30 Struktur Negara Islam
30 The Structure of the Islamic State
Rasulullah ﷺ memerintah atas kaum Muslim maupun non-Muslim, dan beliau ﷺ mengurus urusan mereka sejak hari pertama beliau ﷺ menginjakkan kaki di Madinah. Setelah Negara Islam berdiri, beliau ﷺ berupaya membentuk masyarakat Islam yang di dalamnya kesejahteraan rakyat terurus dengan baik. Dalam kapasitasnya sebagai negarawan, beliau ﷺ menandatangani perjanjian dengan kaum Yahudi, dengan Bani Dhamrah, dan dengan Bani Madlaj. Kemudian beliau ﷺ menandatangani perjanjian dengan kaum Quraisy dan dengan penduduk Aylah, al-Jarba’, dan Uzrah. Beliau ﷺ juga menyepakati bahwa tidak seorang pun akan dihalangi untuk menunaikan haji ke Baitullah, dan tidak seorang pun boleh merasa takut di bulan haram. Sebagai panglima angkatan bersenjata, Rasulullah ﷺ merencanakan dan melaksanakan banyak ekspedisi militer. Beliau ﷺ mengirim Hamzah bin ‘Abdul Muththalib, Muhammad bin ‘Ubaidah bin al-Harits, dan Sa’d bin Abi Waqqash dalam serangan terhadap Quraisy. Beliau ﷺ memberi wewenang kepada Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abi Thalib, dan ‘Abdullah bin Rawahah untuk berperang melawan Romawi, sebagaimana beliau ﷺ juga melakukan hal serupa terhadap Khalid bin al-Walid ketika beliau ﷺ mengutusnya untuk memimpin pertempuran melawan Dumat al-Jandal. Beliau ﷺ sendiri memimpin pasukan dalam banyak pertempuran sengit.
The Messenger of Allah (pbuh) ruled over both Muslims and non-Muslims and he (pbuh) managed their affairs from the first day he (pbuh) set foot in Madinah. Once the Islamic State was founded, he (pbuh) set about forming an Islamic society in which the welfare of the people was properly catered for. Acting in his capacity as a statesman he (pbuh) signed treaties with the Jews, with Banu Dhamrah and Banu Madlaj. He (pbuh) then later signed treaties with the Quraysh and with the people of Aylah, al-Jarba’ and Uzrah. He (pbuh) also agreed that no one would be prevented from performing the pilgrimage to the House nor should have any fear in the sacred month. As commander of the armed forces, the Messenger of Allah (pbuh) planned and executed many military campaigns. He (pbuh) sent Hamzah ibn ‘Abd al-Muttalib, Muhammad ibn ‘Ubaydah ibn al-Harith and Sa’d ibn Abi Waqqas in raids against Quraysh. He (pbuh) invested Zayd ibn Harithah, Ja’far ibn Abi Talib and ‘Abdullah ibn Rawahah with the authority to fight the Romans, as he did likewise with Khalid ibn al-Walid when he (pbuh) sent him to lead the fight against Dumat al-Jandal. He (pbuh) led the army himself in numerous actions where fierce battles were fought.
