3.3 Etika di Barat: Memutuskan Apakah Kloning Itu Benar atau Salah?
3.3 Ethics In The West: Deciding Whether Cloning Is Right Or Wrong?
“Sebagaimana pertanyaan tentang kehendak, keputusan, akal, atau pilihan tindakan muncul, ilmu pengetahuan manusia kehilangan arah.” -- Noam Chomsky Kloning kembali menghidupkan perdebatan yang terus berlangsung, yang berpusat pada persoalan etika, yang para ilmuwan, pakar prokreasi, politisi, dan tokoh agama berupaya mendefinisikannya dalam istilah benar dan salah. Para ilmuwan yang mendukung kloning berpendapat bahwa bahan jaringan dari embrio hasil kloning dapat membawa terobosan dalam pengobatan penyakit berat pada manusia, seperti Parkinson, Motor Neuron, atau Diabetes. Di sisi lain, Gereja dan para aktivis pro-kehidupan berpendapat bahwa kloning embrio merupakan kehidupan, dan menghentikan embrio sama saja dengan menghentikan kehidupan manusia mana pun. Para politisi Barat juga terpecah tajam antara kedua pandangan ini. Pada tahun 2003, juru bicara Gedung Putih menyatakan bahwa Presiden Amerika Serikat George Bush merasa “sangat terganggu” oleh berita tersebut, dan menambahkan bahwa berita itu menegaskan perlunya undang-undang untuk melarang seluruh kloning manusia di Amerika Serikat. Sementara itu, politisi lain, terutama mereka yang memiliki hubungan dekat dengan perusahaan bioteknologi, adalah pendukung kuat kloning manusia. Lalu, siapakah yang benar?
“As soon as questions of will or decision or reason or choice of action arise, human science is at a loss.” -- Noam Chomsky loning has rekindled the ongoing debate centred on ethical concerns, which scientists, procreationists, politicians and religious personalities are struggling to define in terms of right and wrong. Scientists, who favour cloning, argue that the tissue material from cloned embryos could lead to breakthroughs in the treatment of severe human diseases such as Parkinson’ s, Motor Neuron or Diabetes. On the other hand the Church and pro-life campaigners argue that the cloning of embryos constitutes life, and to terminate an embryo would be no different to terminating the life of any other human being. Western politicians are also deeply divided between the two views. In 2003, White House spokesman said that US President George Bush had found the news “deeply troubling”, and added that the news underscored the need for legislation to ban all human cloning in the US. While other politicians most notably those with close ties with biotechnology firms are fervent supporters of human cloning. So who is right?
Banyak orang di Barat meyakini bahwa ilmu pengetahuan sepenuhnya mampu memberikan kebenaran tentang perilaku manusia, yang selanjutnya dapat digunakan untuk mengatur kehidupan manusia. Pandangan ini keliru, karena pemikiran ilmiah adalah jenis pemikiran tertentu yang hanya cocok untuk mengkaji benda-benda material dalam kondisi laboratorium. Dalam kondisi tersebut, tidak ada kebenaran etis yang terungkap atau ditemukan. Hal ini disebabkan benda-benda material tidak memiliki atribut etis yang melekat pada dirinya, yang dalam eksperimen tampak sebagai benar atau salah.
Many people in the West believe that science is fully capable of providing truths about human behaviour, which in turn can be used to govern people’ s lives. This view is erroneous as the scientific thought is a particular type of thought only suited to the study of material objects under laboratory conditions. Under these conditions no ethical truths are revealed or discovered. This is because material objects do not possess an inherent ethical attribute, which during experimentation manifests itself as right or wrong.
