33 Kebijakan Dalam Negeri Negara Islam
33 The Domestic Policy of the Islamic State
Kebijakan dalam negeri Negara Islam adalah menerapkan hukum-hukum Islam di dalam negeri. Negara Islam akan menerapkan hukum-hukum ini di wilayah yang berada di bawah yurisdiksinya. Negara mengatur dan mengawasi hubungan serta transaksi, menegakkan hudud, melaksanakan hukuman, menjaga tegaknya akhlak mulia, memastikan pelaksanaan syiar-syiar dan ibadah-ibadah Islam, serta mengurus urusan rakyat sesuai dengan hukum-hukum Islam. Islam telah menetapkan metode bagaimana hukum-hukumnya harus diterapkan kepada orang-orang yang tunduk pada kekuasaannya, baik Muslim maupun non-Muslim. Negara Islam menerapkan hukum-hukum Islam dengan mengikuti metode yang khusus ini. Sebab, metode itu sendiri merupakan Hukm Syar'i, sebagaimana halnya hukum-hukum mengenai persoalan-persoalan tersebut. Islam datang untuk menyeru seluruh manusia, karena Allah (SWT) menyeru seluruh umat manusia dengan Islam sebagai manusia, dan bukan sebagai yang lain. Allah (SWT) berfirman,
The domestic policy of the Islamic State is to execute the rules of Islam internally. The Islamic State would implement these rules in the land which were under its jurisdiction. It organized and supervised relationships and transactions, implemented the hudud, carried out punishments, enforced high morals, ensured the performance of the Islamic rituals and acts of worship, as well as looking after the citizens’ affairs according to the rules of Islam. Islam has determined the method by which its rules are to be implemented on the people who submit to its authority, whether Muslims or otherwise. The Islamic State implemented the rules of Islam following this specific method. Since, the method is by itself a Hukm Sharii, as well as the rules concerning the issues. Islam came to address all people, for Allah (swt) addressed all mankind with Islam as human beings and nothing else. Allah (swt) says,
"Wahai manusia! Sembahlah Tuhan kalian (Allah), yang telah menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa (Al-Muttaqun)." [Al-Baqarah, 2:21].
“O Mankind! Worship your Lord (Allah), Who created you and those who were before you so that you may become Al-Muttaqun (the pious).” [Al- Baqarah, 2:21].
Dia juga berkata,
He I also says,
"Wahai manusia! Apa yang telah memperdayakanmu sehingga lalai terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah?" [Al-Infitar, 82:6].
“O man! What has made you careless concerning your Lord, the Most Generous?” [Al-Infitar, 82:6].
Para ulama Ushul al-Fiqh (landasan fikih) memandang bahwa syariat ditujukan kepada setiap akal manusia yang mampu memahami, baik ia seorang Muslim maupun bukan. Imam al-Ghazali berkata dalam kitabnya Al-Mustashfa fi al-Ushul,
The scholars of Usul ul-Fiqh (foundation of jurisprudence) considered the Shari’yah as being addressed to every human mind capable of understanding, be it Muslim or not. Imam al-Ghazali said in his book Al-Mustasfa fi al- Usul,
Sesungguhnya orang yang diatur (mukallaf) haruslah seorang yang memiliki kecakapan hukum, dengan syarat ia berakal sehat dan mampu memahami seruan Pembuat Syariat (Asy-Syaari'). Yang membuat seseorang layak dibebani kewajiban untuk menaati aturan adalah fitrah kemanusiaannya, yang memungkinkannya memiliki kemampuan akal untuk menerima dan memahami perintah-perintah Allah.
“Verily the governed must be a responsible person in a legal capacity, the condition being that he is sane and able to understand the address of the Legislator. What qualifies the person to be liable to observe the rules is his human nature which enables him to accommodate the mental capability by which he receives and understands the commandments of Allah.”.
Oleh karena itu, seluruh manusia telah diseru oleh Islam. Seruan ini berbentuk ajakan dan kewajiban: yang pertama dimaksudkan untuk mengajak manusia memeluk Islam, sedangkan yang kedua dimaksudkan untuk mewajibkan manusia untuk menaati aturan-aturannya; ini berlaku bagi manusia pada umumnya. Adapun mereka yang berada di bawah kekuasaan Negara Islam, Islam memandang mereka sebagai kelompok manusia yang tunduk pada kekuasaan tersebut, tanpa memandang mazhab, ras, atau keyakinan mereka. Yang diwajibkan atas mereka hanyalah ketaatan kepada Negara dan sistem pemerintahannya.