Selain itu, Rasulullah ﷺ mengangkat seorang Wali (gubernur) di setiap provinsi dan seorang ‘Amil (wakil gubernur) di setiap daerah. Misalnya, beliau ﷺ mengangkat ‘Utab ibn Usayd sebagai Wali atas Makkah tak lama setelah pembebasannya, dan ketika Badhan ibn Sasan memeluk Islam, ia diangkat sebagai Wali Yaman. Mu’adh ibn Jabal al-Khazraji diangkat sebagai Wali atas al-Janad, dan Khalid ibn Sa’id ibn al-’As diangkat sebagai ‘Amil atas San’a. Rasulullah ﷺ juga mengangkat Zayd ibn Lubayd ibn Tha’labah al-Ansari sebagai Wali Hadramaut, Abu Musa al-Ash’ari sebagai Wali Zabeed dan Aden, dan ‘Amr ibn al-’As sebagai Wali ‘Oman. Di dalam negeri, Abu Dujanah diangkat sebagai ‘Amil Madinah. Rasulullah ﷺ akan memilih orang-orang yang paling layak untuk tugas yang dihadapi, yaitu mereka yang mampu mengisi hati orang-orang yang mereka pimpin dengan iman. Beliau ﷺ juga akan menanyakan kepada mereka tentang metode yang akan mereka gunakan ketika memerintah. Diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bertanya kepada Mu’adh ibn Jabal al-Khazraji sebelum mengutusnya ke Yaman, “Dengan apa engkau akan memutuskan perkara?” Ia menjawab, “Dengan Kitab Allah.” Beliau ﷺ bersabda, “Bagaimana jika engkau tidak menemukan hukumnya di dalam Kitab Allah?” Ia menjawab, “Aku akan memutuskan dengan Sunnah Rasulullah ﷺ.” Lalu beliau ﷺ bersabda, “Dan bagaimana jika engkau tidak menemukan hukumnya di dalam Sunnah Rasulullah ﷺ?” Mu’adh menjawab, “Aku akan berijtihad dengan pendapatku sendiri.” Maka Rasulullah ﷺ bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan Rasulullah ﷺ untuk sesuatu yang dicintai Allah dan Rasul-Nya.” Diriwayatkan pula bahwa ketika Rasulullah ﷺ mengangkat Abban ibn Sa’id sebagai Wali Bahrain, beliau bersabda, “Bersikap baiklah kepada penduduk ‘Abd Qays dan muliakanlah mereka.”
Additionally, Rasulillah (pbuh) appointed a Wali (governor) in every province and an ‘Amil (Sub-Governer) in every area. For example, he (pbuh) appointed ‘Utab ibn Usayd as Wali over Makkah shortly after its liberation and once Badhan ibn Sasan embraced Islam, he was appointed Wali of Yemen. Mu’adh ibn Jabal al-Khazraji was appointed as Wali over al-Janad and Khalid ibn Sa’id ibn al-’As was appointed ‘Amil over San’a. Allah’s Messenger (pbuh) also appointed Zayd ibn Lubayd ibn Tha’labah al-Ansari as the Wali of Hadramaut, Abu Musa al- Ash’ari as the Wali of Zabeed and Aden, and ‘Amr ibn al-’As as the Wali of ‘Oman. At home, Abu Dujanah was appointed the ‘Amil of Madinah. The Messenger of Allah (pbuh) would select those who were best suited for the job at hand. Those who could fill the hearts of those they governed with Iman. He (pbuh) would ask them about the methods they would employ when they governed. It has been narrated that Allah’s Messenger (pbuh) asked Mu’adh ibn Jabal al-Khazraji before sending him to Yemen, “What would you rule by?” In reply he said, “By the book of Allah.” He (pbuh) said, “What if you did not find the verdict in there?” He said, “I would rule by the Sunnah of Allah’s Messenger.” Then he (pbuh) said, “And what if you did not find the verdict in there?” Mu’adh answered, “I would exert my own Ijtihad.” Upon this the Messenger of Allah (pbuh) said, “Praise be to Allah for guiding the Messenger of Allah’s Messenger to what Allah and His Messenger love.” It was also reported that when Allah’s Messenger (pbuh) appointed Abban ibn Sa’id as Wali of Bahrain he said, “Be nice to the people of ‘Abd Qays and be generous to them.”.
Rasulullah ﷺ biasa mengangkat kaum Muslimin yang paling teladan sebagai gubernur. Dalam kebanyakan kesempatan, beliau ﷺ menugaskan Wali untuk mengumpulkan dana, serta memerintahkan mereka untuk membawa kabar gembira tentang datangnya Islam kepada masyarakat, membiasakan mereka dengan Al-Qur'an, dan membuat mereka memahami agama. Beliau ﷺ memerintahkan Wali agar bersikap lembut dan lapang terhadap kebenaran, tegas dalam menghadapi pemberontakan dan kezaliman, serta melarang orang-orang menyebut-nyebut suku dan kabilah apabila terjadi keributan di antara mereka, sehingga rujukan mereka hanyalah kepada Allah (SWT) semata tanpa sekutu apa pun.
