Sunnah 11
11 Sunnah
Secara bahasa, Sunnah berarti metode. Namun dalam istilah syariat, Sunnah menunjuk pada nafilah yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ, seperti rakaat-rakaat yang dianjurkan (rakaat as-Sunnah), yang dibedakan dari yang fardu (wajib). Tidak boleh dipahami bahwa suatu amalan disebut Sunnah karena berasal dari Nabi ﷺ, sedangkan yang fardu berasal dari Allah (SWT). Sunnah dan yang fardu sama-sama berasal dari Allah (SWT); dan Rasulullah ﷺ hanyalah penyampai dari Allah (SWT), karena Rasulullah ﷺ tidak berucap menurut hawa nafsu, melainkan hanya apa yang diwahyukan kepadanya dari Allah (SWT), yaitu wahyu. Maka, meskipun Sunnah diriwayatkan dari Nabi ﷺ, ia diriwayatkan sebagai amalan yang dianjurkan, yakni nafilah, dan karena itulah ia disebut sunnah; sebagaimana yang fardu diriwayatkan sebagai amalan yang diwajibkan. Oleh karena itu, dua rakaat fardu shalat Subuh diriwayatkan dari Nabi ﷺ melalui riwayat-riwayat yang pasti, yang dikenal dengan istilah tawatur, sebagai yang fardu; dan dua rakaat sunnah shalat Subuh juga diriwayatkan melalui riwayat-riwayat yang pasti (tawatur) sebagai Sunnah (nafilah); dan keduanya berasal dari Allah (SWT), bukan dari Rasulullah ﷺ itu sendiri. Dengan demikian, perintah (amr) dalam amalan-amalan ibadah (‘ibadat) adalah fardu atau nafilah, dan dalam amalan-amalan lainnya adalah fardu, mandub, atau mubah. Dengan kata lain, nafilah sama dengan mandub, tetapi ia disebut nafilah, dan disebut juga sebagai Sunnah.
Linguistically Sunnah means the method. However, in terms of the Shari’ah it designates the nafilah that has been narrated from the Prophet (saw) such as the recommended rakaat (rakaat as-Sunnah) which are distinct from fard (compulsory). It should not be understood that the action is called Sunnah because it is from the Prophet and that the fard is from Allah (swt). The Sunnah and the fard are both from Allah (swt); and Rasool Allah (saw) is but a conveyor from Allah (swt), because the Rasool Allah (saw) uttered not out of whims but only that which was revealed to him from Allah (swt) i.e. wahy. Thus, although Sunnah is narrated from the Prophet (saw), nevertheless it is narrated as a recommended action i.e. nafilah that is why it is called sunnah; in the same way that the fard has been narrated as a compulsory action. Hence, the two compulsory raka'at of the dawn (fajr) prayer have been narrated from the Prophet (saw) through decisive reports, known as tawatur, as being fard; and the two recommended raka'at of the fajr prayer have also been narrated through decisive reports (tawatur) as being Sunnah (nafilah); and both are from Allah (swt) and not from Rasool Allah (saw) himself. Thus the command (amr) is either fard or nafilah in actions of worship (‘ibadat), and fard , mandoob or mubaH in other actions. In other words, nafilah is the same as mandoob, but it is called nafilah, and called as Sunnah.
Sunnah juga bermakna seluruh dalil syar'i yang berasal dari Rasulullah ﷺ selain Al-Qur'an. Ini mencakup ucapan, perbuatan, dan persetujuan beliau (diamnya beliau terhadap perbuatan yang dilakukan di hadapannya).
The Sunnah also means all the shar’ai evidences which came from Rasool Allah (saw) other than the Qur'an. This includes his speech, actions and consent (his silence upon actions performed before him).