14 Konstitusi dan Kanon
14 Constitution and Canon
Kanun adalah istilah teknis asing yang berarti keputusan yang dikeluarkan oleh penguasa untuk dilaksanakan oleh rakyat. Istilah ini didefinisikan sebagai "kumpulan prinsip-prinsip yang diwajibkan oleh penguasa kepada rakyat untuk dilaksanakan dalam hubungan mereka". Hukum dasar bagi setiap pemerintahan disebut konstitusi; sedangkan hukum yang bersumber dari sistem yang ditetapkan oleh konstitusi disebut kanun. Istilah konstitusi didefinisikan sebagai kanun yang menguraikan bentuk negara dan sistem pemerintahannya, serta menjelaskan batas-batas dan fungsi setiap kewenangan yang dimilikinya, atau kanun yang mengatur kekuasaan publik, yaitu pemerintah, menentukan hubungannya dengan rakyatnya, dan menetapkan hak serta kewajiban Negara terhadap rakyat serta kewajiban dan hak rakyat terhadap Negara. Konstitusi memiliki asal-usul yang berbeda-beda. Sebagian dikeluarkan dalam bentuk kanun, dan sebagian lahir melalui adat dan kebiasaan, seperti konstitusi Inggris, sementara yang lain disusun oleh panitia majelis nasional - yang pada saat itu memegang kewenangan - yang kemudian mengesahkan konstitusi, menetapkan prosedur untuk merevisinya, lalu membubarkan diri agar digantikan oleh otoritas yang dibentuk oleh konstitusi tersebut, sebagaimana terjadi di Amerika dan Prancis. Konstitusi dan kanun diambil dari dua sumber. Yang pertama adalah sumber tempat keduanya secara langsung berasal, seperti norma-norma, agama, pendapat para ahli hukum, yurisprudensi pengadilan, dan prinsip-prinsip keadilan serta kepatutan. Ini dikenal sebagai sumber legislatif. Contoh konstitusi jenis ini adalah sebagian negara Barat seperti Inggris dan Amerika. Yang kedua adalah sumber historis, yaitu sumber tempat konstitusi atau kanun itu muncul atau diambil, seperti Konstitusi Prancis dan konstitusi sebagian negara di dunia Islam, seperti Turki, Mesir, Irak, dan Suriah.
Canon is a foreign technical term which means the decree issued by the ruler for people to enact. It has been defined as "the group of principles which the ruler obliges the people to enact in their relationships". The basic law for every government is called a constitution; whereas law which emanates from the system decreed by the constitution, is called a canon. The term constitution has been defined as the canon which outlines the shape of the state and its ruling system, and explains the limits and functions of every authority vested in it, or the canon which organises public authority, i.e. the government, defines its relationship with its subjects, and assigns both the State's rights and duties towards the subjects and the subject's duties and rights towards the State. Constitutions have different origins. Some have been issued in the form of a canon, and some have arisen through customs and norms, such as the British constitution, while others have been drafted by a committee of a national assembly - vested with the authority at that time - which passed the constitution, defined the procedure for revising it and then dissolved itself so as to be replaced by the authority established by the constitution, as happened in America and France. Constitutions and canons are taken from two sources. The first being the source from which they directly originate, such as norms, religion, the opinions of jurists, court precedents and the principles of justice and equity. This is known as the legislative source. Examples of this type of constitution are some of the Western states like Britain and America. The second is a historical source, i.e. the source from which the constitution or canon emerges or is taken, like the French Constitution and the constitutions of some of the states in the Islamic world, like Turkey, Egypt, Iraq and Syria.
Ini hanyalah definisi singkat tentang istilah konstitusi dan kanun, yang secara ringkas berarti bahwa Negara mengambil aturan-aturan tertentu dari sumber legislatif atau sumber historis, yang kemudian diadopsi dan diberlakukannya, sehingga setelah itu aturan-aturan yang diadopsi oleh Negara menjadi konstitusi, jika bersifat umum, atau kanun, jika bersifat khusus.
This is but a brief definition of the terms constitution and canon, which in sum means, that the State takes certain rules from either legislative or historical sources which it adopts and enacts, such that thereafter the rules adopted by the State become a constitution, if they are general, or canons if they are specific.
