwa ini merujuk pada wahyu-wahyu sebelum Al-Qur'an, yang kemudian digantikan oleh Al-Qur'an itu sendiri. Lihat Mawdudi. The Meaning of the Qur'an, Lahore, 1967, Vol. I, hlm. 102, catatan 109.]
knowest thou that God has power over all things?' (2: 106). [Some however say that this refers to the revelations before the Qur’an, which have now been substituted by the Qur’an itself. See Mawdudi. The Meaning of the Qur’an, Lahore, 1967, Vol. I, p.102. note 109.]
Bagaimana Hal Itu Terjadi
How It Came About
Ketika risalah Islam disampaikan kepada bangsa Arab sebagai sesuatu yang baru dan berbeda dari cara hidup mereka, ajaran tersebut diperkenalkan secara bertahap. Al-Qur'an membawa perubahan-perubahan penting secara berangsur-angsur, agar masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan yang baru.
When the message of Islam was presented to the Arabs as something new, and different from their way of life, it was introduced in stages. The Qur'an brought important changes gradually, to allow the people to adjust to the new prescriptions.
Contoh: Terdapat tiga ayat dalam Al-Qur'an mengenai minum khamar. Minum khamar sangat meluas pada masa pra-Islam dan, meskipun merupakan keburukan sosial, sangat dihargai. Tiga ayat yang akhirnya membawa kepada pelarangan zat-zat yang memabukkan diturunkan secara bertahap (4: 43, 2: 219; 5: 93-4).
Example: There are three verses in the Qur'an concerning the drinking of wine. Wine drinking was very widespread in pre-Islamic times and, although a social evil, highly esteemed. The three verses which finally led to the prohibition of intoxicating substances were revealed in stages (4: 43, 2: 219; 5: 93-4).
Mengapa Hal Ini Penting
Why It Is Important
Pengetahuan tentang an-nasikh wa al-mansukh itu penting karena berkaitan dengan penerapan hukum-hukum Allah yang benar dan tepat. Ilmu ini secara khusus membahas wahyu-wahyu yang berkaitan dengan hukum.
Knowledge of al-nasikh wa al-mansukh is important because it concerns the correct and exact application of the laws of Allah. It is specifically concerned with legal revelations:
Ini merupakan salah satu syarat penting bagi penafsiran (tafsir) Al-Qur'an.
It is one of the important pre-conditions for explanation (tafsir) of the Qur'an.
Ini merupakan salah satu prasyarat penting untuk memahami dan menerapkan hukum Islam (hukm, syari'ah).
It is one of the important pre-conditions for understanding and application of the Islamic law (hukm, shari'a).
Ini memberikan gambaran tentang perkembangan sejarah kodifikasi hukum Islam.
It sheds light on the historical development of the Islamic legal code.
Penting untuk memahami makna langsung dari ayat yang bersangkutan.
It helps to understand the immediate meaning of the ayat concerned.
Tafsir (penjelasan Al-Qur'an) atau fatwa hukum tidak dapat diterima dari orang yang tidak memiliki ilmu tersebut.
Tafsir (explanation of the Qur'an) or legal ruling is not acceptable from a person who does not have such knowledge.
Bagaimana Kita Mengetahuinya?
How Do We Know It?
Sebagaimana dalam bidang asbab al-nuzul, informasi tentang al-nasikh wa al-mansukh tidak dapat diterima hanya berdasarkan pendapat pribadi, dugaan, atau kabar yang tidak jelas sumbernya, melainkan harus didasarkan pada riwayat-riwayat yang shahih menurut ilmu hadis, dan harus kembali kepada Nabi ﷺ dan para Sahabatnya.
As in the field of asbab al-nuzul, the information about al-nasikh wa al-mansukh cannot be accepted upon mere personal opinion, guesswork or hearsay, but must be based on reliable reports, according to the ulum al-hadith, and should go back to the Prophet and his Companions.
