8. Para Imam dan Taqlid
8. The Imaams And Taqleed
Dalam bab-bab sebelumnya kita telah menelusuri perkembangan historis Fiqh dan Madzhab, dengan menunjukkan keterkaitan keduanya serta sumbangsihnya terhadap pemahaman Islam secara umum maupun khusus sebagaimana diwahyukan dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Perlu dicatat bahwa baik Fiqh (hukum Islam) maupun Madzhab (aliran pemikiran Islam) merupakan tambahan yang diperlukan dan melengkapi wahyu ilahi, yang menetapkan prinsip-prinsip dasar yang mengatur hak dan kewajiban manusia dalam hubungannya dengan Allah dan sesama manusia. Melalui penerapan spesifik dari penafsiran Al-Qur'an dan Sunnah, kehendak ilahi Allah dapat dinyatakan kepada manusia sepanjang waktu dan di setiap tempat. Dengan kemampuan intelektual yang dianugerahkan Tuhan, manusia (khususnya para ulama Islam) dapat memberikan penafsiran yang relevan atas hal-hal yang umum untuk memenuhi kebutuhan yang khusus; dari sinilah relevansi Madzhab (lingkaran para ulama Islam) dan Fiqh (kumpulan hukum Islam beserta kaidah-kaidah untuk menggali hukum tersebut). Di sinilah letak makna sejati Fiqh dan Madzhab dalam Islam.
In the preceding chapters we have traced the historical development of Fiqh and the Madh-habs, showing their interrelationship and their contribution to a general, as well as specific, understanding of Islaam as revealed in the Qur’aan and the Sunnah. It should be noted that both Fiqh (Islamic law) and the Madh-habs (schools of Islamic thought) were and are necessary additions complementing the divine revelations which define the basic principles giverning man’s rights and responsibilities in his relationships with Allaah and his fellow man. It is through specific applications of the interpretations of the Qur’aan and the Sunnah that Allaah’s divine will can be made manifest to man over time and through space. With God-given intellectual powers man (specifically Islamic scholars) can provide relevant interpretations of the general to meet the particular: thence relevance of the Madh-hab (the circle of Islamic scholars) and Fiqh (the body of Islamic laws together with principles for deducing these laws). Herein lies the true importance of Fiqh and the Madh-hab in Islaam.
Sekarang, karena Islam adalah agama yang ditetapkan Allah bagi seluruh manusia di setiap zaman dan di setiap tempat, para ulama di berbagai wilayah dan masa diberi tugas untuk menyusun kaidah-kaidah Fiqih serta hukum-hukum Fiqih yang terperinci guna menyelesaikan berbagai persoalan baru yang muncul. Ketepatan penafsiran mereka sebanding dengan kemampuan bawaan mereka serta jenis dan jumlah dalil yang tersedia bagi mereka pada saat menetapkan hukum. Sebagian dari mereka menghadapi faktor tambahan berupa perbedaan budaya, dan banyak yang tidak mendapatkan bantuan dari musyawarah bersama, karena jauhnya jarak dari rekan-rekan mereka dan sulitnya komunikasi yang timbul akibatnya. Oleh karena itu, muncullah perbedaan pendapat dari satu wilayah ke wilayah lain. Meskipun menghadapi berbagai keterbatasan, para ulama terdahulu tetap menunaikan kewajiban mereka terhadap Islam dan terhadap sesama manusia, dengan menggunakan kekuatan akal yang dianugerahkan Allah untuk menafsirkan maksud-maksud Allah bagi manusia. Berada di berbagai bagian wilayah negara Islam, mereka menjadi pendiri berbagai aliran pemikiran Islam, sehingga pada satu tahap dalam perkembangan hukum Islam dan negara Muslim, bermunculanlah berbagai madzhab. Secara historis, karena itu, kemunculan lebih dari satu madzhab merupakan sesuatu yang tak terhindarkan. Selain itu, seiring bertambahnya jumlah madzhab dan pengaruh komunikasi serta faktor-faktor lain, perbedaan dan pertentangan pun menjadi konsekuensi yang wajar. Namun, selama para ulama mampu menjaga tujuan mencari kebenaran tetap di hadapan mereka dan tidak tersesat oleh fanatisme golongan, kefanatikan, atau keinginan akan kemuliaan dan pahala pribadi, maka semangat hakiki Islam tetap terpelihara dalam madzhab-madzhab mereka. Dalam keadaan seperti itu, para ulama sama sekali tidak enggan meninggalkan pendapat pribadi mereka demi hukum yang ditetapkan orang lain, yang jelas terbukti lebih mendekati makna yang dimaksud sebagaimana dapat disimpulkan dari Al-Qur'an dan Sunnah. Dengan kata lain, pencarian kebenaran terus berlangsung hingga saat faktor-faktor negatif yang disebutkan sebelumnya (fanatisme golongan dan keinginan akan kemasyhuran pribadi) menjadi dominan dalam kehidupan sebagian ulama. Maka, sesungguhnya, taklid buta kepada madzhab serta larangan terhadap ijtihad menyebabkan meluasnya fanatisme golongan di tengah masyarakat dan secara umum merosotnya pencarian kebenaran di kalangan banyak ulama.
