8 Sistem Islam
8 The System of Islam
Islam adalah din yang diturunkan oleh Allah (SWT) kepada Muhammad ﷺ untuk mengatur hubungan manusia dengan Penciptanya, dengan dirinya sendiri, dan dengan sesama manusia. Hubungan manusia dengan Penciptanya mencakup aqidah (keyakinan) dan ibadah. Hubungan manusia dengan dirinya sendiri mencakup akhlak, makanan, dan pakaian. Hubungan manusia dengan sesama manusia meliputi muamalah dalam masyarakat dan hukum pidana. Oleh karena itu, Islam adalah suatu ideologi yang mengatur seluruh urusan kehidupan. Islam bukanlah teologi yang mengurus urusan kependetaan sama sekali. Islam menghapuskan otokrasi (dikotomi kaum rohaniwan), sebab tidak ada kelompok yang disebut rohaniwan dan kelompok lain yang disebut kaum awam/duniawi. Semua orang yang memeluk Islam disebut Muslim dan mereka sama (dalam hal kewajiban dan hak) dari sudut pandang Islam. Maka tidak ada rohaniwan dan orang sekuler/duniawi, karena aspek spiritual Islam berarti bahwa segala sesuatu diciptakan oleh Sang Pencipta dan diatur menurut perintah-Nya. Pandangan yang mendalam tentang manusia, kehidupan, dan alam semesta serta apa yang melingkupinya dan berkaitan dengannya, secara niscaya menunjukkan bahwa semua itu bersifat cacat (naaqis), lemah (a'ajiz), dan membutuhkan (muhtaj). Hal ini menegaskan tanpa keraguan bahwa semua itu diciptakan oleh Sang Pencipta, diatur oleh perintah-Nya, dan bahwa manusia, ketika menjalani kehidupan ini, membutuhkan suatu sistem untuk mengatur pemenuhan dan pemuasan naluri serta kebutuhan jasmaninya. Sistem ini tidak mungkin berasal dari manusia, karena ia lemah dan tidak memiliki pengetahuan yang menyeluruh. Selain itu, kemampuan manusia dalam menetapkan sistem seperti itu rentan terhadap perbedaan, inkonsistensi, dan kontradiksi. Hal ini akan menghasilkan sistem yang penuh kontradiksi yang akan membawa manusia pada kesengsaraan. Oleh karena itu, sistem tersebut haruslah berasal dari Allah (SWT). Maka wajib bagi manusia untuk menjalankan perbuatannya sesuai dengan sistem dari Allah (SWT). Namun, jika seseorang menaati sistem Islam semata-mata karena mengejar manfaat material dari sistem tersebut, dan bukan karena sistem itu berasal dari Allah (swt), maka tindakannya akan kehilangan aspek spiritual. Oleh karena itu, manusia harus mengatur perbuatannya dalam kehidupan sesuai perintah dan larangan Allah (swt), berdasarkan pemahamannya tentang hubungannya dengan Allah (swt), sehingga ruh itu ada ketika manusia melakukan perbuatannya. Hal ini karena ruh adalah pengamatan manusia terhadap hubungannya dengan Allah (swt). Bercampurnya materi dengan ruh berarti hadirnya pemahaman tentang hubungan dengan Allah (swt) pada saat perbuatan itu dilakukan, sehingga ia (manusia) melangkah sesuai perintah dan larangan Allah, berdasarkan pemahaman atas hubungan ini dengan Allah (swt). Sebuah perbuatan adalah materi, dan pemahaman tentang hubungan dengan Allah ketika melakukan perbuatan itu adalah ruh (ruH). Dengan demikian, mengarahkan perbuatan seseorang sesuai perintah dan larangan Allah (swt) berdasarkan pemahaman atas hubungan ini adalah bercampurnya materi dengan ruh. Oleh sebab itu, ketika non-Muslim berbuat sesuai dengan Ahkam Syar'iyyah yang diambil dari Al-Qur'an dan Sunnah, perbuatannya tidak diarahkan oleh ruh, dan tidak ada percampuran materi dengan ruh dalam perbuatannya. Hal ini disebabkan ia tidak beriman kepada Islam dan tidak memahami hubungannya dengan Allah (swt). Ia hanya menghargai sistem tersebut lalu mengatur perbuatannya sesuai dengan itu. Berbeda dengan seorang Muslim yang melakukan perbuatannya sesuai perintah dan larangan Allah (swt) berdasarkan pemahamannya tentang hubungannya dengan Allah (swt), dan yang tujuannya dalam menaati perintah dan larangan Allah (swt) adalah meraih keridhaan Allah (swt), bukan sekadar manfaat yang diberikan sistem tersebut. Maka, perlu adanya aspek spiritual pada segala sesuatu, dan ruh (ruH) harus hadir ketika melakukan perbuatan. Perlu dipahami oleh semua orang bahwa aspek spiritual berarti bahwa sesuatu itu diciptakan oleh Sang Pencipta, yaitu hubungan antara yang diciptakan dengan Penciptanya, sedangkan ruh adalah pemahaman terhadap hubungan ini, yakni pemahaman manusia tentang hubungannya dengan Allah (SWT). Inilah konsep yang benar (tentang aspek spiritual dan tentang ruh), dan semua konsep lain adalah keliru. Pandangan yang mendalam dan tercerahkan terhadap alam semesta, manusia, dan kehidupan itulah yang telah menghasilkan hasil yang benar serta konsep yang benar ini.