Laporan tersebut juga harus menyatakan dengan jelas bagian mana dari wahyu yang nasikh dan bagian mana yang mansukh.
The report must also clearly state which part of the revelation is nasikh and which is mansukh.
Sebagian ulama mengatakan bahwa ada tiga cara untuk mengetahui tentang an-nasikh wa al-mansukh:
Some scholars say that there are three ways of knowing about al-nasikh wa al-mansukh:
Riwayat dari Nabi atau para Sahabat.
Report from the Prophet or Companions.
Ijma' (kesepakatan umat mengenai mana yang nasikh dan mana yang mansukh).
Ijma' (consensus of the umma upon what is nasikh and what mansukh).
Pengetahuan tentang bagian mana dari Al-Qur'an yang diturunkan lebih dahulu daripada bagian lainnya dalam sejarah turunnya wahyu. [Qattan, op.cit., p. 199] Contoh:
Knowledge about which part of the Qur'an preceded another part in the history of revelation. [Qattan, op.cit., p. 199] Example:
Diriwayatkan dari Mujahid (mengenai ayat tersebut):
Narrated Mujahid (regarding the verse):
Mereka yang meninggal dunia dan meninggalkan istri, hendaklah para istri itu menunggu (untuk tidak menikah lagi) selama empat bulan sepuluh hari (2: 234).
Those of you who die and leave wives behind, they (their wives) shall await (as regards their marriage) for four months and ten days (2: 234).
Menurut ayat ini, seorang janda harus menjalani masa iddah ini di rumah keluarga suaminya, maka Allah menurunkan firman-Nya:
The widow, according to this verse, was to spend this period of waiting with her husband's family, so Allah revealed:
Apa Itu Nasakh?
What Is Abrogated?
Menurut sebagian ulama, Al-Qur'an hanya menasakh Al-Qur'an. Mereka mendasarkan pendapatnya pada surah 2: 106 dan 16: 101.
According to some scholars the Qur'an abrogates only the Qur'an. They base their view on suras 2: 106 and 16: 101.
Menurut mereka, Al-Qur'an tidak menghapus sunnah, dan sunnah pun tidak menghapus Al-Qur'an. Pandangan ini, secara khusus, dipegang oleh Asy-Syafi'i. [Untuk rincian lihat Kitab al-risala, Kairo, t.t., hlm. 30-73; terjemahan Inggris oleh M. Khadduri, op.cit., hlm. 12345; untuk ringkasan singkat pandangan Asy-Syafi'i lihat juga Seeman, K., Ash-Shafi'is Risala, Lahore, 1961, hlm. 53-85.] Yang lain berpendapat bahwa Al-Qur'an dapat menghapus Al-Qur'an maupun sunnah. Mereka mendasarkan pandangan ini pada Surat 53: 34.
According to them the Qur'an does not abrogate the sunna nor does the sunna abrogate the Qur'an. This is, in particular, the view held by Shafi'i. [For details see Kitab al-risala, Cairo, n.d., pp.30-73; English translation by M. Khadduri, op.cit., pp. 12345; for a brief summary of Ash-Shafi'i's views see also Seeman, K., Ash-Shafi'is Risala, Lahore, 1961, pp.53-85.] Others are of the opinion that the Qur'an may abrogate the Qur'an as well as the sunna. They base their view on Sura 53: 34.
Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa naskh terbagi menjadi empat golongan:
There is also the view that there are four classes of naskh:
Al-Qur'an menghapus (menasakh) Al-Qur'an.
Qur'an abrogates Qur'an.
Al-Qur'an menghapus (menasakh) Sunnah.
Qur'an abrogates sunna.
Sunnah menghapus (menasakh) Al-Qur'an.
Sunna abrogates Qur'an.
Sunnah menghapus (menasakh) sunnah.
Sunna abrogates sunna.
[Qattan, op.cit, hlm. 201-2.] Dalam pembahasan ini, kita hanya akan membahas nasakh dalam Al-Qur'an, dan mengesampingkan nasakh dalam sunnah.
