Saya siap menerjemahkan. Silakan kirimkan teks yang ingin diterjemahkan dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia.
13 Building the Society
Allah (SWT) telah menganugerahkan kepada manusia naluri untuk mempertahankan hidup. Salah satu ciri naluri ini ialah keinginan manusia untuk berkumpul dan hidup bersama, sehingga kebersamaan serta interaksi antarmanusia merupakan fitrah alami manusia. Namun, hal ini tidak lantas menjadikan mereka sebuah masyarakat. Mereka tetap hanya sekumpulan orang, dan akan tetap demikian kecuali apabila mereka membangun hubungan-hubungan yang mengikat mereka dengan kepentingan bersama dan melindungi mereka dari ancaman bersama. Hanya jika hubungan-hubungan seperti itu ada, yang menjaga kepentingan bersama mereka, barulah mereka menjadi sebuah masyarakat. Akan tetapi, hubungan-hubungan tersebut tidak akan menghasilkan masyarakat yang homogen kecuali jika tiga prasyarat telah terpenuhi:
Allah (swt) has endowed the human being with the instinct of survival. One of the features of this instinct is for people to gather and live together, and thus the coexistence and interaction of people is a natural human disposition. However, this does not transform them into a society. Instead, they are a group, and they would remain as a group unless they developed relationships that would bind them with a common interest and protected them from common threats. Only if such relationships exist that maintains their common interests they would then become a society. However, these relationships would not result in a homogenous society unless three prerequisites were achieved:
Pandangan umum terhadap hubungan-hubungan ini dicapai melalui:
A common outlook towards these relationships achieved through:
1) Kesatuan pemikiran;
1) Unity of thought;.
Kesatuan dalam persetujuan dan ketidaksetujuan terhadap hubungan-hubungan ini dicapai melalui kesatuan emosi;
2) Unity in approval and disapproval towards these relationships achieved through unity of emotions;.
3) Sistem yang menangani masalah mereka adalah sama.
3) The system addressing their problem is the same.
Oleh karena itu, sangat penting untuk mempelajari, menganalisis, dan memahami pemikiran, perasaan, dan sistem yang menjadi ciri suatu masyarakat sebelum membentuk suatu penilaian tentangnya. Sebab hanya merekalah yang dapat menentukan dan membedakan suatu masyarakat dari masyarakat lainnya. Atas dasar ini, mari kita sorot masyarakat Madinah setelah Rasulullah ﷺ tiba di sana.
Therefore, it is essential to study, analyze, and comprehend the thoughts, feelings, and system which characterize a society before forming an opinion about it. For they alone can determine and distinguish one society from another. On this basis, let us shed some light on the society of Madinah once the Messenger of Allah (pbuh) had arrived there.
Pada waktu itu tiga kelompok hidup di Madinah: kaum Muslim (Muhajirin dan Anshar), yang merupakan kelompok terbesar; kaum musyrik dari suku Aus dan Khazraj yang tidak memeluk Islam; dan kaum Yahudi yang sendiri terbagi menjadi empat golongan (satu di dalam Madinah yang disebut Bani Qainuqa', dan tiga lainnya di luar Madinah, yaitu Bani Nadhir, Khaybar, dan Bani Quraizhah). Bahkan sebelum Islam, kaum Yahudi membentuk masyarakat tersendiri yang terpisah dari masyarakat Madinah. Hal ini terjadi karena konsep dan perasaan mereka berbeda, begitu pula cara mereka mengatur urusan-urusan mereka. Akibatnya, kaum Yahudi tidak pernah menjadi bagian dari masyarakat umum Madinah, meskipun mereka tinggal di dalam dan sekitar kota. Adapun kaum musyrik, jumlah mereka sedikit dan mereka terliputi oleh suasana Islam yang meliputi Madinah. Oleh karena itu, mereka pasti tunduk kepada konsep dan perasaan Islam serta kepada aturan-aturan Islam, meskipun mereka tidak memeluk Islam. Kaum Muhajirin dan Anshar dipersatukan oleh akidah Islam. Islam menyelaraskan urusan mereka. Islam menjadikan konsep dan perasaan mereka sama; menata kehidupan dan hubungan mereka berdasarkan Islam merupakan hasil yang alami dan tak terhindarkan.