Therefore, all humans have been addressed by Islam. This address has taken the form of an invitation and an obligation, the first one being intended to invite people to embrace Islam and the latter intending to oblige people to adhere to its rules; this is regarding people in general. As for those whom the Islamic State rules over, Islam considers these as a group of humans who abide by that rule, regardless of their sect, race or creed. All that is required from them is simply allegiance to the State and the ruling system.
Minoritas etnis tidak ada, karena semua orang dipandang dari sudut pandang kemanusiaan dan merupakan warga Negara Islam selama mereka memenuhi kewajiban kewarganegaraan. Setiap orang yang memegang kewarganegaraan Negara tersebut menikmati hak-hak penuh yang telah ditetapkan baginya oleh Syari'ah, baik ia seorang Muslim maupun bukan. Siapa pun yang tidak memegang kewarganegaraan itu dicabut hak-hak ini, meskipun ia seorang Muslim. Misalnya, jika seorang laki-laki Muslim memiliki ibu seorang Kristen yang memegang kewarganegaraan Islam dan ayah yang tidak memegangnya, maka ibunya berhak menerima nafkah darinya dan ayahnya tidak. Jika ibunya menuntut nafkah tersebut darinya, hakim akan memutuskan untuk memenangkan ibunya karena ia tergolong sebagai warga Negara Islam, sedangkan jika ayahnya mengajukan tuntutan serupa, hakim akan menolak tuntutannya karena ia tidak tergolong sebagai salah satu warganya. Oleh karena itu, Syari'ah menganggap mereka yang berada di bawah naungan Islam sebagai warga negara, dan menjadikan kewarganegaraan sebagai sesuatu yang mereka miliki bersama, yang memberi mereka kelayakan untuk menikmati hak-hak perwalian dan kesejahteraan yang ditetapkan Islam dengan hidup di Negara Islam sebagai warga negara.
Ethnic minorities do not exist as all people are viewed from a humanistic point of view and are citizens of the Islamic State so long as they fulfill the duties of citizenship. Every person holding the citizenship of the State enjoys the full rights decreed for him by the Shari’ah, whether he is Muslim or not. Anyone not holding that citizenship is deprived of these rights, even if he were Muslim. For instance, if a Muslim man had a Christian mother who held the Islamic citizenship and a father who did not, then his mother would qualify to receive sustenance from him and his father would not. If the mother claimed it from him the judge would rule in her favor because she would be classified as a citizen of the Islamic State, whereas if the father attempted to do likewise the judge would reject his claim because he would not be classified as one of its citizens. Therefore, the Shari’ah considers those ruled by Islam as citizens and made the citizenship something which they all hold in common and which qualifies them to enjoy the rights of guardianship and welfare decreed by Islam by living in the Islamic State as citizens.
Adapun kedudukan mereka dari sudut pandang perwalian dan hukum, penerapan hukum-hukum Islam di sini dipandang dari sisi hukum, bukan dari sisi agama. Hal ini karena nas-nas Syariah harus dipandang dari aspek hukumnya, dan nas tersebut ditetapkan untuk menyelesaikan persoalan. Tujuan Pembuat Syariat (Asy-Syaari') bagi kita adalah mengikuti makna dan maksud (kandungan) nas, bukan berhenti pada makna lahiriah teks. Oleh karena itu, 'illah (alasan) di balik suatu hukum diperhatikan ketika menggali suatu ketentuan. Dengan kata lain, sisi legislatif dari nas itulah yang diperhatikan ketika meninjau suatu putusan. Putusan ini, jika diadopsi oleh Khalifah, menjadi hukum, dan setiap orang terikat oleh hukum tersebut serta wajib melaksanakannya.
