17 Konstitusi: KHALIFAH
17 Constitution: THE KHALEEFAH
Pasal 24.
Article 24.
Khalifah diberi kuasa oleh umat untuk menegakkan hukum ilahi.
The Khaleefah is deputised by the Ummah with authority for the enactment of the divine law.
Pasal 25.
Article 25.
Khilafah adalah akad pencalonan dan penerimaan. Tidak ada seorang pun yang wajib menerimanya, dan tidak ada seorang pun yang wajib mencalonkan orang tertentu untuknya.
Khilafah is a contract of nomination and acceptance. No-one is obliged to accept it and no-one is obliged to nominate a particular person for it.
Pasal 26.
Article 26.
Setiap Muslim dewasa, baik laki-laki maupun perempuan, yang berakal sehat, berhak ikut serta dalam pemilihan Khalifah dan dalam memberikan baiat (ba'iah) kepadanya. Non-Muslim tidak memiliki hak dalam hal ini.
Every mature male and female Muslim, who is sane, has the right to participate in the election of the Khaleefah and in giving him the pledge (ba’iah). Non-Muslims have no right in this regard.
Pasal 27.
Article 27.
Setelah akad Khilafah dilaksanakan atas seseorang melalui bai'at dari mereka yang bai'at sahnya memang dilakukan oleh mereka, maka bai'at dari sisa orang-orang adalah bai'at ketaatan dan bukan akad. Oleh karena itu, mereka yang mungkin membangkang atau memberontak wajib memberikan bai'at.
Once the contract of the Khilafah has been concluded on a person through the ba’iah of those by whom the ba’iah is legitimately concluded, the ba’iah of the remaining people is a ba’iah of obedience and not contract. Consequently, those who might disobey or rebel are obliged to give ba’iah.
Pasal 28.
Article 28.
Tidak seorang pun dapat menjadi Khalifah tanpa diangkat oleh kaum Muslimin. Tidak seorang pun dapat memegang kekuasaan Khilafah kecuali kekuasaan itu diserahkan kepadanya secara sah, sebagaimana halnya setiap akad dalam Islam.
Nobody can become Khaleefah without being appointed by the Muslims. Nobody can hold the power of the Khilafah unless it is convened to him legitimately, as is the case with any contract in Islam.
Pasal 29.
Article 29.
Negara mana pun yang ingin memberikan bai'at kontrak kepada Khalifah, kekuasaannya (sultan) harus bersifat mandiri, bergantung hanya pada kaum Muslim dan tidak bergantung pada negara kafir mana pun. Keamanan kaum Muslim di negara tersebut, baik di dalam negeri maupun dari luar, harus dijaga oleh keamanan Islam, bukan oleh kekufuran. Adapun bai'at ketaatan saja, ia dapat diambil dari negara mana pun tanpa syarat-syarat seperti itu.
Any country which wishes to give the Khaleefah the ba’iah of contract, her sultan (authority) must be self-acting , that depends on muslims only and not on any kafir state. The security of the Muslims in that country, both internally and externally, must be maintained by the security of Islam and not kufr. As for the ba’iah of obedience only it can be taken from any other country without such conditions.
Pasal 30.
Article 30.
Orang yang diberi bai'at untuk Khilafah cukup dengan memenuhi syarat-syarat akad, meskipun ia tidak memenuhi syarat-syarat keutamaan, karena yang esensial adalah syarat-syarat akad.
The individual who is given the ba’iah for Khilafah need only to fulfill the contracting conditions, even if he did not fulfill the preference conditions, because what is essential is the conditions of contracting.
Pasal 31.
Article 31.
Ada tujuh syarat yang harus dipenuhi oleh seorang Khalifah agar kekhilafahan dapat diserahkan kepadanya: yaitu laki-laki, beragama Islam, merdeka, baligh, berakal sehat, 'adl (terpercaya), dan cakap (mampu untuk jabatan tersebut).
There are seven conditions needed in the Khaleefah so as Khilafah be contracted to him. They are to be a male, muslim, free, mature, sane, 'adl (trustworthy) and competent (capable for the post).
Pasal 32. Jika jabatan Khalifah menjadi kosong, karena wafat, pengunduran diri, atau pemberhentian, maka pengangkatan Khalifah baru harus dilakukan dalam waktu tiga hari, termasuk malam-malamnya, sejak tanggal jabatan tersebut menjadi kosong.
