26 Konstitusi: SISTEM SOSIAL
26 Constitution: THE SOCIAL SYSTEM
Pasal 108.
Article 108.
Peran utama seorang wanita adalah sebagai ibu dan istri. Ia adalah kehormatan yang harus dijaga.
The primary role of a woman is that of a mother and wife. She is an honor that must be protected.
Pasal 109.
Article 109.
Pada dasarnya, laki-laki dan perempuan harus dipisahkan satu sama lain, dan mereka tidak boleh bertemu kecuali karena suatu kebutuhan yang diperbolehkan oleh syariat dan yang membolehkan pertemuan tersebut demi kebutuhan itu, seperti berdagang dan berhaji (ibadah Haji).
Men and women are basically to be segregated from each other, and they should not meet together except for a need that the shar’a allows it and allows the meeting for its sake, such as trading and pilgrimage (Hajj).
Pasal 110.
Article 110.
Perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki, kecuali yang ditetapkan oleh dalil-dalil syar'i sebagai khusus bagi salah satu dari keduanya. Dengan demikian, ia berhak berprofesi dalam perdagangan, pertanian, dan industri; ikut serta dalam akad dan transaksi; memiliki segala bentuk harta; menginvestasikan dananya sendiri (atau oleh orang lain); serta mengurus seluruh urusan hidupnya sendiri.
Women have the same rights and obligations as men, except for those specified by the shar’ai evidences to be for him or her. Thus, she has the right to practice in trading, farming, and industry; to partake in contracts and transactions; to possess all form of property; to invest her funds by herself (or by others); and to conduct all of life's affairs by herself.
Pasal 111.
Article 111.
Seorang perempuan boleh ikut serta dalam pemilihan dan pemberian bai'ah kepada Khalifah, dan memilih, serta juga boleh menjadi anggota Majlis al-Ummah, dan dapat diangkat sebagai pejabat Negara dalam kedudukan yang bukan penguasa.
A woman can participate in the election and giving of the bai’ah to the Khaleefah, and elect, and also be a member of the Majlis al-Ummah, and can be appointed as an official of the State in a non-ruling position.
Pasal 112.
Article 112.
Perempuan tidak diperbolehkan memegang kekuasaan pemerintahan, sehingga perempuan tidak dapat menduduki jabatan Khalifah, mu'awin, wali, 'aamil, maupun melaksanakan tindakan-tindakan pemerintahan apa pun. Ia tidak diperbolehkan menjadi kepala hakim, hakim di Mahkamah Mazhalim, maupun amir jihad.
Women are not allowed to take charge of ruling, thus women cannot hold the positions of Khaleefah mu’awin, wali, ‘aamil, nor to practice any of the actions of ruling. She is not allowed to be a chief judge, a judge in mahkamat ul-MuDHalim nor amir of Jihad.
Pasal 113.
Article 113.
Perempuan menjalani kehidupan yang terbagi menjadi kehidupan publik dan kehidupan pribadi. Dalam kehidupan publiknya, ia diperbolehkan hidup bersama perempuan lain, laki-laki mahram [laki-laki yang haram dinikahinya] dan laki-laki asing (yang boleh ia nikahi), dengan syarat tidak ada bagian tubuh perempuan yang terbuka, kecuali wajah dan tangannya, serta pakaiannya tidak menerawang maupun memperlihatkan perhiasannya. Dalam kehidupan pribadinya, ia tidak boleh hidup kecuali bersama perempuan atau laki-laki mahramnya; dan ia tidak boleh hidup bersama laki-laki asing. Dalam kedua keadaan tersebut, ia wajib membatasi dirinya dengan aturan syariat.
Women live within a public and private life. Within their public life, they are allowed to live with other women, maharam males [males forbidden to them in marriage] and foreign men (whom they can marry) on condition that nothing of the women's body is revealed, apart from her face and hands, and that the clothing is not revealing nor her charms displayed. Within the private life she is not allowed to live except with women or her mahram males;and she is not allowed to live together with the foreign men. In both cases she has to restrict herself with the rules of shar’a.
Pasal 114.
Article 114.
Perempuan dilarang berduaan (khulwah) dengan laki-laki mana pun yang boleh dinikahinya, dan mereka juga dilarang menampakkan perhiasan mereka atau memperlihatkan tubuh mereka di hadapan laki-laki asing.
Women are forbidden to be in private (khulwah) with any men they can marry, they are also forbidden to display their charms or to reveal their body in front of foreign men.
Pasal 115.
Article 115.
Laki-laki dan perempuan tidak boleh melakukan pekerjaan apa pun yang membahayakan akhlak atau menimbulkan kerusakan dalam masyarakat.
Men and women must not practice any work that poses danger to the morals or causes corruption in society.
Pasal 116.
Article 116.
Kehidupan pernikahan adalah kehidupan yang penuh ketenangan dan persahabatan. Tanggung jawab suami terhadap istrinya (qawwamah) adalah tanggung jawab untuk memelihara dan melindungi, bukan untuk berkuasa. Istri berkewajiban menaati suaminya, dan suami berkewajiban memenuhi biaya nafkah istrinya sesuai dengan standar kehidupan yang layak.
Marital life is one of tranquility and companionship. The responsibility of the husband on behalf of his wife (quwamah) is one of taking care, and not ruling. She is obliged to obey her husband and he is obliged to meet the costs of her livelihood according to the seemly standard of living.
Pasal 117.
Article 117.
Pasangan suami istri harus saling membantu sepenuhnya dalam melaksanakan tugas-tugas rumah tangga, dengan suami melakukan semua pekerjaan yang biasanya dilakukan di luar rumah, dan istri melakukan pekerjaan yang biasanya dilakukan di dalam rumah sebaik mungkin. Suami hendaknya menyediakan pembantu rumah tangga sebagaimana diperlukan untuk membantu pekerjaan rumah yang tidak dapat dikerjakan sendiri oleh istri.
The married couple must fully assist each other in performing the household duties, with the husband performing all the actions normally undertaken outside of the house, and the woman performing those actions normally undertaken inside the house as best as she can. The husband should provide home-help as required to assist with the household tasks she cannot manage herself.
Pasal 118.
Article 118.
Hak asuh anak merupakan hak sekaligus kewajiban ibu, baik ia seorang Muslimah maupun bukan, selama anak masih membutuhkan pengasuhan ini. Ketika anak-anak, baik perempuan maupun laki-laki, sudah tidak lagi membutuhkan pengasuhan, mereka berhak memilih orang tua mana yang ingin mereka tinggali, baik anak itu laki-laki maupun perempuan. Jika hanya salah satu orang tua yang Muslim, maka tidak ada pilihan bagi anak, karena anak tersebut harus mengikuti orang tua yang Muslim.
The custody of children is both a right and duty of the mother, whether Muslim or not, so long as the child is in need of this care. When children, girls or boys, are no longer in need of care, they are to choose which parent they wish to live with, whether the child is male or female. If only one of the parents is Muslim, there is no choice for the child is to join the Muslim parent.