Perbedaan Di Antara Para Sahabat
Differences Among The Sahaabah
Mengingat kecaman Al-Qur'an yang jelas ini, lalu bagaimana kita menjelaskan perselisihan yang terjadi pada waktu-waktu tertentu di antara para sahabat Nabi ﷺ (SahaabahO) dan para ulama fikih generasi awal?
In view of these clear Qur’anic condemnations, how then do we account for the disagreement which occured at times among the Prophet’s (s.w.) companions (SahaabahO and the early scholars of Fiqh?
Perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan para Sahabat sebagian besar bersifat alami dan tidak terhindarkan. Sebagian besar darinya disebabkan oleh perbedaan kemampuan penalaran mereka yang tampak dalam berbagai penafsiran mereka terhadap ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadits. Ada pula sebab-sebab lain yang menimbulkan perbedaan pada masa mereka dan kemudian hilang; misalnya, tersebarnya Hadits secara luas membuat tidak mungkin bagi setiap Sahabat untuk mengetahui seluruhnya, sehingga keputusan yang keliru pasti terjadi di mana informasi kurang. Jelas bahwa mereka tidak dapat disalahkan atas kekeliruan-kekeliruan ini dan yang serupa, karena hal itu tidak disengaja.
The differences of opinion which occured among the Sahaabah were for the most part natural and unavoidable. A large portion of it was due to their different reasoning abilities which showed up in their various interpretations of Qur’anic verses and Hadeeths. There were other causes which led to differences during their time which later disappeared; for example, the wide distribution of Hadeeths made it impossible for any individual Sahabee to be aware of them all, and thus wrong dicisions were bound to be made where information was lacking. Obviously, they cannot be blamed for these and similar mistakes, which were not intentional.
Selain itu, jelas bahwa mereka dengan senang hati memperbaiki keputusan-keputusan mereka yang keliru ketika informasi yang sahih atau dalil yang lebih relevan menunjukkan bahwa hal itu harus dilakukan. Kesediaan untuk meninggalkan keputusan yang keliru dalam mencari kebenaran inilah yang mengeluarkan perbedaan hukum tersebut dari kategori perselisihan tercela. Dalam hubungan ini, Rasulullah ﷺ pernah bersabda, "Jika seorang hakim berijtihad dengan sungguh-sungguh lalu memutuskan dengan benar, ia mendapat dua pahala, tetapi jika ia berijtihad lalu keliru, ia tetap mendapat satu pahala."237 Berdasarkan hadits ini, para Sahabat dianggap terbebas dari celaan atas perbedaan hukum mereka. Namun, setiap perbedaan yang tampak dalam putusan-putusan mereka yang berlainan tidak boleh diagung-agungkan dan dilestarikan. Bahkan mereka sendiri tidak menyukai perselisihan, sebagaimana ditunjukkan oleh riwayat berikut yang dikutip oleh murid asy-Syafi'i, al-Muzani: 'Umar bin al-Khattab, Khalifah Rasyidin yang kedua, marah karena perselisihan antara seorang Sahabat, Ubay bin Ka'b, dengan Sahabat lainnya, Ibnu Mas'ud, mengenai pelaksanaan shalat dengan satu helai kain. Ubay berpendapat bahwa hal itu boleh-boleh saja, sedangkan Ibnu Mas'ud berpendapat bahwa hal itu hanya boleh jika kain sedang langka. 'Umar lalu meninggalkan kediamannya dengan marah dan berkata, "Apakah dua orang sahabat Rasulullah ﷺ berselisih, padahal mereka termasuk orang-orang yang diperhatikan dengan saksama oleh masyarakat dan diikuti? Ubay benar, dan Ibnu Mas'ud harus berhenti! Jika aku mendengar seseorang memperdebatkan masalah ini setelah ini, aku akan menindaknya."238
