19 Konstitusi: ASISTEN PELAKSANA mu’awin ut-tanfeedh
19 Constitution: EXECUTION ASSISTANT mu’awin ut-tanfeedh
Pasal 48.
Article 48.
Khalifah mengangkat seorang pembantu pelaksana yang fungsinya bersifat administratif dan bukan pemerintahan. Tugasnya adalah melaksanakan instruksi-instruksi Khalifah dalam urusan dalam negeri maupun luar negeri Negara, serta menyampaikan kepada Khalifah apa yang diterima dari bidang-bidang tersebut. Kantor administrasi ini menjadi perantara antara Khalifah dan pihak-pihak lain, yakni ia melaksanakan instruksi atas namanya dan menyerahkan laporan kepadanya.
The Khaleefah appoints an execution assistant whose function is administrative and not ruling. His duty is to execute the instructions of the Khaleefah in both the internal and external affairs of the State and to relay to the Khaleefah what is received from these areas. This administration office is a medium between the Khaleefah and others, i.e. it executes instructions on his behalf and hand over reports to him.
Pasal 49.
Article 49.
Pelaksana tugas tersebut harus seorang Muslim karena dia termasuk dalam rombongan Khalifah.
The execution assistant must be a Muslim because he is one of the Khaleefah's entourage.
Pasal 50.
Article 50.
Asisten pelaksana selalu berhubungan langsung dengan Khalifah, dengan cara yang sama seperti asisten yang didelegasikan. Asisten pelaksana dianggap sebagai asisten, tetapi dalam hal pelaksanaan, bukan dalam hal pemerintahan.
The execution assistant is always in direct contact with the Khaleefah the same way the delegated assistant is. The execution assistant is considered an assistant but in execution instead of ruling.