This is regarding their position from a ruling and guardianship point of view. As for the application of the Islamic laws, this is considered from a legal point of view and not from a religious point of view. This is so, because the Shari’ah texts should be viewed from a legal aspect and the text has been decreed to deal with problems. The Legislator’s aim for us is to follow the meaning and the content and not to stop at the apparent meaning of the text. Therefore the ‘illah (reason) behind the ruling is taken into consideration when extracting a rule. In other words, it is the legislative side of the text that is taken into consideration when viewing a verdict. This verdict, if adopted by the Khaleefah, becomes law and everyone is obliged by it and to execute it.
Oleh karena itu, ketundukan semua orang yang tinggal di Negara Islam kepada Syari'ah bersifat final dan tidak dapat dicabut. Bagi kaum Muslim, keyakinan dan keimanan mereka terhadap Islam itulah yang mengikat mereka untuk menaati seluruh hukumnya, karena tunduk pada keyakinan berarti tunduk pada seluruh aturan yang bersumber dari 'Aqidah tersebut. Dengan demikian, menerima 'Aqidah itu mewajibkan mereka untuk secara pasti menaati seluruh hukum yang dibawa oleh 'Aqidah tersebut. Maka bagi kaum Muslim, Syari'ah adalah bagian legislatif dari Islam. Mereka terikat untuk menjalankan seluruh aturannya, baik yang berkaitan dengan hubungan mereka dengan Allah, yaitu amal-amal 'Ibadah (ibadah), maupun yang berkaitan dengan hubungan mereka dengan diri sendiri, seperti akhlak dan makanan, atau yang berkaitan dengan hubungan mereka dengan orang lain, yaitu yang mengatur muamalat dan sanksi-sanksi.
Therefore, the submission of all people living in the Islamic State to the Shari’yah is conclusive and irrevocable. For the Muslims, it is their belief and their embracing of Islam which covenants them to abide by all its laws because the submission to the belief means submission to all the rules which emanate from that ‘Aqeedah, so their embracing of that ‘Aqeedah obliges them to conclusively abide by all the laws brought by that ‘Aqeedah. Thus, for the Muslims, the Shari’ah is the legislative part of Islam. They are covenanted to carry out all of its rules, whether those related to their relationship with Allah, which are acts of ‘Ibadah (worship), or those related to their relationship with themselves, such as their morals and diet, or those related to their relationship with others, these being concerned with transactions and penalties.
Kaum Muslimin bersatu di bawah 'Aqidah Islam dan dengan kenyataan bahwa Al-Qur'an dan Sunnah adalah sumber Syari'ah, yang darinya prinsip-prinsip dan hukum-hukum diturunkan. Tidak seorang pun dari mereka yang berbeda pendapat dalam hal ini sama sekali. Namun, karena Ijtihad, mereka berbeda dalam memahami Al-Qur'an dan Sunnah, dan akibat dari perbedaan ini muncullah berbagai mazhab pemikiran dan aliran. Hal ini disebabkan oleh karena Islam mendorong kaum Muslimin untuk berijtihad, dan karena adanya perbedaan alami dalam pemahaman. Oleh karena itu, muncul perbedaan dalam memahami 'Aqidah, perundang-undangan, dan metodologi Ushul al-Fiqh. Rasulullah ﷺ telah mendorong Ijtihad dan menegaskan bahwa jika seorang Mujtahid (orang yang berkualifikasi untuk menggali hukum) berijtihad lalu ia keliru, ia mendapat pahala, dan jika ia benar, pahalanya dilipatgandakan. Maka tidaklah mengherankan jika didapati adanya Sunni, Syi'ah, Mu'tazilah, dan aliran-aliran lainnya. Tidak pula mengherankan menyaksikan munculnya beberapa mazhab seperti Syafi'i, Hanafi, Maliki, Hanbali, Ja'fari, Zaidi, dan lainnya. Semua aliran dan mazhab Islam ini memeluk satu 'Aqidah, yaitu 'Aqidah Islam; mereka semua diperintahkan untuk menjalankan kewajiban dan menjauhi larangan Allah (SWT). Mereka semua berkewajiban untuk tunduk pada Syari'ah, bukan pada mazhab tertentu mana pun.