Islam is the deen revealed by Allah (swt) upon Muhammad (saw) to organise the relationship of man with his Creator, with himself, and with other human beings. Man's relationship with his Creator includes the ‘aqaid (creeds) and the acts of worship. Man's relationship with himself includes the moral code, diet, and clothing. Man's relationship with other humans involves societal transactions and the penal code. Hence, Islam is an ideology addressing all life affairs. It is not a theology that deals with priestly matters, whatsoever. It does away with authocracy (the dichotomy of clergy) for there is not a group called the clergy and another group called temporal. All those who embrace Islam are considered Muslims and are equal (in terms of obligation and rights) from the viewpoint of Islam. Hence there is no clergy and secular/temporal men, for its spiritual aspect means that all things are created by a Creator and organised by His order. Such a profound view of man, life and the universe and what surrounds them and what is related to them, necessarily shows that all of these are defective (naaqis), deficient (a'ajiz), and needy (multtaj). This confirms beyond doubt that all these are created by a Creator, governed by His commands and that man, when he proceeds in this life, needs a system to organise the satisfaction and fulfilment of his instincts and organic needs. This system cannot emanate from man as he is deficient and lacks comprehensive knowledge. Furthermore, man's ability to set such a system is subject to differences, inconsistency, and contradiction. This will produce a system full of contradiction that will lead to man's misery. The system must, therefore, come from Allah (swt). Thus it is obligatory that man conducts his actions according to a system from Allah (swt). However, if man complied with the Islamic system based on the pursuit of the material benefit of this system and not because the system was from Allah (swt), it will be devoid of a spiritual aspect. Therefore, man must organise his actions in life by the commands and prohibitions of Allah (swt) based upon his comprehension of his relationship with Allah (swt) so that the spirit would exist when man undertake his actions. This is because spirit is man's observation of his relationship with Allah (swt). The mixing of matter with spirit is the presence of the comprehension of the relationship with Allah (swt) the moment that the action is performed, so he (man) proceeds according to the commands and prohibitions of Allah, based on comprehending this relationship with Allah (swt). An action is a matter, and the comprehension of the relationship with Allah when performing this action is spirit (ruH). Thus directing one's actions according to the commands and prohibitions of Allah (swt) based on the comprehension of this relationship - is mixing matter with ruh. Accordingly, when a non-Muslim acts according to the AHkam Shara’iah which are derived from the Qur'an and Sunnah, his actions are not directed by spirit, and the mixing of matter and spirit does not exist in his actions. This is due to the fact that he did not believe in Islam and did not comprehend the relationship with Allah (swt). He simply appreciated the system and thus organised his actions accordingly. This is in contrast to a Muslim who undertakes his actions according to Allah's (swt) commands and prohibitions based upon his comprehension of his relationship with Allah (swt) and whose goal in complying with the commands and prohibitions of Allah (swt) is attaining Allah's (swt) pleasure and not just the benefit the system provides. Therefore, it is necessary that the spiritual aspect exists in things and that the spirit (ruH) exists when undertaking actions. It must be clear for all that the spiritual aspect means that the thing is created by a Creator i.e. the relationship of the created (thing) with the Creator, while the spirit is the comprehension of this relationship, i.e .man's comprehension of his relationship with Allah (swt). This is the correct concept (of the spiritual aspect and of the spirit) and all other concepts are false. It is the profound and enlightened view to the universe, man, and life that has led to the correct results and to this correct concept.