The Messenger of Allah (pbuh) would appoint the most exemplary Muslims as governors. In most instances, he (pbuh) would assign the task of collecting the funds to the Wali as well as ordering them to bring to the people the glad tidings of the arrival of Islam, acculturating them with the Qur’an and making them understand the Deen. He (pbuh) would instruct the Wali to be gentle and lenient in the face of truthfulness and firm in dealing with rebellion and injustice, and to prohibit people from referring to the tribes and clans if there was agitation amongst them, so that their reference was to Allah (swt) alone without any other associate.
Rasulullah ﷺ biasa menginstruksikan para gubernurnya untuk mengambil seperlima dari harta rampasan perang, memungut apa yang telah diwajibkan atas kaum Muslimin berupa sedekah, dan memberi tahu orang-orang Yahudi dan Nasrani yang telah memeluk Islam dengan sukarela bahwa mereka telah menjadi orang-orang beriman yang menikmati hak yang sama dan wajib menunaikan kewajiban yang sama sebagaimana Muslim lainnya. Wali diperintahkan untuk mencegah segala bentuk penganiayaan terhadap orang-orang Nasrani dan Yahudi. Rasulullah ﷺ berkata kepada Mu'adh sebelum mengutusnya ke Yaman, "Engkau akan mendatangi suatu kaum yang termasuk Ahlul Kitab. Maka hendaklah yang pertama kali engkau serukan kepada mereka adalah agar mereka beribadah kepada Allah. Jika mereka telah mengenal Allah, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang miskin di antara mereka. Jika mereka menaatimu, ambillah zakat itu dari mereka dan jagalah harta mereka; dan takutlah kepada doa orang yang terzalimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dan Allah."
The Messenger of Allah (pbuh) would instruct his governors to take the fifth of the booty, to collect what had been prescribed on the Muslims as Sadaqah and to tell the Jews and Christians, who had embraced Islam willingly, that they had become believers enjoying the same rights and obliged to fulfill the same duties as any other Muslim. The Wali was instructed to prevent any abuse of the Christians and Jews whatsoever. The Messenger of Allah (pbuh) told Mu’adh before sending him to Yemen, “You will go to people who are People of the Book. Let your first task be to invite them to worship Allah. If they believed in Allah, inform them that He has imposed on them Zakat, taken from the wealthy among them and given to the needy. If they obeyed, do take it from them and look after their money; and fear Allah with the plea of the oppressed for there is no screen between it and Allah.”.
Rasulullah ﷺ biasa mengutus ‘Abdullah bin Rawahah kepada orang-orang Yahudi Khaybar untuk menaksir hasil tanaman dan buah-buahan mereka serta memungut zakat yang menjadi kewajiban mereka. Mereka mengeluh kepada Rasulullah ﷺ tentang taksiran yang dilakukannya, dan suatu kali mereka mencoba menyuapnya dengan menawarkan sebagian perhiasan mereka kepadanya. Mereka berkata, “Terimalah ini dan ringankanlah taksiranmu.” ‘Abdullah menjawab, “Wahai kaum Yahudi! Kalian adalah makhluk Allah yang paling aku benci, namun hal itu tidak membuatku berlaku zalim terhadap kalian. Apa yang kalian tawarkan kepadaku sebagai suap itu haram, dan kami tidak mengambilnya.” Mereka pun berkomentar, “Dengan prinsip inilah langit dan bumi ditegakkan.”
