1.10 Irak: Negara Islam Palsu Lainnya yang Sedang Dibentuk
1.10 Iraq: Another Fake Islamic State In The Making
“Pengakuan yang berhati-hati terhadap simbolisme Islam adalah jalan yang sudah teruji bagi raja-raja dan diktator Muslim, dan akan naif untuk mengatakan dengan pasti bahwa mereka tidak akan mampu mempertahankannya dari waktu ke waktu.” -- Noah Feldman Pembahasan yang sedang berlangsung mengenai konstitusi Irak kembali memunculkan bayang-bayang masa depan Islam di negara itu. Sebagian pihak berpendapat bahwa Islam harus dijadikan sumber utama legislasi. Pihak lain, yang paling menonjol adalah kaum Kurdi, lebih menghendaki agar Islam diberi status sebatas ritus dan ibadah, serta menolak peran Islam dalam kehidupan publik.
“Cautious recognition of Islamic symbolism is the tried and true path of Muslim kings and dictators, and it would be naive to say definitely that they will not be able to sustain it over time.” -- Noah Feldman The current deliberations over the Iraqi constitution have once again raised the spectre of Islam in the country's future. Some argue that Islam should be made the primary source of legislation. Others most notably the Kurds prefer Islam to be given the status of rites and ritual and oppose Islam’ s role in public life.
Sebelumnya, berdasarkan mandat Hukum Administratif Transisi (Transitional Administrative Law/TAL), tercapai kompromi antara kedua pihak. Kompromi itu menyatakan bahwa Islam adalah agama resmi dan "sumber legislasi," tetapi juga menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh mengeluarkan undang-undang yang "bertentangan dengan prinsip-prinsip tetap Islam yang menjadi subjek konsensus." Terdapat pula perbedaan pendapat mengenai penamaan Irak.
Previously, under the mandate of Transitional Administrative Law (TAL) a compromise between the two sides was reached. It states Islam is the official religion and "a source of legislation," but also says the government may not enact a law "that contradicts those fixed principles of Islam that are the subject of consensus." There are also disagreements over the naming of Iraq.
Beberapa pemimpin telah mengusulkan agar nama resmi negara diubah menjadi "Republik Islam Irak," sebuah langkah yang ditentang oleh kaum sekularis Irak. Baik jika Islam dijadikan satu-satunya sumber legislasi bagi Irak maupun jika negara itu diganti namanya menjadi Republik Islam Irak, pertanyaan mendasarnya tetap sama: apa yang menjadikan sebuah negara sebagai negara Islam? Dua pandangan dominan mewarnai pemikiran kaum Muslim maupun non-Muslim mengenai persoalan ini.
Some leaders have proposed changing the country's official name to the "Islamic Republic of Iraq," a move opposed by Iraq's secularists. Whether Islam becomes the sole source of legislation for Iraq or the country is renamed Islamic Republic of Iraq the basic question still remains-what constitutes an Islamic state? Two dominant views pervade Muslim and non-Muslim thinking on the subject.
Pandangan pertama mendukung anggapan bahwa jika mayoritas penduduk suatu negara adalah Muslim, maka negara tersebut digolongkan sebagai negara Islam. Ini adalah salah penggambaran terhadap kenyataan yang sangat besar. Mayoritas jelas di Amerika Serikat meyakini agama Kristen, namun tidak ada yang berpendapat bahwa Amerika diatur oleh Injil dan oleh karena itu merupakan negara Kristen.
The first view endorses the perception that if the majority of the inhabitants of a particular country are Muslims than the country is classified as an Islamic state. This is a gross misrepresentation of reality. A clear majority in the US believes in Christianity but no one holds the view that America is governed by the bible and is therefore a Christian state.
Pandangan kedua yang lebih umum, namun sama menyesatkannya, menyatakan bahwa jika konstitusi menyebut Islam, maka negara tersebut dapat disebut negara Islam. Para pendukung pendapat ini sering mengutip contoh dari konstitusi negara-negara Muslim untuk memperkuat argumen mereka. Misalnya, Pasal II Konstitusi Mesir tahun 1980 menyatakan bahwa Islam adalah agama negara dan "syariat Islam adalah sumber utama legislasi." Undang-Undang Dasar Arab Saudi tahun 1992 menyatakan bahwa konstitusi negara terdiri dari Al-Qur'an dan Sunnah (perbuatan dan perkataan Nabi Muhammad ﷺ).
More common but equally perverse is the second view. This view asserts that if some references are made to Islam in the constitution then the country can be called an Islamic state. Proponents of this opinion often cite examples from the constitutions of Muslim countries to lend credence to their arguments. For instance, Article II of the 1980 Egyptian constitution states that Islam is the religion of the state and "Islamic jurisprudence is the principal source of legislation." The 1992 Basic Law of Saudi Arabia states that the nation's constitution consists of the Quran and the Sunnah (the actions and sayings of the Prophet Muhammad (SAW)).