[Qattan, op.cit, pp. 201-2.] In this discussion, we shall only consider the abrogation in the Qur'an, and leave aside the abrogation in the sunna.
Ayat-ayat yang Dinasakh
The Abrogated Verses
Menurut Ibn Salama, [Op cit., lihat hlm. 6-8 untuk nama-nama surat ini.] seorang penulis yang terkenal dalam bidang ini, terdapat
There are, according to Ibn Salama, [Op cit., see pp.6-8 for the names of these suras.] a well-known author on the subject:
43 surah yang tidak mengandung nasikh maupun mansukh.
43 suras with neither nasikh or mansukh.
6 surah yang mengandung nasikh tetapi tidak mengandung mansukh.
6 suras with nasikh but no mansukh.
40 surat yang memiliki mansukh tetapi tidak memiliki nasikh.
40 suras with mansukh but no nasikh.
Terjemahan dari frasa tersebut: 25 surah yang di dalamnya terdapat nasikh dan mansukh.
25 suras with both nasikh and mansukh.
Menurut Suyuti dalam kitab *Al-Itqan*, terdapat 21 contoh di dalam Al-Qur'an di mana suatu wahyu telah dinasakh (dihapus hukumnya) oleh wahyu lain.
According to Suyuti's Itqan there are 21 instances in the Qur'an, where a revelation has been abrogated by another.
Dia juga menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pendapat mengenai beberapa di antaranya: misalnya 4: 8, 24: 58, dan lainnya. [Itqan, II, hlm. 20-3; Kamal, op.cit., hlm. 101-9 juga memuat daftar lengkap Suyuti.] Sebagian ulama berusaha mengurangi jumlah nasakh dalam Al-Qur'an lebih jauh lagi, dengan menjelaskan hubungan antara ayat-ayat tersebut dengan cara-cara khusus, misalnya dengan menunjukkan bahwa tidak ada nasakh hukum yang terjadi, atau bahwa karena alasan tertentu nasakh tersebut tidak sah. Shah Waliullah (w. 1759), ulama besar Muslim dari India, hanya mengakui 5 dari 21 kasus versi Suyuti sebagai nasakh yang sahih.
He also indicates that there is a difference of opinion about some of these: e.g. 4: 8, 24: 58, etc. [Itqan, II, pp.20-3; Kamal, op.cit., pp.101-9 also gives Suyuti's complete list.] Some scholars have attempted to reduce the number of abrogations in the Qur'an even further, by explaining the relationships between the verses in some special ways, e.g. by pointing out that no legal abrogation is involved, or that for certain reasons the naskh is not genuine Shah Waliullah (d. 1759) the great Muslim scholar from India only retained the following 5 out of Suyuti's 21 cases as genuine:
Mansukh 2: 180 nasikh 4: 11, 12
Mansukh 2: 180 nasikh 4: 11, 12
Abrogasi dan Takhsis
Abrogation And Specification
Tentu saja ada perbedaan antara naskh (penghapusan hukum) dan takhshish (pengkhususan). Yang dimaksud dengan takhshish adalah bahwa suatu wahyu menjelaskan secara lebih rinci, atau sesuai dengan keadaan tertentu, bagaimana wahyu lain harus dipahami.
There is of course a difference between abrogation and specification. By the latter is meant that one revelation explains in more detail or according to specific circumstances how another revelation should be understood.
Contoh: Surah 2:183 berbunyi 'Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa ...' Diriwayatkan dari 'Atha', bahwa ia mendengar Ibnu 'Abbas membaca firman Ilahi 'bagi orang-orang yang mampu melakukannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin' (2:184). Ibnu 'Abbas berkata, 'Ayat ini tidak dimansukh, tetapi ditujukan kepada orang tua laki-laki dan orang tua perempuan yang tidak kuat berpuasa, maka mereka hendaknya memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa (sebagai pengganti berpuasa).