The Messenger of Allah (pbuh) used to send ‘Abdullah ibn Ruwahah to the Jews of Khaybar to assess their crops and fruits and collect their dues. They complained to the Messenger of Allah (pbuh) about his appraisal and they once tried to bribe him by offering some of their ornaments to him. They said, “Take this and go easy with your assessment.” ‘Abdullah replied, “O Jewish people! You are to me the most despised creatures of Allah, however, this does not make me treat you unjustly. What you offered me as bribery is forbidden and we do not take it.” They commented, “By this, the Heavens and the Earth were created.”.
Rasulullah ﷺ senantiasa memeriksa para gubernur dan pengurus serta mengawasi pekerjaan mereka. Beliau ﷺ mendengarkan laporan tentang mereka. Beliau memberhentikan al-'Ala' ibn al-Hadrami, 'Amil Bahrain, karena sebuah delegasi dari 'Abd Qays mengadukan dirinya. Beliau ﷺ juga memeriksa hasil pungutan para pengurus dan menilai pendapatan serta pengeluaran mereka. Pada suatu kesempatan, beliau ﷺ mengangkat seorang laki-laki untuk memungut Zakat, dan ketika orang itu kembali ia berkata, "Ini untuk Anda dan ini telah diberikan kepada saya sebagai hadiah." Mendengar hal itu, Rasulullah ﷺ bersabda, "Ada apa dengan orang ini? Kami mengangkatnya untuk mengerjakan apa yang telah Allah amanahkan kepada kami, lalu ia berkata: ini untuk kalian dan ini hadiah yang diberikan kepadaku? Tidakkah ia tinggal saja di rumah ayah dan ibunya lalu melihat apakah ia akan mendapat hadiah? Jika kami mengangkat seseorang untuk suatu pekerjaan dan kami membayarnya, maka apa pun yang ia ambil selain itu adalah harta yang diperoleh dengan cara tidak halal."
The Messenger of Allah (pbuh) would check on the governors and administrators and monitor their work. He (pbuh) would listen to reports about them. He removed al-’Ala’ ibn al-Hadrami, the ‘Amil of Bahrain, because a delegation of ‘Abd Qays complained about him. He (pbuh) would check the administrators’ collections and assess their revenues and expenditures. In one instance he (pbuh) appointed one man to collect the Zakat and when the man returned he said, “This is for you and this has been given to me as a present.” Upon hearing this, Allah’s Messenger (pbuh) said, “What is it with the man? We appoint him to work on what Allah has entrusted in us, and he says this is for you and this is a present given to me? Won’t he stay in his parents home and see if he gets any presents? If we appoint someone to do a job and pay him for it, anything he takes besides that would be ill gained.”.
Rasulullah ﷺ mengangkat para hakim untuk menyelesaikan perselisihan di antara manusia. Beliau ﷺ mengangkat ‘Ali sebagai hakim di Yaman dan ‘Abdullah ibn Nawfal sebagai hakim di Madinah. Beliau ﷺ juga mengangkat Mu’adh ibn Jabal dan Abu Musa al-Ash’ari sebagai hakim di Yaman. Beliau ﷺ bertanya kepada mereka, “Dengan apa kalian akan memutuskan perkara?” Mereka menjawab, “Jika kami tidak menemukan putusannya dalam Kitab maupun dalam Sunnah, kami akan menggunakan qiyas dan menetapkan putusan darinya.” Beliau ﷺ menyetujui metode tersebut. Rasulullah ﷺ tidak hanya puas dengan mengangkat para hakim. Beliau ﷺ juga mendirikan lembaga peradilan banding (Madhalim) untuk menangani pengaduan terhadap para hakim maupun para wali. Beliau ﷺ mengangkat Rashid ibn ‘Abdullah sebagai Amir peradilan dan lembaga pengaduan, dengan kewenangan untuk mengawasi perkara-perkara yang diajukan ke lembaga tersebut.
