1.2 Kelahiran dan Masa Kecilnya
1.2 His Birth And Early Life
Beliau lahir dua tahun lebih beberapa bulan setelah kelahiran Nabi ﷺ, dan wafat pada usia enam puluh tiga tahun.
He was born two years and some months after the birth of the Prophet, may Allah bless him and grant him peace, and he died when he was sixty-three years old.
Ibnu Katsir berkata: Adapun riwayat yang dinukil oleh Khalifah bin Khayyath dari Yazid bin Al-Asamm, bahwa Nabi ﷺ berkata kepada Abu Bakar, ‘Apakah aku lebih tua {akbar - juga lebih besar} atau kamu?’ Lalu ia menjawab, ‘Engkau lebih besar daripada aku, tetapi aku lebih banyak tahunnya daripada engkau,’ maka riwayat ini adalah hadits mursal (langsung disandarkan kepada Nabi ﷺ tanpa menyebut sahabat yang mendengarnya) dan gharib (ganjil, karena pada suatu tingkat dalam sanadnya hanya ada satu perawi), sedangkan yang masyhur adalah kebalikannya (yaitu ...
Ibn Kathir said: As for that which Khalifah ibn al-Khayyat narrated that Yazid ibn al-Asamm said, that the Prophet, may Allah bless him and grant him peace, said to Abu Bakr, ‘Am I older {akbar - also greater) or you?’ And he said, ‘You are greater than me but I have more years than you,’ it is a mursal (attributed directly to the Prophet without mention of the Companion from whom it was heard) ghareeb (unusual, in having a single reporter at some stage of the isnad) tradition, and what is well known is the opposite (i.e.
Nabi ﷺ lebih tua, dan hal itu hanya benar pada al-cAbbas (bahwa ia beberapa tahun lebih tua dari Nabi ﷺ).
the Prophet, may Allah bless him and grant him peace, was older), and it is true only of al-cAbbas (that he was some years older than the Prophet, may Allah bless him and grant him peace).
Masa awalnya dihabiskan di Makkah, dan ia hanya meninggalkannya untuk berdagang. Ia memiliki kekayaan yang besar di tengah kaumnya, kejantanan yang sempurna, serta kemurahan hati dan keramahan di antara mereka, sebagaimana dikatakan Ibnu ad-Daghniyyah: "Engkau menyambung tali silaturahmi, engkau jujur, engkau meraih apa yang tidak diraih orang lain, engkau menolong orang yang membutuhkan, engkau membantu di saat-saat sulit, dan engkau memuliakan tamu." An-Nawawi berkata: Ia adalah salah seorang pemimpin Quraisy di masa Jahiliyah, salah seorang penasihat mereka, dicintai di kalangan mereka, dan yang paling bijaksana dalam mengurus urusan mereka. Kemudian ketika Islam datang, ia lebih memilihnya daripada segala sesuatu yang lain, dan masuk ke dalamnya dengan sempurna dan menyeluruh.
His early life was in Makkah, which he only left for trade, and he had great wealth among his people, complete manliness, and munificence, and courtesy among them, as Ibn ad-Daghniyyah said, ‘You join ties of kinship, you are truthful, you attain what others are denied, you support those in need, you help in difficult times, and you are hospitable to the guest.’ An-Nawawi said: He was one of the chiefs of Quraysh in the Jahiliyyah, one of their counsellors, beloved among them, and the wisest in the direction of their affairs. Then when Islam came he preferred it over everything else, and entered into it perfectly and completely.
Az-Zubayr ibn Bakkar dan Ibn cAsakir meriwayatkan bahwa Ma'ruf ibn Kharrabudh berkata: Abu Bakr ash-Shiddiq, semoga Allah meridhainya, adalah salah satu dari sepuluh orang Quraisy yang menggabungkan kedudukan terhormat di masa Jahiliyah dan Islam. Ia memiliki tanggung jawab atas penyelesaian diyat dan utang. Hal itu karena Quraisy tidak memiliki raja yang kepadanya seluruh urusan dapat dikembalikan. Sebaliknya, pada setiap suku terdapat bidang tanggung jawab umum yang berada pada pemimpinnya; maka Bani Hasyim bertanggung jawab memberi minum (para jamaah haji) dan memberi makan mereka (dengan mengumpulkan dari suku-suku Quraisy), yang berarti tidak ada seorang pun yang makan atau minum kecuali dari makanan dan minuman mereka.
Az-Zubayr ibn Bakkar and Ibn cAsakir narrated that Macruf ibn Kharrabudh said: Abu Bakr as-Siddiq, may Allah be pleased with him, was one of ten men of Quraysh who united pre-eminence in Jahiliyyah and Islam. He had responsibility for the settlement of blood-money and debts. That was because Quraysh had no king to whom all affairs could be referred. Rather in each tribe there was a general area of responsibility which resided in its chief; so l bat Banu Hashim had responsibility for giving (the pilgrims) to drink, and feeding them (by collecting from the tribes of Quraysh), meaning that no-one ate or drank except from their food and drink.
Bani cAbd ad-Dar memiliki tanggung jawab sebagai penjaga pintu dan pengurus Ka'bah, serta bertugas memegang panji dan dewan musyawarah. Artinya, tidak seorang pun dapat masuk ke dalam Rumah (Ka'bah) tanpa izin mereka. Setiap kali Quraisy mengikatkan panji perang, Bani cAbd ad-Dar-lah yang mengikatkannya bagi mereka. Dan setiap kali mereka berkumpul untuk suatu urusan, baik untuk menetapkan maupun membatalkannya, musyawarah mereka tidak boleh diadakan di tempat lain selain di Rumah Musyawarah, dan keputusan tidak boleh diambil kecuali di sana. Hal itu menjadi hak Bani cAbd ad-Dar.
Banu cAbd ad-Dar had responsibility for being the doorkeepers and guardians (of the Kacbah) and for the banner and council, i.e. no-one could enter the House without their permission, and whenever Quraysh fastened on the banner of war, the Banu cAbd nd-Dar bound it for them, and whenever they assembled together for a matter, either to confirm or annul it, their assembly could not be anywhere but in the House of Council, nor decided upon except t here, and it belonged to Bani cAbd ad-Dar.’