At the time three groups lived in Madinah: the Muslims (Muhajireen and Ansar), who formed the biggest group; the polytheists, from the Aws and Khazraj who did not embrace Islam; and the Jews who themselves were divided into four sections (one inside Madinah called Banu Qaynuqa’, and the other three outside Madinah, namely Banu Nadir, Khaybar and Banu Quraydah). Even before Islam, the Jews formed their own separate society from that of the society in Madinah. This was so because their concepts and emotions were different, as were the ways by which they conducted their affairs. The result of this was that the Jews were never part of the general society of Madinah even though they lived in and around the city. As for the polytheists, they were small in numbers and were overwhelmed by the Islamic atmosphere pervading Madinah. Therefore, their yielding to the Islamic concepts and emotions and to the rules of Islam was inevitable even if they did not embrace Islam. The Muhajireen and Ansar were united by the Islamic ‘Aqeedah. Islam harmonized their affairs. It rendered their concepts and emotions as the same - organizing their lives and relationships on the basis of Islam was a natural and inevitable outcome.
Rasulullah ﷺ mulai menata hubungan kaum Muslimin atas dasar Akidah Islam. Beliau ﷺ mengajak mereka untuk membentuk persaudaraan, persaudaraan yang memiliki pengaruh nyata dan langgeng pada hubungan mereka, dalam urusan perdagangan, serta dalam segala urusan kehidupan. Dengan kebijakan inilah beliau ﷺ mengadakan persaudaraan antara ‘Ali bin Abi Thalib; pamannya Hamzah menjadi saudara bagi budaknya Zayd; dan Abu Bakr dan Kharijah bin Zayd menjadi bersaudara dengan cara serupa. Kemudian beliau ﷺ mengajak kaum Muhajirin dan Anshar untuk membentuk persaudaraan serupa, sehingga ‘Umar bin al-Khattab dan ‘Utbah bin Malik al-Khazraji menjadi saudara satu sama lain, begitu pula Thalhah bin ‘Ubaidullah dan Abu Ayyub al-Anshari, serta ‘Abdurrahman bin ‘Auf dan Sa‘d bin ar-Rabi‘.
The Messenger of Allah (pbuh) began organizing the relationships of the Muslims on the basis of the Islamic ‘Aqeedah. He (pbuh) invited them to form a brotherhood, a brotherhood that would have a visible and lasting effect on their relationships, in their business dealings, and life’s affairs. It was with this policy in mind that he (pbuh) instituted brotherhood with ‘Ali ibn Abi Talib; his uncle Hamzah became the brother to his servant Zayd; and Abu Bakr and Kharijah ibn Zayd became brothers in a similar fashion. He (pbuh) then invited the Muhajireen and Ansar to form a similar brotherhood, so ‘Umar ibn al-Khattab and ‘Utbah ibn Malik al-Khazraji became brothers to each other, as did Talhah ibn ‘Ubaydullah and Abu Ayub al-Ansari, and ‘Abd al-Rahman ibn ‘Auf and Sa’d ibn al-Rabi’i.
Persaudaraan ini juga memiliki dampak materi, karena kaum Anshar menunjukkan kemurahan hati yang besar kepada saudara-saudara mereka, kaum Muhajirin, dan hal itu semakin mempererat ikatan mereka. Kaum Anshar menawarkan uang dan harta mereka, dan membagi segala sesuatu bersama mereka. Mereka berdagang dan bertani bersama. Para pedagang di antara kaum Muhajirin beralih ke perniagaan; ‘Abd al-Rahman bin ‘Auf biasa menjual mentega dan keju, dan yang lain yang berjiwa dagang melakukan hal serupa. Adapun mereka yang tidak berdagang, mereka beralih ke pertanian, seperti Abu Bakar dan ‘Ali yang mengerjakan tanah yang diberikan kepada mereka oleh kaum Anshar. Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa memiliki sebidang tanah, hendaklah ia menanaminya atau memberikannya kepada saudaranya.” Maka kaum Muslimin pun bekerja untuk mencari nafkah. Namun, ada sekelompok kecil kaum Muslimin yang tidak memiliki uang, tidak dapat menemukan pekerjaan, dan tidak memiliki tempat tinggal. Mereka adalah orang-orang yang membutuhkan, bukan Muhajirin maupun Anshar. Mereka adalah orang-orang Badui yang datang ke Madinah dan telah memeluk Islam. Rasulullah ﷺ menerima mereka dalam pengasuhannya dan menempatkan mereka di bagian beratap di Masjid, dan mereka dikenal sebagai Ahl al-Suffah. Mereka hidup dari kaum Muslimin yang kaya, yang telah diberi rezeki melimpah oleh Allah (SWT). Dengan demikian, Rasulullah ﷺ berhasil menstabilkan kehidupan kaum Muslimin dan menetapkan hubungan di antara mereka di atas landasan yang kokoh. Rasulullah ﷺ dengan demikian mendirikan masyarakat di Madinah di atas fondasi yang kuat, yang berdiri teguh menghadapi wajah buruk kekafiran, dan mampu menahan konspirasi orang-orang munafik dan Yahudi. Masyarakat Islam tetap bersatu sepanjang waktu, dan Rasulullah ﷺ merasa tenteram dengan persatuan di antara kaum Muslimin ini.
