24 Konstitusi: DEPARTEMEN-DEPARTEMEN NEGARA
24 Constitution: THE STATE DEPARTMENTS
Pasal 95.
Article 95.
Pengelolaan urusan pemerintahan dan kepentingan rakyat dilaksanakan oleh, dan menjadi tanggung jawab, badan-badan administrasi, direktorat-direktorat, dan departemen-departemen.
The management of the government's affairs and the interests of the people is performed by, and the responsibility of, administrations, directorates and departments.
Pasal 96.
Article 96.
Kebijakan pada administrasi, direktorat, dan departemen dibangun di atas efisiensi sistem, kecepatan dalam melaksanakan tugas, dan kompetensi para pengelola administrasi.
The policy of the administrations, directorates and departments is built upon the efficiency of the system, speed in carrying out the tasks and competence in those who are in charge of administration.
Pasal 97.
Article 97.
Setiap warga negara, laki-laki maupun perempuan, Muslim atau bukan Muslim, yang memiliki kompetensi yang memadai, dapat diangkat sebagai kepala atau pejabat di administrasi, direktorat, atau departemen mana pun.
Any subject of the State, male or female, Muslim or not, who is suitably competent may be appointed as head or official of any administration, directorate or department.
Pasal 98.
Article 98.
Setiap administrasi harus memiliki seorang manajer umum, dan setiap direktorat serta departemen harus memiliki seorang direktur khusus yang bertanggung jawab atasnya. Semua direktur bertanggung jawab di hadapan manajer umum atas administrasi, direktorat, dan departemen mereka. Dalam hal mematuhi hukum dan peraturan publik, mereka bertanggung jawab kepada Khalifah, wali, dan ‘aamil.
Every administration must have a general manager and every directorate and department must have a special director responsible for them. All directors are responsible before the general manager of their administrations, directorates and departments. In respect to conforming to the laws and public orders, they are responsible to the Khaleefah, wali and ‘aamil.
Pasal 99.
Article 99.
Para manajer dan direktur dari semua administrasi, direktorat, dan departemen hanya boleh diberhentikan karena alasan yang berkaitan dengan peraturan administratif. Diperbolehkan untuk memindahkan mereka dari satu jabatan ke jabatan lain dan untuk menskors mereka. Manajer umum dari setiap administrasi, direktorat, atau departemen bertanggung jawab atas pengangkatan, pemberhentian, pemindahan, penskorsan, dan pemberian sanksi disiplin.
The managers and directors of all the administrations, directorates and departments are to be dismissed only for reasons connected with administrative regulations. It is permitted to move them from one post to another and to suspend them. The general manager of each administration, directorate or department is responsible for the appointing, dismissing, transferring, suspending and disciplining.
Pasal 100.
Article 100.
Karyawan selain direktur dan manajer diangkat, dipindahkan, diskors, diperiksa, dikenai sanksi disiplin, atau diberhentikan oleh manajer umum administrasi, direktorat, atau departemen mereka.
Employees, other than the directors and the managers, are appointed, transferred, suspended, questioned, disciplined or dismissed by the general manager of their administration, directorate or department.