Now since Islaam is a religion divinely ordained for all men at all times and in all climes, it was given to scholars in different regions and times to evolve principles of Fiqh as well as specific laws of Fiqh in order to resolve various new issues as they arose. The correctness of their interpretations was proportional to their innate capabilities and to the type and quantity of evidence available to them at the time of making rulings. Some were faced with the additional factor of cultural differences, and many were deprived of the assistance to be gained from mural consultation, owing to their distance from their colleagues and the consequent difficulties of communication. Hence the differences of opinion that arose from region to region. Despite various handicaps, the early scholars discharged their duties to Islaam and to their fellowmen by using their God-given powers of intellect to interpret Allaah’s purposes for men. Situated in different parts of the Muslim state, they became the founders of different schools of Islamic thought, hence the multiplication of Madh-habs at one stage in the evolution of the Islamic law and the Muslim state. Historically, therefore, the appearance of more than one Madh-hab was inevitable. Furthermore, as the numbers of Madh-habs increased and communication and other factors exercised their influence, difference and contradictions, too, were a natural outcome. However, so long as scholars managed to keep the goal to truth foremost in mind and were not led astray by sectarianism, fanaticism, or a desire for personal glory and reward, the essential spirit of Islaam was preserved in their Madh-habs. In such circumstances, scholars were in no way reluctant to abandon their individual opinions in favor of rulings by others which were clearly shown to be nearer the intended meaning deducible from the Qur’aan and the Sunnah. In others words, there was a continuing search for truth up until such time as the negative factors previously mentioned (sectarianism and desire for personal glory) became dominant in the lives of some of the scholars. Then, indeed, blind following of Madh-hab (Taqleed) coupled with the ban on Ijtihaad led to the widespread promotion of sectarianism among the masses and the general decline in the search for truth among many scholars.
Sesudah itu, keempat mazhab yang masih bertahan, dengan ketentuan-ketentuan hukumnya yang berbeda dan kadang saling bertentangan, mulai dianggap memiliki sifat maksum, dan hadis-hadis palsu bermunculan untuk memperkuat sifat anti-Islam ini. Sebagai penentang kemunduran tersebut, berbagai gerakan pembaruan sepanjang zaman telah menyerukan penyatuan mazhab-mazhab atau, dalam beberapa kasus, penolakan terhadap keperluan akan mazhab apa pun. Posisi yang pertama adalah posisi yang sah, sebagaimana telah kami tunjukkan; yang kedua adalah posisi ekstremis, yang bahkan mungkin bersifat bid'ah karena mengabaikan pentingnya sebuah aliran pemikiran Islam yang terpadu sebagai pelengkap yang diperlukan bagi Al-Qur'an dan Sunnah, untuk pemahaman dan penghargaan yang lebih baik terhadap hukum-hukum ilahi Allah.