The Muslims are united under the Islamic ‘Aqeedah and by the fact that the Qur’an and the Sunnah are sources of Shari’ah, whereas the principles and verdicts are derived from it. None of them has differed on this issue at all. However, due to Ijtihad, they have differed in the understanding of the Qur’an and the Sunnah, and as a result of this difference different schools of thought and sects emerged. This was due to the fact that Islam encouraged the Muslims to make Ijtihad and to the fact that there are natural variances in understanding. Therefore, differences emerged in the understanding of the ‘Aqeedah, the legislation, and methodology of ‘Usul ul Fiqh. The Messenger of Allah (pbuh) had encouraged Ijtihad and stressed that if the Mujtahid (one qualified to extract rules) makes Ijtihad and he errs, he receives a reward and if he is right his reward is doubled. Therefore, it was never surprising to find the Sunnah, Shi’ah, Mu’tazilah, and other sects. Nor was it surprising to witness the emergence of several Madhahib such as the Shafi’i, the Hanafi, the Maliki, the Hanbali, the Ja’fari, the Zaydi and others. All these Islamic sects and Madhahib embraced one single ‘Aqeedah, i.e. the Islamic ‘Aqeedah, they were all commanded to follow the obligations and abstain from the prohibitions of Allah (swt).They were all under the obligation to abide by the Shari’ah and not by any particular Madhahib .
Madzhab hanyalah suatu pemahaman tertentu terhadap hukum Syari'ah yang diikuti oleh Muqallid (orang yang bukan Mujtahid) apabila ia tidak mampu melakukan Ijtihad sendiri. Seorang Muslim diperintah oleh hukum Ilahi, bukan oleh madzhab. Ia mengambil hukum melalui Ijtihad jika ia mampu, dan jika tidak mampu berijtihad, ia mengambilnya dengan mengikuti suatu madzhab. Oleh karena itu, seluruh aliran dan madzhab yang memeluk 'Aqidah Islam, serta beriman kepada Al-Qur'an dan Sunnah sebagai satu-satunya sumber Syari'ah, semuanya adalah Islam. Para penganutnya semuanya adalah Muslim, dan hukum-hukum Islam wajib diberlakukan atas mereka. Negara, oleh karena itu, tidak boleh ikut campur terhadap kelompok-kelompok ini maupun terhadap para pengikut berbagai madzhab selama mereka tidak menyimpang dari 'Aqidah Islam. Namun jika mereka menyimpang dari 'Aqidah Islam, baik secara perseorangan maupun kolektif, hal itu dianggap sebagai perbuatan Irtidad (murtad) dari Islam, dan hukuman bagi orang murtad akan dilaksanakan atas mereka. Kaum Muslimin terikat oleh seluruh hukum Islam. Sebagian dari hukum-hukum ini bersifat pasti (qath'i) dengan hanya satu pendapat yang sah, seperti potong tangan pencuri, larangan riba, kewajiban zakat, dan shalat wajib yang berjumlah lima waktu, dan sebagainya. Hukum-hukum ini mengikat seluruh Muslim yang mengikuti satu pemahaman saja, karena hukum-hukum tersebut bersifat pasti dan tegas.
The Madhahib is only a particular understanding of the Shari’ah verdict which is followed by the Muqallid (the one who is not a Mujtahid) if he is unable to make his own Ijtihad. The Muslim is commanded by the Divine rule and not by the Madhab. He takes the rule by means of Ijtihad if he can, otherwise he takes it by following a Madhab if he is unable to make Ijtihad. Therefore, all the sects and Madhahib which embraced the Islamic ‘Aqeedah, and believed in the Qur’an and Sunnah - as the sole source of Shari’ah - are all Islamic. Their advocates are all Muslims and the Islamic laws are to be implemented on them. The State should not, therefore, interfere with these groups nor with the followers of various Madhahib as long as they do not deviate from the Islamic ‘Aqeedah, but if they deviated from the Islamic ‘Aqeedah, whether individually or collectively, this would be considered an act of Irtidad (apostasy) from Islam and the punishment of apostates would be carried out on them. The Muslims are compelled by all Islamic laws. Some of these laws are definite with only one valid opinion, like the cutting of the hand of the thief, the prohibition of usury, the obligation of Zakah, and the obligatory prayers being five, etc. These laws are binding on all Muslims following one single understanding, for they are definite and decisive.