Sains hanya dapat memberikan penjelasan tentang bagaimana sesuatu berfungsi dan tidak dapat menjawab pertanyaan seperti 'apakah ini benar?', atau 'apakah ini seharusnya diizinkan?' Argumen yang sama berlaku bagi apa yang disebut kajian ilmiah tentang perilaku manusia. Manusia tidak dilahirkan dengan kode etik, dan tindakan manusia tidak memiliki kualitas etis yang melekat, yang dapat membantu ilmuwan memutuskan apakah suatu tindakan itu benar atau salah. Misalnya, sains dapat menjelaskan proses terjadinya reproduksi, tetapi dapatkah sains memberitahu kita apakah benar melakukan hubungan seksual di dalam atau di luar pernikahan, antara saudara kandung, atau antara orang dewasa dengan anak-anak? Mereka yang memilih untuk melakukan incest atau melecehkan anak secara seksual dicap sebagai penyimpang dan dibenci oleh masyarakat. Hal yang sama pernah dikatakan tentang hubungan homoseksual, hingga baru-baru ini, ketika opini publik diubah sehingga homoseksualitas menjadi diterima sebagai sebuah gagasan.
Science can only provide explanation of how things function and cannot answer questions such as ‘is it right?’ , or ‘should this be allowed?’ The same argument applies to the so called scientific study of human behaviour. Human beings are not born with an ethical code, nor do human actions have an intrinsic ethical quality, which helps the scientist decide whether the action is right or wrong. For instance science can explain the process by which procreation occurs, but can it tell us whether it is right to have sexual relationships in or out of wedlock, between brother and sister or between an adult and a child? Those who choose to engage in incest or sexually abuse children are branded deviants and abhorred by society. The same was said about homosexual relationships, until recently, when public opinion was changed to make homosexuality acceptable as an idea.
Ilmuwan kemudian menyatakan bahwa sebagian orang dilahirkan dengan kecenderungan untuk menyukai orang dengan jenis kelamin yang sama. Jika terbukti bahwa orang dilahirkan dengan kecenderungan untuk melakukan inses, melecehkan anak secara seksual, atau membunuh, apakah hal itu akan membuat perbuatan tersebut menjadi benar? Apakah perbuatan-perbuatan ini akan dianggap dapat diterima oleh masyarakat?
Scientist then suggested that some people were born with the inclination to prefer people of the same gender. If it were proven that people were born with a tendency to commit incest, sexually abuse children or murder would that in any way make it right? Would these actions be regarded as acceptable by society?
Sains tidak mampu memberikan penilaian etis, terutama terhadap perbuatan manusia, dan tidak akan pernah bisa menyediakan kode etik bagi umat manusia. Pada kenyataannya, manusia hidup menurut pandangan hidup tertentu, dan pandangan hidup itulah yang membentuk kecenderungan dan selera mereka.
Science is unable to pass ethical judgements especially on human actions and can never provide a code of ethics for mankind. In reality, people live according to a specific viewpoint of life, which shapes their inclinations and tastes.
Pandangan hidup ini bersumber dari suatu akidah dan melahirkan sistem tertentu, yang mengikat manusia bersama-sama untuk membentuk masyarakat yang khas. Akidah beserta pandangan hidupnya menghasilkan kode etik yang bertugas mengatur masyarakat.
This viewpoint of life emanates from a creed and gives rise to a specific system, which binds people together to produce a distinctive society. The creed coupled with its viewpoint of life produces a code of ethics responsible for governing society.