Pertanyaan yang kini dihadapi kaum Muslimin adalah apakah boleh menggunakan istilah-istilah ini? Jawabannya: jika istilah asing mengandung makna atau konotasi logis yang bertentangan dengan terminologi kaum Muslimin, maka penggunaannya dilarang. Misalnya istilah "keadilan sosial", yang mengandung arti suatu sistem tertentu yang diwujudkan dalam bentuk jaminan pendidikan, pelayanan kesehatan bagi kaum miskin, serta jaminan hak-hak pegawai dan buruh. Konotasi ini bertentangan dengan makna terminologis kaum Muslimin tentang keadilan, karena dalam Islam keadilan ('adl) adalah lawan dari kezaliman (dhulm). Adapun jaminan pendidikan dan pelayanan kesehatan adalah hak bagi orang kaya maupun miskin, dan perlindungan hak kaum lemah serta yang membutuhkan adalah hak yang dijamin bagi setiap orang yang memegang kewarganegaraan Negara Islam, baik mereka pegawai, buruh, maupun petani, dan sebagainya. Namun, jika makna istilah tersebut sejalan dengan apa yang sudah dimiliki kaum Muslimin, maka penggunaan istilah itu diperbolehkan, misalnya istilah "pajak", yang berarti dana yang dipungut dari rakyat untuk pengelolaan negara. Kaum Muslimin memang memiliki dana yang dipungut oleh negara untuk mengurus urusan mereka, sehingga tepat menggunakan istilah pajak. Istilah "konstitusi" dan "qanun" bermakna bahwa negara menetapkan aturan-aturan tertentu, mengumumkannya kepada rakyat, mewajibkan mereka untuk bertindak sesuai dengannya, dan negara mengatur mereka berdasarkan aturan itu. Makna ini sejalan dengan Islam. Dengan demikian, kami tidak menemukan sesuatu yang menghalangi penggunaan istilah konstitusi dan qanun, yang berarti aturan-aturan yang ditetapkan oleh Khalifah dari hukum-hukum syariat (ahkam syar'iyyah). Namun, terdapat perbedaan antara konstitusi dan qanun Islam di satu sisi dengan konstitusi dan qanun lainnya di sisi lain. Sumber konstitusi dan qanun selain Islam adalah tradisi serta putusan pengadilan mereka, dan sebagainya. dan asalnya adalah sebuah panitia kelembagaan yang menyusun undang-undang dasar, serta dewan-dewan yang dipilih oleh rakyat untuk menetapkan peraturan perundang-undangan, karena mereka memandang rakyat sebagai sumber kewenangan dan kedaulatan. Adapun konstitusi dan peraturan perundang-undangan Islam, sumbernya hanyalah Al-Qur'an dan Sunnah, dan asalnya adalah ijtihad para mujtahid, dari mana Khalifah mengambil hukum-hukum tertentu, lalu ia menetapkannya dan mewajibkan rakyat untuk bertindak sesuai dengannya. Hal itu karena kedaulatan adalah milik syariat, dan ijtihad adalah hak bagi seluruh kaum Muslimin serta merupakan fardhu kifayah atas mereka untuk menggali hukum-hukum syar'i. Hanya Khalifah yang berhak mengadopsi hukum-hukum syar'i.
The question that now faces the Muslims is whether or not it is permissible to use these terms? The answer to this question is that if foreign terms contain meanings or logical connotations that contradict the terminology of Muslims, they are prohibited for use: such as the term "social justice", which implies a specific system that is manifested in the form of guaranteeing education, medical care for the poor and guaranteeing the rights of employees and workers. This connotation contradicts the Muslims terminological meaning for justice, because in Islam justice ('adl) means the opposite of injustice (DHulm). As for securing of education and medical care it is a right for rich and poor, and protecting the rights of the weak and needy is a right secured to all those who hold citizenship of the Islamic State, whether they are employees, labourers or farmers etc. However, if the meaning of the terminology is consistent with what the Muslims have then it is permissible to use that term, such as the term tax, which means the funds collected from the people for the management of the state. The Muslims do have funds collected by the State for the management of their affairs and, thus, it is correct to use the term tax. The terms constitution and canon mean that the state adopts certain rules, announces them to the people and obliges them to act according to them and it governs them on their basis. This meaning is consistent with Islam. Accordingly, we do not find anything to prevent the use of the terms constitution and canons, which means the rules adopted by the Khaleefah from the AHkam shar’aiah. However, there is a difference between the Islamic constitution and canons, on the one hand, and other constitutions and canons, on the other. The source of the other constitutions and canons is the traditions and verdicts of their courts etc. and the origin is an institutional committee which lays down the constitution, and councils elected by the people to enact canons, for they consider the people to be the source of authority and sovereignty. As for the Islamic constitution and canons, their source is the Qur'an and Sunnah only, and their origin is the ijtihad of the mujtahideen from which the Khaleefah adopts certain rules, where he enacts them and obliges the people to act according to them. This is because sovereignty is for the shar’aiah and ijtihad is a right for all Muslims and a fard kifayah upon them to deduce AHkam shar’aiah. Only the Khaleefah has the right to adopt the AHkam shar’aiah.
