29 Konstitusi: HUBUNGAN LUAR NEGERI
29 Constitution: FOREIGN AFFAIRS
Pasal 176.
Article 176.
Politik adalah mengurus urusan-urusan bangsa di dalam dan di luar Negara. Ia dijalankan oleh Negara dan bangsa. Negara melaksanakannya, dan bangsa menuntut pertanggungjawaban atas pelaksanaan tersebut.
Politics is taking care of the nation's affairs inside and outside the State. It is performed by the State and the nation. The State practices it and the nation questions that practice.
Pasal 177.
Article 177.
Adalah sama sekali haram bagi individu, pihak, kelompok, atau organisasi mana pun untuk menjalin hubungan dengan negara asing. Hubungan dengan negara-negara asing hanya terbatas pada Negara, karena Negara memiliki hak tunggal untuk menjalankan urusan pemeliharaan urusan umat. Umat berhak menuntut pertanggungjawaban Negara berkaitan dengan tugas pemeliharaan ini.
It is absolutely forbidden for any individual, party, group or association to have relations with a foreign state. Relations with foreign countries are restricted only to the State, because the State has the sole right to practice taking care of the ummah affairs. The ummah is to question the State in connection with this task of caring.