Di masyarakat Barat, yang menentukan apa yang benar dan salah adalah kredo sekuler beserta pandangan hidupnya yang berlandaskan manfaat. Dalam praktiknya, para politisi yang merupakan wakil rakyat yang dipilih diberi tanggung jawab untuk memutuskan apa yang benar dan salah atas nama masyarakat. Para politisi mungkin mempertimbangkan fakta ilmiah atau argumen dari sumber lain selama proses pembuatan undang-undang, tetapi pada akhirnya pandangan Barat, yaitu manfaat, yang menentukan etika. Oleh karena itu, lazim ditemukan politisi Barat yang menganut pandangan etika yang memberikan keuntungan terbesar bagi diri mereka dan para penyokong mereka. Biasanya, penyokong pandangan semacam itu adalah kelompok kepentingan yang kuat, seperti perusahaan besar, industrialis kaya, dan organisasi berpengaruh. Sering kali terjadi benturan antara kelompok-kelompok kuat ini karena masing-masing bersaing melobi politisi untuk melindungi kepentingan mereka. Dalam keadaan seperti itu, para politisi mencari keputusan kompromi untuk menenangkan kelompok-kelompok kepentingan tersebut. Meski demikian, dalam kedua kasus itu tidak ada upaya serius untuk mencari kebenaran; perhatian utama semua pihak adalah menjaga kepentingan mereka. Misalnya, dalam isu kloning manusia, partai New Labour pimpinan Tony Blair, yang memiliki hubungan dekat dengan perusahaan bioteknologi, mendukung kloning manusia, sementara kelompok oposisi seperti lembaga amal anti-aborsi, Life, menginginkan larangan total atas segala bentuk kloning manusia.
In western societies it is the secular creed together with its view point on life based on benefit, which determines what is right and wrong. In practice the politicians who are the elected representatives of the people are given the responsibility of deciding what is right and wrong on behalf of society. Politicians may entertain scientific facts or arguments from other sources during the law making process, but ultimately the Western point of view i.e. benefit determines ethics. Therefore it is common to find western politicians subscribing to those ethical views, which provide them and their sponsors with the greatest amount of benefit. Usually the sponsors of such views are powerful interest groups such as big businesses, wealthy industrialists and influential organisations. Often there is a clash between these powerful groups as each group competes by lobbying politicians to protect their interests. In such circumstances politicians seek a compromise verdict to appease these interest groups. Nevertheless, in both cases no serious attempt is made to seek the truth, the foremost concern of all parties is to safeguard their interests. For instance on the issue of human cloning Tony Blair’ s New Labour party, which has close links with biotech companies, is in favour of human cloning, while opposition groups such as the anti-abortion charity, Life, want a total ban on all forms of human cloning.
Pada akhirnya, pemerintah mencari jalan tengah dan mengesahkan undang-undang yang mendukung kloning embrio manusia, tetapi melarang kloning manusia. Sikap etis ini jelas keliru, karena tidak memberikan jawaban atas pertanyaan awal.
In the end, the government sought a middle ground and enacted legislation to support the cloning of human embryosxix, but outlawed the cloning of a human being. An ethical position which is definitely incorrect, as it fails to provide an answer to the original question.
Kelemahan besar dari cara hidup Barat adalah bahwa standar etika terus berkembang dan berubah mengikuti kepentingan. Tidak ada kebenaran atau kebatilan yang mutlak, benar atau salah. Apa yang dipandang sebagai keji dan menjijikkan pada suatu zaman, dipuji dan dijunjung tinggi pada zaman yang berbeda. Ambil contoh masalah perzinaan, homoseksualitas, dan anak yang lahir di luar nikah, atau penggunaan ganja. Semua hal ini dahulu dibenci, tetapi sekarang diterima oleh masyarakat.
A major flaw of Western way of life is that ethical standards constantly evolve and change around benefit. There is no absolute truth or falsehood, right or wrong. What is viewed as evil and abhorrent in a particular age is praised and raised high at different times. Take for example the issues of adultery, homosexuality, and children born out of wedlock or the taking of cannabis. All of these issues have been despised in the past, but now are accepted by society.
Demikian pula, apa yang dianggap salah oleh sebagian orang dianggap benar oleh orang lain yang memiliki nilai yang sama. Misalnya, orang-orang Eropa menganggap hukuman mati sebagai perbuatan biadab, sementara orang-orang Amerika menjunjungnya sebagai bentuk hukuman yang beradab. Hal ini menyebabkan orang kehilangan kepercayaan terhadap standar etika, dan akhirnya masyarakat menjadi bangkrut secara moral dan mengalami kemunduran.