Article 32. If the post of the Khaleefah becomes vacant, due to death, resignation or dismissal of the appointment of a new Khaleefah must take place within three days including their nights of the date when it became vacant.
Pasal 33.
Article 33.
Khilafah diangkat dengan cara berikut:
The Khilafah is to be appointed in the following manner:
a. Anggota Muslim dari Majlis al-Ummah menyaring calon-calon untuk jabatan tersebut. Nama-nama mereka kemudian diumumkan dan kaum Muslimin diminta untuk memilih satu orang dari mereka.
a. The Muslim members of the Majlis al-Ummah short-list the candidates for that post. Their names are subsequently announced and the Muslims are asked to elect one person from them.
b. Hasil pemilihan diumumkan, dan orang yang telah meraih suara terbanyak diumumkan kepada kaum Muslimin.
b. The result of the election is announced and the person who has attained the majority of the votes is to be announced to the Muslims.
c. Kaum Muslimin harus segera memberikan bai'ah kepada orang yang telah meraih suara terbanyak sebagai Khalifah bagi kaum Muslimin, dengan syarat ia mengikuti Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah ﷺ.
c. The Muslims must hasten to give ba’iah to the one who has attained the majority of votes as a Khaleefah for muslims , on the condition of following the Qur'an and the Sunnah of Rasool Allah (saw) .
d. Setelah bai'at terlaksana, nama laki-laki yang telah menjadi Khalifah beserta pernyataan bahwa ia memenuhi seluruh syarat akad yang diperlukan untuk memegang jabatan Khilafah diumumkan kepada masyarakat agar kabar pengangkatannya sampai kepada seluruh Ummat.
d. Once the ba’iah has been accomplished, the name of the man who has become the Khaleefah along with a statement that he is qualified with all the agreement conditions necessary for holding the office of Khilafah is announced to the people so that the news of his appointment reaches the entire Ummah.
Pasal 34.
Article 34.
Ummah adalah pihak yang berwenang mengangkat Khalifah, tetapi ia tidak berhak memberhentikannya setelah ia secara sah memperoleh bai'at akad.
The Ummah is the authority to appoint the Khaleefah but she has no right to dismiss him after he has legitimately attained the ba’iah of contracting.
Pasal 35.
Article 35.
Khalifah adalah Negara. Ia memiliki seluruh kekuasaan/fungsi negara; maka ia memiliki kekuasaan-kekuasaan berikut:
The Khaleefah is the State. He possesses all the powers/function of the state; so he possesses the following powers:
a. Khalifah menetapkan hukum-hukum syariah, setelah ia mengadopsinya, ke dalam undang-undang, dan dengan demikian hukum-hukum tersebut menjadi qanun yang wajib ditaati dan tidak boleh dilanggar.
a. The Khaleefah puts the AHkam Shara’iah, once he adopted them, into law, and as such they become canons that must be obeyed and not violated.
b. Khalifah bertanggung jawab atas kebijakan dalam negeri maupun luar negeri Negara. Ia memimpin tentara dan memiliki hak untuk menyatakan perang, mengadakan perdamaian, gencatan senjata, dan perjanjian.
b. The Khaleefah is responsible for both the internal and external policies of the State. He takes charge of the leadership of the army and has the right to declare war, conclude peace, armistice, and treaties.
c. Khalifah memiliki wewenang untuk menerima dan menolak duta-duta asing, serta mengangkat dan memberhentikan duta-duta Muslim.
c. The Khaleefah has the authority to accept and reject foreign ambassadors, and to appoint and dismiss Muslim ambassadors.
d. Khalifah mengangkat dan memberhentikan para pembantu (mu'awin) dan para gubernur (wulat). Para pembantu dan gubernur bertanggung jawab kepada Khalifah sekaligus kepada Majlis al-Ummah. e. Khalifah mengangkat dan memberhentikan kepala hakim (qadhi al-qudhat), direktur-direktur departemen, kepala angkatan bersenjata, dan para jenderal; mereka semua bertanggung jawab kepada Khalifah dan tidak kepada Majlis al-Ummah.