Furthermore, it is clear that they readily corrected their wrong decisions when authentic information or more relevant evidence indicated that this should be done. It is this willingness to cast aside wrong decisions in the search for truth which excludes these conflicting rulings from the category of accursed disagreements. In this connection, the messenger of Allaah (s.w.) had said, “If a judge strives his utmost and makes a correct ruling, he receives two rewards, but if he strives and errs he still receives one.”237 Based on this Hadeeth, the Sahaabah are considered absolved from blame for conflicting rulings. However, any discrepencies apparent in their differnt rulings are not to be glorified and perpetuated. In fact they themselves disliked disagreements, as is shown in the following narration quoted by ash-Shaafi’ee’s student, al-Muzanee: ‘Umar ibn al-Khattaab, the second Righteous Caliph, got angry because of a dispute between the Sahaabee, ubayy ibn Ka’b, and another Sahaabee, Ibn Mas’ood, wver the performance of Salaah in a single piece of cloth. Ubayy considered in quite alright while Ibn Mas’ood felt that was so only when cloth was scarce. ‘Umar angrily left his residence and declared, “Have two of Allaah’s messenger’s companions disagreed and they are among those whom the masses watch closely and imitate? Ubayy is correct and Ibn Mas’ood should desist! If I hear of anyone disputing about this matter after this point, I will deal with him.”238
Memang, para ulama terdahulu sangat menyadari penyebab perbedaan di antara para Sahabat dan kecenderungan orang untuk melanggengkannya. Oleh karena itu, mereka mengeluarkan pernyataan tegas dalam upaya mencegah dogmatisme dan sektarianisme yang didasarkan pada perbedaan fatwa para Sahabat. Berikut beberapa contoh pernyataan mereka mengenai masalah yang sangat penting ini. Ibnul Qasim, salah seorang murid utama Imam Malik, berkata, “Aku mendengar Malik dan al-Laits sama-sama mengatakan tentang perbedaan di antara para Sahabat: ‘Orang-orang mengatakan bahwa ada keluasan di dalamnya, padahal tidak demikian; itu adalah kasus antara pendapat yang benar dan yang salah’”.239
Indeed, the early scholars well aware of the causes of differences among the Sahaabah and the tendency for people to want to perpetuate them. Accordingly, they made definitive statements on the matter in an effort to stave off dogmatism and sectarianism based on conflicting rulings of the Sahaabah. The following are a few examples of their statements on this vital subject. Ibn al-Qaasim, who was among the main students of Imaam Maalik, said, “I heard Maalik and al-Layth both say the following concerning the differences among the Sahaabah: ‘People say there is leeway for them in it, but it is not so; it was a case of wrong and right rulings’”.239
Asyhab, murid lain dari Imam Malik, berkata, "Malik pernah ditanya apakah seseorang aman untuk mengikuti suatu hukum yang diriwayatkan kepadanya oleh perawi-perawi tepercaya yang mendengarnya dari para sahabat Nabi ﷺ. Ia menjawab, 'Tidak, demi Allah, tidak kecuali jika itu benar:
Ash-hab, another of Imaam maalik’s students, said, “Maalik was once asked whether one was safe to follow a ruling related to him by reliable narrators who had heard it from companions of the Prophet (s.w.). He replied, ‘No, by Allaah, not unless it is correct:
Kebenaran itu hanya satu. Mungkinkah dua pendapat yang saling bertentangan sama-sama benar sekaligus? Pendapat yang benar hanya bisa satu.’”240 Murid Imam asy-Syafi‘i, al-Muzanee, mengatakan, “Para sahabat Rasulullah ﷺ kadang berselisih pendapat dan saling menyatakan yang lain keliru. Sebagian dari mereka meneliti pernyataan orang lain dan mengkajinya secara mendalam. Oleh karena itu, jika mereka semua merasa bahwa apa yang mereka katakan benar, tentu mereka tidak akan meneliti pernyataan satu sama lain atau saling menyatakan keliru.” Al-Muzanee juga berkata, “Pertanyaan berikut ini harus diajukan kepada orang yang membolehkan perbedaan pendapat, yang berpendapat bahwa jika dua ulama bersungguh-sungguh berijtihad mengenai satu peristiwa yang sama, lalu yang satu memutuskan bahwa itu “halal” dan yang lain memutuskan bahwa itu “haram”, keduanya benar. ‘Apakah keputusanmu itu didasarkan pada nash fundamental (Al-Qur’an atau Sunnah) ataukah pada Qiyas (analogi)?’ Jika ia mengklaim berdasarkan Qiyas, maka ia harus ditanya, ‘Bagaimana mungkin nash fundamental menolak perselisihan, lalu kamu justru menyimpulkan darinya bahwa perselisihan itu diperbolehkan?’ Tidak ada orang awam yang berakal yang akan membolehkan hal itu, apalagi seorang ulama.”241
