10 Macam Hukum Syar'iah
10 The Types of AHkam Shar’aiah
Hukum-hukum syar'iah dibagi menjadi: fard (wajib), haram (terlarang), mandub (sunnah yang dianjurkan), makruh (tidak disukai), dan mubah (boleh). Hukum syar'i adalah perintah untuk melakukan suatu perbuatan atau perintah untuk menahan diri dari melakukan suatu perbuatan. Jika perintah (amr) untuk melakukan perbuatan itu bersifat pasti (jazim), maka ia tergolong fard atau wajib. Kedua istilah ini sinonim. Jika perintah untuk melakukan perbuatan bersifat tidak pasti, maka ia tergolong mandub. Jika perintah untuk menahan diri bersifat pasti, maka ia tergolong haram atau mahzur, yang keduanya sinonim, sedangkan jika perintah untuk menahan diri bersifat tidak pasti (ghair jazim), maka ia tergolong makruh. Dengan demikian, pada fard/wajib, orang yang melaksanakannya dipuji dan orang yang meninggalkannya dicela. Orang yang lalai melaksanakan fard layak mendapat hukuman. Orang yang melakukan haram dicela, dan orang yang menahan diri darinya dipuji. Orang yang melakukan haram layak mendapat hukuman. Orang yang melaksanakan mandub dipuji dan diberi pahala, dan orang yang meninggalkannya tidak dicela, yakni ia diberi pahala karena melakukan perbuatan itu dan tidak dihukum karena meninggalkannya. Orang yang tidak melakukan perbuatan makruh dipuji dan diberi pahala, yakni menahan diri dari yang makruh lebih utama. Mubah adalah perbuatan yang dalil sam'i (dalil tekstual) menunjukkan bahwa ucapan Pembuat Syariat (Asy-Syari') mengandung pilihan antara melakukan perbuatan itu atau meninggalkannya.
The AHkam shar’aiah are divided into: the fard (compulsory), the haram (prohibited), the mandoob (recommended), the makruh (undesirable) and the Mubah (permissible). The Hukm shar’ai is either an order to perform an action or to abstain from performing an action. If the order (amr) to perform the action is decisive (jazim), then it is classified as fard or wajib. Both these terms are synonymous. If the amr to do an action is indecisive, it is classified as mandoob. If the order to abstain is decisive, it is classified as haram or maHzur which are synonymous, whereas if the order to abstain is indecisive (ghair jazim), it is classified as Makruh. Thus, with the fard/wajib, the performer is praised and the one who abstains from it is condemned. The person who neglects to perform the fard deserves to be punished. The person who performs the haram is condemned and the one who abstains from it is praised. The person who performs the haram deserves to be punished. The person who performs the mandoob is praised and rewarded and the one who abstains is not condemned i.e. he is rewarded for performing the action and not punished for abstaining from it. The person who does not perform the makruh action is praised and rewarded i.e. abstaining from the makruh is preferable. The mubah is which the daleel as-Sam'ai (textual evidence) shows that the speech of the Legislator implies the choice between performing an action or abstaining from it.