d. The Khaleefah appoints and dismisses the assistants (mâawin) and the governors (wulah). The assistants and governors are responsible to the Khaleefah as well as to Majlis al-Ummah. e. The Khaleefah appoints and dismisses the chief judge, the directors of departments, the heads of the armed forces and the generals; all of whom are responsible to the Khaleefah and not to the Majlis al-Ummah.
f. Khalifah menetapkan hukum-hukum syariah yang menjadi dasar penyusunan anggaran Negara. Khalifah menentukan bab-bab anggaran tersebut beserta dana yang diperlukan untuk setiap bidang, baik yang berkaitan dengan pendapatan maupun pengeluaran.
f. The Khaleefah adopts the AHkam Shara’iah by which the State's budget is set. The Khaleefah decides its sections and the funds required for every field, whether they are related to revenue or expenditure.
Pasal 36.
Article 36.
Khalifah dibatasi dalam hal-hal yang ia adopsi oleh Ahkam Syar'iyyah. Ia dilarang mengadopsi hukum apa pun yang tidak secara sahih disimpulkan dari nas-nas syariat. Ia dibatasi pada hukum-hukum yang telah ia adopsi dan pada metode istinbath yang telah ia pilih. Oleh karena itu, ia dilarang mengadopsi suatu hukum yang disimpulkan dengan metode yang bertentangan dengan metode yang telah ia adopsi, dan ia tidak boleh menetapkan perintah apa pun yang bertentangan dengan hukum-hukum yang telah ia adopsi.
The Khaleefah is restricted in what he adopts by the AHkam Shara’iah. He is forbidden to adopt any rule that is not soundly deduced from the divine texts. He is restricted to the rules he has adopted and to the method for deduction that he has chosen. Accordingly, he is prevented from adopting a rule deduced by a method that contradicts the method he has adopted, and he must not enact any command that contradicts the rules he has adopted.
Pasal 37.
Article 37.
Khalifah memiliki hak mutlak untuk mengatur urusan rakyat sesuai dengan ijtihadnya, sehingga ia berhak mengambil dari perkara-perkara yang mubah apa saja yang ia kehendaki untuk menjalankan urusan negara dan mengurus kepentingan rakyat. Namun, ia tidak diperbolehkan menyelisihi Hukum syar'i dengan dalih kemaslahatan. Misalnya, ia tidak boleh melarang sebuah keluarga memiliki lebih dari satu anak dengan alasan kekurangan bahan pangan. Ia juga tidak boleh menetapkan harga dengan dalih mencegah eksploitasi; atau mengangkat orang kafir atau perempuan sebagai wali dengan dalih mengurus urusan atau kemaslahatan, maupun hal lain yang bertentangan dengan aturan syariat. Khalifah tidak boleh mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang haram.
The Khaleefah has the absolute right to conduct the citizens affairs according to his ijtihad, so he has the right to adopt of the mubah matters anything he wants to run the State affairs and to look after the affairs of the citizens. However, he is not allowed to disagree with a Hukm shara'i under the name of interest. For example; he cannot prevent a family from having more than one child under the pretext of the shortage in food-stuffs. Nor can he fix prices on the pretext of preventing exploitation; or appoint a kafir or a woman as a wali on the pretext of caring for affairs or the interest, nor anything that disagrees with shar’a rules. The Khaleefah must not forbid any halal thing or allow any haram thing.
Pasal 38.
Article 38.
Tidak ada batasan masa jabatan bagi Khalifah. Selama ia berpegang pada syariat, menerapkan hukum-hukumnya, dan mampu mengurus urusan-urusan negara, ia tetap menjadi Khalifah, kecuali jika keadaannya berubah sedemikian rupa sehingga ia gugur dari jabatan Khilafah. Ia harus segera diberhentikan begitu keadaan tersebut terjadi.
There is no limitation on the Khaleefah's period in office. So as long as he abides by the shar’a, implements its rules and is able to manage the State's affairs, he continues as a Khaleefah unless his situation changes in such a way as to discharge him from the office of Khilafah. He is to be dismissed immediately, once such situation occured.
Pasal 39.
Article 39.
