46 Kewajiban yang Terabaikan
46 The Neglected Duty
Struktur Negara Islam didasarkan pada tujuh pilar: Khalifah; Para Pembantu; Panglima Jihad; Peradilan; Wulaa’; Sistem Administrasi; dan Majlis Al Ummah. Struktur Negara akan lengkap jika ketujuh unsur ini ada. Jika salah satu unsur tidak ada, struktur tersebut akan tidak lengkap, namun Negara tetap berstatus Islam. Setiap kekurangan atau kelemahan tidak akan mengubah statusnya selama Khalifah tetap berfungsi, karena dialah fondasi Negara. Adapun prinsip-prinsip sistem pemerintahan dalam Negara Islam ada empat.
The structure of the Islamic State is based on seven pillars: the Khalifah; the Assistants; the Commander of Jihad; the Judiciary; the Wulaa’; the Administrative System; and the Majlis Al Ummah. The structure of the State would be complete if these seven elements were in place. If any of these elements were absent, the structure would be incomplete, though the State would still remain Islamic. Any defect or shortage would not upset its status as long as the Khalifah remained viable, since it is he who is the foundation of the State. As for the principles of the ruling system in the Islamic State, there are four:
1. Kedaulatan adalah milik Syari'ah.
1. The sovereignty belongs to the Shari’ah.
2. Kewenangan (otoritas) itu milik umat.
2. The authority belongs to the Ummah.
3. Pengangkatan satu Khalifah.
3. The appointment of one Khalifah.
4. Hanya Khalifah yang berhak mengadopsi hukum-hukum Syari'ah, yaitu menetapkannya sebagai undang-undang.
4. The Khalifah alone reserves the right to adopt the Shari’ah rules, i.e. to enact them as laws.
Jika salah satu dari prinsip-prinsip ini tidak ada, sistem pemerintahan akan menjadi non-Islam. Oleh karena itu, keempat prinsip ini harus ditegakkan. Dasar Negara Islam adalah Khalifah, dan siapa pun selain dirinya adalah wakilnya atau penasihatnya. Negara Islam adalah Khalifah yang menerapkan Islam, dan jabatan Khilafah atau Imamah berarti memiliki kewenangan penuh atas urusan kaum Muslimin. Hal ini bukan bagian dari akidah (‘Aqa’id) Islam, melainkan bagian dari hukum-hukum syariah, karena termasuk cabang-cabang yang berkaitan dengan perbuatan manusia.
If any of these principles were missing, the ruling system would become non-Islamic. Therefore, these four principles must be enforced. The basis of the Islamic State is the Khalifah and anyone other than him is a deputy to him or an advisor for him; the Islamic State is a Khalifah who implements Islam and the office of Khilafah or Imamah is to have full disposal over the affairs of Muslims. It is not part of the doctrines (‘Aqa’id) of Islam, but part of the Shari’ah rules because it is part of the branches related to a human’s actions.
Pengangkatan Khalifah adalah kewajiban atas kaum Muslimin. Mereka dilarang membiarkan lebih dari dua malam tanpa memberikan Bai'at kepadanya. Jika kaum Muslimin tidak mengangkat seorang Khalifah dalam waktu tiga hari, maka mereka semua berdosa hingga mereka telah mengangkat seorang Khalifah. Dosa itu tidak gugur sampai mereka telah mengerahkan segala upaya untuk mengangkat Khalifah dan terus berusaha mengangkatnya.
The appointment of the Khalifah is an obligation upon the Muslims. They are forbidden from spending more than two nights without giving a Ba’yah to him. If the Muslims did not appoint a Khalifah within three days they would all be sinful until they had appointed a Khalifah. The sin would not fall until they had exhausted their efforts to appoint a Khalifah and continued to endeavor to appoint him.
Kewajiban mengangkat seorang Khalifah telah ditetapkan oleh Al-Qur'an, Sunnah, dan ijmak umum para Sahabat.
The obligation of appointing a Khalifah has been confirmed by the Qu’ran, Sunnah and the general consensus of the Sahabah.
Allah (SWT) memerintahkan Rasul (ﷺ) secara tegas untuk memutuskan perkara di antara kaum Muslimin dengan apa yang telah diwahyukan kepadanya. Allah (SWT) berfirman,
Allah (swt) ordered the Messenger (pbuh) conclusively to rule among the Muslims whatever was revealed to him. Allah (swt) says,
“Maka putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang telah diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka.” [Al-Maidah 5:48].
“So judge between them by what Allah has revealed, and follow not their vain desires.” [Al-Maidah 5:48].
{Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka,} [Al-Maidah 5:49].
“And so judge between them by what Allah has revealed and follow not their desires,” [Al-Maidah 5:49].
Setiap seruan yang ditujukan kepada Rasulullah ﷺ dianggap sebagai seruan kepada seluruh Ummat, selama tidak ada dalil yang mengkhususkan perintah itu hanya kepada Rasulullah ﷺ. Dan tidak ada dalil seperti itu, maka kaum Muslimin diwajibkan untuk menegakkan hukum ini. Menegakkan Khilafah adalah penegakan hukum ini.
Any address to the Messenger (pbuh) is considered an address to the entire Ummah as long as there is no daleel restricting the order to the Messenger (pbuh). And there is no such daleel, therefore, Muslims are mandated to establish this ruling. Establishing the Khilafah is the establishment of this ruling.
Adapun dari Sunnah, Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa mati sedangkan ia tidak mengenal Imam zamannya, maka ia mati dalam keadaan Jahiliyyah." Ahmad dan at-Tabarani meriwayatkan dari Hadits Mu'awiyah: Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa mati sedangkan di lehernya tidak ada Ba'iat, maka ia mati dalam keadaan Jahiliyyah." Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Ibnu 'Umar, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa melepaskan tangannya dari ketaatan kepada Allah, ia akan menjumpai-Nya pada Hari Kiamat tanpa memiliki hujjah baginya, dan barangsiapa mati sedangkan di lehernya tidak ada Ba'iat, maka ia mati dalam keadaan Jahiliyyah." Hisyam meriwayatkan dari 'Urwah, yang meriwayatkan dari Abu Salih, yang meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Akan ada para pemimpin yang mengurus kalian setelahku, yang saleh akan memimpin dengan kesalehannya dan yang fasik dengan kefasikannya, maka dengarkanlah mereka dan taatilah mereka dalam segala sesuatu yang sesuai dengan kebenaran. Jika mereka berbuat benar, itu bermanfaat bagi kalian, dan jika mereka berbuat salah, itu dicatat untuk kalian dan atas mereka."
As for the Sunnah, the Messenger of Allah (pbuh) said, “He who died not knowing the Imam of his time has died a death of Jahiliyyah.” Ahmed and al- Tabarani extracted from the Hadeeth of Mu’awiyah the following: The Messenger of Allah (pbuh) said, “Whoso dies while there was no Ba’yah on his neck dies a death of Jahiliyyah.” Muslim reported in his Sahih on the authority of Ibn ‘Umar that he said, I heard the Messenger of Allah (pbuh) say, “Whoso takes off his hand from allegiance to Allah will meet Him on the Day of Resurrection without having any proof for him, and whoso dies while there was no Ba’yah on his neck dies a death of Jahiliyyah.” Hisham reported on the authority of ‘Urwa, who reported on the authority of Abu Salih, who reported on the authority of Abu Hurayrah that the Messenger of Allah (pbuh) said, “Leaders will take charge of you after me, where the pious one will lead with his piety and the impious with his impiety, so listen to them and obey them in everything which conforms with the truth. If they acted rightly it is to your benefit, and if they acted wrongly it is counted for you and against them.”.
Adapun Ijma' para Sahabat, mereka menjadikan pengangkatan seorang Khalifah sebagai prioritas utama setelah wafatnya Rasulullah ﷺ. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam dua hadits Sahih tentang peristiwa di balai Bani Sa'idah, dan juga setelah wafatnya setiap Khalifah berikutnya. Kesepakatan umum para Sahabat mengenai kewajiban mengangkat seorang Khalifah telah diriwayatkan melalui Khabar Mutawatir (riwayat yang mutawatir). Para Sahabat sepakat bahwa hal itu merupakan kewajiban yang paling penting di antara semua kewajiban. Hal ini dianggap sebagai dalil yang pasti. Telah pula ditetapkan melalui Tawatur bahwa Ummat tidak boleh dibiarkan tanpa seorang Khalifah pada waktu kapan pun. Wajib atas seluruh Ummat untuk mengangkat seorang Khalifah, yaitu menetapkannya dalam jabatan atau mengurus urusan-urusan mereka. Perintah ini ditujukan kepada seluruh Ummat. Kewajiban ini berlaku sejak saat wafatnya Nabi ﷺ dan akan terus berlaku hingga Hari Kiamat.