Similarly, what is considered by people as wrong is regarded by other people who share the same values as right. For example, the Europeans consider capital punishment to be barbaric whilst the Americans uphold it as a civilised form of punishment. This leads to people losing confidence in ethical standards and eventually society becomes morally bankrupt and declined.
Dalam Islam, kebenaran dan kebatilan, benar dan salah, memiliki batasan yang jelas dan tidak berubah dengan bergantinya zaman, tempat, maupun manusia.
In Islam truth and falsehood, right and wrong are clearly defined and do not change with age, places or people.
Hukum-hukum Islam atau standar etika dalam Islam bersifat tetap dan tidak berputar di sekitar kemaslahatan, serta tidak tunduk pada pengaruh lingkungan. Hal ini karena akidah Islam mengakui Tuhan sebagai satu-satunya penguasa, bukan manusia. Hanya Tuhan yang menjadi penentu apa yang benar dan apa yang salah. Artinya, semua tindakan yang dilakukan oleh kaum Muslim, atau semua penilaian yang dijatuhkan oleh kaum Muslim terhadap suatu hal atau peristiwa, harus sesuai dengan Islam.
The Islamic laws or ethical standards in Islam are fixed and do not revolve around benefit nor are subject to environmental influences. This is because the Islamic creed recognises God as the only sovereign and not man. God alone is the arbiter of what is right and what is wrong. This means that all actions undertaken by Muslims or all judgements pronounced by Muslims on things or events must comply with Islam.
Islam tidak membiarkan manusia tanpa petunjuk dalam kehidupan ini. Sebaliknya, Islam menyediakan cara hidup yang sempurna dan menyeluruh dalam bentuk Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah ﷺ. Teks-teks hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah sangat mampu menjawab seluruh persoalan manusia. Hal ini karena teks-teks hukum Islam memiliki kapasitas yang luar biasa untuk menghasilkan berbagai solusi atas persoalan yang dihadapi manusia, tanpa memandang beragam atau rumitnya persoalan tersebut. Lalu, bagaimana pandangan Islam tentang kloning?
Islam did not leave human beings without guidance in this life. On the contrary, Islam provides a complete and comprehensive way of life in the form of the Quran and the Sunnah of the Messenger of Allah (SAW). The legal texts found in the Quran and the Sunnah are more than capable of addressing all human problems. This is because the legal texts of Islam have an immense capacity to produce a multitude of solutions to problems encountered by human beings irrespective of diversity of the problem or its complexity. So what is Islam’ s view on cloning?
Tujuan kloning pada tumbuhan dan hewan adalah untuk meningkatkan kualitas dan menambah produktivitas, serta untuk menemukan obat alami bagi banyak penyakit manusia yang umum, terutama penyakit akut, sebagai pengganti obat-obatan kimia yang memiliki efek samping berbahaya bagi kesehatan manusia.
The aim of cloning in plants and animals is to improve quality and increase productivity, and to find a natural cure for many common human diseases, especially the acute ones, instead of using chemical drugs which have harmful side effects on mans health.
Peningkatan kualitas tanaman dan hewan serta peningkatan produktivitas tidak dilarang dari sudut pandang syariat, dan termasuk hal-hal yang diperbolehkan.
The improvement in the quality of plants and animals and the increase of productivity is not prohibited from a shari perspective, and it is among the things that are allowed.
Juga, penggunaan tumbuhan dan kloning hewan untuk menyembuhkan penyakit manusia, terutama penyakit akut, diperbolehkan dalam Islam. Bahkan dianjurkan, karena mencari kesembuhan dari penyakit itu dianjurkan dan membuat obat untuk penyembuhan juga dianjurkan. Imam Ahmad meriwayatkan dari Anas bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Allah (S.W.T) telah menciptakan penyakit dan obatnya. Maka carilah obat.” Oleh karena itu, diperbolehkan menggunakan proses kloning untuk meningkatkan kualitas tumbuhan dan menambah produktivitasnya. Juga diperbolehkan menggunakan proses kloning untuk meningkatkan kualitas sapi, domba, unta, kuda, dan hewan lainnya, guna menambah produktivitas hewan-hewan tersebut dan jumlahnya, serta memanfaatkannya untuk menyembuhkan banyak penyakit manusia, terutama penyakit akut.