This brotherhood had its material effect as well, for the Ansar had shown a great deal of generosity towards their brethren, the emigrants, which served to only strengthen their ties. The Ansar offered them money and properties, sharing everything with them. They traded and farmed together. The traders amongst the emigrants turned their hand to commerce, ‘Abd al-Rahman ibn ‘Auf used to sell butter and cheese, and others who were business minded did likewise. As for those who did not take up trading, they went into farming, like Abu Bakr and ‘Ali who worked the lands given to them by the Ansar. The Messenger of Allah (pbuh) said, “Whoever owns a piece of land should farm it or give it to his brother.” So the Muslims worked to earn their living. There was, though, a small group of Muslims who had no money, could find no work and had nowhere to live. They were the needy, being neither emigrants nor Ansar. These were Bedouins who came to Madinah and who had embraced Islam. The Messenger of Allah (pbuh) took them into his care and housed them in the covered part of the Masjid, where they became known as the Ahl al-Suffah. They lived off the wealthy Muslims whom Allah (swt) had provided for generously. By doing so, Allah’s Messenger (pbuh) managed to stabilize the Muslims’ way of life and determine their relationships with each other on a solid footing. The Messenger of Allah (pbuh) thus established the society in Madinah on a strong foundation that stood firmly in the ugly face of disbelief and which was able to resist the conspiracies of the hypocrites and Jews. The Islamic society remained united throughout, and the Messenger of Allah (pbuh) became reassured by this unity among the Muslims.
Adapun kaum musyrikin, mereka tidak pernah meninggalkan pengaruh yang langgeng pada struktur masyarakat. Pada mulanya mereka tunduk kepada hukum-hukum Islam, kemudian pengaruh mereka semakin surut, hingga akhirnya lenyap.
As for the polytheists, they never produced any lasting effect on the structure of the society. At first, they submitted to the Islamic rules and then waned, only to eventually vanish.
Orang-orang Yahudi selalu menjadi masyarakat yang terpisah, berbeda dengan masyarakat lain, bahkan sebelum datangnya Islam. Ketika otoritas Islam didirikan di Madinah, perbedaan itu semakin mendalam, dan perlunya menetapkan hubungan antara kaum Muslimin dan orang-orang Yahudi atas dasar yang jelas menjadi suatu keharusan. Maka Rasulullah ﷺ menentukan sikap kaum Muslimin terhadap anggota masyarakat lainnya. Berdasarkan hal ini, Rasulullah ﷺ menulis sebuah dokumen mengenai kaum Muhajirin dan Anshar, di dalamnya beliau membuat perjanjian dengan orang-orang Yahudi yang menjamin kebebasan mereka dalam beragama dan harta benda mereka, serta menyatakan kewajiban timbal balik di antara mereka. Beliau ﷺ memulai dokumen tersebut sebagai berikut, "Ini adalah dokumen dari Muhammad sang Nabi, yang mengatur hubungan antara kaum Mukmin Muslim dari Quraisy dan Yathrib (Madinah), serta orang-orang yang mengikuti, bergabung, dan berjuang bersama mereka. Mereka adalah satu umat, dengan mengecualikan seluruh manusia lainnya." Kemudian beliau ﷺ menyebutkan bagaimana hubungan antara orang-orang beriman harus dibentuk. Beliau ﷺ juga menyebutkan orang-orang Yahudi dalam ucapannya mengenai hubungan di antara orang-orang beriman, dengan mengatakan, "Seorang mukmin tidak boleh membunuh mukmin lainnya karena membela orang kafir, dan tidak boleh pula menolong orang kafir untuk melawan mukmin. Perjanjian Allah di antara mereka adalah satu, dan yang paling rendah di antara mereka pun bertanggung jawab. Orang-orang beriman saling melindungi (Wula'a) satu sama lain dengan mengecualikan pihak luar. Bagi orang-orang Yahudi yang mengikuti kami, berhak mendapat bantuan dan kesetaraan. Mereka tidak boleh dizalimi, dan musuh mereka tidak boleh