Sebagian agama berpendapat bahwa alam semesta memiliki dua sisi: sisi yang dapat diindera (mahsoos) dan sisi yang gaib (mughayyab). Manusia pun terdiri dari dua unsur, yaitu kenaikan rohani dan kerinduan jasmani. Kehidupan mencakup aspek materialistis sekaligus aspek spiritual. Mereka beranggapan bahwa yang dapat diindera bertentangan dengan yang gaib, bahwa kenaikan rohani tidak dapat berpadu dengan kerinduan jasmani, dan bahwa materi terpisah dari roh. Mereka berpendapat bahwa kedua sisi ini terpisah satu sama lain karena pertentangan mendasar dalam hakikatnya. Dengan demikian, keduanya tidak dapat dipadukan, dan bertambahnya salah satu sisi berarti berkurangnya sisi yang lain. Akibatnya, orang yang menginginkan kehidupan akhirat harus meninggalkan kehidupan dunia dan hanya berfokus pada dimensi spiritual. Berdasarkan pemahaman ini, muncul dua otoritas dalam agama Kristen, yaitu otoritas spiritual dan otoritas duniawi: "Berikanlah kepada Kaisar apa yang menjadi hak Kaisar, dan kepada Allah apa yang menjadi hak Allah." Orang-orang yang memegang otoritas spiritual, yakni para pendeta dan imam, berusaha merebut otoritas duniawi agar otoritas spiritual dalam kehidupan dapat didahulukan atasnya. Akibatnya, terjadi konflik hebat antara otoritas duniawi dan otoritas spiritual, yang berujung pada pembatasan gereja hanya pada otoritas spiritual dan pencegahannya untuk ikut campur dalam urusan duniawi. Agama pun kemudian dipisahkan dari kehidupan, karena agama dianggap hanya urusan kaum rohaniwan.
Some religions have maintained that the universe has two aspects, the sensorial (maHsoos) and the unseen (mughayyab). Man also embodies both spiritual ascension and physical yearning. Life includes both the materialistic and spiritual aspects. They assume that the sensorial contradicts the unseen, and the spiritual ascension can't be together with the physical yearning, and matter is separate from the spirit. They contend that these two sides are separated from one another due to their fundamental contradiction in nature. Thus, they cannot be mixed and the increase in one leads to a deficit in the other. Consequently, those who desire in the Hereafter have to in the spiritual dimension. Based on this understanding, two authorities have arisen in Christianity, the spiritual and the temporal: "Render unto Caesar what is Caesar's and unto God what is God's". The people yielding spiritual authority into their hands, the clergy and priests, endeavoured to acquire temporal authority so as to give the spiritual authority in life preference over it. As a result, a severe conflict arose between the temporal and the spiritual authorities culminating with the church being confined to the spiritual authority and was prevented from interfering in temporal matters. Religion, was then separated from life because it is clerical.
Pemisahan antara din dan kehidupan ini adalah doktrin ideologi Kapitalis. Ia menjadi dasar peradaban Barat (hadhārah) dan kepemimpinan intelektual yang diserukan dan kemudian disebarkan ke seluruh dunia oleh para penjajah Barat. Ia adalah pilar utama budaya mereka. Berdasarkan doktrin inilah mereka mengguncang keyakinan kaum Muslimin terhadap Islam. Mereka menyamakan Islam dengan Kristen, seolah keduanya sama-sama agama. Dengan demikian, siapa pun yang memegang pemahaman pemisahan din dari kehidupan ini, adalah agen tidak langsung atau langsung yang diarahkan oleh kepemimpinan intelektual Barat. Ia bekerja, secara sengaja atau tidak sadar, sebagai agen penjajahan Barat. Ia tidak memahami ideologi Islam, atau ia adalah musuhnya.
This separation between deen and life is the doctrine of the Capitalist ideology. It is the basis of Western haDarah and the intellectual leadership which the Western colonialists call for and subsequently conveyto the world. It is the main pillar of its culture. Based on this doctrine they shake the Muslims belief in Islam. They measure Islam, by analogy, with christianity, as being both religions. Thus, anyone who carries this notion, the separation of deen from life is an indirect or direct agent directed by the Western intellectual leadership. He works intentionally or ignorantly as an agent of Western colonialism. He is either ignorant of the Islamic ideology or its enemy.