Also, the use of plants and animal cloning to cure human diseases, especially acute ones, is allowed in Islam. It is even recommended because seeking a cure for illness is recommended and manufacturing medicine for curing is recommended as well. Imam Ahmad narrates from Anas that the Prophet (SAW) said, “Allah (S.W.T) has created the illness and the cure. So seek a cure.” Therefore, it is allowed to use the cloning process to improve the quality of plants and to increase their productivity. It is also allowed to use the cloning process to improve the quality of cows, sheep, camels, horses, and other animals, in order to increase productivity of these animals and to increase their numbers, and to utilise this to cure many of the human diseases especially the acute ones.
Ini adalah hukum mengenai kloning tumbuhan dan hewan. Adapun kloning manusia, hukumnya adalah sebagai berikut:
This is the ruling concerning cloning plants and animals. As for cloning human beings, it is as follows:
Untuk kloning janin, zigot terbentuk di dalam rahim seorang istri sebagai hasil dari sperma suami dan sel telur istri.
For foetal cloning, the zygote is formed in the womb of a wife as a result of the husband’ s sperm and the wife’ s egg.
Zigot itu kemudian terbagi menjadi banyak sel, yang dapat membelah diri dan tumbuh. Sel-sel ini membelah diri sehingga setiap sel menjadi janin tersendiri, sebagai duplikat dari zigot asli. Kemudian, jika sel-sel tersebut ditanamkan ke dalam rahim seorang wanita asing atau ke dalam rahim istri kedua sang suami, kedua bentuk kloning ini diharamkan karena hal itu akan mengakibatkan bercampurnya nasab. Selanjutnya, hal itu akan menyebabkan hilangnya nasab, dan Islam telah melarang hal ini.
That zygote is then divided into many cells, which can divide and grow. These cells are divided so that each cell becomes a foetus by itself, as a duplicate of the original zygote. Then, if they were to be implanted in the womb of a foreign woman or in the womb of the husband’ s second wife, these two forms of cloning would be prohibited (Haram) because this would result in mixing of kinship. Then, it would cause loss of kinship, and Islam has prohibited this.
Namun sebaliknya, jika satu atau lebih dari zigot-zigot ini ditanamkan di dalam rahim istri (yang merupakan sumber sel asal), maka bentuk kloning ini diperbolehkan (Halal). Hal ini karena merupakan perbanyakan zigot yang sebelumnya sudah ada di dalam rahim istri melalui prosedur medis untuk menghasilkan kembar identik. Inilah hukum mengenai kloning janin.
If on the other hand, one or more of these zygotes were implanted in the wife’ s womb (who was the source of the original cell) then this form of cloning would be permitted (Halal). This is because it is a multiplying of the zygote, which existed in the wife’ s womb through a medical procedure to bring about identical twins. This is the rule concerning foetal cloning.
Adapun kloning manusia, hal itu dapat dilakukan dengan mengambil sel tubuh dari laki-laki, mengekstraksi inti selnya, lalu menggabungkannya dengan sel telur perempuan setelah inti sel telur tersebut dibuang.
As for the cloning of humans, it could be done by taking a body cell from the male, extracting its nucleus, merging it with a female’ s egg after removing the egg’ s own nucleus.