The Messenger of Allah (pbuh) appointed judges to settle the people’s disputes. He (pbuh) appointed ‘Ali as judge over Yemen and ‘Abdullah ibn Nawfal as judge over Madinah. He (pbuh) also appointed Mu’adh ibn Jabal and Abu Musa al- Ash’ari as judges in Yemen as well. He (pbuh) enquired from them, “What would you judge by?” They replied, “If we do not find the judgment in the Book nor in the Sunnah we shall use Qiyas and extract a judgment.” He (pbuh) approved of that method. The Messenger of Allah (pbuh) did not content himself solely with appointing judges. He (pbuh) also established tribunals (Madhalim) to deal with complaints concerning judges and Wulaa’ alike. He (pbuh) appointed Rashid ibn ‘Abdullah as an Amir of the judiciary and the tribunals of complaints, with powers to supervise the cases brought before such tribunals.
Rasulullah ﷺ mengatur seluruh urusan rakyat. Beliau mengangkat para registrar, yang berfungsi sebagai kepala departemen-departemen negara. ‘Ali bin Abi Thalib menjadi penulis perjanjian-perjanjian, al-Harith bin ‘Auf bertugas memegang stempel Rasulullah ﷺ, Mu’ayqeeb bin Abi Fatimah menjadi sekretaris harta rampasan perang, Hudhayfah bin al-Yaman bertugas menaksir hasil tanaman dan buah-buahan di seluruh Hijaz, Zubayr bin al-‘Awwam menjadi sekretaris zakat sedekah, al-Mughira bin Shu’bah diberi tugas menulis semua perjanjian utang dan transaksi, dan Sharkhabeel bin Hasanah dipekerjakan sebagai penulis surat-surat yang dikirim kepada berbagai raja. Beliau ﷺ menunjuk untuk setiap departemen seorang sekretaris atau direktur, berapa pun jumlah departemennya. Dalam urusan-urusan ini, beliau ﷺ banyak bermusyawarah dengan para Sahabatnya, terutama mereka yang menunjukkan pemahaman yang luas dan pemikiran yang mendalam serta memiliki dedikasi yang besar kepada Islam. Ada tujuh Sahabat seperti itu dari kalangan Anshar dan tujuh dari kalangan Muhajirin. Di antara mereka adalah Hamzah, Abu Bakar, Ja’far, ‘Umar, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Salman, ‘Ammar, Hudhayfah, Abu Dzar, al-Miqdad, dan Bilal. Beliau ﷺ juga bermusyawarah dengan yang lain, tetapi para Sahabat yang disebutkan di atas adalah mereka yang paling sering beliau ﷺ ajak bermusyawarah. Secara keseluruhan, mereka membentuk Majlis al-Ummah (Dewan Umat).
The Messenger of Allah (pbuh) managed all aspects of the people’s affairs. He appointed registrars, who functioned as the heads of departments of State. ‘Ali ibn Abi Talib was the writer of treaties, al-Harith ibn ‘Auf was in charge of the Messenger’s seal, Mu’ayqeeb ibn Abi Fatimah was secretary of the booties, Hudhayfah ibn al-Yaman was in charge of appraising the crops and fruits throughout Hijaz, Zubayr ibn al-’Awwam was secretary of Sadaqah, al-Mughira ibn Shu’bah was given the task of writing all the loan agreements and transactions, and Sharkhabeel ibn Hasanah was employed as the writer of messages which were sent to various kings. He (pbuh) would appoint for every department a secretary or director regardless of the number of departments. In these matters, he (pbuh) consulted his Companions extensively, especially those who showed a large degree of understanding and deep thinking and who possessed great devotion to Islam. There were seven such companions from the Ansar and seven from the Muhajireen. Some of these were Hamzah, Abu Bakr, Ja’far, ‘Umar, ‘Ali, ibn Mas’ud, Salman, ‘Ammar, Hudhayfah, Abu Dharr, al-Muqdad and Bilal. He (pbuh) also consulted others as well, but the above mentioned companions were those whom he (pbuh) consulted most. In all they comprised the Majlis al-Ummah (Assembly of the Ummah).