the truth is only one. Can two opposing ominions be simultaneously correct? The opinion which is correct can be only one.’”240 Imaam ash-Shaafi’ee’s student, al-Muzanee, put it this way, “The companions of Allaah’s Messenger (s.w.) disagreed from time to time and declared each other mistaken. Some of them examined the statements of others and researched them thoroughly. Therefore, if all of them felt that whatever they said was correct, they would never have investigated each other’s statements or declared each other mistaken.” Al-Muzanee also said, “The following question should be put to the one who allows disagreement, claiming that if two scholars strive to strive at a decision concerningthe same incident on eruling that it is “Halaal” and the other that it is “Haraam”, both are correct. ‘Are you basing that judgement on a fundamental text (the Qur’aan or the Sunnah) or on Qiyaas (analogical deduction)?’ If the claims that it is by Qiyaas, he should be asked, ‘How could the fundamental text reject dispute and you in turn deduce from it that ispute is allowded?’ No common person capable of reason would allow that, much less a scholar.”241
Meskipun para Sahabat berbeda pendapat dalam penerapan beberapa kaidah, mereka biasanya sangat berhati-hati untuk menjaga kesan persatuan dan menghindari hal-hal yang dapat memecah barisan mereka. Namun, di kalangan ulama dan pengikut belakangan yang secara membabi buta dan dogmatis berpegang teguh pada madzhab-madzhab yang diwariskan, kita justru mendapati keadaan yang sebaliknya. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, perbedaan mereka pada suatu titik bahkan menyebabkan barisan mereka terpecah karena persoalan Shalat, tiang terbesar Islam setelah dua kalimat syahadat.
Although the Sahaabah differed in the application of some principles, they used to go to extremes to preserve an appearance of unity and avoid things which would divide their ranks. But, among later scholars and followers who blindly and dogmatically clung to the inherited Madh-habs, we find the complete opposite. As was previously mentioned, their differenes at one point led to the splitting of their rands over Salaah (formal prayer), the greatest pillar of Islaam after the two testimonies of belief.
Sebagian ulama belakangan yang berpandangan sempit bahkan membawa perbedaan mereka melampaui batas tersebut, dengan mengeluarkan hukum-hukum yang menyerang inti persaudaraan dan persatuan Islam. Sebagai contoh, Imam Abu Haneefah sendiri di antara para imam generasi awal berpendapat bahwa Eemaan (keimanan) tidak berkurang dan tidak bertambah; seseorang itu either beriman atau kafir.242 Berdasarkan pendapat Abu Haneefah ini, para ulama belakangan dari Madh-hab tersebut menetapkan suatu hukum bahwa jika seseorang ditanya, "Apakah engkau seorang mukmin?", maka haram baginya menjawab, "Saya seorang mukmin, insya Allah," karena jawaban itu memberi kesan bahwa ia ragu tentang keberadaan imannya.243 Menurut Ijmaa' para ulama, keraguan tentang iman seseorang setara dengan kekafiran (Kufr). Oleh karena itu, seseorang seharusnya menjawab, "Saya benar-benar seorang mukmin".244 Makna tersirat yang tidak dinyatakan dari hukum ini adalah bahwa para pengikut madzhab-madzhab lain diragukan keimanannya dan karenanya berada dalam kekafiran. Hal ini tidak pernah dinyatakan oleh madzhab Hanafi awal, namun sebagian ulama belakangan menyimpulkan darinya hukum bahwa para pengikut Madh-hab Hanafi dilarang menikah dengan para pengikut Madh-hab Syafi'i, yang pada masa itu merupakan madzhab kedua yang paling terkemuka.245 Kesimpulan ini kemudian dibatalkan oleh para ulama Madh-hab Hanafi, namun tetap menjadi bukti sejarah yang mendokumentasikan bahaya sektarianisme.