Inti (nukleus) sel jantan ini akan dipindahkan ke dalam rahim seorang wanita untuk membelah diri dan tumbuh. Dengan demikian, ia akan menjadi janin dan kemudian bayi, yang merupakan duplikat dari laki-laki asli dari tubuh siapa sel tersebut diambil. Selain itu, kloning juga dapat dilakukan hanya di antara perempuan tanpa perlu laki-laki. Caranya dengan mengambil sel dari tubuh seorang perempuan dan mengekstraksi intinya untuk digabungkan dengan sel telur seorang perempuan. Kemudian, sel telur tersebut, setelah digabungkan dengan inti sel tadi, dipindahkan ke dalam rahim seorang wanita agar tumbuh dan menjadi janin, lalu bayi, yang merupakan duplikat dari perempuan tempat sel itu diambil. Inilah yang terjadi pada Dolly, domba itu, di mana inti diambil dari sel payudara seekor domba. Kemudian, unsur-unsur yang berkaitan dengan payudara dikeluarkan dari inti tersebut, dan inti itu ditempatkan ke dalam sel telur seekor domba setelah inti sel telur itu sendiri dibuang. Sel tersebut lalu ditempatkan dalam rahim seekor domba untuk berkembang biak dan tumbuh, hingga menjadi janin. Dolly, domba itu, lahir sebagai duplikat persis dari domba pertama tempat sel tersebut diambil.
This male nucleus in a female egg would be transferred to a woman’ s womb to double and grow. Hence, it would become a foetus and then a baby, which is a duplicate of the original male from whose body the cell was taken. Also, cloning could be done among females only without a need for a male. This is done by taking a cell from the body of a female and extracting its nucleus in order to merge it with a female’ s egg. Then, the egg is transferred to a woman’ s womb after it is merged with the cell’ s nucleus, to grow and become a foetus and then a baby, which is a duplicate of the female from which the cell was taken. This is what happened with Dolly, the sheep, where the nucleus was taken from a sheep’ s breast cell. Then, the elements related to the breast were taken out from this nucleus and the nucleus was placed in a sheep’ s egg after removing its own nucleus. The cell was placed in the womb of a sheep to multiply and grow, and become a foetus. Dolly, the sheep, was born as an exact duplicate of the first sheep from which the cell was taken.
Kloning manusia ini, baik laki-laki maupun perempuan, jika dilakukan, akan menjadi bencana bagi dunia. Hal ini berlaku baik tujuannya untuk meningkatkan kualitas, memilih keturunan yang lebih cerdas, lebih kuat, lebih berani, lebih sehat, atau lebih rupawan, maupun tujuannya untuk memperbanyak jumlah demi meningkatkan populasi atau memperkuat negara. Perbuatan ini dilarang karena alasan-alasan berikut:
This cloning of humans, males or females, if done, would be a disaster for the world. This would be the case whether the aim was to improve quality, select the offspring which is smarter, stronger, braver, healthier, or more beautiful, or if the aim was to increase the number in order to increase the population or to make the state stronger. It is prohibited because of the following reasons:
1. Memproduksi anak dengan cara ini berbeda dari cara alami yang Allah (SWT) ciptakan bagi manusia untuk berkembang biak. Allah (SWT) berfirman, "Dan bahwasanya Dia (Allah) menciptakan berpasang-pasangan, laki-laki dan perempuan, dari nutfah (setetes air mani) apabila dipancarkan." [QS. An-Najm 53:45-46] Allah (SWT) juga berfirman, "Bukankah dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim), kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu (Allah) menciptakan dan menyempurnakannya, lalu Dia jadikan darinya sepasang laki-laki dan perempuan." [QS. Al-Qiyamah 75:37-39] 2. Anak yang lahir dari hasil kloning perempuan tanpa laki-laki tidak memiliki ayah. Selain itu, mereka juga tidak akan memiliki ibu jika sel telur yang digabungkan dengan inti sel itu ditanamkan di dalam rahim perempuan lain yang berbeda dari perempuan yang sel telurnya digunakan dalam proses kloning. Hal ini terjadi karena perempuan yang rahimnya digunakan untuk menanamkan sel telur itu tidak lebih dari sekadar tempat menampung sel telur tersebut. Hal ini akan menyebabkan hilangnya nasab manusia tersebut, yang tidak memiliki ayah dan tidak memiliki ibu. Ini bertentangan dengan firman Allah (SWT), "Wahai manusia! Sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan." [QS. Al-Hujurat 49:13] Dan juga firman-Nya (SWT), "Panggillah mereka dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah." [QS. Al-Ahzab 33:5] 3. Hilangnya nasab (garis keturunan). Islam mewajibkan menjaga dan memelihara nasab. Ibnu Abbas berkata bahwa Nabi Allah ﷺ bersabda, "Barangsiapa mengaku memiliki nasab kepada selain ayahnya, atau menisbatkan diri kepada selain orang yang menjadi tuannya, maka laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia tertimpa kepadanya." (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah).