Rasulullah ﷺ memungut pajak dari kaum Muslimin dan non-Muslim atas tanah serta sebagian harta, buah-buahan, dan hewan ternak. Pajak tersebut terdiri dari Zakat, ‘Ushr (1/10 dari tanaman tertentu), Fay’i (harta rampasan tanpa peperangan), Kharaj (pajak tanah), dan Jizyah (dibayarkan oleh warga negara non-Muslim yang berada dalam perjanjian dengan negara). Anfal dan harta rampasan perang menjadi milik kas negara. Zakat dibagikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, dan tidak kepada yang lain. Dana Zakat tidak pernah dialihkan untuk membiayai pengeluaran pemerintah, karena pengeluaran tersebut ditanggung oleh Fay’i, Kharaj, Jizyah, dan harta rampasan perang. Semua itu cukup untuk menutupi pengeluaran negara dan membiayai upaya perang. Negara tidak pernah kekurangan uang.
The Messenger of Allah (pbuh) levied taxes upon Muslims and non-Muslims on land and on some properties, fruit and livestock. These consisted of the Zakat, the ‘Ushr (1/10 of specific crops), the Fay’i (war booty), the Kharaj (land tax) and the Jizyah (paid by the non Muslim covenanted citizens of the State). The Anfal and the booties belonged to the State treasury. The Zakat was distributed among the eight categories of people entitled to it, as mentioned in the Qur’an, and nobody else. The Zakat fund was never siphoned off to pay for government expenditures, as those were covered by the Fay’i, Kharaj, Jizyah and spoils of war. These were sufficient to cover the State’s expenditure and finance the war effort. The State was never short of money.
Beginning of the Messenger of Allah (ﷺ) founding the system and structure of the Islamic State. Ini adalah cara Rasulullah ﷺ mendirikan sistem dan struktur Negara Islam. Beliau ﷺ sendiri yang menetapkan semuanya dan menyempurnakannya selama masa hidup beliau ﷺ. Beliau ﷺ adalah kepala Negara, beliau ﷺ memiliki para pembantu, gubernur, hakim, tentara, sekretaris, dan majelis Syura. Struktur semacam ini harus diikuti dan diadopsi ketika menerapkan Negara Islam. Informasi mengenai seluruh rincian struktur Negara Islam ini telah diriwayatkan dari generasi ke generasi melalui Tawatur (kesaksian kolektif yang pasti). Rasulullah ﷺ memegang jabatan kepala Negara sejak hari pertama beliau ﷺ tiba di Madinah hingga wafat. Abu Bakr dan 'Umar adalah dua pembantu beliau ﷺ. Para Sahabat, setelah wafat beliau ﷺ, sepakat tentang kewajiban mengangkat seorang Khalifah untuk meneruskan beliau ﷺ hanya sebagai kepala Negara, bukan dalam hal risalah, dan bukan sebagai Nabi, karena beliau ﷺ sesungguhnya adalah penutup para Nabi.
This is how the Messenger of Allah (pbuh) founded the system and structure of the Islamic State. He set up everything himself and completed it during his (pbuh) lifetime. He (pbuh) was the head of State, he (pbuh) had assistants, governors, judges, an army, secretaries and a council of Shura. This type of structure must be followed and adopted when implementing the Islamic State. Information concerning all these details of the structure of the Islamic State has been transmitted from generation to generation via Tawatur (collective and assured testimony). The Messenger of Allah (pbuh) held the post of head of State from the very first day he (pbuh) arrived in Madinah, until his (pbuh) death. Abu Bakr and ‘Umar were his two assistants. The Sahabah agreed after his death on the obligation of appointing a Khaleefah to follow him as the head of State only, and not in the Message, nor as a Prophet, for he (pbuh) was verily the seal of Prophets.
Oleh karena itu, beliau ﷺ mendirikan sistem pemerintahan yang lengkap selama hidupnya. Beliau ﷺ meninggalkan bentuk pemerintahan dan struktur pemerintahan yang dikenal dan jelas bagi semua orang.
Therefore, he (pbuh) established a complete system of government during his lifetime. He (pbuh) left behind him the type of rule and the governmental structure known by and evident to everyone.