ditolong. Perdamaian kaum mukmin tidak dapat dipisah-pisahkan. Tidak boleh ada perdamaian tersendiri ketika orang-orang beriman sedang berperang di jalan Allah. Syarat-syarat harus adil bagi semua pihak." Orang-orang Yahudi yang disebutkan dalam dokumen ini adalah mereka yang ingin menjadi warga Negara Islam. Dokumen ini tidak ditujukan kepada suku-suku Yahudi yang tinggal di pinggiran Madinah. Dengan demikian, setiap orang Yahudi yang ingin menjadi warga Negara tersebut akan menikmati hak yang sama dan memperoleh perlakuan yang sama, karena ia kemudian akan dianggap sebagai Dzimmi (kaum yang terikat perjanjian). Adapun suku-suku Yahudi yang disebutkan dalam dokumen itu, mereka disebut pada bagian akhir dokumen, dan mencakup orang-orang Yahudi Bani ‘Auf, orang-orang Yahudi Bani al-Najjar, dan seterusnya.
The Jews remained always a society apart, different from other societies, even before Islam. When Islam’s authority was established in Madinah, differences deepened and the need to establish relations between the Muslims and the Jews on a specific basis became a necessity. So the Messenger of Allah (pbuh) determined the Muslims’ position towards the other members of the society. In the light of this the Messenger of Allah (pbuh) wrote a document concerning the Muhajireen and Ansar in which he made an agreement with the Jews establishing them in their religion and their property, and in which he stated their reciprocal obligations. He (pbuh) began the document as follows, “This is a document from Muhammad the Prophet, governing the relations between the believing Muslims of Quraysh and Yathrib (Madinah), and those who followed them and joined them and fought alongside them. They are one Ummah to the exclusion of all people.” He (pbuh) then mentioned how the relationship between the believers was to be constituted. He also mentioned the Jews during his talk concerning the relations between the believers, saying, “A believer shall not slay a believer for the sake of a disbeliever, nor shall he aid a disbeliever against a believer. Allah’s covenant amongst them is one, the least of them is responsible. Believers are protectors (Wula’a) of one to the other to the exclusion of outsiders. To the Jews who follow us belong help and equality. They shall not be wronged nor shall their enemies be aided. The peace of the believers is indivisible. No separate peace shall be made when believers are fighting in the way of Allah. Conditions must be fair to all.” The Jews mentioned in this document were the ones who wanted to become citizens of the Islamic State. It was not addressed to the Jewish tribes living on the outskirts of Madinah. Thus, any Jew wanting to become a citizen of the State would enjoy the same rights and receive the same treatment, for he would then be considered a Dhimmi (people of the covenant). As for the Jewish tribes mentioned in the document, they were referred to in the latter part of the document and included the Jews of Banu ‘Auf and the Jews of Banu al-Najjar and so on.
Kedudukan mereka terhadap Negara Islam ditetapkan oleh dokumen tersebut. Telah ditegaskan dengan jelas bahwa hubungan mereka dengan kaum Muslimin akan didasarkan pada hukum Islam, bahwa hubungan itu tunduk pada otoritas Islam, dan bahwa hubungan itu bertujuan menjaga kepentingan Negara. Beberapa poin yang disebutkan dalam dokumen tersebut adalah:
Their position vis a vis the Islamic State was defined by the document. It was clearly determined that their relationship with the Muslims would be based on the Islamic rule, that it would be subject to the authority of Islam and to safeguarding the interests of the State. Some of the points mentioned in the document were:
1) Sahabat dekat orang-orang Yahudi adalah sebagaimana diri mereka sendiri. Tidak seorang pun dari mereka boleh keluar kecuali dengan izin Muhammad ﷺ.