Example: Sura 2:183 says 'O you who believe, fasting is prescribed to you ...' Narrated 'Ata' that he heard Ibn 'Abbas reciting the Divine verse 'for those who can do it is a ransom, the feeding of one that is indigent' (2:184). Ibn 'Abbas said 'This verse is not abrogated but it is meant for old men and old women who have no strength to fast, so they should feed one poor person for each day of fasting (instead of fasting).
[Bukhari, VI, No. 32.] Jelas sekali bahwa ayat kedua (2:184) tidak menghapus (menasakh) ketentuan puasa dari ayat pertama (2:183), melainkan menjelaskan bahwa dalam kasus khusus, yaitu orang tua yang lemah, terdapat cara untuk menggantikan puasa yang ditinggalkan.
[Bukhari, VI, No. 32.] It is quite clear that the second verse (2:184) does not abrogate the rule of fasting from the first verse (2:183) but explains that in a specific case, that of feeble old people, there is a way of making up for the loss of fast.
Dengan cara yang sama, ayat-ayat tentang minuman yang memabukkan dapat dipahami sebagai penjelasan rinci (takhshish/taqyid), bukan sebagai penghapusan hukum (naskh) (lihat QS. 4:43; 2:219; 5:93-4).
In the same way the verses concerning intoxicating drinks can be understood as specifications rather than abrogations (see 4:43;2:219;5:93-4).
Ringkasan
Summary
Al-Qur'an, dalam 2:106, menyinggung konsep naskh. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai sejauh mana al-nasikh wa-al mansukh benar-benar terjadi dalam teks Al-Qur'an. Informasi mengenai al-nasikh wa-al mansukh harus diperlakukan dengan sangat hati-hati karena, untuk setiap riwayat mengenai teks Al-Qur'an, diperlukan dua saksi yang independen. Banyak contoh yang digunakan para ulama untuk menggambarkan persoalan ini (dan saya telah mengutipnya untuk tujuan yang sama) didasarkan pada hanya satu saksi. 'A'isha seorang diri meriwayatkan bahwa 10 atau 5 kali menyusui pernah menjadi bagian dari bacaan Al-Qur'an, dan hanya 'Umar yang meriwayatkan bahwa "ayat rajam" termasuk dalam teks Al-Qur'an.
The Qur'an, in 2:106, refers to the concept of naskh. However, there is a difference of opinion about the extent to which al-nasikh wa-al mansukh does in fact occur in the text of the Qur'an. The information concerning al-nasikh wa-al mansukh must be treated with great caution as, for all reports concerning the text of the Qur'an, two independent witnesses are required. Many of the examples which the scholars have drawn upon to illustrate this question (and I have quoted them for the same purpose) are based on one witness only. 'A'isha alone reported that 10 or 5 sucklings had been part of the Qur'anic recitation, and only 'Umar reported that the 'verse of stoning' had been included in the Qur'anic text.
Hukum-hukum fikih ini tidak dimasukkan ke dalam Al-Qur'an justru karena dianggap tidak dapat diandalkan, sebab hanya didasarkan pada satu saksi. Demikian pula, contoh-contoh lain tentang naskh yang hanya bersandar pada perkataan Ibnu 'Abbas atau Mujahid, harus dinilai dengan ukuran yang sama.
These legal rulings are not included in the Qur'an precisely because they were not considered reliable, being based on one witness only. Similarly, other examples about naskh, based on the words of Ibn 'Abbas or Mujahid alone, are to be judged by the same measure.
Namun, sebagaimana telah disebutkan, masih ada sejumlah kecil ayat yang, sejauh dapat dipastikan dari bukti internal Al-Qur'an, telah dinasakh (dihapus hukumnya) oleh ayat-ayat lain dalam Al-Qur'an.
However, as mentioned there remain a small number of verses which, as far as can be ascertained from the internal evidence of the Qur'an, have been superseded by other verses in the Qur'an.