Conservative sectarians among later scholars at times carried their differnces even beyond that extreme, making rulings which struck at the very heart of the brotherhood and unity of Islaam. For example, Imaam Abu Haneefah alone among the early Imaams felt that Eemaan (belief) neither decreased nor increased; one eiter believed or he disbelieved.242 On the basis of Abu Haneefah’s opinion, a ruling was made by later scholars of the Madh-hab stating that if one is asked the question, “Are you a believer?” It is Haraam to reply, “I am a believer, if Allaah so wills it,” as it implied that one is in doubt about the existence of his belief.243 According to the Ijmaa’ of the scholars, doubt about one’s belief is equivalent to disbelief (Kufr). Therefore, one should reply, “I am truly a believer”.244 The implied but unstated meaning of this ruling was that the followers of the other schools of thought were in doubt about their Eemaan and thus in disbelief. This was never state dby early Hanafee school, but some later scholars deduced from it the ruling that followers of the Hanafee Madh-hab were prohibited from marrying followers of the Shaafi’ee Madh-hab Which was the second most prominent Madh-hab at that time. This deductin was later over-ruled by scholars of the Hannafee Madh-hab,245 but stands as historical evidence documenting the dangers of sectarianism.
Ringkasan Bagian
Section Summary
1. Pendirian mayoritas kaum Muslim adalah bahwa keempat mazhab itu terbebas dari kesalahan, setiap orang wajib mengikuti salah satu dari mereka, dan para pengikut tidak boleh berpindah mazhab atau mengambil hukum dari mazhab lain.246
1. The position of the generality of Muslims is that the four Madhhabs are infallible, everyone must follow one of them and followers must not change Madh-habs or pick rulings from other Madh-habs.246
2. Orang yang tidak meyakini kema'shuman (kebebasan dari kesalahan) mazhab-mazhab, atau tidak mengikuti salah satu dari empat mazhab, secara umum, tetapi keliru, digolongkan sebagai ahli bid'ah dan dicap dengan sebutan "Wahhabi" atau "Ahl-i-Hadeeth".
2. One who does not subscribe to the infallibility of the Madh-habs or does not follow any of the four Madh-habs is commonly, but mistakenly classified as a heretic and mislabelled either “Wahhabi” or “Ahl-i-Hadeeth”.
3. Hadis-hadis yang digunakan untuk membela fanatisme mazhab keliru dalam penafsirannya atau tidak sahih.
3. The Hadeeths used to defend Madh-hab sectarianism are either misinterpreted or unauthentic.
4. Al-Qur'an secara eksplisit maupun implisit mengecam konflik dan perselisihan di antara kaum Muslimin.
4. The Qur’aan explicity and implicity condemns conflict and dispute among Muslims.
5. Perbedaan di antara para Sahabat disebabkan oleh perbedaan kemampuan dalam berijtihad dan sejauh mana mereka terpapar hadits-hadits Nabi ﷺ. Pendapat-pendapat hukum mereka yang berbeda tidak dipegang secara kaku ketika dihadapkan pada dalil yang bertentangan.