Thereafter, the four survining Madh-habs, with their different and sometimes contradictory rulings, assumed the character of infallibility, and spurious Hadeeths arose to bolster this anti-Islamic trait. As a counter to this decline, various reform movements through the ages have called for a unification of the Madh-habs or, in some cases, rejection of the need for any Madh-hab. The former position is a legitimate one, as we have shown; the latter is an extremist one, possibly heretical since it overlooks the importance of a unified school of Islamic thought as a necessary complement to the Qur’aan and the Sunnah, for a better understanding and appreciation of Allaah’s divine laws.
Dari perkembangan historis Fiqh dan evolusi Madzhab-madzhab yang dijelaskan dalam bab-bab sebelumnya, kita telah melihat bahwa ada suatu masa ketika perbedaan alami di antara berbagai Madzhab menjadi sangat dibesar-besarkan hingga menjadi sektarianisme, sedemikian rupa sehingga para ulama pada masa itu meninggalkan Ijtihaad dan mewajibkan kepada umumnya kaum Muslimin untuk bertaqlid buta kepada salah satu dari empat Madzhab besar. Namun, para Imaam yang namanya dikaitkan dengan keempat madzhab itu sendiri sangat menentang penobatan perbedaan-perbedaan tersebut dan dengan keras memerangi taqlid, baik di kalangan pengikut mereka sendiri maupun di kalangan masyarakat umum. Meski demikian, hingga hari ini banyak orang merasa bahwa jika suatu Hadeeth yang shahih harus ditolak, karena menerimanya berarti menyatakan bahwa Imaam Madzhab mereka keliru dalam fatwanya, maka itu adalah tindakan tidak hormat yang menyerupai kekufuran. Mereka sedikit menyadari bahwa lebih mengutamakan pendapat Imaam mereka daripada sabda Nabi ﷺ justru bertentangan sepenuhnya dengan sikap yang diambil oleh Imaam mereka sendiri, dan bahkan mendekati suatu bentuk syirik yang dikenal sebagai "Syirik fee Tawheed al-Ittibaa‘", yaitu menyekutukan ketaatan tanpa pertanyaan yang hanya milik Nabi ﷺ. Sebab, dalam pernyataan keislaman seseorang (tiada tuhan selain Allaah dan Muhammad adalah utusan Allaah), Nabi ﷺ diterima sebagai satu-satunya orang yang harus diikuti tanpa pertanyaan, karena mengikuti beliau sama dengan mengikuti Allaah.
From the historical development of Fiqh and the evolution of the Madh-habs described in the preceding chapters, we have seen that there was a period during which natural differences among the various Madh-habs became extremely exaggerated to the point of sectarianism, so much so that scholars of that time discarded Ijtihaad and imposed upon the generality of Muslims the blind following (Taqleed) of one of the four major Madh-habs. However, the Imaams to whom the four schools are attributed were themselves totally against the enthronement of these differences and fought vehemently against Taqleed either among their own followers or among the masses in general. Yet, till today, many people feel that if an authentic Hadeeth should be discarded because, accepting it would mean declaring that the Imaam of one’s Madh-hab was mistaken in his ruling which, in their opinion is an act of disrespect akin to blasphemy. Little do they realize that their preference of their Imaam’s opinion over the Prophet’s (s.w.) statement is itself in total opposition to the stand taken by their own Imaam, and is in fact bordering on a form of Shirk198 known as “Shirk fee Tawheed alIttibaa‘”, that is sharing the unquestioned following which belongs only to the Prophet (s.w.). For in the declaration of one’s Islaam (there is no god but Allaah and Muhammad is the messenger of Allaah), the Prophet (s.w.) is accepted as being the only person who should be followed unquestioningly, since following him is equivalent to following Allaah.
Karena kebanyakan kaum Muslim saat ini tidak menyadari adanya pertentangan antara sikap para Imam terdahulu dengan madzhab mereka sebagaimana yang ada sekarang, maka sudah sepatutnya kita mencermati lebih dekat sikap yang diambil para Imam terdahulu dan murid-murid mereka terhadap taqlid, sebagaimana tampak dari pernyataan-pernyataan mereka yang sebenarnya.
As most Muslims today are unaware of the contradiction between the position of the early Imaams hand that of their Madhhab is it exists today, it is appropriate there to take a closer look at the stand taken by the early Imaams and their students towards Taqleed as revealed in their actual statements.