Kandungan Hukum dalam Al-Qur'an
Legal Content Of The Qur’aan
Syariat Islam dalam Al-Qur'an terdiri atas berbagai perbuatan yang telah diwajibkan oleh ketetapan Ilahi kepada manusia. Perbuatan-perbuatan ini dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori dasar berdasarkan pihak-pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut:
Islamic Legislation In The Qur’aan Is Comprised Of A Variety Of Acts Which Have Been Enjoined By Divine Decree On Mankind. These Acts May Be Grouped In Two Basic Categories With Regard To The Parties Involved In The Acts:
A. Hubungan antara Allah dengan manusia. Ini adalah ibadah-ibadah ritual yang tidak sah tanpa niat yang benar. Sebagian di antaranya adalah bentuk ibadah yang murni bersifat keagamaan, seperti shalat dan puasa; sementara yang lain adalah bentuk ibadah sosial-ekonomi, seperti Zakat (sedekah wajib); dan yang lain lagi adalah bentuk ibadah sosial-fisik, seperti Haji (ziarah ke Makkah). Keempat amalan ibadah ini dianggap sebagai pondasi Islam setelah iman (Eemaan).
A. Dealings between Allaah and men. These are the religious rites which are not valid without correct intentions. Some of them are purely religious forms of worship, like prayer and fasting; while others are socio-economic forms of worship, like Zakaah (compulsory charity); and yet others are sociophysical forms of worship, like Hajj (pilgrimage to Makkah). These four acts of worship are considered the foundation of Islaam after faith (Eemaan).
B. Muamalat antar manusia. Hukum-hukum yang mengatur muamalat ini sendiri dapat dibagi menjadi empat sub-bagian sesuai dengan pokok bahasan muamalat tersebut: a) Hukum-hukum yang menjamin dan membela penyebaran Islam.
B. Dealings among men. The laws governing these dealings may themselves be divided into four sub-sections relative to the subject matter of the dealings: a) Laws ensuring and defending the propagation of Islaam.
Hal-hal ini terwujud dalam kode-kode perjuangan bersenjata maupun tanpa senjata (Jihaad).
These, are embodied in the codes of armed or unarmed struggle (Jihaad).
b) Hukum-hukum keluarga untuk pengembangan dan perlindungan struktur keluarga. Termasuk di dalamnya hukum-hukum tentang pernikahan, perceraian, dan warisan.
b) Family laws for the development and protection of the family structure. These include laws concerning marriage, divorce and inheritance.
c) Hukum-hukum perdagangan yang mengatur transaksi bisnis, akad sewa-menyewa, dan sebagainya.
c) Trade laws governing business transactions, rental contracts etc.
d) Hukum pidana yang menetapkan hukuman dan/atau ganti rugi untuk berbagai kejahatan.24
d) Criminal laws specifying punishments and or compensations for various crimes.24