Pasal IV konstitusi Iran menyatakan bahwa "seluruh undang-undang dan peraturan sipil, pidana, keuangan, ekonomi, administratif, budaya, militer, politik, dan lainnya harus didasarkan pada kriteria Islam." Dan Pasal 227(1) konstitusi Pakistan berbunyi, "Seluruh undang-undang yang ada harus disesuaikan dengan ketentuan Islam sebagaimana diatur dalam Al-Qur'an yang mulia dan Sunnah ... dan tidak boleh ada undang-undang yang dibuat yang bertentangan dengan ketentuan tersebut." Jika seorang pengamat biasa, terlepas dari orientasi agamanya, meneliti hukum dasar negara-negara ini, ia akan segera menyadari bahwa Islam tidak memiliki hubungan apa pun dengan konstitusi tersebut. Misalnya, untuk menjadi pemimpin Arab Saudi, Iran, atau Pakistan, seseorang harus berkewarganegaraan Saudi, Iran, atau Pakistan. Hal ini bertentangan dengan ajaran Islam, karena Islam membenci nasionalisme dan menegaskan bahwa mereka yang mencalonkan diri sebagai pemimpin harus beragama Islam terlebih dahulu sebelum dapat dianggap layak.
Article IV of the Iranian constitution states that "all civil, penal, financial, economic, administrative, cultural, military, political, and other laws and regulations must be based on Islamic criteria." And Article 227(1) of the Pakistani constitution reads, "All existing laws shall be brought in conformity with the injunctions of Islam as laid down in the Holy Quran and Sunnah ... and no law shall be enacted which is repugnant to such injunctions." If any casual observer, irrespective of their religious orientation was to scrutinise the basic law of these countries they would very quickly realise that Islam has no relationship whatsoever with such constitutions. For instance to become a leader of Saudi Arabia, Iran or Pakistan one has to be a Saudi, Iranian or Pakistani. This contravenes Islamic teaching, as Islam abhors nationalism and insists that those contesting for leadership have to be Muslim before they can be considered suitable.
Dalam Islam, terdapat dua prinsip dasar yang menentukan negara Islam di atas segalanya, yaitu kedaulatan berada di tangan Tuhan dan otoritas berada di tangan rakyat. Kedaulatan Tuhan berarti bahwa Tuhan adalah satu-satunya pembuat hukum, dan Islam harus mengatur kehidupan duniawi kaum Muslim maupun non-Muslim yang tinggal di dalam Negara Islam. Dalam hal kaum Muslim, kehidupan pribadi mereka diatur oleh Islam, dan negara tidak memiliki yurisdiksi atas urusan pribadi warganya. Terdapat empat sumber utama hukum Islam: Al-Qur'an, Sunnah, Ijma Sahabat (konsensus para sahabat Nabi ﷺ), dan Qiyas (analogi yang didasarkan pada alasan-alasan ilahi). Hukum dasar negara hanya diturunkan dari sumber-sumber ini. Setiap sumber lain, baik itu adat istiadat, tradisi, lingkungan, sejarah, maupun manusia itu sendiri, dianggap tidak sah. Seluruh hukum yang berkaitan dengan urusan ekonomi, hubungan sosial, urusan pendidikan, politik luar negeri, dan sejenisnya bersumber dari sumber-sumber yang telah disebutkan di atas.
In Islam, there are two basic tenets, which defines the Islamic state above all else namely sovereignty belongs to God and authority is with the people. Sovereignty to God means that God is the sole lawgiver and Islam must govern the temporal lives of Muslims and non-Muslims residing in the Islamic State. In the case of Muslims, their personal lives are to be governed by Islam and the state has no jurisdiction over the private affairs of its citizens. There are four main sources of Islamic law. Quran, Sunnah, Ijma Sahaba (Consensus of the Prophet's companions) and Qiyas (Analogy based on divine reasons). The basic law of the state is derived from these sources only. Any other source be it customs, traditions, environment, history or man himself is considered invalid. All laws related to economic matters, social relationships, educational affairs, foreign policy and the like are derived from the aforementioned sources.
Demikian pula, kekuasaan dalam Islam berada di tangan warga negara Islam. Islam secara tegas telah menetapkan bahwa rakyat memiliki hak eksklusif untuk memilih, meminta pertanggungjawaban, dan memberhentikan penguasa jika ia secara terang-terangan menerapkan hukum-hukum non-Islam. Hak-hak ini didelegasikan kepada penguasa melalui bai'at (sumpah setia yang diberikan kepada Khalifah), yang pada hakikatnya merupakan kontrak yang mengikat antara penguasa dan rakyatnya.
Likewise authority in Islam lies with the citizens of the Islamic state. Islam has clearly mandated that the people have the exclusive right to elect, account and dismiss the ruler if he openly implements non-Islamic laws. These rights are delegated to the ruler via the bayah (pledge of allegiance given to the Caliph), which, in essence is a binding contract between the ruler and his subjects.
Perampasan kekuasaan oleh penguasa atau penolakannya untuk memberikan hak-hak ini dianggap sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap Islam. Di masa lalu terdapat beberapa peristiwa ketika penguasa mengambil bai'at secara paksa dan umat tetap diam. Penyalahgunaan bai'at itu tidak mengubah negara Islam menjadi kediktatoran atau teokrasi sebagaimana disarankan oleh sebagian sejarawan. Hal ini serupa dengan penyelewengan suara dalam pemilihan presiden Amerika Serikat tahun 2000.