As for the ‘Ijma’ of the Sahabah, they made the appointment of a Khalifah their top priority in the wake of the departure of the Messenger of Allah (pbuh). This is according to that which has been narrated in the two Sahih Ahadeeth about the events in the courtyard of Banu Sa’idah and also in the wake of the death of each subsequent Khalifah. The general consensus of the Sahabah concerning the obligation of appointing a Khalifah has been transmitted by way of Khabar Mutawatir (continuous report). The Sahabah agreed that it was the most important of all obligations. This is considered to be a conclusive evidence. It has also been confirmed by means of Tawatur that the Ummah should at no time remain without a Khalifah. It is obligatory upon the whole Ummah to appoint a Khalifah, i.e. to establish him in office or to govern her affairs. The command is addressed to the entire Ummah. This took effect from the moment of his (pbuh) departure and will continue to the Day of Judgment.
Luas dan kesadaran akan kewajiban menegakkan kembali Khilafah di kalangan para Sahabat tercermin dengan jelas dalam tindakan mereka setelah wafatnya Rasulullah ﷺ. Mereka menunda pemakaman Rasulullah ﷺ hingga seorang Khalifah telah dibaiat untuk memimpin Negara. Hal ini juga tercermin dengan jelas dalam tindakan ‘Umar ibn al-Khaththab ketika beliau ditikam dan sakaratul maut mendekat; ketika kaum Muslimin meminta beliau menunjuk penggantinya. Pada mulanya beliau menolak, namun ketika mereka terus mendesak, beliau menunjuk enam calon dari antara mereka yang akan dipilih menjadi Khalifah. Beliau juga menetapkan batas waktu tiga hari bagi keenam orang tersebut untuk mencapai kesepakatan. Beliau memberi perintah bahwa jika keenamnya tidak mencapai kesepakatan dalam waktu tiga hari, maka orang yang menentang keputusan itu harus dibunuh. Bahkan beliau memerintahkan pembunuhan terhadap orang yang duduk dalam posisi menentang, padahal keenamnya adalah orang-orang ahli syura dan para Sahabat senior. Keenam orang itu adalah ‘Ali, ‘Utsman, ‘Abdurrahman ibn ‘Auf, az-Zubair ibn al-‘Awwam, Thalhah ibn ‘Ubaidillah, dan Sa‘d ibn Abi Waqqash. Bahwa salah seorang dari para Sahabat ini bisa dibunuh seandainya mereka tidak mampu mencapai kesepakatan mengenai pemilihan seorang Khalifah, menjadi bukti yang sangat jelas bahwa pengangkatan seorang Khalifah itu wajib.
The extent of the obligation to reestablish the Khalifah and awareness of this obligation among the Sahabah is clearly reflected in their actions following the death of the Messenger of Allah (pbuh). They delayed the burial of the Messenger of Allah (pbuh) until a Khalifah had been given the Ba’yah to head the State. It is also clearly reflected in the action of ‘Umar ibn al-Khattab, in the wake of his stabbing while the agony of death neared; when the Muslims asked him to nominate a successor. At first he refused, when they persisted he nominated six candidates from which a Khalifah was to be elected. He also set a deadline of three days for the six to reach an agreement. He gave instructions stating that in the case of the six not coming to an agreement within the three days, the one who opposed the decision should be killed. Indeed, he ordered the killing of the one who sat in opposition despite the fact that the six were all people of Shura and senior Sahabah. The six were in fact ‘Ali, ‘Uthman, ‘Abd al-Rahman ibn ‘Auf, al-Zubayr ibn al-’Awwam, Talhah ibn ‘Ubaydullah and Sa’d ibn Abi Waqqas. That one of these Sahabah could have been killed, should they have been unable to reach an agreement concerning the election of a Khalifah, serves as an overwhelmingly clear evidence that the appointment of a Khalifah is compulsory.
Selain itu, sejumlah kewajiban syariat bergantung pada keberadaan Khalifah, seperti penerapan hukum-hukum Islam, pelaksanaan hukum pidana, menjaga perbatasan, mendidik masyarakat, melatih dan melengkapi Angkatan Bersenjata, menyelesaikan perselisihan dan menjaga hukum serta ketertiban, di samping mengurus urusan-urusan lain serta mengatur transaksi ekonomi dan kemasyarakatan yang terjadi antara individu dan badan-badan kolektif. Dengan demikian, pengangkatan seorang Khalifah hukumnya wajib.
Besides, numerous Shari’ah duties depend on the presence of the Khalifah, such as the implementation of Islamic rules, the execution of the penal code, guarding the frontiers, educating the society, training and equipping the Armed Forces, settling disputes and keeping law and order, in addition to looking after other matters and regulating the economic and societal transactions which take place between individuals and collective entities. Thus the appointment of a Khalifah is compulsory.