Ini berkaitan dengan kebolehan menggunakan istilah konstitusi dan kanon. Adapun keharusan menetapkan aturan, kaum Muslimin, sejak masa Abu Bakar (ra) hingga masa khalifah terakhir, telah memandang perlunya menetapkan aturan-aturan yang diperintahkan kepada kaum Muslimin untuk dijalankan. Penetapan ini bersifat untuk aturan-aturan tertentu, bukan penetapan menyeluruh atas seluruh keputusan yang diberlakukan oleh negara. Negara hanya menetapkan secara menyeluruh pada beberapa masa, yaitu ketika Dinasti Ayyubiyah menetapkan mazhab Asy-Syafi'i dan ketika Negara Utsmaniyah menetapkan mazhab Al-Hanafi.
This is with respect to the permissibility of using the terms constitution and canon. As for the necessity of adopting rules, the Muslims, from the time of Abu Bakr (ra) up to the time of the last Khaleefah, have seen the necessity of adopting rules according to which the Muslims have been commanded to act. This adoption was for specific rules and not a comprehensive adoption of all the decrees that the state ruled with. The State only adopted comprehensively in some eras, namely, when the Ayubites adopted Ash-Shafi'i madhab and when the Uthtmani State adopted Al- Hanafi madhab.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah demi kepentingan kaum Muslimin untuk menetapkan konstitusi yang komprehensif dan kanon-kanon umum. Jawabannya: keberadaan konstitusi yang komprehensif dan kanon-kanon umum untuk seluruh hukum menghambat kreativitas dan ijtihad. Oleh karena itu, para Khulafa'a pada masa Sahabat, para tabi'in, dan para tabi' tabi'in menghindari penetapan seluruh hukum. Mereka hanya membatasi penetapan pada hukum-hukum tertentu yang memang diperlukan untuk menjaga kesatuan pemerintahan, perundang-undangan, dan administrasi. Maka, demi menjaga kreativitas dan ijtihad, lebih baik bagi Negara untuk tidak memiliki konstitusi yang mencakup seluruh hukum, melainkan konstitusi yang memuat kaidah-kaidah umum yang menetapkan bentuk Negara dan menjamin kelangsungan kesatuannya, serta menyerahkan ijtihad dan istinbath kepada para penguasa dan hakim. Hal ini berlaku jika ijtihad memungkinkan dan orang-orang adalah mujtahid sebagaimana pada masa Sahabat, tabi'in, dan tabi' tabi'in. Namun jika seluruh orang adalah muqallid dan mujtahid sangat langka, maka wajib bagi Negara untuk menetapkan hukum-hukum yang dengannya Negara, yaitu Khalifah, para wali, dan hakim, memerintah rakyat. Sebab jika tidak demikian, memutuskan perkara dengan apa yang telah diturunkan Allah (swt) akan menjadi sulit, dan para penguasa serta hakim akan mengalami perbedaan serta pertentangan dalam taqlid. Namun, penetapan tersebut harus didahului dengan pengkajian terhadap persoalan dan dalilnya. Membiarkan para wali dan hakim memutuskan berdasarkan pengetahuan mereka sendiri akan menimbulkan adanya hukum-hukum yang berbeda dan saling bertentangan dalam satu Negara, bahkan dalam satu provinsi, dan dapat pula membuat mereka berhukum dengan selain apa yang telah diturunkan Allah (swt). Oleh karena itu, karena kebodohan tentang Islam merajalela di zaman sekarang ini, maka wajib bagi Negara Islam untuk mengadopsi aturan-aturan tertentu yang terbatas pada muamalat dan hukuman, dengan tidak termasuk adopsi dalam akidah dan ibadah. Adopsi ini harus mencakup seluruh aturan agar dapat mengatur urusan negara dan mengelola seluruh urusan kaum Muslimin sesuai dengan hukum-hukum Allah (SWT). Ketika negara mengadopsi aturan-aturan dan menetapkan konstitusi serta undang-undang, negara harus membatasi dirinya hanya pada Ahkam Syar'iyyah. Negara tidak boleh mengadopsi, bahkan mempelajari, sesuatu selain Ahkam Syar'iyyah, baik yang sesuai dengan Islam maupun tidak. Misalnya, negara tidak boleh mengadopsi nasionalisasi harta milik. Sebaliknya, negara harus