18 Konstitusi: ASISTEN YANG DIDELEGASIKAN (MU'AWIN UT-TAFWEED)
18 Constitution: DELEGATED ASSISTANT mu’awin ut-tafweeD
Pasal 41.
Article 41.
Khalifah menunjuk seorang pembantu yang diberi wewenang untuk membantunya dalam memikul tanggung jawab pemerintahan. Ia mewakilkan kepadanya untuk mengurus berbagai urusan dengan sudut pandangnya sendiri dan ijtihadnya.
The Khaleefah appoints an assistant delegated with the authority to assist him in undertaking the responsibility of ruling. He deputises to him to manage affairs with his own point of view and ijtihad.
Pasal 42.
Article 42.
Pembantu yang didelegasikan harus memiliki kualifikasi yang sama dengan syarat-syarat pokok seorang Khalifah, yaitu laki-laki, merdeka, Muslim, sudah baligh, berakal sehat, dan 'adl (terpercaya). Selain itu, ia harus cakap dalam tugas-tugas yang ia diberi wewenang untuk menjalankannya.
The delegated assistant must be qualified with the same essential qualifications of the Khaleefah, viz., male, free, Muslim mature, sane, and 'adl (trustworthy). Additionally he must be competent in the tasks for which he is deputised to undertake.
Pasal 43.
Article 43.
Pengangkatan pembantu yang didelegasikan harus mencakup dua hal, yaitu penunjukan wakil (deputasi) dan tanggung jawab umum. Oleh karena itu, dalam mengangkat pembantu, sang Khalifah harus mengucapkan pernyataan yang bermakna "Aku mengangkatmu atas namaku sebagai wakilku", atau pernyataan lain apa pun yang memberikan deputasi sekaligus tanggung jawab umum. Kecuali jika pembantu yang didelegasikan diangkat dengan cara ini, ia bukan pembantu yang didelegasikan dan tidak memiliki kewenangan seorang pembantu yang didelegasikan.
The appointment of the delegated assistant must entail both deputation and a general responsibility. Thus, in the appointment of the assistant, the Khaleefah must pronounce a statement to the effect of "I appoint you on my behalf as my deputy" or any other statement that confers both deputation and general responsibility. Unless the delegated assistant is appointed in this manner he would not be a delegated assistant nor hold the authority of a delegated assistant.
Pasal 44.
Article 44.
Fungsi wazir pembantu (delegated assistant), yang membedakannya dari sang Khalifah dalam kewenangannya, adalah memberi tahu Khalifah tentang urusan-urusan yang telah ia kelola serta pengangkatan dan tugas-tugas yang telah ia laksanakan. Oleh karena itu, fungsi wazir pembantu adalah memberitahukan kepada Khalifah hasil analisisnya dan, kecuali jika Khalifah mencegahnya, melaksanakannya.
The function of the delegated assistant, so as to distinguish between him and the Khaleefah in his authority, is to inform the Khaleefah of the matters he has managed and the appointments and delegated duties he has implemented. Therefore, the function of the delegated assistant is to inform the Khaleefah of his analysis and, unless the Khaleefah prevents him, to carry it out.
Pasal 45.
Article 45.
Khalifah harus memeriksa tindakan dan kecenderungan asisten yang diberi wewenang agar dapat memastikan mana yang benar dan memperbaiki mana yang keliru. Hal ini karena pengelolaan urusan umat dipercayakan kepada Khalifah dan tunduk pada ijtihadnya sendiri.
The Khaleefah has to examine the actions and dispositions of the delegated assistant so as to confirm what is sound and to adjust that which is wrong. This is because the management of the ummah's affairs is entrusted to the Khaleefah and subject to his own ijtihad.
Pasal 46.
Article 46.
Setelah pembantu yang didelegasikan telah mengurus suatu perkara dengan persetujuan Khalifah, ia berhak melaksanakannya - sebagaimana diakui - tanpa perubahan apa pun. Jika Khalifah mengubah keputusan perkara tersebut dan menolak apa yang telah dilaksanakan oleh pembantu yang didelegasikan, maka berlaku pertimbangan berikut: Jika Khalifah menolak apa yang telah dilaksanakan oleh pembantu yang didelegasikan terkait suatu hukum yang diterapkan dengan benar, atau suatu dana yang dibelanjakan secara adil, maka pandangan pembantu yang didelegasikan harus diberlakukan. Hal ini karena pada dasarnya itu adalah pandangan Khalifah, dan Khalifah tidak boleh membatalkan hukum yang telah ia terapkan serta dana yang telah ia belanjakan. Namun jika pembantu yang didelegasikan telah melaksanakan hal lain, seperti pengangkatan seorang wali atau persiapan pasukan, maka Khalifah berhak menolak dan membatalkan keputusan pembantu yang didelegasikan tersebut. Hal ini karena Khalifah berhak membatalkan keputusannya sendiri dalam hal-hal seperti itu, dan dengan demikian juga keputusan pembantu yang didelegasikan.
Once the delegated assistant has managed a matter with the agreement of the Khaleefah, he has the right to carry it out - as acknowledged - without any alteration. If the Khaleefah revises the matter and objects to what the delegated assistant has executed, the following considerations apply: If the Khaleefah has objected to what the delegated assistant has carried out in regard to a rule implemented soundly, or a fund spent justly, then the view of the delegated assistant must be enacted. This is because it is originally the view of the Khaleefah and the Khaleefah must not redress laws that he has implemented and funds that he has spent. However if the delegated assistant has implemented something else, such as the appointment of a wali or the equipping of the army, then the Khaleefah has the right to object and to overrule the decision of the delegated assistant. This is because the Khaleefah has the right to redress his own decisions in such cases and hence those of the delegated assistant.
Pasal 47.
Article 47.
Asisten yang diwakilkan memiliki perwakilan umum, oleh karena itu ia tidak boleh ditugaskan pada bagian-bagian tertentu atau jenis-jenis tindakan tertentu. Ia melaksanakan pengawasan umum terhadap sistem administrasi, tetapi tidak menangani urusan-urusan administratif.
The delegated assistant has a general deputation and therefore he must not be assigned to specific departments or specific types of action. He undertakes general supervision of the administrative system but not undertakes administrative matters.