Mencari jabatan Khalifah dan bersaing untuk memperolehnya bukanlah perbuatan yang tercela. Para Sahabat bersaing untuk jabatan tersebut di Saqifah, dan para anggota Syura juga bersaing untuk jabatan itu. Tidak ada seorang pun yang mencela atau menyalahkan tindakan ini. Sebaliknya, kesepakatan umum para Sahabat mengenai persaingan untuk jabatan Khalifah telah jelas tetap, yang menegaskan bahwa hal itu diperbolehkan dan dapat diterima.
Seeking the post of Khalifah and competing for it is not undesirable, the Sahabah competed for the post in the Saqeefah and the people of Shura also competed for the office. Nobody condemned or disowned this action. On the contrary, the general consensus of the Sahabah regarding the competition for the post of Khalifah, is clearly established, confirming that it is lawful and acceptable.
Muslim dilarang mengangkat lebih dari satu Khalifah. Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika telah dibaiat dua khalifah, bunuhlah yang terakhir dari keduanya." Dalam hadis lain, beliau ﷺ bersabda, "Barangsiapa membaiat seorang imam dengan menjabat tangannya dan buah hatinya, hendaklah ia menaatinya selama ia mampu. Jika ada orang lain datang untuk menentangnya, penggallah leher orang itu." Dalam riwayat lain lafadznya berbunyi, "...pukullah dia dengan pedang, siapa pun dia." Perintah membunuh pihak yang lain itu berlaku jika ia tidak mematuhi dan tidak mundur. Jika sekelompok orang yang memenuhi semua syarat yang diperlukan untuk jabatan Khilafah diberi baiat, maka yang memperoleh suara terbanyaklah yang menjadi Khalifah, dan siapa pun yang menentang mayoritas selanjutnya dianggap sebagai pemberontak. Hal ini berlaku jika para calon berkumpul secara langsung. Namun jika Khilafah telah diakadkan kepada seorang laki-laki yang memenuhi syarat Khilafah, lalu mayoritas kaum Muslimin membaiat orang lain, maka orang pertama yang seharusnya menjadi Khalifah, dan orang kedua harus ditolak.
Muslims are forbidden from appointing more than one Khalifah. Imam Muslim reported on the authority of Abu Sa’id al-Khudry that the Messenger of Allah (pbuh) said, “If a bay’ah has been taken for two Khulafah, kill the latter of them.” In another Hadeeth, he (pbuh) is reported to have said, “Whoso pledged allegiance to an Imam giving him the clasp of his hand and the fruit of his heart shall obey him as long as he can, and if another comes to dispute with him you must strike the neck of that man.” In another narration, the wording was as follows, “...strike him with the sword whoever he may be.” The command to kill the other one would come into effect if he did not comply and retreat. If a group of people, who met all the requirements necessary for the post of Khilafah, were given the Ba’yah then it would be the one with the majority of votes who would become Khalifah, whoever opposed the majority would subsequently be considered a rebel. This would apply if the nominees were gathered together in person, but if the Khilafah had been contracted to one man who fulfilled the requirements of the Khilafah and the majority of the Muslims gave their Ba’yah to another, then the first man should become Khalifah and the second man should be turned down.
Syarat-syarat jabatan Khilafah adalah Islam, laki-laki, merdeka, mampu, baligh, berakal, dan adil, yaitu calon hendaklah seorang Muslim, laki-laki, dewasa, berakal, merdeka, cakap, dan adil. Adapun syarat beragama Islam, hal ini berlaku karena firman Allah,
The requirements for the Khilafah office are Islam, manhood, freedom, competence, maturity, sanity and justice, i.e. the candidate should be Muslim, male, mature, sane, free, competent and just. As for the condition of being a Muslim, this follows because of Allah’s saying,
"Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin." [An-Nisa, 4:141].
“And never will Allah grant to the disbelievers a way (triumph) over the believers.” [An-Nisa, 4:141].