Ada beberapa hukum dan pendapat yang di dalamnya kaum Muslimin berbeda pendapat, karena setiap Mujtahid memahami suatu masalah secara berbeda dari yang lain. Misalnya, syarat-syarat Khalifah, atau pemungutan zakat atas tanah Kharaj, atau penyewaan tanah, di antara contoh-contoh lainnya. Dalam hukum-hukum semacam ini, Khalifah mengambil satu pendapat, dan ketaatan kepadanya menjadi wajib bagi setiap orang. Setiap orang yang memiliki pendapat berbeda dari yang diambil oleh Khalifah hendaknya meninggalkan pendapatnya dan mengikuti pendapat Imam. Dengan demikian, pendapat Imam menyelesaikan semua perbedaan, dan ketaatan kepada Imam wajib bagi setiap orang. Kaum Muslimin semuanya wajib melaksanakan perintah Khalifah mengenai pendapat-pendapat yang ia ambil, dan pendapatnya mengikat mereka, baik secara terbuka maupun secara pribadi. Siapa pun yang menerapkan hukum Allah selain yang diambil oleh Imam, maka ia berdosa. Begitu Khalifah menetapkan suatu hukum Syariah, hukum itu menjadi mengikat bagi seluruh kaum Muslimin. Hukum Syariah mengenai satu masalah tidak boleh berbilang bagi satu orang.
There are several rules and thoughts on which the Muslims differed, due to each Mujtahid understanding an issue differently from the other. For example, the prerequisite of the Khaleefah or the taking of the tithe on the Kharaj land or the rental of land, amongst others. In the case of such laws, the Khaleefah adopts an opinion and obedience becomes compulsory on everyone. Everyone who holds a different opinion to that adopted by the Khaleefah should abandon that opinion and comply with the Imam’s opinion. Thus the opinion of the Imam settles all the differences and the obedience to the Imam is compulsory on everyone. The Muslims are all obliged to execute the order of the Khaleefah concerning the opinions which he adopts and his opinion is binding on them, both publicly and privately. Whoever implements a Divine rule other than the one adopted by the Imam will be sinful. Once the Khaleefah enacts a Shari’ah rule it becomes binding upon all Muslims. The Shari’ah rule concerning one issue cannot be multiple for one person.
Namun, Khalifah tidak boleh menetapkan suatu hukum tertentu yang berkaitan dengan perkara-perkara akidah, karena hal itu akan menimbulkan kesulitan bagi kaum Muslimin. Akan tetapi, jika muncul bid'ah dan kecenderungan yang didasarkan pada akidah-akidah yang keliru, Negara akan meminta pertanggungjawaban para pelakunya dengan tindakan tegas selama bid'ah-bid'ah tersebut tidak sampai menyebabkan kekafiran. Jika sampai menyebabkan kekafiran, maka orang-orang yang bertanggung jawab akan diperlakukan sebagai murtad. Demikian pula, Khalifah tidak boleh menetapkan suatu hukum tertentu yang berkaitan dengan perkara-perkara ibadah, karena hal itu juga akan menimbulkan kesulitan bagi kaum Muslimin.
However, the Khaleefah should not adopt a particular law which concerns matters related to the ‘Aqeedah, because this would cause hardship on the Muslims. But if innovations and tendencies based on erroneous ‘Aqa’id emerged, the State would hold accountable the culprits with firm measures as long as these innovations do not lead to disbelief. If they did, the responsible individuals would be treated as apostates. Also, the Khaleefah should not adopt any particular law which concerns matters related to worship because this too would lead to a hardship for the Muslims.
Oleh karena itu, Khalifah tidak boleh mengadopsi pendapat tertentu dalam masalah 'Aqidah selama pendapat tersebut bersifat Islami, dan ia tidak boleh mengadopsi hukum tertentu dalam masalah ibadah, kecuali Zakat, selama ibadah-ibadah tersebut merupakan hukum-hukum Ilahi yang telah disahkan. Selain itu, Khalifah boleh mengadopsi dan menetapkan hukum tertentu yang berkaitan dengan muamalat, mulai dari jual beli, sewa-menyewa, pernikahan, perceraian, nafkah, kerja sama usaha, hak asuh, dan lain sebagainya. Ia juga boleh menetapkan dan mengadopsi hukum tertentu mengenai pidana, atau mengenai makanan, pakaian, atau persoalan akhlak, dan kaum Muslimin wajib menaatinya dalam apa pun yang ia adopsi.