The usurping of authority by the ruler or his refusal to grant these rights is considered a flagrant violation of Islam. In the past there have been some occasions where the ruler has assumed the bayah by force and the Ummah has remained silent. The misuse of the bayah did not transform the Islamic state into a dictatorship or a theocracy as suggested by some historians. This is similar to misappropriation of votes in the 2000 US presidential race.
Fakta bahwa rakyat tidak menentang hasil tersebut berarti bahwa sistem pemerintahan di Amerika tetap demokratis. Oleh karena itu, negara Islam adalah negara yang unik, tidak seperti negara lain mana pun di dunia saat ini.
The fact that the people did not challenge the outcome meant that the system of ruling in America continues to be democratic. Therefore the Islamic state is a unique state, unlike any other state in the world today.
Negara ini umumnya dikenal di kalangan umat Islam sebagai Khilafah, dan sering disebut oleh non-Muslim sebagai Caliphate. Khilafah bukanlah teokrasi, yang mana wakil pilihan Tuhan menerapkan hukum Tuhan atas rakyatnya. Ia juga bukan kediktatoran atau monarki, yang mana otoritas dan pembuatan hukum sepenuhnya berada pada diktator atau raja. Khilafah memiliki sedikit kemiripan dengan demokrasi, karena otoritas dijalankan oleh rakyat untuk memilih dan meminta pertanggungjawaban penguasa. Namun ia sangat berbeda dari negara demokrasi, yang memberikan kekuasaan membuat hukum kepada parlemen atau kongres, bukan kepada Tuhan. Meskipun terdapat perbedaan-perbedaan mencolok ini, Barat tetap terus menggambarkan Khilafah sebagai kediktatoran, teokrasi, dan monarki.
This state is commonly known amongst the Muslims as the Khilafah and is often referred by non-Muslims as the Caliphate. The Caliphate is not a theocracy where God's chosen representative implements God's law upon the subjects. Nor is it a dictatorship or a monarchy where authority and law-making reside exclusively with the dictator or monarch. It shares some resemblance with democracy in that authority is exercised by the people to elect and account the ruler. But differs greatly from the democratic state, which bestows the power of law-making to parliament or congress as opposed to God. Despite these glaring differences, the West still continues to describe the Caliphate as a dictatorship, theocracy and a monarchy.
Beberapa pemimpin Barat bahkan telah bersusah payah menggambarkan Khilafah sebagai negara totaliter. Klaim ini sudah mendekati ketidakjujuran, setidaknya begitulah yang bisa dikatakan. Pada kenyataannya, label totalitarianisme justru lebih tepat disematkan kepada negara-negara Barat.
Some Western leaders have even gone at great lengths to portray the Caliphate as a totalitarian state. This claim borders on insincerity to say the least. In actual fact the label of totalitarianism is more applicable to Western states.
Jika disahkannya PATRIOT ACT di Amerika Serikat dan persetujuan undang-undang anti-terorisme di Inggris bukan merupakan ciri negara totaliter, lalu apa yang menjadi ciri negara totaliter?
If the passing of the PATRIOT ACT in the US and the endorsement of anti-terrorism legislation in Britain is not a hallmark of totalitarian states then what is?
Sebaliknya, Islam melarang memata-matai warga negaranya, dan setiap orang yang terbukti bersalah atas suatu kejahatan harus diadili di hadapan pengadilan sebelum dapat dijatuhi hukuman. Selama Barat terus menempatkan dirinya di pusat pembangunan bangsa seperti di Afganistan dan Irak, negara-negara Islam palsu akan terus lahir dan menambah daftar panjang negara-negara semu Islam. Negara-negara semacam itu tidak banyak meredakan perasaan Islami umat. Sebaliknya, mereka justru memperpanjang penderitaan umat dan membuatnya terus-menerus menjadi sasaran campur tangan dan eksploitasi asing.
In contrast, Islam forbids spying on its citizens and all those found guilty of a crime have to be tried before a court of law before they can be punished. As long as the West continues to place itself at the centre of nation building like in Afghanistan and Iraq, fake Islamic states will be born to join a long list of pseudo Islamic states. Such states do little to mollify the Islamic sentiments of the Ummah. Instead they prolong the misery of the Ummah and subject her to endless campaigns of foreign interference and exploitation.
Untuk menghindari penderitaan dan kesengsaraan seperti itu, Ummah harus mengerahkan seluruh sumber dayanya dan bekerja menuju satu proyek, yaitu pendirian kembali Khilafah. Bukankah Khilafah mengakhiri penderitaan rakyat Irak ketika Baghdad dijarah oleh bangsa Mongol pada tahun 1258?
To avoid such pain and suffering the Ummah must pull all of her resources together and work towards a single project, which is the re-establishment of the Caliphate. Did not the Caliphate end the suffering of the Iraqis when Baghdad was ransacked by the Mongols in 1258?
20 Agustus 2005
August 20, 2005