5. Differences among the Sahaabah were due to varying interpretational abilities and the extent to which they were exposed to Hadeeths of the Prophet (s.w.). Their different rulings were not rigidly clung to in the face of evedence to the contrary.
6. Para ulama terdahulu menekankan bahwa hanya hukum-hukum para Sahabat yang terbukti benar dalam jangka panjang yang boleh diikuti sebagai kebenaran.
6. Early scholars emphasized the fact that only those rulings of the Sahaabah, which were proven to be correct in the long run were to be followed as correct.
7. Perselisihan di antara para Sahabat tidak pernah membawa kepada perpecahan dan perpecahan di antara mereka, sedangkan di antara para ulama mazhab generasi berikutnya, perbedaan pendapat berkembang menjadi ketidakharmonisan di kalangan kaum Muslimin.
7. Disagreements among the Sahaabah never led to disunity and division amongst them, whereas, among later scholars of the Madh-hab, differences evolved into disharmony among Muslims.
237 Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Aash dan dicatat oleh al-Bukhari (Sahih Al-Bukhari, (Arab-Inggris), jilid 4, hal. 442, no. 667) dan Muslim (Sahih Muslim (Terjemahan Inggris), jilid 3, hal. 930, no. 4261).
237 Narrated by ‘Abdullah ibn ‘Amr ibn al’Aas and collected by al-Bkhaaree (Sahih Al-Bukhari, (Arabic English), vol. 4, p.442, no.667) and Muslim (Sahih Muslim (English Trans.), vol.3, p. 930, no. 4261).
238 Jaami’ Bayaan al-‘Ilm, vol. 2, pp. 83-4.
238 Jaami’ Bayaan al-‘Ilm, vol. 2, pp. 83-4.
239 Jāmi' Bayān al-'Ilm, jilid 2, hlm. 81-82.
239 Jaami’ Bayaan al-‘Ilm, vol. 2, pp. 81-82.
240 Ibid., jld. 2, hlm. 82, 88, 89.
240 Ibid., vol.2, pp. 82, 88, 89.
241 Jaami’Bayaan al-‘Ilm, jilid 2, hlm. 89. 242 Pendapat ini bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadits. Allah menggambarkan orang-orang beriman sejati sebagai "Mereka yang imannya bertambah ketika orang-orang berkata kepada mereka: waspadalah terhadap (musuh) yang telah berkumpul untuk menyerang mereka" (3:173). Di tempat lain kita dapati, "Dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka" (8:2). Nabi ﷺ juga bersabda, "Tidaklah salah seorang di antara kalian beriman hingga aku lebih ia cintai daripada anaknya, orang tuanya, dan seluruh manusia." Peniadaan di sini dipahami sebagai peniadaan kesempurnaan, bukan peniadaan keberadaan; jika tidak, tidak seorang pun di antara kita dapat dianggap sebagai Muslim. Hadits ini dikumpulkan oleh al-Bukhaari dan Muslim. Lihat Sahih Al-Bukhari (Arab-Inggris), jilid 1, hlm. 20, no. 14 dan Sahih Muslim (Terjemahan Inggris), jilid 1, hlm. 31, no. 71.
241 Jaami’Bayaan al-‘Ilm, vol. 2, p. 89. 242 The position is at variance with both Qur’aan and Hadeeth. Allaah described true believers as “Those whose Eemaan increases when people tell them to beware the (enemy) which has gathered to attack them” (3:173). Elsewhere we find, “And if His signs are read to them, their Eemaan increases.” (8:2) The prophet (s.w.) also said, “None of you believes until I become more beloved to him than his offspring, father, and all mankind.” The negation here is taken to be a negation of perfection and not a negation of existence; otherwise, none of us could be considered Muslims. The Hadeeth is collected by al-Bukhaaree and Muslim. See Sahih Al-Bukhari (Arabic-English), vol. 1,p. 20, no. 14 and Sahih Muslim (English Trans.), vol. 1, p. 31, no. 71.