Islam memandang bahwa benda-benda yang dapat ditangkap oleh indera kita adalah materi, dan bahwa keberadaannya yang diciptakan oleh Sang Pencipta menentukan aspek spiritual di dalamnya. Ruh adalah pemahaman manusia tentang hubungannya dengan Allah (swt). Dengan demikian, tidak ada aspek spiritual yang terpisah dari aspek materialistik. Juga tidak ada kenaikan spiritual dan keinginan jasmani yang terpisah pada diri manusia. Yang ada adalah kebutuhan dan naluri jasmani yang harus dipenuhi. Salah satu naluri pada manusia adalah naluri beragama (gharīzat at-tadayyun), yaitu kebutuhan akan Sang Pencipta, Sang Pengatur, yang timbul dari ketidakmampuan alami yang melekat pada manusia. Pemenuhan naluri-naluri ini tidak dapat disebut sebagai aspek materialistik atau aspek spiritual. Ia seharusnya dipandang semata-mata sebagai pemenuhan. Jika manusia memenuhi kebutuhan dan naluri jasmani ini sesuai dengan sistem yang diwahyukan dari Allah (swt) dan sesuai dengan hubungannya dengan Allah (swt), maka pemenuhan tersebut akan diarahkan oleh ruh. Jika pemenuhan itu tidak didasarkan pada suatu sistem, atau didasarkan pada sistem yang tidak diwahyukan oleh Allah (swt), maka pemenuhan itu akan bersifat murni materialistik dan akan membawa manusia pada kesengsaraan. Jika naluri reproduksi (gharīzat an-nau') dipenuhi tanpa sistem atau dengan sistem yang bukan dari Allah, hal itu akan membawa kesengsaraan. Sebaliknya, jika ia dipenuhi melalui sistem pernikahan, yang diwahyukan oleh Allah (swt) sesuai dengan hukum-hukum Islam (aḥkām), maka itu akan menjadi pernikahan yang menghasilkan ketenteraman. Jika naluri beragama (gharīzat at-tadayyun) dipenuhi tanpa sistem atau dengan sistem yang bukan dari Allah (swt), seperti dengan menyembah sesama manusia atau berhala, maka itu adalah syirik dan kekafiran (kufr). Jika ia dipenuhi dengan hukum-hukum Islam (aḥkām), maka itu menjadi 'ibadah (penyembahan). Oleh karena itu, perlu untuk memperhatikan aspek spiritual dalam segala sesuatu dan melakukan seluruh perbuatan dengan mengikuti perintah dan larangan Allah (swt), berdasarkan pemahaman manusia tentang hubungannya dengan Allah (swt). Dengan kata lain, perbuatan itu digerakkan oleh ruh. Oleh karena itu, tidak ada dua bagian dalam perbuatan. Kenyataannya, hanya ada satu hal, yaitu perbuatan itu sendiri. Menggambarkan suatu perbuatan sebagai murni material atau digerakkan oleh ruh (ruH) tidak berasal dari perbuatan itu sendiri, melainkan dari apakah perbuatan itu dilakukan sesuai dengan hukum-hukum (aHkam) Islam atau tidak. Misalnya, ketika seorang Muslim membunuh musuhnya di medan perang, perbuatannya dianggap jihad yang akan dia terima pahalanya, karena dilakukan menurut aHkam Islam. Ketika orang yang sama membunuh orang yang tidak bersalah, baik Muslim maupun bukan, perbuatannya dianggap pembunuhan yang akan dia terima hukumannya, karena itu melanggar perintah dan larangan Allah (swt). Kedua perbuatan itu sama, yaitu membunuh, dan keduanya berasal dari manusia. Namun, pembunuhan akan menjadi ibadah bila digerakkan oleh ruh, dan menjadi pembunuhan bila tidak. Seorang Muslim karenanya wajib mengarahkan perbuatannya sesuai dengan ruh (ruH). Percampuran materi dengan ruh bukan hanya mungkin, melainkan wajib. Tidak diperbolehkan memisahkan materi dari ruh. Dengan kata lain, tidak diperbolehkan memisahkan perbuatan apa pun dari pelaksanaannya menurut perintah dan larangan Allah (swt) atas dasar pemahaman tentang hubungan dengan Allah. Oleh karena itu, segala sesuatu yang mengandung pemisahan aspek spiritual dari aspek material harus dihapuskan. Dengan demikian, tidak ada kependetaan dalam Islam, tidak ada otoritas spiritual dalam pengertian kependetaan, dan tidak ada otoritas duniawi yang terpisah dari deen. Sebaliknya, Islam adalah deen yang di dalamnya Negara merupakan bagian yang tak terpisahkan. Negara adalah kumpulan dari AHkam syar’iyyah sebagaimana halnya salat. Negara adalah metode untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan untuk menyebarkan da’wah Islam. Oleh karena itu, apa pun yang membatasi deen hanya pada pengertian spiritual, memisahkannya dari politik dan pemerintahan, harus dihapuskan. Demikianlah, semua lembaga yang didirikan khusus untuk mengurusi aspek-aspek spiritual harus dihapuskan. Maka departemen urusan masjid harus dibubarkan, dan masjid-masjid hendaknya berada di bawah departemen pendidikan. Pengadilan Syar'iyah dan pengadilan sipil juga harus dibubarkan, sehingga sistem peradilan menjadi satu dan berdasarkan Islam. Bagaimanapun, otoritas Islam itu satu.