1. The production of children in this manner is different from the natural way that Allah (SWT) made humans to reproduce their offspring. Allah (SWT) says, “And that He (Allah) created the pairs, male and female. From Nutfah (drops of semen - male and female discharges) when it is emitted.” [TMQ 53:45-46] Allah (SWT) also says, “Was he not a Nutfah (drops of semen) poured forth? Then he became a clot; then (Allah) shaped and fashioned (him) in due proportion. And made him in two sexes, male and female.” [TMQ 75:37-39] 2. The children who are born out of cloning females, without a male, have no fathers. In addition, they will not have mothers if the egg that was merged with the nucleus of the cell was placed in the womb of a female different from that female whose egg was used in the cloning process. This is the case because the female whose womb was used to implant the egg is no more than a place to house the egg. This will lead to the loss of that human, where he has no father and no mother. This contradicts the saying of Allah (SWT),"O mankind! We have created you from a male and a female.” [TMQ 49:13] And also His (SWT) saying, “Call them by the names of their fathers, that is more just in the sight of Allah.” [TMQ 33:5] 3. Loss of kinship. Islam has obligated preserving affinity and maintaining it. Ibn Abbas said that the Prophet of Allah (SAW) said, “Whoever claims relationship by birth to other than his father or belonged to other than those he belongs to, then the curse of Allah, the Angels, and all the people be upon him.” (Narrated by Ibn Majah).
Abu 'Utsman an-Nahdi berkata bahwa ia mendengar Sa'd dan Abu Bakrah, masing-masing dari keduanya berkata bahwa mereka telah mendengar dan memahami dari Muhammad ﷺ yang bersabda, "Barangsiapa mengaku sebagai anak dari selain ayahnya, padahal ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka surga haram baginya." (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah).
Abi ‘Uthman an-Nahri said that he heard Sa’d and Abu Bakrah each of them saying that they had heard and understood from Muhammad (SAW) saying, “Anyone who makes a claim for somebody other than his father and he knows that he is not his father, then Paradise is forbidden for him.” (Narrated by Ibn Majah).
Abu Hurairah juga meriwayatkan bahwa ia mendengar Nabi Allah ﷺ bersabda (ketika ayat laknat diturunkan), "Wanita mana pun yang memasukkan kepada suatu kaum anak yang bukan dari mereka, maka ia tidak ada hubungan apa pun dengan Allah dan ia tidak akan masuk Surga; dan laki-laki mana pun yang mengingkari anaknya padahal ia melihatnya, Allah tidak akan menampakkan diri-Nya kepadanya dan Allah akan mempermalukannya di hadapan generasi terdahulu dan generasi kemudian." [Diriwayatkan oleh Al-Darimi].
Abu Hurayrah also narrated that he heard the Prophet of Allah (SAW) saying (when the verse of cursing was revealed),"Any woman who introduced to some people an offspring that does not belong to them, then she has nothing to do with Allah and she will not enter Paradise; and any man who denies his son while looking at him, Allah will not reveal Himself to him and Allah will disgrace him in front of the first and last generations.” [Narrated by Al- Darimi].