menetapkan hukum (hukm) tentang harta milik umum. Negara wajib membatasi dirinya dengan Ahkam Syar'iyyah dalam setiap perkara yang berkaitan dengan pemikiran (fikrah) dan metode (tariqah). Adapun undang-undang dan sistem yang tidak berkaitan dengan fikrah dan metode (tariqah), sehingga tidak menunjukkan pandangan hidup tertentu, seperti undang-undang administratif dan struktur departemen dan sebagainya, maka itu dianggap sebagai sarana dan gaya, seperti ilmu pengetahuan, industri, dan teknologi, yang boleh diadopsi negara untuk mengelola urusannya, sebagaimana yang terjadi pada Umar bin al-Khattab (ra) ketika beliau membentuk daftar tentara (diwan) yang diambil dari Persia. Urusan administratif dan teknis ini bukan bagian dari konstitusi atau Ahkam Syar'iyyah, dan karena itu tidak termasuk dalam konstitusi. Dengan demikian, kewajiban Negara Islam adalah memastikan bahwa konstitusinya adalah Ahkam Syar'iyyah, yakni bahwa konstitusi dan undang-undangnya bersifat Islami. Ketika negara mengadopsi suatu aturan, ia harus mengadopsinya berdasarkan kekuatan dalil syar'i dengan pemahaman yang benar terhadap pokok permasalahannya. Oleh karena itu, pertama-tama negara harus mengkaji permasalahan tersebut agar memahaminya, sebab memahami permasalahan adalah hal yang esensial. Maka ia harus memahami hukum syar'i yang berkaitan dengan masalah tersebut. Kemudian ia harus mempelajari dalil-dalil hukum syar'i itu. Negara lalu mengadopsi hukum ini, berdasarkan kekuatan dalil, dengan syarat bahwa hukum-hukum syar'iyyah ini diadopsi baik dari pendapat salah seorang mujtahid, setelah meneliti dalil-dalilnya dan memastikan kekuatannya, atau melalui ijtihad syar'i, bahkan dalam satu masalah tertentu, dari Al-Qur'an dan Sunnah, ijma' sahabat, atau qiyas. Maka, misalnya, jika Negara hendak mengadopsi larangan asuransi atas barang, ia harus terlebih dahulu memahami hakikat asuransi atas barang. Ia harus mempelajari sebab-sebab kepemilikan. Hukum Allah (SWT) tentang harta akan diterapkan pada asuransi, dan selanjutnya hal ini akan diadopsi sebagai hukum syar'i dalam persoalan ini. Oleh karena itu, harus ada pengantar bagi konstitusi dan bagi setiap pasal yang secara jelas menjelaskan madzhab dari mana setiap pasal itu disimpulkan, serta dalil yang dijadikan sandaran. Jika pasal tersebut disimpulkan melalui ijtihad yang benar, harus diberikan penjelasan tentang dalil dari mana pasal itu disimpulkan, agar kaum Muslimin mengetahui bahwa aturan-aturan yang diadopsi Negara dalam konstitusi dan qanun-qanunnya adalah hukum-hukum syar'i yang dicapai melalui ijtihad yang benar. Hal ini karena kaum Muslimin tidak wajib menaati undang-undang Negara kecuali jika itu merupakan hukum-hukum syar'i yang diadopsi oleh Negara. Berdasarkan dasar ini, Negara mengadopsi hukum-hukum syar'i dalam bentuk konstitusi dan qanun-qanun untuk mengatur rakyat yang memegang kewarganegaraannya.
Sebagai ilustrasi, kami menyerahkan di tangan kaum Muslimin sebuah rancangan konstitusi bagi Negara Islam di dunia Islam, untuk dipelajari oleh kaum Muslimin selama mereka berupaya mendirikan Negara Islam yang akan menyebarkan dakwah Islam ke seluruh dunia. Perlu diperhatikan bahwa konstitusi ini tidak dimaksudkan untuk negara tertentu, dan tidak pula dirancang khusus untuk wilayah atau negara mana pun, melainkan untuk Negara Islam di dunia Islam.
As an illustration of this, we place in the hands of Muslims a draft constitution for the Islamic State in the Islamic world, to be studied by Muslims while they are working to establish the Islamic State that will carry the Islamic da'wah to the world. It should be noticed that this constitution is not meant for a particular country or intended to be specific to any region or country but for the Islamic State in the Islamic world.