13 Mengadopsi Hukum-Hukum Ilahi (Ahkam Syar'iyyah)
13 Adopting Divine Rules (AHkam Shar’aiah)
Pada masa para Sahabat (sahabah), kaum Muslimin biasa menggali sendiri hukum-hukum syar'iyyah (AHkam shar'aiah) dari Kitab dan Sunnah. Para hakim, ketika menangani perselisihan di antara manusia, akan menyimpulkan sendiri hukum syar'i (hukm shar'ai) untuk setiap persoalan atau peristiwa yang mereka hadapi. Para penguasa, mulai dari Amirul Mukminin hingga para wali dan lainnya, juga akan menyimpulkan sendiri hukum-hukum syar'iyyah untuk memecahkan setiap masalah yang muncul selama masa pemerintahan mereka. Abu Musa al-Asy'ari dan Syuraih (ra) adalah dua orang qadhi yang menyimpulkan hukum-hukum (AHkam) dan memutuskan perkara berdasarkan ijtihad mereka sendiri. Mu'adz bin Jabal (ra) adalah seorang gubernur (wali) pada masa Nabi ﷺ, yang juga menyimpulkan hukum-hukum dan memerintah di wilayahnya berdasarkan ijtihadnya sendiri. Abu Bakar dan Umar (ra) keduanya menyimpulkan hukum-hukum sendiri selama masa pemerintahan mereka, dan keduanya memerintah rakyat dengan ijtihad yang masing-masing telah mereka simpulkan. Mu'awiyah dan Amr bin al-'Ash adalah dua orang gubernur yang menyimpulkan hukum-hukum untuk diri mereka sendiri berdasarkan ijtihad mereka dan memerintah rakyat sesuai dengannya di wilayah mereka masing-masing. Meskipun para hakim dan gubernur melakukan ijtihad, Khalifah tetap mengadopsi hukum-hukum tertentu dan memerintahkan agar hukum tersebut dilaksanakan oleh rakyat, yang wajib menerapkan hukum-hukum yang diadopsi itu dan meninggalkan pendapat serta ijtihad pribadi mereka atas hukum tersebut. Hal ini karena hukum syar'i menetapkan bahwa keputusan Imam wajib dilaksanakan secara terbuka maupun tersembunyi. Contohnya adalah adopsi Abu Bakar bahwa ucapan talak tiga sekaligus dalam satu majelis hanya dihitung sebagai satu talak, serta adopsinya bahwa harta dibagikan secara merata di antara kaum Muslimin tanpa memandang kapan mereka memeluk Islam atau perkara lainnya. Kaum Muslimin mengikuti Abu Bakar dalam adopsi-adopsi ini, dan para hakim serta gubernur melaksanakannya. Ketika Umar menjabat setelahnya, ia mengadopsi pendapat yang berbeda dalam masalah-masalah yang sama. Dia mewajibkan orang-orang untuk menerima dan melaksanakan ucapan talak tiga sekaligus dalam satu majelis sebagai tiga talak, dan ia membagikan dana secara berbeda sesuai dengan waktu ketika orang-orang masuk Islam dan sesuai dengan kebutuhan. Kaum Muslimin mengikuti 'Umar dalam penetapan-penetapan ini, dan para hakim serta gubernur melaksanakannya. 'Umar juga menetapkan bahwa tanah yang diperoleh dalam peperangan adalah ghanimah yang dimiliki oleh Bait ul Mal (Baitul Mal), di mana para pemilik asalnya tetap memegang penguasaan atasnya dan tanah tersebut tidak dibagikan kepada para prajurit Muslim maupun kaum Muslimin. Para gubernur dan hakim mengikuti penetapannya ini dan memberlakukan hukum-hukum yang telah ia tetapkan. Dengan demikian, ijma' para Sahabat (ijma'a as-sahabah) menegaskan bahwa Imam memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan tertentu dan memerintahkan agar aturan tersebut dilaksanakan, dan kaum Muslimin wajib menaatinya, meskipun ijtihad mereka berbeda dengannya. Di antara kaidah-kaidah syariah yang terkenal adalah:
During the era of the Companions (sahabah), the Muslims used to extract the AHkam shar’aiah from the Book and the Sunnah by themselves. The judges, when tackling the disputes among people, would deduce by themselves the hukm shar’ai for every issue or event that they were faced with. The rulers, starting with the Ameer al-Mu'mineen to the Wulat and others, would themselves deduce the AHkam shar’aiah to solve every problem that arose during their ruling. Abu-Musa al Ash'ari and ShuraiH (raa) were two judges (qadi) who deduced the rules (AHkam) and judged by their own ijtihad. Mu'adh ibn Jabal (r.a) was a governor (wali) at the time of the Prophet (saw) and used to deduce aHkam and ruled in his wilayah by his own ijtihad. Abu Bakr and Umar (ra) both deduced aHkam by themselves during their ruling and both ruled the people with the ijtihad each of them had deduced. Muawiya and Amr ibn al 'Aas were two governors who deduced aHkam for themselves by their own ijtihad and ruled people in accordance with it in their provinces. In spite of the ijtihad undertaken by the judges and governors, the Khaleefah used to adopt certain aHkam and to order their execution by the people who would be obliged themselves to implement the adopted rules and to leave their own opinion and ijtihad on those rules. This is because the hukm shar’ai states that the Imam's decree is to be executed openly and covertly. Examples of this is Abu Bakr's adoption that the pronouncement of divorce three times in one sitting constitutes only one divorce, and his adoption that funds should be equally distributed among Muslims irrespective of the time when they embraced Islam or any other matter. The Muslims followed Abu Bakr in these adoptions and the judges and governors executed them. When 'Umar came to office after him he adopted different opinions in the same questions. He obliged people to accept and execute the pronouncement of divorce three times in one sitting as three divorces, and he distributed the funds differently according to the time when the people had entered Islam and according to need. The Muslims followed 'Umar in these adoptions and the judges and governors executed them. 'Umar also made the adoption that land obtained in war was a ghanima owned by the Bait ul Mal (House of Funds), wherein the original owners would retain possession and not distribute the land to the Muslim soldiers or the Muslims. The governors and judges followed him in this adoption and enacted the aHkam he had adopted. Accordingly, the consensus of the Companions (ijma'a as-sahabah) confirms that the Imam has the authority to adopt certain rules and order that they be executed and the Muslims must obey him, even if their ijtihad differs from it. Among the well known shar’aiah principles are:
"Sultan memiliki hak untuk menetapkan keputusan sebanyak masalah-masalah yang benar-benar ada";
"The Sultan has the right to adopt decrees as numerous as the actual problems";.
"Keputusan Imam menyelesaikan perselisihan"; dan.
"The Imam's decre e resolves the discord"; and.
"Perintah Imam dilaksanakan secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi."
"The Imam's command is executed openly and covertly".
Selanjutnya, para Khulafa' mengadopsi hukum-hukum tertentu. Harun ar-Rasyid, misalnya, mengadopsi kitab Kitab al-Kharaj dalam urusan ekonomi, dan ia mewajibkan seluruh rakyat untuk melaksanakan hukum-hukum yang termuat di dalamnya.
Henceforth, the Khulafa'a adopted specific AHkam. Haroon ar-Rasheed, for example, adopted the book Kitab al-Kharaj in the economic affairs, and he obliged all the people to execute the AHkam included within it.