Islam adalah ’aqidah dan sistem. ’Aqidah adalah keyakinan kepada Allah (SWT), para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya ﷺ, Hari Kiamat, dan al-Qadha wal Qadar, bahwa yang baik maupun yang buruk berasal dari Allah (SWT). Islam membangun ’aqidah, yang dapat dipahami oleh akal, di atas akal. Ini mencakup keberadaan Allah (SWT), kenabian Muhammad ﷺ, dan Al-Qur'an. Aspek-aspek ’aqidah yang berada di luar jangkauan indra (ghaib), seperti Hari Kiamat, Malaikat, Surga, dan Neraka, semuanya didasarkan pada dan dibuktikan oleh dalil-dalil naqli yang qath'i, yaitu Al-Qur'anul Karim dan hadits mutawatir, yang sendiri dibangun di atas dalil-dalil rasional. Islam telah menjadikan akal sebagai landasan pembebanan (taklif) hukum.
Islam is an ’aqeedah and system. The 'adeedah is the belief in Allah (swt), His Angels, His Books, His Messenger (saw)s, the Day of Judgement, and al-QaDaâa wal Qadar, the good and the bad are from Allah (swt). Islam builds the ‘aqeedah, which the mind can comprehend, on the mind. This includes the existence of Allah (swt), the Prophethood of Muhammad (saw) and the Qur'an. The aspects of the ‘aqeedah which are beyond the senses (ghayb) such as the Day of Judgement, Angels, Paradise, and Hell, are all based upon and proved by conclusive textual evidences (daleel naqli) namely, the Qur'an ul- Kareem and the hadith mutawatir which are themselves built upon rational proofs. Islam has made the intellect the foundation for (legal) responsibility.
Sistem-sistem tersebut adalah hukum-hukum syar'i yang mengatur urusan manusia. Sistem Islam menangani seluruh urusan manusia secara umum dan dengan makna-makna yang bersifat umum, sehingga seseorang dapat menurunkan hukum-hukum terperinci dari makna-makna umum tersebut ketika melaksanakan penerapannya. Dengan demikian, Al-Qur'an dan As-Sunnah memuat garis-garis besar yang bersifat umum, yakni makna-makna umum untuk menangani persoalan manusia dalam kapasitasnya sebagai manusia, dengan membiarkan para mujtahid menyimpulkan dari makna-makna umum tersebut hukum-hukum parsial bagi persoalan-persoalan yang muncul di sepanjang zaman dan tempat yang berbeda.
The systems are aHkam Sharai'ah which organise man's affairs. The Islamic system handled all of man's affairs in general form and by general meanings, enabling one to derive detailed rules from these general meanings when carrying out the implementation. Thus Qur'an and Sunnah include general outlines i.e. general meanings to deal with man's problems in his capacity as a human being leaving the mujtahideen to deduce from these general meanings partial judgements for problems that occur throughout the different times and places.
Islam memiliki satu pendekatan yang konsisten dalam memecahkan masalah. Islam mengajak mujtahid untuk mempelajari suatu masalah secara mendalam hingga ia memahaminya, kemudian mempelajari nas-nas syar'i yang berkaitan dengannya, dan akhirnya menggali solusi bagi masalah tersebut dari nas-nas itu. Dengan demikian, mujtahid menggali hukum syar'i untuk persoalan ini dari dalil-dalil syar'i; dan Islam tidak memerlukan metode lain apa pun. Setiap persoalan yang dihadapi manusia seharusnya dikaji semata-mata sebagai masalah manusia. Persoalan itu tidak boleh dikaji secara parsial sebagai persoalan ekonomi, sosial, politik, atau jenis persoalan lainnya. Sebaliknya, ia harus dikaji sebagai persoalan (manusia) yang memerlukan hukum syar'i, agar dapat diketahui hukum Allah (SWT) yang berkaitan dengannya.
Islam has one consistent approach in solving problems. It invites the mujtahid to thoroughly study the issue till he understands it and then to study the relevant shar’ai texts and finally deduce the solution for the issue from the texts. The mujtahid thus deduces the Hukm shar’ai for this question from the shar’ai evidences; and Islam has no use of any other method. Any issue facing man should be however studied as only a human problem. It should not be studied partially as an economic, social, political or any other type of question. It should be rather studied as a (human) question requiring hukm shar’ai in order to know the Hukm of Allah (swt) related to it.