Therefore, the Khaleefah should not adopt any particular opinion in matters of ‘Aqeedah as long as these were Islamic, and he does not adopt any particular law in matters of worship, except for Zakat, as long as these acts of worship are approved Divine laws. Other than that, the Khaleefah can adopt and enact any particular law related to transactions, ranging from buying and selling, renting, marriage, divorce, alimony, business partnership, custody, etc. He can also enact and adopt a particular law concerning the penal code, or concerning diet, clothing or moral issues, and the Muslims are obliged to obey him in whatever he adopts.
Khalifah wajib menerapkan syariat yang berkaitan dengan ibadah ritual. Ia menghukum mereka yang meninggalkan shalat dan mereka yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Ia menerapkan seluruh hukum yang berkaitan dengan ibadah, di samping seluruh syariat lainnya, dan ini merupakan kewajibannya. Kewajiban shalat bukanlah perkara yang terbuka untuk ijtihad dan tidak dapat dianggap sebagai hukum yang diadopsi; ia semata-mata merupakan penerapan hukum Ilahi yang telah ditetapkan secara pasti di kalangan semua orang. Adapun hukum pidana, Khalifah mengadopsi suatu undang-undang yang akan diperintahkan kepada seluruh kaum Muslimin untuk ditaati, sebagaimana halnya kitab undang-undang pidana lainnya. Demikianlah keadaan terhadap kaum Muslimin. Adapun non-Muslim, mereka adalah orang-orang yang memeluk akidah selain akidah Islam, dan mereka tergolong dalam kategori-kategori berikut:
The Khaleefah has to implement the Shari’yah related to the acts of ritual worship. He punishes those who abandon the prayer and those who do not observe fasting in the month of Ramadhan. He implements all laws regarding acts of worship in addition to all of the Shari’yah and this is his duty. The obligation of prayer is not a matter open for Ijtihad and cannot be considered as a law being adopted, it is plainly the implementation of a Divine rule that has been conclusively established among everyone. As for the penal code, the Khaleefah adopts a law which all Muslims will be ordered to comply with, the same as for any other penal code. This is as far as the Muslims are concerned. As for the non-Muslims, these are the people who have embraced a creed other than the Islamic one, and they are classified under the following categories:
1) Mereka yang mengaku sebagai Muslim namun meyakini beberapa perkara dalam akidah mereka yang bertentangan dengan Aqidah Islam.
1) Those who claim to be Muslims while believing in some issues in their creed which contradicts the Islamic ‘Aqeedah.
2) Ahli Kitab.
2) The People of the Book.
3) Kaum Musyrikin, di antara mereka termasuk kaum Majusi (penyembah api), kaum Hindu, kaum Buddha, dan semua orang yang bukan Ahli Kitab.
3) The Polytheists, among whom are the Majus (fire worshippers), Hindus, Buddhists and all those who are not People of the Book.
Orang-orang ini akan dibiarkan dan tidak ada campur tangan terhadap keyakinan maupun ibadah mereka. Mereka diizinkan untuk berpegang pada hukum mereka sendiri dalam urusan pernikahan dan perceraian sesuai agama mereka. Negara akan menunjuk seorang hakim dari kalangan mereka sendiri untuk menyelesaikan perselisihan mereka berdasarkan agama mereka di pengadilan milik negara. Adapun makanan dan pakaian mereka, mereka akan diperlakukan sesuai aturan mereka sendiri dalam batas ketertiban umum. Orang-orang selain Ahli Kitab akan diperlakukan dengan cara yang sama. Rasulullah ﷺ bersabda mengenai kaum Majusi, "Perlakukanlah mereka sebagaimana kalian memperlakukan Ahli Kitab." Adapun transaksi dan hukum pidana, keduanya diberlakukan bagi kaum Muslimin maupun non-Muslim. Putusan pidana akan dijatuhkan kepada non-Muslim sebagaimana kepada kaum Muslimin tanpa diskriminasi. Semua orang yang memegang kewarganegaraan Negara Islam wajib mematuhi Syari'ah yang berkaitan dengan transaksi dan hukum pidana, tanpa memandang agama, ras, atau mazhab mereka. Mereka semua harus tunduk pada Syari'ah. Namun, kepatuhan mereka terhadap hukum tersebut bersifat legislatif dan yuridis, bukan religius atau spiritual. Oleh karena itu, mereka tidak diwajibkan untuk meyakininya, karena hal itu berarti memaksa mereka memeluk Islam; Allah (swt) berfirman,