1) The close friends of the Jews are as themselves. None of them shall go out except with the permission of Muhammad (pbuh).
2) Yatsrib akan menjadi tanah suci bagi orang-orang yang termasuk dalam piagam ini.
2) Yathrib shall be a sanctuary for the people of this document.
3) Jika terjadi perselisihan atau kontroversi apa pun yang berpotensi menimbulkan kekacauan, perkara tersebut harus dikembalikan kepada Allah dan kepada Rasulullah ﷺ.
3) If any dispute or controversy likely to cause trouble should arise, it must be referred to Allah and to the Messenger of Allah.
4) Kaum Quraisy dan para pendukung mereka tidak akan diberi perlindungan.
4) The Quraysh and their helpers shall not be given protection.
Dokumen Rasulullah ﷺ menetapkan kedudukan kaum Yahudi yang bertetangga dengan Madinah. Dokumen itu mengenakan kepada mereka syarat bahwa mereka tidak boleh keluar dari Madinah tanpa izin beliau ﷺ, yaitu izin negara. Mereka dilarang melanggar kehormatan Madinah dengan berperang atau dengan membantu dalam peperangan. Mereka juga dilarang membantu kaum Quraisy atau orang-orang yang membantu kaum Quraisy, dan terikat oleh syarat-syarat perjanjian untuk menyerahkan setiap perselisihan yang timbul mengenai isi dokumen itu kepada Rasulullah ﷺ. Kaum Yahudi menyetujui syarat-syarat yang tercantum dalam dokumen itu, dan semua suku yang disebutkan di dalamnya menandatangani kesepakatan tersebut. Mereka adalah Bani ‘Auf, Bani al-Najjar, Bani al-Harith, Bani Sa’idah, Bani Jusyam, Bani al-Aus, dan Bani Tha’labah. Bani Quraizhah, Bani an-Nadhir, dan Bani Qainuqa’ tidak menandatangani pada waktu itu, tetapi melakukannya kemudian, dan mereka semua dengan sukarela tunduk pada syarat-syarat yang ditetapkan dalam dokumen itu.
The document of Allah’s Messenger (pbuh) determined the position of the Jewish tribes neighboring Madinah. It imposed on them the condition that they were not to go out of Madinah without his (pbuh) permission, i.e. the State’s permission. They were forbidden from violating the sanctuary of Madinah by war or by helping in a war. They were also forbidden from helping the Quraysh or those who helped the Quraysh and were bound by the conditions of the covenant to refer any dispute arising about the content of the document to the Messenger of Allah (pbuh). The Jews agreed to the conditions laid out in the document and all those tribes mentioned in it signed to that effect. They were Banu ‘Auf, Banu al-Najjar, Banu al-Harith, Banu Sa’ida, Banu Jushm, Banu al- Aus and Banu Tha’labah. Banu Quraydah, Banu al-Nadir and Banu Qaynuqa’ did not sign at the time, but did so at a later date, and they all willingly submitted to the conditions laid down in the document.
Dengan menandatangani dokumen ini, Rasulullah ﷺ mengukuhkan hubungan di dalam Negara Islam yang baru lahir. Hubungan antara Negara dan suku-suku Yahudi yang bertetangga juga ditetapkan dengan kuat atas dasar yang jelas dan spesifik. Namun dalam kedua hal tersebut, Islamlah yang menjadi hakim dan penengah. Pada tahap inilah Rasulullah ﷺ merasa tenteram, mengetahui bahwa masyarakat Islam kini telah terbentuk dengan semestinya dan bahwa beliau sampai batas tertentu aman dari tindakan pengkhianatan dan peperangan dari pihak Yahudi dalam waktu dekat. Maka beliau ﷺ memulai tugas menyingkirkan halangan-halangan material yang menghadang dakwah Islam dengan mempersiapkan peperangan.
By signing this document the Messenger of Allah (pbuh) firmly fixed the relationships within the newly born Islamic State. The relationship between the State and the neighboring Jewish tribes was also firmly established on a clear and specific basis. In both instances though, it was Islam that would be the judge and arbiter. It was at this stage that Allah’s Messenger (pbuh) became reassured knowing that the Islamic society was now properly founded and that he was to a certain degree safe from any immediate acts of betrayal and fighting by the Jews, so he (pbuh) began the task of removing the material obstacles that stood in the way of the Message of Islam by preparing for war.