Adapun syarat bahwa Khalifah harus seorang laki-laki, hal itu berdasarkan Hadits Rasulullah ﷺ, yang bersabda, "Tidak akan pernah beruntung suatu kaum (Ummah) yang dipimpin oleh seorang perempuan." Syarat dewasa dan berakal harus dipenuhi karena orang gila dan anak kecil memerlukan wali dan pengampu untuk mengurus kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, jika seseorang tidak mampu mengatur urusannya sendiri, jelas ia tidak mampu mengatur urusan orang lain di luar dirinya. Adapun keadilan, syarat ini harus dipenuhi karena tugas Khalifah adalah menerapkan hukum-hukum Din, dan jika ia tidak dapat menerapkannya pada dirinya sendiri, maka ia tidak dapat dipercaya untuk menerapkannya pada orang lain; karena seseorang tidak dapat memberikan apa yang tidak ia miliki. Keadilan dijadikan syarat yang harus dipenuhi oleh Khalifah karena jika ia seorang Fasiq, maka ia tidak layak untuk Khilafah dan tidak boleh tetap menjabat. Amanah (kepercayaan) adalah syarat yang ditetapkan dalam akad dan harus dipenuhi sepanjang masa jabatannya.
As for the condition that the Khalifah must be a man, it is derived from the Hadeeth of the Messenger of Allah (pbuh), who said, “A nation (Ummah) will never be successful if they are headed by a woman?” The conditions of maturity and sanity must be met because the insane and the minor need tutors and guardians to look after their welfare. Therefore, if one cannot rule one’s own affairs, he is obviously unable to run other affairs beyond his own. As for justice, this must be fulfilled because the duty of the Khalifah is to implement the rules of the Deen, and if he could not implement them upon himself then he could not be trusted to implement them upon others; for one cannot give what one does not possess. Justice has been made a condition which the Khalifah must fulfill because if he were a Fasiq then he would be unfit for the Khilafah and he could not remain in office. Trustworthiness is a condition laid down in the contract and it must be observed throughout.
Adapun kebebasan, karena budak tidak memiliki kewenangan atas dirinya sendiri, maka ia pun tidak memiliki kewenangan atas orang lain. Adapun kecakapan, ia merupakan syarat, karena membebani orang yang tidak cakap dengan hal-hal di luar kemampuannya adalah tidak sah. Hal ini mengarah pada perusakan syariat dan hak-hak manusia, dan itu tidak diperbolehkan.
As for the freedom, since the slave does not have the authority upon himself, therefore, he would not have authority over others. As for the competence, it is a requirement since asking an incompetent person to do things beyond his capacity is invalid. This leads to the undermining the legislation and the rights of the people, which is not allowed.
Inilah syarat-syarat yang telah ditetapkan untuk jabatan Khalifah. Adapun syarat-syarat lain yang disebutkan para ulama, seperti keberanian, ilmu, dan berasal dari suku Quraisy atau keturunan Fatimah, di antara yang lainnya, bukanlah syarat wajib bagi sahnya akad Khilafah, dan tidak ada satu pun dalil yang dikemukakan untuk mendukung klaim tersebut yang terbukti dapat diandalkan, sehingga tidak dapat dianggap sebagai syarat. Setiap Muslim laki-laki yang baligh, berakal sehat, amanah, merdeka, dan mampu layak untuk diberi Ba'iat oleh kaum Muslimin lainnya agar menjadi Khalifah mereka, dan tidak diperlukan syarat lain, serta tidak boleh ditetapkan syarat lain.
These are the set conditions for the post of Khalifah, as for the other conditions which the scholars have mentioned, such as bravery, knowledge and belonging to the Quraysh or a descendant of Fatimah among others, these are not necessary conditions for the contract of the Khilafah and none of the evidences put forward to back such claims have proven to be reliable and therefore cannot be considered as conditions. Every male Muslim who is mature, sane, trustworthy, free and able is fit to be given the Ba’yah by the other Muslims in order to become their Khalifah and no other conditions are needed nor should be laid down.
Menegakkan kembali Negara Islam adalah kewajiban atas seluruh kaum Muslimin, karena hal ini telah ditegaskan oleh Sunnah dan ijma' umum para Sahabat. Kaum Muslimin wajib hidup di negeri Islam dan memiliki kewarganegaraan Islam, namun mereka tidak dapat mewujudkan hal ini kecuali dengan mendirikan Negara Islam. Dengan demikian, kaum Muslimin akan tetap berdosa hingga mereka mulai berupaya menegakkan kembali Negara Islam, agar mereka dapat memberikan Bai'at kepada seorang Khalifah yang akan menerapkan Islam dan menyampaikan risalahnya ke seluruh dunia.
Reestablishing the Islamic State is a duty upon all the Muslims because this has been confirmed by the Sunnah and the general consensus of the Sahabah. It is obligatory upon them to live in an Islamic homeland and to have possess Islamic citizenship, yet they cannot achieve this unless they establish the Islamic State. Thus, the Muslims would remain sinful until they began to work towards reestablishing the Islamic State so that they could give their Ba’yah to a Khaleefah who would implement Islam and carry its Message to the world.