Ada tiga perkara yang dengannya keadaan seorang Khalifah berubah, dan karena itu ia diberhentikan dari jabatan Khilafah. Ketiganya adalah:
There are three matters by which the situation of the Khaleefah changes, and by such he is discharged from the office of Khilafah. They are:
a. Jika salah satu syarat sahnya akad Khilafah menjadi batal, seperti murtad dari Islam, gila, atau fisq yang nyata (terang-terangan dalam kefasikan) dan sejenisnya. Hal ini karena semua itu merupakan syarat untuk terselenggaranya akad Khilafah dan untuk kelangsungannya.
a. If one of the qualifying conditions of the Khilafah contract becomes void, such as apostatising from Islam, insanity or manifest sinfulness (fisq) and the like. This is because these are conditions for contracting the Khilafah and for its continuity.
b. Ketidakmampuannya untuk memikul tanggung jawab jabatan Khilafah, karena alasan apa pun.
b. His inability to undertake the responsibilities of the Khilafah post, for any reason.
c. Dalam hal terjadinya penguasaan (sub-dual), yaitu ketika Khaleefah tidak mampu mengurus urusan kaum Muslimin dengan pendapatnya sendiri menurut syara'. Jika Khaleefah berada di bawah kekuasaan kekuatan mana pun sehingga ia tidak mampu mengurus urusan rakyat dengan pendapatnya sendiri semata menurut ketentuan syara', maka ia dianggap secara sah tidak mampu menjalankan fungsi-fungsi negara, dan dengan demikian ia tidak lagi menjadi Khaleefah. Keadaan ini dapat terjadi dalam dua keadaan. Yaitu: Pertama. Ketika salah seorang atau lebih dari orang-orang di sekitar Khaleefah menguasai pengurusan urusan. Jika ada kemungkinan Khaleefah dapat melepaskan diri dari dominasi mereka, maka ia diberi peringatan untuk jangka waktu tertentu, dan setelah itu, jika ia gagal melepaskan diri dari dominasi mereka, ia harus diberhentikan. Jika tampak bahwa tidak ada kemungkinan Khaleefah dapat membebaskan diri dari dominasi mereka, maka ia harus segera diberhentikan.
c. In the event of sub-dual, whereby the Khaleefah is rendered unable to conduct the affairs of the Muslims by his own opinion according to the shar’a. If the Khaleefah is subdued by any force to an extent that he is unable to manage the citizens affairs by his own opinion alone according to the rules of shar’a, he is considered to be legitimately incapable of undertaking the functions of the state, and thus he ceases to be a Khaleefah. This situation may arise under two circumstances. They are: First. When one, or more, of the Khaleefah's entourage exerts control over the management of affairs. If there is a chance that the Khaleefah could rid himself of their dominance he is cautioned for a specified period of time, after which, if he fails to rid himself of their dominance, he must be dismissed. If it appears that there is no chance of the Khaleefah freeing himself from their dominance, he is to be dismissed immediately.
Kedua. Jika Khalifah ditawan oleh musuh yang menguasai, baik ia benar-benar tertawan maupun berada di bawah pengaruhnya. Dalam kasus ini, keadaannya harus diteliti; jika ada kemungkinan untuk menyelamatkan Khalifah, ia diberi jangka waktu hingga tampak bahwa tidak ada harapan untuk menyelamatkannya, setelah itu ia diberhentikan. Jika sejak awal tampak bahwa tidak ada harapan untuk menyelamatkannya, ia harus segera diberhentikan.
Second. Should the Khaleefah be captured by a subduing enemy, whether he is actually captured or under its influence. In this case the situation is to be examined; if there is a chance to rescue the Khaleefah, he is given a period of time until it appears that there is no hope to rescue him, after which he is dismissed. Should it appear from the outset that there is no hope of rescuing him, he is to be dismissed immediately.
Pasal 40.
Article 40.
Tanggung jawab untuk memutuskan apakah keadaan Khalifah telah berubah sedemikian rupa sehingga menuntut pemberhentiannya adalah hak prerogatif Mahkamah Tindak Kezaliman (mahkumat ul-maDHalim). Hanya Mahkamah inilah yang berwenang untuk menegur atau memberhentikan Khalifah.
The responsibility of deciding whether or not the Khaleefah's situation has altered in such a way as to warrant his dismissal is the prerogative of the Court for the Acts of Injustice (mahkumat ul-maDHalim). It, alone, has the authority to admonish or dismiss the Khaleefah.