Kloning yang bertujuan menghasilkan manusia yang unggul dalam kecerdasan, kekuatan, kesehatan, dan kecantikan akan berarti memilih orang-orang dengan sifat-sifat tertentu, baik di antara laki-laki maupun perempuan, terlepas dari apakah mereka pasangan suami istri atau tidak. Akibatnya, sel-sel akan diambil dari laki-laki yang memiliki sifat yang diinginkan, dan sel telur akan diambil dari perempuan-perempuan terpilih lalu ditanamkan ke dalam rahim perempuan-perempuan terpilih. Hal ini akan menyebabkan hubungan kekerabatan menjadi hilang dan bercampur.
The cloning which aims at producing people who are outstanding in terms of their intelligence, strength, health, and beauty would mean choosing the people with characteristics among the males and the females regardless of if they were married couples or not. As a result, the cells would be taken from the males who had the required characteristics, and the eggs would be taken from selected women and implanted in selected women. This would lead to the kinship being lost and mixed.
4. Produksi anak melalui kloning mencegah penerapan banyak hukum syariat, seperti hukum pernikahan, kekerabatan, nafkah, kebapakan, keanakan, warisan, pengasuhan, mahram, dan ‘ushbah (ketentuan kerabat yang tidak boleh dinikahi karena hubungan darah), serta banyak hukum syariat lainnya. Garis keturunan akan bercampur dan menjadi hilang. Hal ini bertentangan dengan cara alami yang telah Allah (SWT) tetapkan dalam menciptakan manusia, yaitu melalui proses reproduksi. Oleh karena itu, kloning manusia diharamkan (haram) menurut pandangan syariat dan tidak diperbolehkan.
4. The production of children through cloning prevents applying many of the shari rules, such as the rules of marriage, kinship, alimony, fatherhood, sonship, inheritance, custody, Maharim and ‘Usbat (forbidden degrees of consanguinity) in addition to many other shari rules. The affinity would get mixed and would be lost. This goes against the natural way that Allah (SWT) has created people, in terms of reproduction. Therefore, human cloning is prohibited (Haram) from a shari perpective and it is not allowed.
Allah (SWT) berfirman mengutip ucapan setan yang terkutuk, “Sungguh, aku akan menyuruh mereka mengubah ciptaan Allah.” [QS. An-Nisa’ 4: 119] Ciptaan Allah (SWT) adalah fitrah yang Allah (SWT) ciptakan pada diri manusia sejak lahir, dan fitrah
Allah (SWT) said quoting the cursed Satan, “I will command them to change the creation of Allah.” [TMQ 4’ :119] The creation of Allah (SWT) is the nature (fitra) which Allah (SWT) has created in people at birth, and the nature (fitra)
reproduksi manusia dari seorang laki-laki dan seorang perempuan melalui pembuahan sperma laki-laki dengan sel telur dari perempuan. Hukum Allah (SWT) adalah bahwa proses ini dilakukan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan akad nikah yang sah. Bukanlah fitrah bahwa reproduksi dan kelahiran dicapai melalui kloning. Hal ini selain fakta bahwa hal tersebut terjadi antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang tidak memiliki akad nikah yang sah yang mengikat mereka.
of reproduction of humans from a male and a female through the fertilisation of the sperm of the male with the egg from the female. The law of Allah (SWT) is that this process is to be done between a male and a female with a valid contract. It is not the nature (fitra) that reproduction and birth are achieved by cloning. This is in addition to the fact that this would happen between a male and a female who do not have a valid marriage contract that binds them.
Jelas, teks-teks hukum Islam yang berusia 1400 tahun memberikan jawaban yang tegas atas persoalan yang timbul dari kloning manusia, yang tidak mampu dijawab oleh masyarakat dan ilmu pengetahuan Barat. Umat Islam hendaknya memanfaatkan setiap kesempatan untuk menyoroti ketidakmampuan Sekularisme dan ilmu pengetahuan dalam membuat penilaian etis bagi masyarakat.
Clearly, the 1400 year old legal texts of Islam present unambiguous answers to issues arising out of human cloning, which Western societies and science are unable to answer. Muslims should take every opportunity to highlight the inability of Secularism and science to make ethical judgements for society.
8 Desember 2005
December 8, 2005