These people will be left alone and there is no interference with their beliefs or their worship. They will be allowed to adhere to their own laws in matters of marriage and divorce according to their religion. The State will appoint a judge from their own people to settle their disputes based on their religion in courts belonging to the State. As for their diet and adornment, they will be treated according to their own rules within the public order. People other than the People of the Book will be treated in the same way. The Messenger of Allah (pbuh) said concerning the Majus, “Treat them in the same way you treat the People of the Book.” As for transactions and penal code, they are implemented on Muslims and non-Muslims alike. Penal judgments will be passed on non-Muslims in the same way as on Muslims without any prejudice. All those who hold the citizenship of the Islamic State are obliged to comply with the Shari’yah related to transactions and penal codes regardless of their religion, race, or sect. They all have to abide by the Shari’yah. However, their adherence to the laws would be legislative and legal rather than religious or spiritual. They would therefore not be obliged to believe in them because that would constitute them being forced to embrace Islam; Allah (swt) says,
"Tidak ada paksaan dalam agama." [Al-Baqarah, 2:256].
“No compulsion in the Deen.” [Al-Baqarah, 2:256].
Rasulullah ﷺ telah melarang kaum Muslimin untuk ikut campur atau menganiaya Ahlul Kitab terkait keyakinan mereka, namun mereka wajib tunduk kepada hukum-hukum Islam dari sudut pandang legislatif dan yudisial.
The Messenger of Allah (pbuh) has forbidden the Muslims from interfering with or persecuting the People of the Book about their belief, but they would be obliged to comply with the Islamic laws from a legislative and legal point of view.
Sebagai kesimpulan, kebijakan dalam negeri Negara Islam adalah menerapkan Syariat Islam kepada semua orang yang memegang kewarganegaraan Negara, baik mereka Muslim maupun non-Muslim. Hukum-hukum akan diterapkan sebagai berikut:
In conclusion, the Islamic State’s domestic policy would be to implement the Islamic Shari’ah on all those who hold the State’s citizenship, whether they were Muslims or non-Muslims. The laws would be implemented as follows:
1) Seluruh hukum Islam wajib diterapkan atas kaum Muslimin.
1) All Islamic laws would be implemented upon the Muslims.
2) Non-Muslim tidak akan diganggu dalam hal keyakinan dan ibadah mereka.
2) Non-Muslims would not be interfered with regarding their beliefs and worship.
3) Non-Muslim akan diperlakukan sesuai dengan keyakinan mereka dalam hal-hal yang berkaitan dengan makanan dan perhiasan, dalam kerangka umum hukum.
3) The non-Muslims would be treated according to their beliefs in matters related to diet and adornment within the general frame work of the law.
4) Sengketa yang berkaitan dengan pernikahan dan perceraian bagi non-Muslim diselesaikan dengan menunjuk hakim dari kalangan mereka sendiri di pengadilan yang didirikan oleh Negara, dan bukan di pengadilan swasta; sengketa serupa antara mereka dan kaum Muslim diselesaikan menurut hukum Islam oleh hakim-hakim Muslim.
4) Disputes related to marriage and divorce for non-Muslims would be dealt with by appointing judges from themselves in courts set up by the State and not in private courts; similar disputes between them and the Muslims would be dealt with according to Islamic law by Muslim judges.
5) Negara akan menegakkan semua urusan Syariah lainnya yang berkaitan dengan transaksi ekonomi, sosial, dan hukum atas setiap warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim, tanpa diskriminasi.
5) The State will enforce all other Shari’ah matters related to economic, social, and legal transactions on every citizen Muslim and non-Muslim alike without prejudice.
6) Semua orang yang memegang kewarganegaraan Islam adalah rakyat Negara; perwalian mereka dan pengurusan urusan mereka menjadi kewajiban Negara, tanpa diskriminasi apa pun.
6) All those who hold the Islamic citizenship are subjects of the State, their guardianship and the management of their affairs is the duty of the State, without any discrimination.